Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Aktualisasi - Lutfi Rizki Rosyadi

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 14

PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

KABUPATEN LAMONGAN

RANCANGAN AKTUALISASI

DIGITALISASI ARSIP SPJ FUNGSIONAL MENGGUNAKAN APLIKASI

GOOGLE DRIVE

DISUSUN OLEH:

NAMA : LUTFI RIZKI ROSYADI

NIP : 19891013 202012 1 005

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

KABUPATEN LAMONGAN

TAHUN 2021
BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi yang ditujukan bagi pegawai negeri
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di instansi
pemerintah. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara menyebutkan bahwa fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagai
pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, perekat dan pemersatu bangsa.
Peraturan tersebut secara implisit menghendaki bahwa ASN bukan sekedar merujuk
kepada jenis pekerjaan tetapi merujuk kepada sebuah profesi pelayanan publik.
Berdasarkan undang-undang tersebut telah memberikan amanah kepada Instansi
Pemerintah dengan mewajibkan memberikan pendidikan dan pelatihan terintegrasi
bagi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pendidikan dan pelatihan dasar ini dilaksanakan
untuk memberikan pengetahuan dan pembentukan wawasan kebangsaan,
kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil, pengetahuan dasar tentang sistem
penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya
supaya mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat.

Pembentukan ASN yang profesional diperlukan adanya sebuah pembaharuan


yang didukung oleh semua pihak. Proses penyelenggaraan pelatihan dasar pola
baru ini diharapkan dapat membentuk generasi yang mampu membawa perubahan
untuk bangsa ini. Peserta pelatihan dasar ini dituntut untuk dapat mengaktualisasi
nilai-nilai dasar profesi ASN di tempat kerja atau tempat magang. Hal ini diharapkan
calon-calon Aparatur Sipil Negara dapat melaksanakan secara langsung dan
menerapkan nilai-nilai dasar profesi ASN sehingga tertanam kuat dalam dirinya.
Nilai-nilai dasar tersebut diantaranya Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik,
Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi atau yang biasa disingkat menjadi ANEKA.

Sejalan dengan hal tersebut, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib
menjalani masa percobaan selama satu tahun yang dilaksanakan melalui proses
diklat terintegrasi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Penyelenggaraan Pelatihan Dasar
CPNS ini didasarkan pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
1 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai
Negeri Sipil.

Pelatihan pada tahun 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya. Pelatihan


Dasar CPNS dapat dilaksanakan dalam bentuk Pelatihan Klasikal atau Blended
Learning. Blended Learning terbagi menjadi tiga bagian yaitu Pelatihan Mandiri,
Distance Learning, Penyelenggaraan klasikal di tempat penyelenggaraan Pelatihan
Dasar CPNS. Distance Learning terdiri dari e-learning dan aktualisasi.Pelatihan
Dasar CPNS terdapat empat agenda yang terdiri dari Agenda Sikap Bela Negara,
Agenda Nilai Dasar Negara ASN, Agenda Kedudukan dan Peran ASN, dan Agenda
Habituasi. Dalam sistem pembelajaran Pelatihan Dasar Calon PNS, setiap peserta
pelatihan dituntut untuk mampu mengaktualisasikan substansi materi pembelajaran
yang telah dipelajari melalui proses pembiasaan diri yang difasilitasi dalam
pembelajaran agenda Habituasi. Kegiatan pembiasaan diri ini dilaksanakan sesuai
dengan tugas dan fungsi di unit organisasi sehingga dapat berkontribusi terhadap
visi misi organisasi. Oleh karena itu dalam melaksanakan agenda habituasi,
diperlukan rancangan aktualisasi yang terstruktur dan disajikan dalam bentuk
laporan kegiatan.

Setiap isu dianalisa melalui tahapan-tahapan kegiatan yang harus dilakukan,


dimana setiap kegiatan memiliki keterkaitan dengan agenda III (Manajemen ASN,
Pelayanan Publik dan Whole of Government). Manajemen ASN: Identifikasi masalah
kearsipan ini merupakan wujud pelaksanaan tugas ASN sebagai pelayan publik.
Demi memberikan hasil pekerjaan yang sesuai dengan yang diharapkan, kegiatan
ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, agar dapat memberikan arah dan
petunjuk yang jelas atas apa yang akan dikerjakan selanjutnya. Pelayanan Publik:
Identifikasi masalah kearsipan ini, nilai transparansi tercermin di dalamnya. Pada
saat melakukan pencarian informasi harus dengan sifat terbuka dan transparan dari
pihak rekan sejawat di kantor dan CPNS sebagai pihak yang sedang mengumpulkan
informasi. Whole of Government: Kegiatan identifikasi masalah ini merupakan salah
satu wujud penerapan whole of government, yaitu adanya integrasi antara pegawai
lama dengan pegawai baru dalam rangka menyamakan pandangan, tujuan dan cara
berpikir dalam rangka menyelesaikan segala tugas dan kewajiban di instansi.
Dengan demikian, aktualisasi ini diharapkan dapat membantu para peserta
melaksanakan serangkaian kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan dengan baik
sebagai pemecahan isu atau masalah di lingkungan unit kerja masing-masing.
Sehingga penulis dapat melaksanakan Aktualisasi saat kegiatan Habituasi dan
melaporkannya dalam Seminar Pelaksanaan Aktualisasi untuk selanjutkan dapat
menjadi PNS yang profesional sebagai Pelayan Publik.

Mengacu pada Peraturan Bupati Lamongan No. 68 Tahun 2019 tentang Tata
Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan yang memunculkan isu
pokok di unit kerja yaitu belum optimalnya administrasi pengarsipan berkas SPJ
Fungsional di Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan dikarenakan
penyimpanan arsip yang belum ada digitalisasi dokumen sehingga berdampak pada
kehilangan data dan arsip semakin lama semakin menumpuk serta juga lambatnya
pencarian data berkas untuk keperluan pembuatan laporan Surat
Pertanggungjawaban. Selain itu belum adanya checklist daftar susunan berkas SPJ
Fungsional yang digunakan sebagai acuan penyusunan berkas arsip dan dapat pula
digunakan sebagai daftar kelengkapan SPJ Fungsional di bulan-bulan yang akan
datang.

Maka dari itu penulis mengambil gagasan mengenai Penyusunan Digitalisasi


Berkas Dalam Upaya Optimalisasi Administrasi Pengarsipan Berkas Gaji dan
Tunjangan Kinerja di Sub Bagian Kas dan Perbendaharaan.

B. Tujuan dan Manfaat


Tujuan Aktualisasi
Penyusunan rancangan aktualisasi memiliki tujuan sebagai pedoman dalam
mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN yang terdiri Akuntabilitas, Nasionalisme,
Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA), serta Peran dan
Kedudukan ASN dalam NKRI. Hal ini bertujuan agar saat melaksanakan tugas
sebagai ASN di instansi tempat bekerja dapat sesuai dengan amanat UU No. 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Secara spesifik, tujuan dari penyusunan
Laporan Rancangan Aktualisasi ini adalah sebagai berikut:
a. Sebagai salah satu syarat menyelesaikan rangkaian kegiatan Pelatihan Dasar
CPNS Kabupaten Lamongan.
b. Membentuk ASN yang mampu melaksanakan tugas dan peran sebagai pelayan
publik dan menerapkan nilai-nilai dasar ASN.
c. Mampu berperan aktif dalam mencapai visi dan misi organisasi
d. Mampu menyelesaikan isu yang terjadi di unit organisasi.

Manfaat Aktualisasi
Manfaat perencanaan kegiatan aktualisasi ini bagi siswa pelatihan dasar
adalah diharapkan ASN dapat terbentuk menjadi pelayan masyarakat yang
mempunyai profesionalisme dengan selalu mengedepankan nilai dasar
akuntabilitas dalam tugas yang diembannya, mempunyai semangat nasional dalam
melaksanakan tugasnya, menjunjung tinggi etika yang baik dalam melayani publik,
memiliki komitmen mutu dalam tuposkinya, dan anti korupsi dalam melaksanakan
kegiatannya tugasnya. Sedangkan bagi instansi dapat memberikan solusi dari
permasalahan yang ada di lingkungan kerja.

