Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Lakip Dinas Sosial 2021

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 68

VISI DAN MISI KEPALA DAERAH

I. VISI

“ TERWUJUDNYA KABUPATEN NIAS YANG MAJU,


MANDIRI DAN SEJAHTERA”

Rumusan dan penjelasan terhadap visi dimaksud, menghasilkan pokok-pokok visi yang
diterjemahkan pengertiannya, sebagaimana sebagai berikut :
1. Maju : Suatu kondisi kehidupan masyarakat Kabupaten Nias mengalami
perkembangan kearah yang lebih baik dalam berbagai aspek dan dimensi
kehidupan yang ditandai oleh semakin meningkatnya kualitas kehidupan
masyarakat, yang didukung oleh sumberdaya manusia yang unggul dan
berdaya saing.
2. Mandiri : Kemampuan nyata pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengatur
dan mengurus kepentingan daerah menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat serta memiliki tingkat ketergantungan dengan pihak
lain yang rendah.
3. Sejahtera : Terpenuhinya kebutuhan yang bersifat fisiologis dan material, juga
mencakup kebutuhan yang bersifat batiniah seperti ketenteraman, rasa
aman, kebersamaan dan cinta kasih, serta harga dan kebutuhan untuk
aktualisasi diri.

2
II. MISI
1. Membangun Infrastruktur dan Prasarana Fisik Wilayah Secara Merata dan
Berwawasan Lingkungan.
Penyediaan sarana dan prasarana wilayah yang berkualitas merupakan kebutuhan
prioritas dalam mendukung kelancaraan kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
Infrastruktur menjadi katalisator pencapaian pembangunan pada bidang lainnya.
Misi ini juga dimaksudkan untuk membuka keterisoliran wilayah, pengembangan
kawasan strategis, penataan kawasan ibu kota, pembangunan kantor pemerintahan,
pengembangan irigasi, penyediaan energi/listrik dan prasarana pendukung kegiatan
ekonomi dan sosial kemasyarakatan lainnya dengan tetap memperhatikan daya
tampung dan daya dukung lingkungan, rencana tata ruang wilayah serta perhatian
terhadap pengurangan resiko bencana.

2. Meningkatkan Kualitas Hidup Dan Daya Saing Masyarakat


Misi ini merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas sumberdaya manusia sebagai
sumberdaya pembangunan yang sehat, cerdas dan profesional serta berkarakter mulia
sehingga terwujud sumberdaya manusia yang berdaya saing sebagai kunci dari
keberhasilan pelaksanaan misi yang lainnya. Dalam misi ini memberikan perhatian
pada peningkatan kualitas dan aksesbilitas pendidikan dan kesehatan, kesetaraan
gender, peningkatan peran pemuda dalam pembangunan.

3. Membangun Perekonomian Daerah Yang Berbasis Pada Ekonomi Kerakyatan


Secara Merata Dan Berkeadilan
Pembangunan ekonomi kerakyatan yang berdaya saing merupakan salah satu upaya
untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Kemampuan daya beli masyarakat erat
kaitannya dengan kemiskinan. Semakin besar daya beli masyarakat, maka semakin
kecil tingkat kemiskinan pada suatu daerah. Kemiskinan menyebabkan kemampuan
masyarakat berkurang secara drastis dalam mengakses pelayanan dasar. Dalam misi
ini untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan akan diberikan perhatian pada
peningkatan produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan,
pemberdayaan koperasi dan UMKM, pengembangan potensi pariwisata, peningkatan
permodalan bagi koperasi dan UMKM, pemberdayaan pengrajin dan industri kecil dan
penciptaan iklim kondusif bagi investasi.

i
4. Menyelenggarakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dengan Birokrasi Yang
Melayani Dan Profesional. Rancangan PERDA Perubahan RPJMD Kabupaten Nias
Tahun 2016-2021.
Misi ini dimaksudkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (Good
Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Government). Aparat birokrasi
menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat dan memiliki kompetensi di
bidangnya (profesional). Untuk menjalankan misi ini diberi perhatian pada penataan
organisasi perangkat daerah, perbaikan manajemen kepegawaian, tata kelola keuangan
dan aset, perencanaan, pengawasan, pelayanan publik, tata laksana administrasi,
penerapan sistem informasi berbasis IT, sehingga terbentuk birokrasi pemerintah
daerah yang profesional dan berkinerja tinggi, yang ditandai dengan semakin baiknya
kualitas pelayanan publik khususnya di bidang pelayanan perizinan dan administrasi
kependudukan, makin berkurangnya tingkat korupsi, serta makin banyaknya
keberhasilan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Secara khusus dalam misi
ini pada pemberdayaan dan penguatan desa, terutama peningkatan kapasitas
pemerintahan desa, pengawalan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, pengelolaan Keuangan Desa, danpeningkatan Sumber – sumber
Pendapatan Desa.

5. Menata Kehidupan Sosial Kemasyarakatan Yang Berbudaya, Religius, dan Taat


Hukum
Misi ini merupakan upaya untuk mewujudkan kerukunan hidup umat beragama
sehingga tercipta suasana kehidupan masyarakat yang penuh toleransi, aman,
tenteram, dan damai yang didukung oleh berkembangnya nilai-nilai budaya Ono Niha
(kearifan lokal) sebagai nilai-nilai baru yang positif dan produktif. Di samping itu dalam
misi ini juga perlu dibangun semangat kebangsaan dan cinta tanah air, politik yang
sehat, demokratis, dan penguatan peran masyarakat sipil serta, peningkatan
kesadaran hukum dan penegakkan hukum secara adil, konsekuen dan tidak
diskriminatif.

ii
IKHTISAR EKSEKUTIF

Dalam rangka mewujudkan implementasi otonomi daerah yang mandiri dan


bertanggungjawab, maka Dinas Sosial Kabupaten Nias sebagai Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) yang mengemban tugas melaksanakan kewenangan otonomi di bidang sosial dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya senantiasa tetap mengacu pada sasaran dan tujuan
yang telah ditetapkan.

