Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Makalah Penmas

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 9

MAKALAH FALSAFAH DAN LANDASAN HUKUM

PENDIDIKAN MASYARAKAT DI INDONESIA

Makalah ini dibuat untuk mememnuhi tugas mata kuliah Pendidikan Masyarakat
Dosen Pembimbing:

Disusun oleh:
Talitakum Simarmata (1211111071)
Anggi Piramida Ginting (

Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar


Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Medan
2021
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya,
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Falsafah dan Landasan Hukum
Pendidikan Masyarakat di Indonesi ”, dengan tepat waktu.

Makalah ini kami susun guna memenuhi tugas kelompok pada mata kuliah Perkembangan
Peserta Didik. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan tentang falsafah dan
landasan hukum pendidikan masyarakat di Indonesia bagi para pembaca dan juga bagi kami.

Kami mengucapkan terima kasih kepada selaku dosen pengampu


mata kuliah Perkembangan Peserta Didik. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada
semua pihak yang telah membantu diselesaikannya makalah ini.

Kami menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang
membangun diharapkan untuk perbaikan yang akan datang. Kami juga berharap semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan bagi semua pembaca pada umumnya.
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah

Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan


pemerintah. Sekolah hanyala membantu kelanjutan pendidikan dalam keluarga.
Peralihan bentuk pendidikan keluarga ke sekolah memerlukan kerja sama antara
orang tua (keluarga) dan pendidik (sekolah).Pendidikan di Indonesia masa Orde Baru
ditengarai banyak pengamat sebagai situasi dan kondisi pendidikan yang menyisakan
banyak persoalan. Paling tidak terdapat dua persoalan utama yang menjadi ciri umum
pendidikan di Indonesia masa ini. Pertama, kebijakan pendidikan nasional yang sangat
sentralistik dan menekankan uniformitas (keseragaman), yang menyebabkan format
kurikulum, buku ajar, bahkan hinggapenilaian hasil pendidikan diatur secara serba
seragam dengan mengikuti garis petunjuk atau indoktrinasi dari pemerintah pusat di
Jakarta. Kebijakan seperti ini pada gilirannya menutup ruang gerak pengembangan
dan improvisasi pendidikan yang sesuai dengan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi
masyarakat tempat pendidikan berlangsung. Kedua, kebijakan pendidikan nasional
yang diskriminatif dalam memperlakukan sekolah swasta, sehingga mengesankan
bahwa pendidikan hanya milik pemerintah, bukan milik masyarakat. Kondisi ini
menyebabkan adanya jurang pemisah antara “negeri” dan “swasta”, di mana
mayoritas dana, sarana, dan perhatian pemerintah dipusatkan pada sekolah negeri,
sehingga kualitas sekolah swasta terabaikan. Kebijakan diskriminatif ini juga
diberlakukan antara sekolah umum milik Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
dengan sekolah agama (madrasah) milik Departemen Agama. Pendidikan berbasis
masyarakat sesungguhnya merupakan wacana baru yang muncul dalam dunia
pendidikan, terutama bagi masyarakat Indonesia. Setelah pemerintah memberlakukan
kebijakan desentralisasi dalam sistem pendidikan. Dalam wujud nyatanya pemerintah
memberlakukan undang- undang otonomi daerah. Dalam hal ini tidak luput tentunya
sistem pendidikan secara rasional mengikuti atas kebijakan desentralisasi tersebut.
Desentralisasi pendidikan mengandung pemahaman bahwa pendidikan membutuhkan
unsur berbasis kebutuhan masyarakat. Daerah diharapkan mampu membangun
peradaban pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah itu sendiri.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Berbasis Masyarakat ?
2. Apa saja jenis Landasan pendidikan ?
3. Bagaimana Pendidikan dan Hukum di Indonesia ?
4. Apa-apa saja yang menjadi masalah Hukum Pendidikan di Indonesia ?
BAB 2

