Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

No 18 SK Tim PPKBD

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 3

KEPUTUSAN KEPALA DESA BAJO MEDANG

NOMOR : 18 TAHUN 2021

TENTANG

PENGANGKATAN DAN PENETAPAN INSENTIF


TENAGA PEMBANTU PEMBINA KELUARGA BERENCANA DESA (PPKBD)
DESA BAJO MEDANG KECAMATAN LABUHAN BADAS
TAHUN ANGGARAN 2021

Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk menigkatkan kualitas PPKBD dan SUB
PPKBD, serta mempercepat terwujudnya pelaksanaan pembinaan
yang berkesenambungan dalam berbagai aspek kegiatan program
keluarga berencana yang berada di Desa dan RW.

b. Bahwa setelah dilakukan penilaian administrasi dan lapangan serta


berdasrkan pertimbangan huruf a di atas, maka dipandang perlu
menetapkan penajaman tugas dan fungsi pelaksanaan PPKBD dan
SUB PPKBD untuk membantu program kelaurga berencana Desa.

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada


huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan keputusan
kepala Desa Bajo Medang.

Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958 Tentang


pembentukanDaerah – daerah tingkat II dalam wilayah Daerah –
daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

2. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1992 Tentang


perkembangan Kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera
( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3475 ).

3. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang


Pemerintah Daerah sebagaimana di ubah beberapa kali terakhir
dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008
Tentang perubahan ke dua atas Undang – undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintah Daerah ( Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844 ).

4. Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran


Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambatan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 ).

5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan


pelaksanaan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 ).

6. Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Tentang


pengelolaan keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 2093 ).
MEMUTUSKAN

Menetapkan :
KESATU : Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa dan Sub Pembantu Pembina
Keluarga Berencana Desa Bajo Medang Tahun 2021 dengan susunan
sebagai mana tercantum pada Lampiran keputusan ini.

KEDUA : Pembantu Keluarga Berencana Desa dan Sub Pembantu Keluarga


Berencana Desa Melaksanaan pembinaan tingkat Desa dan RW sesuai
dengan tugas dan fungsi Masing – masing,

KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini
dibebankan pada Anggaran pendapatran dan belanja Desa Tahun
anggaran 2021.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila Dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah dan perbaiki
sebagai mestinya.

Ditetapkan di : Bajo Medang


Pada tanggal : 10 Januari 2021

KEPALA DESA BAJO MEDANG

JUFRIN
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA BAJO MEDANG
NOMOR : 18 TAHUN 2021
TANGGAL : 10 JANUARI 2021
TENTANG : PENGANGKATAN DAN PENETAPAN BESARNYA INSENTIF TENAGA
PEMBANTU PEMBINA KELUARGA BERENCANA DESA ( PPKBD ) DAN SUB
PEMBANTU PEMBINA KELUARGA BERENCANA ( SUB PKKBD ) DESA BAJO
MEDANG KECAMATAN LABUHAN BADAS TAHUN 2021

BESAR NYA
NO NAMA JABATAN KET
INSENTIF

1. NURLINA KADER PPKBD 100.000

SUB PPKBD DUSUN


2. YUYUN AYUNDA 100.000
KERAMAT

SUB PPKBD DUSUN


3. DIRA FAKYATUL ASIZAH 100.000
LAYANG BAHARI

SUB PPKBD DUSUN


4. RANTI 100.000
SIA SAYANGI

Ditetapkan di : Bajo Medang


Pada tanggal : 10 Januari 2021

KEPALA DESA BAJO MEDANG

JUFRIN

Anda mungkin juga menyukai