Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

08 - Nur Maulidyah Azizah - UTS AK RS

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 23

Akuntansi

Rumah Sakit UTS


Nama Mahasiswa : Nur Maulidyah Azizah
No. Absen/NIM : 08/5230020008
Program Studi : S1 Akuntansi
Fakultas : Ekonomi Bisnis dan Teknologi Digital
Nama Perguruan Tinggi : Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
Mata Kuliah : Akuntansi Rumah Sakit
Dosen Pengampu : Endah Tri Wahyuningtyas, S.E., M.A

Berdasarkan laporan tahunan rumah sakit yang telah kalian dapatkan, maka jawablah
pertanyaan berikut ini dengan lengkap sesuai data yang ada. Adapun pertanyaannya adalah
sebagai benkut
1. Bagaimana stuktur organisasi rumah sakit, berikan gambar dan jelaskan!
2. Bagaimana dasar penyusunan laporan keuangan rumah sakit dan standar akuntansi
keuangannya!
3. a.Bagaimana kebijakan akuntansi pendapatan (prosedur kebijakan, catatan akuntansi
dan formulir pendapatan serta formulir penjualan).
b.Bagaimana system pengendalian inter terkait pendapatan rumah sakit. Jelaskan!
c.Sebutkan jumlah pendapatan rumah sakit yang diterima ditahun tersebut.
4. Bagaimana klasifikasi dan kode perkiraan di laporan keuangan rumah sakit. Uraikan
dan jelaskan! (tambahkan laporan posisi keuangan di tahun tersebut).

Pembagian laporan tahunan rumah sakit, setiap mahasiswa berbeda rumah sakit
1. Struktur organisasi rumah sakit Mitra Keluarga Karyasehat Tbk
Penjelasan:
a. Rapat Umum Pemegang Saham

RUPS merupakan organ tertinggi dalam struktur Mitra Keluarga. RUPS


berperan sebagai forum di mana pemegang saham menerima informasi penting
terkait Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris. RUPS juga merupakan
mekanisme bagi para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting
dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-
undangan. Pengambilan keputusan dalam RUPS dilakukan secara adil dan
transparan berdasarkan pada kepentingan usaha Perseroan dalam jangka panjang.
RUPS antara lain memiliki wewenang berikut:
1. Menetapkan dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi,
2. Mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi,
3. Menyetujuiperubahan atas Anggaran Dasar Perseroan,
4. Memberi persetujuan pada Laporan Tahunan Perseroan,
5. Menetapkan jumlah remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dan
6. Membuat keputusan terkait aksi korporasi atau hal- hal strategis lain yang
diusulkan oleh Direksi.

b. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan/ atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta
memberi nasihat kepada Direksi.
Dewan Komisaris berperan sebagai pengawas dalam menjalankan tugasnya,
dituntut mematuhi ketentuan/ peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar
Perseroan yang berlaku, serta berprinsip pada Pengelolaan Perusahaan (Perseroan)
yang baik, yaitu berlandaskan pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik/Good
Corporate Governance (“GCG”), yaitu pada nilai-nilai: Keterbukaan,
Akuntabilitas, Pertanggung- jawaban, lndependensi, Kewajaran dan Kesetaraan
dalam memenuhi kebutuhan para pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Secara umum tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris sesuai dengan
Anggaran Dasar dan ketentuan/peraturan perundang-undangan adalah:
1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan
pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi
nasihat kepada Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugasnya dengan mengindahkan ketentuan/ peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar.
2. Melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus dan memberikan
nasihat kepada Direksi dan wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada pemegang saham.
3. Mempertimbangkan risiko-risiko usaha dalam setiap pengambilan keputusan
terkait fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi.
4. Melaksanakan tugasnya dengan itikad baik untuk kepentingan Perseroan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta memastikan agar Direksi
Perseroan melaksanakan tanggung jawab sosialnya serta memperhatikan
kepentingan dari berbagai Pemangku Kepentingan sesuai dengan
ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Untuk memenuhi syarat akuntabilitas, keterbukaan dan tertib administrasi, Dewan
Komisaris wajib:
a. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya.
b. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya
dan/atau keluarganya pada Perseroan dan Perseroan lain.
c.Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama
tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
6. Dalam rangka mendukung efektivitas tugas dan tanggung jawabnya, Dewan
Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk Komite
lainnya.
7. Bersama-sama dengan Direksi memastikan bahwa Auditor Eksternal, Auditor
Internal, Komite Audit dan Manajemen Risiko, Komite Nominasi dan
Remunerasi serta Komite penunjang lainnya, memiliki akses terhadap catatan
akuntansi, data penunjang dan informasi mengenai Perseroan, sepanjang
diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.

