School Work, penculikan anak dan konflik sosial">
Pencurian Sepeda Motor - Laporan Hasil Penelitian Konflik Sosial Pencurian Motor
Pencurian Sepeda Motor - Laporan Hasil Penelitian Konflik Sosial Pencurian Motor
Pencurian Sepeda Motor - Laporan Hasil Penelitian Konflik Sosial Pencurian Motor
Anggota Kelompok :
01. Diana Kiki Rismawati
02. Diyah Evita Sari
03. M. Rizky Rahmadhana Y.A
04. Putri Nur Diyah Ayu
05. Qoimatus Sa'diyah
06. Riananta Lintang Mubarok
07. Safinatun Najah
08. Syafaatul Udzma
09. Septian Rizky Hariyanto
10. Teguh
11. Citra Yunita Steviani
Kami menyadari bahwa hasil penelitian yang disusun masih jauh dari kata
sempurna, dan memiliki kekurangan dari berbagai aspek. Untuk itu, Kami
menerima kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan laporan
penelitian ini melalui email kunjunganlapangan@gmail.com atau menghubungi
wa kami +628172001639. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
2. Rumusan Masalah
3. Tujuan Penelitian
4. Manfaat Penelitian
BAB II KAJIAN PUSTAKA
BAB III METODE PENELITIAN
1. Lokasi Penelitian
2. Waktu Penelitian
3. Subjek Penelitian
4. Pedoman Penelitian
BAB IV HASIL PENELITIAN
1. Profil Informan
2. Modus Pencurian Sepeda Motor
3. Motif Pencurian Sepeda Motor
4. Pelaku Pencurian
5. Sistem Keamanan Sosial
6. Dampak Terjadinya Pencurian Sepeda Motor
7. Siapa yang diuntungkan?
BAB V Penutup
1. Kesimpulan
2. Saran
Daftar Pustaka
BAB l
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pada umumnya setiap orang menginginkan tatanan hidup yang makmur dan adil.
Dengan terciptanya tatanan masyarakat tersebut akan menjadikan terciptanya
kehidupan masyarakat yang aman. Maka di dalam tatanan masyarakat harus ada
keseimbangan dalam tatanan masyarakat antara lapangan pekerjaan dan aturan
yang mengayomi. Sehingga tidak terjadi hal yang menyimpang dalam masyarakat
seperti halnya pencurian. Namun pada faktanya hal tersebut tidak sesuai dengan
apa yang diimpikan karena faktanya kurangnya lapangan pekerjaan dan
keterampilan yang dimiliki oleh masyarakat membuat banyak masyarakat tidak
memiliki pekerjaan dan kesulitan dalam Ekonomi. Kesulitan ekonomi tersebut
yang menyebabkan banyak masyarakat menempuh jalan lain untuk
mendapatkan uang, mereka hanya memikirkan bagaimana cara mendapatkan
uang dengan cepat sehingga, banyak bermunculan kasus kriminal di masyarakat
seperti halnya pencurian.
2. RUMUSAN MASALAH
pencurian.
⮚ motif pelaku dan tujuan pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor.
3. TUJUAN PENELITAN
4. MANFAAT PENELITIAN
KAJIAN PUSTAKA
Menurut Anisa (2020) ada banyak penyebab dari tindak kriminalitas yang
dilakukan oleh seseorang, diantaranya yaitu watak yang menjadi bawaan lahir,
rasa ingin diakui, gangguan psikologi, kemiskinan, dan lain-lain. Tinjauan yuridis
terhadap kejahatan harta benda dan bagaimana penerapan kasus pencurian
menurut Pasal 365 KUHP, yang terdapat dalam Buku II Bab XXII, dalam Kurnia
(2018) menegaskan bahwa pencurian merupakan tindakan sengaja mengambil
atau menguasai barang/hasil curian tanpa izin dan kemudian sama – sama
mengakibatkan kerugian materil.
BAB III
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif.
Wawancara merupakan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
mengumpulkan data. Teknik wawancara /interview yang dimaksud adalah tata
cara tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancara dengan informan /
orang yang diwawancarai. Dalam pelaksanaan wawancara, interviewer
menggunakan pedoman wawancara dengan pengembangan seperlunya.
