Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Jsa Mobilisasi Truck

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 20

MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN

KERJA PROYEK UJI COBA SKALA PENUH JEMBATAN


CABLE STAYED UNTUK LALU LINTAS RINGAN
Setyo Hardono, Nazib Faizal, Rulli Ranastra Irawan
Puslitbang Jalan dan Jembatan
Jl. A.H. Nasution 264 Bandung
E-mail : setyo_hardono@yahoo.com
Diterima : 02 Desember 2008; Disetujui : 20 April 2009

RINGKASAN
Bahwa terjadinya kecelakaan di tempat kerja disebabkan oleh faktor manusia dan
faktor teknis. Oleh karena itu untuk mengurangi kecelakaan dan menjamin
keselamatan kerja, diperlukan adanya Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3). SMK3 ini sama dengan Health, Safety, and Environment
Procedure (HSE Procedure). Dalam tulisan ini dijelaskan mengenai Sistem SMK3
pada proyek Cable Stayed di Sukabumi, Jawa Barat, yang meliputi struktur
organisasi, penilaian resiko kerja, alat pelindung personal, tanggap darurat,
kebijakan kesehatan dan lingkungan, kebijakan medis dan kebijakan keselamatan
kerja.

Kata Kunci : Keselamatan, Kesehatan, Kecelakaan, kerja, risk assessment,


tanggap darurat

SUMMARY
An accident occurred on site caused by human error and technical error. To
reduce and insure this, we have to perform Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3). SMK3 similar to Health, Safety, and Environment
Procedure (HSE Procedure).In this paper, we describe about SMK3 system in
Cable Stayed Project in Sukabumi, Jawa Barat, its contain organization structure,
risk assesment, personal protection equipment, emergency response, regulation of
health and environment, medical regulation, and safety regulation.

Keywords : safety, health, accident, work, risk assessment, emergency response

1 Volume 26 No. 1, April 2009


PENDAHULUAN karakteristik proses atau bahan
produksi yang dapat mengakibatkan
Latar Belakang kecelakaan kerja seperti peledakan,
kebakaran, pencemaran dan penyakit
Bahwa terjadinya kecelakaan di
akibat kerja wajib menerapkan Sistem
tempat kerja sebagian besar
Manajemen K3.
disebabkan oleh faktor manusia dan
Untuk itu akan dibuat suatu
sebagaian kecil disebabkan oleh
“Manajemen Keselematan dan
faktor teknis. Oleh karena itu untuk
Kesehatan Kerja untuk Proyek Uji
menjamin keselamatan dan kesehatan
Coba Skala Penuh Jembatan Cable
tenaga kerja maupun orang lain yang
Stayed Untuk Lalu Lintas Ringan.
berada di tempat kerja, serta sumber
produksi, proses produksi dan
lingkungan kerja dalam keadaan
TUJUAN DAN SASARAN
aman, maka perlu penerapan Sistem
Manajeman Keselamatan dan
Tujuan dari manajemen
Kesehatan Kerja (SMK3).
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sistem Manajemen Keselamatan
dan Lingkungan (K3L) ini diungkapkan
dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya
dalam kalimat yang sederhana yaitu :
disebut Sistem Manajemen K3 adalah
Bebas Kecelakaan – tidak
bagian dari sistem manajemen secara
membahayakan manusia dan –
keseluruhan yang meliputi struktur
tidak merusak lingkungan, dalam
organisasi, perencanaan, tanggung
Proyek Uji Coba Skala Penuh
jawab, pelaksanaan, penerapan,
Jembatan Cable Stayed Untuk Lalu
pencapaian, pengkajian dan
Lintas Ringan.
pemeliharaaan kebijakan keselamatan
Tujuan-tujuan tersebut dicapai
dan kesehatan kerja dalam rangka
dengan melalui tahapan utama
pengendalian resiko yang berkaitan
berikut :
dengan kegiatan kerja guna
• Identifikasi bahaya, penilaian dan
terciptanya tempat kerja yang aman,
pengendalian resiko.
efesien dan produktif.
• Penyebarluasan, penerapan dan
Rancangan ini didasarkan pada
monitoring rencana K3L
UU No. 1 Tahun 1970 Tentang
• Pengukuran, analisis dan
Keselamatan Kerja dan dijabarkan lagi
perbaikan secara kontinyu dari
dalam Peraturan Menteri Tenaga
kinerja K3L
Kerja No. 5 tahun 1996 tentang SMK3
Pasal 3. Peraturan tersebut
menyebutkan bahwa “Setiap FILOSOFI K3L
perusahaan yang mempekerjakan
tenaga kerja sebanyak seratus orang Didalam menyusun panduan ini
atau lebih dan atau mengandung didasarkan pada filosofi dasar K3L,
potensi bahaya yang ditimbulkan oleh yaitu :