PEMBAHSAN

A. Pengertian Pendidikan Berbasis Masyarakat


Istilah pendidikan berasal dari bahasa Yunani “paedagogie” yang akar katanya
“pais” yang berarti anak dan “again” yang artinya membimbing. Jadi,“paedagogie” berarti
bimbingan yang diberikan kepada anak. Dalam bahasaInggris, pendidikan diterjemahkan
menjadi “education”. “Education” berasaldari bahasa Yunani “educare” yang berarti
membawa keluar yang tersimpan dalam jiwa anak, untuk dituntun agar tumbuh dan
berkembang. Ditinjau dari terjadinya proses pendidikan, ada dua segi yang harus
dikembangkan, yaitu proses individual dan proses sosial. Beberapa ahli pendidika lebih
menekankan kepada bagaimana mengembangkan semua kemampuan dasar yang sudah
dimiliki anak sejak lahir. Adapun pendidikan sebagai proses sosial, pendidikan harus
berusaha melestarikan dan mewariskan nilai-nilai budaya kepada generasi penerus.
Ditunjau dari tujuan yang akan dicapai dalam proses pendidikan, maka hal-hal yang
dibicarakan lebih banyak mengungkapkan sistem nilai yang akan dicapai melalui
pendidikan, di mana pelaksaan pendidikan didasarkan pada sistem nilai yang sudah
dimiliki oleh suatu masyarakat.
Apabila dalam proses pendidikan lebih menekankan kepada tujuan yang ingin
dicapai, maka hal-hal yang dibicarakan lebih banyak mengungkapkan system nilai yang
diharapkan melalui pendidikan. Sistem nilai merupakan sumber dari segala sumber hukum
yang berlaku dalam suatu masyarakat, bangsa, atau negara. Dengan demikian,
pelaksanaan pendidikan didasarkan kepda sistTujuan yang akan dicapai dalam proses
pendidikan adalah kedewasaan jasmaniah dan rohaniah. Kedewasaan dalam pengertian
ini adalah jika seseorang badannya secara fisik sudah cukup besar dan berkemampuan,
telah sanggup melaksanakan tugas hidupnya sesuai dengan tuntutan atau norma yang
berlaku dalam kehidupan masyarakat, serta sudah bertanggungjawab atas perbuatannya
sendiri. Sifat kedewasaan ini tampak juga pada keikutsertaan seseorang secara konstruktif
pada kehidupan masyarakat, sesuai dengan norma yang ada pada masyarakat itu. Di
samping itu, ciri-ciri orang dewasa sudah punya sifat tetap atau stabil dan
bertanggungjawab serta dapat mengambil keputusan sendiri. Pada dasarnya pendidikan
harus dilihat sebagai proses dan sekaligus sebagai tujuan. Asumsi dasar pendidikan
tersebut memandang pendidikan sebagai kegiatan kehidupan dalam masyarakat untuk
mencapai perwujudan manusia seutuhnya yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan
sebagai kegiatan kehidupan dalam masyarakat mempunyai arti penting, baik bagi individu
maupun masyarakat. Sebab antara masyarakat dan individu saling berkaitan.
Pendidikan berbasis masyarakat dengan proses formal biasanya merupakan
pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi birokrasi formal semisal sekolah atau
universitas. Pendidikan berbasis masyarakat dengan proses nonformal dapat mengambil
bentuk pendidikan di luar kerangka sistem formal yang menyediakan jenis pelajaran
terpilih, seperti di perpustakaan atau museum. Adapun pendidikan berbasis masyarakat
dengan proses informal merupakan pendidikan yang diperoleh individu melalui
interaksinya dengan orang lain di tempat kerja, dengan keluraga, atau dengan teman.
Pendidikan Berbasis Masyarakat (Community Based Education) intinya adalah
bahwa masyarakat yang menentukan kebijakan serta ikut berpartisipasi di dalam
menanggung beban pendidikan, bersama seluruh masyarakat setempat, tentang
pendidikan yang bermutu bagi anak-anak mereka. Dalam pengertian ini, masyarakat tidak
semestinya menyerahkan seluruh pendidikan anak-anak mereka kepada sekolah semata-
mata, tetapi ikut memikirkan serta bertanggungjawab bersama kalangan pendidikan akan
berhasilnya pendidikan anak-anak mereka. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta
hubungan yang harmonis di antara pendidikan di rumah dan pendidikan sekolah serta
pendidikan luar sekolah.

