Lakip Dinas Sosial 2021
Lakip Dinas Sosial 2021
Lakip Dinas Sosial 2021
I. VISI
Rumusan dan penjelasan terhadap visi dimaksud, menghasilkan pokok-pokok visi yang
diterjemahkan pengertiannya, sebagaimana sebagai berikut :
1. Maju : Suatu kondisi kehidupan masyarakat Kabupaten Nias mengalami
perkembangan kearah yang lebih baik dalam berbagai aspek dan dimensi
kehidupan yang ditandai oleh semakin meningkatnya kualitas kehidupan
masyarakat, yang didukung oleh sumberdaya manusia yang unggul dan
berdaya saing.
2. Mandiri : Kemampuan nyata pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengatur
dan mengurus kepentingan daerah menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat serta memiliki tingkat ketergantungan dengan pihak
lain yang rendah.
3. Sejahtera : Terpenuhinya kebutuhan yang bersifat fisiologis dan material, juga
mencakup kebutuhan yang bersifat batiniah seperti ketenteraman, rasa
aman, kebersamaan dan cinta kasih, serta harga dan kebutuhan untuk
aktualisasi diri.
2
II. MISI
1. Membangun Infrastruktur dan Prasarana Fisik Wilayah Secara Merata dan
Berwawasan Lingkungan.
Penyediaan sarana dan prasarana wilayah yang berkualitas merupakan kebutuhan
prioritas dalam mendukung kelancaraan kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
Infrastruktur menjadi katalisator pencapaian pembangunan pada bidang lainnya.
Misi ini juga dimaksudkan untuk membuka keterisoliran wilayah, pengembangan
kawasan strategis, penataan kawasan ibu kota, pembangunan kantor pemerintahan,
pengembangan irigasi, penyediaan energi/listrik dan prasarana pendukung kegiatan
ekonomi dan sosial kemasyarakatan lainnya dengan tetap memperhatikan daya
tampung dan daya dukung lingkungan, rencana tata ruang wilayah serta perhatian
terhadap pengurangan resiko bencana.
i
4. Menyelenggarakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dengan Birokrasi Yang
Melayani Dan Profesional. Rancangan PERDA Perubahan RPJMD Kabupaten Nias
Tahun 2016-2021.
Misi ini dimaksudkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (Good
Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Government). Aparat birokrasi
menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat dan memiliki kompetensi di
bidangnya (profesional). Untuk menjalankan misi ini diberi perhatian pada penataan
organisasi perangkat daerah, perbaikan manajemen kepegawaian, tata kelola keuangan
dan aset, perencanaan, pengawasan, pelayanan publik, tata laksana administrasi,
penerapan sistem informasi berbasis IT, sehingga terbentuk birokrasi pemerintah
daerah yang profesional dan berkinerja tinggi, yang ditandai dengan semakin baiknya
kualitas pelayanan publik khususnya di bidang pelayanan perizinan dan administrasi
kependudukan, makin berkurangnya tingkat korupsi, serta makin banyaknya
keberhasilan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Secara khusus dalam misi
ini pada pemberdayaan dan penguatan desa, terutama peningkatan kapasitas
pemerintahan desa, pengawalan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, pengelolaan Keuangan Desa, danpeningkatan Sumber – sumber
Pendapatan Desa.
ii
IKHTISAR EKSEKUTIF
Tujuan dan Sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (RENSTRA) dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016 – 2021 adalah tujuan
dan sasaran riil yang diperkirakan bisa dicapai, sehingga tujuan dan sasaran yang ditetapkan
tidaklah terlalu banyak tetapi terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejauh mana Dinas Sosial Kabupaten Nias mencapai tujuan dan sasaran yang telah
ditetapkan berdasarkan hasil dan analisis penilaian kinerja yang berpatokan pada indikator
kinerja yang telah dirumuskan dan ditetapkan, maka penyelenggaran kegiatan Dinas Sosial
Kabupaten Nias untuk Tahun 2021 secara umum dinilai berjalan dengan baik, walaupun ada
beberapa target indikator yang masih jauh dari yang diharapkan karena berbagai kendala dan
hambatan baik yang berasal dari internal maupun dari eksternal SKPD.
iii
BAB I
PENDAHULUAN
Dinas Sosial Kabupaten Nias dalam pelaksanaan tugas pembangunan mempunyai tugas
pokok sebagaimana dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Ttahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah.
Surat Surat Bupati Nias Nomor 061/2486/ORG, hal Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kabupaten Nias Tahun 2020-2024 dan Surat Bupati Nias Nomor
061/2436/ORG, tanggal 24 Desember 2021, Hal Permintaan Bahan Penyusunan
Laporan Kinerja Pemerintah Kabupaten Nias Tahun 2021 dan Laporan Kinerja
Perangkat Daerah Tahun 2021 Serta Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2022.
