Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Keputusan Kepala Madrasah

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 16

YAYASAN ARROSYID CIJATI (YAAROCI)

MADRASAH TSANAWIYAH AR ROSYID


STATUS : TERAKREDITASI B
Alamat : Jl. Hegarmanah Desa Sinarbakti Kecamatan Cijati Kab. Cianjur – 43277 Jawa Barat
Website : http://www.matsta.sch,id email : matsarrosyid63@gmail.com

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH AR-ROSYIDCIJATI


KABUPATEN CIANJUR
NOMOR : MTs.10.03.025/PP.00.5/ /2021
TENTANG
PENUNJUKAN TIM PENGEMBANG KURIKULUM
MADRASAH TSANAWIYAH AR-ROSYID CIJATI
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Dengan Rahmat Allah SWT.
Kepala Madrasah Tsanawiyah Ar-RosyidCijati Kecamatan Cijati
Kabupaten Cianjur
Menimbang : 1. Bahwa untuk menyusun dan memgembangkan Buku I, II dan III
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan perlu ditunjuk Tim
Pengembang Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Ar-RosyidCijati
Tahun Pelajaran 2020/2021;
2. Bahwa nama-nama yang tersebut dalam lampiran surat
keputusan ini dianggap mampu dan bertanggungjawab dalam
melaksanakan tugas dimaksud.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem


Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor
90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
4. KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Pedoman Kurikulum PAI
dan Bahasa Arab di Madrasah;
5. KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi
Kurikulum pada Madrasah;
6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk
Teknis Penyusunan & pengembangan KTSP (No.6980 : MI; No.
6981 : MTs; dan No. 6982 MA);
7. Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat No. 1532 Tahun
2019 tentang Panduan Penyusunan dan Pengembangan Buku I,
II, dan III etunjuk Teknis Pengembangan Kurikulum Madrasah
Kementerian Agama Prov. Jawa Barat KTSP Madrasah;
8. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 69 Tahun
2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra
Daerah Pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Memperhatikan :

1. Program Kerja Yayasan Perguruan Islam Ar-Rosyid Cijati


2. Program Kerja Kepala Madrasah tahun pelajaran 2020/2021
3. Hasil rapat kerja dewan guru pada tanggal 11 Mei 2021

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Kesatu : Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Ar-RosyidCijati tentang


Penunjukan Tim Pengembang Kurikulum Madrasah Tsanawiyah
AR-ROSYIDCijati Tahun Pelajaran 2020/2021.

Kedua : Menujuk nama-nama tersebut dipandang cakap sebagai TPKM untuk


menyusun dan mengembangkan Buku I Kurikulum Madrasah
Tsanawiyah Ar-RosyidCijati Tahun Pelajaran 2020/2021 yang tidak
terpisahkan dalam lampiran keputusan ini.

TPKM Melaksanakan tugas dan tanggunggjawabnya sesuai dengan


ketentuan dan berpedoman pada panduan penyusunan dan
pengembangan Buku I, II dan III KTSP pada madrasah Provinsi Jawa
Ketiga : Barat.

Segala sesuatu akibat pembiayaan dari kegiatan TPKM ini dibebankan


kepada kemampuan anggaran yang ada dalam RKAM Tahun 2020.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan


Keempat : diadakan perbaikan seperlunya bila ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan ini.

Kelima :

Ditetapkan di : Cianjur
Tanggal : 25 Mei 2021
Kepala Madrasah

Drs. S U B L A R
NIP.196303091992031004

Tembusan :
1. Ketua Komite Madrasah
2. Ketua Yayasan Arrosyid Cijati
3. Pengawas Madrasah
YAYASAN ARROSYID CIJATI (YAAROCI)

MADRASAH TSANAWIYAH AR ROSYID


STATUS : TERAKREDITASI B
Alamat : Jl. Hegarmanah Desa Sinarbakti Kecamatan Cijati Kab. Cianjur – 43277 Jawa Barat
Website : http://www.matsta.sch,id email : matsarrosyid63@gmail.com

Lampiran : Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Ar-RosyidCijati


Nomor : MTs.10.03.025/PP.00.5/ /2021
Tanggal : 25 Mei 2021
Tentang : PENUNJUKAN TIM PENGEMBANG KURIKULUM
MADRASAH TASANAWIYAH AR-ROSYIDCIJATI
TAHUN PELAJARAN 2020/2021