Tujuan dan Sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (RENSTRA) dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016 – 2021 adalah tujuan
dan sasaran riil yang diperkirakan bisa dicapai, sehingga tujuan dan sasaran yang ditetapkan
tidaklah terlalu banyak tetapi terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejauh mana Dinas Sosial Kabupaten Nias mencapai tujuan dan sasaran yang telah
ditetapkan berdasarkan hasil dan analisis penilaian kinerja yang berpatokan pada indikator
kinerja yang telah dirumuskan dan ditetapkan, maka penyelenggaran kegiatan Dinas Sosial
Kabupaten Nias untuk Tahun 2021 secara umum dinilai berjalan dengan baik, walaupun ada
beberapa target indikator yang masih jauh dari yang diharapkan karena berbagai kendala dan
hambatan baik yang berasal dari internal maupun dari eksternal SKPD.

iii
BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG


Dalam perspektif yang luas Laporan Kinerja Pemerintah mempunyai fungsi sebagai
media/wahana pertanggungjawaban kepada publik atas penyelenggaran Pemerintahan.
Untuk itu penyusunan Laporan Kinerja Dinas Sosial Kabupaten Nias Tahun 2021 ini
secara garis besar berisi informasi mengenai rencana kinerja maupun capaian kinerja
selama Tahun 2021.

Dinas Sosial Kabupaten Nias dalam pelaksanaan tugas pembangunan mempunyai tugas
pokok sebagaimana dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Ttahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah.
Surat Surat Bupati Nias Nomor 061/2486/ORG, hal Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kabupaten Nias Tahun 2020-2024 dan Surat Bupati Nias Nomor
061/2436/ORG, tanggal 24 Desember 2021, Hal Permintaan Bahan Penyusunan
Laporan Kinerja Pemerintah Kabupaten Nias Tahun 2021 dan Laporan Kinerja
Perangkat Daerah Tahun 2021 Serta Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2022.

Kondisi umum dalam bidang sosial dan masalah yang dihadapi yang terkait dalam
bidang kesejahteraan sosial adalah masih banyak keluarga miskin, masih tingginya
angka penyandang penyakit kesejahteraan sosial, bencana banjir dan masalah
kesejahteraan sosial lainnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, arah kebijakan nasional tentang sosial adalah sebagai
berikut:
1. Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin dan anak-anak
terlantar, serta kelompok rentan Sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
2. Penanggulangan bencana dengan memberikan bantuan guna meringankan beban
bagi keluarga yang terkena bencana.
3. Pelatihan anak terlantar, Penyandang masalah penyakit sosial agar dapat mandiri
membuka usaha.

Penyusunan Laporan Kinerja Dinas Sosial Kabupaten Nias Tahun 2021 berdasarkan
pada Review Rencana Strategis (Renstra) Dinas Sosial Kabupaten Nias Tahun 2016–2021
dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2021.

1.2. DASAR HUKUM PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA


Penyusunan Laporan Kinerja Dinas Sosial Kabupaten Nias ini berdasarkan pada amanat
Peraturan perundangan sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang
mengisyaratkan pentingnya Akuntabilitas dalam Perencanaan anggaran dan
pertanggungjawaban anggaran.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4663);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan
Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara,
Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
1
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
7. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
PemberantasanKorupsi;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama di
lingkungan Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

1.3. MAKSUD DAN TUJUAN PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA


Laporan Kinerja Dinas Sosial Kabupaten Nias Tahun 2021 ini merupakan Laporan
Pelaksanaan Kinerja tahun kelima dari Review Rencana Strategis (Renstra) Dinas Sosial
Kabupaten Nias periode Tahun 2016-2021. Maksud disusunnya Laporan Kinerja Dinas
Sosial Kabupaten Nias Tahun 2021 adalah untuk memberikan gambaran kinerja
penyelenggaraan pemerintahan yang jelas, transparan, dapat dipertanggungjawabkan,
sebagai wujud pertanggungjawaban keberhasilan/kegagalan pencapaian target sasaran
dalam kurun waktu Tahun 2021 serta sebagai wujud akuntabilitas kinerja yang
dicerminkan dari hasil pencapaian kinerja berdasarkan visi, misi, tujuan dan sasaran
yang telah ditetapkan.

Sedangkan tujuan penyusunan Laporan Kinerja Dinas Sosial Kabupaten Nias Tahun
2021 adalah sebagai berikut:
1. Memberikan informasi mengenai perencanaan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi
kinerja Dinas Sosial Kabupaten Nias selama Tahun Anggaran 2021;
2. Sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja Dinas Sosial Kabupaten Nias pada Tahun
2021;
3. Hasil evaluasi yang berupa kritik/saran diharapkan menjadi bahan acuan untuk
perbaikan dan peningkatan kinerja Dinas Sosial Kabupaten Nias di tahun selanjutnya
serta masa yang akan datang;
4. Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Dinas Sosial Kabupaten Nias dengan
menerapkan azas transparansi, sistematik dan accountable (dapat
dipertanggungjawabkan).

1.4. GAMBARAN UMUM ORGANISASI PERANGKAT DAERAH


Sebagai salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias yang
melaksanakan kewenangan otonomi di bidang Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Nias
senantiasa berpedoman pada Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas dan
bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberi nuansa baru dalam
sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Melalui Undang-undang ini kepada daerah
telah diserahkan berbagai kewenangan dalam rangka menyelenggarakan urusan rumah
tangga daerahnya. Penyerahan kewenangan ini merupakan upaya pemerintah untuk
memberdayakan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat baik secara individu,
kelompok, golongan ataupun secara kelembagaan.

Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Nias serta Peraturan Bupati Nias Nomor 45
Tahun 2016, maka dengan ini Dinas Sosial Kabupaten Nias bertanggung jawab kepada
Bupati Nias, yang berkedudukan di Kabupaten Nias sebagai berikut :
1. Tugas Pokok : Melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang Sosial.
2. Fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis Pemerintah Kabupaten Nias bidang
Sosial;
2
b. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum
Pemerintah Kabupaten di Bidang Sosial;
c. Pembinaan dan Pelaksanaan tugas di Bidang Sosial;
d. Pengelolaan Urusan Ketatausahaan;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan
tugas dan fungsinya.

STRUKTUR DAN ORGANISASI


Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Nias serta Peraturan Bupati Nias Nomor 45
Tahun 2016, maka organisasi Dinas Sosial Kabupaten Nias terdiri dari Dinas yang dipimpin
oleh seorang Kepala Dinas (eselon II b), Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris (eselon
III a), Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang (eselon III b) dan Sub Bagian/Seksi
dipimpin oleh seorang Kepala Sub Sub Bagian/Seksi Bagian/Kepala Seksi (eselon IV a)
dengan jabaran uraian tugas masing – masing sebagai berikut :

I. KEPALA DINAS SOSIAL


Tugas Pokok :
Pelaksanakan urusan Pemerintah Daerah Kabupaten di bidang Sosial berdasarkan
azas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis Pemerintah Kabupaten di bidang Sosial;
2. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum Pemerintah
Kabupaten di Bidang Sosial;
3. Pembinaan dan Pelaksanaan tugas di Bidang Sosial;
4. Pengelolaan Urusan Ketata Usahaan;
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.