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam pelaksanaan aktualisasi ini adalah penerapan nilai-nilai
dasar ASN, kontribusi terhadap Visi dan Misi Unit Organisasi dan penguatan nilai-
nilai organisasi pada pelaksanakan kegiatan-kegiatan aktualisasi dalam rangka
menyelesaikan isu yang ada di Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan di
Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.

D. Nilai-nilai Dasar PNS


Aparatur Sipil Negara dituntut untuk memiliki nilai-nilai dasar sebagai
seperangkat prinsip yang menjadi landasan dalam menjalankan profesi dan
tugasnya sebagai ASN. Adapun nilai-nilai dasar yang dimaksud adalah
Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi atau
yang disingkat dengan ANEKA.

1. Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk
memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya, yaitu menjamin terwujudnya
nilai-nilai publik. Nilai-nilai akuntabilitas ada 9, yaitu:
a. Kepemimpinan.
Lingkungan yang akuntabel tercipta dari atas ke bawah dimana pimpinan
memainkan peranan yang penting dalam menciptakan lingkungannya.
Pimpinan mempromosikan lingkungan yang akuntabel dapat dilakukan dengan
memberikan contoh pada orang lain (lead by example), adanya komitmen yang
tinggi dalam melakukan pekerjaan sehingga memberikan efek positif bagi pihak
lain untuk berkomitmen pula, terhindarnya dari aspek-aspek yang dapat
menggagalkan kinerja yang baik yaitu hambatan politis maupun keterbatasan
sumber daya, sehingga dengan adanya saran dan penilaian yang adil dan
bijaksana dapat dijadikan sebagai solusi.
b. Transparansi.
Tujuan dari adanya transparansi adalah
1) Mendorong komunikasi yang lebih besar dan kerjasama antara kelompok
internal dan eksternal;
2) Memberikan perlindungan terhadap pengaruh yang tidak seharusnya dan
korupsi dalam pengambilan keputusan;
3) Meningkatkan akuntabilitas dalam keputusan-keputusan;
4) Meningkatkan kepercayaan dan keyakinan kepada pimpinan secara
keseluruhan.
c. Integritas.
Dengan adanya integritas menjadikan suatu kewajiban untuk menjunjung tinggi
dan mematuhi semua hukum yang berlaku, Undang-undang, kontrak,
kebijakan, dan peraturan yang berlaku. Dengan adanya integritas institusi,
dapat memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada publik dan/atau
stakeholders.
d. Tanggungjawab (Responsibilitas).
Responsibilitas institusi dan responsibilitas perseorangan memberikan
kewajiban bagi setiap individu dan lembaga, bahwa ada suatu konsekuensi
dari setiap tindakan yang telah dilakukan, karena adanya tuntutan untuk
bertanggungjawab atas keputusan yang telah dibuat. Responsibilitas terbagi
dalam responsibilitas perorangan dan responsibilitas institusi.
1) Responsibiltas Perseorangan:
a) Adanya pengakuan terhadap tindakan yang telah diputuskan dan
tindakan yang telah dilakukan.
b) Adanya pengakuan terhadap etika dalam pengambilan keputusan.
c) Adanya keterlibatan konstituen yang tepat dalam keputusan.
2) Responsibilitas Institusi:
a) Adanya perlindungan terhadap publik dan sumber daya
b) Adanya pertimbangan kebaikan yang lebih besar dalam pengambilan
keputusan
c) Adanya penempatan PNS dan individu yang lebih baik sesuai dengan
kompetensinya
d) Adanya kepastian kebijakan dan prosedur yang ditetapkan dan
fungsinya untuk melindungi sumber daya organisasi
e. Keadilan.
Keadilan adalah landasan utama dari akuntabilitas. Keadilan harus dipelihara
dan dipromosikan oleh pimpinan pada lingkungan organisasinya. Oleh sebab
itu, ketidakadilan harus dihindari karena dapat menghancurkan kepercayaan
dan kredibilitas organisasi yang mengakibatkan kinerja akan menjadi tidak
optimal.
f. Kepercayaan.
Rasa keadilan akan membawa pada sebuah kepercayaan. Kepercayaan ini
yang akan melahirkan akuntabilitas. Dengan kata lain, lingkungan akuntabilitas
tidak akan lahir dari hal-hal yang tidak dapat dipercaya.
g. Keseimbangan.
Untuk mencapai akuntabilitas dalam lingkungan kerja, maka diperlukan adanya
keseimbangan antara akuntabilitas dan kewenangan, serta harapan dan
kapasitas. Setiap individu yang ada di lingkungan kerja harus dapat
menggunakan kewenangannya untuk meningkatkan kinerja. Adanya
peningkatan kerja juga memerlukan adanya perubahan kewenangan sesuai
kebutuhan yang dibutuhkan. Selain itu, adanya harapan dalam mewujudkan
kinerja yang baik juga harus disertai dengan keseimbangan kapasitas sumber
daya dan keahlian (skill) yang dimiliki.
h. Kejelasan.
Kejelasan juga merupakan salah satu elemen untuk menciptakan dan
mempertahankan akuntabilitas. Agar individu atau kelompok dalam
melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya, mereka harus memiliki
gambaran yang jelas tentang apa yang menjadi tujuan dan hasil yang
diharapkan. Dengan demikian, fokus utama untuk kejelasan adalah
mengetahui kewenangan, peran dan tanggungjawab, misi organisasi, kinerja
yang diharapkan organisasi, dan sistem pelaporan kinerja baik individu
maupun organisasi.
i. Konsistensi.
Konsistensi menjamin stabilitas. Penerapan yang tidak konsisten dari sebuah
kebijakan, prosedur, sumber daya akan memiliki konsekuensi terhadap
tercapainya lingkungan kerja yang tidak akuntabel, akibat melemahnya
komitmen dan kredibilitas anggota organisasi.