2 Volume 26 No. 1, April 2009


• Semua kecelakaan baik pekerjaan memastikan K3L diterapkan di
maupun lingkungan dapat tempat kerja.
diidentifikasi dan dihindari. • Contoh personal terhadap
• Pengelola pada semua strata perilaku positif K3L diluar kerja
bertanggung jawab menciptakan dan di tempat kerja, merupakan
tempat kerja yang sehat, aman partisipasi yang signifikan bagi
serta ramah lingkungan. keberhasilan penerapan K3L.
• Penyelia bertanggung jawab atas • Komunikasi dua arah secara aktif
tindakan yang dilakukan anak dan jelas diantara pemilik proyek,
buahnya. penyedia jasa dan organisasi lain.
• Semua karyawan berkewajiban • Saling tukar pengalaman dan
mematuhi Sistem Pengelolaan pengetahuan tentang K3L
K3L. diantara grup kerja.
• Semua karyawan wajib • Memonitor kinerja penerapan K3L
mendapatkan pelatihan K3L
secukupnya guna mencapai K3L Element 2 – Pelaksana
tingkat kesadaran K3L yang
memadai untuk melaksanakan Pelaksana proyek mempunyai tugas
tugasnya. dan tanggung jawab dalam
penerapan K3L sebagai berikut :
• Membantu Manajer Proyek dalam
OVERVIEW SISTEM MANAJEMEN penerapan Sistem Manajemen
K3L.
K3L Element 1 – Manajer Proyek • Pelaksana merupakan pimpinan
tertinggi Komisi Keselamatan. Dia
Dibawah pimpinan Manajer
hendaknya menjadi ketua Komisi
Proyek, personil pada semua strata Keselamatan.
dalam organisasi proyek ini adalah • Pelaksana bertanggung jawab
bertanggung jawab untuk terhadap keselamatan kerja dari
menerapkan K3L seperti yang seluruh pekerja.
dijelaskan pada bab-bab berikutnya. • Pelaksana mempunyai otoritas
untuk menghentikan setiap
Manajer Proyek termasuk tim
operasi atau aktifitas dimana
manajemen harus mempunyai
dipandang membahayakan
kapasitas untuk melakukan hal
personil atau dapat menimbulkan
berikut:
kerusakan peralatan, fasilitas atau
lingkungan.
• Identifikasi bahaya dan
• Melakukan penyelidikan dan
dampaknya merupakan titik kritis
melaporkan setiap kecelakaan
awal pada setiap aktivitas proyek.
kerja kepada Manajer Proyek dan
• Memastikan Penerapan Prosedur
Direksi.
Kerja/Instruksi Kerja untuk

3 Volume 26 No. 1, April 2009


• Mempunyai otoritas dalam meminimalkan kemungkinan terjadinya
mengambil tindakan yang kecelakaan kerja.
dianggap perlu untuk menerapkan Risk assesment ini disusun untuk
sistem manajemen K3L. semua aktifitas. Auditor harus
• Melakukan koordinasi kegiatan bertanggung jawab terhadap
yang berkaitan dengan K3L. pembuatan risk assesment. Garis
• Menerapkan dan memonitor K3L. besar risk assesment meliputi tahapan
• Menyiapkan dan melakukan pekerjaan berikut :
instruksi kerja yang mendukung
penerapan K3L. • JSA Mobilisasi/ Demobilisasi
• JSA Survai
K3L Element 3 – Auditor K3L • JSA Pengukuran
• JSA Pekerjaan Pier Head
• Menyiapkan dokumen risk • JSA Pekerjaan Rangka Baja/ Pilon
assesment.
• Meneliti keterkaitan Prosedur Job Safety Analysis (JSA) ini
Kerja / Instruksi Kerja dengan dirangkum dan disajikan pada
pekerjaan yang sebenarnya. Lampiran 2.
• Melaporkan kondisi dan aktifitas
yang dipandang tidak aman. Personal Protection Equipment
• Melaporkan semua kejadian atau
kecelakaan. Personal Protection Equipment
• Memfasilitasi PPE bila diperlukan. (PPE) yang diperlukan wajib
dikenakan pada saat bekerja di lokasi
Organisasi dan Personil Inti
kerja kecuali didalam kantor atau di
luar lokasi kerja. PPE yang diperlukan
Organisasi K3L disusun untuk
memudahkan jalur koordinasi dan meliputi :
tanggung jawab. Organisasi dibentuk • Helm Keselamatan, merujuk
berdasarkan keadaan biasa dan standar ANSI Z89.1 atau yang
keadaan darurat. Susunan organisasi setara.
disajikan pada Lampiran 1. • Kaca mata keselamatan, merujuk
standar ANSI Z87.1 atau yang
setara.
Risk Assesment
• Sepatu Keselamatan, merujuk
Risk Assesment atau dikenal juga standar ANSI Z41 atau setara.
dengan Job Safety Analysis adalah • Sarung Tangan (bahan kulit atau
suatu proses pengumpulan bahaya- kevlar)
bahaya yang mungkin terjadi selama • Pakaian kerja dengan identitas
pelaksanaan pekerjaan. Pemahaman
personil.
terhadap risk assesment ini akan

