Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

KDK - Kel 4

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 24

ASPEK HUKUM DALAM KEPERAWATAN

OLEH : KELOMPOK 4

DJULISTRIANTI ALI 2121001


YOSUA WANDA 2121004
MILDA DJAFAR 2121006
NUR MUTMAINNAH 2121012
YENITA SERA BULU 2121020
APRIANUS AJAY 2121021

PROGRAM STUDY SARJANA KEPERAWATAN


SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
GEMA INSAN AKADEMIK
MAKASSAR
2021
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah dengan memanjatkan puji syukur kehadirat ALLAH SWT


karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya lah kami dapat menyelesaikan
tugas yang diberikan oleh dosen yang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan
makalah dengan judul “Aspek Hukum Dalam Keperawatan”.
Tak ada gading yang tak retak karenanya kami sebagai tim penulis
menyadari bahwa penulisan makalah ini masi jauh dari kata sempurna,baik dari
sisi materi maupun penulisannya.Kami dengan rendah hati dan dengan tangan
terbuka menerima berbagai masukan maupun saran yang bersifat membangun
yang diharapkan berguna bagi seluruh pembaca.

Makassar,5 Oktober 2021

Penulis
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. RUMUSAN MASALAH
C. TUJUAN
BAB 2 LANDASAN TEORI
A. ASPEK HUKUM DALAM KEPERAWATAN
B. PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
BAB 3 PEMBAHASAN
A. NURSING ADVOCACY
B. PENGAMBILAN KEPUTUSAN LEGAL ETIS
BAB 4 PENUTUP
A. KESIMPULAN
B. SARAN
BAB 5
DAFTAR PUSTAKA
BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kemajuan pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan berdampak besar


terhadap peningkatan mutu pelayanan keperawatan. Pelayanan keperawatan yang
dilaksanakan oleh tenaga profesional, dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja
secara mandiri dan dapat pula bekerja sama dengan profesi lain.

Perawat adalah orang yang mengasuh, merawat dan melindungi, yang merawat
orang sakit, luka dan usia lanjut (di kutip oleh Ellis, Harley, 1980). Peran perawat
adalah menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah
kesehatan yang menimpa dirinya (Florence Nigthingale dalam bukunya What it is
and What it is not).

Keperawatan merupakan salah satu profesi yang mempunyai bidang garap pada
kesejahteraan manusia yaitu dengan memberikan bantuan kepada individu yang
sehat maupun yang sakit untuk dapat menjalankan fungsi hidup sehari-harinya..
Sehingga dalam praktik keperawatannya perawat juga harus mengetahui tentang
tanggung jawab perawat, tanggung gugat perawat, serta wewenang perawat dalam
lingkup praktik keperawatan.

Penting bagi seorang perawat untuk mengetahui apa saja tanggung jawabnya
sebagai seorang perawat demi kelancaranya dalam melakukan tindakan
keperawatan yang bertanggung jawab dan bertanggung gugat. Dengan demikian
perawat akan lebih bertanggung jawab akan kinerjanya.Dengan dipahaminya hukum
keperawatan yang bertanggung jawab dan bertanggung gugat maka perawat tidak
lagi hanya dipandang sebagai seseorang yang tidak mampu melakukan tugasnya
dengan profesionl dan bertanggung jawab dengan baik.Tumpang tindih antara tugas
dokter dan perawat masih sering terjadi dan beberapa perawat lulusan pendidikan
tinggi merasa frustasi karena tidak adanya kejelasan tentang peran, fungsi dan
kewenangannya. Hal ini juga menyebabkan semua perawat dianggap sama
pengetahuan dan ketrampilannya, tanpa memperhatikan latar belakang ilmiah yang
mereka miliki.

Namun dengan adanya hukum keperawatan yang bertanggung jawab dan


bertanggung gugat maka perawat tidak lagi dipandang sebelah mata dan bahkan
mampu berdiri sejajar dengan dokter karena perawat telah mampu bekerja dengan
bertanggung jawab dan bertanggung gugat.

B. Rumusan Masalah

1. Jelaskan aspek hukum dalam keperawatan?


2. Jelaskan perlindungan hukum dalam praktik keperawatan?
3. Jelaskan Nursing Advocacy?
4. Jelaskan pengambilan keputusan legal etis?

C. Tujuan
a. Mengetahui aspek hukum dalam keperawatan?
b. Memahami perlindungan hukum dalam praktik keperawatan?
c. Mengetahui Nursing Advocacy?
d. Memahami pengambilan keputusan legal etis?

BAB II

LANDASAN TEORI
 Aspek Hukum Dalam Keperawatan

Pengertian Hukum

Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah


dalam suatu kehidupan bersama; atau keseluruhan peraturan tingkah laku yang
berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya
dengan suatu sanksi.

 Hukum adalah keseluruhan peraturan yang mengatur dan menguasai manusia


dalam kehidupan bersama. Berkembang di dalam masyarakat dalam kehendak,
merupakan sistem peraturan, sistem asas-asas, mengandung pesan kultural karena
tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.

 Pengertian hukum kesehatan :

Adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban baik dari tenaga
kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan maupun dari individu dan
masyarakat yang menerima upaya kesehatan tersebut dalam segala aspek promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif serta organisasi dan sarana. 

