Tugas Rutin 1 Evaluasi Hasil Belajar Zaidan Irfan
Tugas Rutin 1 Evaluasi Hasil Belajar Zaidan Irfan
Tugas Rutin 1 Evaluasi Hasil Belajar Zaidan Irfan
NIM : 7203144029
Kelas : ADP- A
RESUME
Dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal berbagai kata yang berkaitan dengan
evaluasi. Penggunaan kata-kata tersebut sering campur baur tanpa membedakan yang satu
dengan yang lain. Berikut ini akan diuraikan pengertian dari masing-masing istilah tersebut.
Untuk mendapatkan nilai dari sesuatu yang sedang dinilai itu dilakukan
pengukuran , dan kegiatan mengukur itu berupa pengujian yang dilakukan
melalui tes atau non tes.
4. Pengertian Evaluasi
Secara etimologis evaluasi berasal dari bahasa Inggris yakni dari kata
“evaluation.” Dalam kamus Oxford Advanced Leaners Dictionary of Current
English Evaluasi adalah “to find out, decide the amount or value” yang artinya
suatu upaya untuk menemukan nilai atau jumlah. Dalam pengertian ini tersirat
juga bahwa kegiatan evaluasi harus dilakukan secara hati-hati, menggunakan
strategi, dan dapat dipertanggung-jawabkan. Selanjutnya dikemukakan oleh
Fernandes dalam Suharsimi “evaluasi merupakan proses penggambaran,
pencarian, dan pemberian informasi yang sangat bermanfaat bagi pengambil
keputusan dalam menentukan alternative keputusan”. Berikutnya menurut L.
Stufflebeam 2003; dalam Wirawan 2011:70 “evaluasi adalah proses
menggambarkan, memperoleh, melaporkan, menggunakan gambaran dan menilai
informasi tentang beberapa obyek secara wajar, bernilai, jujur, dan signifikan,
dalam rangka untuk memandu membuat keputusan, mendukung akuntabilitas,
menyebarkan praktek efektif, dan meningkatkan pemahaman tentang fenomena
yang terjadi.
Dengan demikian evaluasi bukan hanya sekedar menilai suatu aktivitas secara
spontan dan incidental, melainkan merupakan kegiatan untuk menilai sesuatu
secara jujur dan signifikan, terencana, sistematik, dan terarah untuk tujuan yang
jelas.
Didalam materi evaluasi dalam bidang pendidikan ini dapat mempelajari tentang Pedoman
utama dalam penyelenggeraan pendidikan di Indonesia bersumber dari Undang-undang
Nomor : 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU SPN berkenaan
dengan evaluasi ditegaskan dalam Bab 1 Pasal 1 ayat (21) bahwa “evaluasi pendidikan adalah
kegiatan pengendalian, pembinaan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai
komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggeraan pendidikan”.didalam Peraturan Pemerintah Nomor :
19 Tahun 2005 Pasal 64 ayat (1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana
dimaksudkan dalam pasal 63 ayat 1 butir a dilakukan berkesinambungan untuk memantau
proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Peraturan berikutnya adalah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007. Evaluasi hasil belajar
dimaksudkan bukan hanya bertujuan pencapaian kompetensi peserta didik, namun lebih jauh
dapat ditafsirkan bahwa dengan adanya evaluasi dapat melihat sejauh mana kinerja sekolah,
sebagai bahan pertimbangan untuk perbaikan, atau pengembangan kearah efektivitas dan
efesiensi.
Didalam materi kedudukan evaluasi dalam proses belajar mengajar ini memiliki sifat dan
kesdudukan yang penting bagi pendidikan . Evaluasi adalah suatu cara untuk mengetahui
apakah sasaran yang ingin dituju dapat tercapai atau tidak. Bagan di atas juga menunjukkan
keterkaitan antara komponen-komponen dalam kurikulum, dan evaluasi juga mencakup dua
sasaran utama yakni hasil dan proses. Evaluasi proses adalah evaluasi yang dilaksanakan
untuk mengetahui apakah proses itu berjalan secara optimal, sehingga memungkinkan
tercapainya tujuan. Sasaran evaluasi ini adalah proses efektif tidaknya proses dalam mencapai
tujuan. Evaluasi pengajaran sudah harus dirancang sedini mungkin, yakni disaat guru
merencanakan kergiatan belajar mengajar, evaluasi pengajaran juga sudah direncanakan.