4 Volume 26 No. 1, April 2009


Emergency Response Emergency Response

Pendahuluan Kebakaran
Emergency Response Plan (ERP) Kebakaran dapat terjadi di kantor
dirancang agar memberikan kepastian atau lapangan. Untuk mencegah
terjadinya kebakaran maka perlu
sistem informasi yang memadai dan
dilakukan tindakan antisipasi yaitu :
jalur tanggung jawab ketika terjadi
• Bahan mudah terbakar disimpan
keadaan darurat. Jejaring (Network) dalam ruang tersendiri dan diberi
ERP ditampilkan pada Lampiran 3. label pada kemasan dan ruangan.
• Dilarang keras merokok dan
Lingkup membuang puntung rokok
ditempat mudah terbakar.
Emergency Response Plan (ERP) • Disediakan area untuk tempat
mencakup kemungkinan terjadi berkumpul bila terjadi kebakaran.
keadaan darurat sebagai berikut : • Kantor Direksi dan atau Kantor
• Kejadian Kebakaran. Penyedia Jasa harus tersedia alat
• Kejadian Medis Kritis. pemadam kebakaran sementara.
• Kejadian darurat lainnya (seperti • Minimal terdapat satu orang yang
menguasai cara penggunaan alat
gempa bumi, kecelakaan lalu
pemadam kebakaran sementara.
lintas dll)
Alur evakuasi ketika terjadi kebakaran
Metoda Komunikasi
disajikan pada Lampiran 4 Diagram
Persyaratan umum komunikasi Alir Evakuasi Kebakaran.
berikut ini hendaknya diterapkan pada
Krisis Medis
saat kejadian darurat yaitu :
• Semua komunikasi dilakukan Krisis medis menyangkut masalah
secara singkat, jelas, tegas dan penyakit akut seperti serangan
jantung, pendarahan hebat, stroke
keras.
dan lain-lain yang dapat
• Simpan catatan panggilan selama membahayakan jiwa pasien. Secara
kondisi darurat. umum, alur evaluasi medis disajikan
• Gunakan alat perekam bila dalam Lampiran 5 Diagram Alir Krisis
memungkinkan untuk Medis.
memfasilitasi/ memudahkan
pembuatan laporan. Gempa Bumi
• Gunakan foto atau sketsa untuk Lokasi proyek (Sukabumi)
mengilustrasikan kejadian termasuk dalam peta zona gempa 2
darurat. yang berarti rentan terjadi gempa.