Fungsi Hukum dalam pelayanan keperawatan

1.      Memberikan kerangka untuk menentukan tindakan keperawata

2.      Membedakan tanggung jawab dengan profesi yang lain

3.      Membantu mempertahankan standar praktek keperawatan dengan meletakkan


posisi perawat memiliki akuntabilitas di bawah hokum

Hak – hak pasien

1.      Memberikan persetujuan (consent)

2.      Hak untuk memilih mati

3.      Hak perlindungan bagi orang yang tidak berdaya

4.      Hak pasien dalam penelitian

Hak – hak perawat

1.      Hak perlindungan wanita

2.      Hak berserikat dan berkumpul

3.      Hak mengendalikan praktek keperawatan sesuai yang diatur oleh hukum

4.      Hak mendapat upah yang layak

5.      Hak bekerja di lingkungan yang baik


6.      Hak terhadap pengembangan profesional

7.      Hak menyusun standar praktek dan pendidikan keperawatan

Informed Consent

Ada 3 hal yang menjadi hak mendasar dalam Menyatakan Persetujuan


Rencana Tindakan Medis yaitu hal untuk mendapatkan pelayanan kesehatan (the
right to health care), hak untuk mendapatkan informasi (the right to information), dan
hak untuk ikut menentukan (the right to determination) 

Hak atas informasi

1.       Sebelum melakukan tindakan medis baik ringan maupun berat.

2.      Pasien berhak bertanya tentang hal-hal seputar rencana tindakan medis yang
akan diterimanya tersebut apabila informasi yang diberikan dirasakan masih belum
jelas,

3.      Pasien berhak meminta pendapat atau penjelasan dari dokter lain untuk
memperjelas atau membandingkan informasi tentang rencana tindakan medis yang
akan dialaminya,

4.      Pasien berhak menolak rencana tindakan medis tersebut

5.      Semua informasi diatas sudah harus diterima pasien SEBELUM rencana
tindakan medis dilaksanakan. Pemberian informasi ini selayaknya bersifat obyektif,
tidak memihak, dan tanpa tekanan. Setelah menerima semua informasi tersebut,
pasien seharusnya diberi waktu untuk berfikir dan mempertimbangkan
keputusannya.

Informasi yang diperoleh:

1.      Bentuk tindakan medis

2.      Prosedur pelaksanaannya

3.      Tujuan dan keuntungan dari pelaksanaannya

4.      Resiko dan efek samping dari pelaksanaannya

5.      Resiko / kerugian apabila rencana tindakan medis itu tidak dilakukan

6.      Alternatif lain sebagai pengganti rencana tindakan medis itu, termasuk
keuntungan dan kerugian dari masing-masing alternatif tersebut

Kriteria pasien yang berhak

1.      Pasien tersebut sudah dewasa. batas 21 tahun.

2.      Pasien dalam keadaan sadar.


Pasien harus bisa diajak berkomunikasi secara wajar dan lancar.

3.      Pasien dalam keadaan sehat akal.

Jadi yang paling berhak untuk menentukan dan memberikan pernyataan persetujuan
terhadap rencana tindakan medis adalah pasien itu sendiri. Namun apabila pasien
tersebut tidak memenuhi 3 kriteria tersebut diatas maka dia akan diwakili oleh wali
keluarga atau wali hukumnya.

Hak suami/istri pasien

Untuk beberapa jenis tindakan medis yang berkaitan dengan kehidupan


berpasangan sebagai suami-istri. Misalnya tindakan terhadap organ reproduksi, KB,
dan tindakan medis yang bisa berpengaruh terhadap kemampuan seksual atau
reproduksi dari pasien tersebut.

Dalam Keadaan Gawat Darurat

Proses pemberian informasi dan permintaan persetujuan rencana tindakan medis ini
bisa saja tidak dilaksanakan oleh dokter apabila situasi pasien tersebut dalam
kondisi gawat darurat. Dalam kondisi ini, dokter akan mendahulukan tindakan untuk
penyelamatan nyawa pasien. Prosedur penyelamatan nyawa ini tetap harus
dilakukan sesuai dengan standar pelayanan / prosedur medis yang berlaku disertai
profesionalisme yang dijunjung tinggi.Setelah masa kritis terlewati dan pasien sudah
bisa berkomunikasi, maka pasien berhak untuk mendapat informasi lengkap tentang
tindakan medis yang sudah dialaminya tersebut.

Tidak berarti kebal hukum

Pelaksanaan informed consent ini semata-mata menyatakan bahwa pasien


(dan/atau walinya yang sah) telah menyetujui rencana tindakan medis yang akan
dilakukan. Pelaksanaan tindakan medis itu sendiri tetap harus sesuai dengan
standar proferi kedokteran. Setiap kelalaian, kecelakaan, atau bentuk kesalahan lain
yang timbul dalam pelaksanaan tindakan medis itu tetap bisa menyebabkan pasien
merasa tidak puas dan berpotensi untuk mengajukan tuntutan hukum. Informed
consent tidak menjadikan tenaga medis kebal terhadap hukum atas kejadian yang
disebabkan karena kelalaiannya dalam melaksanakan tindakan medis.

1.      UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan

UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan

Bab II (Tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah


mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum.

2.      UU No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan.

UU ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana
meliputi dokter, dokter gigi dan apoteker. Tenaga perawat termasuk dalam tenaga
bukan sarjana, termasuk bidan dan asisten farmasi dimana dalam menjalankan
tugas dibawah pengawasan dokter, dokter gigi dan apoteker. Pada keadaan tertentu
kepada tenaga pendidikan rendah dapat diberikan kewenangan terbatas untuk
menjalankan pekerjaannya tanpa pengawasan langsung. 

3.      UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan

UU Kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang Wajib Kerja Paramedis.

Pada pasal 2, ayat (3)dijelaskan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah
dan rendah wajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun.

Yang perlu diperhatikan bahwa dalam UU ini, lagi posisi perawat dinyatakan sebagai
tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis, sehingga dari aspek
profesionalisasian, perawat rasanya masih jauh dari kewenangan tanggung jawab
terhadap pelayanannya sendiri.

4.      UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan

SK Menkes No. 262/Per/VII/1979 tahun 1979

Membedakan paramedis menjadi dua golongan yaitu paramedis keperawatan


(temasuk bidan) dan paramedis non keperawatan. Dari aspek hukum, suatu hal
yang perlu dicatat disini bahwa tenaga bidan tidak lagi terpisah tetapi juga termasuk
katagori tenaga keperawatan.