c. Direksi
Sebagai salah satu organ pada Perseroan, Direksi berperan sebagai pengurus
Perseroan yang dalam menjalankan tugasnya dituntut mematuhi ketentuan/peraturan
perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan yang berlaku, serta berprinsip
pada Pengelolaan Perusahaan (Perseroan) yang Baik, berlandaskan pada prinsip Tata
Ketola Perusahaan berikut: Keterbukaan, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban,
lndependensi, Kewajaran dan Kesetaraan dalam memenuhi kebutuhan para
pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Secara umum tugas dan tanggung jawab Direksi sesuai dengan Anggaran
Dasar dan ketentuan/peraturan perundang-undangan adalah:
1. Bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan
Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya dengan itikad baik dan
penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan
ketentuan/ peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran
Dasar.
2. Mengurus dan memimpin Perseroan.
3. Mengelola Perseroan dengan baik dan wajib mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham.
4. Mempertimbangkan risiko-risiko usaha dalam setiap pengambilan keputusan.
5. Melaksanakan tugasnya dengan itikad baik untuk kepentingan Perseroan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, serta memastikan agar Perseroan
melaksanakan tanggung jawab sosialnya serta memperhatikan kepentingan
dari berbagai Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan/ peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
6. Untuk memenuhi syarat akuntabilitas, keterbukaan dan tertib administrasi,
Direksi wajib:
a. Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah
rapat Direksi.
b. Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan.
c. Memelihara seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan Perseroan serta
dokumen Perseroan lainnya.
7. Menyelenggarakan fungsi Sekretaris Perusahaan serta menjaga dan
mengevaluasi kualitas fungsi Sekretaris Perusahaan.
8. Bersama-sama dengan Dewan Komisaris memastikan bahwa: Auditor
Eksternal. Auditor Internal, Komite Audit dan komite penunjang lainnya,
memiliki akses terhadap catatan akuntansi, data penunjang dan informasi
mengenai Perseroan sepanjang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
9. Mempekerjakan, menetapkan besarnya gaji, memberikan pelatihan,
menetapkan jenjang karier, serta menentukan persyaratan kerja lainnya, sesuai
dengan ketentuan/peraturan perundang- undangan yang berlaku.
d. Komite di bawah dewan komisaris
Guna membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,
Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit serta Komite Nominasi dan
Remunerasi.
- Komite Nominasi dan Remunerasi
Mitra Keluarga telah mengangkat para anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
002/SK-DeKom/MIKA/ VI/2020 tanggal 24 Juni 2020. Komite Nominasi
dan Remunerasi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas membantu Dewan Komisaris untuk:
1. Terkait fungsi Nominasi antara lain memberikan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris tentang komposisi jabatan, kebijakan dan kriteria dalam proses
nominasi serta kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Dewan Komisaris
dan/atau anggota Direksi.
2. Terkait fungsi Remunerasi antara lain memberikan rekomendasi kepada Dewan
Komisaris mengenai struktur remunerasi, kebijakan atas remunerasi dan besaran
atas remunerasi dan membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja
dengan kesesuaian remunerasi.
- Komite Audit

Komite Audit dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan


Komisaris Perseroan No. 001/SK-DeKom/ MIKA/VI/2020 pada tanggal 24
Juni 2020, serta berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK No.
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
Komite Audit memiliki tugas-tugas berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan
Perseroan seperti laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya.
2. Memberikan pendapat independen jika terjadi perbedaan pendapat antara
Perseroan dan auditor eksternal.
3. Memberikan rekomendasi atas penunjukan auditor eksternal.
4. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Unit Audit
Internal serta mengawasi tindak lanjut atas temuan-temuan dari Unit Audit
Internal.
5. Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi
Perseroan dan pelaksanaan manajemen risiko oleh Direksi.
6. Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas
pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
Perseroan.
7. Melakukan penelaahan dan memberikan saran atas potensi benturan
kepentingan kepada Dewan Komisaris.
8. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
9. Dalam menjalankan tugas tersebut, Komite Audit dibantu secara penuh
oleh Unit Audit Internal Perseroan.
- Komite GCG

