08 - Nur Maulidyah Azizah - UTS AK RS
08 - Nur Maulidyah Azizah - UTS AK RS
08 - Nur Maulidyah Azizah - UTS AK RS
Berdasarkan laporan tahunan rumah sakit yang telah kalian dapatkan, maka jawablah
pertanyaan berikut ini dengan lengkap sesuai data yang ada. Adapun pertanyaannya adalah
sebagai benkut
1. Bagaimana stuktur organisasi rumah sakit, berikan gambar dan jelaskan!
2. Bagaimana dasar penyusunan laporan keuangan rumah sakit dan standar akuntansi
keuangannya!
3. a.Bagaimana kebijakan akuntansi pendapatan (prosedur kebijakan, catatan akuntansi
dan formulir pendapatan serta formulir penjualan).
b.Bagaimana system pengendalian inter terkait pendapatan rumah sakit. Jelaskan!
c.Sebutkan jumlah pendapatan rumah sakit yang diterima ditahun tersebut.
4. Bagaimana klasifikasi dan kode perkiraan di laporan keuangan rumah sakit. Uraikan
dan jelaskan! (tambahkan laporan posisi keuangan di tahun tersebut).
Pembagian laporan tahunan rumah sakit, setiap mahasiswa berbeda rumah sakit
1. Struktur organisasi rumah sakit Mitra Keluarga Karyasehat Tbk
Penjelasan:
a. Rapat Umum Pemegang Saham
b. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta
memberi nasihat kepada Direksi.
Dewan Komisaris berperan sebagai pengawas dalam menjalankan tugasnya,
dituntut mematuhi ketentuan/ peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar
Perseroan yang berlaku, serta berprinsip pada Pengelolaan Perusahaan (Perseroan)
yang baik, yaitu berlandaskan pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good
Corporate Governance (“GCG”), yaitu pada nilai-nilai: Keterbukaan,
Akuntabilitas, Pertanggung- jawaban, lndependensi, Kewajaran dan Kesetaraan
dalam memenuhi kebutuhan para pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Secara umum tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris sesuai dengan
Anggaran Dasar dan ketentuan/peraturan perundang-undangan adalah:
1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan
pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi
nasihat kepada Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugasnya dengan mengindahkan ketentuan/ peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar.
2. Melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus dan memberikan
nasihat kepada Direksi dan wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada pemegang saham.
3. Mempertimbangkan risiko-risiko usaha dalam setiap pengambilan keputusan
terkait fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi.
4. Melaksanakan tugasnya dengan itikad baik untuk kepentingan Perseroan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta memastikan agar Direksi
Perseroan melaksanakan tanggung jawab sosialnya serta memperhatikan
kepentingan dari berbagai Pemangku Kepentingan sesuai dengan
ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Untuk memenuhi syarat akuntabilitas, keterbukaan dan tertib administrasi, Dewan
Komisaris wajib:
a. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya.
b. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya
dan/atau keluarganya pada Perseroan dan Perseroan lain.
c.Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama
tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
6. Dalam rangka mendukung efektivitas tugas dan tanggung jawabnya, Dewan
Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk Komite
lainnya.
7. Bersama-sama dengan Direksi memastikan bahwa Auditor Eksternal, Auditor
Internal, Komite Audit dan Manajemen Risiko, Komite Nominasi dan
Remunerasi serta Komite penunjang lainnya, memiliki akses terhadap catatan
akuntansi, data penunjang dan informasi mengenai Perseroan, sepanjang
diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
c. Direksi
Sebagai salah satu organ pada Perseroan, Direksi berperan sebagai pengurus
Perseroan yang dalam menjalankan tugasnya dituntut mematuhi ketentuan/peraturan
perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan yang berlaku, serta berprinsip
pada Pengelolaan Perusahaan (Perseroan) yang Baik, berlandaskan pada prinsip Tata
Ketola Perusahaan berikut: Keterbukaan, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban,
lndependensi, Kewajaran dan Kesetaraan dalam memenuhi kebutuhan para
pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Secara umum tugas dan tanggung jawab Direksi sesuai dengan Anggaran
Dasar dan ketentuan/peraturan perundang-undangan adalah:
1. Bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan
Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya dengan itikad baik dan
penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan
ketentuan/ peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran
Dasar.
