Draf Konferancab 2018
Draf Konferancab 2018
Draf Konferancab 2018
DAFTAR ISI
Tentang
TATA TERTIB KONFERENSI ANAK CABANG XVI
IPNU BERSAMA IPPNU
KECAMATAN BAE KUDUS
Bismillahhirrahmanirrahim
Konferensi Anak Cabang IPNU bersama IPPNU Kecamatan Bae Kudus, Tanggal 29 Desember
2018di Gedung MWC NU Kecamatan BaeKabupaten Kudus , setelah:
Menimbang : 1.Bahwa Konferensi Anak Cabang IPNU bersama IPPNU Anak Cabangsebagai
forumtertinggi Organisasi harus berjalan secara tertib dan lancar;
2. Bahwa untuk menjamin terlaksananya Konferensi Anak Cabang dengan
lancardan tertib, maka perlu di atur dengan tata tertib.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Tata Tertib Konferensi Anak Cabang IPNU bersama IPPNU Anak Cabang di
Gedung MWC NU Kecamatan Bae sebagaimanaterlampir;
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai berakhirnyaKonferensi
Anak Cabang.
Ditetapkan di : Kudus
Pada Tanggal : 21 Rabi’ul Awal 1440 H
29 November 2018 M
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Forum ini bernama Konferensi Anak Cabang XVI IPNU bersama IPPNU Kecamatan Baeyang
merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Dasar Bab X Pasal 16 Ayat 5 item a dan Peraturan Rumah Tangga Bab IX pasal 44 Ayat 1.
2. Konferensi Anak CabangXV IPNU bersama IPPNU Kecamatan Bae diselenggarakan oleh
Pimpinan Anak CabangBae pada tanggal 21 Rabi’ul Awal 1440 H bertepatan dengan
29November 2018 M di MI NU Raudlatus Shibyan II.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan:
1. Panitia adalah Panitia Konferensi Anak Cabang XVI IPNU bersama IPPNU Kecamatan Bae
yang dibentuk oleh PAC IPNU bersama IPPNU Kecamatan Bae
2. Peserta adalah Peserta Konferensi Anak Cabang XVI IPNU bersama IPPNU Kecamatan Bae
3. Pimpinan Cabang adalah Pimpinan Cabang IPNU bersama IPPNU Kabupaten Kudus
4. Pimpinan Anak Cabang adalah Pimpinan Anak Cabang IPNU bersama IPPNU Kecamatan Bae
5. Pimpinan Ranting adalah Pimpinan Ranting IPNU bersama IPPNU
6. Pimpinan Komisariat adalah Pimpinan Komisariat IPNU bersama IPPNU
Pasal 3
1. Konferensi Anak Cabang XVI IPNU bersama IPPNU dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-
kurangnya setengah lebih satu dari jumlah Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat yang
sah yang ada di Kabupaten Kudus.
2. Apabila point 1 (satu) tidak terpenuhi, maka Konferensi Anak Cabang XVI IPNU bersama
IPPNU ditunda selama 1 x 10 menit dan setelah itu Konferensi Anak Cabang XVI IPNU
bersama IPPNU dinyatakan sah.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
Konferensi Anak Cabang mempunyai tugas dan wewenang :
1. Mengevaluasi dan menilai serta mengesahkan LPJ PAC. IPNU bersama IPPNU Kecamatan
Bae Masa Khidmah 1438 – 1440 H/ 2016 – 2018 M.
2. Menetapkan program umum organisasi dan kebijakan organisasi.
3. Memilih dan menetapkan Ketua IPNU dan Ketua IPPNU Anak Cabang Bae masa khidmah
1440 – 1442 H/ 2018 – 2020 M.
4. Membentuk tim formatur.
BAB III
PESERTA
Pasal 5
1. Peserta Konferensi Anak Cabang XVI IPNU bersama IPPNU meliputi :
a. Peserta Penuh
b. Peserta Peninjau
c. Tamu Undangan
Pasal 7
Peserta peninjau Konferensi Anak Cabang XVI IPNU bersama IPPNU adalah:
1. Utusan Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat yang masa berlaku surat pengesahannya
sudah habis.
2. Utusan Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat yang tidak terdaftar dalam registrasi
sebagai peserta Konferensi Anak Cabang XVI IPNU bersama IPPNU.
Pasal 8
Tamu Undangan Konferensi Anak Cabang XVI IPNU bersama IPPNU adalah pihak yang
mendapat undangan khusus dari PAC IPNU bersama IPPNU, terdiri dari Pengurus MWC NU,
Pimpinan Lembaga/ Lajnah, Badan Otonom di lingkungan NU, para Ulama, Pemerintah, PC IPNU
dan IPPNU Kudus, PR dan PK IPNU – IPPNU se-Kec. Bae, Pembina dan Alumni.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 9
Peserta mempunyai hak:
1. Mendapat fasilitas yang disediakan.
2. Peserta penuh berhak mengajukan pertanyaan, pendapat, usulan, saran, opsi secara lisan
maupun tertulis secara singkat dan jelas.
3. Peserta penuh berhak memilih dan dipilih sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang.
4. Peserta peninjau berhak mengajukan pertanyaan, pendapat, usulan, saran, opsi secara lisan
maupun tertulis dan tidak memiliki hak suara.
Pasal 10
Peserta mempunyai kewajiban untuk:
1. Menaati tata tertib Konferensi Anak Cabang.
2. Mengikuti seluruh acara dan persidanganKonferensi Anak Cabang.
3. Mengikuti salah satu sidang komisi yang telah ditentukan oleh Pimpinan Anak Cabang.
4. Membantu kelancaran, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesuksesan Konferensi Anak
Cabang.
5. Mengisi daftar hadir.
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 11
(Sidang Pleno)
1. Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta penuh Konferensi Anak Cabang yang mempunyai
tugas pokok untuk mengesahkan tata tertib Konferensi Anak Cabang XVI, menilai dan
mengesahkan LPJ, mengesahkan Sidang Komisi, serta mengesahkan pemilihan ketua IPNU
dan IPPNU Kecamatan Bae masa khidmah 1440 – 1442 H/ 2018 – 2020 M.
