Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Data Dukung HPS

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 5

Penyusunan HPS Jasa Konsultansi

Belanja Jasa Konsultan UKL/UPL untuk Pembangunan BTS


di Kec. Lindu dan Kulawi

1. Berdasarkan KAK dibutuhkan Personil sebagai berikut :

Posisi Kualifikasi Jumlah


Team Leader S1 Ahli Teknik Lingkungan 1 Orang
Surveyor SMK Sederajat 1 Orang
2. Perhitungan Kebutuhan
a. Personil
 S1 Tenaga Ahli Teknik Lingkungan
 Surveyor Kualifikasi SMA Sederajat
b. Non Personil
 Biaya Transportasi
 Biaya Operasional Kantor
 Biaya Survey dan Pengumpulan Data
 Biaya Pelaporan
 Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen

3. Billing Rate INKINDO 2020


a. Tenaga Ahli (TEAM LEADER)
AHLI TEKNIK LINGKUNGAN
Ahli Muda S1 Teknik Lingkungan
Pengalaman 3 tahun
Inkindo 2020 = Rp. 19.000.000,-
Indeks Sulawesi Tengah 2020 = 0.886
Rp. 16.834.000,-

b. Tenaga Pendukung
SURVEYOR
SMK Sederajat, Pengalaman 2 Tahun
Inkindo 2020 = Rp. 10.650.000,-
Indeks Sulawesi Tengah 2020 = 0.886
Rp. 9.435.900,-
4. HPS :
1. Biaya langsung personil
a. Tenaga Ahli : Ahli Teknik Lingkungan
b. Tenaga Pendukung : Surveyor

2. Biaya Non Personil


- Biaya Transportasi
1. Sewa Kendaraan Roda 4
2. Sewa Kendaraan Roda 2
- Biaya Operasional Kantor
1. Sewa Komputer dan Printer
2. ATK
- Biaya Survey dan Pengumpulan Data
1. Pengambilan sampel dan Uji Laboratorium
a. Kualitas Air
2. Demo, dan Demob Alat dan Sample
- Biaya Pelaporan
1. Laporan Draft UKL UPL
2. Laporan Final UKL UPL
3. Flashdisk (Softcopy)
- Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen
1. Pembahasan UKL UPL

5. Kualifikasi Izin Usaha :


1. Badan Usaha :
 SIUJK : Jasa Perencana/Pengawas Kontruksi
 SBU : Jasa Perencana/Pengawas Kontruksi
Klasifikasi : Konsultansi Lainnya,
Sub Klasifikasi : KL401 Jasa Konsultansi Lingkungan
 TDP/NIB yang berlaku
 Akta Perusahaan dan Perubahan (Jika ada)
 NPWP dan melunasi SPT 2019
 Pengalaman perusahaan :
1. Pekerjaan konsultansi (sesuai sub klasifikasi) 4 tahun terakhir baik dipemerintahan
maupun swasta termasuk subkontrak dikecualiakan bagi pelaku usaha yang baru
berdiri kurang dari 3 tahun;
5.1 Persyaratan Kualifikasi Pelaku Usaha

Persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP meliputi:

a. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);


b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai subklasifikasi usaha;
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
Tahunan);
d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
e. Memiliki pengalaman jasa konsultansi konstruksi sesuai dengan subklasifikasi SBU yang
disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali
bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;

5.2 Dokumen Penawaran Teknis terdiri atas:


a. Proposal teknis, terdiri atas:
1) Uraian pendekatan, metodologi, dan program kerja;
2) Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pekerjaan; dan
3) Jadwal penugasan tenaga ahli.

b. Kualifikasi tenaga ahli sebagaimana tercantum dalam LDP, terdiri atas:


1) Daftar riwayat hidup personel yang diusulkan;
2) Referensi dari pemilik pekerjaan; dan
3) Surat pernyataan kesediaan untuk ditugaskan.

5.3 Dokumen Penawaran Biaya, terdiri dari:


a. Penawaran biaya, tercantum dalam Surat Penawaran;
b. Daftar Keluaran dan Harga untuk kontrak lumsum (berisi rekapitulasi
penawaran biaya) atau Daftar Kuantitas dan Harga untuk kontrak waktu penugasan
(berisi rekapitulasi penawaran biaya, rincian biaya langsung personel, dan rincian
biaya langsung non-personel); dan
c. Rincian Komponen Remunerasi Personel.

5.4 Evaluasi Biaya


Unsur-unsur yang dievaluasi adalah:
a. Total harga penawaran terkoreksi dibandingkan dengan total HPS, jika melebihi total
HPS, tidak dinyatakan gugur sebelum dilakukan klarifikasi teknis dan negosiasi biaya.
b. Apabila biaya remunerasi tenaga ahli dibawah standar remunerasi minimal yang
ditetapkan oleh Menteri PUPR maka pejabat pengadaan menyatakan pengadaan
langsung gagal.

Anda mungkin juga menyukai