1. Lokasi Penelitian
Lokasi yang dijadikan tempat penelitian oleh peneliti kali ini adalah di Polsek
Pancur, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah. Alasan memilih tempat ini adalah narasumber atau informan dalam
wawancara kali ini merupakan bapak Polisi yang menangani kasus tersebut.
Berikut ini adalah dokumentasi lokasi penelitian kami.
Keterangan: Lokasi penelitian kelompok, tepatnya di Polsek Pancur, Rembang
Jawa Tengah (Sumber: Dokumentasi Kelompok).
2. Waktu Penelitian
Durasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sekitar selama satu
bulan lebih. Dalam waktu tersebut, kami mulai menyusun rencana penelitian,
melakukan proses penelitian, pelaporan penelitian dan hingga publikasi. Lebih
tepatnya dalam proses penelitian memerlukan waktu 1 hari, pelaporan
penelitian memerlukan waktu sekitar 3 minggu dan publikasi penelitian
memerlukan waktu sekitar satu minggu.
3. Subjek Penelitian
Dalam wawancara penelitian kasus pencurian sepeda motor ini, yang dijadikan
informan dan atau subjek dalam penelitian adalah Bapak A.Y. Ghozali, S.H selaku
Ajun Inspektur Polisi 2, sedangkan objek penelitian ini adalah Kasus pencurian
motor yang terjadi pada Desa Wuwur, Pancur. Berikut ini adalah dokumentasi
saat kami melakukan wawancara dengan informan.
Keterangan: Suasana wawancara berlangsung. Tampak Informan didampingi
dengan koleganya, dalam menjawab pertanyaan kelompok kami (Sumber:
Dokumen Kelompok)
4. Pedoman Wawancara
5. Dokumentasi Wawancara
Berikut ini merupakan dokumentasi suasana Polsek Pancur dan hasil wawancara
kelompok kami dengan Kapolsek Pancur yang telah diunggah pada channel
youtube dengan link https://youtu.be/M3zbmazCwBI dan
https://youtu.be/K9rm2CMuqVg.
Keterangan: Tampak para siswa sedang melakukan wawancara dengan Informan
(Sumber: Tangkapan layar youtube pada channel SMA N 1 Pamotan)
1. Profil Informan
Selama bapak A.Y. Ghozali mengabdi sebagai polisi di Kecamatan Pancur ini,
bapak Ghozali menemukan banyak kasus curian motor. Untuk tahun (2023) ada 2
kasus, dan kebetulan 2 kasus tersebut terungkap. Berdasarkan pernyataan dari
Bapak A.Y Ghozali selaku narasumber dalam wawancara kali ini, pelaku
pencurian motor ini berinisial B. Pelaku tersebut merupakan warga masyarakat
Desa Wuwur, Kabupaten Rembang. Berikut ini adalah dokumentasi informan
penelitian dan alat transportasi layanan dan berkas kasus yang ada di Polsek
Pancur, Rembang Jawa Tengah.
Keterangan: Bapak A.Y Ghozali sedang memberi hadiah kepada para siswa
karena telah berani melakukan wawancara (Sumber: Dokumentasi Kelompok)
Keterangan: Mobil Polsek Pancur yang digunakan layanan keamanan di kawasan
Kecamatan Pancur. Tampak beberapa armada terparkir di serampi bangunan
Polsek (Keterangan: Dokumentasi Kelompok)
Keterangan: Tampak berkas kasus yang tersusun rapi di Polsek Pancur. Tampak
sajadah sholat tergeletak di lemari berkas. (Sumber: Dokumentasi Kelompok)
2. Modus Pencurian Sepeda Motor
Memang benar adanya pencurian motor dari Desa Wuwur. TKP nya di Wuwur,
dan pelakunya juga orang Wuwur sendiri. Dalam melaksanakan aksinya pelaku
tersebut melakukan aksinya dalam waktu tidak menentu untuk melakukan aksi,
misal sore hari, malam hari, atau pagi hari. Pelaku tersebut melakukan aksinya
apabila ada kesempatan untuk mencuri. Kebetulan saat di Desa Wuwur tersebut
sepeda motor milik korban sedang diparkir di halaman rumah korban itu sendiri.
Dalam wawancara, Ia mengatakan kurang lebih kejadiannya seperti ini, suatu
hari pelaku sedang bertamu di rumah korban, yang artinya antara korban dan
pelaku sudah saling mengenal dan merupakan tetangga satu desa. Kemudian
setelah bertamu, pelaku melihat adanya kunci motor korban berada diatas meja.