2. Pimpinan Sidang Komisi mempunyai tugas:
a. Memimpin jalannya sidang sesuai dengan peraturan tata tertib
b. Menetapkan kebijakan yang mendukung kelancaran persidangan
c. Menyimpulkan, merumuskan, dan melaporkan hasil sidang
BAB VI
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
Ketentuan Kuorum :
a) Persidangan dalam Konferensi Anak Cabang dinyatakan Kuorum apabila dihadiri oleh
separuh (1/2) lebih satu dari peserta Konferensi Anak Cabang yang hadir.
b) Pada setiap persidangan, presidium sidang berkewajiban mengumumkan bahwa kuorum
telah terpenuhi.
c) Apabila persidangan belum memenuhi kuorum, maka presidium sidang dapat menskorsing
sidang paling lama 1 x lima (5) Menit
d) Apabila waktu skorsing telah lewat dan kuorum belum juga terpenuhi, maka presidium
sidang dapat meneruskan sidang dengan persetujuan peserta yang hadir dan dapat
dinyatakan sah tanpa memperhatikan kuorum.
Pasal 14
Ketentuan Pengambilan Keputusan:
a) Keputusan – keputusan Konferensi Anak Cabang diambil atas dasar musyawarah mufakat.
b) Apabila keputusan atas dasar musyawarah mufakat tidak tercapai, maka sidang diskorsing
untuk dilakukan lobi.
c) Apabila lobi tidak tercapai sebagaimana item b, maka pengambilan keputusan dilakukan
melalui pemungutan suara dengan suara terbanyak (voting).
d) Apabila dalam pemungutan suara tersebut terjadi jumlah suara yang sama maka
pemungutan suara diulang sekali lagi.
e) Apabila masih terjadi jumlah suara yang sama, maka kebijakan diserahkan kepada
pimpinan sidang.
f) Pemungutan suara mengenai semua masalah diambil secara terbuka, sedangkan
pemungutan suara untuk pemilihan ketua Pimpinan Anak Cabang serta pemilihan formatur
dilakukan secara tertutup.
BAB VII
PRESIDIUM
Pasal 15
1. Presidium sidang pleno dipilih dan ditetapkan oleh Pimpinan Anak Cabang.
2. Presidium sidang pleno berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari ketua, sekretaris dan
anggota.
BAB VIII
PEMILIHAN KETUA PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 11
1. Sidang Pleno pemilihan Ketua IPNU dipimpin oleh Pengurus Cabang IPNU Kabupaten Kudus
dan pemilihan Ketua IPPNU dipimpin oleh Pengurus Cabang IPPNU Kabupaten Kudus.
2. Sebelum pemilihan ketua dilaksanakan, terlebih dahulu Pimpinan CabangIPNU dan IPPNU
Kabupaten Kudus mempersilahkan Pimpinan Anak Cabang IPNU dan IPPNU Kecmatan Bae
masa khidmah 1440 – 1442 H/ 2018 – 2020 M, untuk menyatakan demisioner.
Pasal 12
(Tahapan Pemilihan Ketua)
Pasal 13
(Kriteria Calon Ketua Pimpinan Anak Cabang)
BAB IX
PEMBENTUKAN TIM FORMATUR
Pasal 14
1. Tim Formatur mempunyai tugas dan wewenang untuk membentuk Pengurus Harian
dilanjutkan melengkapi kepengurusan Pimpinan Anak Cabang paling lambat 15 hari setelah
Konferensi Anak Cabang
2. Tim Formatur terdiri dari :
a. Ketua Pimpinan Anak CabangTerpilih sebagai tim formatur
b. Ketua Demisioner sebagai sekretaris
c. 1 orang yang ditunjuk dari perwakilan4 Ranting dan 1 Komisariat sebagai anggota
1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan diatur kemudian dalam dan oleh
Konferensi Anak Cabang dengan mempertimbangkan aspirasi dari peserta
2. Tata tertib berlaku mulai sejak ditetapkan sampai selesainya Konferensi Anak Cabang XVII
IPNU bersama IPPNU
Ditetapkan di : Kudus
Pada Tanggal : 21 Rabi’ul Awal 1440 H
29 November 2018 M
Presidium Sidang
Tentang
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PIMPINAN ANAK CABANG IPNU BERSAMA IPPNU
KECAMATAN BAE PERIODE 2016 – 2018
Bismillahhirrahmanirrahim
Konferensi Anak Cabang IPNU bersama IPPNU Kecamatan Bae Kudus, Tanggal 29November
2018di Gedung MWC NU Kecamatan Bae Kabupaten Kudus, setelah :
Menimbang :1.Bahwa kepengurusan Pimpinan Anak Cabang IPNU bersama
IPPNUKecamatan Baeperiode 2016-2018Telah Berakhir;
2. Bahwa untuk mengakhiri kepengurusan Pimpinan Anak Cabang, perlu
adanya penilaian Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang
IPNU bersama IPPNU Kecamatan Bae periode 2016-2018.
Mengingat : 1. Peraturan Dasar (PD) IPNU bersama IPPNU;
2. Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU bersama IPPNU.
Memperhatikan : 1. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang IPNU bersama IPPNU
Kecamatan Bae periode 2016-2018 dan pandangan umum serta penilaian
dari peserta Konferensi Anak Cabang.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Menerima Laporan Pertanggungjawaban kepengurusan Pimpinan Anak
Cabang IPNU bersama IPPNU Kecamatan Bae periode 1438-1440 H/ 2016-
2018 M.
Ditetapkan di : Kudus
Pada Tanggal : 21 Rabi’ul Awal 1440 H
29 November 2018 M
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PIMPINAN ANAK CABANG IPNU BERSAMA IPPNU
KECAMATAN BAE PERIODE 1438 – 1440 H/ 2016 – 2018 M
I. PENDAHULUAN
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Rekan-rekanita peserta Konferensi Anak Cabang IPNU bersama IPPNU Kecamatan Bae yang
kami hormati,
Segala puji selalu kita haturkan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, yang memberikan
kesempatan kepada kita untuk berjuang menegakkan Islam Ahlssunnah Waljama’ah lewat
IPNU – IPPNU di tengah-tengah masyarakat, semoga setiap langkah kita senantiasa
mendapatkan ridlo dari-Nya, amiin.
Shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, semoga kita
selalu mendapatkan syafaat beliau di dunia dan kelak di akhirat, amiin.
Sebagai pengemban amanat Konferensi Anak Cabang IPNU bersama IPPNU, maka
tanggung jawab kami secara organisatoris akan melaporkan segala amanat, tugas, dan
kewajiban yang telah kami emban selama satu masa khidmah dengan harapan dapat ditelaah
dan di evaluasi dengan seksama, sehinga setelah itu dapat dijadikan pijakan untuk perbaikan
dan kemajuan Pimpinan Anak Cabang IPNU bersama IPPNU Kecamatan Bae di masa
mendatang.
Pada forum yang mulia ini, kami akan sampaikan laporan pertanggungjawaban Pimpinan
Anak Cabang IPNU bersama IPPNU Kecamatan Bae Untuk Masa Khidmah 1438-1440 H
/2016-2018 M dengan sistematika sebagai berikut :
I. Pendahuluan
II. Kondisi Organisasi
III. Pelaksanaan Program Kerja
IV. Administrasi dan Kesekretariatan
V. Laporan Keuangan
VI. Inventarisasi
VII. Hambatan-hambatan
VIII. Saran
IX. Penutup
X. Lampiran.
II. KONDISI ORGANISASI
Alhamdulillah dalam periode ini, kita dapat mempertahankan dominasi peran serta fungsi
IPNU-IPPNU ini dikalangan organisasi kepemudaan (OKP), apabila dibandingkan dengan
organisasi masyarakat lainnya. Hal ini dapat dilihat dari ukhuwah, serta intensitas kegiatan
yang telah dan akan dilaksanakan, terutama kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan
generasi muda.
Cerita sejarah kepengurusan kami diawali dengan pelaksanaan Konferensi Anak Cabang
IPNU bersama IPPNU Anak Cabang pada tanggal 18 Rabi’ul Awal 1438 H/ 18Desember2016
M di Gedung MWC NU Kecamatan Bae yang telah memilih Rekan Hermawan Hidayatullah
sebagai Ketua PAC. IPNU Kecamatan Bae dan Rekanita Zahrotul Mustabsyiroh sebagai
Ketua PAC. IPPNU Kecamatan Bae, kemudian bersama tim formatur telah menyusun
personalia PAC. IPNU-IPPNU Kecamatan Bae masa khidmah 1438-1440 H/ 2016-2018 M,
yang selanjutnya mendapat Surat Pengesahan dari PC IPNU – IPPNU Kabupaten Kudus
dengan nomor: 001/PW/SP/XVI/7354/III/17 untuk IPNU dan 038/KPC/SP/7455/XX/III/17 untuk
IPPNU.
29-30 November 2018 I MI NU Raudlatus Shibyan II| 10
Materi Konferancab dan Laporan Pertanggungjawaban
PAC. IPNU – IPPNU Kecamatan Bae periode 1438-1440 H/ 2016-2018 M
Adapun susunan pengurus Pimpinan Anak Cabang IPNU bersama IPPNU Kecamatan
Bae masa khidmah 1438-1440 H/ 2014-2018 M sebagai berikut:
Departemen-Departemen
A. Departemen Penelitian dan pengembangan Organisasi
1. Fitria Rangga Waris Hidayat
2. Ilham Maulana Ardiansyah
B. Departemen Pengkaderan
1. Wildan Ahmad Cassivo
2. Muhammad Mundhasir
LEMBAGA-LEMBAGA
A. Lembaga Corp Brigade Pembangunan (CBP)
Dewan Koordinasi Pimpinan Ranting
Komandan : Muh.Rizki Aminulloh
Wakil Komandan : Alfian Mufaris
Anggota : Agus Tri Wahono
PIMPINAN RANTING
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
DESA TRIMULYO
Pengurus Harian
Ketua : Khusnul Khotimah
Wakil Ketua : Wahyu Nanda Sari
Sekretaris : Nur Lailatul Chasanah
Wakil Sekretaris : Dian Fitriana
Bendahara : Putri Hidayatun Ni’mah
Wakil Bendahara : Ardiva Nayla Putri
Departemen-Departemen
A. Departemen Penelitian dan pengembangan Organisasi
1. Kayla Arabita Afdhila
2. Intan Ayu Nur K
B. Departemen Pengkaderan
1. Miftahul Jannah
2. Dyah Nur Aniza
LEMBAGA-LEMBAGA
A. Lembaga Corp Pelajar Putri(KPP)
Dewan Koordinasi Anak Cabang
Komandan : Ulva Setyaningsih
Wakil Komandan : Mentari Indah Sari
PIMPINAN RANTING
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
DESA TRIMULYO
Dari tahun awal kepengurusan, semangat untuk menuangkan ide program masih terus
diupayakan. Hal ini ditandai dengan adanya kekompakan dan keberhasilan dalam setiap
pelaksanaan kegiatan. Keadaan seperti itu, dipertahankan oleh PR IPNU bersama IPPNU
Pimpinan Ranting Desa Trimulyo, dengan melakukan beberapa pengembangan diri antar
anggota, guna memperkuat pengetahuan berorganisasi sehinga nantinya akan menjadi
anggota-anggota yang berkualitas.
Ditengah-tengah kepengurusan kami, hal yang telah kami sampaikan diatas tidaklah
lama, aktifitas-aktifitas individu mulai bermunculan sehingga berimbas sampai ke organisasi.