Rincian Tugas :
1. Menyelenggarakan tugas bidang Sosial dengan amanat Peraturan Perundang –
Undangan yang berlaku;
2. Merumuskan kebijakan teknis bidang sosial;
3. Merumuskan kebijakan daerah dalam pelaksanaan kewenangan Daerah di
Bidang Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum Pemerintah
Kabupaten di Bidang Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Merumuskan pedoman pembinaan dan pelaksanaan tugas Bidang Sosial di
Kabupaten sesuai dengan Perundang – Undangan yang berlaku;
6. Merumuskan penyusunan dan sasaran program kerja Dinas Sosial Kabupaten
Nias serta mengendalikan dan mengarahkan pelaksanaannya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
7. Mengadakan koordinasi tentang tugas-tugas pembantuan baik yang berasal dari
Pemerintah Daerah, Propinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat menurut
ketentuan yang berlaku;
8. Mengadakan koordinasi dengan Instansi terkait yang berhubungan dengan
pelaksanaan tugas untuk menciptakan sinkronisasi;
9. Menghadiri dan atau memimpin rapat/pertemuan yang berhubungan bidang
tugas Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, terutama bidang Sosial;
10. Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggung
jawaban;
11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati Nias melalui Sekretaris Daerah.

II. SEKRETARIS
Tugas Pokok :
Menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan serta urusan
umum dan kepegawaian ;

3
Fungsi :
1. Penyelenggaraan penyusunan perencaaan;
2. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan
dan administrasi kepagawaian;
3. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan
masyarakat;
4. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan dinas;
5. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan unit kerja;
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas
dan fungsinya.

Rincian Tugas :
1. Menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan serta
urusan umum dan kepegawaian;
2. Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi perkantoran, keuangan dan
kepegawaian Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Menyelenggarakan perencaan kebutuhan internal dan kebutuhan administratif
Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Mengkoordinasikan perencanaan, pengelolaan dan pengurusan pertanggung
jawaban keuangan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Mengkoordinasikan perencanaan, pengelolaan dan pengurusan administrasi
kepegawaian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh kegiatan protokoler dan hubungan
masyarakat yang berhubungan dengan tugas – tugas dinas;
7. Mengkoordinasikan operasional dan penataan rumah tangga dinas serta
kebutuhannya;
8. Mengkoordinasikan pengelolaan dan penataan kearsipan, arus surat – surat
dinas yang tertib dan terarah;
9. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan unit kerja;
10. Menganalisa permasalahan – permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan
tugas–tugas administrasi perkantoran, keuangan, umum dan kepegawaian;
11. Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggung
jawaban;
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

III. KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA DAN KEUANGAN


Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan ketatausahaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian dan
adminstrasi keuangan.

Rincian tugas :
1. Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata usaha;
2. Menyiapkan dan melaksanakan urusan kepegawaian;
3. Menyiapkan dan melaksanakan urusan rumah tangga;
4. Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan;
5. Menyiapkan dan melaksanakan urusan kehumasan;
6. Melaksanakan pengelolaan dan inventarisasi barang milik negara yang ada;
7. Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;
8. Menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
9. Mengkoordinir penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian
Internal Pemerintah (SPIP);
10. Melaksanakan urusan tata laksana keuangan;
11. Melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji;
12. Melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi;
13. Melaksanakan urusan pelaporan keuangan;
14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.

4
IV. KEPALA SUBBAGIAN PROGRAM DAN DATA
Tugas Pokok :
Menyusun perencanaan program dan kegiatan Dinas ;

Rincian Tugas :
1. Menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
2. Menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
3. Menyiapkan bahan penyusunan laporan;
4. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data;
5. Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;
6. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.

V. KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL


Tugas Pokok :
Melaksanakan perumusan, pengkoordinasian, dan pelaksanaan kebijaksanaan di
bidang perlindungan dan jaminan sosial.

Rincian Tugas :
1. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi
perlindungan dan jaminan sosial korban bencana alam;
2. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi
perlindungan dan jaminan sosial korban bencana Sosial;
3. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi
perlindungan dan jaminan sosial keluarga;
4. Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang perlindungan dan
jaminan sosial;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

VI. KEPALA SUBBIDANG PERLINDUNGAN SOSIAL KORBAN BENCANA ALAM


Tugas Pokok :
Melaksanakan kebijakan perlindungan sosial bagi korban bencana alam

Rincian Tugas :
1. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kesiapsiagaan dan mitigasi;
2. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penanganan korban bencana alam,
pemulihan dan penguatan sosial;
3. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kemitraan dan pengelolaan logistik bencana.

VII. KEPALA SUBBIDANG PERLINDUNGAN SOSIAL KORBAN BENCANA SOSIAL


Tugas Pokok :
Melaksanakan kebijakan perlindungan sosial bagi korban bencana sosial

Rincian Tugas :
1. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pencegahan, penanganan korban bencana
sosial, politik dan ekonomi;
2. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemulihan sosial dan reintegrasi sosial;

VIII. KEPALA SUBBIDANG JAMINAN SOSIAL KELUARGA


Tugas Pokok :
Melaksanakan kebijakan jaminan sosial keluarga

5
Rincian Tugas :
1. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan seleksi dan verifikasi, terminasi dan
kemitraan jaminan sosial keluarga;
2. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyaluran bantuan dan pendampingan
jaminan sosial keluarga.

IX. KEPALA SUBBIDANG REHABILITASI SOSIAL ANAK DAN LANJUT USIA


Tugas Pokok :
1. Melaksanakan kebijakan rehabilitasi sosial bagi anak terlantar dan lanjut usia
terlantar
2. Melaksanakan kebijakan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas
3. Melaksanakan kebijakan rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan
orang.