5.      UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan

Permenkes. No. 363/Menkes/Per/XX/1980 tahun 1980

Pemerintah membuat suatu pernyataan yang jelas perbedaan antara tenaga


keperawaan dan bidan. Bidan seperti halnya dokter, diijinkan mengadakan praktik
swasta, sedangkan tenaga keperawatan secara resmi tidak diijinkan. Peraturan ini
boleh dikatakan kurang relevan atau adil bagi profesi keperawatan. Kita ketahui
negara lain perawat diijinkan membuka praktik swasta. 

6.      UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan

SK Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 94/Menpan/1986, tanggal


4 November 1986, tentang jabatan fungsional tenaga keperawatan dan sistem kredit
point.

Dalam sistem ini dijelaskan bahwa tenaga keperawatan dapat naik jabatannya atau
naik pangkatnya setiap dua tahun bila memenuhi angka kredit tertentu.

Sistem ini menguntungkan perawat, karena dapat naik pangkatnya dan tidak
tergantung kepada pangkat/golongan atasannya

7.      UU yang berkaitan dengan Praktek keperawatan

1.      UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992, merupakan UU yang banyak memberi


kesempatan bagi perkembangan termasuk praktik keperawatan profesional karena
dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak-hak pasien,
kewenangan,maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk
keperawatan.

2.      Beberapa pernyataaan UU Kes. No. 23 Th. 1992 yang dapat dipakai sebagai
acuan pembuatan UU Praktik Keperawatan adalah :

3.      Pasal 53 ayat 4 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai standar profesi dan
hak-hak pasien ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

4.      Pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa tenaga kesehatan bertugas


menyelenggarakan atau melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang keahlian dan
kewenangannya

5.      Pasal 53 ayat 4 menyatakan tentang hak untuk mendapat perlindungan hukum
bagi tenaga kesehatan.

 Perlindungan Hukum Perawat Oleh Undang-Undang

Perlindungan hukum pemerintah terhadap perawat berupa perlindungan hukum


preventif yaitu mencegah terjadinya sengketa melalui dikeluarkannya undang-
undang tentang registrasi dan praktik keperawatan yang terdapat dalam Undang-
Undang kesehatan yang isinya bahwa setiap perawat yang ingin melakukan praktik
keperatawan

Perlindungan hukum pemerintah terhadap perawat sudah diatur dalam pasal 27 dan
36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
yang pada pokoknya menjelaskan bahwa perawat mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan
standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Perlindungan hukum yang diberikan oleh negara berupa perlindungan hukum


preventif yaitu mencegah terjadinya sengketa melalui dikeluarkannya undang-
undang tentang registrasi dan praktik keperawatan yang terdapat dalam Undang-
Undang kesehatan yang isinya bahwa setiap perawat yang ingin melakukan praktik
keperawatan dalam fasilitas pelayanan kesehatan maka wajib memiliki surat izin
praktik perawat dan surat ijin kerja dan Perlindungan Hukum Represif yakni sebagai
suatu bentuk perlindungan hukum yang mengarah terhadap penyelesaian sengketa.
Perlindungan hukum represif yang diberikan pemerintah berupa penerapan
sengketa melalui peradilan umum apabila terjadi malpraktik oleh dokter maupun
perawat.

Tindakan Medis Yang Bisa Dilakukan Oleh Perawat

Ketentuan Pasal 73 ayat (3) Undang- undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran telah memberikan peluang bagi perawat untuk melakukan tindakan
medis jika memenuhi ketentuan Perundang-undangan. Permenkes Nomor
2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran,
Pasal 23 ayat (1) menyatakan “Dokter atau dokter gigi dapat memberikan
pelimpahan suatu tindakan kedokteran atau kedokteran gigi kepada perawat, bidan
atau tenaga kesehatan tertentu lainnya secara tertulis dalam melaksanakan tindakan
kedokteran atau kedokteran gigi”.

Sementara itu pada Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014
tentang Keperawatan, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugas berdasarkan
pelimpahan wewenang hanya dapat diberikan secara tertulis oleh tenaga medis
kepada perawat untuk melakukan sesuatu tindakan medis dan melakukan evaluasi
pelaksanaannya. Namun dalam keadaan darurat tertentu bisa tidak dilakukan secara
tertulis (lisan).

Selain itu dalam Permenkes No HK.02.02/Menkes/ 148/2010 tentang Izin dan


Penyelenggaraan Praktik Perawat, Pasal 9 menyebutkan bahwa perawat dalam
melakukan praktik harus berdasarkan kewenangan yang dimiliki, kecuali jika terjadi
keadaan darurat.

Menurut pendapat dari Afriko dan Sukindar, apabila dokter tidak dapat melakukan
tindakan medis maka dokter diperbolehkan meminta bantuan kepada perawat untuk
melakukan tindakan medis, dengan syarat harus memberikan pelimpahan
kewenangan yang jelas kepada perawat secara tertulis untuk melakukan tindakan
medis tersebut. Namun dalam keadaan darurat tertentu pelimpahan kewenangan
tersebut dapat bersifat lisan.

Ketika dokter melimpahkan tanggung jawabnya kepada perawat, secara hukum


berarti telah mengalihkan tanggung jawab hukum dalam tindakan tersebut. Perawat
juga mempunyai kode etik yang harus dijunjung tinggi dalam memberikan
.pelayanan keperawatan sebagai bentuk tanggung jawabnya baik terhadap pasien,
teman sejawat atau profesi lain, dan organisasi profesinya (Nasir & Purnomo, 2019).

