Business">
Surat Edaran Cuaca Ekstrim
Surat Edaran Cuaca Ekstrim
Surat Edaran Cuaca Ekstrim
SURAT EDARAN
Nomor : UM.002/ 32 / 16 / KSOP.TBK - 2021
TENTANG
WASPADA CUACA EKSTRIM
1. Latar Belakang
Memperhatikan keadaan cuaca dan laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
tentang cuaca buruk dan berombak serta memperhatikan rute-rute alur pelayaran terutama bagi
kapal-kapal yang mengangkut penumpang, kapal-kapal cepat (Speed Boat), Kapal-kapal pelayaran
rakyat dan kapal-kapal pancung serta kapal-kapal yang berlabuh di area kolam bandar pelabuhan
Tanjung Balai Karimun.
a. Meningkatkan keselamatan pelayaran antar Pulau di wilayah Perairan Tg. Balai Karimun.
b. Mengantisipasi terjadinya bahaya kecelakaan kapal.
3. Ruang Lingkup Surat Edaran ini adalah Peningkatan kewaspadaan cuaca ekstrim pada perairan
Tanjung Balai Karimun.
4. Dasar Hukum :
5. Isi Edaran
Dalam rangka untuk meningkatkan kewaspadaan dalam bernavigasi dilaut dan sebelum kapal
bertolak/berangkat maupun selama Pelayaran agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut : :
a. Melakukan update pemantauan kondisi cuaca sekurang - kurangnya 6 (enam) jam sebelum
Kapal berlayar;
b. Kapal wajib berlayar dengan kecepatan aman sehingga dapat mengendalikan kapal dengan
baik saat kondisi darurat;
c. Mengurangi Kecepatan kapal, menyalakan lampu-lampu Navigasi Kapal dan membunyikan
isyarat bila berada dalam keadaaan penglihatan terbatas;
d. Tidak memaksakan melayarkan Kapal bila jarak pandang sangat terbatas dan tidak
memungkinkan untuk Pelayaran;
e. Radio komunikasi Kapal harus selalu berfungsi dengan baik dan segera menginformasikan
berita bahaya kepada Kapal-kapal atau ke radio Pantai terdekat
” MentaatiPeraturanPelayaranBerartiMendukungTerciptanyaKeselematanBerlayar”
Model Takah 02
f. Selama Pelayaran di laut, Nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap
4 (empat) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan
kedalam Log-Book serta memastikan akses evakuasi tidak terhambat;
g. Dalam hal Kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung ditempat
yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan;
h. Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat
dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal – hal penting
lainnya;
i. Untuk setiap kapal yang berlabuh agar selalu memperhatikan kondisi jangkar dan mesin kapal
serta segera mengambil tindakan yang tepat bila mengalami jangkar larat;
j. Untuk setiap kapal Tug Boat yang menarik tongkang baik saat berlabuh, berlayar maupun
bertambat agar selalu menjaga posisi tongkangnya agar tidak menimbulkan hal-hal yang
mempengaruhi keselamatan pelayaran;
k. Untuk Kapal – Kapal yang tambat di dermaga agar memperhatikan kondisi tali – tali tambatnya
agar tidak putus
6. Demikian disampaikan, atas perhatian dan pelaksanaannya diucapkan terima kasih.