SPOILER Panji Prakoso 4518210050 Computer Forensic Pemodelan Forensik 29 Maret 2021
SPOILER Panji Prakoso 4518210050 Computer Forensic Pemodelan Forensik 29 Maret 2021
SPOILER Panji Prakoso 4518210050 Computer Forensic Pemodelan Forensik 29 Maret 2021
Pemodelan Forensik
Panji Prakoso
4518210050
Dosen:
Gregorius Hendita Artha Kusuma
Teknik Informatika
Fakultas Teknik Universitas Pancasila
T.A. 2021/2022
TUGAS :
JAWAB :
1. Indonesia tidak memiliki definisi hukum untuk kejahatan siber, tetapi secara luas
tindak pidana siber adalah tindak pidana yang menggunakan alat elektronik. Itu
artinya, selama melakukan tindak criminal seperti pembunuhan, perdagangan orang
dll menggunakan saran atau pun bantuan alat elektronik, dapat dikategorikan tindak
pidana siber secara luas.
2. Penggunaan sanksi pidana masih merupakan sarana terbaik yang tersedia untuk
menghadapi kejahatan, khususnya untuk penanggulangan kejahatan mayantara.
Penanggulangan kejahatan mayantara dalam teori pidana harus mem-perhatikan 3
(tiga) konsep yakni, perbuatan, kesalahan dan pidana, sedangkan dalam praktek
sistem pemidanaan melalui proses Sistem Peradilan Pidana terdapat 5 (lima) konsep
dalam menghadapi perkara pidana yakni; pelaku, bukti surat/saksi, mediasi penal
berupa perdamaian antara pelaku dengan korban baik pada tingkat Kepolisian,
Kejaksaan maupun Pengadilan untuk dijadikan dasar pertimbangan tuntutan
Jaksa Penuntut Umum, pledoi Advokat Pelaku dan Vonis Majelis Hakim untuk
meringankan bahkan membebaskan pelaku.