XIII. KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL DAN PENANGANAN FAKIR MISKIN


Tugas Pokok :
Melaksanakan perumusan, pengkoordinasian, dan pelaksanaan kebijaksanaan di
bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin

Rincian tugas :
1. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi
pemberdayaan sosial perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat;
2. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi
pemberdayaan komunitas adat terpencil;
3. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi
pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi
sosial;
4. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi
pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
5. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaanpenanganan fakir miskin pedesaan;
6. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan penanganan fakir miskin perkotaan;
7. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan penanganan fakir miskin pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan
antar negara;
8. Melaksanakan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan
sosial dan penanganan fakir miskin;
9. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

XIV. KEPALA SUBBIDANG IDENTIFIKASI DAN PENGUATAN KAPASITAS


Tugas Pokok :
Melaksanakan kebijakan identifikasi dan penguatan kapasitas.

Rincian tugas :
1. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan identifikasi dan pemetaan;
2. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penguatan kapasitas;
3. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendampingan;
4. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan.

6
XV. KEPALA SUBBIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, KELEMBAGAAN DAN
RESTORASI SOSIAL
Tugas pokok :
Melaksanakan kebijakan dalam pemberdayaan masyarakat, kelembagaan dan
restorasi sosial.

Rincian tugas :
1. Melaksanakan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan pemantauan serta
evaluasi pekerja sosial dan PSM;
2. Melaksanakan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan pemantauan serta
evaluasi LK3 dan peduli keluarga;
3. Melaksanakan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan pemantauan serta
evaluasi kapasitas kelembagaan Sosial dan sumber daya;
4. Melaksanakan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan pemantauan serta
evaluasi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil;

XVI. KEPALA SUBBIDANG PENGELOLAAN DAN PENYALURAN BANTUAN STIMULAN,


PENATAAN LINGKUNGAN SOSIAL DAN RESTORASI SOSIAL
Tugas Pokok :
Melaksanakan kebijakan pengelolaan dan penyaluran bantuan stimulan, penataan
lingkungan sosial dan restorasi sosial;

Rincian tugas :
1. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan bantuan stimulan;
2. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penataan lingkungan sosial;
3. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi penggalian potensi, kepahlawanan, kesetiakawanan dan restorasi
sosial;
4. Mengelola taman makam pahlawan kabupaten/kota.

7
BAB II
PERENCANAAN, INDIKATOR KINERJA UTAMA DAN PERJANJIAN KINERJA

2.1. HUBUNGAN VISI DAN MISI KEPALA DAERAH


Untuk mewujudkan Visi Kepala Daerah yaitu “ TERWUJUDNYA KABUPATEN NIAS YANG
MAJU, MANDIRI DAN SEJAHTERA”, Dinas Sosial Kabupaten Nias mengemban tugas
melaksanakan kewenangan otonomi di bidang sosial dengan menjalankan Misi Kedua
Kepala Daerah yaitu “Meningkatkan kualitas hidup dan daya saing masyarakat”.
Misi ini merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas sumberdaya manusia sebagai
sumberdaya pembangunan yang sehat, cerdas dan profesional serta berkarakter mulia
sehingga terwujud sumber daya manusia yang berdaya saing sebagai kunci dari keberhasilan
pelaksanaan misi yang lainnya. Dalam misi ini memberikan perhatian pada peningkatan
kualitas dan aksesbilitas pendidikan dan kesehatan, kesetaraan gender, peningkatan peran
pemuda dalam pembangunan.

2.2. TUJUAN DAN SASARAN


Berdasarkan rumusan Visi dan Misi dan mengacu serta selaras dengan arahan teknis
operasional dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2014-
2019, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Utara
Tahun 2019-2023, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten
Nias 2005-2025 maka tujuan pembangunan daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan pembangunan 5 (lima) tahun ke depan adalah :
a. Mewujudkan penyediaan infrastruktur dan prasarana fisik wilayah secara merata dan
berwawasan lingkungan.
b. Mewujudkan peningkatan kualitas hidup mayarakat yang tinggi dan berdaya saing.
c. Mewujudkan peningkatan perekonomian yang berbasis pada ekonomi kerakyatan dan
potensi sumber daya alam daerah.
d. Mewujudkan peningkatan kualitas pelayananan publik dan tata kelola pemerintahan yang
baik.
e. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang religius, berbudaya, dan taat hukum.

Dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Nias mengemban tugas untuk melaksanakan poin
b yaitu Mewujudkan peningkatan kualitas hidup masyarakat yang tinggi dan berdaya
saing. Dengan sasaran Meningkatnya pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender.

2.3. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN


A. STRATEGI
Keberhasilan dalam perumusan strategi yang kemudian ditindaklanjuti dengan
realisasi pelaksanaan strategi sebagai prioritas pembangunan (strategy focused
organization) lima tahun mendatang. Dalam manajemen kinerja, prioritas
pembangunan merupakan salah satu teknik untuk mengarahkan perhatian birokrasi
terhadap fokus utama pembangunan daerah. Untuk itu, strategi pembangunan
dijadikan sebagai prioritas pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Dinas Sosial Kabupaten Nias mengemban pelaksanaan strategi Pengarusutamaan


Gender.
Kaum perempuan merupakan tiang keluarga yang juga sebagai penentu kualitas
generasi penerus bangsa. Pada level rumah tangga, perempuan berkontribusi dalam
manajemen rumah tangga, perawatan kesehatan anggota keluarga dan pendidikan
anak. Perempuan juga dianggap sebagai alokator pendapatan dan pengambil kebijakan
dalam distribusi pengeluaran. Namun demikian, upaya integrasi perpektif gender
dalam segala aspek pembangunan tidaklah mudah. Tantangan dalam mempercepat
peningkatan kesetaraan gender dan peranan perempuan dalam berpartisipasi dalam
pembangunan.

Dengan pembangunan gender mengambarkan partisipasi aktif perempuan dalam


pembangunan (bidang politik, ekonomi dan sosial) yang berdampak dalam
8
pengambilan keputusan serta penguasaan sumber daya ekonomi. Tidak hanya
memiliki peran domestik untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga, perempuan
juga sebagai penggerak roda pembangunan. Pencapaian dalam pembangunan gender
adalah dengan adanya kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan merupakan
esensi yang perlu diperjuangkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias khususnya dalam
hal kesetaraan gender, di tengah kondisi masih adanya ketimpangan gender di
berbagai bidang pembangunan. Berbagai bentuk hambatan yang memperkecil
kesempatan untuk memperoleh akses pembangunan bagi perempuan harus dihapus,
sehingga mereka dapat mengambil manfaat dari kesempatan yang ada dan
berpartisipasi dalam kegiatan produktif dengan meningkatkan kualitas hidup.
Sehingga pembangunan gender dapat memberikan dampak yang signifikan bagi
pembangunan daerah Kabupaten Nias.