Upaya pemberian pelayanan kesehatan berupa tindakan medis yang dapat


dilakukan oleh perawat sifatnya terbatas. Jadi apabila ditinjau dari batasan
kewenangan dan fungsi sebagai seorang perawat dalam melakukan tindakannya
sebatas membantu dokter untuk memberikan pelayanan medis seperti halnya
pemberian pelayanan pengobatan dan tindakan khusus yang seharusnya menjadi
wewenang dokter antara lain pemasangan infus, pemberian obat, melakukan
suntikan dan lain-lain.

Tindakan tersebut baru dapat dilakukan oleh perawat apabila ada permintaan tertulis
dari dokter sebagai bentuk pelimpahan wewenang kepada perawat yang
bersangkutan. Hal ini sebagaimana telah diatur didalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

BAB III

PEMBAHASAN
 Nursing Advocacy
Nursing Advocacy adalah proses dimana perawat secara objektif memberikan klien
informasi yang dibutuhkan untuk membuat keputusan dan mendukung klien apapun
keputusan yang ia buat.
Menurut para ahli perawat advokat ada 3 yaitu:

1. Ana pada tahun 1985


Melindungi klien atau masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan keselamatan
praktik tidak sah yang tidak kompeten dan melanggar etika yang dilakukan oleh
siapapun.
2. Fry pada tahun 1987
Advokasi sebagai dukungan aktif tarhadap setiap hal yang memiliki penyebab atau
dampak penting.
3. Gondow pada tahun 1983
Advokasi merupakan dasar falsafat dan ideal keperawatan yang melibatkan bantuan
perawat secara aktif kepada individu secara bebas menentukan nasibnya sendiri.
Perawat sebagai advokat merupakan penghubung antara klien tim kesehatan lain
dalam rangka pemenuhan kebutuhan klien,membela kepentingan klien dan
membantu klien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan
tim kesehatan dengan pedekatan tradisional maupun profesional,narasumber dan
fasilitator dalam tahap pengembalian keputusan terhadap upaya kesehatan yang
harus dijalani oleh klien.
Peran Advokat Keperawatan
1. Melindungi hak klien sebagai manusia dan secara hukum
2. Membantu klien dalam menyatakan hak-haknya bila dibutuhkan
3. Memberikan bantuan mengandung dua peran yaitu peran aksi dan peran nonaksi
Tanggung jawab perawat
Secara Umum: Mempunyai tanggung jawab dalam memberikan
aspek,meningkatkan ilmu pengetahuan dan menigkatkan diri sebagai profesi.
Secara khusus: Memberikan aspek kepada klien mencakup asapek bio-spiko-sosio-
kultural-spiritual yang kompehansif dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Dalam menjalankan tugasnya perawat dilindungi oleh Undang-Undang no. 6 tahun
1960 UU ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana.Tenaga
perawat termasuk dalam tenaga bukan sarjana atau tenaga kesehatan dengan
pendidikan rendah,termasuk bidan dan asisten farmasi dimana dalam menjalankan
tugas di bawah pengawasan dokter,dokter gigi,dan apotek.
Permenkes No. 363/Menkes/Per/XX/1980 tahun 1980
Pemerintahan membuat suatu pernyataan yang jelas perbedaan antara tenaga
keperawatan dan bidang.Bidang seperti halnya dokter,diijinkan mengadakan praktik
swasta,sedangkan tenaga keperawatan secara resmi tidak diijinkan.
A. Nursing Advocacy
Definisi perawat advokat proses dimana perawat secara objektif memberikan klien
informasi yang dibutuhkan untuk membuat keputusan dan mendukung klien apapun
keputusan yang buat.
Perawat sebagai advokat yaitu sebagai penghubung antara klien-tim kesehatan lain
dalam rangka pemenuhan kebutuhan klien. Membela kepentingan klien dan
membantu klien,memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan
tim kesehatan dengan pendeketan tradisional maupun profesional.
Definisi perawat advokat menurut beberapa ahli:
1. Arti advokasi menurut ANA adalah melindungi klien atau masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan dan keselamatan praktik tidak sah yang tidak
kompeten dan melanggar etika yang dilakukan oleh siapa pun.
2. FRY mendefinisikan advokasi sebagai dukungan aktif terhadap setiaap hal
yang memiliki penyebab atau dampak penting.
3. GADOW menyatakan bahwa advokasi merupakan dasar falsafah dan ideal
keperawatan yang melibatkan bantuan perawat secara aktif kepada individu secara
bebas menentukan nasibnya sendiri.
Tanggung jawab perawat secara umum mempunyai tanggung jawab dalam
memberikan asuhan keperawatan,meningkatkan ilmu pengetahuan dan
meningkatkan diri sebagai profesi.
Tanggung jawab perawat secara khusus adalah memberikan asuhan keperawatan
kepada klien mencakup aspek bio-psiko-sosio-kultural-spiritual yang komprehensif
dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Peran perawat sebagai advokasi
Sebagai advokat klien, perawat berfungsi sebagai penghubung antara klien dengan
tim kesehatan lain dalam upaya pemenuhan kebutuhan klien, membela kepentingan
klien dan membantu klien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang
diberikan oleh tim kesehatan dengan pendekatan tradisional maupun professional.
Peran advokasi sekaligus mengharuskan perawat bertindak sebagai nara sumber
dan fasilitator dalam tahap pengambilan keputusan terhadap upaya kesehatan yang
harus dijalani oleh klien. Dalam menjalankan peran sebagai advocat (pembela klien)
perawat harus dapat melindungi dan memfasilitasi keluarga dan masyarakat dalam
pelayanan keperawatan.
Selain itu, perawat juga harus dapat mempertahankan dan melindungi hak-hak klien,
hak-hak klien tersebut antara lain: hak atas informasi; pasien berhak memperoleh
informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit/sarana
pelayanan kesehatan tempat klien menjalani perawatan.
Hak mendapat informasi yang meliputi hal-hal berikut:
1. penyakit yang dideritanya
2. tindakan medik apa yang hendak dilakukan
3. kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk
mengatasinya
4. alternatif terapi lain beserta resikonya
5. prognosis penyakitnya
6. perkiraan biaya pengobatan/rincian biaya atas penyakit yang dideritanya
7. hak atas pelayanan yang manusiawi, adil, dan jujur
8. hak untuk memperoleh pelayanan keperawatan dan asuhan yang bermutu sesuai
dengan standar profesi keperawatan tanpa diskriminasi
9. hak menyetujui/ memberi izin persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh
perawat/ tindakan medik sehubungan dengan penyakit yang dideritanya (informed
consent)
10. hak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri
pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sesudah memperoleh informasi
yang jelas tentang penyakitnya
11. hak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
12. hak menjalankan ibadah sesuai agama/ kepercayaan yang mengganggu pasien
lain
13. hak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah
sakit
14. hak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap
dirinya
15. hak menerima atau menolak bimbingan moral maupun spiritual
16. hak didampingi perawat keluarga pada saat diperiksa dokter
17. hak untuk memilih dokter, perawat atau rumah sakit dan kelas perawatan sesuai
dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau
sarana pelayanan kesehatan
18. hak atas rahasia medic atau hak atas privacy dan kerahasian penyakit yang
diderita termasuk data-data medisnya
19. hak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut
(second opion), terhadap penyakit yang dideritanya dengan sepengetahuan dokter
yang menangani

