Makalah Penmas
Makalah Penmas
Makalah Penmas
Makalah ini dibuat untuk mememnuhi tugas mata kuliah Pendidikan Masyarakat
Dosen Pembimbing:
Disusun oleh:
Talitakum Simarmata (1211111071)
Anggi Piramida Ginting (
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya,
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Falsafah dan Landasan Hukum
Pendidikan Masyarakat di Indonesi ”, dengan tepat waktu.
Makalah ini kami susun guna memenuhi tugas kelompok pada mata kuliah Perkembangan
Peserta Didik. Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan tentang falsafah dan
landasan hukum pendidikan masyarakat di Indonesia bagi para pembaca dan juga bagi kami.
Kami menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang
membangun diharapkan untuk perbaikan yang akan datang. Kami juga berharap semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan bagi semua pembaca pada umumnya.
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Berbasis Masyarakat ?
2. Apa saja jenis Landasan pendidikan ?
3. Bagaimana Pendidikan dan Hukum di Indonesia ?
4. Apa-apa saja yang menjadi masalah Hukum Pendidikan di Indonesia ?
BAB 2
PEMBAHSAN
Para pendidik dan masyarakat umum perlu bersikap dan bertindak positif mensukseskan
1. Memberikan dorongan kepada peserta didik dan warga belajar untuk belajar terus
5. Mengijinkan anak pindah sekolah, bila ternyata sekolah semula sudah tidak dapat
menampung
dan perdagangan-perdagangan
masyarakat
10. Bersedia menjadi orang tua angkat atau orang tua asuh bagi anak-anak yang sudah
tidak memiliki orang tua, atau orang tuanya tidak mampu membiayai anak-
anaknya.
BAB 3
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Hubungan antara pendidikan dan hukum bisa dikatakan sangat erat sekali.
Pemerhati pendidikan pasti akan bercita-cita bagaimana pendidikan dapat berjalan dengan
baik dan untuk mendukung eksitensi pendidikan maka di buatlah sebbuah UU yang
mengatur tentang hukum pendidikan itu agar menjadi sebua norma dan juga patokan
system pendidikan. Hukum sebagai pedoman baik berupa perintah ataupun larangan, baik
tertulis ataupun tidak mau tidak mau harus di patuhi. Karena dalam hukum itru sendiri
terdapat asaz hukum yakni memberikan sebuah hukuman atau hak setiap orang atau
subyek hukum yang berusa menyengaja melanggar hukum yang ditetapkan. Didalam
pendidikan pun akan tamapak membaik jika ada hukum yang tertulis dalam mengatur
perkembangannya. Kegiatan pendidikan merupakan kegiatan antar manusia, oleh manusia dan untuk
manusia. Oleh karena itu pendidikan tidak pernah lepas dari unsur manusia. Para ahli
pendidikan pada umumnya sepakat bahwa pendidikan itu diberikan atau diselenggarakan