5 Volume 26 No. 1, April 2009


Sampai saat ini belum ada teknologi secara keras dilarang penggunaannya
yang dapat memprediksi kejadian oleh personil proyek. Penggunaan
gempa. Namun hal tersebut bukan atas obat-obat tersebut hanya
berarti resiko bahaya gempa tidak diperbolehkan atas rekomendasi dan
dapat dihindari. Dengan melihat kontrol dokter ahli. Pelanggaran atas
resiko gempa maka kerugian jiwa dan hal ini, maka personil tersebut harus
materi dapat diminimalkan. ditarik dari proyek. Merokok tidak
Untuk mengurangi bahaya diperbolehkan pada daerah dimana
terjadinya gempa bumi maka agar terdapat larangan merokok.
dibuat :
• Tempat Evakuasi yang aman. Kebijakan Barang Berbahaya
• Dibuat pengumuman cara
Bahan-bahan yang teridentifikasi
evakuasi yang aman saat
terjadinya gempa. berbahaya harus didukung oleh
Material Safety Data Sheet (MSDS)
Selanjutnya emergency response yang dikirim oleh Supplair, dan dikirim
seperti terjadinya bencana kebakaran. sebelum barang tersebut datang.
MSDS harus dipasang di papan
peringatan di gudang dan diketahui
Kebijakan Kesehatan,
oleh Divisi K3L.
Lingkungan dan Norma
Gudang untuk barang berbahaya
Kebijakan Kesehatan harus jelas identitasnya dan terpisah,
diberi label peringatan dan dilengkapi
General Superintendent harus dengan alat pemadam yang sesuai
mempunyai informasi yang memadai
untuk barang tersebut. Gudang untuk
mengenai kesehatan personil proyek.
cat, thinner dan bahan mudah
Penyakit bawaan dan pribadi harus
sudah teridentifikasi pada saat terbakar lainnya harus dilengkapi
pelaksanaan pekerjaan, termasuk dengan sistem ventilasi yang cukup.
obat darurat juga telah disediakan di
proyek. Kebijakan Norma
Kotak Pertolongan Pertama Pada Semua personil Direksi dan
Kecelakaan (P3K) dengan obat-obat Proyek dan semua strata harus
standar harus tersedia di kantor dan menjunjung tinggi norma susila,
dipasang pada lokasi yang mudah agama yang diyakini dan menghargai
terlihat dan mudah terjangkau. adat istiadat yang diyakini oleh
masyarakat setempat. Pelanggaran
Kebijakan Narkotika, Alkohol dan atas norma susila, agama dan adat
Obat Psikotropika istiadat, maka hendaknya personil
Obat Psikotropika, Narkotika, yang bersangkutan ditarik kembali
Alkohol dan obat terlarang lainnya dari proyek.

6 Volume 26 No. 1, April 2009


Kebijakan Lingkungan Kompetensi Kerja
Kebijakan ini diambil untuk Semua personil proyek bekerja
meningkatkan kesadaran akan berdasarkan kompetensi dan
kesehatan lingkungan. Kebijakan pengalaman yang dimiliki.
lingkungan pada proyek ini didasarkan Persyaratan ini ditunjukkan oleh bukti
pada konsep ISO 14001. Semua sertifikat keterampilan atau keahlian
personil proyek diharapkan yang masih berlaku dan dikeluarkan
oleh lembaga yang berwewenang.
mendukung penuh kebijakan
lingkungan ini. Semua sampah yang
Pelatihan K3L
dihasilkan hendaknya dipisah sesuai
jenisnya. Pemisahan sampah dibagi Agar kebijakan K3L ini berhasil,
dalam kategori berikut : maka salah satu pendekatan adalah
• Bahan yang dapat terurai (bio- dilakukan pelatihan bagi personil
proyek. Garis besar kebutuhan
degradable) seperti sisa makanan
pelatihan K3L seperti dibawah ini dan
dan lain-lain. Warna tempat
diuraikan pada sub bab berikut.
sampah adalah hijau. • Pengetahuan Dasar K3L.
• Bahan yang mudah terbakar • Pelatihan P3K.
seperti kertas, kayu, plastik dan • Pelatihan Dasar Pengendalian
lain-lain. Warna tempat sampah Kebakaran.
adalah kuning.
• Bahan yang tidak terbakar seperti Pengetahuan Dasar K3L
kaca, besi dan lain-lain. Warna
Semua personil proyek yang
tempat sampah adalah biru. bekerja di lokasi harus mendapatkan
• Bahan berbahaya seperti baterai, pengarahan K3L dan orientasi tempat
tinta printer dan lain-lain. Warna kerja. Arahan K3L ini minimal meliputi
tempat sampah adalah merah. hal berikut :
• Emergency Response Plan, seperti
Identifikasi awal terhadap sampah
kebakaran, medis dan lain-lain.
dan cara pembuangan disajikan
• Perencanaan K3L.
dalam Lampiran 6. • Aturan umum di lapangan
• Pelaporan kecelakaan kerja
Kebijakan Keselamatan • Cara penggunaan PPE
Perencanaan Teknis Pelatihan P3K
Semua perencanaan teknis harus Di lokasi proyek hendaknya
mengacu kepada Standar Nasional memiliki cukup tenaga yang
Indonesia (SNI), atau standar dan mendapatkan pelatihan cara
peraturan lain yang berlaku di wilayah Penanganan Pertama Pada
hukum Indonesia. Kecelakaan (P3K) dan Bantuan

7 Volume 26 No. 1, April 2009


Pernafasan (Cardio Pulmonary Petunjuk Operasi dan Manual
Resuscitation – CPR) dari lembaga Peralatan
pelatihan.
Penyedia Jasa harus mempunyai
petunjuk operasional dan manual
Pelatihan Dasar Pengendalian
peralatan yang digunakan dalam
Kebakaran
proyek. Petunjuk operasional dan jam
Tenaga pengamanan hendaknya kerja peralatan harus tercatat dengan
mendapatkan Pelatihan Dasar baik. Semua operator alat harus
Pengendalian Kebakaran. kompeten pada peralatan tersebut
dan mempunyai sertifikat yang
Inspeksi Lapangan dan Audit dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Inspeksi lapangan dan audit Kebijakan Berkendaraan
hendaknya dilakukan secara rutin
yaitu tiap bulan. Inspeksi dan audit Lalu lintas di lingkungan proyek
dibatasi hanya untuk kendaraan yang
dilakukan secara bersama oleh
berkepentingan untuk proyek.
Manajemen Proyek, Pelaksana dan
Kendaraan pribadi dan kendaraan lain
Auditor. Temuan selama inspeksi
tidak diijinkan masuk ke lingkungan
dicatat dan menjadi bahan untuk kerja kecuali pada tempat yang telah
tindakan lebih lanjut. ditentukan. Aturan keselamatan
berkendaraan seperti sabuk
Laporan Kejadian dan Investigasi pengaman, SIM dan kecepatan
Setiap kecelakaan kerja atau berkendaraan harus dipatuhi oleh
kejadian K3L maka hendaknya semua personil. Kondisi kendaraan
dilaporkan ke K3L Manager dalam harus diperiksa secara rutin untuk
waktu 24 jam. Jika kecelakaan fatal mengurahi kecelakaan dan
mengurangi resiko pada personil.
atau serius harus dilaporkan sesegera
mungkin. Jika kejadian K3L Pengendara
mengakibatkan terhambatkan
pekerjaan maka Manajer K3L harus Pengendara (driver) harus
mempunyai tanggungjawab untuk :
memimpin investigasi kecelakaan
• Memenuhi persyaratan kesehatan
kerja.
personil proyek.
Laporan kecelakaan meliputi :
• Berkendaraan dengan aman, dan
• Tanggal, waktu dan lokasi mematuhi peraturan dan regulasi
kejadian yang berlaku.
• Jumlah dan data personil yang • Mempunyai SIM yang berlaku dan
cidera sesuai dengan kendaraan yang
• Jenis kecelakaan dibawa.

8 Volume 26 No. 1, April 2009


• Pastikan diri sendiri dan adanya benda, orang atau
penumpang yang dibawa kendaraan lain. Selama
memakai sabuk keselamatan. mengelilingi kendaraan,
• Pelajari dengan seksama jalur pengemudi wajib memeriksa
yang akan dilewati, seperti kondisi kendaraan (ban, lampu
potensi kecelakaan, dll) dan memastikan jendela,
persimpangan berbahaya, lampu dan kaca spion dalam
alinyemen berbahaya, cuaca, kondisi bersih sehingga dapat
batasan kecepatan, hari libur, hari melihat dengan jelas selama
pasar atau hari perayaan agama, mengemudi.
dan lain-lain. • Kendaraan tidak boleh digunakan
• Pengendara harus dalam kondisi apabila ada bagian tertentu yang
sehat. rusak sehingga mengurangi
• Dilarang keras mengkonsumi kinerja dan keselamatan
alkohol, narkotika dan obat kendaraan.
terlarang lainnya. • Jika pada suatu hal, kondisi tidak
• Semua kecelakaan dan kejadian aman untuk berkendaraan, maka
lainnya agar dilaporkan ke menjadi tanggung jawab penuh
manajemen Penyedia Jasa. pengemudi untuk berhenti
mengemudi.
Bahaya kecelakaan dan lain-lain • Mengangkut benda berbahaya
seperti yang telah diuraikan dilakukan harus sesuai dengan petunjuk
pada saat rapat teknis dan pabrik, aturan dan regulasi yang
keselamatan (safety and technical berlaku.
meeting) sebelum pekerjaan tersebut • Benda yang diangkut harus terikat
dilaksanakan. dengan kencang dan terselubungi
untuk memastikan bagian benda
Kendaraan dan Penggunaan
tersebut tidak jatuh atau
Kebijakan terhadap kendaraan menimpa penumpang.
yang digunakan dan • Kendaraan yang digunakan ada
pengoperasiannya meliputi
catatan penggunaan dan
persyaratan minimal seperti :
• Memiliki surat kendaraan yang perawatan.
berlaku (Misal STNK). • Kendaraan yang diparkir harus
• Kendaraan digunakan sesuai terkunci dan direm tangan.
dengan fungsinya. • Dalam kendaraan harus tersedia
• Sebelum menghidupkan alat P3K, Traffic Cone, ban
kendaraan, Pengemudi wajib cadangan beserta perangkat
mengelilingi kendaraannya untuk pendukungnya, senter, segitiga
memastikan kondisi aman atau pengaman dan kunci-kunci
tidak berbahaya sebagai akibat praktis.