JABATAN
NO NAMA UNSUR
DALAM TIM

1. DR. Rudi Ahmad Suryadi Pengawas Madrasah Pengawas


2. Hj Qoriah yayasan Pembina
3. Drs. Sublar Kapala Madrasah Ketua
M .Iqbal
4. Komite Pembina
Agum Ginajar
5. Riska Dewi,S.Pd.I Wk. Bid Akademik Sekertaris
6. Ojat, S.Ag Guru Sekretaris 2
7. Elis Megawati, S.Pd.I Guru Anggota
8. Hernawan, S.Pd.I Guru Anggota
9. Siti Kartini, S.Pd.I Guru Anggota
10. Drs. Dimyati Guru Anggota
Abdul Ridwan
11. Guru Anggota
Dera Resmiyanti, S.Pd
12 Samsul Maarip, S.Pd.I Oprator Anggota
13

Ditetapkan di : Cianjur
Tanggal : 25 Mei 2021
Kepala Madrasah
Drs. S U B L A R
NIP.196303091992031004

YAYASAN ARROSYID CIJATI (YAAROCI)

MADRASAH TSANAWIYAH AR ROSYID


STATUS : TERAKREDITASI B
Alamat : Jl. Hegarmanah Desa Sinarbakti Kecamatan Cijati Kab. Cianjur – 43277 Jawa Barat
Website : http://www.matsta.sch,id email : matsarrosyid63@gmail.com

BERITA ACARA
RAPAT PENYUSUNAN PENGEMBANG KURIKULUM MADRASAH
MADRASAH TSANAWIYAH AR-ROSYIDCIJATI
TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Pada hari ini Senin tanggal dua puluh Sembilan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh,
bertempat di Madrasah Tsanawiyah AR-ROSYIDCijati yang beralamat di Kp. Pasirangin
Desa Sukaluyu Kecamatan Cijati Kabupaten Cianjur. telah dilaksanakan Rapat Penyusnan
Pengembangan Kurikulum pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah
Tsanawiyah AR-ROSYIDCijati Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan susunan acara sebagai
berikut :

1. Pembukaan :
2. Laporan Kegiatan : Kepala MTs Ar-Rosyid Cijati
3. Rapat Penyusunan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Madrasah Tsanawiyah Ar-Rosyid Cijati Tahun Pelajaran 2020/2021 (dipimpin oleh
Kepala MTs.Ar-Rosyid Cijati).
4. Resume / Kesimpulan (disampaikan oleh notulen)
5. Doa / Tutup

Notulen Cijati, 29 Juni 2021


RISKA DEWI, S.Pd.I Drs.SUBLAR
NIP. NIP: 196303091992031004

Mengetahui
Ketua Komite Madrasah

M.IQBAL

YAYASAN ARROSYID CIJATI (YAAROCI)

MADRASAH TSANAWIYAH AR ROSYID


STATUS : TERAKREDITASI B
Alamat : Jl. Hegarmanah Desa Sinarbakti Kecamatan Cijati Kab. Cianjur – 43277 Jawa Barat
Website : http://www.matsta.sch,id email : matsarrosyid63@gmail.com

RESUME HASIL RAPAT PENYUSUNAN PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT


SATUAN PENDIDIKAN
MADRASAH TSANAWIYAH AR-ROSYIDCIJATI
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
SENIN, 29 Juni 2021

A. SAMBUTAN KEPALA MTs. Ar-Rosyid


 Ucapan terima kasih kepada seluruh peserta rapat yang dapat hadir untuk memenuhi
undangan pihak sekolah/madrasah, termasuk pengurus komite MTs. Ar-Rosyid;
 Informasi tentang Keberadaan MTs. Ar-Rosyid (Sumber daya manusia, sarana
prasarana, kurikulum, kesiswaan, hubungan masyarakat, dll)
 Potensi-potensi yang ada dijadikan sebagai kekuatan dan Kelemahan-kelemahan yang
dimiliki hendaknya dijadikan sebagai tantangan untuk mengoptimalkan dalam
perumusan penyusnan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan MTs. Ar-rosyid.
 Kurikulum Madrasah merupakan jantung seluruh kegiatan proses belajar mengajar
dalam kurun waktu tertentu. Begitu pula Kurukulum merupakan pedoman sekaligus
sebagai barometer efektivitas dan keberhasilan proses belajar mengajar.
Sehubungan hal tersebut, Kepala Madrasah menghendaki adanya kesungguhan dalam
penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan :

B. RAPAT PENYUSUNAN KURIKULUM : (Dipimpim oleh Kepala Madrasah)


Adapun hal-hal penting yang dibicarakan dalam kegiatan rapat penyusunan Kurukulum
Madrasah Tsanawiyah Ar-Rosyid adalah sebagai berikut :

1. Kepala Madrasah memberikan tugas kepada Tim Penyusun Pengembangan Kurikulum


Tingkat Satuan Pendidikan MTs. Ar-Rosyid untuk melaksanakan langkah-langkah
sebagai berikut :
1.1 Membahas KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Pedoman Kurikulum PAI dan
Bahasa Arab di Madrasah
1.2 Membahas KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi
Kurikulum pada Madrasah;
1.3. Membahas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan & pengembangan KTSP (No.6980 : MI; No. 6981 : MTs; dan No. 6982
MA);
1.4. Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat No. 1532 Tahun 2019 tentang
Panduan Penyusunan dan Pengembangan Buku I, II, dan III etunjuk Teknis
Pengembangan Kurikulum Madrasah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat KTSP
Madrasah;
1.5. Membahas tentang penyusunan dan mengembangkan Buku I, II, dan III KTSP pada
madrasah merupakan komponen penting berkenaan dengan pelaksanaan Standar
Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan pada madrasah guna mencapai 4 (empat)
SNP yaitu Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), Standar Proses
(SP), dan Standar Penilaian (SPen) yang didalamnya meliputi pengelolaan
pendidikan, administrasi pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan prosedur
penilaian
1.6 Menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi Peserta didik,
pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, tentang situasi dan
kondisi Pandemi Covid_19 dan bidang program-program yang dikembangkan oleh
satuan pendidikan;
1.7. Pengembangan visi, misi, tujuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum,
beban belajar, penilaian, kalender pendidikan, dan hal lain yang berkaitan dengan
merancang penyusunan kurikulum;
1.8. Pengembangan silabus dan RPP.
2. Peserta rapat berdiskusi sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh kepala,
yaitu yang berkaitan dengan Menelti :
 Kerangka dasar dan struktur kurikulum;
 Beban belajar bagi peserta didik;
 KTSP yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan
penyusunan KTSP;
 Kalender pendidikan;
 Lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai
kompetensi lulusan minimal.
 Standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah;
 Standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran;
 Standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
 Menganalisis kondisi yang ada pada MTs. Ar-Rosyid mengenai : peserta didik
pendidik dan tenaga kependidikan, sarpras, pendanaan, dan berbagai program
yang dikembangkan; termasuk
 Menganalisis Tenang Pandemi Covid_19 peluang dan tantangan yang ada pada
MTs. Ar-Rosyid baik dari intern maupun ekstern.
Cijati, 29 Juni 2021
Notulen,

Riska Dewi,S.Pd.I

YAYASAN ARROSYID CIJATI (YAAROCI)

MADRASAH TSANAWIYAH AR ROSYID


STATUS : TERAKREDITASI B
Alamat : Jl. Hegarmanah Desa Sinarbakti Kecamatan Cijati Kab. Cianjur – 43277 Jawa Barat
Website : http://www.matsta.sch,id email : matsarrosyid63@gmail.com

DAFTAR HADIR RAPAT PENYUSUNAN KURIKULUM


MADRASAH TSANAWIYAH AR-ROSYID CIJATI
SENIN , 29 JUNI 2020

N NAMA JABATAN TANDA TANGAN


O
1 Hj Qoriah Ketua yayasan 1

2 Drs Sublar Kepala Sekolah 2

3 M .Iqbal Ketua Komite 3


4 Agum Ginajar Wk Kesiswaan 4
5 Riska Dewi,S.Pd.I Wk Kurikulum 5
6 Ojat, S.Ag Guru 6
7 Elis Megawati, S.Pd.I Guru 7
8 Hernawan, S.Pd.I Guru 8
9 Siti Kartini, S.Pd.I Guru 9
10 Abdul Ridwan Kepala TU 10
11 Dera Resmiyanti, S.Pd Guru 11
12 Samsul Maarip, S.Pd.I Guru 12