2. Nasionalisme
Nasionalisme dalam arti sempit adalah suatu sikap yang meninggikan
bangsanya sendiri, sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya.
Sikap seperti ini jelas mencerai beraikan bangsa yang satu dengan bangsa yang
lain. Keadaan seperti ini sering disebut chauvinisme. Sedang dalam arti luas,
nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa
dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain.
Nasionalisme Pancasila adalah pandangan atau paham kecintaan manusia
Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila
yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa: menempatkan persatuan
kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi atau kepentingan golongan; menunjukkan sikap rela berkorban demi
kepentingan bangsa dan negara; bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah
air Indonesia serta tidak merasa rendah diri; mengakui persamaan derajat,
persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa;
menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia; mengembangkan sikap
tenggang rasa.
Setiap ASN wajib memiliki jiwa nasionalisme Pancasila yang kuat dalam
menjalankan fungsi dan tugasnya. Jiwa nasionalisme Pancasila ini harus menjadi
dasar dan mengilhami setiap gerak langkah dan semangat bekerja untuk bangsa
dan negara. Untuk itu setiap PNS sebagai bagian dari ASN harus senantiasa taat
menjalankan nilai-nilai Pancasila dan mengaktualisasikannya dengan semangat
nasionalisme yang kuat menjalankan tugasnya sebagai pelaksana kebijakan publik,
pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Indikator nilai nasionalisme
diambil dari kelima sila dalam Pancasila.