9 Volume 26 No. 1, April 2009


Peralatan Komunikasi • Catatan Pelatihan
• Statistik kinerja K3L
Peralatan komunikasi harus
bekerja dengan baik. Telepon selular
Kebijakan Keamanan
dapat membahayakan jika digunakan
secara tidak tepat. Berikut ini Penyedia jasa harus menjamin
panduan praktis penggunaan telepon keamanan lokasi proyek termasuk
selular secara aman : kantor proyek dan kantor direksi.
Ketentuan minimal yang harus
• Pegang telepon dimana tangan disediakan terkait kebijakan
pengemudi masih dapat keamanan adalah sebagai berikut :
mengendalikan kemudi. • Pengadaan Petugas setara
• Jangan menelepon dan menerima dengan Satuan Pengamanan.
telepon saat mengemudi tanpa • Seluruh personil proyek dilarang
bantuan alat sejenis handsfree. keras membawa senjata api.
• Jangan menelepon saat mengisi • Seluruh personil proyek dilarang
bahan bakar. keras membawa senjata tajam
• Pastikan kondisi lalu lintas aman kecuali orang-orang tertentu yang
sebelum menerima panggilan diberi ijin dan terdaftar di bagian
telepon. K3L.
• Berhenti mengemudi sebelum • Seluruh personil proyek terdaftar
memulai pembicaraan yang lama dan membawa ID card.
atau jika memerlukan catatan • Kantor dan semua laci harus
telepon. tertutup dan terkunci.
• Komputer harus menggunakan
Waktu Kerja password, perangkat lunak anti
virus dan data selalu di back up.
Waktu kerja mengacu pada
• Pengambilan data dan foto proyek
Peraturan dan Kebijakan Pemerintah.
harus seijin dari Direksi
Lembur kerja diberikan untuk
Pekerjaan.
memenuhi target pekerjaan, dengan
ketentuan diajukan oleh Penyedia
Komunikasi K3L
Jasa dan diijinkan oleh Direksi.
Komunikasi K3L (technical
Dokumentasi meeting) hendaknya dilakukan
Dokumentasi kebijakan K3L sebelum suatu pekerjaan dilakukan
minimal mencakup hal berikut : dalam rapat teknis. Komunikasi
• Laporan Mingguan / Bulanan hendaknya dalam bentuk bilingual
• Laporan Inspeksi / Audit sehingga pesan tersampaikan dan
• Laporan Kecelakaan (jika ada) dipahami dengan jelas oleh peserta.
• Laporan Investigasi Kecelakaan Secara umum komunikasi dalam
(jika ada) rangka penerapan K3L hendaknya
• Catatan Medis dalam bentuk :