Evaluasi pengajaran berperan sekali dalam proses belajar mengajar. Evaluasi itu terdiri dari
dua sasaran yakni hasil dan proses.
Jawaban :
a. Evaluasi diperlukan dalam pembelajaran dikelas sangat dibutuhkan karena ini merupakan
pengumpulan kenyataan secara sistematis untuk menetapkan apakah dalam kenyataannya
terjadi perubahan dalam diri siswa dan menetapkan sejauh mana tingkat perubahan dalam
pribadi siswa..
b. didalam evaluasi ini sangat perlukan didalam kelas karena merupakan proses
menggambarkan, memperoleh, dan menyajikan informasi yang berguna untuk menilai
alternatif keputusan.
2. Jelaskan kaitan peraturan hukum yang ada di Indonesia dengan pelaksanaan evaluasi
pendidikan.
Jawaban :
Peraturan hukum yang ada di Indonesia ini memiliki kaitan dengan pelaksanaa evaluasi
pendidikan yang dimana adanya kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi. Kompetensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi
atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. Kompetensi tidak
hanya mengandung pengetahuan, keterampilan dan sikap, namun yang penting adalah
penerapan dari pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan tersebut dalam
pekerjaan. Kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja
berkriteria efektif atau unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu. Sifat intelegen
harus ditunjukkan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung
jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dari sudut pandang ilmu
pengetahuan, teknologi maupun etika.
3. Bedakanlah evaluasi dalam pendidikan dengan evaluasi non kependidikan
Jawaban :
Jawaban :
a. Pengujian
Contoh : guru membuat 100 soal kepada siswa untuk mengukur atau menguji pemahaman
dalam materi yang diajarkan sampai sekarang . dari salah satu siswa itu ahmad bisa
mengerjakan 80 soal dari 100 soal yang telah diberikan guru kepada siswa
b. Pengukuran
Contoh : Dari 100 butir soal yang diajukan dalam tes, Ahmad menjawab betul sebanyak 80
butir soal. Dari contoh tersebut kita pahami bahwa pengukuran itu sifatnya kuantitatif. Jadi,
dapat disimpulkan bahwa pengukuran adalah proses pemberian angka (skor) terhadap proses
dan hasil pembelajaran berdasarkan kriteria atau ukuran tertentu yang jelas dan sesuai dengan
tujuan yang telah ditentukan dalam rangka memberikan judgment, yakni berupa keputusan
terhadap proses dan hasil pembelajaran.
c. Penilaian
Contoh : Dari 100 butir soal 80 butir dijawab dengan betul oleh Ahmad. Jadi, dapat
ditentukan bahwa Ahmad termasuk anak yang pandai. “Penilaian bersifat kualitatif”.
Penilaian dapat diartikan proses menginterpretasikan data hasil pengukuran terhadap proses
dan hasil pembelajaran yang berupa skor dengan mengubahnya menjadi nilai berdasarkan
prosedur tertentu melalui pengukuran.
d. Evaluasi
Contoh : Dari 100 butir soal 80 butir dijawab dengan betul oleh Ahmad. Jadi, dapat
ditentukan bahwa Ahmad termasuk anak yang pandai. “Penilaian bersifat kualitatif”.jadi
dapat disimpulkan bahwa ahmad harus memiliki evaluasi dalam menjawab soal .
5. Di lihat dari berbagai aspek, jelaskanlah perbedaan evaluasi formatif dengan evaluasi
sumatif.
Jawaban :
A. Evaluasi formatif secara prinsip merupakan evaluasi yang dilaksanakan ketika program
masih berlangsung. Tujuan evaluasi formatif tersebut adalah untuk mengetahui seberapa jauh
program yang dirancang dapat berlangsung, sekaligus dapat mengidentifikasi hambatan.
Dengan diketahuinya hambatan dan hal-hal yang menyebabkan program tidak lancar,
pengambil keputusan secara dini dapat mengadakan perbaikan yang mendukung kelancaran
pencapaian tujuan program.
B. Evaluasi sumatif dilakukan setelah program berakhir. Tujuan dari evaluasi sumatif adalah
untuk mengukur ketercapaian program. Fungsi evaluasi sumatif dalam evaluasi program
pembelajaran dimaksudkan sebagai sarana untuk mengetahui posisi atau kedudukan individu
didalam kelompoknya. Mengingat bahwa objek sasaran dan waktu pelaksanaan berbeda
antara evaluasi formatif dan sumatif, maka lingkup sasaran yang dievaluasi juga berbeda.