Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Format KSO MTC-KP - BP2TL

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 10

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA OPERASIONAL

(KSO)
PELAKSANAAN PENDIDIDIKAN
DAN PELATIHAN PELAUT

Pada hari ini : ...................., tanggal .................... tahun .................... telah


disepakati adanya perjanjian kerjasama antar :

Pihak Pertama :
Lembaga : Maritim Training Center Karya Persada
Yang selanjutnya disingkat MTC Karya Persada
Alamat : Jl. Yos Sudarso Kel. Napabalano Kec. Napabalano
Kab. Muna Sulawesi Tenggara

Dalam hal ini diwakili oleh Ns. Albert, S.Kep., SE., MMKes dalam hal
ini bertindak selaku dan dalam jabatannya sebagai Direktur MTC
Karya Persada.
Karena itu sah bertindak untuk dan atas nama MTC Karya Persada,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Pihak Kedua :
Lembaga : Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut
Jakarat
yang selanjutnya disingkat BP2TL Jakarta
Alamat : Jl. M.Kahfi II, No. 88 Kel. Cipedak Kec. Jagakarsa
Jakarta.

Dalam hal ini diwakili oleh ……………….. dalam hal ini bertindak selaku
dan dalam jabatannya sebagai ……………… BP2TL Jakarta.
Karena itu sah bertindak untuk dan atas nama BP2TL Jakarta, untuk
selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pihak Pertama Pihak Kedua

Page 1 of 10
Berdasarkan pertimbangan – pertimbangan bahwa:
a. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
b. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan
penjabarannya serta peraturan lain yang terkait;
c. Keputusan bersama Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan Nasional
dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KM. 41 Tahun 2003,
5/U/KB/2003, Kep.208A/Men/2003 tentang Sistem Standar Mutu
Kepelautan Indonesia;
d. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 52 Tahun 2007 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Transportasi;
e. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 43 Tahun 2008 tentang
Pendidikan, Ujian Negara dan Sertifikasi Kepelautan.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang selanjutnya disebut Para Pihak,
sepaham untuk melaksanakan kerja sama dalam penyelenggaraan Pendidikan
dan Pelatihan Kepalautan yang selanjutnya disebut Diklat Kepelautan dengan
ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
KETENTUAN UMUM

Dalam kesepahaman ini, yang dimaksud dengan:


1. Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) adalah ikatan kerjasama antara
MTC Karya Persada dengan BP2TL Jakarta untuk menyelenggarakan
Diklat Kepelautan;
2. Momerandum of Undestanding (MoU) adalah suatu ikatan saling
pengertian (kesepahaman) antara MTC Karya Persada dan BP2TL Jakarta
untuk menyelenggarakan Diklat Kepelautan;
3. Diklat Kepelautan yang dimaksud adalah untuk Sertifikat Keahlian Pelaut
(Certificate of Competency (COC)) dan Sertifikat Keterampilan Pelaut
(Certificate of Propficiency (COP)) untuk Program Studi Nautika dan
Teknika;

Pihak Pertama Pihak Kedua

Page 2 of 10
4. MTC Karya Persada adalah lembaga Diklat Keterampilan Pelaut yang Telah
di Approval oleh Kementrian Perhubungan;
5. BP2TL Jakarta adalah Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Laut -
Jakarta.
6. Peserta Diklat adalah mereka yang mendaftarkan diri untuk mengikuti
Diklat Kepelautan.

Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud kesepahaman ini adalah sebagai kesepakatan Para Pihak dalam


pelaksanaan KSO ini;
2. Tujuan KSO ini adalah sebagai dasar dan bukti Para Pihak untuk
melaksanakan kerjasama penyelenggaraan Diklat Kepelautan.

