Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SOP KEAMANAN Ok

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2

MONITORING DAN EVALUASI KEAMANAAN

PUSKESMAS LEMAHABANG

No. Dokumen : 0214/SOP/PKMLA/I/2020

Terbitan : 01
SOP
No. Revisi : 02 Februari 2020
Tgl Mulai Berlaku :
Halaman :
UPT PUSKESMAS
LEMAHABANG dr Erni Herdiani
KABUPATEN NIP.
BEKASI 1976121320060422005
1. Pengertian
- Monitoring adalah kegiatan pemantauam untuk memperoleh informasi
secara terus-menerus sehingga hasil sesuai dengan tujuan yang telah
ditetapkan. Evaluasi yaitu kegiatan penilaian di akhir kegiatan untuk melihat
pencapaian dari program yang dijalankan
- Keamanan adalah keadaan bebas dari bahaya. Istilah ini bisa digunakan
dengan hubungan kepada kejahatan, segala bentuk kecelakaan, dan lain-lain.

2. Tujuan Panduan dalam Memberikan perlindungan dan pengamanan bagi masyarakat


(pasien dan keluarga) serta aset Puskesmas dengan mengutamakan upaya-
upaya pencegahan dan menangkal bentuk-bentuk ancaman dan gangguan
Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
3. Kebijakan Keputusan Kepala Puskesmas Lemahabang Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa
Barat No. /SK/PKM-LA/I/2020 tentang Keamanan Puskesmas
4. Referensi Peraturan Menteri Kesehatan RI
5. Langkah – Prosedur Pelaksanaan Keamanan siang hari
langkah
1. Melakukan pengamanan asset puskesmas Lemahabang
2. Melakukan tindakan pencegahan dari hal-hal yang tidak diinginkan di
Puskesmas Lemahabang,dengan melakukan pengamanan secara
maksimal.
3. Laporan dan pencatatan setiap aktifitas dan kejadian setiap hari di
lembar laporan
4. Melindungi setiap orang yang berada di lingkungan puskesmas,dengan
melakukan pengawasan segala aktifitas orang yang berada di
lingkungan puskesmas
5. Membuat lalu lintas kendaraan di lokasi Puskesmas berjalan dengan
baik dan mengarahkan kendaraan yang parkir dengan benar sesuai
dengan aturan.
6. Membantu beberapa aturan puskesmas yang berhubungan dengan
keamanan dan kenyamanan dapat berjalan dengan baik.
7. Menginterogasi dan melakukan penyelidikan terhadap hal-hal yang
mengganggu keamanan yang terjadi di Puskesmas tempat dia
bertugas,jika diperlukan berkoordinasi dan membantu pihak Kepolisian.
8. Setelah dinas pagi selesai semua pintu dan jendela ruang yang tidak
dipakai untuk pelayanan harus dikunci oleh petugas yang menempati
(memakai) ruangan
9. Bila mendapatkan pasien lansia, disabilitas kemanan menuntun hingga
ke kursi prioritas puskesmas lemahabang dan bila ada pasien rawan
jatuh petugas keamanan untuk menyiapkan kursi roda yang telah
disediakan untuk pasien tersebut
10. Selalu melakukan Memonitoring keadaaan Puskesmas Lemahabang

Prosedur Pelaksanaan Keamanan malam hari

1. Setelah dinas pagi selesai semua pintu dan jendela ruang yang tidak
dipakai untuk pelayanan harus dikunci oleh petugas yang menempati
(memakai) ruangan
2. Untuk ruangan yang dipakai di luar jam dinas tidak perlu dikunci
misalnya : ruang UGD, ruang perawatan, ruang jaga perawat)
3. Pintu tengah bagian depan tetap terbuka untuk keluar masuknya pasien
diluar jam kerja (pasien darurat)
Pintu ruang obat HARUS selalu terkunci untuk menghindari kehilangan
obat
4. Pintu pagar antara Puskesmas dan rumah Dinas Dokter harus terkunci
paling lambat jam 21.00
6. Hal – hal yang
perlu
diperhatikan
7. Unit Terkait 1. Sanitarian
2. Kesehatan Kerja
3. Cleaning Service
8. Rekaman No Yang Dirubah Isi Perubahan Tanggal Terbit
Historis 1
Perubahaan 2
3
4
5

Anda mungkin juga menyukai