B. Pengambilan Keputusan Legal Etis


Membuat keputusan bukanlah hal yang mudah, tetapi merupakan suatu tantangan
bagi seorang manajer. Dalam era global dan serba cepat ini, langkah untuk
mengambil keputusan harus cepat dan tepat pula.
Definisi pengambilan keputusan
1. Suatu tindakan pemilihan, dimana pimpinan menetukan suatu kesimpulan tentang
apa yang harus dilakukan/ tidak dilakukan dalam suatu situasi tertentu.
2. Merupakan pendekatan yang sistematis terhadap suatu masalah yang dihadapi.
3.Penyelesaian masalah,yaitu menghilangkan adanya ketidakseimbangan antara
yang seharusnya dengan yang terjadi.
Pengambilan keputusan adalah tugas terpenting dari semua tugas yang membentuk
fungsi kepemimpinan manajerial. Sebelum mengambil suatu keputusan, diperlukan
informasi-informasi pendukung, misalnya informasi mengenai:
• laporan anggaran
• laporan sensus pasien
• catatan medis
• catatan personil pegawai
• laporan jumlah waktu sakit pegawai, dan
• waktu libur
pengambilan keputusan adalah proses kognitif yang tidak tergesa-gesa. Suatu
rangkaian tahapan yang dianalisis, diperlukan, dan dipadukan, hingga dihasilkanlah
ketepatan serta ketelitian dalam menyelesaikan masalah.
Berdasarkan kebutuhan, jenis keputusan yang dipakai adalah:
1. Keputusan strategis, keputusan yang dibuat oleh eksekutif tertinggi.
2. Keputusan administratif, yaitu keputusan yang dibuat manajer tingkat menengah
dalam menyelesaikan masalah yang tidak biasa dan mengembangkan teknik inovatif
untuk perbaikan jalannya kelembagaan.
3. Keputusan operasional, yaitu keputusan rutin yang mengatur peristiwa harian
yang dibuat sesuai dengan aturan kelembagaan, dan peraturan-peraturan lainnya.
Berdasarkan situasi yang mendorong dihasilkannya suatu keputusan , keputusan
manajemen dibagi menjadi dua macam:
1. Keputusan terprogram, yaitu keputusan yang diperlukan dalam situasi
menghadapi masalah. Masalah yang biasa dan yang terstruktur memunculkan
kebijakan dan keseimbangan dan peraturan untuk membimbing pemecahan
peristiwa yang sama. Misalnya keputusan tentang cuti hamil.
2. Keputusan yang tidak terprogram, yaitu keputusan kreatif yang tidak terstruktur
dan bersifat baru, yang dibuat untuk menangani situasi tertentu. Misalnya keputusan
yang berkaitan dengan pasien.
Berdasarkan proses pembuatan keputusan, keputusan manajemen juga dapat
dibedakan menjadi dua model:
1. Keputusan model normatif atau model ideal memerlukan proses sistematis dalam
pemilihan satu alternative dan beberapa alternatif; perlu waktu yang cukup untuk
mengenal dan menyukai pilihan yang ada.
2. Keputusan model deskriptif (pendekatan, lebih pragmatis) berdasarkan pada
pengamatan dalam membuat keputusan yang memuaskan ataupun yang terbaik.
Aspek kelompok dalam pengambilan keputusan
Ada perbedaan antara keputusan bersama kelompok dan keputusan kelompok.
Dalam pengambilan keputusan bersama kelompok, kelompok sepenuhnya
berpartisipasi dalam mengambil keputusan, kecuali dalam menetapkan keputusan
akhir. Sedangkan dalam pengambilan keputusan kelompok, kelompok sepenuhnya
ikut menentukan dalam pengambilan keputusan akhir.
Tipe Pengambilan Keputusan
1.Pengambilan keputusan yang kurang tanggapan (metode yang kurang
diperhatikan)
2.Pengambilan keputusan dengan cara otomatis
3.Pengambilan keputusan minoritas (yang lebih pandai yang unggul)
4.Pengambilan keputusan mayoritas (melalui pemungutan suara)
5.Pengambilan keputusan dengan consensus
6.Pengambilan keputusan dengan suara bulat