Komite GCG dibentuk pada tanggal 24 Juni 2020 berdasarkan Surat


Keputusan Dewan Komisaris No. 003/SK-DeKom/MIKA/VI/2020 perihal
Penunjukan Pengurus Komite GCG.
Komite GCG bertugas membantu Dewan Komisaris dalam hal:
1. Mengevaluasi pelaksanaan GCG di dalam Perseroan.
2. Menyampaikan rekomendasi perihal penyempurnaan dan pelaksanaan
GCG Perseroan.
3. Memastikan bahwa kebijakan-kebijakan di dalam Perseroan telah
selaras dengan nilai-nilai korporat, etika, budaya Mitra Keluarga, serta juga
telah selaras dengan asas-asas GCG.
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris
terkait dengan pengembangan dan penerapan GCG.
- Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan Perseroan ditunjuk oleh Direksi. Sekretaris Perusahaan
bertindak sebagai penghubung antara Perseroan dan lembaga regulasi, seperti
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia, untuk memastikan
bahwa Perseroan dan Direksi bertindak sesuai peraturan Tata Kelola Perusahaan
dengan Baik
Tugas Sekretaris Perusahaan antara lain adalah sebagai berikut:
1. Bertindak sebagai penghubung antara Perseroan dengan lembaga regulator
pasar modal yakni OJK serta Bursa Efek Indonesia.
2. Bertindak sebagai sumber informasi bagi para pemegang saham dan seluruh
pemangku kepentingan yang memerlukan informasi penting yang berkaitan
dengan kegiatan dan perkembangan Perseroan.
3. Memberikan masukan kepada Direksi untuk memastikan bahwa tindakan
korporasi maupun transaksi yang dilakukan Perseroan telah sesuai dengan
peraturan dan perundangan Pasar Modal, Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan serta perundangan yang berlaku di Republik Indonesia.
4. Menyelenggarakan RUPS, Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Direksi.
5. Melakukan kajian aspek hukum atas dokumen- dokumen transaksi Perseroan.
e. Unit Audit Internal (UAI)
Tanggung jawab utama pengendalian internal ada pada UAI Perseroan. UAI secara
fungsional berada di bawah Komite Audit dan secara administratif di bawah Direktur
Utama Perseroan.
Berikut adalah tugas dan tanggung jawab UAI:
1. Membantu Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Komite Audit dalam penerapan
GCG, yang mencakup melakukan kajian, penilaian, presentasi, evaluasi,
rekomendasi perbaikan, serta mengadakan kegiatan assurance dan konsultasi
dengan unit-unit kerja agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh perusahaan dan RUPS.
2. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja Audit Internal tahunan berdasarkan
hasil analisa risiko (risk-based audit) yang dihadapi manajemen dalam pencapaian
misi, visi, strategi perusahaan, dan strategi bisnis.
3. Mengkaji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem
manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan.
4. Mempersiapkan dan melaksanakan audit kepatuhan terhadap berbagai ketentuan
dan peraturan termasuk anggaran, audit keuangan atas pos-pos tertentu untuk
mendukung audit laporan keuangan oleh audit eksternal dan audit operasional
untuk mengukur tingkat efisiensi dan efektivitas kegiatan manajemen.
5. Melakukan kajian dan penilaian terhadap sistem pengendalian Perseroan,
melakukan pemantauan atas efektivitas dan efisiensi sistem dan prosedur di bidang
keuangan, akuntansi, operasi, pemasaran, sumber daya manusia, teknologi
informasi, dan kegiatan lain dalam Perseroan.
6. Menyampaikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang
diperiksa di semua tingkat manajemen.
7. Menyampaikan laporan hasil audit dan mempresentasikan laporan tersebut kepada
Direktur Utama serta Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit.
8. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindakan korektif yang telah
disarankan.
9. Bekerja sama dengan Komite Audit.
10. Berkoordinasi dengan grup audit internal atau grup lainnya yang tidak
mempunyai unit audit internal sendiri.
11. Melakukan pemeriksaan khusus dalam lingkup pengendalian internal sesuai
penugasan oleh Dewan Komisaris, Direksi dan/atau Komite Audit.
12. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang
dilaksanakan.
f. Komite Eksekutif
1. Komite Medis : bertanggung jawab menegakkan profesionalisme staf medis
yang bekerja di rumah sakit, antara lain dengan melakukan kredensial bagi
seluruh staf medis; memelihara kompetensi dan etika para staf medis, dan
mengambil tindakan disiplin bagi staf medis.
2. Komite Keperawatan : bertanggung jawab atas kesesuaian jumlah Sumber Daya
Manusia (SDM) sesuai dengan standar tenaga kerja yang ditetapkan;
pelaksanaan asuhan keperawatan sesuai standar asuhan keperawatan yang
berlaku; terlaksananya program pelatihan dan pengembangan staf sesuai
dengan standar kompetensi yang ditetapkan; terlaksananya program
bimbingan dan pendampingan staf Perawat yang dilakukan oleh Clinical
Mentor; terlaksananya program peningkatan mutu dan keselamatan pasien;
terciptanya lingkungan kerja yang kondusif, dan pemeliharaan sarana,
prasarana dan lingkungan di unit kerja.
3. Komite Etik : bertanggung jawab antara lain memastikan semua proses yang
