Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

06 - Prosedur Izin Kerja Aman

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4

: SOP-HSE-

No. Dokumen
PT. WARGA UTAMA PRIMA MANDIRI WUPM-06
Revisi : 00
: 1 November
PROSEDUR Berlaku Tanggal
2019
IJIN KERJA AMAN
Halaman : 1 dari 4

Catatan Pemeriksaan & Pengesahan Dokumen

Disiapkan Oleh : Diperiksa Oleh : Disetujui Oleh :

HSE MR Direktur

Tgl: 01 November 2019 Tgl: 01 November 2019 Tgl: 01 November 2019

CATATAN :
1. Dokumen Asli dari prosedur ini dipelihara oleh Document Controller.
2. Salinan dari dokumen asli, bila akan digunakan sebagai referensi kerja harus mendapat pengesahan
dari Document Controller.

Catatan Revisi
Rev Deskripsi Revisi Pembuat Tanggal

1. TUJUAN
Prosedur ini bertujuan sebagai alat kendali terhadap kegiatan tenaga kerja untuk
mempersiapkan peralatan keselamatan kerja yang sesuai dengan sifat pekerjaannya,
-Dilarang memperbanyak atau menggandakan dokumen ini tanpa seijin dari Management Representative-
: SOP-HSE-
No. Dokumen
PT. WARGA UTAMA PRIMA MANDIRI WUPM-06
Revisi : 00
: 1 November
PROSEDUR Berlaku Tanggal
2019
IJIN KERJA AMAN
Halaman : 2 dari 4

mencegah terjadinya kecelakaan, kebakaran, peledakan, dan kerusakan harta benda / aset
perusahaan dan untuk pertanggungjawaban pengawasan pekerjaan.

2. RUANG LINGKUP
2.1. Prosedur ini berlaku untuk pembuatan Surat Izin Kerja Aman untuk kerja yang berlaku
di lingkungan kerja PT. REKA GUNA MULYA.
2.2. PT. WARGA UTAMA PRIMA MANDIRIsebagai perusahaan penyedia jasa dan layanan
kepada Pelanggan, maka prosedur ini batal, patuh, dan tunduk kepada prosedur izin
kerja aman sejenis yang berlaku dan ditetapkan oleh Pelanggan PT. REKA GUNA
MULYA.

3. DEFINISI
3.1. Surat Izin Kerja Aman (SKK) untuk kerja adalah surat keterangan yang diperlukan
untuk setiap pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi,
pemeliharaan, perbaikan sarana produksi, dan sebagainya.
3.2. Petugas K3 adalah pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab keselamatan
kerja bagi pelaksanaan pekerjaan di suatu area kerja.
3.3. Pelaksana Pekerjaan adalah personil perusahaan yang mempunyai tugas untuk
melaksanakan pekerjaan.
3.4. Pengawas Pekerjaan adalah personil perusahaan yang memiliki tanggung jawab
untuk mengawasi pekerjaan.
3.5. Ahli Mesin adalah Pejabat di bagian Teknik di lokasi tersebut yang ditunjuk sebagai
penanggung jawab keselamatan kerja terhadap mesin-mesin yang digunakan untuk
melaksanakan suatu pekerjaan.
3.6. Masa berlakunya Surat Izin Kerja Aman (SKK) untuk kerja ditentukan oleh
Departemen terkait didasarkan atas besar kecilnya resiko / bahaya akibat pekerjaan
tersebut sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) jika ada. Apabila
pelaksanaan pekerjaan tersebut melebihi masa berlaku yang ada dalam SKK maka
pelaksana pekerjaan harus melapor kepada pengawas pekerjaan untuk

-Dilarang memperbanyak atau menggandakan dokumen ini tanpa seijin dari Management Representative-
: SOP-HSE-
No. Dokumen
PT. WARGA UTAMA PRIMA MANDIRI WUPM-06
Revisi : 00
: 1 November
PROSEDUR Berlaku Tanggal
2019
IJIN KERJA AMAN
Halaman : 3 dari 4

memperpanjang SKK melalui petugas K3 dan Management Representative guna


perpanjangan SKK.
3.7. Surat Izin Kerja Aman untuk Kerja harus selalu berada di tempat pelaksanaan kerja.

4. PROSEDUR KERJA DAN TANGGUNG JAWAB

4.1. Pengawas pekerjaan meminta formulir Surat Izin Kerja Aman untuk pekerjaan dari
Management Representative (MR). Pengawas Pekerjaan mengisi deskripsi pekerjaan
dan memberikan kepada pelaksana pekerjaan.
4.2. Pelaksana pekerjaan kemudian menandatanganinya. Jika dalam pelaksanaan tersebut
menggunakan mesin maka formulir tersebut dibawa ke ahli mesin. Namun jika tidak
menggunakan mesin,formulir dibawa ke Petugas K3.
4.3. Ahli mesin meneliti / memeriksa peralatan-peralatan mesin yang digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan dan meyakinkan bahwa mesin-mesin tersebut sudah
memenuhi unsur keselamatan. Jika sudah memenuhi unsur keselamatan, ahli mesin
menandatangani formulir kemudian formulir dikirim ke Petugas K3.
4.4. Petugas K3 meneliti dan memeriksa persyaratan kerja yang harus dipenuhi serta
memeriksa lokasi / tempat kerja yang akan dilaksanakan dan memberi saran-saran
lisan maupun tertulis kepada pelaksana pekerjaan tentang upaya-upaya
melaksanakan pencegahan terjadinya kecelakaan, kebakaran maupun resiko lain
yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut. Setelah Petugas K3
menandatangani formulir, formulir tersebut dibawa ke MR.
4.5. Apabila dari hasil identifikasi potensi bahaya pekerjaan tersebut berisiko tinggi
(bekerja tempat dingin, panas, ketinggian, kedalaman, ruang tertutup dan radiasi)
maka dimasukkan Formulir Surat Izin Kerja Aman untuk bekerja.
4.6. MR memeriksa formulir dan kelengkapan administrasi lainnya (HIRADC) dan jika perlu
menambah saran-saran tentang unsur-unsur keselamatan dan memeriksa serta
menyakinkan bahwa lokasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam kondisi aman.
Kemudian surat ijin kerja tersebut diproses registrasinya, ditandatangani MR dan
didistribusikan kepada pelaksana pekerjaan (formulir asli) dan ke Petugas K3
(salinannya).
-Dilarang memperbanyak atau menggandakan dokumen ini tanpa seijin dari Management Representative-
: SOP-HSE-
No. Dokumen
PT. WARGA UTAMA PRIMA MANDIRI WUPM-06
Revisi : 00
: 1 November
PROSEDUR Berlaku Tanggal
2019
IJIN KERJA AMAN
Halaman : 4 dari 4

5. DOKUMEN TERKAIT
5.1. Surat Izin Kerja Aman
5.2. HIRADC

6. REFERENSI
6.1. Pedoman Sistem Manajemen MUTU & K3L PT. REKA GUNA MULYA.
6.2. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

7. INDIKATOR DAN UKURAN KEBERHASILAN


7.1. Selama pelaksanaan pekerjaan tidak terjadi kecelakaan.
7.2. Pemberian izin kerja aman (Surat Izin Kerja Aman) berlangsung sesuai prosedur ini.

-Dilarang memperbanyak atau menggandakan dokumen ini tanpa seijin dari Management Representative-

Anda mungkin juga menyukai