B. Jenis- Jenis Landasan Pendidikan


Landasan pendidikan secara singkat dapat dikatakan sebagai tempat bertumpu
atau dasar dalam melakukan analisis kritis terhadap kaidah-kaidah dan kenyataan tentang
kebijakan dan praktik pendidikan. Kajian analisis kritis terhadap kaidah dan kenyataan
tersebut dapat dijadikan titik tumpu atau dasar dalam upaya penemuan kebijakan dan
Pratik pendidikan yapendidikan, seperti apakah pendidikan itu, mengapa pendidikan
diperlukan, dan apa yang seharusnya menjadi tujuan pendidikan. Suhubung dengan itu
berikut jenis jenis landasan pendidikan yang ada di Indonesia
1. Landasan filosofis merupakan landasan yang berdasarkan atau bersifat filsafat.
Sesuai dengan sefatnya, maka landasan filsafat menelaah sesuatu secara radikal,
menyeluruh dan konseptual yang menghasilkan konsepsi-konsepsi mengenai
kehidupan dan dunia.
2. Landasan Sosiologis
Pendidikan merupakan peristiwa sosial yang berlangsung dalam latar interaksi
sosial. Dikatakan demikian, karena pendidikan tidak dapat dilepaskan dari
upayadan proses saling mempengaruhi antara individu yang terlibat di dalamnya.
Dalam posisi yang demikian, apa yang dinamakan pendidik dan peserta didik,
menunjuk kepada dua istilah yang dilihat dari kedudukannya dalam interaksi sosial.
Artinya, siapa yang bertanggungjawab atas perilaku dan siapa yang memilki
peranan penting dalam proses mengubahnya. Karena itu, prosespendidikan untuk
menunjukkan siapa yang menjadi pendidik dan siapa yang menjadi peserta didik
secara permanen, karena keduanya dapat saling berubah fungsi dan kedudukan.
3. Landasan Hukum
Pendidikan merupakan peristiwa multidimensi, bersangkut paut dengan
berbagai aspek kehidupan manusia dan masyarakat. Kebijakan, penyelenggaraan,
dan pengembangan pendidikan dalam masyarakat perlu disalurkan oleh titik
tumpu hukum yang jelas dan sah. Dengan berlandaskan hukum, kebijakan,
penyelenggaraan, dan pengembangan pendidikan dapat terhdari satu generasi ke
genarasi berikutnya melalui pendidikan, baik pendidikan
informal, nonformal, maupun formal.
4. Landasan Psokologis
Pendidikan selalu melibatkan aspek kejiwaan manusia. Oleh sebab itu,
landasan psikologis merupakan salah satu landasan yang penting dalam bidang
pendidikan. Landasan psikologis pendidikan terutama tertuju kepada pemahaman
manusia, khususnya berkenaan dengan proses belajar manusia. Pemahaman
terhadap peserta didik, terutama sekali yang berhubungan dengan aspek
kejiwaan, merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam pendidikan. Olh
karena itu, hasil kajian dan penemuan psikologis sangat diperlukan
penerapannya, pengetahuan tentang aspek-aspek pribadi, urutan, dan ciri-ciri
partumbuhan setiap aspek, dan konsep tentang cara-cara yang paling tepat untuk
pengembangan kepribadian.
5. Landasan Ilmiah dan Teknologi
Pendidikan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni mempunyai kaitan
yang sangat erat. Hal tersebut karena bagian utama dalam pendidikan, terutama
dalam bentuk pembelajaran. Oleh karena itu, pendidikan berperan sangat penting
dalam pewarisan dan pengetahuan, teknologi, dan seni. Dengan demikian, dapat
dikatakan bahwa landasan ilmiah dan teknologi dijadikan sebagai landasan dalam
menentukan kebijakan dan praktik pendidikan.
6. Landasan Ekonomi
Manusia pada umumnya tidak lepas dari kebutuhan ekonomi. Sebab
kebutuhan dasar manusia membutuhkan ekonomi. Dunia sekarang ini tidak
hanya ditimbulkan oleh dunia politik, mLandasan sejarah memberikan peranan
yang penting karena dari suatu
landasan sejarah itu bisa membuat arah pemikiran kepada masa kini. Bidang
pendidikan terlebih dahulu memeriksa sejarah tentang pendidikan baik yang
bersifat nasional maupun internasional. Dengan demikian, setiap bidang kegiatan
yang ingin dicapi manusia untuk maju, pada umumnya dikaitkan dengan
bagaimana keadaan bidang tersebut pada masa lampau. Demikian juga halnya
dengan bidang pendidikan. Sejarah pendidikan merupakan bahan pembanding
untuk memajukan pendidikan suatu bangsa.
7. Landasan Religius
