Kementerian Keuangan Republik Indonesia: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
GEDUNG RADIUS PRAWIRO LANTAI 9, JALAN DR. WAHIDIN NOMOR I, JAKARTA 10710 TELEPON 150420;
FAKSIMILE (021) 3509443; SITUS WWW.DJPK.KEMENKEU.GO.ID
Tembusan:
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Lampiran
Surat Dir KPT a.n. Dirjen PK
Nomor : S-168/PK/PK.4/2021
Tanggal : 15 September 2021
Pemerintah Pusat
1 Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
2 Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian
3 Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Kementerian Investasi / BKPM
4 Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri
5 Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri
6 Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri
7 Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
8 Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian
9 Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal, Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian
10 Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri
11 Direktur Bina Penataan Bangunan, Ditjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
01
RETRIBUSI PERSETUJUAN
BANGUNAN GEDUNG
iii
Dealing with Construction Permits yang disasar untuk dibenahi dalam
UU Cipta Kerja dengan mengubah beberapa ketentuan dalam
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Perizinan bangunan gedung dengan nomenklatur persetujuan
bangunan gedung (PBG) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung. Berbagai terobosan pada sektor
perizinan bangunan gedung telah diinisiasi melalui peraturan
pemerintah ini sekaligus menyederhanakan dan menetapkan
standardisasi perizinan bangunan gedung di seluruh wilayah
Indonesia.
PBG menjadi suatu hal yang sangat krusial dalam menopang
hampir seluruh aktivitas perekonomian nasional. Oleh sebab itu,
PBG harus diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa
aspek strategis seperti tata ruang dan lingkungan, keamanan, dan
keselamatan agar bangunan gedung baik sebagai tempat aktivitas
sosial, kultural, maupun komersial dapat dimanfaatkan secara
aman, nyaman, dan optimal.
PBG sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu
yang kewenangannya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sebagaimana IMB yang menyediakan layanan perizinan dan
melekat di dalamnya hak pemungutan retribusi, PBG juga
memberikan kesempatan bagi pemda kab/kota untuk meningkatkan
penyediaan layanan perizinan bangunan gedung serta membuka
potensi pendapatan daerah yang melekat pada kewenangan
pemungutan retribusi PBG. Oleh sebab itu, penyusunan perda
mengenai PBG baik sebagai perubahan ataupun pengganti perda
mengenai IMB menjadi suatu keharusan agar terdapat payung
v
PENGANTAR
vii
Buku ini berisi panduan teknis dan substansi yang diharapkan
dapat bermanfaat dalam penyusunan Raperda dan pelaksanaan
pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Dalam buku
ini juga disajikan contoh konsep Raperda mengenai Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung yang telah disesuaikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat dijadikan
acuan penyusunan Raperda retribusi PBG oleh Pemerintah Daerah.
Tiada gading yang tak retak. Kami tetap mengharapkan
masukan atas penyusunan buku ini baik dari segi teknis maupun
substansi. Semoga buku ini dapat memberi manfaat dalam
menunjang tercapainya keberhasilan pemungutan PDRD pada
umumnya dan PBG pada khususnya sehingga dapat
mengoptimalkan PAD dengan tetap berpijak pada prinsip-prinsip
pungutan daerah yang benar.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Bhimantara Widyajala
ix
C. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja...................................... 18
D. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ........................................................... 22
E. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung
Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah .................................... 24
1. Penyesuaian Tarif............................................................................24
2. Evaluasi Raperda.............................................................................27
3. Evaluasi Perda..................................................................................30
4. Pengawasan Perda dan/atau Peraturan Pelaksanaan. ..........33
5. Sanksi ................................................................................................35
F. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung ................................................................................. 37
1. penetapan nilai retribusi PBG. ......................................................38
2. pembayaran retribusi PBG. ...........................................................40
3. penerbitan PBG................................................................................40
IV. PENUTUP ................................................................................41
V. DAFTAR PUSTAKA ....................................................................43
VI. Contoh Konsep Raperda mengenai PBG sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan....................................................45
xi
xii Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
I. PEMBUKAAN
Pembukaan 1
negara. Berikut ini adalah peringkat EoDB Indonesia pada 6 tahun
terakhir.