Adapun Faktornya antara lain:
1. Banyaknya urusan pribadi yang terbawa ke organisasi.
2. Mengejar karier (pekerjaan) dan melanjutkan studi sehingga tidak ada kesempatan
berorganisasi.
3. Masih adanya ketergantungan dari anggota/pengurus lain.
Dalam perjalanan kepengurusan sejak 2018-2020, ada personil PR yang berhalangan
atau tidak aktif. Namun kami telah berusaha semaksimal mungkin sesuai kemampuan kami
untuk menjaga stabilitas PR melalui pendekatan-pendekatan formal maupun nonformal
kepada pengurus. Berdasarkan keputusan bersama dalam menjaga stabilitas berjalannya
kepengurusan di PR IPNU Trimulyo, maka ditetapkan rekan Muh.Rizki Aminulloh sebagai
Komandan CBP IPNU Pimpinan Ranting Trimulyo reshuffle atas rekan Alfian Mufaris..
Namun acungan dua jempol memang pantas diberikan bagi rekan-rekanita Pimpinan
Ranting Trimulyo karena solidaritasnya terhadap kawan seperjuangan sangat erat. Kaitannya
dengan keberagaman yang dimiliki memang sulit dipahami, dengan perbedaan yang ada,
tidak menjadikan rekan-rekanita terpecah belah atau tercerai-berai tapi menjadikannya
sebuah kekayaan yang mencerminkan kesan indah untuk saling memiliki.
Mengawali langkah untuk niat yang tulus, bersama-sama menemu-kenali jati diri,
menumbuh-kembangkan konsisten dan konsekuen dalam diri, serta lebih meningkatkan
kontinuitas kita perjuangkan aqidah Islam dengan akhlaq Nahdliyah.
Dalam kepengurusan kami, kondisi organisasi IPNU maupun IPPNU di semua tingkatan
berjalan dengan baik dan kondusif.
Sekilas tentang kondisi IPNU bersama IPPNU Pimpinan Ranting yang tentunya banyak
kekurangan yang nantinya bisa dievaluasi sebagai bahan pertimbangan, acuan, atau pijakan
untuk periode berikutnya.
Selanjutnya, Pimpinan Ranting IPNU bersama IPPNU Desa Trimulyo mengucapkan
terimakasih, memberikan apresiasi, penghargaan, dan penghormatan kepada segenap
pengurus rekan-rekanita IPNU bersama IPPNU Pimpinan Ranting beserta seluruh anggota
yang telah berkenan bersama kami untuk melaksanakan amanah organisasi dengan
semaksimal usaha dan upaya yang diberikan.
4 Rapat Kerja Anak 1 mei 2017 Pengurus TPQ Nurus Salam Terealisasi
Cabang PAC IPNU- Dersalam
(Rakerancab) I IPPNU
Kec.Bae
5 Turba I 4-21 juni 2017 PR dan Pk Ranting Se- Kec. Bae Terealisasi
SE-Kec Bae
13 Halal Bi Halal & Talk 1 Juli 2018 PAC, PR, Rektorat Lt. 4 UMK Terealisasi
Show Pelajar dan PK Se-
KEC. Bae
17 Pelatihan Tidak
Handmade Terealisasi
2. DepartemenPengkaderan
NO PROGRAM WAKTU Tempat Keterangan
Pendampingan dan
4. Penanganan Terealisasi
MAKESTA
Penguatan Ideologi
5. Terealisasi
bagi Kader
Pendataan &
Pemetaan Potensi
6. Tidak terealisasi
Kader (Data Base
Kader)
Semester I
RA MUSLIMAT NU
7. Diklat InstrukturI 30 April – 1 Mei Purworejo
2017
Semester I MI Raudlatus
Makesta Raya (PR)/
8. Shibyan II
Makesta Kolektif 1 – 2 Juli 2017 Peganjaran
Diskusi Pengkaderan
(Tim Pengkaderan
9. Satu Bulan Sekali
bersama Ketua
Ranting)
Semester II
LAKMUD 24-26 Desember SMK Duta Karya Terealisasi
2017
10.
Follow Up Alumni
Semester II – IV Terealisasi
Lakmud minimal 5x
Kantor MWC NU
12. Ngaji Aswaja 1 bulan sekali Terealisasi
Bae
Pengawalan
Sertifikasi Cabang
15. Semester I – IV
dalam setiap
pelatihan
Sejauh ini, pelaksanaan administrasi PAC. IPNU Kecamatan Bae telah berjalan dengan
cukup baik dan tidak ada kesulitan yang cukup berarti, namun bagaimanapun juga harus
diakui masih ada beberapa kekurangan dan kelemahan yang nampaknya perlu menjadi
catatan untuk diperhatikan, antara lain:
29-30 November 2018 I MI NU Raudlatus Shibyan II| 20
Materi Konferancab dan Laporan Pertanggungjawaban
PAC. IPNU – IPPNU Kecamatan Bae periode 1438-1440 H/ 2016-2018 M
1. Pengiriman surat yang mendadak.
2. Tidak adanya petugas pengirim surat, sehingga pengiriman surat sering dititipkan. Hal ini
menambah lamanya waktu sampainya surat kepada yang bersangkutan.
3. Belum tercabangnya penerimaan/pengiriman surat-surat yang masuk pada satu pintu,
sehingga sedikit menyulitkan dalam mengagendakan surat-surat tersebut.
4. Belum terfungsinya tempat kesekretariatan secara maksimal sehingga surat yang masuk
lebih banyak di antar ke rumah pengurus PAC.
5. Pembagian tugas untuk personil yang terkait dengan kesekretariatan, belum dapat
terlaksana dengan optimal sesuai Job Description yang telah ditetapkan.
Hal-hal yang menjadi catatan di atas, diharapkandapat ditindaklanjuti penanganannya
oleh PAC. IPNU Kecamatan Bae periode mendatang sehingga dapat tercipta peningkatan
dalam tertib administrasi.
