SK Kampung KB
SK Kampung KB
SK Kampung KB
TENTANG
BUPATI PONOROGO,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Membentuk Kelompok Kerja Kampung KB Desa Jurug
Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo, dengan susunan
keanggotaan sebagaimana tersebut pada Lampiran I Keputusan
ini.
KEDUA : Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud Diktum KESATU
mempunyai Tugas dan Fungsi :
1. Tugas :
a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran untuk sektor
terkait ;
b. menentukan target sasaran dan jadwal kegiatan ;
c. melaksanakan tugas sesuai dengan bidang masing-masing
yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Pembangunan
di Wilayah Kampung KB Kabupaten Ponorogo;
d. merencanakan evaluasi dan penilaian dari seluruh hasil
usaha kegiatan;
e. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati.
2. Fungsi :
a. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan Program
KKBPK dan Program Pembangunan lainnya di Kampung
KB;
b. melaksanakan pemantauan kegiatan ;
c. melaksanakan evaluasi hasil kegiatan ;
d. mencatat dan menyiapkan bahan informasi kegiatan ;
e. mengevaluasi seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan ;
f. menyusun laporan kegiatan ;
KETIGA : Pengeluaran keuangan sehubungan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ponorogo.
-3-
Ditetapkan di Ponorogo
pada tanggal
BUPA
TI
PONO
ROGO
,
LAMPIRAN : KEPUTUSAN BUPATI PONOROGO
NOMOR :188.45/ /405.21/2017
TANGGAL: