Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Sekar Al Hayu Wulandari 031350719 IPEM4424 T3

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 5

Makalah singkat tentang “ Konsepsi Demokrasi, Demokrasi Pancasila, dan Aktualisasi Demokrasi

Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara”.

I. PENDAHULUAN

Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik.
Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadibasis tegaknya sistem
politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih
memegang teguh rakyat selaku pemegangkedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi
disebut negara otoriter.Negara otoriter pun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi.
Inimenunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan. Dan
demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat(kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut.salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi
ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,yudikatif,dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis
lembaga negara yang saling lepas (independent) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama
lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis Lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengatasi dan saling mengontrol indonesia adalah salah satu negara yang
menjunjung tinggi demokrasi,untuk di Asia Tenggara indonesia adalah negara yang paling terbaik
menjalankan demokrasinya,mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.dalam praktek
kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi
perwakilan yang dijalankan di indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang
saling berbeda satu dengan lainnya. Kali pembahasankali ini saya akan membahas konsepsi
demokrasi,demokrasi Pancasila,dan aktualisasi demokrasi Pancasila dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

II. PEMBAHASAN

A.KONSEPSI DEMOKRASI

Secara etimologis, dalam bahasa Yunani demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan
kratos (kekuatan), yang secara harfiah apabila digabungkan memiliki makna kekuatan rakyat. Dalam
konteks demokrasi, Franklin D. Roosevelt menegaskan bahwa masyarakat memiliki kekuasaan
penuh atas negara, sedangkan filsuf Yunani, Aristoteles, mengatakan bahwa demokrasi terjadi ketika
masyarakat miskin memegang kekuasaan. Definisi demokrasi lainnya yang paling sering kita dengar
adalah oleh Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln, yang mengatakan bahwa demokrasi
merupakan suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
muncul sekitar tahun 508-507 SM di era Yunani Kuno. Setelah itu Republik Romawi pertama kali
mengadopsi konsep demokrasi dari Yunani Kuno dan menggunakan sistem pemerintahan republik di
peradaban Barat, yang kemudian diikuti oleh negara-negara modern lainnya. Sebagai sebuah sistem
bernegara, demokrasi menempatkan aspirasi rakyat melalui wakil-wakilnya sebagai pemilik
kekuasaan tertinggi yang memberikan legitimasi kepada seorang pemimpin melalui mekanisme
pemilihan yang terbuka, adil, dan jujur. Namun, apabila prinsip demokrasi tidak diimbangi oleh
literasi politik dan pengetahuan yang baik, kebebasan berpendapat bisa disalahgunakan sehingga
berpotensi memicu konflik sosial-politik di kalangan masyarakat.

Berbagai konsep dan pengertian demokrasi yang dikemukakan para ahli,antara lain sebagai berikut :

1. Demokrasi adalah system pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota perkembangan
demokrasi/perwakilan modern,dimana keputusan politik dilaksanakan masyarakat untuk
mempengaruhi keputusan politik,baik secara langsung maupun tidak langsung.demokrasi langsung
(indirect democracy)dimana suatu keputusan politik ditentukan oleh warga masyarakat dalam suatu
pertemuan bersama,hanya dimungkinkan jika penduduk kecil (misalnya masyarakat Yunani
kuno),polis (negara kota).demokrasi langsung sebagaimana dilaksanakan dalam negara kota Yunani
kuno,sedikit pngaruhnya terhadap oleh wakil-wakil yang dipilih dan kepada pemilih.

2. Demokrasi adalah pemerintahan dengan pengawasan rakyat dalam arti agak lebih sebagai
keseluruhan daripada berbagai kelas dan golongan ataau perseorangan,dengan tambahan dan
istilahnya,seperti demokrasi sosial ,dan demokrasi ekonomi,demokrasi berarti pengawasan Lembaga-
lembaga oleh dan untuk kepentingan rakyat.

3. Demokrasi adalah pemerintahan rakyat ,dan bentuk pemerintahan negara yang segenap rakyat ikut
serta memerintah dengan perwakilan perantara-perantaranya.