Dengan itu si Pelaku inisial B tersebut mengambil kunci motor itu. Pelaku
tersebut kemudian melakukan aksinya. Pada keesokan harinya tepatnya pada
pukul dua dini hari, pada saat kondisi desa sepi karena waktu istirahat. Pelaku
melancarkan aksinya dengan mudah karena sudah mendapatkan kunci asli dari
motor tersebut. Menurut pernyataan dari bapak Ghozali dalam wawancara ini,
awalnya memang korban merasa heran kunci motornya hilang, kemudian korban
terpaksa menaruh motornya di halaman rumah karena waktu itu tidak bisa
dimasukkan kedalam rumah. Sehingga pelaku sangat mudah melaksanakan
aksinya.
Menurut bapak Ghozali saat kami menanyakan apa motif pelaku tersebut adalah
faktor ekonomi yang melandasi pelaku melakukan aksinya, terdesak ekonomi
yang sedang turun mungkin, dan ada faktor lain. Kedua, faktor keinginan yang
tidak tercapai, maksudnya adalah mungkin pelaku tersebut tidak memiliki
kendaraan motor sehingga keinginan dia, atau nafsu dia sedang menguasai
dirinya sehingga timbul rasa untuk mencuri motor tersebut. Setelah pelaku
mendapatkan motor tersebut, motor itu ditaruh di rumah temannya yang
kemudian satu hari setelahnya dijual oleh pelaku. Berdasarkan wawancara ini,
pak Ghozali menegaskan bahwa uang dari pencurian ini digunakan untuk foya
foya, mentraktir teman, atau mungkin untuk hal hal yang berbau negatif.
4. Pelaku Pencurian
Pak Ghozali berkata bahwa pelaku berjumlah 2 orang Wuwur sendiri. Pelaku
yang 1 bertugas mengantarkan pelaku 2 dan pelaku 2 bertugas sebagai
pengambil barang curian tersebut. Pelaku pencurian tersebut dalam melakukan
aksinya tidak menentu dalam mendapatkan jumlah curian, tergantung pada
target pelaku, dan tergantung pada kesempatan pelaku serta pada pukul yang
tidak menentu. Pelaku selama ini sudah mencuri di 4 tkp, sukoharjo. Setelah di
usut dan diproses jalur hukum, hukuman untuk kasus pencurian ini adalah
berdasarkan pada pasal 363 KUHP pasal pidana, dengan ancaman 5 tahun
penjara.
Dari kejadian ini tentu saja terdapat pihak yang diuntungkan dan dirugikan, pihak
yang diuntungkan adalah pelaku itu sendiri, dan dirugikan adalah masyarakat
dan korban yang merasa resah.
BAB V
PENUTUP
1. SIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai
berikut;
(sore, malam, dan pagi hari). Pelaku adalah orang dekat yang
mengetahui keseharian dan kelemahan keamanan pemilik sepeda
motor. Pelaku melancarkan aksinya pada malam hari, setelah
mendapatkan kunci sepeda motor saat berkunjung ke rumah
sebelumnya.
2. SARAN
Satuan rumah tangga dan masyarakat diharapkan meningkatkan sistem
keamanan setiap rumah tangga dan masyarakat secara luas. Melalui sistem
keamanan sosial diharapkan tercipta tatanan sosial yang aman/ tidak was-
was lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Anisa, D. (2020). Korelasi Kemiskinan Dan Kejahatan. Sol Justisio, 2(2 DESEMBER),
250-255.
Kurnia, L. C. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Kejahatan Harta Benda Menurut
Pasal 365 Kuhp Tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Lex Crimen, 7(3).
Prayetno, P. (2013). Kausalitas Kemiskinan terhadap Perbuatan Kriminal
(Pencurian). Media Komunikasi FPIPS, 12(1).
Sugiarti, Y. (2014). Kemiskinan sebagai salah satu penyebab timbulnya tindak
kejahatan. Jendela Hukum, 1(1), 37186.
Rahman, P. A., Firman, F., & Rusdinal, R. (2019). Kemiskinan Dalam Perspektif
Ilmu Sosiologi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 3(3), 1542-1548.
Rosana, E. (2019). Kemiskinan Dalam Perspektif Struktural Fungsional. Al-Adyan:
Jurnal Studi Lintas Agama, 14(1), 19-34.