2. Mengurus dan memimpin Perseroan.
3. Mengelola Perseroan dengan baik dan wajib mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham.
4. Mempertimbangkan risiko-risiko usaha dalam setiap pengambilan keputusan.
5. Melaksanakan tugasnya dengan itikad baik untuk kepentingan Perseroan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta memastikan agar Perseroan
melaksanakan tanggung jawab sosialnya serta memperhatikan kepentingan
dari berbagai Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan/ peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6. Untuk memenuhi syarat akuntabilitas, keterbukaan dan tertib administrasi,
Direksi wajib:
a. Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah
rapat Direksi.
b. Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan.
c. Memelihara seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan Perseroan serta
dokumen Perseroan lainnya.
7. Menyelenggarakan fungsi Sekretaris Perusahaan serta menjaga dan
mengevaluasi kualitas fungsi Sekretaris Perusahaan.
8. Bersama-sama dengan Dewan Komisaris memastikan bahwa: Auditor
Eksternal. Auditor Internal, Komite Audit dan komite penunjang lainnya,
memiliki akses terhadap catatan akuntansi, data penunjang dan informasi
mengenai Perseroan sepanjang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
9. Mempekerjakan, menetapkan besarnya gaji, memberikan pelatihan,
menetapkan jenjang karier, serta menentukan persyaratan kerja lainnya, sesuai
dengan ketentuan/peraturan perundang- undangan yang berlaku.
d. Komite di bawah dewan komisaris
Guna membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,
Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit serta Komite Nominasi dan
Remunerasi.
- Komite Nominasi dan Remunerasi
Mitra Keluarga telah mengangkat para anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
002/SK-DeKom/MIKA/ VI/2020 tanggal 24 Juni 2020. Komite Nominasi
dan Remunerasi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas membantu Dewan Komisaris untuk:
1. Terkait fungsi Nominasi antara lain memberikan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris tentang komposisi jabatan, kebijakan dan kriteria dalam proses
nominasi serta kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Dewan Komisaris
dan/atau anggota Direksi.
2. Terkait fungsi Remunerasi antara lain memberikan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris mengenai struktur remunerasi, kebijakan atas remunerasi dan besaran
atas remunerasi dan membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja
dengan kesesuaian remunerasi.
- Komite Audit
- Prosedur Kebijakan
Pendapatan dari penjualan obat dan perlengkapan medis diakui pada saat barang
diserahkan kepada pasien. Pendapatan layanan penunjang medis diakui pada saat
jasa telah diberikan. Pendapatan kamar rawat inap, kamar operasi dan bersalin
diakui pada saat kamar digunakan dan pendapatan jasa tenaga ahli diakui pada
saat jasa diberikan.
Untuk detail formulir tagihan dari MIKA tidak dapat saya lampirkan dikarenakan
keterbatasan informasi yang diperoleh. Di dalam Web resmi dan annual report
dari MIKA tidak mencantumkan hal tersebut.
Semua pendapatan Grup berasal dari tarif tetap per masing-masing rumah
sakit untuk setiap tindakan medis yang dilakukan. Pendapatan Perseroan diperoleh
melalui dua segmen usaha, yakni segmen Pasien Rawat Jalan dan Pasien Rawat Inap.
Pendapatan bersih dari layanan rawat inap terdiri dari pendapatan bersih dari obat
dan perlengkapan medis, kamar rawat inap, layanan penunjang medis, kamar operasi
dan bersalin, serta administrasi dan jasa tenaga ahli. Pendapatan bersih dari layanan
rawat jalan terdiri dari pendapatan dari layanan penunjang medis, obat dan
perlengkapan medis, jasa tenaga ahli dan registrasi.
c. Jumlah pendapatan rumah sakit Mitra Keluarga Karyasehat Tbk tahun 2020 sebesar
Rp. 3.419.300.000
4. Klasifikasi dan kode perkiraan pada laporan keuangan rumah sakit Mitra Keluarga
Karyasehat Tbk
1 Aset 1-0000
32 Ekuitas 3-0000
40 Pendapatan 4-0000