V. LAPORAN KEUANGAN
VI. INVENTARISASI
DAFTAR INVENTARIS
IPNU BERSAMA IPPNU ANAK CABANG BAE
PERIODE 2016-2018 M
No
Nama Barang Jumlah Kondisi Keterangan
.
1 Stempel IPNU 1 Baik Inventaris Lama
2 Stempel IPPNU 1 Baik Inventaris Lama
3 Stempel Panitia Kegiatan 1 Baik Inventaris Lama
4 Stempel CBP 1 Baik Inventaris Lama
5 Stempel KPP 1 Baik Inventaris Lama
6 Stempel Diklatama 1 Baik Inventaris lama
7 Buku Kegiatan 1 Baik Inventaris Baru
8 Buku Agenda Masuk 1 Baik Inventaris Baru
9 Buku Agenda Keluar 1 Baik Inventaris Baru
10 Buku Daftar Hadir 1 Baik Inventaris Baru
11 Buku POPA 1 Baik Inventaris Lama
12 Buku Keuangan 1 Baik Inventaris Baru
13 Buku Notulensi 1 Baik Inventaris Baru
14 Data Base Pengurus 1 Baik Inventaris Baru
Inventaris Lama
15 Piala 26 Baik
dan Baru
Inventaris Lama
16 Piagam 16 Baik
dan Baru
29-30 November 2018 I MI NU Raudlatus Shibyan II| 22
Materi Konferancab dan Laporan Pertanggungjawaban
PAC. IPNU – IPPNU Kecamatan Bae periode 1438-1440 H/ 2016-2018 M
2. Faktor Ekstern
a. Kurangnya konsolidasi dan koordinasi dengan pengurus dan miskomunikasi dengan
anggota.
b. Belum adanya integritas dan respon alumni sebagai anggota istimewa kepada
kepengurusan terhadap keberlangsungan, perkembangan maupun pemberdayaan
organisasi. Masyarakat luas atau sebagian kecil warga nahdliyin kurang simpatik
dengan keberadaan organisasi.
IX. PENUTUP
Demikian laporan pertanggungjawaban kam,i setitik keberhasilan dan berjuta noda
kegiatan itu adalah wujud keseriusan dan kerja keras kami dalam usaha mempertanggung
jawabkan apa yang telah diamanatkan.
Sadar akan kekurangan dan ketidaksempurnaan kami dalam menjalankan amanat
organisasi, maka kami sangat berharap akan kritik saran,tanggapan sebagai masukan
berharga bagi kami yang akan menjadi catatan penting bagi kepengurusan berikutnya. Dan
semua yang telah diupayakan dan dilakukan PR IPNU bersama IPPNU adalah suatu usaha
yang dikerjakan secara maksimal sesuai dengan kemampuan yang kami miliki.
Kepada semua pihak yang telah bekerja sama dan sama – sama bekerja sehingga turut
mensukseskan perjalanan kepemimpinan kami, tidak lupa kami sampaikan berganda laksana
terima kasih.
Adanya program yang belum/ terealisasi adalah bagian dari kekeliruan kami semoga
periode mendatang menjadi yang lebih baik lagi evaluasi serta koreksi sangat kami butuhkan
demi kebaikan bersama-sama. akhirnya mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan
kami. Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita dalam menentukan figure IPNU
bersama IPPNU Bae periode mendatang. Amiiiiin.
Wassalamu’alaikum Warohmatulloh,
Tentang
KOMISI A
ORGANISASI DAN ADMINISTRASI
Bismillahhirrahmanirrahim
Konferensi Anak Cabang IPNU bersama IPPNU Kecamatan Bae Kudus, Tanggal 29November
2018di MI NU Raudlatus Shibyan II Kecamatan Bae, setelah :
Menimbang : 1.Bahwa untuk kelancaran dan kesuksesan Konferensi Anak Cabang, maka
perlu adanya peraturan yang mengatur tentang keorganisasian dan
keadministrasian;
2. Bahwa agar peraturan ini memiliki kekuatan hukum maka dipandang perlu
Keputusan Konferensi Anak Cabang tentang hal tersebut.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Mengesahkan hasil keputusan sidang Komisi A tentang organisasi dan
administrasi di Gedung MWC NU Kecamatan BaeKudus.
Ditetapkan di : Kudus
Pada Tanggal : 21 Rabi’ul Awal 1440 H
29 November 2018 M
RANCANGAN KOMISI A
TENTANG ORGANISASI DAN ADMINISTRASI
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN BAE KUDUS
A. PENDAHULUAN
Organisasi merupakan tatanan sistematika yang terdiri dari sekelompok manusia yang
memiliki persepsi, keinginan dan kemauan yang sama sebagaimana Ikatan Pelajar Nahdlatul
Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), kiranya perlu mengkaji dan
menelaah mengenai amal usaha yang dilakukan atau bermuhasabah.
Dalam bermuhasabah terhadap keberadaan, eksistensi dan kemampuan yang mencakup
segala kekurangan dan kelebihan yang ada pada seluruh kesatuan bulat dala satu tubuh
organisasi, kiranya perlu adanya rasa tenggang rasa, keterbukaan dan dengan didasari
keikhlasan yang tinggi demi masa depan organisasi.
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama adalah
organisasi badan otonom nahdlatul ulama yang sekaligus sebagai organisasi pelajar di
Indonesia dengan ciri keagamaan, keterpelajaran, kekeluargaan dan kemasyarakatan. Untuk
itu, dituntut senantiasa menyukseskan program-program NU di kalangan santri, pelajar dan
remaja, baik sebagai wadah penempatan kader maupun interaksi sosial kejuangan dengan
nilai-nilai keagamaan Ahlussunnah wal Jama’ah.