C. Metode Pemecahan Masalah


Masalah adalah perbedaan antara keadaan nyata sekarang dengan keadaan yang
dikehendaki. Dalam manajemen diperlukan proses pemecahan masalah secara
sistematis. Hal ini perlu untuk mengatasi kesulitan pada waktu membuat keputusan,
misalnya menghadapi situasi yang tidak diduga (pada keputusan yang tidak
terprogram atau tidak rutin).
Elemen-elemen dari proses pemecahan masalah:
•Masalah
•Desired state (keadaan yang diharapkan)
•Current state (keadaan saat ini)
•Pemecah masalah/manajer
•Adanya solusi alternatif dalam memecahkan masalah
•Solusi.
Hal lain yang harus diketahui dalam pemecahan masalah adalah, harus mengetahui
perbedaan antara masalah dengan gejala. Pertama, gejala dihasilkan oleh masalah.
Kedua, masalah menyebabkan gejala. Ketiga, ketika masalah dikoreksi maka gejala
akan berhenti, bukan sebaliknya.
Masalah mempunyai beberapa struktur
1. Masalah Terstruktur. Adalah masalah yang terdiri dari elemen-elemen dan
hubungan antar elemen yang semuanya dipengaruhi oleh pemecah masalah.
Pemecah masalah tersebut adalah komputer. Karena komputer dapat memecahkan
masalah tanpa perlu melibatkan manajer.
2. Masalah Tidak Terstruktur. Adalah masalah yang berisi elemen-elemen atau
hubungan antar elemen yang tidak dipahami oleh pemecah masalah. Pemecahan
masalah dilakukan oleh manajer. Karena manajer harus melakukan sebagian besar
tugas memecahkan masalah.
3. Masalah Semi Terstruktur. Adalah masalah yang berisi sebagian elemen atau
hubungan yang dimengerti oleh pemecah masalah. Pemecahan masalah dilakukan
oleh manajer dan komputer, yang harus bisa bekerja sama memecahkan masalah.
Proses pemacahan masalah menurut John Dewey, Profesor di Colombia University
pada tahun 1970, mengidentifikasi seri penilaian pemecahan masalah:
1. Mengenali kontroversi (masalah)
2. Menimbang klaim alternatif.
3. Membentuk penilaian (solusi).
Secara umum, pemecahan masalah dalam manajemen menggunakan tahap
pemecahan masalah sebagai berikut:
1.Menyelidiki Situasi
Suatu penyelidikan yang diteliti perlu dilakukan berdasarkan tiga aspek, yaitu aspek
penentuan masalah, pengenalan tujuan dan penentuan diagnosis.
2.Mengembangkan Alternative
Sebelum mengambil keputusan, pemecahan masalah memerlukan penemuan
berbagai alternative yang kreatif dan imajinatif.
3.Mengevaluasi berbagai alternative dan menetapkan pilihan yang terbaik
Setelah mengembangkan seperangkat alternative, manajer harus mengevaluasinya
untuk melihat keefektifan setiap alternative melalui dua kriteria, yaitu seberapa
realistis alternative itu dipandang dari sumber daya organisasi yang dimiliki dan
seberapa baik alternative itu akan membantu memecahkan masalah.
4.Melaksanakan keputusan dan Menetapkan tindak lanjut
Dalam memecahkan masalah yang menyangkut masalah teknis, ada beberapa
langkah yang dapat ditempuh :
1.Menggunakan inferensi, yaitu menarik simpulan dari beberapa bukti untuk mencari
arti atau penafsiran, yang merupakan suatu cara untuk menghasilkan data dan
informasi baru dari data yang ada.
2.Menentukan hambatan, yaitu menentukan hambatan yang sesungguhnya dari
perwujudan sasaran.
3.Membuat subsasaran, dengan mencoba membagi masalah menjadi beberapa
bagian masalah yang lebih sederhana agar dapat dipecahkan secara sendiri-sendiri.
4.Mencari kunci melalui proses yan logis, seperti menarik simpulan dari bukti,
pengertian dan penghayatan.
5.Mengatur data untuk mengatur data dan keterkaitannya.
6.Memulai dari sasaran dan menggunakan konsep sebab akibat dari sasaran
kepada data yang ada.
Dalam pemecahan masalah yang menyangkut manusia, seringkali terdapat sisi yang
terlupakan, yaitu “perasaan”. Perasaan dapat menimbulkan hambatan mental yang
menyebabkan proses pemecahan masalah terganggu. Hambatan mental
merupakan perasaan frustasi yang dapat menghentikan kemampuan berfikir untuk
memecahkan masalah, antara lain:
1.Aku (ego), yaitu yang menyangkut harga diri seseorang.
2.Kecemasan
3.Semantik, yaitu mempunyai makna ganda.
4.Ritual, yaitu peraturan, kebiasaan, atau prosedur yang harus dilalui.
Untuk menanggulangi hambatan mental dapat dilakukan dengan cara-cara:
1.Curah pendapat
2.Menggunakan suatu analogi
3.Menggunakan imajinasi untuk membentuk kreasi baru
4.Persepsi
5.Dengan komunikasi secara berkelompok.

 PENGAMBILAN KEPUTUSAN LEGAL ETIS


Pengambilan keputusan legal etik adalah cara mengambil keputusan dari suatu
permasalahan yang disesuaikan dengan keabsahan suatu tata cara pengambilan
keputusan baik secara umum ataupun secara khusus.
TEORI DASAR PEMBUATAN KEPUTUSAN
1. Teori Teleologi
2. Teori Deontologi
TELEOLOGI
Teleologi merupakan suatu doktrin yang menjelaskan fenomena berdasarkan
akibat yang dihasilkan.
Teleologi dibedakan menjadi :
1. Rule Utilitarianisme
2. Act Utilitarianisme

DEONTOLOGI
Deontologi berprinsip pada aksi atau tindakan, perhatian difokuskan pada
tindakan melakukan tanggung jawab moral yang dapat menjadi penentu apakah
suatu tidakan benar atau salah.