Pasal 3
RUANG LINGKUP KERJASAMA

1. Para Pihak sepakat dan sepaham untuk menyelenggarakan Diklat


Kepelautan untuk Program Studi Nautika dan Teknika;
2. Peserta Diklat diseleksi oleh Pihak Pertama dan diserahkan kepada Pihak
Kedua sebagai penyelenggara utama Diklat Kepelautan;
3. Jenis Diklat Kepelautan yang dimaksud terdiri atas:
1) Peningkatan / DP ANT IV;
2) Peningkatan / DP ATT IV;
3) Peningkatan / DP ANT V;
4) Peningkatan / DP ATT V;
5) Updating ANT IV;
6) Updating ATT IV;
7) Updating ANT V;
8) Updating ATT V;
9) Diklat ABLE Deck;
10) Diklat ABLE Engine;
11) Updating ABLE Deck;

Pihak Pertama Pihak Kedua

Page 3 of 10
12) Updating ABLE Engine;
13) Diklat Rating Forming Deck
14) Diklat Rating Forming Engine;
15) Diklat ARPA (Automatic Radar Plotting Aids);
16) Diklat ORU (Operator Radio Umum);
17) Diklat GOC (General Operator Certificate) GMDSS;
18) Diklat SAT (Security Awareness Training);
19) Diklat SDSD (Seafarers with Designated Security Duties);
20) Diklat SSO (Ship Security Officer);
21) Diklat ERM (Engine Resource Management);
22) Diklat BRM (Bridge Resource Management);
23) Diklat CMT (Crowd Management Training);
24) Diklat CMHBT (Crisis Management & Human Behavior Training);
25) Diklat ECDIS (Electronic Chart Display and Information System);
26) Diklat MC (Medical Care).

Pasal 4
PESERTA DIKLAT

1. Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan calon Peserta Diklat kepada


Pihak Kedua setelah memenuhi seleksi persyaratan dan ketentuan Peserta
Diklat Kepelautan yang ditetapkan oleh Pihak Kedua sesuai jenjang dan
jenis diklat kepelautan yang akan diikuti;
2. Apabila terdapat calon Peserta Diklat yang dikirim oleh Pihak Pertama
tidak memenuhi persyaratan dimaksud pasal 4 ayat (1) maka Pihak Kedua
akan mengembalikan calon Peserta Diklat kepada Pihak Pertama;
3. Jumlah calon Peserta Diklat sesuai kesepakatan Para Pihak berdasarkan
ketentuan pendidikan yang berlaku;
4. Penunjukan / pengiriman calon Peserta Diklat didahului dengan
penyerahan surat dan dokumen hasil seleksi yang dilaksanakan oleh Pihak
Pertama.

Pihak Pertama Pihak Kedua

Page 4 of 10
Pasal 5
Waktu dan Tempat Diklat

1. Waktu pelaksaan diklat atas permintaan ditentukan oleh Pihak Kedua


atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak sebagaimana dimaksud dalam
perjanjian ini dan dilaksanakan sesuai ketersediaan fasilitas diklat
kepelautan Pihak Kedua;
2. Tempat pelaksanaan diklat sebagaiman dimaksud dalam perjanjian diatas
bahwa untuk :
a. Pelaksanaan Teori dapat dilaksankan di tempat Pihak Pertama sesuai
dengan ketersediaan fasilitas yang disiapkan oleh Pihak Pertama;
b. Pelaksanaan Praktek Lab, Ujian, ataupun Teori dilaksanakan di tempat
Pihak Kedua apabila Pihak Pertama tidak dapat menyediakan fasilitas
sesuai jenis diklat kepelautan yang dilaksankan.
3. Pelaksanaan Diklat yang dilakukan di tempat Pihak Pertama harus
mengikuti ketentuan dan persyaratan dari Pihak Kedua dan Pihak Kedua
yang bertanggungjawab penuh terhadap proses pelaksanaan Diklat
Kepelautan yang diselenggarakan di tempat Pihak Pertama.

Pasal 6
INSTRUKTUR / TENAGA PENGAJAR DIKLAT

1. Pihak Kedua berkewajiban menyiapkan Instruktur Diklat sesuai syarat


dan ketentuan yang berlaku dan apabila pelaksanaan diklat di laksanakan
di tempat Pihak Pertama, maka Pihak Kedua berkewajiban untuk
mengirim instruktur diklat yang dimaksud ke tempat pihak pertama;
2. Pihak Pertama berkewajiban menyiapkan sekurang-kurangnya minimal 4
(empat) orang Instruktur Diklat yang telah memenuhi syarat dan ketentuan
yang ditetapkan oleh Pihak Kedua sesuai dengan jenjang/jenis Diklat
Kepelautan yang diampuh;
3. Instruktur yang disiapkan oleh Pihak Pertama akan menjadi tanggung
jawab Pihak Kedua dan akan diberikan SK oleh Pihak Kedua;