Dari berbagai konsep demokrasi dan pengertian demokrasi dapat disimpulkan bahwa demokrasi itu
menujukan adanya partisipasi/peran serta mastarakat dalam bidang pemerintahan.dewasa ini
partisipasi bukan hanya terbatas saja pada bidang pemerintahan dan politik saja,tetapi juga sudah
meliputi bidang ekonomi,sosial dan budaya.konsep demokrasi berbeda antara yang satu dengan yang
lainnya,tergantung bagaimana negara tersebut memberikan ketentuan hak dan kewajiban kepada
rakyatnya dalam pemerintahan.
B.KONSEPSI DEMOKRASI PANCASILA

Di Indonesia sistem demokrasi mulai semarak kembali sejak era Orde Baru (1966) karena di
masa pemerintahan Soeharto masyarakat Indonesia dilibatkan secara langsung dalam menentukan
pemimpin negara melalui Pemilihan Umum yang bersifat Luber (langsung, umum, bebas, dan
rahasia). Selain itu, lembaga-lembaga perwakilan rakyat seperti DPR baik di pusat maupun daerah,
MPR, dan lain-lainnya juga mulai menjalankan fungsinya untuk menampung suara rakyat. Meskipun
demikian, praktik demokrasi juga tidak bisa dikatakan maksimal di era ini karena sistem
pemerintahan Soeharto yang opresif dan militeristik, khususnya terhadap kelompok minoritas dan
kelompok agama. Namun, sejauh ini prinsip atau sistem demokrasi merupakan pilihan tepat untuk
negara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengingat masyarakatnya yang sangat pluralis.
Oleh karena itu, sejauh ini Demokrasi Pancasila yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945 merupakan sistem pemerintahan yang paling mungkin diterapkan di Indonesia
dibandingkan dengan konsep Demokrasi Liberal, Demokrasi Kapitalis, dan Demokrasi Terpimpin
yang dalam catatan sejarah perjalanan bangsa pernah gagal diterapkan di Indonesia. Konsep
demokrasi Pancasila sendiri bersumber dari kepribadian dan pandangan hidup bangsa yang
perwujudannya seperti ketentuan-ketentuan dalam pembukaan dan UUD 1945.

Dan demokrasi Pancasila merupakan representasi dari realitas masyarakat Indonesia yang memiliki
ciri beragam atau multikultural, namun tetap menempatkan budaya gotong royong dan persatuan di
atas segala perbedaan. Penerapan konsep musyawarah untuk mencapai suatu mufakat yang selama
ini kita kenal di masyarakat juga merupakan bukti bahwa Demokrasi Pancasila bertujuan untuk
mengutamakan keselarasan, keseimbangan, dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi
maupun golongan.

C. Aktualisasi Demokrasi Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan berbangsa


dan bernegara

Sistem ketatanegaraan yang dianut oleh Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara demokrasi
konstitusional, dengan menganut asas demokrasi Pancasila. Dalam aktualisasinya, Demokrasi
Pancasila didasarkan pada Pembukaan Undang Undang Dasar 45 alinea ke 4, yaitu kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang mengandung
semangat ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi Pancasila juga diartikan sebagai demokrasi
yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur
Pancasila. Dalam menganut asas demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan
oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat, dimana keluhuran manusia sebagai makhluk
Tuhan dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan diakui, ditaati dan
dijamin atas dasar kenegaraan Pancasila. Pemerintah berdasarkan atas demokrasi konstitusional tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Konstitusi di sini diartikan dalam arti luas,
sebagai living constitution, baik yang tertulis yang disebut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maupun hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi), seperti aturanaturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Kedaulatan rakyat dengan sistem perwakilan atau demokrasi biasa disebut sistem demokrasi
perwakilan (representative democracy) atau demokrasi tidak langsung (indirect democracy). Dalam
praktek, pihak yang menjalankan kedaulatan rakyat itu adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di
lembaga perwakilan rakyat yang disebut parlemen. Agar wakil-wakil rakyat dapat bertindak atas
nama rakyat, wakil-wakil rakyat itu harus ditentukan sendiri oleh rakyat, yaitu melalui pemilihan
umum (general election). Dengan demikian, pemilihan umum itu tidak lain merupakan cara yang
diselenggarakan untuk memilih wakil-wakil rakyat secara demokratis.Secara ideal pemilihan umum
bertujuan agar terselenggaranya perubahan kekuasaan pemerintahan secara teratur dan damai sesuai
dengan mekanisme yang dijamin oleh konstitusi. Tradisi berpikir bebas atau kebebasan berpikir
(freedom of expression) itu pada gilirannya mempengaruhi tumbuh kembangnya prinsip- prinsip
kemerdekaan berserikat atau berorganisasi (freedom of association) dan kemerdekaan berkumpul
(freedom of assembly) dalam dinamika kehidupan masyarakat demokratis yang bersangkutan.