Fungsi nasionalisme bagi Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut:


a. Nilai ASN sebagai pelaksana kebijakan publik:
1) Mementingkan kepentingan publik bangsa dan Negara
2) Pegawai ASN tidak berpikir sectoral
3) Customer driven government
4) Berintegritas tinggi
5) Adil dan tidak diskriminatif
b. Nilai ASN sebagai pelayan publik
1) Profesional
2) Melayani publik
3) Memberikan kemudahan dalam pelayanan
4) Memberikan pelayanan yang wajar
5) Tidak diskriminatif
6) Memberikan pelayanan yang wajar
7) Tidak diskriminatif
8) Memberikan pelayanan yang jujur dan terus terang
9) Memberikan pelayanan yang bermutu
c. Nilai ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa
1) ASN dalam menjalankan tugasnya mengutamakan dan mementingkan
persatuan dan kesatuan bangsa
2) Menjaga kondisi damai
3) Bersikap netral dan adil
4) Tidak berperilaku diskriminatif
5) Obyektif, jujur dan transparan

3. Etika Publik
Etika publik merupakan refleksi tentang standar/norma yang
menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk
mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab
pelayanan publik. Kode etik adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam
suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip
dalam bentuk ketentuan-ketentuan tertulis. Adapun kode etik profesi dimaksudkan
untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dapat dipegang teguh oleh
sekelompok profesional tertentu.
Berdasarkan Undang-Undang ASN, kode etik dan kode perilaku ASN yakni sebagai
berikut:
a. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas
tinggi.
b. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin.
c. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan.
d. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
e. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang
berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan etika pemerintahan.
f. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara Menggunakan
kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan
efisien.
g. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
h. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain
yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.
i. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan,
dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi
diri sendiri atau untuk orang lain.
j. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas
ASN.
k. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin
pegawai ASN.

Selanjutnya, perlu diketahui tentang nilai-nilai dasar etika publik sebagaimana


tercantum dalam Undang-Undang ASN, yakni sebagai berikut:
a. Memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi Negara Pancasila.
b. Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia 1945.
c. Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
d. Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian.
e. Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif.
f. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur.
g. Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik.
h. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah.
i. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat,
berdaya guna, berhasil guna, dan santun.
j. Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi.
k. Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama.
l. Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai.
m. Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan.
n. Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai
perangkat sistem karir.

4. Komitmen Mutu
Komitmen mutu bertujuan untuk memberikan kepuasan masyarakat dalam
pelayanan publik. Penilaian mutu berdasarkan pada subyektifitas seseorang. Untuk
mengukur penilaian tersebut perlu adanya standar pelayanan sehingga sebuah mutu
pelayanan dapat terkontrol dengan baik.
Karakteristik nilai dasar orientasi mutu terbagi atas 6 karakter. Karakteristik
pertama nilai dasar orientasi mutu layanan publik adalah komitmen bagi kepuasan
masyarakat. Hal ini dapat dirumuskan dalam slogan-slogan khusus untuk
meyakinkan publik terkait bagaimana layanan yang akan mereka dapatkan dari
institusi yang sedang dikunjungi. Karakteristik kedua, adalah pemberian layanan
yang cepat, tepat, dan dengan senyuman ramah. Hal ini dimaksudkan untuk
memberkan kenyamanan dan kepuasan bagi masyarakat yang dilayani, sehingga
mereka tidak merasa kapok. Karakteristik ketiga, adalah pemberian layanan yang
menyentuh hati, tanpa cacat, tanpa kesalahan, dan tidak ada pemborosan, sehingga
walaupun fasilitas seadanya, masyarakat yang dilayani tetap dapat merasakan
kenyamanan dan kepuasan. Karakteristik keempat, adalah pemberian layanan yang
dapat memberi perlindungan kepada publik, terutama ketika terjadi perubahan, baik
berkaitan dengan pergeseran tuntutan kebutuhan customers/ clients, perkembangan
teknologi, maupun sebagai konsekuensi dari lahirnya kebijakan baru. Karakteristik
kelima, berkaitan dengan pendekatan ilmiah dan inovatif dalam pemecahan masalah
dan pengambilan keputusan. Karakteristik keenam, upaya perbaikan secara
berkelanjutan melalui berbagai cara, antara lain: pendidikan, pelatihan,
pengembangan ide kreatif, kolaborasi dan benchmark.
Komitmen mutu merupakan hasil dari proses yang melibatkan beberapa hal. Berikut
adalah nilai-nilai yang perlu diperhatikan dalam komitmen mutu antara lain:
a. Bekerja dengan berorientasi pada mutu.
b. Inovatif.
c. Selalu melakukan perbaikan mutu.
d. Membangun komitmen pegawai untuk jangka panjang.
e. Membangun kerjasama antar pegawai yang dilandasi kepercayaan dan
kejujuran.
f. Memfokuskan kegiatan pada kepuasan pelanggan, baik internal maupun
eksternal.
g. Menampilkan kinerja tanpa cacat (zerodefect) dan tanpa pemborosan
(zerowaste), sejak memulai setiap pekerjaan.
h. Menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan efisien dalam bekerja.