terkait dengan perencanaan, penerapan dan pengelolaan etik dan hukum rumah
sakit dijalankan sesuai dengan regulasi dan program yang telah ditetapkan; serta
memastikan pelaksanaan program etik dan hukum di lingkungan rumah sakit.
4. Komite Farmasi & Terapi : bertanggung jawab antara lain memberikan
rekomendasi kepada Direktur Rumah Sakit mengenai rumusan kebijakan dan
prosedur untuk evaluasi, pemilihan dan penggunaan obat di rumah sakit;
merumuskan program yang berkaitan dengan edukasi tentang obat dan
penggunaannya kepada tenaga kesehatan di rumah sakit; membantu Instalasi
Farmasi mengkaji dan mengembangkan kebijakan dan peraturan pemakaian obat
yang dikaitkan dengan peraturan pemerintah; mengkaji penggunaan obat di
rumah sakit dan mempromosikan standar terapi untuk pengobatan yang
rasional; mengumpulkan dan mengkaji efek samping obat, dan membuat
edaran yang bersifat ilmiah dan mendidik tentang penggunaan obat untuk
lingkungan rumah sakit.
5. Komite Mutu & Keselamatan Pasien, bertanggung jawab antara lain atas
terlaksananya program keselamatan pasien di rumah sakit, serta memastikan
semua proses yang terkait dengan perencanaan, penerapan dan pengelolaan
sistem dan program keselamatan pasien dijalankan sesuai dengan kebijakan dan
persyaratan yang telah ditetapkan baik oleh rumah sakit maupun badan
akreditasi.
6. Komite Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3) : bertanggung jawab antara
lain memastikan semua proses yang terkait dengan perencanaan, penerapan dan
pengelolaan program K3 dijalankan sesuai dengan regulasi dan program yang
telah ditetapkan, serta pelaksanaan program K3 di lingkungan rumah sakit.
7. Komite pencegahan & pengendalian Infeksi RS : bertanggung jawab antara lain
menyusun dan menetapkan serta mengevaluasi kebijakan PPI; melaksanakan
sosialisasi kebijakan PPI; menyusun program PPI dan mengevaluasi pelaksanaan
program tersebut; melakukan investigasi masalah atau kejadian luar biasa
Healthcare Associated Infections(HAIs); memberi usulan untuk
mengembangkan dan meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi;
memberikan konsultasi pada petugas kesehatan rumah sakit dalam PPI;
mengusulkan pengadaan alat dan bahan yang sesuai dengan prinsip PPI;
mengidentifikasi temuan di lapangan dan mengusulkan pelatihan untuk
meningkatkan kemampuan SDM rumah sakit dalam PPI, serta berkoordinasi
dengan unit terkait lain dalam hal pencegahan dan pengendalian infeksi di
lingkungan rumah sakit.
2. - Dasar penyusunan laporan keuangan rumah sakit Mitra Keluarga
Karyasehat Tbk
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang mencakup Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (”PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
(”ISAK”) yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia serta Peraturan No. VIII.G.7 tanggal 25 Juni 2012 tentang “Pedoman
Penyajian Laporan Keuangan”.
Laporan keuangan konsolidasian disusun berdasarkan basis akrual (accrual basis)
dengan menggunakan konsep biaya perolehan (historical cost concept), kecuali untuk
persediaan yang dinyatakan sebesar nilai terendah antara biaya perolehan dan nilai
realisasi bersih (the lower of cost or net realizable value) dan akun-akun tertentu yang
disusun berdasarkan pengukuran lain dijelaskan dalam kebijakan akuntansi masing-
masing akun yang bersangkutan.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung
(direct method), menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas dan setara kas yang
dikelompokkan ke dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Mata uang pelaporan yang digunakan pada laporan keuangan konsolidasian adalah
Rupiah (Rp), yang juga merupakan mata uang fungsional Grup.
- Standar akuntansi keuangan
Standar baru, amandemen, revisi, penyesuaian dan interpretasi yang telah diterbitkan,
dan yang akan berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1
Januari 2020 namun tidak berdampak material terhadap laporan keuangan adalah
sebagai berikut:
1. ISAK 35, “Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Non-Laba”;
2. Amendemen PSAK 15, “Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
tentang Kepentingan Jangka Panjang pada Entitas Asosiasi dan Ventura
Bersama”;
3. Amendemen PSAK 62, “Kontrak Asuransi”;
4. Amendemen PSAK 102, “Akuntansi Murabahah”;
5. ISAK 101, “Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan
Terkait Kepemilikan Persediaan”;
6. ISAK 102, “Penurunan Nilai Piutang Murabahah”;
7. Amendemen PSAK 71, “Amendemen PSAK 55, dan Amendemen PSAK 60:
Reformasi Acuan Suku Bunga”; dan
8. Amendemen PSAK 73, “Konsesi sewa terkait COVID-19”.
Standar baru dan amendemen yang belum efektif di tahun 2020 adalah sebagai
berikut:
1. Amandemen PSAK 1, “Penyajian Laporan Keuangan”;
2. Amandemen PSAK 16, “Aset Tetap”;
3. Amandemen PSAK 22, “Kombinasi Bisnis”;
4. Amandemen PSAK 55, “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”;
5. Amandemen PSAK 57, “Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi tentang
Kontrak Memberatkan Biaya Memenuhi Kontrak”;
6. Amandemen PSAK 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”;