B. ARAH KEBIJAKAN
Arah Kebijakan merupakan pedoman untuk mengarahkan rumusan strategi yang
dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dari waktu kewaktu
selama 5 (lima) tahun atau selama periode RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2016-2021.
Arah Kebijakan akan memfokuskan kepada pilihan-pilihan strategis agar selaras
dengan arahan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Dinas Sosial melaksanakan Arah kebijakan Peningkatan cakupan pelayanan kepada


Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) melalui Program Bantuan Sosial.

2.4. INDIKATOR KINERJA UTAMA PERANGKAT DAERAH

2.5. Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2021

9
3.7. PERMASALAH DAN SOLUSI
A. PERMASALAH
1. Penyerapan Anggaran baru dapat dilaksanakan pada akhir Triwulan Pertama;
2. Adanya beberapa kegiatan yang pelaksanaannya terjadi perubahan bahkan
pembatalan yang keterbatasan anggaran pasca pelaksanaan refocusing anggaran
akibat Pandemi Covid-19;
3. Rendahnya kualitas komunikasi internal maupun eksternal;
4. Komitmen dan disiplin ASN dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab
terkadang tidak sesuai ketentuan yang selalu dimutakhirkan (update);
5. Terbaginya konsentrasi dengan adanya kegiatan Jaring Pengaman Sosial untuk
penanggulangan Covid-19.

B. SOLUSI
1. Perencanaan Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan sebaiknya telah selesai pada
akhir tahun sebelumnya;
2. Pelaksanaan refocusing anggaran supaya tidak lagi merubah bahkan membatalkan
perencanaan kegiatan;
3. Kualitas Komunikasi ditingkatkan hingga level lintas sektoral;
4. ASN selalu diberikan informasi tentang regulasi terkini;
5. Hendaknya mempertimbangkan memberikan penghargaan bagi ASN yang ikut
serta secara langsung memberikan konstribusi kepada Pemerintah Daerah, dan
memberikan teguran bagi yang tidak secara nyata.

20
BAB III
AKUNBILITAS KINERJA

3.1. CAPAIAN KINERJA INDIKATOR UTAMA (TAHUN 2021 - TAHUN 2021)

%
Tahun 2020 Tahun 2021
Capaian
No. Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama Satuan
Tahun
Target Capaian Target Capaian
2020
[1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8] [9]
Meningkatnya
Pemberdayaan
1. Perempuan dan
Kesetaraan Gender

Tingkat Pelayanan dan Rehabilitasi


1. % 0 0 0 0
Kesejahteraan Sosial

Persentase Panti Asuhan/ Panti Jompo


2. % 0 0 0 0
yang di-Bina

Persentase Penanganan Keluarga Miskin


3. % 28,065 17,393 28,065 17,393
dan Penyandang Cacat/ Disabilitas

Tingkat Partisipasi Masyarakat terhadap


4. Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan % 9 9 16 16
menghadapi Bencana

Persentase Penanganan Korban


5. % 49 49 48 48
Bencana
3.2. ANALISIS CAPAIAN KINERJA

Tahun 2020 Tahun 2021 %


Sasaran Capaian
No. Indikator Kinerja Satuan
Strategis Tahun
Target (Rp.) Capaian (Rp.) Target (Rp.) Capaian (Rp.) 2021

[1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8] [9]


Meningkatnya
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Kesetaraan
Gender

Program Pelayanan dan


I. Rehabilitasi Kesejahteraan
Sosial

1. Tingkat Pelayanan dan


Rehabilitasi % - - - -
Kesejahteraan Sosial

Program Pembinaan Panti


II.
Asuhan/ Panti Jompo

2. Persentase Panti
Asuhan/ Panti Jompo % - - - -
yang di-Bina

Program Pemberian
III.
Bantuan Sosial

3. Persentase Penanganan
Keluarga Miskin dan
Penyandang Cacat/ % 1.775.000.000 1.157.408.625 2.702.487.000 2.702.487.000
Disabilitas

Program Pencegahan Dini


IV. dan Penanggulangan
Korban Bencana Alam

4. Tingkat Partisipasi
Masyarakat terhadap
Kewaspadaan dan
% 40.000.000 40.000.000 131.827.500 131.827.500
Kesiapsiagaan
menghadapi Bencana

5. Persentase Penanganan
Korban Bencana % 134.000.000 134.000.000 223.455.000 217.965.019
3.3. AKUNBILITAS KEUANGAN
`
Untuk menyelenggarakan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Dinas Sosial Kabupaten Nias, telah dialokasikan Anggaran Belanja Tidak
Langsung (BTL) dan Anggaran Belanja Langsung (BL) sebagaimana tabel di bawah ini :

Tahun 2021
Per-
No. Uraian Keluaran (Output) Yang Dicapai sentase
Pagu Anggaran
Realisasi (Rp.) Sisa Pagu (Rp.) (%)
(Rp.)
[1] [2] [3] [4] [5] [6] [7]
1. Anggaran Belanja Tidak Langsung Tersedianya Gaji dan Tunjangan 2.190.743.742 1.999.194.677 191.549.065 91,26%
(BTL) ASN
2. Anggaran Belanja Langsung (BL) Terlaksananya Pelayanan Dasar di 4.440.000.000 3.884.791.009 555.208.991 87,50%
Bidang Sosial
Jumlah 6.630.743.742 5.883.985.686 746.758.056 88,74%

` LAPORAN REALISASI ANGGARAN TAHUN 2021


DINAS SOSIAL KABUPATEN NIAS

Tahun 2021
Per-
No. Uraian Keluaran (Output) Yang Dicapai sentase
Pagu Anggaran
Realisasi (Rp.) Sisa Pagu (Rp.) (%)
(Rp.)
[1] [2] [3] [4] [5] [6] [7]
I. PROGRAM PENUNJANG URUSAN 3.343.558.242 2.815.481.167 528.077.075 84,21%
PEMERINTAHAN DAERAH
KABUPATEN/ KOTA
1. Perencanaan, Penganggaran dan 5.000.000 4.965.000 35.000 99,30%
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

1. Penyusunan Dokumen Terlaksananya Penyusunan RENJA 2.000.000 1.965.000 35.000 98,25%


Perencanaan Perangkat Daerah dan RENSTRA Perangkat Daerah
2. Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Terlaksananya Penyusunan 3.000.000 3.000.000 0 100,00%
Laporan Kinerja, LPPD dan LKPJ
Perangkat Daerah

