Peranan Ilmu Digital Forensik Terhadap Penyidikan Kasus Peretasan Website
Peranan Ilmu Digital Forensik Terhadap Penyidikan Kasus Peretasan Website
Peranan Ilmu Digital Forensik Terhadap Penyidikan Kasus Peretasan Website
php/litigasi
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (1) April, 2020, p.104-127
DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388
Abstrak
Digital forensik merupakan bagian ilmu forensik yang digunakan untuk penyelidikan dan penyidikan
suatu perkara dalam investigasi materi (data) yang dan penemuan konten perangkat digital. Fokus
penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan ilmu digital forensik yang dilakukan oleh penyidik
dalam mendukung proses identifikasi suatu perkara untuk mencari alat bukti dengan waktu yang relatif
cepat dan tepat, serta mengungkapkan alasan dan motivitasi atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif dan menggunakan metode
pendekatan kasus (case approach) serta metode pendekatan konseptual. Pada penelitian ini, penerapan
ilmu digital forensik telah dilakukan oleh penyidik namun belum dapat diterapkan secara maksimal serta
dalam pelaksanaannya penerapan ilmu digital forensik juga dipengaruhi oleh jenis kasus yang ditangani
oleh penyidik. Dalam hal tindak pidana peretasan website, penyidik melakukan investigasi melalui
penerapan ilmu jaringan/internet forensik yang dilakukan melalui pengamatan dan mengumpulkan bukti-
bukti sebagai petunjuk dalam suatu jaringan/internet yang diretas oleh pelaku. Sebaiknya ilmu digital
forensik dapat dikuasai dan dipelajari secara mendalam oleh setiap penyidik yang memiliki kewenangan
dalam melakukan proses investigasi sebagai penunjang ilmu pengetahuan lainnya selain ilmu hukum yang
tentunya telah dikuasai dan pentingnya sarana prasarana yang memadai demi terciptanya investigasi yang
komprehensif.
Abstract
Digital forensic is part of forensic science being used for investigation and cases inquiry in terms of digital
data finding. This research focused on understanding the application of investigator’s expertise on digital
forensic to support identification process of a case to obtain evidence in a relatively fast and precise time and
to reveal the motive and mens rea behind the act of the offender. Conceptual approach was used in this
research alongside the case approach. The findings showed that digital forensic science has been applied by
investigators however it cannot be maximal for it also depends on what case the investigator is working on.
In the case of website hacking, investigator used internet/network forensic through surveillance and collecting
evidence as leads. It is suggested that every investigator should learn and master digital forensic science to
support their expertise and other non-legal knowledge and it is vital to provide sufficient facilities and
infrastructures to obtain a comprehensive investigation.
104
Available online at: http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (1) April, 2020, p.104-127
DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388
I. PENDAHULUAN
Teknologi komunikasi merupakan satu diantara produk ilmu
pengetahuan serta teknologi. Teknologi komunikasi membuat perubahan
besar terhadap pola interaksi antar manusia menjadikan komunikasi dengan
komunitas lain dengan lebih mudah, dalam arti komunikasi dapat dilakukan
dimana saja tanpa meninggalkan, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Interaksi sosial tidak lagi terkungkung dalam sekat territorial suatu negara.
Teknologi komunikasi telah membawa manusia kepada suatu peradaban baru
dengan struktur sosial beserta tata nilainya. Sistem tata nilai dalam suatu
masyarakat berubah, dari yang bersifat lokal partikular menjadi global universal.
Hal ini pada akhirnya membawa dampak pergeseran nilai, norma, moral dan
kesusilaan (Mohamad and Abdul 2005)
Pada perkembangannya, pemanfaatan teknologi melalui kecanggihan
internet tersebut memiliki peran salah satunya sebagai media sosial bertujuan
untuk mempermudah individu atau perusahaan dan organisasi untuk sharing
konten-konten yang bermanfaat serta informasi terkini bersama dengan teman,
keluarga, rekan kerja dan audiens termasuk target pelanggan. Menurut data
statistik dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII 2019) dari
total populasi sebanyak 264 juta jiwa penduduk Indonesia, ada sebanyak 171,17
juta jiwa atau sekitar 64,8 persen yang sudah terhubung ke internet dapat
dikatakan juga bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia tumbuh 10,12
persen dari tahun 2018 (APJII 2019).
