SOP PTM Terbatas SD
SOP PTM Terbatas SD
SOP PTM Terbatas SD
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI 1 BANGSRI
Desa Bangsri RT. 005 RW. 002 Kec. Geyer Kode Pos – 58172
E-mail: sdnegerisatubangsri@gmail.com
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembelajaran Tatap
Muka (PTM) di SD Negeri 3 Asemrudung tahun pelajaran 2021/2022;
Kedua : Standar Operasional Prosedur sebagaimana tercantum dalam lampiran
keputusan ini adalah acuan teknis yang digunakan dalam melaksanakan
pembelajaran diasa Pandemic Covid-19;
Ketiga : Menugaskan dan memerintahkan semua guru, tenaga kependidikan, peserta
didik dan stakeholder lainnya untuk mematuhi Standar Operasional Prosedur
(SOP) ini;
Keempat : Hal-hal lain yang belum tercantum dalam SOP ini akan ditetapkan kemudian
Kelima : SOP ini berlaku sejak tanggal ditatapkan dan akan berakhir dengan
keputusan berikutnya;
Keenam : Segala biaya akibat keputusan ini di bebankan kepada anggaran yang sesuai.
Ditetapkan di : Asemrudung
Pada Tanggal : 14 Agustus 2021
Kepala Sekolah
Haryono, S.Pd.SD.
NIP. 19641120 199401 1 001
Tembusan:
1. Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan
2. Koordimator Wilayah Kecamatan Geyer
3. Komite sekolah
4. Arsip
Lampiran Keputusan Kepala SD Negeri 3 Asemrudung
Nomor : 421.1/010/VIII/2021
Tentan : Standar Operasional Prosedur Pembelajaran Tatap Muka
g (PTM) Terbatas di Tahun 2021.
Tangga : 14 Agustus 2021
l
BAB I
UMUM
BAB II
PENGERTIAN
BAB III
PESERTADIDIK, PENDIDIK, TENAGA KEPENDIDIKAN DAN MANEJEMEN
SEKOLAH
I. PESERTADIDIK
a. Peserta didik wajib mengikuti kelas secara langsung (tatap muka) sesuai jadwal yang
diberikan oleh guru di sekolah sesuai dengan pembagian waktu (shift) yang telah
ditetapkan
b. Peserta didik yang tidak dalam keadaan sehat atau mempunyai penyakit seperti obesitas,
diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kanker atau daya tahan tubuh
lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan pembelajaran disekolah.
c. Peserta didik datang lebih awal agar mengindari kemacetan atau kerumunan.
d. Peserta didiktidak disarankan menggunakan transportasi umum.
e. Peserta didikhadirke sekolah tetap mempertibangkan protokol kesehatan, seperti,
● Sarapan terlebih dahulu darirumah
● Memakai masker
● Menempati tempat duduk yang telah diatur dengan jarak 1 m
● Menjaga jarak dengan warga sekolah lainnya
● Cuci tangan sebelum masuk kelas
● Membawa peralatan belajar (buku, pulpen, dll) sendiri
● Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah
● Tidak saling meminjam peralatan belajar
● Tidak memakai jam tangan dan perhiasan lainnya
f. Peserta didik yang hadir wajib mengisi daftar hadir atau bukti kehadiran lainnya pada
setiap pembelajaran
g. Peserta didik, menyimak, membaca, melihat dan memperhatikan setiap pembelajaran
dengan pakaian yang yang telah ditetapkan.
h. Segera setelah pembelajaran selesai, pulang ke rumah masing-masing
i. Peserta didik melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru dalam pembelajaran
j. Peserta didik mengikuti penilaian yang diberikan oleh guru baik penilaian harian, tengah
semester ataupun akhir semester
k. Dalam hal siswa tidak dapat aktif dalam pembelajaran maya, siswa ataupun
orangtua/wali harus menyampiakan izin maupun alasan melalui wali kelas masing-
masing
l. Apabila dalam waktu satu minggu siswa tidak aktif dalam PBM siswa ataupun orang tua
wajib hadir ke sekolah untuk menyampaikan izin maupun alasan.
m. Dalam hal tertentu wali kelas maupun guru BK dapat melakukan kunjungan rumah
(home visit) utuk memastikan kondisi siswa.
n. Peserta didik dapat meminjam buku paket diperpustakaan dengan mematuhi protokol
kesehatan serta mematuhi jadwal yang dibuat petugas perpustakaan.