Cijati, 29 Juni 2020


Notulen,
Riska Dewi,S.Pd.I
YAYASAN ARROSYID CIJATI (YAAROCI)

MADRASAH TSANAWIYAH AR ROSYID


STATUS : TERAKREDITASI B
Alamat : Jl. Hegarmanah Desa Sinarbakti Kecamatan Cijati Kab. Cianjur – 43277 Jawa Barat
Website : http://www.matsta.sch,id email : matsarrosyid63@gmail.com

Nomor : MTs.10.03.025/PP.00.5/ /2020


Lampiran :-
Hal : Undangan Rapat Penyusunan Kurikulum

Kepada Yang Terhormat,


Bapak/Ibu :
1. Guru-Guru MTs.Ar-Rosyid
2. Ketua Komite
3. Pengawas
di-
Tempat

Assalaamu’alaikum Wr.Wb.
Dipermaklumkan dengan hormat, Kepala MTs. Ar-Rosyid mengundang
Bapak/Ibu untuk hadir dalam kegiatan Rapat Penyusunan Kurikulum MTs. Ar-
Rosyid Tahun Pelajaran 2020/2021 yang Insya Alloh akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Senin/29 Juni 2020


Waktu : Pukul 08.00 – selesai
Tempat : MTs. Ar-Rosyid
Acara : Rapat Penyusunan Kurikulum

Karena pentingnya acara tersebut, Kami mohon untuk dapat hadir tepat pada
waktunya.

Demikian Surat ini Kami sampaikan, atas segala perhatiannya Kami haturkan
terima kasih.

Wassalaamu’alaikum Wr.Wb.

Cijati , 27 Juni 2020


Kepala Madrasah,

Drs. S U B L A R
NIP.196303091992031004
YAYASAN ARROSYID CIJATI (YAAROCI)

MADRASAH TSANAWIYAH AR ROSYID


STATUS : TERAKREDITASI B
Alamat : Jl. Hegarmanah Desa Sinarbakti Kecamatan Cijati Kab. Cianjur – 43277 Jawa Barat
Website : http://www.matsta.sch,id email : matsarrosyid63@gmail.com

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH AR-ROSYIDCIJATI
NOMOR : MTs.10.03.025/PP.00.5/ /2020
TENTANG
PENENTUAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
MADRASAH TSANAWIYAH AR-ROSYID CIJATI
TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Kepala Madrasah Tsanawiyah AR-ROSYIDCijati,

Menimban : a. bahwa ketuntasan belajar adalah tingkat ketercapaian kompetensi setelah peserta
g didik mengikuti kegiatan pembelajaran yang diukur dengan menggunakan Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM);
b. bahwa KKM merupakan kriteria ketuntasan minimal yang harus dicapai siswa pada
setiap mata pelajaran;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan b,
maka Kepala MTs. Ar-Rosyid Cijati perlu menetapkan penentuan Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM) MTs. Ar-Rosyid Cijati tahun pelajaran 2020/2021;

Mengingat : 1. Undang Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61
Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan
Dasar dan Menengah;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
6. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang
Pedoman Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.
7. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang
Pedoman Implementasi Kurikulum Madrasah;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan & pengembangan KTSP (No.6980 : MI; No. 6981 : MTs; dan No.
6982 MA);

9. Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat No. 1532 Tahun 2019 tentang
Panduan Penyusunan dan Pengembangan Buku I, II, dan III etunjuk Teknis
Pengembangan Kurikulum Madrasah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat KTSP
Madrasah;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
PERTAMA : Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) tahun pelajaran 2020/2021 untuk setiap mata
pelajaran di MTs. Ar-Rosyid Cijati seperti tersebut pada lampiran surat keputusan ini.
KEDUA : Segala biaya yang melibatkan pelaksanaan keputusan ini, akan dibebankan kepada
anggaran yang sesuai.
KETIGA : Surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan
dilaksanakan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Cianjur
Tanggal : 02 Juli 2020
Kepala Madrasah

Drs. S U B L A R
NIP.196303091992031004

Tembusan :
1. Ketua Komite Madrasah
2. Ketua Yayasan Ar-RosyidCijati
3. Pengawas Madrasah
YAYASAN ARROSYID CIJATI (YAAROCI)