Ismail Sunny menyatakan, Pemilihan umum adalah suatu kepastian dan suatu lembaga yang sangat
vital untuk demokrasi. Suatu pemilihan yang bebas berarti bahwa dalam jangka waktu tertentu rakyat
akan mendapat kesempatan untuk menyatakan hasratnya terhadap garisgaris politik yang harus
diikuti oleh negara dan masyarakat terhadap orang-orang yang harus melaksanakan kebijaksanaan
itu. Demokasi Pancasila memiliki prinsip-prinsip yang berlaku, seperti: 1) Kebebasan atau
persamaan (Freedom/ Equality). Kebebasan/persamaan adalah dasar demokrasi. Kebebasan dianggap
sebagai sarana mencapai kemajuan dan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa
pembatasan dari penguasa. Dengan prinsip persamaan semua orang dianggap sama, tanpa
dibedabedakan dan memperoleh akses dan kesempatan bersama untuk mengembangkan diri sesuai
dengan potensinya. Kebebasan yang dikandung dalam demokrasi Pancasila ini tidak berarti Free
Fight Liberalism yang tumbuh di Barat, tapi kebebasan yang tidak mengganggu hak dan kebebasan
orang lain. 2) Kedaulatan Rakyat (people’s Sovereignty). Dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat
kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam
ini akan mencapai dua hal; yaitu, kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan sangatlah
kecil, dan kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan lebih terjamin. Perwujudan lain dari
konsep kedaulatan adalah adanya pengawasan oleh rakyat. Pengawasan dilakukan karena demokrasi
tidak mempercayai kebaikan hati penguasa. 3) Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab
yang memiliki prinsipprinsip a) Dewan Perwakilan Rakyat yang representatif. b) Badan
kehakiman/peradilan yang bebas dan merdeka. c) Pers yang bebas, d) Prinsip Negara hukum, e)
Sistem dwi partai atau multi partai. f) Pemilihan umum yang demokratis. g) Prinsip mayoritas. h)
Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas.

III. KESIMPULAN

Demokrasi yang terlahir dari adanya kedaulatan rakyat secara mutlak, ternyata mengalami
metamorfose dan perubahan. Terutama pada saat berakulturasi dengan budaya masyarakat setempat
yang ditempatinya..Indonesia dengan kedaulatan rakyatnya kemudian menyerap kebudayaan aslinya
untuk kemudian menjelma menjadi demokrasi tersendiri bernama demokrasi pancasila.
Menyelesaikan pertikaian secara damai dan sukarela dengan membela prinsip-prinsip humanisme,
menegakan keadilan di tengah keanekaragaman masyarakat, kolektivisme dan penggunaan paksaan
sesedikit mungkin menjadikan contoh aktualisasi nyata demokrasi Pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara di Indonesia.

IV. REFERENSIe

https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/12/102904765/tantangan-demokrasi-di- indonesia?
page=all, BMP MODUL 8 IPEM4424 , slideshare.com,
https://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11/konsep-demokrasi-pancasila/

Anda mungkin juga menyukai