Banyaknya pengguna teknologi informasi ini di samping membawa dampak
positif dalam hal memudahkan komunikasi serta kepentingan lainnya antar
manusia, juga penggunaan teknologi informasi ini membawa dampak negatif
terhadap perkembangannya (Mohamad and Abdul 2005). Kejahatan menjadi
ancaman yang lebih berbahaya dan kompleks seiring dengan adanya
perkembangan teknologi berbasis digital. Hal ini disebabkan Signifikansi
pertumbuhan teknologi sehingga proses pengungkapan kejahatan menjadi sangat
105
Available online at: http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (1) April, 2020, p.104-127
DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388
sulit (Iman, Susanto, and Inggi 2020) Kejahatan yang berhubungan dengan
teknologi informasi secara umum dibagi menjadi dua, pertama yaitu kejahatan
yang tujuannya menyerang sistem atau bahkan merusak jaringan komputer, dan
kedua yaitu kejahatan komputer dan/atau perangkat digital lainnya yang
menggunakan internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan.
Kejahatan tersebut dilakukan oleh para oknum yang memanfaatkan kecanggihan
teknologi, menyalahgunakan ilmu pengetahuan penunjang teknologi infotmasi
dan strategi serta celah pada aturan-aturan hukum yang berlaku (Hermansyah
2005)
Dalam kejahatan teknologi informasi dengan adanya kecanggihan internet
dan beragam aplikasi beragam untuk melakukan peretasan jaringan dan/atau
sistem komputer atau alat digital lainnya memungkinkan adanya kejahatan pada
sistem serta jaringan komputer. Hal ini meniscayakan penegak hukum untuk
melakukan berbagai tindakan dan menangani suatu kejahatan teknologi informasi
dengan menggunakan ilmu dan aturan penunjang lainnya untuk memudahkan
proses penenganan perkara tersebut. Sebagian besar negara terutama yang sistem
dan norma-norma hukumnya belum menyentuh internet dan dunia siber, sedang
berlomba-lomba untuk menyiapkan sistem, norma dan landasan hukum mengenai
kejahatan penggunaan teknologi informasi (Faiz, Umar, and Yudhana 2017)
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern,
menyebabkan penanganan terhadap kasus-kasus tindak pidana terutama dalam
proses penyelidikan dan penyidikan mengalami kemajuan dan perkembangan.
Diantaranya dapat dilihat dari bagaimana proses-proses penyelesaian perkara
pidana dilakukan dengan penerapan ilmu penunjang lainnya oleh penyidik yang
memiliki kompetensi sesuai dengan dimilikinya untuk memudahkan proses
penanganan perkara tersebut.
Pada dasarnya terdapat 3 (tiga) bukti segitiga (triangle evidence) dalam
proses penyelesaian perkara pidana yang menjadi sumber dalam pembuktian
untuk mengungkap perkara pidana (H.S 2014) yaitu:
106
Available online at: http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (1) April, 2020, p.104-127
DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388
Dari dari keunikan yang terdapat dalam perangkat digital sebagai barang
bukti dal am suatu perkara pidana yang menggunakan teknologi informasi ini,
107
Available online at: http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (1) April, 2020, p.104-127
DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388
108
Available online at: http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (1) April, 2020, p.104-127
DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388
109
Available online at: http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (1) April, 2020, p.104-127
DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388
Dalam proses penyidikan suatu kasus dalam hal ini kasus mengenai peretasan
website, diperlukan sebuah penerapan ilmu digital forensik untuk membuat terang
suatu tindak pidana tersebut. Melihat dari pembahasan tersebut, maka yang
menjadi fokus dalam artikel ini adalah terkait bagaimana penerapan ilmu digital
forensik dalam proses penyidikan kasus peretasan website serta bagaimana faktor-
faktor yang mempengaruhi proses penerapan digital forensik dalam penyidikan
peretasan website. Sehingga dapat memberikan pengetahuan sejauh mana peranan
ilmu digital forensik yang digunakan dalam melakukan investigasi pada kasus
peretasan website tersebut.