10 Volume 26 No. 1, April 2009


• Rapat Bulanan K3L. hal tersebut tercakup dalam
• Kick of Meeting. operational risk analysis.
• Papan Informasi • Definisikan daftar dari
• Poster/ Rambu Peringatan
pengukuran tingkat keamanan.
Rapat Bulanan K3L • Definisikan organisasi, tanggung
jawab dan garis kerja pada semua
Manajemen Penyedia Jasa dan
komponen.
Direksi hendaknya memfasilitasi rapat • Kampanyekan kebijakan K3L.
rutin (bulanan) mengenai rencana,
progres dan penerapan kebijakan Papan Informasi
K3L. Rapat ini merupakan salah satu Papan informasi merupakan
bentuk komunikasi K3L dan komunikasi satu arah sebagai sarana
didokumentasikan dengan baik. penyebarluasan kebijakan K3L.
Manajemen Penyedia Jasa dan Direksi Informasi yang disampaikan berisi :
hendaknya peduli dengan agenda • resiko tempat kerja,
• cara menggunakan PPE,
rapat ini. Dalam rapat hendaknya
• cara melakukan evakuasi,
mendiskusikan hasil laporan kejadian
• tindakan P3K,
dan kecelakaan, audit dan inspeksi, • dan lain-lain.
menyepakati tindak lanjut dari
pertemuan tersebut dan hal lain Poster/Rambu Peringatan
terkait dengan kebijakan K3L. Poster atau rambu peringatan
merupakan komunikasi satu arah
Kick of Meeting dalam bentuk simbol atau kalimat
Rapat pendahuluan K3L dilakukan perintah atau tegas. Biasanya dengan
huruf atau simbol besar sehingga
sebelum pekerjaan lapangan dimulai.
mudah terbaca dan terlihat. Rambu
Maksud dari kick of meeting meliputi : peringatan ditempatkan pada lokasi
• Program pelaksanaan pekerjaan strategis atau beresiko tinggi.
baik yang sekarang maupun
mendatang.
• Pembicaraan detail mengenai DAFTAR PUSTAKA
maksud dan sumber daya untuk Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
melaksanakan program kerja. Nomor 48 Tahun 1996 Tentang
• Pendekatan awal dilakukan Baku Tingkat Kebisingan.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
Indentifikasi dan analisis bahaya
Nomor 49 Tahun 1996 Tentang
kemudian memutuskan apakah Baku Tingkat Getaran.

11 Volume 26 No. 1, April 2009


Peraturan Menteri Tenaga Kerja Peraturan Pemerintah RI Nomor 82
Nomor PER-05/MEN/1966 Tahun 2001 Tentang
Tentang Sistem Manajemen Pengelolaan Kualitas Air dan
Keselamatan dan Kesehatan Pengendalian Pencemaran Air.
Kerja. Undang-undang Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Nomor 1 Tahun 1970 Tentang
Tahun 1999 Tentang Keselamatan Kerja.
Pengelolaan Limbah Bahan Undang-undang No. 23 Tahun 1997
Berbahaya dan Beracun. Tentang Pengelolaan Lingkungan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Hidup.
Tahun 2001 Tentang Bahan
Berbahaya dan Beracun.

12 Volume 26 No. 1, April 2009


LAMPIRAN 1
ORGANISASI DAN PERSONIL INTI

MANAJER K3L

Direksi Pekerjaan

WAKIL MANAJER K3L AUDITOR K3L

Direksi Teknis

SITE MANAJER K3L

General Superintendent

KOORDINATOR K3L KOORDINATOR K3L


LAPANGAN FABRIKASI

Pelaksana Lapangan Pelaksana Fabrikasi

13 Volume 26 No. 1, April 2009


LAMPIRAN 2
ANALISIS KESELAMATAN KERJA

14 Volume 26 No. 1, April 2009


15 Volume 26 No. 1, April 2009
LAMPIRAN 3
EMERGENCY RESPONSE NETWORK

KANTOR PUSLITBANG JALAN KANTOR CABANG WASKITA KARYA


Jl. AH Nasution No. 264 Ujungberung – Bandung Jl. Asia Afrika No. 55 Bandung 40111

Telp. +62 22 7802251 Telp. +62 22 423 5302


Fax. +62 22 7802726 Fax. +62 22 423 2982

Direksi Pekerjaan Pantja Dharma Oetojo Kepala Cabang Jabar Asmo Budi
Mobile Phone +62 811 238 264 Mobile Phone +62 811 220 5153
E-mail - E-mail -

KANTOR DIREKSI TEKNIS KANTOR LAPANGAN WASKITA KARYA


Desa Parakan Lima – Kabupaten Sukabumi Desa Parakan Lima – Kabupatan Sukabumi

Telp. +62 266 632 5010 Telp. +62 266 623 5009
Fax. +62 266 632 5010 Fax. +62 266 632 5009

Direksi Teknis Setyo Hardono General Superintendent Bayu Ariyanto


Mobile Phone +62 816 4210 286 Mobile Phone +62 811 155 1107
E-mail : setyo_hardono@yahoo.com E-mail -

RS UD R. Syamsudin SH., Sukabumi


Jl. Rumah Sakit No. 1 Sukabumi

Telp. +62 266 225180


Fax. +62 266 212988

Rumah Sakit Hermina Sukabumi


Jl. Raya Sukaraja, Sukabumi

Telp. +62 266 6249292


Fax. +62 266 235020

Klinik ………………………
Jl. …………………. Sukabumi

Telp. +62 21 ……..


Fax. +62 21 ……..