MADRASAH TSANAWIYAH AR ROSYID


STATUS : TERAKREDITASI B
Alamat : Jl. Hegarmanah Desa Sinarbakti Kecamatan Cijati Kab. Cianjur – 43277 Jawa Barat
Website : http://www.matsta.sch,id email : matsarrosyid63@gmail.com

Lampiran I : Surat Keputusan Kepala MTs. Ar-Rosyid Cijati


Nomor : MTs.10.03.025/PP.00.5/ /2020
Tanggal : Mei 2019

Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar
berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 78%. Madrasah
menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-
rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan pembelajaran. Madrasah berusaha meningkatkan kriteria ketuntasan belajar
secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Pelaporan hasil belajar (raport)
peserta didik dilaksanakan oleh madrasah dengan memperhatikan rambu-rambu yang disusun
oleh direktorat teknis terkait.
Dengan menganalisa segala aspek dan ketentuan perhitungannya maka penentuan
ketuntasan ini dalam tahun pelajaran 2020/2021 Madrasah Tsanawiyah. Ar-Rosyid Cijati
menentukan KKM seperti pada tabel berikut ini.
Tabel .1
Nilai Kriteri Ketuntasan Minimal (KKM)

No Mata Pelajaran Kelas VII Kelas VIII Kelas IX


1 Al-Qur’an-Hadist 75 75 75
2 Aqidah Akhlak 75 75 75
3 Fiqih 75 75 75
4 Sejarah kebudayaan Islam 75 75 75
5 Pend. Kewarganegaraan 75 75 75
6 Bahasa Indonesia 75 75 75
7 Bahasa Arab 75 75 75
8 Bahasa Inggris 75 75 75
9 Matematika 75 75 75
10 Ilmu Pengetahuan Alam 75 75 75
11 Ilmu Pengetahuan Sosial 75 75 75
12 Seni Budaya 75 75 75
13 Penjaskes 75 75 75
14 Prakarya 75 75 75
16 Bahasa Sunda 75 75 75
17 BTQ 75 75 75
Ditetapkan di : Cianjur
Tanggal : 02 Juli 2020
Kepala Madrasah

Drs. S U B L A R
NIP.196303091992031004

YAYASAN ARROSYID CIJATI (YAAROCI)

MADRASAH TSANAWIYAH AR ROSYID


STATUS : TERAKREDITASI B
Alamat : Jl. Hegarmanah Desa Sinarbakti Kecamatan Cijati Kab. Cianjur – 43277 Jawa Barat
Website : http://www.matsta.sch,id email : matsarrosyid63@gmail.com

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH AR-ROSYID CIJATI
NOMOR : MTs.10.03.025/PP.00.5/ /2020
TENTANG
PENETAPAN MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL DI MTs. AR-ROSYID
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Kepala Madrasah Tsanawiyah Ar-Rosyid Cijati,

Menimban : a. bahwa muatan lokal sebagai bahan kajian yang membentuk


g pemahaman terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya
bermanfaat untuk memberikan bekal sikap, pengetahuan, dan
keterampilan kepada peserta didik;
b. bahwa madrasah harus mampu mewujudkan peserta didik yang taat
beragama dan berakhlak mulia yaitu umat yang berpengetahuan,
rajin beribadah, cerdas, produktif, etis, jujur dan adil (tawassuth dan
i’tidal), berdisiplin, berkesimbangan (tawazun), bertoleransi
(tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta
mengembangkan budaya ahlussunnah waljama’ah (amar ma’ruf
nahi munkar) dalam komunitas madrasah dan masyarakat;
c. Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b, perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala MTs. Ar-Rosyid
Cijati tentang Penetapan Mata Pelajaran Muatan Lokal di MTs. Ar-
rosyid Cijati Tahun Pelajaran 2020/2021;

