Keputusan Kepala Madrasah
Keputusan Kepala Madrasah
Keputusan Kepala Madrasah
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kelima :
Ditetapkan di : Cianjur
Tanggal : 25 Mei 2021
Kepala Madrasah
Drs. S U B L A R
NIP.196303091992031004
Tembusan :
1. Ketua Komite Madrasah
2. Ketua Yayasan Arrosyid Cijati
3. Pengawas Madrasah
YAYASAN ARROSYID CIJATI (YAAROCI)
JABATAN
NO NAMA UNSUR
DALAM TIM
Ditetapkan di : Cianjur
Tanggal : 25 Mei 2021
Kepala Madrasah
Drs. S U B L A R
NIP.196303091992031004
BERITA ACARA
RAPAT PENYUSUNAN PENGEMBANG KURIKULUM MADRASAH
MADRASAH TSANAWIYAH AR-ROSYIDCIJATI
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Pada hari ini Senin tanggal dua puluh Sembilan bulan Juni tahun dua ribu dua puluh,
bertempat di Madrasah Tsanawiyah AR-ROSYIDCijati yang beralamat di Kp. Pasirangin
Desa Sukaluyu Kecamatan Cijati Kabupaten Cianjur. telah dilaksanakan Rapat Penyusnan
Pengembangan Kurikulum pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Madrasah
Tsanawiyah AR-ROSYIDCijati Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan susunan acara sebagai
berikut :
1. Pembukaan :
2. Laporan Kegiatan : Kepala MTs Ar-Rosyid Cijati
3. Rapat Penyusunan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Madrasah Tsanawiyah Ar-Rosyid Cijati Tahun Pelajaran 2020/2021 (dipimpin oleh
Kepala MTs.Ar-Rosyid Cijati).
4. Resume / Kesimpulan (disampaikan oleh notulen)
5. Doa / Tutup
Mengetahui
Ketua Komite Madrasah
M.IQBAL
Riska Dewi,S.Pd.I
Assalaamu’alaikum Wr.Wb.
Dipermaklumkan dengan hormat, Kepala MTs. Ar-Rosyid mengundang
Bapak/Ibu untuk hadir dalam kegiatan Rapat Penyusunan Kurikulum MTs. Ar-
Rosyid Tahun Pelajaran 2020/2021 yang Insya Alloh akan dilaksanakan pada :
Karena pentingnya acara tersebut, Kami mohon untuk dapat hadir tepat pada
waktunya.
Demikian Surat ini Kami sampaikan, atas segala perhatiannya Kami haturkan
terima kasih.
Wassalaamu’alaikum Wr.Wb.
Drs. S U B L A R
NIP.196303091992031004
YAYASAN ARROSYID CIJATI (YAAROCI)
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH AR-ROSYIDCIJATI
NOMOR : MTs.10.03.025/PP.00.5/ /2020
TENTANG
PENENTUAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
MADRASAH TSANAWIYAH AR-ROSYID CIJATI
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Menimban : a. bahwa ketuntasan belajar adalah tingkat ketercapaian kompetensi setelah peserta
g didik mengikuti kegiatan pembelajaran yang diukur dengan menggunakan Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM);
b. bahwa KKM merupakan kriteria ketuntasan minimal yang harus dicapai siswa pada
setiap mata pelajaran;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan b,
maka Kepala MTs. Ar-Rosyid Cijati perlu menetapkan penentuan Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM) MTs. Ar-Rosyid Cijati tahun pelajaran 2020/2021;
Mengingat : 1. Undang Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61
Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan
Dasar dan Menengah;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
6. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang
Pedoman Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.
7. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang
Pedoman Implementasi Kurikulum Madrasah;
8. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan & pengembangan KTSP (No.6980 : MI; No. 6981 : MTs; dan No.
6982 MA);
9. Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat No. 1532 Tahun 2019 tentang
Panduan Penyusunan dan Pengembangan Buku I, II, dan III etunjuk Teknis
Pengembangan Kurikulum Madrasah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat KTSP
Madrasah;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) tahun pelajaran 2020/2021 untuk setiap mata
pelajaran di MTs. Ar-Rosyid Cijati seperti tersebut pada lampiran surat keputusan ini.
KEDUA : Segala biaya yang melibatkan pelaksanaan keputusan ini, akan dibebankan kepada
anggaran yang sesuai.
KETIGA : Surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan
dilaksanakan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Cianjur
Tanggal : 02 Juli 2020
Kepala Madrasah
Drs. S U B L A R
NIP.196303091992031004
Tembusan :
1. Ketua Komite Madrasah
2. Ketua Yayasan Ar-RosyidCijati
3. Pengawas Madrasah
YAYASAN ARROSYID CIJATI (YAAROCI)
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar
berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 78%. Madrasah
menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-
rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan pembelajaran. Madrasah berusaha meningkatkan kriteria ketuntasan belajar
secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal. Pelaporan hasil belajar (raport)
peserta didik dilaksanakan oleh madrasah dengan memperhatikan rambu-rambu yang disusun
oleh direktorat teknis terkait.
Dengan menganalisa segala aspek dan ketentuan perhitungannya maka penentuan
ketuntasan ini dalam tahun pelajaran 2020/2021 Madrasah Tsanawiyah. Ar-Rosyid Cijati
menentukan KKM seperti pada tabel berikut ini.
Tabel .1
Nilai Kriteri Ketuntasan Minimal (KKM)
Drs. S U B L A R
NIP.196303091992031004
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH AR-ROSYID CIJATI
NOMOR : MTs.10.03.025/PP.00.5/ /2020
TENTANG
PENETAPAN MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL DI MTs. AR-ROSYID
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Kepala Madrasah Tsanawiyah Ar-Rosyid Cijati,
Ditetapkan di : Cianjur
Tanggal : 02 Juli 2020
Kepala Madrasah
Drs. S U B L A R
NIP.196303091992031004
Tembusan :
1. Ketua Komite Madrasah
2. Ketua Yayasan Ar-RosyidCijati
3. Pengawas Madrasah
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH AR-ROSYID CIJATI
NOMOR : MTs.10.03.025/PP.00.5/ /2020
TENTANG
PENETAPAN KEGIATAN EKTRAKURIKULER DI MTs. AR-ROSYID
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Ditetapkan di : Cianjur
Tanggal : 02 Juli 2020
Kepala Madrasah
Drs. S U B L A R
NIP.196303091992031004
Tembusan :
1. Ketua Komite Madrasah
2. Ketua Yayasan Ar-Rosyid Cijati
3. Pengawas Madrasah