Rangkuman Profesi Kependidikan
Rangkuman Profesi Kependidikan
Rangkuman Profesi Kependidikan
Pengertian:
Profesi berasal dari bahasa latin "Proffesio" yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar
dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan "apa saja"
dan "siapa saja" untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu.
Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan
positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang.
Jadi pengertian profesi pendidikan adalah satu kegiatan atau pekerjaan sesuai keahliannya yang
diberikan atau diajarkan kepada peserta didik agar bisa berperan aktif dalam hidupnya sekarang
dan masa datang.
pengertian Akademis:
Pendidikan akademik adalah sistem pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan dan
pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu, yang mencakup program
pendidikan sarjana, magister, dan doktor. Lulusannya mendapatkan gelar akademik sarjana,
magister, dan doktor.
Sebagai contoh, lulusan pendidikan akademik sarjana ekonomi bergelar S.E., sarjana kedokteran
mendapat gelar S.Med., sarjana teknik mendapat gelar S.T., dan sarjana pendidikan bergelar
S.Pd.; demikian juga gelar magisternya sesuai dengan bidang atau rumpun ilmu; sedangkan gelar
pendidikan doktor sama, yakni Dr.
Lazimnya, pendidikan sarjana diarahkan untuk penerapan ilmu, pendidikan magister diarahkan
untuk pengembangan ilmu, dan pendidikan doktor diarahkan untuk penemuan ilmu.
Pendidik mestinya memberikan pengakuan kepada peserta didik. Pendidik harus menganggap
siswa tersebut memiliki potensi, semangat, dan kemampuan untuk melakukannya. Pengakuan ini
didasarkan pada konsep bahwa peserta didik memiliki HAM dan HMM yang mesti diperlakukan
sama untuk semua anak atas dasar persamaan dan penyesuaian karena setiap individu juga
berbeda.
Hubungan pendidik dengan peserta didik seharusnya atas dasar dominasi internalisasi bukan
dominasi kekuasaan atau karisma. Penerimaan peserta didik terhadap pendidik mestinya secara
sukarela, senang, percaya. Oleh karena itu, mestinya setiap peserta didik diberikan kesempatan
yang sama. Guru harus mengembangkan pembelajaran secara demokratis bukan otoriter.
Hubungan antara pendidik dengan peserta didik, baik kedekatan fisik maupun kedekatan
psikologis harus dibangun. Untuk membangunnya dengan cara memberikan pengakuan dan
penerimaan yang tulus, terbuka, saling memberi dan menerima antara pendidik dengan setiap
peserta didik.
PERSYARATAN KEPENDIDIKAN
Profesi adalah suatu pekerjaan atau keahlian yang mensyaratkan kompetensi intelektual,
perilaku ilmiah berbasis ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu, memiliki etika tertentu,
memiliki kesesuaian dengan kebutuhan dan permintaan pasar tenaga kerja, dan diperoleh
seseorang melalui proses pendidikan dan pelatihan akademik di perguruan tinggi. Sedangkan
pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan
positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang, jadi pengertian profesi pendidikan
adalah suatu kegiatan atau pekerjaan sesuai keahliannya yang diberikan atau diajarkan kepada
peserta didik agar bisa berperan aktif dalam hidupnya sekarang dan masa akan datang dalam
konteks kependidikan.
Sudah menjadi pemahaman kolektif bahwa profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan, namun
tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut sebagai profesi. Menurut Brian Rowan (1994),
ada suatu metode untuk menjadikan jabatan atau pekerjaan sebagai atau profesi yang disebut
profesiisme. Profesiisme adalah suatu upaya untuk menerapkan faham profesi terhadap jabatan
atau pekerjaan tertentu dan membandingkannya dengan jabatan lain sehingga menjadi jabatan
atau pekerjaan tersebut sebagai profesi yang profesional. Salah satu teknik yang digunakan ialah
membandingkan atau menganilisis karakteristik suatu pekerjaan yang sehingga pekerjaan
tersebut dapat disebut sebagai profesi.
Sejalan dengan karakteristik tersebut, Achmad Sanusi, dkk. (1991), mengemukakan bahwa
karakteristik suatu profesi yaitu:
1. Suatu jabatan yaang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (crusial).
3. Keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah
dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu (body of knowledge) yang jelas,
sistematik, eksplisit, dan bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum (publik).
5. Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat pergguruan tinggi dengan waktu yang cukup
lama.
6. Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai
profesional itu sendiri.
7. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi berpegang teguh pada
kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
8. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan pendapat ahli (judgement)
terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
10. Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya –
secara umum, dan semestinya – memperoleh imbalan yang tinggi pula.
Berdasarkan karakteristik tersebut, jelas bahwa tidak setiap pekerjaan atau jabatan bisa disebut
sebagai profesi. Sudah dapat diidentifikasi apakah tukang becak, penderes karet, petani, masinis,
pilot, dokter, guru, dosen, wartawan, reporter, penyiar radio, nelayan, penyanyi, artis, aktor,
operator kompurter, , perawat, bidan, dan lain-lain adalah pekerjaan ataukah profesi.
a. Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang
mendalam.
b. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
Dari penjabaran-penjabaran diatas, dapat disimpulkan bahwa syarat dari profesi keguruan
yaitu sebagai berikut :
2.) Ada lembaga khusus untuk menghasilkan seorang guru yang memiliki standar kualitas
tinggi.
5.) Memiliki kode etik dan etika keguruan yang diatur oleh pemerintah
6.) Ada imbalan/gaji
7.) Pengakuan dari masyrakat serta peka terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan
yang dilaksanakan.
8.) Pengembangan kemampuan yang berkesinambungan
Sebagai pengajar guru mempunya tugas menyelenggarakan proses belajar-mengajar tugas
yang mengisi porsi terbesar dari profesi keguruan ini pada garis besarnya meliputi minimal
empat pokok, yaitu :
Profesi guru adalah sebuah profesi yang mulia, Terdapat beberapa persyaratan profesi
guru. Guru dianggap sebagai suatu profesi bilamana ia memiliki pernyataan dasar, keterampilan
teknik serta didukung oleh sikap kepribadian yang mantap. Guru yang profesional harus
memiliki kompetensi sebagai berikut :
a) Kompetensi Profesional, artinya guru memiliki pengetahuan yang luas serta dalam dari
bidang studi yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki
pengetahuan konsep. Guru harus mampu memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan
berbagai metode dan strategi dalam proses pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan
yang luas tentang landasan kependidikan dan pemahaman terhadap peserta didik.
b) Kompetensi Personal, artinya guru harus memiliki kepribadian yang mantap, sehingga
mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek. Guru memiliki kepribadian yang patut
diteladani, sehingga mampu melaksanakan kepemimpinan yang dikemukakan oleh Ki Hajar
Dewantara.
Perkembangan profesi keguruan indonesia pada mulanya guru-guru indonesia diangkat dari
orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk jabatan guru. Dalam bukunya Sejarah
Pendidikan Indonesia, Nasution (1987) sejarah jelas melukiskan perkembangan guru di
indonesia. Pada mulanya guru diangkat dari orang-orang yang tidak memiliki pendidikan khusus
yang ditambah dengan orang-orang yang lulus dari sekolah guru (kweekschool) yang pertama
kali didirikan di Solo tahun 1852. karena mendesaknya kaperluan guru maka Pemerintah Hindia
Belanda mengangkat lima macam guru yaitu:
a. Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
b. Guru yang bukan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru.
d. Guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru.
e. Guru yang diangkat karena keadaan yang sangat mendesak yang berasal dari warga yang
pernah mengecap pendidikan.
Walaupun jabatan guru tidak harus disebut sebadai jabatan profesional penuh, status mulai
membaik. Di indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mewadahi
persatuan guru, dan juga mempunyai perwakilan di DPR/MPR.
Dalam sejarah pendidikan guru indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat
tinggi di masyarakat, mempunyai wibawah yang sangat tinggi, dan dianggap sebagai orang yang
serba tahu. Peranan guru saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas, mendidik
masyarakat, tempat masyarakat untuk bertanya, baik untuk memecahkan masalah pribadi
maupun sosial. Namun, wibawah guru mulai memudar sejalan dengan kemajuan zaman,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan keperluan guru yang meningkat tentang
imbalan atau balas jasa.
b. Pengembangan profesi melalui belajar sendiri, dalam hal ini para guru dapat memilih sendiri
sumber-sumber yang diperlukan dan sesuai bagi kepentingannya untuk dipelajari sendiri.
c. Pengembangan profesi melalui media, berbagai media dapat dimanfaatkan seperti media
massa elektronik/cetak dan online yang banyak memuat artikel-artikel pengetahuan atau
keterampilan yang penting untuk dipelajari.
a) Tempat pertemuan antara guru yang mempunyai keahlian sama untuk saling mengenal.