7. Amandemen PSAK 62, “Kontrak Asuransi”;

8. Amandemen PSAK 71, “Instrumen Keuangan”;

9. Amandemen PSAK 73, “Sewa”; dan

10. Amandemen PSAK 112, “Akuntansi Wakaf”.

3. a. Kebijakan akuntansi pendapatan

- Prosedur Kebijakan

Pendapatan dari penjualan obat dan perlengkapan medis diakui pada saat barang
diserahkan kepada pasien. Pendapatan layanan penunjang medis diakui pada saat
jasa telah diberikan. Pendapatan kamar rawat inap, kamar operasi dan bersalin
diakui pada saat kamar digunakan dan pendapatan jasa tenaga ahli diakui pada
saat jasa diberikan.

- Catatan Akuntansi terkait akuntansi pendapatan

1. Pendapatan bersih (Catatan 22)


2. Pendapatan operasi lainnya (Catatan 25)

3. Pendapatan keuangan (Catatan 26)


4. Penghasilan Komprehensif lain : Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (Catatan 18)

5. Penghasilan Komprehensif lain : Pajak penghasilan yang terkait dengan


pengukuran kembali atas program imbalan pasti (Catatan 16d)
- Formulir Pendapatan dan Penjualan

Untuk detail formulir tagihan dari MIKA tidak dapat saya lampirkan dikarenakan
keterbatasan informasi yang diperoleh. Di dalam Web resmi dan annual report
dari MIKA tidak mencantumkan hal tersebut.

b. Sistem pengendalian intern terkait pendapatan rumah sakit

Semua pendapatan Grup berasal dari tarif tetap per masing-masing rumah
sakit untuk setiap tindakan medis yang dilakukan. Pendapatan Perseroan diperoleh
melalui dua segmen usaha, yakni segmen Pasien Rawat Jalan dan Pasien Rawat Inap.
Pendapatan bersih dari layanan rawat inap terdiri dari pendapatan bersih dari obat
dan perlengkapan medis, kamar rawat inap, layanan penunjang medis, kamar operasi
dan bersalin, serta administrasi dan jasa tenaga ahli. Pendapatan bersih dari layanan
rawat jalan terdiri dari pendapatan dari layanan penunjang medis, obat dan
perlengkapan medis, jasa tenaga ahli dan registrasi.