2. Administrasi Keuangan Perangkat 2.190.743.742 1.999.194.677 191.549.065 91,26%


Daerah
3. Penyediaan Gaji dan Tunjangan Terlaksananya Pembayaran Gaji 2.190.743.742 1.999.194.677 191.549.065 91,26%
ASN dan Tunjangan ASN selama 1 Tahun

3. Administrasi Umum Perangkat 257.865.500 200.322.300 57.543.200 77,68%


Daerah
4. Penyediaan komponen Instalasi Pengadaan Komponen Instalasi/ 6.940.000 6.940.000 0 100,00%
Listrik/ Penerangan Bangunan Penerangan Bangunan Kantor
Kantor selama 1 Bulan
5. Penyediaan Peralatan dan Pengadaan Alat Tulis Kantor selama 15.000.000 15.000.000 0 100,00%
Perlengkapan Kantor 1 Bulan
6. Penyediaan Peralatan Rumah Pengadaan Alat dan Bahan 10.000.000 9.966.000 34.000 99,66%
Tangga Kebersihan serta Peralatan Rumah
Tanggal lainnya selama 1 Bulan
7. Penyediaan Bahan Logistik Kantor Pengadaan Makanan dan Minuman 15.000.000 14.749.000 251.000 98,33%
selama 1 Bulan
8. Penyediaan Barang Cetakan dan Penyediaan biaya Cetak dan 19.000.000 16.500.000 2.500.000 86,84%
Penggandaan Penggandaan selama 1 Bulan
9. Penyediaan Bahan Bacaan dan Pembayaran biaya Rekening Koran/ 6.563.500 6.061.500 502.000 92,35%
Peraturan Perundang-Undangan Surat Kabar Harian maupun
Mingguan selama 1 Bulan
10. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Penyediaan Biaya Perjalanan Dinas 185.362.000 131.105.800 54.256.200 70,73%
dan Konsultasi OPD Dalam dan Luar Daerah selama 1
Bulan
Tahun 2021
Per-
No. Uraian Keluaran (Output) Yang Dicapai sentase
Pagu Anggaran
Realisasi (Rp.) Sisa Pagu (Rp.) (%)
(Rp.)
[1] [2] [3] [4] [5] [6] [7]
4. Pengadaan Barang Milik Daerah 560.329.000 308.374.000 251.955.000 55,03%
Penunjang Urusan Pemerintah
Daerah
11. Pengadaan Kendaraan Dinas
Pengadaan Kendaraan Dinas/ 223.909.000 223.909.000 0 100,00%
Operasional Lapangan Operasional Roda 2 (dua) 10 Unit
12. Pengadaan Mebel Pengadaan Meubelair 24.700.000 24.640.000 60.000 99,76%
13. Pengadaan Aset Tetap lainnya Pengadaan Lahan Pemakaman 250.000.000 0 250.000.000 0,00%
Korban Covid-19
14. Pengadaan Sasarana dan Prasarana Pengadaan Sarana dan Prasarana 61.720.000 59.825.000 1.895.000 96,93%
Pendukung Gedung Kantor atau Pendukung Gedung Kantor dan
Bangunan Lainnya Kinerja Aparatur

5. Penyediaan Jasa Penunjang 227.020.000 215.654.690 11.365.310 94,99%


Urusan Pemerintah Daerah
15. Penyediaan Jasa Surat Menyurat Pengadaan Materai atau Benda Pos 3.000.000 3.000.000 0 100,00%
lainnya selama 1 Tahun.
16. Penyediaan Jasa Komunikasi, Pembayaran Biaya Rekening Air 25.000.000 13.649.690 11.350.310 54,60%
Sumber Daya Air dan Listrik dan Listrik selama 1 Tahun.
17. Penyediaan Jasa Peralatan dan Biaya Pemeliharaan Peralatan dan 15.000.000 14.985.000 15.000 99,90%
Perlengkapan Kantor Perlengkapan Kantor selama 1
Tahun.
18. Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Honorarum Pengelola Keuangan, 184.020.000 184.020.000 0 100,00%
Kantor Pelaksana Pengadaan, Pengelola
Barang dan Tenaga Non PNS
selama 1 Tahun.

6. Pemeliharaan Barang Milik 102.600.000 86.970.500 15.629.500 84,77%


Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah
19. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Perizinan 67.600.000 61.557.500 6.042.500 91,06%
Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Dinas/ Operasional
Kendaraan Perorangan Dinas Roda 4 dan 2, selama 1 Tahun.
Kendaraan Dinas Jabatan

20. Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Biaya Pemeliharaan Penataan 15.000.000 5.425.000 9.575.000 36,17%
lainnya Halaman dan Ruang Gedung Kantor
selama 1 Tahun.

21. Pemeliharaan Gedung Kantor dan Biaya Pemeliharaan/ Rehabilitasi 20.000.000 19.988.000 12.000 99,94%
Bangunan Lainnya Gedung Kantor dan Bangunan
Lainnya selama 1 Tahun.

II. PROGRAM PEMBERDAYAAN 358.000.000 192.384.000 165.616.000 53,74%


SOSIAL
7. Pengembangan Potensi Sumber 358.000.000 192.384.000 165.616.000 53,74%
Kesejahteraan Sosial Daerah
Kabupaten/ Kota
22. Peningkatan Kemampuan Potensi - Terfasilitasinya kegiatan TKSK 358.000.000 192.384.000 165.616.000 53,74%
Pekerja Sosial Masyarakat Kabupaten Nias (10 Orang).
Kewenangan Kabupaten/ Kota - Pengadaan APD bagi petugas
penanganan Jenazah Korban Covid-
19.