Landasan religius merupakan landasan yang paling mendasari dari landasan-
landasan pendidikan, sebab landasan agama adalah landasan yang diciptakan
oleh Allah swt. Bahkan setiap pendidikan nasional mengharuskan setiap peserta
didik mengikuti pendidikan agama. Karena sistem pendidikan agama diharapkan
sebagai penyeru pikiran-pikiran produktif dan berkolaborasi dengan kebutuhan
zaman yang semakin modern. Pendidikan agama adalah hak setiap peserta didik
dan bukan negara atau organisasi keagamaan.
C. Pendidikan dan Hukum di Indonesia
Penegrtian pendidikan dan hukum.
Pendidikan menurut UU No. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak
mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.6
Berdasarkan definisi di atas, 3 (tiga) pokok pikiran utama yang terkandung di
dalamnya, yaitu: (1) usaha sadar dan terencana; (2) mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya; dan (3)
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak
mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Di bawah ini akan dipaparkan secara singkat ketiga pokok pikiran tersebut.
1. Usaha sadar dan terencana.
Pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana menunjukkan bahwa pendidikan
adalah sebuah proses yang disengaja dan dipikirkan secara matang (proses kerja
intelektual). Oleh karena itu, di setiap level manapun, kegiatan pendidikan harus disadari
dan direncanakan, baik dalam tataran nasional (makroskopik), regional/provinsi dan
kabupaten kota (messoskopik), institusional/sekolah (mikroskopik) maupun operasional
(proses pembelajaran oleh guru)7.
Berkenaan dengan pembelajaran (pendidikan dalam arti terbatas), pada dasarnya
setiap kegiatan pembelajaran pun harus direncanakan terlebih dahulu sebagaimana
diisyaratkan dalam Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007. Menurut Permediknas ini bahwa
perencanaan proses pembelajaran meliputi penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK),
kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi
ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar,
dan sumber belajar.
2. Mewujudkan suasana belajar.
Pada pokok pikiran yang kedua ini terlihat adanya pengerucutan istilah
pendidikan menjadi pembelajaran. Jika dilihat secara sepintas mungkin seolah-olah
pendidikan lebih dimaknai dalam setting pendidikan formal semata (persekolahan).
Terlepas dari benar-tidaknya pengerucutan makna ini, pada pokok pikiran kedua ini, bisa
menangkap pesan bahwa pendidikan yang dikehendaki adalah pendidikan yang bercorak
pengembangan (developmental) dan humanis, yaitu berusaha mengembangkan segenap
potensi didik, bukan bercorak pembentukan yang bergaya behavioristik8
3. Memiliki kekuatan spiritual keagamaan.
Pokok pikiran yang ketiga ini, selain merupakan bagian dari definisi pendidikan
sekaligus menggambarkan pula tujuan pendidikan nasional kita , yang menurut hemat
saya
sudah demikian lengkap. Di sana tertera tujuan yangberdimensi ke-Tuhan-an, pribadi, dan
sosial. Artinya, pendidikan yang dikehendaki bukanlah pendidikan sekuler, bukan
pendidikan individualistik, dan bukan pula pendidikan sosialistik, tetapi pendidikan yang
mencari keseimbangan diantara ketiga dimensi tersebut.
Tiap-tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Landasan yuridis
pendidikan Indonesia juga mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan yang
menjadi titik tolak sistem pendidikan di Indonesia, yang meliputi :
 Pembukaan UUD 1945
 UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia.
 Pancasila sebagai Landasan Idiil Sistem Pendidikan Indonesia.
 Ketetapan MPR sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
 Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai Landasan Yuridis Pendidikan
Nasional.
 Keputusan Presiden sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
 Keputusan Menteri sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
Instruksi Menteri sebagai Landasan yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
D. Masalah Hukum Pendidikan di Indonesia