Estimasi tingkat pertumbuhan pendapatan didasarkan pada nilai yang dicapai


pada tahun sebelumnya dan juga memperhitungkan antisipasi kenaikan dari
berbagai inisiatif pasar. Tingkat diskonto merefleksikan penilaian pasar saat ini
terhadap risiko spesifik untuk tiap unit penghasil kas. Tingkat diskonto didasarkan
pada persentase rata-rata atas biaya rata-rata tertimbang modal untuk industri.
Tingkat ini selanjutnya disesuaikan untuk merefleksikan penilaian pasar atas risiko
spesifik pada unit penghasil kas yang estimasi arus kas masa mendatang tidak
disesuaikan.

c. Jumlah pendapatan rumah sakit Mitra Keluarga Karyasehat Tbk tahun 2020 sebesar

Rp. 3.419.300.000

4. Klasifikasi dan kode perkiraan pada laporan keuangan rumah sakit Mitra Keluarga
Karyasehat Tbk

No Nama Akun Kode Perkiraan

1 Aset 1-0000

2 Aset Lancar 1-1000

3 Kas dan setara kas 1-1110

4 Investasi jangka pendek 1-1120

5 Piutang usaha pihak ketiga 1-1210

6 Piutang usaha pihak berelasi 1-1211

7 Piutang lain-lain pihak ketiga 1-1212

8 Piutang lain-lain pihak berelasi 1-1213

9 Aset keuangan lancar lainnya 1-1220


10 Persediaan 1-1310

11 Pajak dibayar dimuka 1-1410

12 Biaya dibayar dimuka dan uang muka 1-1420

13 Aset Tidak Lancar 1-3000

14 Uang muka perolehan aset tetap 1-3100

15 Aset tetap – bersih 1-3210

16 Aset tak berwujud – bersih 1-3220

17 Aset pajak tangguhan – bersih 1-3301

18 Aset tidak lancar lainnya 1-3401


Taksiran tagihan restitusi pajak penghasilan
19 1-3402
Liabilitas
20 2-0000
Liabilitas Jangka Pendek
21 2-1000

22 Utang usaha pihak ketiga 2-1210

23 Utang usaha pihak berelasi 2-1211

24 Utang lain-lain pihak ketiga 2-1212

25 Utang lain-lain pihak berelasi 2-1213

26 Uang muka pasien 2-1214

27 Beban yang masih harus dibayar 2-1310


Utang pajak
28 2-1311

29 Utang bank jangka panjang yang jatuh tempo 2-2100


dalam satu tahun

30 Utang bank jangka panjang – setelah dikurangi 2-2200


bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun

31 Liabilitas imbalan pasca kerja 2-2300

32 Ekuitas 3-0000

33 Modal saham-nilai nominal Rp.10 per saham 3-1100


modal dasar-50.000.000.000 saham modal
ditempatkan dan disetor penuh-
14.246.349.500 saham pada 31 Desember
2020 dan 2019

34 Tambahan modal disetor 3-1200

35 Saham tresuri 3-1300

36 Keuntungan yang belum direalisasi atas 3-1400


perubahan nilai wajar aset keuangan lancar
lainnya

37 Komponen ekuitas lainnya 3-1500

38 Saldo laba telah ditentukan penggunaannya 3-1600

39 Saldo laba belum ditentukan penggunaannya 3-1700

40 Pendapatan 4-0000

41 Pendapatan bersih 4-1100

42 Pendapatan keuangan 4-2100

43 Pendapatan operasi lainnya 4-2200


44 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba 4-2300
rugi Pengukuran kembali atas program
imbalan pasti

45 Pajak penghasilan yang terkait dengan 4-2400


pengukuran kembali atas program imbalan
pasti

46 Beban Operasional 6-0000

47 Beban usaha 6-1100

48 Beban pokok pendapatan 6-1200

49 Beban keuangan 6-1300

50 Beban manfaat pajak penghasilan kini 6-2100

51 Beban manfaat pajak penghasilan tangguhan 6-2200

52 Beban pajak penghasilan 6-2300

53 Other Expenses & Losses 9-0000

54 Laba bruto 9-1000

55 Laba usaha 9-2000

56 Laba sebelum pajak penghasilan 9-3000

57 Laba bersih tahun berjalan 9-4000

58 Mutasi sehubungan dengan perubahan nilai 9-5000


wajar aset keuangan lancar lainnya

59 Pemilik entitas induk kepentingan non 9-6000


pengendali

Anda mungkin juga menyukai