KDK - Kel 4
KDK - Kel 4
KDK - Kel 4
OLEH : KELOMPOK 4
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. RUMUSAN MASALAH
C. TUJUAN
BAB 2 LANDASAN TEORI
A. ASPEK HUKUM DALAM KEPERAWATAN
B. PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
BAB 3 PEMBAHASAN
A. NURSING ADVOCACY
B. PENGAMBILAN KEPUTUSAN LEGAL ETIS
BAB 4 PENUTUP
A. KESIMPULAN
B. SARAN
BAB 5
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perawat adalah orang yang mengasuh, merawat dan melindungi, yang merawat
orang sakit, luka dan usia lanjut (di kutip oleh Ellis, Harley, 1980). Peran perawat
adalah menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah
kesehatan yang menimpa dirinya (Florence Nigthingale dalam bukunya What it is
and What it is not).
Keperawatan merupakan salah satu profesi yang mempunyai bidang garap pada
kesejahteraan manusia yaitu dengan memberikan bantuan kepada individu yang
sehat maupun yang sakit untuk dapat menjalankan fungsi hidup sehari-harinya..
Sehingga dalam praktik keperawatannya perawat juga harus mengetahui tentang
tanggung jawab perawat, tanggung gugat perawat, serta wewenang perawat dalam
lingkup praktik keperawatan.
Penting bagi seorang perawat untuk mengetahui apa saja tanggung jawabnya
sebagai seorang perawat demi kelancaranya dalam melakukan tindakan
keperawatan yang bertanggung jawab dan bertanggung gugat. Dengan demikian
perawat akan lebih bertanggung jawab akan kinerjanya.Dengan dipahaminya hukum
keperawatan yang bertanggung jawab dan bertanggung gugat maka perawat tidak
lagi hanya dipandang sebagai seseorang yang tidak mampu melakukan tugasnya
dengan profesionl dan bertanggung jawab dengan baik.Tumpang tindih antara tugas
dokter dan perawat masih sering terjadi dan beberapa perawat lulusan pendidikan
tinggi merasa frustasi karena tidak adanya kejelasan tentang peran, fungsi dan
kewenangannya. Hal ini juga menyebabkan semua perawat dianggap sama
pengetahuan dan ketrampilannya, tanpa memperhatikan latar belakang ilmiah yang
mereka miliki.
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
a. Mengetahui aspek hukum dalam keperawatan?
b. Memahami perlindungan hukum dalam praktik keperawatan?
c. Mengetahui Nursing Advocacy?
d. Memahami pengambilan keputusan legal etis?
BAB II
LANDASAN TEORI
Aspek Hukum Dalam Keperawatan
Pengertian Hukum
Adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari tenaga
kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan
masyarakat yang menerima upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif serta organisasi dan sarana.
3. Hak mengendalikan praktek keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum
Informed Consent
2. Pasien berhak bertanya tentang hal-hal seputar rencana tindakan medis yang
akan diterimanya tersebut apabila informasi yang diberikan dirasakan masih belum
jelas,
3. Pasien berhak meminta pendapat atau penjelasan dari dokter lain untuk
memperjelas atau membandingkan informasi tentang rencana tindakan medis yang
akan dialaminya,
5. Semua informasi diatas sudah harus diterima pasien SEBELUM rencana
tindakan medis dilaksanakan. Pemberian informasi ini selayaknya bersifat obyektif,
tidak memihak, dan tanpa tekanan. Setelah menerima semua informasi tersebut,
pasien seharusnya diberi waktu untuk berfikir dan mempertimbangkan
keputusannya.
5. Resiko / kerugian apabila rencana tindakan medis itu tidak dilakukan
6. Alternatif lain sebagai pengganti rencana tindakan medis itu, termasuk
keuntungan dan kerugian dari masing-masing alternatif tersebut
Jadi yang paling berhak untuk menentukan dan memberikan pernyataan persetujuan
terhadap rencana tindakan medis adalah pasien itu sendiri. Namun apabila pasien
tersebut tidak memenuhi 3 kriteria tersebut diatas maka dia akan diwakili oleh wali
keluarga atau wali hukumnya.
Proses pemberian informasi dan permintaan persetujuan rencana tindakan medis ini
bisa saja tidak dilaksanakan oleh dokter apabila situasi pasien tersebut dalam
kondisi gawat darurat. Dalam kondisi ini, dokter akan mendahulukan tindakan untuk
penyelamatan nyawa pasien. Prosedur penyelamatan nyawa ini tetap harus
dilakukan sesuai dengan standar pelayanan / prosedur medis yang berlaku disertai
profesionalisme yang dijunjung tinggi.Setelah masa kritis terlewati dan pasien sudah
bisa berkomunikasi, maka pasien berhak untuk mendapat informasi lengkap tentang
tindakan medis yang sudah dialaminya tersebut.