Mengingat : 1. Undang Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang


Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
4. Permendikbud No.79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal;
5. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013 tentang
Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah pada Jenjang
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi
Kurikulum pada Madrasah;
7. Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat No. 1532 Tahun 2019
tentang Panduan Penyusunan dan Pengembangan Buku I, II, dan III
etunjuk Teknis Pengembangan Kurikulum Madrasah Kementerian
Agama Prov. Jawa Barat KTSP Madrasah;
MEMUTUSKAN
Menetapka :
n
PERTAMA : Pembelajaran Muatan Lokal di MTs Ar-Rosyid Cijati adalah Bahasa
Sunda dan Baca Tulis Qur’an ( BTQ )
KEDUA : Pembelajaran Bahasa Sunda diajarkan di Kelas VII, VIII dan IX dengan
alokasi waktu masing-masing 2 jam pelajaran.
KETIGA : Pembelajaran Pembelajaran BTQ diajarkan di kelas VII,VIII dan IX
dengan alokasi waktu 2 jam pelajaran.
KEEMPAT : Segala biaya yang melibatkan pelaksanaan keputusan ini, akan
dibebankan kepada anggaran yang sesuai.
KELIMA : Surat keputusan ini diberikan kepada guru mata pelajaran yang
bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan, dengan ketentuan
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Cianjur
Tanggal : 02 Juli 2020
Kepala Madrasah

Drs. S U B L A R
NIP.196303091992031004
Tembusan :
1. Ketua Komite Madrasah
2. Ketua Yayasan Ar-RosyidCijati
3. Pengawas Madrasah

YAYASAN ARROSYID CIJATI (YAAROCI)

MADRASAH TSANAWIYAH AR ROSYID


STATUS : TERAKREDITASI B
Alamat : Jl. Hegarmanah Desa Sinarbakti Kecamatan Cijati Kab. Cianjur – 43277 Jawa Barat
Website : http://www.matsta.sch,id email : matsarrosyid63@gmail.com

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH AR-ROSYID CIJATI
NOMOR : MTs.10.03.025/PP.00.5/ /2020
TENTANG
PENETAPAN KEGIATAN EKTRAKURIKULER DI MTs. AR-ROSYID
TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Kepala Madrasah Tsanawiyah AR-ROSYIDCijati,

Menimban : a. bahwa Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar


g mata pelajaran dan merupakan alah satu kegiatan yang harus di
laksanakan di madarsah;
b. bahwa kegiatan ektrakurikuler dapat mepasilitasi pengembangan
potensi peserta didik melalui pengembangan bakat, minat dan
kreativitas serta kemampuan komunikasi dan bekerja sama dengan
orang lain;
c. bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b, perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala MTs. Ar-Rosyid
Cijati tentang Penetapan Ekstra Kurikuler di MTs. Ar-Rosyid Cijati
Tahun Pelajaran 2020/2021;

Mengingat : 1. Undang Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang


Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5169);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

5. Permendikbud No. 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler;


6. Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan;
7. KMA Nomor 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi
Kurikulum pada Madrasah
8. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk
Teknis Penyusunan & pengembangan KTSP (No.6980 : MI; No. 6981
: MTs; dan No. 6982 MA);
9. Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat No. 1532 Tahun 2019
tentang Panduan Penyusunan dan Pengembangan Buku I, II, dan III
etunjuk Teknis Pengembangan Kurikulum Madrasah Kementerian
Agama Prov. Jawa Barat KTSP Madrasah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :

PERTAMA : Jenis Kegiatan Ekstra kurikuler yang dikembangkan di


Madrasah Tsanawiyah Ar-Rosyid Cijati berupa kegiatan
ektrakurikuler wajib dan ektrakurikuler pilihan.
KEDUA : Kegiatan ektrakurikuler wajib yaitu pramuka yang harus di
ikuti oleh setiap peserta didik sedangkan ektrakurikuler pilihan
Merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikiuti oleh
peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing
yang tidak terpisahkan dalam lampiran keputusan ini.

KETIGA : Kegiatan Ekstra kurikuler yang di lakukan oleh peserta didik di


luar jam belajar kemudian di atur dalam jadwal kegiatan.
KEEMPAT : Segala biaya yang melibatkan pelaksanaan keputusan ini,
akan dibebankan kepada anggaran yang sesuai.
KELIMA : Surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk
diketahui dan dilaksanakan, dan selanjutnya di buatkan sk
penunjukan Pembina sesuai dengan kegiatan,dengan ketentuan
KE ENAM : apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Cianjur
Tanggal : 02 Juli 2020
Kepala Madrasah

Drs. S U B L A R
NIP.196303091992031004

Tembusan :
1. Ketua Komite Madrasah
2. Ketua Yayasan Ar-Rosyid Cijati
3. Pengawas Madrasah

Anda mungkin juga menyukai