Pengambilan keputusan merupakan suatu tindakan yang melibatkan berbagai


komponen yang harus dipertimbangkan secara matang oleh perawat , terutama
yang terkait dengan permasalahan pada tatanan klinik. Hal ini sangat erat kaitannya
dengan perkembangan praktik keperawatan yang semakin kompleks, adanya
tuntutan efisiensi layanan kesehatan ditengah situasi yang selalu berubah, serta
perkembangan budaya yang ada menyebabkan tugas pengambilan keputusan
menjadi lebih berat. Dampak dari pengambilan keputusan yang tepat akan dibayar
dengan harga yang tinggi baik untuk individu yang memutuskan maupun institusi
individu tersebut bekerja.
Dalam Sumijatun(2009), dikatakan bahwa pembuatan keputusan selalu
dihubungkan dengan suatu masalah atau suatu kesulitan, dalam arti keputusan dan
penerapannya diharapkan akan menjawab persoalan atau menyelesaikan konflik.
Pendapat Kepner dan George tentang pengambilan keputusan adalah “A decision is
always choice between various ways of getting a particular thing done on end
accomplished”. Pengambilan keputusan adalah suatu rangkaian kegiatan memilih
alternatif atau kemungkinan.
Pengambilan keputusa dalam keperawatan diaplikasikan dengan cara membangun
model dari beberapa disiplin ilmu antara lain ekonomi, filosofi, politik, psikologi,
sosiologi, budaya, kesehatan, dan ilmu kperawatan itu sendiri.

Berpikir Kritis
Untuk dapat mengambil keputusan yang benar perawat harus dapat menerapkan
pola berpikir kritis. Marriner A-Tomey(1996) menyatakan bahwa berpikir kritis
merupakan elemen-elemen yang yang berasal dari dimensi dasar yang memberikan
logika umum untuk suatu alasan mengapa kegiatan tersubut dilakukan. Elemen-
elemen tersebut meliputi tujuan, pusat masalah atau pertanyaan yang mengarah
pada isu yang berkembang, sudut pandang atau kerangka referensi, dimensi
empiris, dimensi konsep, asumsi, implikasi dan konsekuensi yang ada, serta
kesimpulan.

Analisis Kritis
Analisis kritis merupakan instrumen yang digunakan dalam berpikir kritis dengan
mengembangkan beberapa pertanyaan tentang isu yang ada dan validitasnya,
karena pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat membantu dalam menganalisis tahap-
tahap dalam pengambilan keputusan.
Pertanyaan dalam analisis kritis
1. Apakah isu tersebut nyata?
2. Asumsi apa yang paling utama?
3. Apakah ada bukti nyata yang valid dan dapat dipercaya?
a. Yang harus dicari
- Akurasi data
- Konsistensi
- Adanya hubungan/keterkaitan
- Efek dari kasus
- Masukkan dalam bingkai pertimbangan
- Identifikasi secara jelas tentang nilai dan perasaan
b. Apa yang keluar/tampak
- Bias
- Apa yang menimbulkan munculnya emosi
- Tidak konsisten
- Kontradiksi
- klise
c. Apakah ada konflik dengan sistem yang dianut?

Berpikir Logis Dan Kreatif


Hernacki M. dan Bobbi D.P (2001) menyatakan bahwa berpikir logis dan kreatif
mempunyai keuntungan-keuntungan seperti memaksimalkan proses-proses
pemecahan masalah secara kreatif, membiarkan otak kanan bekerja pada situasi-
situasi yang menantang, memahami peran paradigma pribadi dalam proses-proses
kreatif, mempelajari bagaimana curah-gagasan(brain Storming) dapat memberikan
pemecahan inovatif bagi berbagai masalah, dan menemukan keberhasilan dalam
“berpikir tentang hasil(outcome thinking)”.

Pemecahan Masalah
Marriner A-Tomey (1996), dalam Sumijatun (2009) menyatakan bahwa mekanisme
berpikir dari otak manusia telah dikonsepkan dalam dua sisi, sisi kanan adalah
intuitif dan konseptualyang digunakan untuk mendorong kreativitas berpikir;
sedangkan sisi kiri adalah analisis dan rangkaian-rangkaian.
Hernacki M. dan Bobbi D.P (2001) menyatakan bahwa pemecahan masalah dikenal
adanya 7 istilah yang sering digunakan, yakni berpikir vertikal, lateral, kritis, analitis,
strategis, berpikir tentang hasil, dan juga berpikir kreatif.

Kedudukan Etika Dalam Pengambilan Keputusan


Pengambilan keputusan etik merupakan salah satu proses dari pengambilan
keputusan, yang didalamnya terdapat ilmu, kedudukan, dan etika. Proses ini
mencakup ara pemecahan masalah, situasi dari permasalahan dan/ dilema yang
dapat dicapai. Jadi proses pengambilan keputusan merupakan hal yang sama dan di
temukan di berbagai situasi yang bermasalah, dengan demikian situasi sangat
bergantung dari norma yang diacu masyarakat seperti etika, interaksi sosial, dan
situasional kontekstual.

Prinsip Etik sebagai Panduan Pengambilan Keputusan


Dalam Sumijatun (2009) dikatakan bahwa praktik keperawatan melibatkan interaksi
yang kompleks antara nilai individu, sosial dan politik, serta hubungannya dengan
masyarakat tertentu. Sebagai dampaknya perawat sering mengalami situasi yang
berlawanan dengan hati nuraninya. Meskipun demikian, perawat tetap akan
menjaga kewajibannya sebagai pemberi pelayanan yang lebih bersifat
kemanusiaan. Dalam membuat keputusan, perawat akan berpegang teguh pada
pola pikir rasional serta tanggung jawab moral dengan menetapkan prinsip etik dan
hukum yang berlaku.