UU ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana
meliputi dokter, dokter gigi dan apoteker. Tenaga perawat termasuk dalam tenaga
bukan sarjana, termasuk bidan dan asisten farmasi dimana dalam menjalankan
tugas dibawah pengawasan dokter, dokter gigi dan apoteker. Pada keadaan tertentu
kepada tenaga pendidikan rendah dapat diberikan kewenangan terbatas untuk
menjalankan pekerjaannya tanpa pengawasan langsung.
Pada pasal 2, ayat (3)dijelaskan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah
dan rendah wajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun.
Yang perlu diperhatikan bahwa dalam UU ini, lagi posisi perawat dinyatakan sebagai
tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis, sehingga dari aspek
profesionalisasian, perawat rasanya masih jauh dari kewenangan tanggung jawab
terhadap pelayanannya sendiri.
Dalam sistem ini dijelaskan bahwa tenaga keperawatan dapat naik jabatannya atau
naik pangkatnya setiap dua tahun bila memenuhi angka kredit tertentu.
Sistem ini menguntungkan perawat, karena dapat naik pangkatnya dan tidak
tergantung kepada pangkat/golongan atasannya
2. Beberapa pernyataaan UU Kes. No. 23 Th. 1992 yang dapat dipakai sebagai
acuan pembuatan UU Praktik Keperawatan adalah :
3. Pasal 53 ayat 4 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai standar profesi dan
hak-hak pasien ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
5. Pasal 53 ayat 4 menyatakan tentang hak untuk mendapat perlindungan hukum
bagi tenaga kesehatan.
Perlindungan hukum pemerintah terhadap perawat sudah diatur dalam pasal 27 dan
36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
yang pada pokoknya menjelaskan bahwa perawat mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan
standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 73 ayat (3) Undang- undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran telah memberikan peluang bagi perawat untuk melakukan tindakan
medis jika memenuhi ketentuan Perundang-undangan. Permenkes Nomor
2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran,
Pasal 23 ayat (1) menyatakan “Dokter atau dokter gigi dapat memberikan
pelimpahan suatu tindakan kedokteran atau kedokteran gigi kepada perawat, bidan
atau tenaga kesehatan tertentu lainnya secara tertulis dalam melaksanakan tindakan
kedokteran atau kedokteran gigi”.
Sementara itu pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014
tentang Keperawatan, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugas berdasarkan
pelimpahan wewenang hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis
kepada perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis dan melakukan evaluasi
pelaksanaannya. Namun dalam keadaan darurat tertentu bisa tidak dilakukan secara
tertulis (lisan).
Menurut pendapat dari Afriko dan Sukindar, apabila dokter tidak dapat melakukan
tindakan medis maka dokter diperbolehkan meminta bantuan kepada perawat untuk
melakukan tindakan medis, dengan syarat harus memberikan pelimpahan
kewenangan yang jelas kepada perawat secara tertulis untuk melakukan tindakan
medis tersebut. Namun dalam keadaan darurat tertentu pelimpahan kewenangan
tersebut dapat bersifat lisan.
Tindakan tersebut baru dapat dilakukan oleh perawat apabila ada permintaan tertulis
dari dokter sebagai bentuk pelimpahan wewenang kepada perawat yang
bersangkutan. Hal ini sebagaimana telah diatur didalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
BAB III
PEMBAHASAN
Nursing Advocacy
Nursing Advocacy adalah proses dimana perawat secara objektif memberikan klien
informasi yang dibutuhkan untuk membuat keputusan dan mendukung klien apapun
keputusan yang ia buat.
Menurut para ahli perawat advokat ada 3 yaitu:
DEONTOLOGI
Deontologi berprinsip pada aksi atau tindakan, perhatian difokuskan pada
tindakan melakukan tanggung jawab moral yang dapat menjadi penentu apakah
suatu tidakan benar atau salah.
Berpikir Kritis
Untuk dapat mengambil keputusan yang benar perawat harus dapat menerapkan
pola berpikir kritis. Marriner A-Tomey(1996) menyatakan bahwa berpikir kritis
merupakan elemen-elemen yang yang berasal dari dimensi dasar yang memberikan
logika umum untuk suatu alasan mengapa kegiatan tersubut dilakukan. Elemen-
elemen tersebut meliputi tujuan, pusat masalah atau pertanyaan yang mengarah
pada isu yang berkembang, sudut pandang atau kerangka referensi, dimensi
empiris, dimensi konsep, asumsi, implikasi dan konsekuensi yang ada, serta
kesimpulan.
