Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SOP Standar Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4

STANDAR PELAYANAN

VAKSINASI COVID-19
No. :/ / Pusk.PK/ -2020
Dokumen
No. Revisi : 00
SOP
Tanggal
: / /2020
Terbit
Halaman : 1dari 3
PUSKESMAS dr.NoviaReswita
PAKAN KAMIS Nip.197105132009032001
1. Pengertian Suatu standar dalam pelayanan vaksinasi COVID-19 dengan menerapkan
protokol kesehatan, meliputi pengaturan ruangan, pengaturan waktu layanan
dengan mempertimbangkan jumlah sasaran maksimal per sesi serta
ketersediaan tenaga.
2. Tujuan Agar pelaksanaan pelayanan Vaksinaasi COVID-19 berjalan lancar
3. Kebijakan 1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian Coronavirus Disease2019 (COVID-19)
4. Referensi 1. Permenkes No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang
Penanggulangan Penyakit Menular;
3. Petunjuk Teknis Pelaksnaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Keputusan Direktur
Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/ 1 /
2021
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementrian
Kesehatan RI nomor : HK 0202/II/4205/2020 tentang Kesiapan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19;
5. Prosedur dan Pelayanan vaksinasi COVID-19 harus menerapkan protokol kesehatan,
langkah- meliputi pengaturan ruangan, pengaturan waktu layanan dengan
langkah mempertimbangkan jumlah sasaran maksimal per sesi serta ketersediaan
tenaga.
A. Ketentuan Ruang
1) Menggunakan ruang/tempat yang cukup luas dengan sirkulasi udara
yang baik (dapat juga mendirikan tenda di lapangan terbuka);
2) Memastikan ruang/tempat pelayanan vaksinasi bersih dengan
membersihkan sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan
disinfektan;
3) Tersedia fasilitas mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau
hand sanitizer;
4) Atur meja pelayanan antar petugas agar menjaga jarak aman 1 – 2
meter.
5) Ruang tempat pelayanan vaksinasi hanya untuk melayani orang
sehat, apabila tidak memungkinkan ruangan terpisah maka harus
dilakukan dengan waktu/jadwal yang terpisah

B. Alur pelayanan vaksinasi COVID-19


1. Meja 1 (petugas pendaftaran/verifikasi)
1) Petugas memanggil sasaran penerima vaksinasi ke meja 1 sesuai
dengan nomor urutan kedatangan.
2) Petugas memastikan sasaran menunjukkan nomor tiket elektronik
(e-ticket) dan/atau KTP untuk dilakukan verifikasi sesuai dengan
tanggal vaksinasi yang telah ditentukan.
3) Verifikasi data dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pcare
vaksinasi (pada komputer/laptop/HP) atau secara manual yaitu
dengan menggunakan daftar data sasaran yang diperoleh melalui
aplikasi Pcare Vaksinasi yang sudah disiapkan sebelum hari H
pelayanan (data pada aplikasi pcare diunduh kemudian
dicetak/print)
2. Meja 2 (petugas kesehatan)
1) Petugas kesehatan melakukan anamnesa untuk melihat kondisi
kesehatan dan mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta
melakukan pemeriksaan fisik sederhana. Pemeriksaan meliputi
suhu tubuh dan Tekanan Darah.
2) Vaksinasi COVID-19 tidak diberikan pada sasaran yang memiliki
riwayat konfirmasi COVID-19, wanita hamil, menyusui, usia di
bawah 18 tahun dan beberapa kondisi komorbid yang telah
disebutkan dalam format skrining.
3) Data skrining tiap sasaran langsung diinput ke aplikasi Pcare
Vaksinasi oleh petugas menggunakan komputer/laptop/HP. Bila
tidak memungkinkan untuk menginput data langsung ke dalam
aplikasi (misalnya akses internet tidak ada atau sarana tidak
tersedia), maka hasil skrining dicatat di dalam format skrining
untuk kemudian diinput ke dalam aplikasi setelah tersedia
koneksi internet.
4) Berdasarkan data yang dimasukkan oleh petugas, aplikasi akan
mengeluarkan rekomendasi hasil skrining berupa: sasaran layak
divaksinasi (lanjut), ditunda atau tidak diberikan. Jika diputuskan
pelaksanaan vaksinasi harus ditunda, maka petugas
menyampaikan kepada sasaran bahwa akan ada notifikasi ulang
melalui sms blast atau melalui aplikasi peduli lindungi untuk
melakukan registrasi ulang dan menentukan jadwal pengganti
pelaksanaan vaksinasi.
5) Dilanjutkan dengan pengisian keputusan hasil skrining oleh
Petugas di dalam aplikasi Pcare Vaksinasi.
a. Ketika pada saat skrining dideteksi ada penyakit tidak
menular atau dicurigai adanya infeksi COVID-19 maka
pasien dirujuk ke Poli Umum untuk mendapat pemeriksaan
lebih lanjut
b. Sasaran yang dinyatakan sehat diminta untuk melanjutkan ke
Meja 3.
c. Petugas memberikan penjelasan singkat tentang vaksin yang
akan diberikan, manfaat dan reaksi simpang (KIPI) yang
mungkin akan terjadi dan upaya penanganannya.