110
Available online at: http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (1) April, 2020, p.104-127
DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388
forensik dan beberapa buku literatur berkaitan dengan ilmu digital forensik
dalam proses penyidikan suatu kasus peretasan website.
Dalam Penelitian ini pun digunakan metode pendekatan kasus (case
approach) dengan menelaah beberapa kasus yang berkaitan langsung dengan isu
hukum yang dihadapi, terutama kasus yang berkaitan dengan peretasan website,
serta menggunakan pendekatan konseptual yang mengedepankan pandangan
dan/atau doktrin yang berkembang mengenai digital forensik dalam ilmu hukum
yang dapat menjadi pijakan untuk membangun argumentasi hukum dalam
penyelesaian kasus peretasan website menggunakan ilmu digital forensik.
2. Materi Penelitian
Dalam penelitian ini , penulis berupaya menelaah peranan ilmu digital
forensik yang memiliki kontribusi atau manfaat di dalam penegakan hukum
pidana, salah satunya dalam melaksanakan tahapan penyidikan. Penyidik yang
secara langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap
tersangka peretasan website merupakan Subjek dalam penelitian ini, lalu objek
dalam penelitian ini adalah implementasi ilmu digital forensik dalam proses
penyidikan kasus peretasan website.
3. Lokasi Penelitan
Penelitian ini berlokasi di Reskrimsus Polda Jabar Jalan Soekarno Hatta
Nomor 748 Kota Bandung.
4. Sumber Data
Data sekunder yang menjadi data yang digunakan dalam penelitian
khususnya dalam penelitian hukum normatif ini, terdiri dari beberapa bahan
hukum diantaranya bahan primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier. Bahan hukum Primer merupakan dokumen peraturan yang mengikat dan
ditetapkan oleh pihak yang berwenang (Soedikno 2007). Bahan Hukum
Sekunder dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer yang diperoleh
111
Available online at: http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (1) April, 2020, p.104-127
DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388
112
Available online at: http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (1) April, 2020, p.104-127
DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388
7. Analisis Data
Analisis data merupakan proses yang dilakukan setelah data didapatkan.
Analisis data kualitatif dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menguraikan
secara deskriptif analisis serta preskriptif data-data yang telah terkumpul. Setelah
itu, dari hasil analisa ini kemudian diambil kesimpulan deduktif yang berarti
hendak mengambil kesimpulan khusus dari proses penelitian data dan fakta yang
umum.
113
Available online at: http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (1) April, 2020, p.104-127
DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388
114
Available online at: http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (1) April, 2020, p.104-127
DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388
115
Available online at: http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (1) April, 2020, p.104-127
DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388
116
Available online at: http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (1) April, 2020, p.104-127
DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388
117
Available online at: http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (1) April, 2020, p.104-127
DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388
118
Available online at: http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (1) April, 2020, p.104-127
DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388
2. Analisa
Proses Analisa merupakan proses analisis serta pendalaman data yang
didapatkan dari proses sebelumnya, yang berkutat pada analisa real-time
dari data volatil, analisa log-file, korelasi data dari berbagai perangkat pada
jaringan yang dilalui serangan dan pembuatan time-lining dari informasi
yang diperoleh. Proses analisa tersebut juga terdapat beberapa tahapan
yaitu:
- Log File sebagai Sumber Informasi
Log file dapat merupakan sumber informasi yang penting tentang
berbagai sumber daya sistem, proses-proses penggunaan perangkat
digital serta aktivitas pengguna;
- Interpretasi Trafik Jaringan
Traffic jaringan dalam suatu perangkat digital harus dilakukan
identifikasi guna mengetahui serta mengenali apabila terdapat trafik
pola trafik jaringan yang tidak normal dan mencurigakan ataupun yang
normal, dimana dapat dilihat dari alamat IP sumber terlihat tidak lazim
(palsu) karena berupa satu set alamat IP cadangan yang biasanya
digunakan di dalam jaringan sebagai alamat privat dan tidak pernah
muncul di internet.