Model Pengambilan Keputusan Etik


1. Kozier, dkk(1997)
· Mengidentifikasi fakta dan situasi spesifik
· Menerapkan prinsip dan teori etika keperawatan
· Mengacu kepeda kode etik keperawatan
· Melihat dan mempertimbangkan kesesuaiannya untuk klien
· Mengacu pada nilai yang dianut
· Mempertimbangkan faktor lain seperti nilai, kultur, harapan, komitmen,
penggunaan waktu, kurangnya pengalaman, ketidaktahuan atau kecemasan
terhadap hukum, dan adanya loyalitas terhadap publik.
2. Potter dan Perry (2005)
· Menunjukkan maksud baik, mempunyai anggapan bahwa semua orang
mempunyai maksud yang baik untuk menjelaskan masalah yang ada.
· Mengidentifikasi semua orang penting, menganggap bahwa semua orang yang
terlibat dalam proses pengambilan keputusan merupakan orang penting dan perlu
didengar pendapatnya.
· Mengumpulkan informasi yang relevan, informasi yang relevan meliputi data
tentang pilihan klien, sistem keluarga, diagnosis dan prognosis medis, pertimbangan
sosial, dan dukungan lingkungan.
· Mengidentifikasi prinsip etik yang dianggap penting
· Mengusulkan tindakan alternatif
· Melakukan tindakan terpilih

Kode Etik Perawat Indonesia


Keputusan Munas VI PPNI di Bandung, Nomor: 09/MUNAS-VI/PPNI/2000 tentang
Kode Etik Keperawatan Indonesia.
Yaitu:
· Perawat dan Klien
· Perawat dan Praktik
· Perawat dan Masyarakat
· Perawat dan Teman Sejawat
· Perawat dan Profesi

Prinsip-Prinsip Etik
Menurut Code for Nurses with Interpretive Statement (ANA, 1985), dalam Potter dan
Perry(1997) dan juga PPNI (2003) dalam Sumijatun (2009), prinsip-prinsip etik
meliputi hal-hal sebagai berikut.
1. Respek
Perilaku perawat yang menghormati klien dan keluarganya.
2. Otonomi
Otonomi berkaitan dengan hak seseorang untuk mengatur dan membuat
keputusan sendiri, meskipun demikian masih terdapat berbagai keterbatasan.
3. Beneficence (Kemurahan Hati)
4. Non-malaficence
Prinsip ini berkaitan dengan kewajiban perawat untuk tidak menimbulkan
kerugian atau cedera pada kliennya.
5. Veracity (Kejujuran)
6. Konfidensialitas(Kerahasiaan)
7. Fidelity (kesetiaan)
8. Justice (Keadilan)

Tahap- Tahap Pengambilan Keputusan


1. Mengidentifikasi masalah.
2. Mengumpulkan data masalah.
3. Mengidentifikasi semua pilihan/ alternative
4. Memikirkan masalah etis secara berkesinambungan.
5. Membuat keputusan
6. Melakukan tindakan dan mengkaji keputusan dan hasil evaluasi tindakan.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pengambilan Keputusan Etis Dalam Praktik


Keperawatan
1. Factor agama dan adat istiadat
2. Factor sosial
3. Factor IPTEK
4. Factor Legislasi dan eputusan yuridis
5. Factor dana atau keuangan
6. Factor pekerjaan atau posisi klien atau perawat
7. Factor kode etik keperawatan
BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa sebagai seorang perawat yang
memberikan layanan kesehatan sebagai masyarakat, perawat mempunyai tanggung
jawab yang merupakan aspek penting dalam etika perawat yaitu sebagai cara untuk
menyatakan aktifitas bekerja sesuai kode etik sehingga nantinya akan bisa
bertanggung gugat apabila terjadi penyimpangan sehingga dapat segera
melaporkan dan mengambil tindakan untuk mencegah perawat dalam praktik,
ketentuan hukum (eksekusi) terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran
tertentu dari perawat, agar tetap kompeten dalam pengetahuan dan bersikap dan
kejadian lebih lanjut.:
Selain itu perawat juga mempunyai kewenangan, dimana kewenangan itu
merupakan hak dan otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan
kemampuan, tingkat pendidikan, dan posisi yang dimiliki.
Perawat memiliki tanggung iawab dan tanggung gugat dalam melakukan praktik
keperawatannya. Tanggung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya
dan terpercaya. Tanggung jawab perawat diidentifikasikan menjadi beberapa jenis
yaitu tanggung jawab terhadap klien baik individu, keluarga maupun masyarakat,
tanggung jawab terhadap tugas dan kewajibanya, tanggung jawab terhadap sesama
perawat dan tenaga kesehatan lain, serta tanggung jawab terhadap pemerintah.

B. Saran
Sebaiknya seorang perawat harus lebih memahami apa saja tanggung jawab dan
tanggung gugat dalam keperawatn agar seorang perwat dapat bekerja lebih
professional.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA

http://mellytamie.blogspot.com/2013/12/nursing-advocacy.html?m=1
https://heylawedu.id/blog/perlindungan-hukum-bagi-perawat-di-indonesia
https://imalisaanatri.wordpress.com/2013/03/23/aspek-hukum-dalam-
keperawatan/
http://mydocumentlaila.blogspot.com/2016/12/makalah-keperawatan-tentang-
pengambilan.html?m=1
https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/9305/RTB%20211.pdf?
http://nersdewi.blogspot.com/2013/01/pengambilan-keputusan-legal-etis.htm
http://handik123.blogspot.com/2016/10/aspek-hukum-dalam-
keperawatan.html?m=1
https://pdfcoffee.com/aspek-hukum-dalam-keperawatan-5-pdf-free.html

Anda mungkin juga menyukai