3. Meja 3 ( vaksinator)
1. Sasaran duduk dalam posisi yang nyaman
2. Untuk vaksin mutidosis petugas menuliskan tanggal dan jam
dibukanya vial vaksin dengan pulpen/spidol di label pada vial
vaksin
3. Petugas memberikan vaksinasi secara intra muskular sesuai
prinsip penyuntikan aman
4. Petugas menuliskan nama sasaran, NIK, nama vaksin dan
nomor batch vaksin pada sebuah memo. Memo diberikan kepada
sasaran untuk diserahkan kepada petugas di Meja 4.
5. Selesai penyuntikan, petugas meminta dan mengarahkan sasaran
untuk ke Meja 4 dan menunggu selama 30 menit
4. Meja 4 ( petugas pencatatan)
1) Petugas menerima memo yang diberikan oleh petugas Meja 3
2) Petugas memasukkan hasil vaksinasi yaitu jenis vaksin dan
nomor batch vaksin yang diterima masing-masing sasaran ke
dalam aplikasi Pcare Vaksinasi.
3) Bila tidak memungkinkan untuk menginput data langsung ke
dalam aplikasi (misalnya akses internet tidak ada atau sarana
tidak tersedia), maka hasil pelayanan dicatat di dalam format
pencatatan manual yang sudah disiapkan sebelum hari H
pelayanan untuk kemudian diinput ke dalam aplikasi setelah
tersedia koneksi internet.
4) Petugas memberikan kartu vaksinasi, manual atau elektronik,
serta penanda kepada sasaran yang telah mendapat vaksinasi.
Petugas dapat mencetak kartu vaksinasi elektronik melalui
aplikasi Pcare Vaksinasi. Kartu tersebut ditandatangi oleh dokter
dan diberi stempel lalu diberikan kepada sasaran sebagai bukti
bahwa sasaran telah diberikan vaksinasi.
5) Petugas mempersilakan penerima vaksinasi untuk menunggu
selama 30 menit di ruang observasi dan diberikan penyuluhan
dan media KIE tentang pencegahan COVID-19 melalui 3M dan
vaksinasi COVID-19
6. Diagram Alir

MEJA 1 MEJA 2 MEJA 3 MEJA 4

Pendaftaran Skrining Pemberian Pencatatan


dan Anamnesa vaksinasi
verifikasi Pemeriksa Petugas
data an fisik mempersilahkan
sederhana sasaran untuk
menunggu 30 menit
Edukasi (antisipasi apabila ada
vaksinasi KIPI)
COVID- Sasaran diberikan kartu
19 vaksinasi dan penanda

Edukasi pencegahan
Covid-19

7. Unit Terkait KepalaBidang P3PL, Kepala Seksi PencegahanPenyakit, KepalaPuskesmas,


Penanggung jawab Program, Pelaksana program

8. Dokumen 1. Petunjuk Teknis Pelaksnaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan


Terkait Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Keputusan Direktur
Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/ 1 /
2021
2. Permenkes No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
9. Catatan Revisi

PUSKESMAS
STANDAR PELAYANAN VAKSINASI COVID-19
PAKAN KAMIS DAFTAR No. Kode : / / Pusk.PK/ -2020
No. Revisi : 0
TILIK Tgl. Terbit : / /2020
Tgl. MulaiBerlaku : / /2020

Halaman : 1/1

Tidak
No Kegiatan Ya Tidak Berlaku
1. Apakah tempat pelayanan menggunakan ruang/tempat yang
cukup luas dengan sirkulasi udara yang baik (dapat juga
mendirikan tenda di lapangan terbuka)
2. Apakah tersedia fasilitas mencuci tangan pakai sabun dan air
mengalir atau handsanitizer
3. Apakah tersedia tempat duduk bagi sasaran untuk menunggu
sebelum vaksinasi dan 30 menit sesudah vaksinasi dengan jarak
aman antar tempat duduk 1 – 2 meter.
4. Apakah telah tersedia Meja 1, 2, 3 dan 4 berikut petugasnya?
5. Apakah petugas memanggil sasaran penerima vaksinasi ke
meja 1 sesuai dengan nomor urutan kedatangan?
6. Apakah di Meja 1 petugas melakukan verifikasi sesuai dengan
tanggal vaksinasi yang telah ditentukan?
7. Apakah di Meja 2 petugas kesehatan melakukan melakukan
anamnesa untuk melihat kondisi kesehatan dan
mengidentifikasi kondisi penyerta (komorbid) serta melakukan
pemeriksaan fisik sederhana. Pemeriksaan meliputi suhu tubuh
dan Tekanan Darah.
8. Apakah data skrining tiap sasaran langsung diinput ke aplikasi
Pcare Vaksinasi oleh petugas menggunakan
komputer/laptop/HP?
9. Apakah di Meja 3 petugas menuliskan tanggal dan jam
dibukanya vial vaksin dengan pulpen/spidol di label pada vial
vaksin (untuk vaksin multidosis)?
10. Apakah di Meja 4 petugas memasukkan hasil vaksinasi yaitu
jenis vaskin dan nomor batch vaskin yang diterima masing-
masing sasaran ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi.
11. Apakah petugas mencetak kartu vaksinasi elektronik melalui
aplikasi Pcare Vaksinasi dan kemudian kartu tersebut
ditandatangani dan diberi stempel lalu diberikan kepada
sasaran?
12. Apakah petugas mempersilahkan penerima vaksinasi untuk
menunggu selama 30 menit di ruang observasi dan diberikan
penyuluhan dan media KIE tentang pencegahan COVID-19
melalui 3M dan vaksinasi COVID-19
JUMLAH
CR: ......................%
Pakan Kamis,.......................
Pelaksana Auditor

(.............................)

Anda mungkin juga menyukai