3. Recovery
Proses Recovery merupakan proses untuk mendapatkan/memulihkan
kembali data yang telah hilang akibat adanya intrusi, khususnya informasi
pada disk yang berupa file atau direktori.
119
Available online at: http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (1) April, 2020, p.104-127
DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388
120
Available online at: http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (1) April, 2020, p.104-127
DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388
khusus dan memiliki pengalaman dalam hal melakukan investigasi ilmu digital
forensik tersebut.
Pada prakteknya, mayoritas bukti digital yang digunakan oleh pelaku
dalam melakukan kejahatan tersebut langsung dihapus oleh pelaku untuk
menghilangkan jejaknya. Dalam proses inilah, salah satu keahlian dari seorang
analis/investigator untuk dapat mendalami kembali bukti digital yang sudah
hilang tersebut, serta mereka harus mampu untuk melakukan recovery data
yang dibutuhkan tersebut untuk menjadi bukti digital yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan perkara pidana (Al-Azhar 2012). Seorang analis/investigator
memerlukan keahlian yang lebih khusus mengenai komputer dan sistem
jaringan lain, serta pemberian pelatihan secara langsung sehingga diharapkan
penerapan-penerapan ilmu tersebut dapat menambah pengalaman disertai
dengan sertifikat pendukung yang menunjukkan keahlian forensik/investigator
di bidang digital. Ada tiga kelompok sebagai ahli digital forensik (Purwanti
2014).
1. Collection Specialist yaitu orang bertugas mengumpulkan barang bukti
digital;
2. Examiner yaitu orang yang telah memiliki kemampuan sebagai penguji
terhadap media dan mengekstrak data pada suatu perangkat;
3. Investigator yaitu orang yang pada tingkatan ini sudah masuk kedalam
tingkatan ahli atau sebagai Penyidik ahli.
Pada tahap ini penyidik diharuskan memiliki kompetensi yang sesuai
untuk dapat melakukan investigasi, terhadap perkara pidana yang
menggunakan teknologi informasi salah satunya yaitu penyidik harus memiliki
keahlian khusus dalam ilmu digital forensik yang tersertifikasi. Berdasarkan hasil
penelitian di Reskrimsus Polda Jawa Barat Unit Cyber Crime masih terdapat
beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi proses penyidikan dengan
menggunakan metode ilmu digital forensik, antara lain adalah :
121
Available online at: http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (1) April, 2020, p.104-127
DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388
122
Available online at: http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (1) April, 2020, p.104-127
DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388
sebagai petunjuk dalam suatu jaringan/internet yang diretas oleh pelaku. Serta
masih terdapat beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi proses penyidikan
dengan menggunakan digital forensik, salah satu faktor penghambatnya yaitu
masih terdapat kekurangan sarana prasarana yang memadai untuk dapat
melakukan akses penerapan ilmu digital forensik secara keseluruhan karena
Polda Jawa Barat baru dapat menangani tindak pidana yang kualifikasi
penerapan ilmunya menggunakan ilmu jaringan/internet forensik saja sehingga
dalam pelaksanaannya sangat mempengaruhi waktu yang diperlukan dalam
melakukan proses investigasi terkait perakara pidana yang menggunakan
teknologi informasi dikarenakan harus melakukan koordinasi terlebih dahulu
dengan Pusat Laboratorium Forensik dan/atau Monitoring Center Forensik
yang bertempat di Mabes Polri Jakarta.