B. BIDANG ORGANISASI
1. Rekrutmen Pengurus
Dalam upaya memenuhi kebutuhan kader IPNU bersama IPPNU khususnya dalam
menjalankan program organisasi, sementara pelatihan kader yang dilakukan di lingkungan
IPNU bersama IPPNU belum sepenuhnya mampu memenuhi kebut
an anak cabang harus menggunakan kurang lebih tiga pendekatan :
Pendekatan Strutural adalah pola rekrutmen yang berpijak pada ukuran-ukuran struktural
seperti jenjang pelatihan formal (ex : MAKESTA, LAKMUD, DIKLATAMA).
Pendekatan Fungsional adalah perekrutan yang mempertimbangkan kemauan dan
keampuan seseorang, meskipun ia tidak memiliki jenjang pelatihan maupun pengalaman
kepemimpinan di IPNU bersama IPPNU bersama IPPNU.
Pendekatan Personal adalah perkenalan atau kedekatan kita dengan seseorang, baik
karena persaudaraan, pertemanan sebaya atau perkumpulan, jamiyyahan atau
simpatisan yang lebih dari itu menjadikan adanya ikatan kekeluargaan sehingga nantinya
bisa dijadikan sebagai keanggotaan organisasi.
Pendekatan Bakat adalah kader non struktural/ fungsional, namun tidak memiliki afiliasi
ke organisasi kepemudaan dan pelajar, serta memiliki bakat yang bisa bermanfaat bagi
pengembangan IPNU-IPPNU.
2. Rapat-Rapat
a. Rapat Kerja Anak Cabang berfungsi untuk menyatukan aspirasi, pendapat, atau curah
gagasan untuk menjabarkan hasil Konferensi Anak Cabang. Rapat ini dihadiri oleh
pengurus Pimpinan Anak Cabang yang dilaksanakan minimal 1 tahun sekali.
3. Struktur Kepengurusan
Untuk mewujudkan infrastruktur organisasi yang kondusif, diperlukan kesamaan
struktur dan tata kerja organisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan
organisasi IPNU bersama IPPNU.
C. LANGKAH-LANGKAH ORGANISASI
1. Konsolidasi Organisasi
- Menyebarluaskan hasil Konferensi Anak Cabang dan rapat kerja ranting sebagai ta’aruf
bagi pimpinan maupun pengurus ranting baru dan sosialisasi program untuk acuan
pelaksanaan organisasi.
- Memfungsikan seluruh pengurus dalam berbagai pembagian kerja baik tiap individu
maupun dalam kepengurusan sesuai dengan bidang kepengurusannya dari departemen,
lembaga, ataupun badan. Untuk itu setiap pribadi calon pengurus harus bersedia
menyatakan secara lisan maupun tulisan yang menyatakan dirinya benar-benar mau
belajar dengan sebaik-baiknya demi mensukseskan tugas-tugas organisasi yang
diamanatkan Konferensi Anak Cabang.
- Mengeratkan tali persaudaraan Islami dan meningkatkan tali sillaturrahim antar anggota
maupun organisasi NU yang lain sampai kalangan ormas kepemudaan, pemerintah,
masyarakat luas pada umumnya dan warga nahdliyyin khususnya.
2. Konsolidasi Anggota
- Melanjutkan dan mengoptimalkan pendataan anggota
- Meningkatkan peran aktif alumni, pembina IPNU bersama IPPNU dan tokoh masyarakat
dalam kehidupan berorganisasi
- Memberi penghargaan dan melegitimasi anggota dalam setiap kegiatan latihan dan
pengkaderan
3. Konsolidasi Wawasan
- Menyelenggarakan berbagai sarasehan dalam mengambil topik yang di rasa dibutuhkan
(aktual)
- Meningkatkan pola kritis dan kreatif
- Mengembangkan intelektualisme dan profesionalisme kader IPNU bersama IPPNU.
D. ADMINISTRASI
1. Target Program
Terwujudnya tertib administrasi dan manajemen organisasi yang sangat menunjang
optimalisasi pelaksanaan program organisasi.
2. Bentuk program
a. Melanjutkan dan menyempurnakan segala perangkat organisasi yang telah ada.
b. Melengkapi kebutuhan-kebutuhan keadministrasian yang dibutuhkan.
c. Meningkatkan sistem administrasi yang mampu menunjang pelaksanaan organisasi.
d. Membuat Pelatihan Administrasi untuk semua Pimpinan Ranting.
Bismillahhirrahmanirrahim
Konferensi Anak Cabang IPNU bersama IPPNU Kecamatan Bae Kudus, Tanggal 29November
2018di MI NU Raudlatus Shibyan Kecamatan Bae, setelah :
Menimbang : 1.Bahwa untuk kelancaran dan kesuksesan Konferensi Anak Cabang Anak
Cabang, maka perlu adanya peraturan yang mengatur tentang program kerja
pokok organisasi;
2. Bahwa agar peraturan ini memiliki kekuatan hukum maka dipandang perlu
keputusan Konferensi Anak Cabang tentang hal tersebut.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Mengesahkan hasil keputusan sidang Komisi B tentang program kerja pokok
organisasi di Gedung MWC NU Kecamatan BaeKudus.
Ditetapkan di : Kudus
Pada Tanggal : 21 Rabi’ul Awal 1440 H
29 November 2018 M
A. PENDAHULUAN
IPNU bersama IPPNU sebagaimana kita pahami adalah wadah bagi generasi muda NU
untuk mengembangkan kreatifitas yang sekaligus menjadi tumpuan dan harapan bagi
perkembangan Jamiyyah NU pada khususnya dan bangsa, Negara, pada umumnya.
IPNU bersama IPPNU sebagai bagian dari generasi muda merupakan potensi dan aset
bangsa yang harus berpern katif dalam menghadapi problematik kehidupan dan terus terlibat
dala proses memajukan bangsa serta menjaga dan memelihara watak kepribadian bangsa
maka dalam jiwa generasi diharapkan dan senantiasa ditanamkan nilai keimanan, akhlakul
karimah, kejuangan disiplin, kemandirian dan profesionalisme. Oleh karena itu, pengembangan
pembinaan generasi muda harus dilakukan secara pragmatik melalui kebijaksanaan bersama
yang terkoordinasi dengan baik.