III. PROGRAM REHABILITASI SOSIAL 442.102.500 431.702.500 10.400.000 97,65%


8. Rehabilitasi Sosial Dasar 442.102.500 431.702.500 10.400.000 97,65%
Penyandang Disabilitas Terlantar,
Anak Terlantar, Lanjut Usia
Terlantar serta Gelandangan di
Luar Panti Sosal.
23. Penyediaan Permakanan Terlaksananya Pemberian Bantuan 215.902.500 214.902.500 1.000.000 99,54%
Sosial berupa Bahan Makanan bagi
Penyandang Disabilitas Terlantar =
40 Orang, Anak Terlantar = 40
Orang, Lanjut Usia Terlantar = 120
Orang.
Tahun 2021
Per-
No. Uraian Keluaran (Output) Yang Dicapai sentase
Pagu Anggaran
Realisasi (Rp.) Sisa Pagu (Rp.) (%)
(Rp.)
[1] [2] [3] [4] [5] [6] [7]
24. Penyediaan Sandang Terlaksananya Pemberian Bantuan 171.450.000 170.800.000 650.000 99,62%
Sosial berupa Bahan Sandang bagi
Penyandang Disabilitas Terlantar =
40 Orang, Anak Terlantar = 40
Orang, Lanjut Usia Terlantar = 120
Orang.
25. Penyediaan Alat Bantu Terlaksananya Pemberian Bantuan 54.750.000 46.000.000 8.750.000 84,02%
Sosial berupa Alat Bantu bagi
Penyandang Cacat/ Disabilitas = 25
Orang.

IV. PROGRAM PERLINDUNGAN DAN 2.131.800.500 2.094.625.500 37.175.000 98,26%


JAMINAN SOSIAL
9. Pengelolaan Data Fakir Miskin 2.131.800.500 2.094.625.500 37.175.000 98,26%
Cakupan Daerah Kabupaten/ Kota

26. Pengelolaan Data Fakir Miskin Terfasilitasinya Penyaluran Dana 276.956.500 271.356.500 5.600.000 97,98%
Cakupan Daerah Kabupaten/ Kota PKH di Kabupaten Nias sebanyak
11.085,- KPM
27. Fasilitasi Bantuan Sosial - Terfasilitasinya Penyaluran 1.854.844.000 1.823.269.000 31.575.000 98,30%
Kesejahteraan Keluarga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
di Kabupaten Nias sebanyak
________ KPM ;
- Terlaksananya Pengoperasian
Aplikasi SIKS-NG selama 1 Tahun ;
- Terlaksananya Penyaluran
Santunan Kematian bagi
Masyarakat Miskin Kabupaten Nias
sebanyak 638 KPM.

V. PROGRAM PENANGANAN 355.282.500 349.792.519 5.489.981 98,45%


BENCANA
10. Perlindungan Sosial Korban 223.455.000 217.965.019 5.489.981 97,54%
Bencana Alam dan Sosial
Kabupaten/ Nias
28. Penyediaan Makanan - Terlaksananya Penyaluran 84.000.000 84.000.000 0 100,00%
Bantuan Makanan Tanggap
Darurat bagi Korban Bencana
sebanyak 297 KK.
- Tersedianya Papan Database
Penanganan Korban Bencana di
Kabupaten Nias.
29. Penyediaan Sandang - Terlaksananya Penyaluran 139.455.000 133.965.019 5.489.981 96,06%
Bantuan Sandang Tanggap Darurat
bagi Korban Bencana sebanyak 297
KK.
- Pengadaan Rak Besi Logistik
Bencana.
- Terfasilitasinya Penjemputan dan
Penyaluran Bantuan Dinas Sosial
Provinsi Sumut bagi Korban
Bencana Kebakaran di Kec.
Idanogawo Tahun 2020 sebanyak
20 KK.

11. Penyelenggaraan Pemberdayaan 131.827.500 131.827.500 0 100,00%


Masyarakat terhadap
Kesiapsiagaan Bencana
Kabupaten/ Kota
30. Koordinasi, Sosialisasi dan Terfasilitasinya kegiatan harian 131.827.500 131.827.500 0 100,00%
Pelaksanaan Taruna Siaga Bencana Taruna Siaga Bencana (TAGANA)
Kabupaten Nias selama 1 Tahun.
3.4. CASCADING TAHUN 2021.

VISI KEPALA DAERAH

"TERWUJUDNYA KABUPATEN NIAS YANG MAJU, MANDIRI DAN SEJAHTERA"

MISI KEPALA DAERAH


MENINGKATKAN KUALITAS HIDUP DAN DAYA SAING MASYARAKAT
(MISI-2)

TUJUAN KEPALA
MEWUJUDKAN PENINGKATAN KUALITAS HIDUP MASYARAKAT YANG TINGGI DAN BERDAYA SAING
DAERAH

SASARAN KEPALA
MENINGKATNYA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KESETARAAN GENDER
DAERAH

SASARAN
MENINGKATNYA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KESETARAAN GENDER
PERANGKAT DAERAH

Tingkat Partisipasi
Persentase Panti Masyarakat terhadap
INDIKATOR KINERJA Tingkat Pelayanan dan Persentase Penanganan Keluarga Miskin dan Persentase Penanganan
Asuhan/ Panti Jompo Kewaspadaan dan
SASARAN Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat/ Disabilitas Korban Bencana Alam
yang di-Bina Kesiapsiagaan Menghadapi
Bencana

1. Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan 1. Penyelenggaraan 1. Perlindungan Sosial


Sosial Daerah Kabupaten/Kota Pemberdayaan Korban Bencana
Masyarakat terhadap Alam dan Sosial
INDIKATOR 2. Rehabiltasi Soial Dasar Penyandang Disabilitas Kesiapsiagaan Bencana Kabupaten/ Kota
-- --
KEGIATAN Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Kabupaten/ Kota.
serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial.

3. Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah


Kabupaten/ Kota
3.5. RENCANA AKSI TAHUN 2021

Kegiatan
Misi Kepala Sasaran
Tujuan Indikator Tujuan Indikator Strategis Pelaksanaan Triwulan
Daerah Strategis Uraian Program Anggaran (Rp.) Uraian Kegiatan
I II III IV
[1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8] [9] [10] [11] [12]
Mewujudkan Program 358.000.000 Pengembangan Potensi Sumber
Meningkatkan Meningkatnya Meningkatnya
Peningkatan Pembedayaan Kesejahteraan Sosial Daerah
Kualitas Pemberdayaan Pemberdayaan Tingkat Pelayanan
Kualitas Hidup Sosial
Hidup dan Perempuan dan Perempuan dan dan Rehabilitasi √ √ √ √
Masyarakat
Daya Saing Kesetaraan Kesetaraan Sosial
yang Tinggi dan
Masyarakat Gender Gender
Berdaya Saing
Program 442.102.500 Rehabilitasi Sosial Dasar Penandang
Rehabilitasi Sosial Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar,
Lanjut Usia Terlantar, serta
Gelandangan Pengemis di Luar Panti √ √ √ √
Sosial