II. PENDIDIKDANTENAGAKEPENDIDIKAN
a. Pendidikdan tenaga kependidikan hadir ke sekolah untuk melaksanakan tugasnya masing-
masing dengan mematuhi protokol kesehatan seperti,
- Sarapan terlebih dahulu sebelum berangkat sekolah
- Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah
- Wajib mengenakan masker
- Membawa hand sanitaizer masing-masing
- Menjaga jarak dengan warga sekolah lainnya
- Tidak mengenakan jam tangan dan perhisan lainnya.
b. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau
mempunyai penyakit seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh
darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan
untuk mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah,
c. Pendidik dan tenaga kependidikan mengisi daftar hadir
d. Pendidik melakukan analisis materi yang akan diajarkan dalam pembelajaran dengan
daring
e. Pendidik membuat perencanaan pembelajaran tatap muka
f. Pendidik membuat RPP pembelajaran dengan tatap muka
g. Pendidik menyiapkan/menyusun bahan ajar
h. Pendidik melaksanakan pembelajaran dengan tatap muka
i. Pendidik mengabsen pembelajaran dengan tatap muka
j. Pendidik melakukan penilaian dalam pembelajaran tatap muka
k. Pendidik melaporkan kehadiran siswa dalam pembelajaran dengan tatap muka
l. Pendidik melaporkan hasil penilaian pembelajaran dengan daring Guru melaporkan
permasalahan yang muncul dalam pembelajaran dengan tatap muka
m. Tenaga kependikan melakukan tugasnya masing-masing dengan berpakaian sesuai aturan
n. Tenaga Tata Usaha dalam melayani siswa atau orangtua/wali yang hadir untuk
kepentingan legalisir dan lainnya tetap mengedepankan protokol kesehatan
o. TenagaTata usaha tidak melakukan kontak fisik (jabat tangan) dalam membuat surat,
memberikan surat kepada warga sekolah lainnya
p. Tenaga Perpustakaan melakukan layanan pinjaman buku kepada peserta didik dengan
mengedapankan protokol kesehatan
q. Tenaga perpustakaan membuat jadwal peminjaman dan pengembalian buku dan
menLdistribusikan kepada seluruh siswa
r. Satpam melakukan tugasnya dengan mengedapankan protokol kesehatan
s. Satpam mengukur suhu setiap siswa yang hadir dipintu gerbang
t. Satpam mengatur tamu yang hadir agar menggunakan masker dan mematuhi protokol
kesehatan.
u. Satpam meminta tamu untuk duduk di tempat yang ditentukan dengan menjaga jarak
minimal 1meter.
III. TIMMANAJEMENSEKOLAH
BABIV
PEIAKSANAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA
a. Pelaksanaan PBM tatap muka dilaksan akan dimulai pada saat sekolah atau kabupaten
dinyatakan hijau oleh tim gugus percepatan penanganan Covid-19.
b. Pelaksanaan PBM dilakukan 5 hari setiap pekannya dari hari senin sampai dengan Jum'at
c. PBM tatap muka dilaksanakan paling lama 4 jam (Pukul 08-12.00)
d. PBM dilakukan dengan system shift yang berarti siswa tidak harus hadir ke sekolah tiap
hari tetapi berdasarkan shift yang telah ditentukan oleh guru.
e. PBM dilaksanakan dengan kehadiran siswa 50 % perkelasnya dalam setiap shift
f. Pada setiap PBM dalam satu mata pelajaran dilaksakan selam 25 menit.
BAB V
BAHANAJAR DAN MATERI BELAJAR
a. Bahan ajar atau materi belajar merujuk pada permendikbud Nomor 37 tahun 2018
tentang Komptensi Inti Dan Kompetensi Dasar kondisi khusus.
b. Pendidik mempersiapkan dan membuat bahan ajar yang digunakan dalam setiap PBM.
c. Setiap bahan ajar diberikan pada saat jadwal PBM sesuai dengan mata pelajarannya.
BABVI
PENILAIAN
BABVII
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
Haryono, S.Pd.SD.
NIP. 19641120 199401 1 001