KAK Supervisi Embung Serbaguna Bonea Timur Selayar
KAK Supervisi Embung Serbaguna Bonea Timur Selayar
KAK Supervisi Embung Serbaguna Bonea Timur Selayar
A. Pendahuluan
1. Dasar Hukum
a. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
b. Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(Lembaran Negara RI
Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan Negara RI Nomor 3851);
c. Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah No. 30/2000 Tentang Penyelenggaraan Pembinaan
Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016;
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 6/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi;
h. Permen PU Nomor : 07/PRT/M/2019 Tentang pemberlakuan standar dokumen
pemilihan pengadaan jasa konstruksi tahun anggaran 2019;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 14/PRT/M/2011 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum yang
merupakan kewenangan Pemerintah dan dilaksanakan sendiri;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
04/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia. Nomor : 06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi Dan Pemeliharaan
Sumber Air Dan Bangunan Pengairan;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumhan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata
Pengaturan Air dan Tata Pengairan;
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 26/PRT/M/2015 tentang Pengalihan Alur Sungai dan/atau
Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai;
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan
Garis Sempadan Danau;
p. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
10/SE/M/2018 Tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan
Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian
Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019.
Pelaksana Tugas
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 12/PRT/M/2016 Tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis
Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Di Direktorat Jenderal Sumber
Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
c. Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
1226/KPTS/M/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Tentang Pengangkatan
Atasan/Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna
Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Di Lingkungan
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
2. Gambaran Umum
Untuk menjamin tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam
menyediakan infrastuktur bidang pekerjaan umum yang handal dan bermanfaat
wajib memenuhi tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi diperlukan pedoman
pelaksanaan pemeriksaan keteknikan konstruksi sebagai acuan pengawasan melekat.
Dengan demikian untuk mencapai hasil yang maksimal dari Supervisi Pembangunan
Embung Serbaguna Bonea Timur Kecamatan Bontomanai Kab. Kep. Selayar sangat
diperlukan pengawasan dalam pelaksanaannya, sehingga pihak Balai Besar
Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang perlu kerjasama dengan pihak konsultan
pengawasan untuk mengawasi pelaksanaan Pekerjaan pembangunan embung
serbaguna tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.
3. Nama Kegiatan
Supervisi Pembangunan Embung Serbaguna Bonea Timur Kecamatan Bontomanai Kab.
Kep. Selayar
6. Sasaran
Sasaran kegiatan adalah Target / sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah :
a. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
b. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
c. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis
B. Lokasi Kegiatan
Lokasi rencana Embung terletak di Desa Bonea Timur Kecamatan Bontomanai Kab. Kep.
Selayar.
C. Sumber Dana
Biaya untuk melaksanakan kegiatan ini sebesar Rp. 849.970.000,- (Delapan Ratus Empat
Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dari DIPA SNVT Pelaksanaan
Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan Jeneberang Prov. Sulawesi Selatan Tahun
Anggaran 2021.
3. Pelaporan
Penyedia Jasa harus menyampaikan laporan secara tertulis kepada Direksi
Pekerjaan dalam bentuk buku setiap bulan. Dalam hal ini juga memeriksa laporan
Program Mutu, Laporan Pemantauan Lingkungan, Laporan bulanan, Laporan Akhir
serta laporan Manual OP dan apabila dilaksanakan peninjauan desain maka
penyedia jasa harus menyiapkan nota perencanaan teknis Supervisi Pembangunan
Pembangunan Embung Serbaguna Bonea Timur Kecamatan Bontomanai Kab. Kep.
Selayar dan dokumen lainnya seperti point J (laporan).
II. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan /pelaksanaan
yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman teknis yang
berlaku.
2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku.
3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
III. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai
suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional pengawasan yang
terlibat dalam proses pekerjaan tersebut.
a. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa laporan supervisi
pengawasan yaitu, P r o g r a m M u t u , Leaflet dan Booklet, Laporan
Pemantauan Lingkungan, Laporan Bulanan, Nota Perencanaan Teknis, Laporan
Penyelesaian Pekerjaan/Laporan Akhir (Completion Report) dan Manual O & P.
b. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan selama 10 (Sepuluh) Bulan tahun anggaran 2021.
c. 1). Tenaga Ahli / Profesional Staff
Posisi dan jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan
kegiatan ini adalah sebagai berikut :
Pendidikan Jumlah Keahlian/ Pengalaman
No. Kemampuan Manajerial
(Minimal) (Org) Spesialisasi (Minimal)
Setiap tenaga ahli tersebut harus sudah mempunyai sertifikat keahlian SKA
dari Asosiasi yang berwenang untuk bidang yang sesuai/sama dengan jenis
pekerjaannya.