Gambar 1. Peringkat EoDB Indonesia Tahun 2015-2020
Pembukaan 3
Indonesia dari middle income trap country. UU Cipta Kerja juga
diharapkan dapat memberikan kemudahan, perlindungan,
penguatan dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta
industri perdagangan nasional; menciptakan ekosistem investasi
yang kondusif; dan mempercepat proyek strategis nasional yang
berorientasi pada kepentingan nasional. Lahirnya UU Cipta Kerja
menandai babak baru reformasi struktural yang dilakukan
pemerintah yang diharapkan dapat mengakselerasi transformasi
ekonomi (Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan
Fiskal Tahun 2021).
Beberapa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan
kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja dibenahi
melalui UU Cipta Kerja, di antaranya yaitu Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung terkait dengan indikator
perizinan bangunan gedung dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait dengan
indikator kemudahan berusaha. Perubahan ketentuan pada kedua
Undang-Undang tersebut mengubah paradigma perizinan bangunan
dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG). Ketentuan lebih lanjut mengenai PBG
tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan bangunan gedung di
wilayah Daerah kabupaten/kota merupakan bagian dari urusan
pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang
merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sejalan
dengan pelayanan perizinan bangunan sebelumnya berupa Izin
Pembukaan 5
II. PENETAPAN RETRIBUSI
Penetapan Retribusi 7
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemutakhiran jenis PDRD pada
ketentuan terbaru tersebut termuat dalam Pasal 114 Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengubah
ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang PDRD melalui penghapusan 2 jenis retribusi pada golongan
Retribusi Perizinan Tertentu, yakni Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan dan Retribusi Izin Gangguan, serta dengan memunculkan
1 jenis retribusi, yakni Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Perubahan tersebut mengakibatkan susunan jenis Retribusi
Perizinan Tertentu yang berlaku menjadi sebagai berikut:
a. Retribusi Perizinan Berusaha terkait persetujuan bangunan
gedung yang selanjutnya disebut Retribusi Persetujuan
Bangunan Gedung.
b. Retribusi Perizinan Berusaha terkait tempat penjualan minuman
beralkohol yang selanjutnya disebut Retribusi lzin Tempat
Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Retribusi Perizinan Berusaha terkait trayek yang selanjutnya
disebut Retribusi Izin Trayek; dan
d. Retribusi Perizinan Berusaha terkait perikanan yang selanjutnya
disebut Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Perubahan ketentuan mengenai Retribusi Persetujuan
Bangunan Gedung pada huruf (a) di atas memberi kewenangan
Pemerintah Daerah memungut retribusi untuk mendukung
penyelenggaraan pelayanan PBG. Sesuai ketentuan perundang-
undangan, pengenaan retribusi PBG dalam penyelenggaraan PBG
dapat dikenakan oleh Pemerintah Daerah dengan terlebih dahulu
menerbitkan dasar pemungutan di daerah berupa Perda PBG. Perda
retribusi PBG perlu ditetapkan terlebih dahulu mengingat ketentuan
mengenai pungutan retribusi perizinan bangunan gedung
Penetapan Retribusi 9
perizinan bangunan gedung pada penilaian EoDB, sekaligus
mendorong perbaikan ekosistem investasi dan transformasi
ekonomi nasional yang merupakan bagian terintegrasi dengan
kebijakan fiskal nasional.
5. Sanksi
Sebagaimana asas yang berlaku dalam hukum bahwa
pengenaan sanksi dijatuhkan sebagai upaya terakhir dalam
menegakkan hukum, Pemerintah juga menetapkan ketentuan
pengenaan sanksi atas pelanggaran terhadap beberapa pengaturan
dalam PP Nomor 10 Tahun 2021 sebagai tindakan terakhir dalam
memastikan PP Nomor 10 Tahun 2021 dipatuhi. Berdasarkan Pasal
22 PP Nomor 10 Tahun 2021, Pemerintah dapat memberikan sanksi
kepada daerah yang melakukan pelanggaran atas ketentuan
sebagai berikut.
1. Kepala daerah wajib menyampaikan raperda PDRD yang telah
disetujui bersama DPRD kepada gubernur dan/atau Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lambat tiga hari
kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.
Penutup 41
khususnya. Kami menyampaikan permohonan maaf apabila
terdapat banyak kekurangan dalam penyajian. Kami selalu terbuka
dan mengapresiasi segala bentuk kritik dan saran sebagai bahan
perbaikan kami di masa yang akan datang. Terima kasih.
Daftar Pustaka 43
44 Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
VI. CONTOH KONSEP RAPERDA
MENGENAI PBG SESUAI KETENTUAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BUPATI/WALIKOTA …
PROVINSI …
PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA …
NOMOR … TAHUN ...