Para pendidik dan masyarakat umum perlu bersikap dan bertindak positif mensukseskan

tujuan pendidikan tersebut, antara lain dengan cara :

1. Memberikan dorongan kepada peserta didik dan warga belajar untuk belajar terus

2. Mengurangi beban kerja anak-anak manakala mereka harus membantu

meringankan beban ekonomi orang tuanya

3. Membantu menyiapkan lingkungan belajar dan alat-alat belajar di rumah untuk

merangsang kemauan belajar anak-anak

4. Membantu biaya pendidikan

5. Mengijinkan anak pindah sekolah, bila ternyata sekolah semula sudah tidak dapat

menampung

6. Bila diperlukan, membantu menyiapkan gedung untuk lokasi belajar

7. Bersedia menjadi narasumber untuk keterampilan-keterampilan tertentu yang

banyak dibutuhkan para pendidik dasar tingkat-tingkat akhir

8. Mengizinkan peserta didik dan warga belajar magang di perusahaan-perusahaan

dan perdagangan-perdagangan

9. Responsif terhadap kegiatan-kegiatan sekolah, terutama yang dilaksanakan di

masyarakat

10. Bersedia menjadi orang tua angkat atau orang tua asuh bagi anak-anak yang sudah

tidak memiliki orang tua, atau orang tuanya tidak mampu membiayai anak-

anaknya.

BAB 3
KESIMPULAN
A. Kesimpulan

Hubungan antara pendidikan dan hukum bisa dikatakan sangat erat sekali.

Pemerhati pendidikan pasti akan bercita-cita bagaimana pendidikan dapat berjalan dengan

baik dan untuk mendukung eksitensi pendidikan maka di buatlah sebbuah UU yang

mengatur tentang hukum pendidikan itu agar menjadi sebua norma dan juga patokan
system pendidikan. Hukum sebagai pedoman baik berupa perintah ataupun larangan, baik

tertulis ataupun tidak mau tidak mau harus di patuhi. Karena dalam hukum itru sendiri

terdapat asaz hukum yakni memberikan sebuah hukuman atau hak setiap orang atau

subyek hukum yang berusa menyengaja melanggar hukum yang ditetapkan. Didalam

pendidikan pun akan tamapak membaik jika ada hukum yang tertulis dalam mengatur

system pendidikan. Dan hukumpun juga membutuhkan suatu pendidikan dalam

perkembangannya. Kegiatan pendidikan merupakan kegiatan antar manusia, oleh manusia dan untuk

manusia. Oleh karena itu pendidikan tidak pernah lepas dari unsur manusia. Para ahli

pendidikan pada umumnya sepakat bahwa pendidikan itu diberikan atau diselenggarakan

dalam rangka mengembangkan seluruh potensi manusia ke arah yang positif.

Anda mungkin juga menyukai