Pihak Pertama Pihak Kedua

Page 5 of 10
4. Biaya akomodasi, transportasi, konsumsi dan penginapan yang timbul dari
pengiriman Instruktur oleh Pihak Kedua akan dibebankan kepada Pihak
Pertama sedangkan Honor Instruktur akan dibebankan kepada Pihak
Kedua;
5. Biaya akomodasi, transportasi, konsumsi dan penginapan yang timbul dari
Instruktur yang disiapkan oleh Pihak Pertama akan dibebankan kepada
Pihak Pertama sedangkan Honor Instruktur akan dibebankan kepada
Pihak Kedua.

Pasal 7
BIAYA DIKLAT DAN CARA PEMBAYARAN

1. Biaya pelaksanaan diklat kepelautan atas permintaan Pihak Kedua akan


ditetapkan berdasarkan tarif dari Pihak Kedua atau sesuai apabila ada
layanan yang diberikan melebihi layanan yang ada di tarif yang di tentukan
oleh Pihak Kedua;
2. Biaya yang dimaksud pada pasal 7 ayat (1) dengan rincian:\
1) Peningkatan / DP ANT IV : Rp 17.255.000,-
2) Peningkatan / DP ATT IV : Rp 17.847.000,-
3) Peningkatan / DP ANT V : Rp 13.177.000,-
4) Peningkatan / DP ATT V : Rp 12.855.000,-
5) Updating ANT IV : Rp 1.250.000,-
6) Updating ATT IV : Rp 1.233.000,-
7) Updating ANT V : Rp 1.029.000,-
8) Updating ATT V : Rp 1.090.000,-
9) Diklat ABLE Deck : Rp 2.595.000,-
10) Diklat ABLE Engine : Rp 2.612.000,-
11) Updating ABLE Deck : Rp 650.000,-
12) Updating ABLE Engine : Rp 660.000,-
13) Diklat Rating Forming Deck : Rp 1.644.000,-
14) Diklat Rating Forming Engine : Rp 1.633.000,-
15) Diklat ARPA : Rp 855.000,-
16) Diklat ORU : Rp 3.195.000,-
17) Diklat GOC GMDSS : Rp 2.085.000,-

Pihak Pertama Pihak Kedua

Page 6 of 10
18) Diklat SAT : Rp 340.000,-
19) Diklat SDSD : Rp 515.000,-
20) Diklat SSO : Rp 560.000,-
21) Diklat ERM : Rp 754.000,-
22) Diklat BRM : Rp 837.000,-
23) Diklat CMT : Rp 441.000,-
24) Diklat CMHBT : Rp 446.000,-
25) Diklat ECDIS : Rp 963.000,-
26) Diklat MC : Rp 721.000,-
3. Biaya-biaya yang dimaksud pada pasal 7 ayat (2) diatas termasuk pajak
yang disetorkan Pihak Pertama sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Jika Perubahan Biaya sesuai Pasal 7 ayat (2) diatas yang ditentukan oleh
Pihak Kedua maka Pihak Kedua berkewajiban memberitahukan kepada
Pihak Pertama untuk disepakati bersama;
5. Pihak Kedua berhak menerima pembayaran dari Pihak Pertama sesuai
dengan tariff/besarnya biaya sesuai diklat kepelautan yang diikuti;
6. Pihak Pertama wajib memberikan pembayaran kepada Pihak Kedua
selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan diklat kepelautan dimulai;
7. Pembayaran Biaya Diklat akan di kirimkan kepada Pihak Kedua melalui
transaksi non tunai/transfer ke Rekening Pihak Kedua, atau dapat
dilakukan secara tunai sesuai dengan kesepakatan Para Pihak.

Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

1. Pihak Pertama berhak mengusulkan calon Peserta Diklat yang telah


memenuhi syarat kepada Pihak Kedua;
2. Pihak Pertama berhak menerima Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
berupa Surat Keterangan atau Ijazah atau Sertifikat untuk Peserta Diklat
sesuai dengan Jenis Diklat Kepelautan yang diikuti sebagai bukti
keberhassilan pelaksanaan diklat kepelautan yang dilaksanakan oleh
Pihak Kedua sebagai penyelenggara utama;

Pihak Pertama Pihak Kedua

Page 7 of 10
3. Pihak Pertama berhak melakukan pemantauan proses pelaksanaan diklat
kepelautan yang diselenggarakan oleh Pihak Kedua;
4. Pihak Pertama berhak mengajukan complain kepada Pihak Kedua bila
mana terjadi ketidak sesuaian dalam pelaksanaan proses Diklat
Kepelautan;
5. Pihak Pertama berkewajiban membayar biaya pelaksanaan diklat yang
dimaksud pada pasal 7 ayat (2);
6. Pihak Pertama berkewajiban menanggung segala biaya yang timbul akibat
pengiriman Instruktur oleh Pihak Kedua sesuai dengan pasal 6 ayat (3);
7. Pihak Pertama berkewajiban menyiapkan Peserta Diklat sesuai dengan
pasal 4 ayat (1)

Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1. Pihak Kedua berhak menerima pembayaran biaya diklat dari Pihak Kedua
dengan jumlah dan cara pembayaran sesuai dengan pasal (7);
2. Pihak Kedua berkewajiban memberikan pendidikan dan pelatihan sesuai
kurikulum dan kompetensi yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan
yang berlaku;
3. Pihak Kedua berkewajiban menyiapkan tenaga pengajar/instruktur sesuai
bidang dan keahlian dan ketentuan yang berlaku;
4. Pihak Kedua berkewajiban menerima complain Pihak Pertama dan
melakukan review dalam rangka perbaikan proses diklat;
5. Pihak Kedua berkewajiban membuat laporan tertulis atas pelaksanaan
diklat kepelautan kepada Pihak Pertama;
6. Pihak Kedua berkewajiban mengganti dan/atau mengembalikan seluruh
biaya yang telah dikeluarkan oleh Pihak Pertama apabila Pihak Kedua
tidak melaksanakan kewajibannya;
7. Pihak Kedua berkewajiban menerbitkan surat keterangan atau ijazah atau
sertifikat untuk peserta diklat yang telah berhasil menyelesaikan diklat
kepelautan yang diikuti dan diserahkan terlebih dahulu kepada Pihak
Pertama

Pihak Pertama Pihak Kedua

Page 8 of 10
Pasal 10
MASA BERLAKU KSO

1. KSO ini berlaku efektif setelah KSO ditandatangani paling lambat 1 (satu)
bulan setelah KSO ini ditandatangani;
2. KSO ini berlaku dalam jangka 3 (tiga) tahun sejak ditanda tangani oleh
Para Pihak;
3. Para Pihak melakukan koordinasi atas rencana perpanjangan KSO paling
lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya KSO ini.

Pasal 11
FORCE MAJEURE

1. Apabila dalam melaksanakan Diklat Kepelautan mengalami hambatan


sebagai akibat force majeure maka Pihak Pertama harus
memeberitahukan secara tertulis kepada Pihak Kedua;
2. Force majeure adalah terjadinya krisis nasional, peperangan,
pemberontakan, sabotase, pemogokan, epidemic, bencana alam diluar
kemampuan Para Pihak;
3. Bila terjadi keadaan force majeure sebagaiamana pasal 11 ayat (2),
sehingga tidak memungkinkan Para Pihak melaksanakan perjanjian ini,
maka segala sesuatunya akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Pasal 14
KETENTUAN LAIN

1. KSO ini dapat diubah berdasarkan persetujuan Para Pihak;


2. Perubahan dan/atau lebih lanjut yang belum diatur dalam KSO ini akan
diatur dalam bentuk addendum atan amandemen yang disepakati oleh
Para Pihak serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari KSO ini.

Pihak Pertama Pihak Kedua

Page 9 of 10
KSO ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli di atas kertas bermaterai cukup,
dan masing – masing mempunyai ketentuan hokum yang sama dan berlaku
sejak ditandatangani.

Pihak Kedua Pihak Pertama

…………………………………….. Ns. ALBERT, S.Kep., SE., MMKes


Kepala BP2TL Jakarta Direktur MTC Karya Persada

Pihak Pertama Pihak Kedua

Page 10 of 10

Anda mungkin juga menyukai