TENTANG
RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
BUPATI/WALIKOTA …,
Menimbang : bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung;
MEMUTUSKAN:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten/Kota …
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota…
3. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota …
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota …
5. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang
menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya
berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi
sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi PBG dipungut retribusi atas penerbitan PBG dan
penerbitan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung.
Pasal 3
(1) Objek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
penerbitan PBG dan SLF.
Pasal 4
(1) Subjek retribusi PBG adalah setiap orang pribadi atau badan yang
memperoleh PBG dan SLF.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
(1) Besarnya retribusi PBG yang terutang dihitung berdasarkan perkalian
antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga
satuan retribusi PBG.
(2) Tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan formula yang
mencerminkan biaya penyelenggaraan penyediaan layanan.
(3) Harga satuan retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. indeks lokalitas dan Standar Harga Satuan Tertinggi untuk
Bangunan Gedung; atau
b. Harga satuan retribusi Prasarana Bangunan Gedung untuk
Prasarana Bangunan Gedung.
(4) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas formula
untuk:
a. Bangunan Gedung; dan
b. Prasarana Bangunan Gedung.
(5) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. Luas Total Lantai;
b. Indeks Terintegrasi; dan
c. Indeks Bangunan Gedung Terbangun.
(6) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
a. Volume;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN BESARAN TARIF
Pasal 7
(1) Prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif retribusi PBG didasarkan
pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh *) (agar dipilih
salah satu) biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
(2) Biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen PBG dan SLF,
inspeksi Penilik bangunan, penegakan hukum, penatausahaan, dan
biaya dampak negatif dari penerbitan PBG dan SLF tersebut.
BAB V
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
Pasal 8
(1) Struktur dan besaran tarif retribusi PBG ditetapkan berdasarkan
kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan
konsultasi untuk:
a. Bangunan Gedung
Tarif retribusi PBG untuk Bangunan Gedung dihitung berdasarkan
Luas Total Lantai (LLt) dikalikan Indeks Lokalitas (Ilo) dikalikan
Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dikalikan Indeks
Terintegrasi (It) dikalikan Indeks Bangunan Gedung Terbangun
(Ibg) atau dengan rumus:
If x ∑ (bp x Ip) x Fm
pada ayat (1) dan (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 9
(1) Tarif retribusi PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditinjau
paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian.
BAB VI
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Pembayaran Retribusi PBG
Pasal 10
(1) Retribusi PBG dipungut di wilayah Daerah.
(2) Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan retribusi
PBG terutang dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan.
(3) Tata cara penerbitan dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Bagian Kedua
Penagihan Retribusi PBG
Pasal 12
(1) Penagihan retribusi PBG yang terutang menggunakan STRD dan
didahului dengan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain
yang sejenis.
(2) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai
awal tindakan penagihan retribusi PBG diterbitkan 7 (tujuh) hari sejak
jatuh tempo pembayaran.
(3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau
surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, Wajib
Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4) Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 13
Dst..
I. BANGUNAN GEDUNG
A. Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST)
SHST diperoleh secara tersistemasi melalui aplikasi Perhitungan Standar Harga
Satuan Tertinggi yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat dan ditetapkan sebesar Rp…
Keagamaan 0
Fungsi Khusus 1
lantai
b. Luas 0,8
>500 m2
dan >2
lantai
Keterangan:
Koefisien Ketinggian BG =
Pelestarian/Pemugaran
Data Bangunan
Fungsi : Hunian
Luas Bangunan (Llt) : 36 m2
Ketinggian : 1 lantai
Lokasi : Kab/Kota …
Kepemilikan : pribadi
SHST BG Sederhana : Rp.5.170.000,-
Indeks Lokalitas : nilai paling tinggi 0,5%.
