Business">
Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Surat Edaran Cuaca Ekstrim

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 2

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT


KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS I
TG. BALAI KARIMUN
JalanYosSudarso No.2 Telp : (0777) 21070 Tgm : 53 16;6926;9158,5
Tg. BalaiKarimun (29161) E-mail : karimuncoastguard@yahoo.com 11103,5;11488,5
Web-site : Fax : (0777) 31233, 328263

Yth. 1. Para Operator Kapal


2. Para Nakhoda dan crew Kapal

SURAT EDARAN
Nomor : UM.002/ 32 / 16 / KSOP.TBK - 2021

TENTANG
WASPADA CUACA EKSTRIM

1. Latar Belakang
Memperhatikan keadaan cuaca dan laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
tentang cuaca buruk dan berombak serta memperhatikan rute-rute alur pelayaran terutama bagi
kapal-kapal yang mengangkut penumpang, kapal-kapal cepat (Speed Boat), Kapal-kapal pelayaran
rakyat dan kapal-kapal pancung serta kapal-kapal yang berlabuh di area kolam bandar pelabuhan
Tanjung Balai Karimun.

2. Maksud dan Tujuan :

a. Meningkatkan keselamatan pelayaran antar Pulau di wilayah Perairan Tg. Balai Karimun.
b. Mengantisipasi terjadinya bahaya kecelakaan kapal.

3. Ruang Lingkup Surat Edaran ini adalah Peningkatan kewaspadaan cuaca ekstrim pada perairan
Tanjung Balai Karimun.

4. Dasar Hukum :

a. Undang – undang No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;


b. Peraturan bandar Tahun 1925;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana
terakhir dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011;

5. Isi Edaran

Dalam rangka untuk meningkatkan kewaspadaan dalam bernavigasi dilaut dan sebelum kapal
bertolak/berangkat maupun selama Pelayaran agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut : :
a. Melakukan update pemantauan kondisi cuaca sekurang - kurangnya 6 (enam) jam sebelum
Kapal berlayar;
b. Kapal wajib berlayar dengan kecepatan aman sehingga dapat mengendalikan kapal dengan
baik saat kondisi darurat;
c. Mengurangi Kecepatan kapal, menyalakan lampu-lampu Navigasi Kapal dan membunyikan
isyarat bila berada dalam keadaaan penglihatan terbatas;
d. Tidak memaksakan melayarkan Kapal bila jarak pandang sangat terbatas dan tidak
memungkinkan untuk Pelayaran;
e. Radio komunikasi Kapal harus selalu berfungsi dengan baik dan segera menginformasikan
berita bahaya kepada Kapal-kapal atau ke radio Pantai terdekat

” MentaatiPeraturanPelayaranBerartiMendukungTerciptanyaKeselematanBerlayar”
Model Takah 02
f. Selama Pelayaran di laut, Nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap
4 (empat) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan
kedalam Log-Book serta memastikan akses evakuasi tidak terhambat;
g. Dalam hal Kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung ditempat
yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan;
h. Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat
dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal – hal penting
lainnya;
i. Untuk setiap kapal yang berlabuh agar selalu memperhatikan kondisi jangkar dan mesin kapal
serta segera mengambil tindakan yang tepat bila mengalami jangkar larat;
j. Untuk setiap kapal Tug Boat yang menarik tongkang baik saat berlabuh, berlayar maupun
bertambat agar selalu menjaga posisi tongkangnya agar tidak menimbulkan hal-hal yang
mempengaruhi keselamatan pelayaran;
k. Untuk Kapal – Kapal yang tambat di dermaga agar memperhatikan kondisi tali – tali tambatnya
agar tidak putus
6. Demikian disampaikan, atas perhatian dan pelaksanaannya diucapkan terima kasih.

Ditetapkan di : Tanjung Balai Karimun


Pada Tanggal : 11 Nopember 2021 .
Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas
Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun

Jon Kenedi, M.Mar.E, MM


NIP. 19681116 200212 1 001

Anda mungkin juga menyukai