IPNU bersama IPPNU sebagai organisasi fungsional pemuda berada di tengah-tengah
proses berbangsa dan bernegara. Masa depan IPNU bersama IPPNU juga ditentukan oleh
kesesuaian dan berpartisipasi menjawab tantangan yang aktual saat ini.
Oleh karena itu, berorganisasi bukan saja di tentukan dengan cita-cita tetapi diperlukn
tindakan nyata yang mampu menyelesaikan masalah. Tuntutan reformasi yang dapat ditawar-
tawar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengharuskan IPNU bersama IPPNU untuk
segera melakukan perubahan menghantarkan cita-cita luhurnya. Terbentuknya putra-putri
bangsa yang bertaqwa kepada Allah. Berilmu dan berakhlak mulia serta berwawasan
kebangsaan dan bertanggung jawab atas terlaksananya syari’at islam menuntun faham
Ahlussunnah wal Jama’ah dlam kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Sebagaimana bagian dari masyarakat kota Kudus yang berada pada tarikan budaya
industrialis dan agamis, IPNU bersama IPPNU dituntut untuk dapat berpartisipasi secara aktif
dalam proses pengembangan industri, ekonomi, sosial, dan budaya dengan tetap berpegang
teguh pada Paramater Dinul Islam, Ahlussunnah wal Jama’ah.
B. PENGERTIAN
1. Program kerja IPNU bersama IPPNU adalah haluan dalam garis-garis besar pernyataan dan
kehendak warga IPNU bersama IPPNU seluruh Kecamatan Bae yang ditetapkan dalam
Konferensi Anak Cabang.
2. Program kerja IPNU bersama IPPNU merupakan haluan kerja PR IPNU bersama IPPNU
Kecamatan Bae dalam usaha untuk pengembangan kuantitas dan kualitas SDM agar
tercipta kemandirian dan profesionalitas kinerja organisasi.
Sebagai dasar pijakan bagi IPNU bersama IPPNU Kecamatan Bae untuk menetapkan
kebijaksanaan dan langkah-langkah organisasi dalam rangka merealisasikan amanat
29-30 November 2018 I MI NU Raudlatus Shibyan II| 30
Materi Konferancab dan Laporan Pertanggungjawaban
PAC. IPNU – IPPNU Kecamatan Bae periode 1438-1440 H/ 2016-2018 M
Konferensi Anak Cabang, dan sebagai pedoman untuk menyusun program kerja pengurus
untuk masa berikutnya.
D. PELAKSANAAN
Program kerja yang telah dtetapkan oleh Konferensi Anak Cabang ini harus dilaksanakan
oleh Pimpinan Anak Cabang serta seluruh perangkat IPNU bersama IPPNU Kecamatan Bae.
Setiap Konferensi Anak Cabang, program kerja IPNU bersama IPPNU perlu ditinjau kembali
untuk disesuaikan perkembangan dan perubahan zaman.
F. PENUTUP
Demikian rancangan komisi B tentang program kerja, revisi dan solusi terbaik sangat
dinantikan untuk bekal pengurus baru berikutnya.
Ditetapkan di : Kudus
Pada Tanggal : 21 Rabi’ul Awal 1440 H
29 November 2018 M
Tentang
KOMISI C
REKOMENDASI DAN POKOK-POKOK PIKIRAN
Bismillahhirrahmanirrahim
Konferensi Anak Cabang IPNU bersama IPPNU Kecamatan Bae Kudus, Tanggal 29November
2018di MI NU Raudlatus Shibyan Kecamatan Bae, setelah :
Menimbang : 1.Bahwa untuk kelancaran dan kesuksesan Konferensi Anak Cabang Anak
Cabang, maka perlu adanya peraturan yang mengatur tentang rekomendasi
dan pokok-pokok pikiran;
2. Bahwa agar peraturan ini memiliki kekuatan hukum maka dipandang perlu
Keputusan Konferensi Anak Cabang tentang hal tersebut.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Mengesahkan hasil keputusan sidang Komisi C tentang Rekomendasi dan
Pokok-pokok Pikiran di Gedung MWC NU Kecamatan BaeKudus.
Ditetapkan di : Kudus
Pada Tanggal : 21 Rabi’ul Awal 1440 H
29November 2018 M
RANCANGAN KOMISI C
REKOMENDASI DAN POKOK-POKOK PIKIRAN
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN BAE KUDUS
I. PENDAHULUAN
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara maupun bagian komponen masyarakat,
Konferensi Anak Cabang IPNU bersama IPPNU Anak Cabang sebagai forum tertinggi organisasi
erupakan momentum yang strategis dalam mengambil kebijakan dan menentukan langkah-
langkah yang harus ditempuh ke depan berkenaan dengan dinamika internal organisasi maupun
dalam respon perkembangan dan fenomena kenegaraan dengan memformulasikan gagassan dan
ide serta merumuskan konsep pemikiran berupa rekomendasi internal maupun eksternal.
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU)
sebagai organisasi yang berada di garda terdepan dalam mempersiapkan kader Nahdlatul Ulaam
di masa mendatang, dlam orde yang sangat menentukan ini, dimana dalam nuansa seangat
demokratisasi yang tinggi dan partisipasi warga , bangsa mendapat ruang yang luas ditunjang
dengan cairnya gubungan Negara dan masyarakat, sudah saatnya untuk bangun dari mimpi
panjang dan memikirkan kehidupan nyata organisasi dengan segala tantangan dan hambatan
yang harus dijalani. Kesadaran untuk berbenah diri sebagai vermin kesadaran Ilahiyah harus
senantiasa dibangun, jarena perubahan tidak berasal dari orang lain akn tetapi bermula dari
individu. Tuhan tidak akan merubah nasib organisasi itu jika secara internal tidak mau berubah.
Karena secara internal sebuah organisasi lebih mengetahui persoalan dan dinamika yang terjadi di
dalamnya.