Cara perhitungan nilai : Luas Total Lantai (LLt) x (indeks lokalitas x SHST) x Indeks
Retribusi PBG Terintegrasi (It) x Indeks BG Terbangun
Indeks
Fungsi bp x Ip Klasifikasi dan Parameter
Fungsi
Cara perhitungan nilai : Luas Total Lantai (LLt) x (indeks lokalitas x SHST) x Indeks
Retribusi PBG Terintegrasi (It) x Indeks BG Terbangun
1 2 3 4 5 6 7
1. Konstruksi pembatas/penahan/ Pagar Rp……/m 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
pengaman Tanggul/ retaining wall Rp……/m 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
Turap batas kaveling/persil Rp……/m 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
2. Konstruksi penanda masuk lokasi Gapura Rp……/m 2 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
3. Konstruksi perkerasan Jalan Rp……/m 2 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
Lapangan upacara Rp……/m 2 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
Lapangan olahraga terbuka Rp……/m 2 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
4. Konstruksi perkerasan aspal, beton Rp……/m 2 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
5. Konstruksi perkerasan grassblock Rp……/m 2 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
6. Konstruksi penghubung Jembatan Rp……/m 2 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
Box culvert Rp……/m 2 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
7. Konstruksi penghubung (jembatan Rp……/m 2 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
antar gedung)
8. Konstruksi penghubung (jembatan Rp……/m 2 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
penyebrangan orang/barang)
9. Konstruksi penghubung (jembatan Rp……/m 2 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
bawah tanah/
underpass
59
INDEKS PRASARANA BANGUNAN GEDUNG (I)
60
HARGA SATUAN
NO JENIS PRASARANA BANGUNAN RETRIBUSI RUSAK BERAT/PEKERJAAN RUSAK SEDANG/PEKERJAAN
PEMBANGUNAN
PRASARANA (HSPBG) KONSTRUKSI SEBESAR 65% KONSTRUKSI SEBESAR 45%
BARU
DARI BANGUNAN GEDUNG DARI BANGUNAN GEDUNG
1 2 3 4 5 6 7
10. Konstruksi kolam/ Kolam renang Rp……/m 2 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
reservoir bawah tanah Kolam pengolahan air Rp……/m 2 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
reservoir di bawah tanah
11. Konstruksi septic tank, sumur Rp……/m 2 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
resapan
12. Konstruksi menara Menara reservoir Rp……/5m2 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
13. Konstruksi menara air Rp……/5m2 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
14. Konstruksi monumen Tugu Rp……/Unit 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
Di dalam persil Rp……/Unit 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
15. Konstruksi instalasi/gardu listrik Instalasi listrik Rp……/Unit 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
Instalasi telepon/komunikasi Rp……/Unit 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
1 2 3 4 5 6 7
tambahan Rp……/m2)
Instalasi pengolahan Rp……/Unit 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
Konstruksi reklame/papan nama Billboard papan iklan Rp……/Unit 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
16. Papan nama (berdiri sendiri Rp……/Unit 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
atau berupa tembok pagar)
17. Fondasi mesin (diluar bangunan) Rp……/Unit mesin 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
18. Konstruksi menara televisi Rp……/Unit 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
19. Konstruksi antena radio 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
Ketinggian 51-75 m Rp……/unit 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
Ketinggian 76-100 m Rp……/unit 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
61
INDEKS PRASARANA BANGUNAN GEDUNG (I)
62
HARGA SATUAN
NO JENIS PRASARANA BANGUNAN RETRIBUSI RUSAK BERAT/PEKERJAAN RUSAK SEDANG/PEKERJAAN
PEMBANGUNAN
PRASARANA (HSPBG) KONSTRUKSI SEBESAR 65% KONSTRUKSI SEBESAR 45%
BARU
DARI BANGUNAN GEDUNG DARI BANGUNAN GEDUNG
1 2 3 4 5 6 7
Ketinggian 101-125 m Rp……/unit 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
Ketinggian 126-150 m Rp……/unit 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
Ketinggian diatas 150 m Rp……/unit 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
Ketinggian 51-75 m Rp……/unit 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
Ketinggian 76-100 m Rp……/unit 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
Ketinggian diatas 100 m Rp……/unit 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
c) Ketinggian diatas 50 m Rp……/unit 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
Menara mandiri
a) Ketinggian kurang dari Rp……/unit 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
25 m
b) Ketinggian 25-50 m Rp……/unit 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
c) Ketinggian diatas 50 m Rp……/unit 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
21. Tangki tanam bahan bakar Rp……/unit 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
1 2 3 4 5 6 7
2) Kolam tampung Rp……/m2 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
23. Konstruksi penyimpanan/ Rp……/m3 1,00 0,65 x50% = 0,325 0,45 x50% = 0,225
silo
Keterangan:
1. RB = Rusak Berat
2. RS = Rusak Sedang
3. Jenis konstruksi bangunan lainnya yang termasuk prasarana bangunan gedung ditetapkan oleh pemerintah daerah.
63
64 Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Contoh Konsep Raperda 65