Analisis Kritis
Analisis kritis merupakan instrumen yang digunakan dalam berpikir kritis dengan
mengembangkan beberapa pertanyaan tentang isu yang ada dan validitasnya,
karena pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat membantu dalam menganalisis tahap-
tahap dalam pengambilan keputusan.
Pertanyaan dalam analisis kritis
1. Apakah isu tersebut nyata?
2. Asumsi apa yang paling utama?
3. Apakah ada bukti nyata yang valid dan dapat dipercaya?
a. Yang harus dicari
- Akurasi data
- Konsistensi
- Adanya hubungan/keterkaitan
- Efek dari kasus
- Masukkan dalam bingkai pertimbangan
- Identifikasi secara jelas tentang nilai dan perasaan
b. Apa yang keluar/tampak
- Bias
- Apa yang menimbulkan munculnya emosi
- Tidak konsisten
- Kontradiksi
- klise
c. Apakah ada konflik dengan sistem yang dianut?
Pemecahan Masalah
Marriner A-Tomey (1996), dalam Sumijatun (2009) menyatakan bahwa mekanisme
berpikir dari otak manusia telah dikonsepkan dalam dua sisi, sisi kanan adalah
intuitif dan konseptualyang digunakan untuk mendorong kreativitas berpikir;
sedangkan sisi kiri adalah analisis dan rangkaian-rangkaian.
Hernacki M. dan Bobbi D.P (2001) menyatakan bahwa pemecahan masalah dikenal
adanya 7 istilah yang sering digunakan, yakni berpikir vertikal, lateral, kritis, analitis,
strategis, berpikir tentang hasil, dan juga berpikir kreatif.
Prinsip-Prinsip Etik
Menurut Code for Nurses with Interpretive Statement (ANA, 1985), dalam Potter dan
Perry(1997) dan juga PPNI (2003) dalam Sumijatun (2009), prinsip-prinsip etik
meliputi hal-hal sebagai berikut.
1. Respek
Perilaku perawat yang menghormati klien dan keluarganya.
2. Otonomi
Otonomi berkaitan dengan hak seseorang untuk mengatur dan membuat
keputusan sendiri, meskipun demikian masih terdapat berbagai keterbatasan.
3. Beneficence (Kemurahan Hati)
4. Non-malaficence
Prinsip ini berkaitan dengan kewajiban perawat untuk tidak menimbulkan
kerugian atau cedera pada kliennya.
5. Veracity (Kejujuran)
6. Konfidensialitas(Kerahasiaan)
7. Fidelity (kesetiaan)
8. Justice (Keadilan)
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa sebagai seorang perawat yang
memberikan layanan kesehatan sebagai masyarakat, perawat mempunyai tanggung
jawab yang merupakan aspek penting dalam etika perawat yaitu sebagai cara untuk
menyatakan aktifitas bekerja sesuai kode etik sehingga nantinya akan bisa
bertanggung gugat apabila terjadi penyimpangan sehingga dapat segera
melaporkan dan mengambil tindakan untuk mencegah perawat dalam praktik,
ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran
tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam pengetahuan dan bersikap dan
kejadian lebih lanjut.:
Selain itu perawat juga mempunyai kewenangan, dimana kewenangan itu
merupakan hak dan otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan
kemampuan, tingkat pendidikan, dan posisi yang dimiliki.
Perawat memiliki tanggung iawab dan tanggung gugat dalam melakukan praktik
keperawatannya. Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya
dan terpercaya. Tanggung jawab perawat diidentifikasikan menjadi beberapa jenis
yaitu tanggung jawab terhadap klien baik individu, keluarga maupun masyarakat,
tanggung jawab terhadap tugas dan kewajibanya, tanggung jawab terhadap sesama
perawat dan tenaga kesehatan lain, serta tanggung jawab terhadap pemerintah.
B. Saran
Sebaiknya seorang perawat harus lebih memahami apa saja tanggung jawab dan
tanggung gugat dalam keperawatn agar seorang perwat dapat bekerja lebih
professional.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
http://mellytamie.blogspot.com/2013/12/nursing-advocacy.html?m=1
https://heylawedu.id/blog/perlindungan-hukum-bagi-perawat-di-indonesia
https://imalisaanatri.wordpress.com/2013/03/23/aspek-hukum-dalam-
keperawatan/
http://mydocumentlaila.blogspot.com/2016/12/makalah-keperawatan-tentang-
pengambilan.html?m=1
https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/9305/RTB%20211.pdf?
http://nersdewi.blogspot.com/2013/01/pengambilan-keputusan-legal-etis.htm
http://handik123.blogspot.com/2016/10/aspek-hukum-dalam-
keperawatan.html?m=1
https://pdfcoffee.com/aspek-hukum-dalam-keperawatan-5-pdf-free.html