B. Saran
Penerapan ilmu digital forensik sangat berguna bagi proses penyelidikan
dan penyidikan untuk membuat terang suatu perkara pidana yang
menggunakan teknologi informasi, sebaiknya ilmu digital forensik dapat
dikuasai dan dipelajari secara mendalam oleh setiap penyidik yang memiliki
kewenangan dalam melakukan proses investigasi sebagai penunjang ilmu
pengetahuan lainnya selain ilmu hukum yang tentunya telah dikuasai serta
selain itu sebaiknya sarana prasarana untuk melakukan investigasi di lingkungan
Polda Jawa Barat. Dan dalam proses investigasi perkara pidana yang
menggunakan teknologi informasi sebaiknya faktor yang menghambat
berjalannya proses penerapan ilmu digital forensik dapat diminimalisir dengan
cara sebagai berikut terpenuhinya kelengkapan sarana prasarana penunjang
investigasi untuk perkara pidana yang menggunakan teknologi informasi;
perluasan kemampuan baik dari sisi kualitas maupun kuantitas untuk dapat
melakukan investigasi dengan ilmu digital forensik (Forensik Komputer,
Forensik Jaringan/internet, Forensik Aplikasi dan Forensik Perangkat);
123
Available online at: http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (1) April, 2020, p.104-127
DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388
DAFTAR PUSTAKA
Aji, Sukma, Abdul Fadlil, and Imam Riadi. 2017. “Pengembangan Sistem Pengaman
Jaringan Komputer Berdasarkan Analisis Forensik Jaringan.” Jurnal Ilmiah
Teknik Elektro Komputer Dan Informatika 3 (1): 11.
https://doi.org/10.26555/jiteki.v3i1.5665.
APJII. 2019. “Jumlah Pengguna Internet Di Indonesia Tembus 171 Juta Jiwa.”
Kompas.Com. 2019.
https://tekno.kompas.com/read/2019/05/16/03260037/apjii-jumlah-
pengguna-internet-di-indonesia-tembus-171-juta-jiwa.
Dewi, Ni Komang Ratih Kumala. 2016. “Digital Forensik Dalam Kasus Pembunuhan.”
Balipost. 2016.
http://balipost.com/read/opini/2016/08/18/57582/digital-forensik-
dalam-kasus-pembunuhan.html.
Faiz, Muhammad Nur, Rusydi Umar, and Anton Yudhana. 2017. “Implementasi Live
Forensics Untuk Perbandingan Browser Pada Keamanan Email.” JISKA
(Jurnal Informatika Sunan Kalijaga) 1 (3): 108.
https://doi.org/10.14421/jiska.2017.13-02.
H.S, Brahmana. 2014. Kriminalistik Dan Hukum Pembuktian. Langsa: LKBH Fakultas
Hukum Universitas Samudra.
124
Available online at: http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (1) April, 2020, p.104-127
DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388
Handrizal, Handrizal. 2017. “Analisis Perbandingan Toolkit Puran File Recovery, Glary
Undelete Dan Recuva Data Recovery Untuk Digital Forensik.” J-SAKTI
(Jurnal Sains Komputer Dan Informatika) 1 (1): 84.
https://doi.org/10.30645/j-sakti.v1i1.31.
Iman, Nur, Aris Susanto, and Rahmat Inggi. 2020. “Analisa Perkembangan Digital
Forensik Dalam Penyelidikan Cybercrime Di Indonesia (Systematic
Review).” Jurnal Telekomunikasi Dan Komputer 9 (3): 186.
https://doi.org/10.22441/incomtech.v9i3.7210.
Johnny, Ibrahim. 2013. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang:
Bayumedia.
Mohamad, Labib, and Wahid Abdul. 2005. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime).
Bandung: Refika Aditama.
