Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Bela Negara

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 3

Bela negara

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan
petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh
komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi
negara tersebut.

Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi
serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut,
sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta
berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan,
moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun
bangsa tersebut.

Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep
ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai
pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib
militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan
wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk
alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah
bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan
dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama
masa perang.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela
negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan.
Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen,
misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa
merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat
National Guard.

Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel,
wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.

Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-


kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit
personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka
sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat
pertahanan negara.

1
Pengertian bela negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup
bangsa dan negara yang seutuhnya.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan
kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari
yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama
warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi
bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara :

1. Cinta Tanah Air


2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara

Contoh-Contoh Bela Negara :

1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4. Dll.

Dasar hukum

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan
Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan
Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam
Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.

2
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih

Referensi
(Indonesia) Situs Pusat Informasi Bela Negara
Dephan : Presiden Tetapkan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara
Faites comme chez vous : Diklat Bela Negara
Dephan : Pertahanan Nirmiliter upaya mobilisasi kekuatan non-militer
vis pacem para bellum: membangun pertahanan negara yang modern dan
efektif, Oleh Sayidiman Suryohadiprojo.
DMC Indonesia : Pertahanan Negara Merupakan Tanggung Jawab dan
Kewajiban Bersama

Anda mungkin juga menyukai