Keahlian yang diperlukan, tugas dan tanggung jawab masing-masing
tenaga ahli, yaitu sebagai berikut :
1. Ketua Tim/ Team Leader (10 OB), dengan persyaratan :
a. Memiliki Ijazah S1 Teknik Sipil atau Teknik Sipil Keairan, dari
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan
tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan
salinan ijazah;
b. Mempunyai SKA Sumber Daya Air – Ahli Madya yang masih
berlaku yang dikeluarkan oleh LPJK.
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 3 (Tiga) tahun dibuktikan
dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan
tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan
Terakhir (Referensi) dari PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.
d. Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Bukti Penyelesaian Kewajiban
Pajak (Laporan PPh Tahun Terakhir).
2. Quality / Quantity Engineer (8 OB), dengan persyaratan :
a. Memiliki Ijazah S1 Teknik Sipil atau Teknik Sipil Keairan, dari
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah
lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau perguruan
tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan dengan
salinan ijazah;
b. Mempunyai SKA Sumber Daya Air – Ahli Madya yang masih
berlaku yang dikeluarkan oleh LPJK.
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 3 (Tiga) tahun dibuktikan
dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan
tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan
Terakhir (Referensi) dari PPK/Pengguna Jasa sebelumnya.
d. Memiliki KTP, NPWP dan Laporan Bukti Penyelesaian Kewajiban
Pajak (Laporan PPh Tahun Terakhir).
(1) Pengawas
Membantu Ketua Tim/Team Leader dalam pengawasan, baik
kualitas maupun kuantitas.
Memberikan petunjuk, instruksi kepada kontraktor pelaksana
dalam hal ketepatan dan kebenaran pengambilan foto-foto 0%,
50% dan
100% serta pendukung pelaksanaan lainnya.
Memberikan petunjuk teknis kepada penyedia jasa dalam hal
ini kontraktor pelaksana agar realisasi pelaksanaan sesuai
dengan program yang telah dbuat.
Bersama-sama dengan penyedia jasa membuat back up data
dan pelaksanaan MC 0% dan MC 100%.
Membuat laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.
Memeriksa laporan hasil kemajuan pekerjaan dan
kondisi pelaksanaan setiap setengah bulanan dengan mengisi
program progress fisik.
J. LAPORAN
Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam bahasa
indonesia dengan tata bahasa yang baik dan benar adapun laporan Supervisi
Pembangunan Embung Serbaguna Bonea Timur Kecamatan Bontomanai Kab. Kep.
Selayar yaitu :
a) Program Mutu
Sebanyak 1 (satu) asli dan 4 (Empat) copy yang masing-masing isinya sesuai
dengan Permen PU Nomor : 07/PRT/M/2019 Tentang pemberlakuan standar dokumen
pemilihan pengadaan jasa konstruksi tahun anggaran 2019.
Diserahkan kepada Pengguna Jasa selambat-lambatnya 14 (empat belas)
hari kalender setelah kontrak pengawasan ditandatangani.
d) Laporan Bulanan
Sebanyak 1 (satu) asli dan 4 (Empat) copy setiap bulannya, yang masing-
masing isinya Antara lain :
• Latar belakang kegiatan
• Gambaran umum dan kondisi existing lokasi kegiatan
• Realisasi Kegiatan Bulan Berjalan
• Rencana Kegiatan Bulan Berikutnya
• Laporan pelaksanaan konsultan
• Informasi dan jadwal realisasi dan Rencana pelaksanaan pekerjaan kontraktor
• Foto Pelaksanaan
Diserahkan/dilaporkan kepada Pengguna Jasa selambat-lambatnya pada awal
(hari kelima) bulan berikutnya.