5. Anti Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin coruptio dan corruptus yang berarti
kerusakan atau kebobrokan. Dalam bahasa Yunani coruptio artinya perbuatan yang
tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian,
melanggar norma-norma agama, material, mental dan umum. Anti Korupsi adalah
tindakan atau gerakan yang dilakukan untuk memberantas segala tingkah laku atau
tindakan yang melawan norma-norma dengan tujuan memperoleh keuntungan
pribadi, merugikan Negara atau masyarakat baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Menanamkan sikap sadar anti korupsi merupakan salah satu cara untuk
menjauhkan diri kita dari korupsi. Nilai-Nilai dasar anti korupsi adalah sebagai
berikut:
a. Jujur
b. Peduli
c. Mandiri
d. Disiplin
e. Tanggung jawab
f. Kerja keras
g. Sederhana
h. Berani
i. Adil

E. Peran dan Kedudukan ASN


1. Manajemen ASN
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja
pada instansi pemerintah, sedangkan yang dimaksud Manajemen Pegawai Negeri
Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri
sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik,
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam konsep manajemen ASN
ini dikenal apa yang disebut dengan sistem merit. Sistem merit adalah kebijakan dan
manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja
secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna
kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi
kecacatan.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN
adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PNS adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan. Manajemen PNS meliputi: penyusunan dan
penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola
karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan,
disiplin, pemberhentian, jaminan pension dan jaminan hari tua, dan perlindungan.

2. Whole of Government
WoG (Whole Of Government) didefinisikan sebagai suatu model pendekatan
integratif fungsional satu atap yang digunakan untuk mengatasi wicked problems
yang sulit dipecahkan dan diatasi karena berbagai karakteristik atau keadaan yang
melekat antara lain: tidak jelas sebabnya, multi dimensi, menyangkut perubahan
perilaku.
Salah satu bentuk penerapan WoG pada pelayanan publik adalah e-
Government. E-government adalah tata kelola pemerintahan (governance) yang
diselenggarakan secara terintegrasi dan interaktif berbasis teknologi IT, agar
hubungan-hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis dan masyarakat dapat
berlangsung lebih efisien, efektif, produktif dan responsif. Hasil atau manfaat yang
diperoleh melalui e-government antara lain yaitu:
a. Terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),
efisien dan efektif.
b. Hemat anggaran dan tepat waktu.
c. Transparan sehingga peluang terjadinya kecurangan (fraud), suap dan
korupsi akan banyak berkurang.
d. Tingkat akurasi (ketepatan) dan kualitas pelayanan meningkat dan tingkat
kesalahan berkurang.
e. Kemudahan akses dan kenyamanan pelayanan meningkat sehingga kepuasan
public juga meningkat.

3. Pelayanan Publik
Pelayan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk
barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab
dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah dan di lingkungan
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya
pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundangundangan. Prinsip pelayanan publik yang baik dengan
pelayanan prima adalah partisipatif, transparan, responsif, tidak diskriminatif, mudah
dan murah, efektif dan efisien, akuntabel dan berkeadilan.

Anda mungkin juga menyukai