16 Volume 26 No. 1, April 2009


LAMPIRAN 4
DIAGRAM ALIR EVAKUASI KEBAKARAN

KEBAKARAN

ya
Kebakaran dapat Ambil alat pemadam terdekat dan
dipadamkan ? padamkan api

tidak

Aktifkan alarm kebakaran atau teriak Api!


Api!

Ikuti petunjuk menuju tempat kumpul melalui jalur


evakuasi

Berdiri di tempat kumpul sampai ada perintah lanjutan dan


jangan lupa hitung jumlah orang

Apakah semua terkontrol tidak Pelaksana melaksanakan tindakan


? darurat untuk mengamankan
lokasi

ya

Pelaksana meyakinkan bahwa lokasi kerja aman


untuk bekerja kembali

INSTRUKSI PADA SAAT EVAKUASI :

• Evakuasi dipandu oleh Sistem Keselamatan Publik.


• Pemimpin evakuasi bertanggung jawab menghitung jumlah personil.
• Jangan lari, berjalan secara tenang.
• Jangan panik.
• Jangan kembali lagi.
• Bantu berjalan bagi orang yang membutuhkan terutama wanita hamil, orang cacat dan
orang tua.
• Tamu merupakan tanggung jawab anda.
• Tunggu perintah selanjutnya.

17 Volume 26 No. 1, April 2009


LAMPIRAN 5
DIAGRAM ALIR KRISIS MEDIS

KRISIS
MEDIS

Bantuan awal oleh personil yg berpengalaman


atau Personil P3K

Personil P3K berkonsultasi dg klinik terdekat


untuk menenangkan kondisi pasien

Tindakan Medis diperlukan ? T Pasien hendaknya diobati di klinik


terdekat

Pelaksana menyiapkan segala sesuatu, garansi RS,


ambulans dll untuk mengirim pasien ke RS

Pelaksana memastikan pasien ditangani dan diawasi oleh


Dokter atau Paramedis

Manajer HSE memonitor kondisi Pasien

Pasien siap tidak Kirim Pasien ke rumah untuk


kembali bekerja ?
mengembalikan kesehatan

ya

Bawa kembali pasien ke tempat kerja

18 Volume 26 No. 1, April 2009


LAMPIRAN 6
DIAGRAM ALIR EVAKUASI GEMPA

GEMPA

Teriak Gempa-Gempa, dan menuju ke titik


kumpul melalui jalur evakuasi

Ikuti petunjuk menuju tempat kumpul melalui


jalur evakuasi

Berdiri di tempat kumpul sampai ada perintah lanjutan dan


jangan lupa hitung jumlah orang

T Pelaksana melaksanakan tindakan darurat untuk


Apakah semua mengamankan lokasi
terkontrol ?

Bila gempa telah berhenti, pastikan kondisi personil


dan tempat kerja

Personil yang cidera agar segera ditangani atau dibawa ke


klinik/ RS terdekat

Tempat kerja tidak


Aman untuk bekerja ?

ya

Personil diperbolehkan untuk kembali


bekerja

19 Volume 26 No. 1, April 2009


LAMPIRAN 7
IDENTIFIKASI SAMPAH DAN CARA PEMBUANGAN

No. Jenis Sampah Tindakan

1 Kertas Ditangani untuk di daur ulang


2 Plastik, botol dan lain2 Ditangani untuk di daur ulang
3 Sampah logam Ditangani untuk di daur ulang
4 Sisa Makanan Ditangani untuk dikelola perusahaan lokal
atau untuk ditimbun
5 Oli bekas Ditangani untuk di daur ulang
6 Air bekas Dibuang ke selokan air kotor
7 Air kotor (sewage) Dibuang ke septic tank
8 Bahan Berbahaya (1)
• Tinta bekas, toner Ditangani untuk di daur ulang atau dikirim
kembali ke pabrik pembuat (1)
• Baterai bekas Ditangani untuk di daur ulang atau dikirim
kembali ke pabrik pembuat (1)
• Cat, thinner, pelarut Ditangani untuk di daur ulang atau dikirim
dan lain-lain kembali ke pabrik pembuat (1)
• Bahan Kimia Ditangani untuk di daur ulang atau dikirim
kembali ke pabrik pembuat (1)
9 Sampah medis Ditangani dan dikirim ke rumah sakit resmi
pemerintah

Catatan :
(1)
Sampah berbahaya (B3) harus dipisahkan dan dikelola secara benar sesuai dengan yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah RI No. 74 Tahun 2001 Tentang Bahan Berbahaya dan Beracun.

20 Volume 26 No. 1, April 2009

Anda mungkin juga menyukai