Purwanti, Indah Tri. 2014. “Digital Forensik Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana.”
https://id.scribd.com/doc/231708186/Digital-Forensik-Sebagai-Alat-
Bukti-Tindak-Pidana.
125
Available online at: http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (1) April, 2020, p.104-127
DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388
Bukti Yang Sah Terdiri Dari : Alat Bukti Surat Merupakan Alat Bukti Yang
Paling Berkaitan Dengan Bahan Komputer . Para Ahli Mengatakan Surat
Merupakan Tulisan Yang Diartikan Sebagai Setiap Tanda-Tanda Baca Yang
Dapat Dimengerti Yang Bertujuan Untuk Mengungkapkan Isi Pikiran .
Permasalahannya Adalah Tidak Semua Orang Dapat Membaca Dan
Mengerti Tulisan Dari Kode Komputer . Maka Suatu Mekanisme Ilmiah
Yang Disebut Dengan Ilmu Forensik Sangat Diperlukan Dalam Rangka
Mencari Bukti Yang Ada . Dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 (
Undang-Undang ITE ) Bukti Digital Disebut Dengan Informasi Elektronik
Dan Dokumen Elektronik Sebagaimana Disebutkan Pada Pasal 5 Ayat ( 1 )
Dan Ayat ( 2 ). Pasal 5 Berbunyi : ( 1 ) Informasi Elektronik Dan / Atau
Dokumen Elektronik Dan / Atau Hasil Cetak Nya Merupakan Alat Bukti
Hukum Yang Sah . ( 2 ) Informasi Elektronik Dan / Atau Dokumen
Elektronik Dan / Atau Hasil Cetak Nya Sebagaimana Dimaksud Ayat ( 1 )
Merupakan Perluasan Dari Alat Bukti Yang Sah Sesuai Dengan Hukum
Acara Yang Berlaku Di Indonesia . Lebih Lanjut Dalam Pasal 1 Ayat ( 1 ),
Informasi Elektronik Adalah : ‘ Satu Atau Sekumpulan Data Elektronik ,
Termasuk Tetapi Tidak Terbatas Pada Tulisan , Suara , Gambar , Peta ,
Rancangan , Foto , Electronic Data Interchange ( EDI ), Surat Elektronik (
Electronic Mail ), Telegram , Teleks , Telecopy Atau Sejenisnya , Huruf ,
Tanda , Angka , Kode Akses , Simbol , Atau Perforasi Yang Telah Diolah
Yang Memiliki Arti Atau Dapat Dipahami Oleh Orang Yang Mampu
Memahaminya .’” 2 (November): 780–87.
Rosalina, Vidila, Andri Suhendarsah, and M Natsir. 2016. “Analisis Data Recovery
Menggunakan Software Forensic : Winhex and X-Ways Forensic.” Jurnal
Pengembangan Riset Dan Observasi Sistem Komputer 3 (1): 51–55.
Ruci, Meiyanti, and Ismaniah. 2015. “Perkembangan Digital Forensik.” Jurnal Kajian
Ilmial UBJ 15 (September 2015).
Ruuhwan, Ruuhwan, Imam Riadi, and Yudi Prayudi. 2016. “Analisis Kelayakan
Integrated Digital Forensics Investigation Framework Untuk Investigasi
Smartphone.” Jurnal Buana Informatika 7 (4): 265–74.
https://doi.org/10.24002/jbi.v7i4.767.
Sudirman, Asep, Bambang Sugiantoro, Yudi Prayudi, S Si, and M Kom. 2019.
“Kerangka Kerja Digital Forensic Readiness Pada Sebuah Organisasi ( Studi
Kasus : Pt Waditra Reka Cipta Bandung )” 2 (2): 82–88.
126
Available online at: http://journal.unpas.ac.id/index.php/litigasi
JURNAL LITIGASI (e-Journal), Vol. 21 (1) April, 2020, p.104-127
DOI: http://dx.doi.org/10.23969/litigasi.v21i1.2388
PERATURAN PERUNDANGAN
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana.
127