Perjalanan selama satu periode kepengurusan merupakan waktu yang cukup untuk
melakukan berbagai evaluasi dan identifikasi berbagai persoalan dan dinamika internal yang
berkembang dalam IPNU bersama IPPNU serta perubahan-perubahan yang akseleratif dan
kompleks yang dilihat dan dirasakan sekelilingnya untuk direspon dan dikritisi secara positif, dalam
bentuk rumusan-rumusan rekomendasi sebagai berikut :
a. MWC NU agar melakukan penataan dan konsolidasi organissi terhadap banom, lajnah-
lajnah serta lembaga yang berada di naungan NU agar bersinergi dengan IPNU-IPPNU.
b. MWC NU melakukan bimbingan secara intens terhadap kaderisasi di IPNU-IPPNU.
c. PC IPNU-IPPNU segera mensosialisasikan hasil-hasil kongres IPNU-IPPNU di Boyolali.
d. PC IPNU-IPPNU agar semakin mengoptimalkan koordinasi dan komunikasi kepada
seluruh PAC secara merata.
e. PC IPNU-IPPNU mampu menyamakan gerak dan persepsi organisasi disetiap tingkatan.
f. Bersinergi dengan GP Ansor dan Fatayat untuk bersama-sama menata kader NU. Hal ini
mengingat usia kader IPNU-IPPNU dengan Ansor dan Fatayat beriringan sehingga
29-30 November 2018 I MI NU Raudlatus Shibyan II| 34
Materi Konferancab dan Laporan Pertanggungjawaban
PAC. IPNU – IPPNU Kecamatan Bae periode 1438-1440 H/ 2016-2018 M
keduanya perlu bersama-sama menata kader agar sistem kaderisasi di tubuh NU
menjadi sistematis.
g. Seluruh badan otonom hendaknya melakukan komunikasi dan koordinasi dalam
kaderisasi NU khususnya IPNU-IPPNU.
h. Mengadakan kerjasama dengan pesantren maupun madrasah Ma’arif dalam
meningkatkan kualitas pelajar.
i. Mengoptimalkan peran media sosial baik online maupun offline dalam memberikan
informasi yang positif baik secara organisasi, ideologi, maupun pengetahuan.
Demikian rancangan komisi C tentang rekomendasi, revisi dan solusi yang terbaik sangat
dinantikan untuk bekal pengurus baru berikutnya.
Ditetapkan di : Kudus
Pada Tanggal : 21 Rabi’ul Awal 1440 H
29 November 2018 M
Tentang
PENGESAHAN KETUA PAC IPNU KECAMATAN BAE
MASA KHIDMAH 2018 – 2020 DAN TIM FORMATUR
Bismillahhirrahmanirrahim
Konferensi Anak Cabang IPNU bersama IPPNU Kecamatan Bae Kudus, Tanggal 29November
2018di MI NU Raudlatus Shibyan Kecamatan Bae Kabupaten Kudus, setelah :
Menimbang : 1. Bahwa Konferensi Anak Cabang XVI PAC IPNU Kecamatan Bae sebagaii
forum tertinggi di tingkatan Anak Cabang, dipandang perlu mengambil
kebijakan-kebijakan organisasi;
2. Bahwa untuk menjalankan roda organisasi kepengurusan PAC IPNU
Kecamatan Bae ke depan, maka perlu dipilih seorang ketua.
3. Bahwa untuk membantu menyusun kelengkapan pengurus harian, maka
perlu dipilih tim formatur.
4. Bahwa untuk memberikan mandat Konferensi Anak Cabang XVI PAC IPNU
Kecamatan Bae perlu ditetapkan dalam keputusan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Rekan ............................................. sebagai Ketua PAC IPNU Kecamatan
Bae masa khidmah2018-2020, sekaligus sebagai mandataris Konferancab
XVI PAC IPNU Bae
2. Tim Formatur, terdiri dari:
a. Ketua terpilih
b. Ketua Demisioner
c. PR .............................................................
d. PR .............................................................
e. PR .............................................................
f. PR .............................................................
g. PK .............................................................
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali
bila terdapat kekliruan dalam pelaksanaannya.
Ditetapkan di : Kudus
Pada Tanggal : 21 Rabi’ul Awal 1440 H
29 November 2018 M
Tentang
PENGESAHAN KETUA PAC IPPNU KECAMATAN BAE
MASA KHIDMAH 2018 – 2020 DAN TIM FORMATUR
Bismillahhirrahmanirrahim
Konferensi Anak Cabang IPNU bersama IPPNU Kecamatan Bae Kudus, Tanggal 29November
2018di MI NU Raudlatus Shibyan Kecamatan Bae Kabupaten Kudus, setelah :
Menimbang : 1. Bahwa Konferensi Anak Cabang XVI PAC IPPNU Kecamatan Bae sebagaii
forum tertinggi di tingkatan Anak Cabang, dipandang perlu mengambill
kebijakan-kebijakan organisasi;
2. Bahwa untuk menjalankan roda organisasi kepengurusan PAC IPPNU
Kecamatan Bae ke depan, maka perlu dipilih seorang ketua.
3. Bahwa untuk membantu menyusun kelengkapan pengurus harian, maka
perlu dipilih tim formatur.
4. Bahwa untuk memberikan mandat Konferensi Anak Cabang XVI PAC IPPNU
Kecamatan Bae perlu ditetapkan dalam keputusan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Rekanita ............................................. sebagai Ketua PAC IPPNU
Kecamatan Bae masa khidmah2018-2020, sekaligus sebagai mandataris
Konferancab XVI PAC IPPNU Bae
2. Tim Formatur, terdiri dari:
h. Ketua terpilih
i. Ketua Demisioner
j. PR .............................................................
k. PR .............................................................
l. PR .............................................................
m. PR .............................................................
n. PK .............................................................
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali
bila terdapat kekliruan dalam pelaksanaannya.
Ditetapkan di : Kudus
Pada Tanggal : 21 Rabi’ul Awal 1440 H
29 November 2018 M
MARS IPNU