Program 2.131.800.500 Pengelolaan Data Fakir Miskin


Perlindungan dan Cakupan Daerah Kabupaten/ Kota
Jaminan Sosial
√ √ √ √

Program 355.282.500 Perlindungan Sosial Korban Bencana


Penanganan Alam dan Sosial Kabupaten/Kota
Bencana √ √ √ √

Penyelenggaraan Pemberdayaan
Masyarakat terhadap Kesiapsiagataan
Bencana Kabupaten/Kota √ √ √ √
3.6. KESELARASAN SASARAN STRATEGIS, INDIKATOR, PROGRAM, DAN INDIKATOR TAHUN 2021

Program Kegiatan
Misi Kepala Indikator Sasaran Indikator
Tujuan Indikator Indikator Sasaran
Daerah Tujuan Strategis Strategis Uraian Program Sasaran Program Uraian Kegiatan Sasaran Kegiatan
Program Kegiatan
[1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [6] [7] [8]
Meningkatnya Mewujudkan Meningkatnya Meningkatnya Tingkat Program - - Pengembangan Tersedianya Terlaksananya
kualitas hidup peningkatan Pemberdayaan Pemberdayaan Pelayanan Pembedayaan Potensi Sumber Operasional TKSK Kegiatan TKSK
dan daya saing kualitas Perempuan dan Perempuan dan dan Sosial Kesejahteraan Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias
masyarakat hidup Kesetaraan Kesetaraan Rehabilitasi Sosial Daerah Penanganan Korban dan Penanganan
masyarakat Gender Gender Sosial Covid-19, Fasilitasi Korban Covid-19,
yang tinggi Pelaksanaan Pelatihan Fasilitasi
dan berdaya Keterampilan Berusaha Pelaksanaan
saing Bagi Keluarga Miskin Pelatihan
(Pelatihan WBS), Keterampilan
Pengadaan Sasana dan Berusaha Bagi
Prasarana Pendukung Keluarga Miskin
Usaha Bagi Keluarga (Pelatihan WBS),
Miskin. Pengadaan Sasana
dan Prasarana
Pendukung Usaha
Bagi Keluarga
Miskin.

Program - - Rehabilitasi Sosial Tersedianya Pengadaan Terlaksananya


Rehabilitasi Sosial Dasar Penandang Alat Bantu Kesehatan Pengadaan Alat
Disabilitas (Kursi Roda), Bahan Bantu Kesehatan
Terlantar, Anak Permakanan dan (Kursi Roda), Bahan
Terlantar, Lanjut Sandang bagi Permakanan dan
Usia Terlantar, Penyandang Disabilitas Sandang bagi
serta Terlantar, Anak Penyandang
Gelandangan Terlantar, Lanjut Usia Disabilitas
Pengemis di Luar Terlantar dan Terlantar, Anak
Panti Sosial Gelandangan/ Terlantar, Lanjut
Pengemis, Penyandang Usia Terlantar dan
Disabilitas Terlantar, Gelandangan/
Anak Terlantar, Lanjut Pengemis,
Usia Terlantar. Penyandang
Disabilitas
Terlantar, Anak
Terlantar, Lanjut
Usia Terlantar.
Program Kegiatan
Misi Kepala Indikator Sasaran Indikator
Tujuan Indikator Indikator Sasaran
Daerah Tujuan Strategis Strategis Uraian Program Sasaran Program Uraian Kegiatan Sasaran Kegiatan
Program Kegiatan
[1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [6] [7] [8]
Program - - Pengelolaan Data Tersedianya biaya Terlaksananya
Perlindungan dan Fakir Miskin Operasional PKH di Kegiatan PKH di
Jaminan Sosial Cakupan Daerah Kabupaten Nias, biaya Kabupaten Nias,
Kabupaten/ Kota santunan kematian, biaya santunan
Pendampingan Bansos kematian,
RASTRA/ Program Pendampingan
Sembako, serta Bansos RASTRA/
Verifikasi dan Validasi Program Sembako,
Keluarga Miskin pada serta Verifikasi dan
Aplikasi SIKS-NG. Validasi Keluarga
Miskin pada
Aplikasi SIKS-NG.

Program - - Perlindungan Tersedianya Terlaksananya


Penanganan Sosial Korban operasional Pemutakhiran
Bencana Bencana Alam Pemutakhiran Database,
dan Sosial Database, Pengelolaan Pengelolaan
Kabupaten/Kota Logistik, Pengadaan Logistik, Pengadaan
Bahan Makanan dan Bahan Makanan
Sandang bagi korban dan Sandang bagi
bencana. korban bencana.

- - Penyelenggaraan Terfasilitasinya Teraksananya


Pemberdayaan Kegiatan TAGANA Kegiatan TAGANA
Masyarakat
terhadap
Kesiapsiagataan
Bencana
Kabupaten/Kota
BAB IV
PENUTUP

Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah (LAKIP) ini dimaksudkan untuk mengukur


kinerja Dinas Sosial Kabupaten Nias selama Tahun 2021. Selain itu dapat dijadikan parameter
untuk mengukur keberhasilan dari pelaksanaan program dan kegiatan. Laporan Akuntabilitas
ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi perbaikan pelaksanaan kegiatan pada
tahun-tahun mendatang.

Dinas Sosial Kabupaten Nias Tahun 2021 telah melaksanakan Lima Program yang
meliputi Sebelas kegiatan dan Tiga puluh sub-kegiatan. Adapun Lima Program tersebut
adalah Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Program
Pemberdayaan Sosial, Program Rehabilitasi Sosial, Program Perlindungan dan Jaminan Sosial,
serta Program Penanganan Bencana.

Pada Tahun Anggaran 2021 (murni) pagu anggaran Dinas Sosial Kabupaten Nias
sebesar Rp.6.672.819.887,- dan mengalami perubahan (Pengurangan) pada APBD-P
Tahun 2021 sebesar Rp.42.076.145,- sehingga anggaran pada Tahun 2021 menjadi sebesar
Rp.6.630.743.742,- dan dapat direalisasikan sebesar Rp.5.883.985.686,- atau 88,74%. Dan
Realisasi Fisik sebesar 87,50%.

Adanya saran dan masukan dari berbagai pihak sangat diharapkan demi perbaikan
pelaksanaan dan pengembangan ke depan.

Demikian Laporan ini dibuat, semoga dapat bermanfaat bagi Dinas Sosial Kabupaten
Nias khususnya dan Pemerintah Kabupaten Nias pada umumnya. Terima kasih.-

Anda mungkin juga menyukai