Kondisi umum dalam bidang sosial dan masalah yang dihadapi yang terkait dalam
bidang kesejahteraan sosial adalah masih banyak keluarga miskin, masih tingginya
angka penyandang penyakit kesejahteraan sosial, bencana banjir dan masalah
kesejahteraan sosial lainnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, arah kebijakan nasional tentang sosial adalah sebagai
berikut:
1. Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin dan anak-anak
terlantar, serta kelompok rentan Sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
2. Penanggulangan bencana dengan memberikan bantuan guna meringankan beban
bagi keluarga yang terkena bencana.
3. Pelatihan anak terlantar, Penyandang masalah penyakit sosial agar dapat mandiri
membuka usaha.
Penyusunan Laporan Kinerja Dinas Sosial Kabupaten Nias Tahun 2021 berdasarkan
pada Review Rencana Strategis (Renstra) Dinas Sosial Kabupaten Nias Tahun 2016–2021
dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2021.
Sedangkan tujuan penyusunan Laporan Kinerja Dinas Sosial Kabupaten Nias Tahun
2021 adalah sebagai berikut:
1. Memberikan informasi mengenai perencanaan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi
kinerja Dinas Sosial Kabupaten Nias selama Tahun Anggaran 2021;
2. Sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja Dinas Sosial Kabupaten Nias pada Tahun
2021;
3. Hasil evaluasi yang berupa kritik/saran diharapkan menjadi bahan acuan untuk
perbaikan dan peningkatan kinerja Dinas Sosial Kabupaten Nias di tahun selanjutnya
serta masa yang akan datang;
4. Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Dinas Sosial Kabupaten Nias dengan
menerapkan azas transparansi, sistematik dan accountable (dapat
dipertanggungjawabkan).
Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Nias serta Peraturan Bupati Nias Nomor 45
Tahun 2016, maka dengan ini Dinas Sosial Kabupaten Nias bertanggung jawab kepada
Bupati Nias, yang berkedudukan di Kabupaten Nias sebagai berikut :
1. Tugas Pokok : Melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang Sosial.
2. Fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis Pemerintah Kabupaten Nias bidang
Sosial;
2
b. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum
Pemerintah Kabupaten di Bidang Sosial;
c. Pembinaan dan Pelaksanaan tugas di Bidang Sosial;
d. Pengelolaan Urusan Ketatausahaan;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis Pemerintah Kabupaten di bidang Sosial;
2. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum Pemerintah
Kabupaten di Bidang Sosial;
3. Pembinaan dan Pelaksanaan tugas di Bidang Sosial;
4. Pengelolaan Urusan Ketata Usahaan;
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Rincian Tugas :
1. Menyelenggarakan tugas bidang Sosial dengan amanat Peraturan Perundang –
Undangan yang berlaku;
2. Merumuskan kebijakan teknis bidang sosial;
3. Merumuskan kebijakan daerah dalam pelaksanaan kewenangan Daerah di
Bidang Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum Pemerintah
Kabupaten di Bidang Sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Merumuskan pedoman pembinaan dan pelaksanaan tugas Bidang Sosial di
Kabupaten sesuai dengan Perundang – Undangan yang berlaku;
6. Merumuskan penyusunan dan sasaran program kerja Dinas Sosial Kabupaten
Nias serta mengendalikan dan mengarahkan pelaksanaannya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
7. Mengadakan koordinasi tentang tugas-tugas pembantuan baik yang berasal dari
Pemerintah Daerah, Propinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat menurut
ketentuan yang berlaku;
8. Mengadakan koordinasi dengan Instansi terkait yang berhubungan dengan
pelaksanaan tugas untuk menciptakan sinkronisasi;
9. Menghadiri dan atau memimpin rapat/pertemuan yang berhubungan bidang
tugas Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, terutama bidang Sosial;
10. Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggung
jawaban;
11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati Nias melalui Sekretaris Daerah.
II. SEKRETARIS
Tugas Pokok :
Menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan serta urusan
umum dan kepegawaian ;
3
Fungsi :
1. Penyelenggaraan penyusunan perencaaan;
2. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan
dan administrasi kepagawaian;
3. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan
masyarakat;
4. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan dinas;
5. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan unit kerja;
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Rincian Tugas :
1. Menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan serta
urusan umum dan kepegawaian;
2. Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi perkantoran, keuangan dan
kepegawaian Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Menyelenggarakan perencaan kebutuhan internal dan kebutuhan administratif
Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Mengkoordinasikan perencanaan, pengelolaan dan pengurusan pertanggung
jawaban keuangan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Mengkoordinasikan perencanaan, pengelolaan dan pengurusan administrasi
kepegawaian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh kegiatan protokoler dan hubungan
masyarakat yang berhubungan dengan tugas – tugas dinas;
7. Mengkoordinasikan operasional dan penataan rumah tangga dinas serta
kebutuhannya;
8. Mengkoordinasikan pengelolaan dan penataan kearsipan, arus surat – surat
dinas yang tertib dan terarah;
9. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan kegiatan unit kerja;
10. Menganalisa permasalahan – permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan
tugas–tugas administrasi perkantoran, keuangan, umum dan kepegawaian;
11. Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan pertanggung
jawaban;
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Rincian tugas :
1. Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata usaha;
2. Menyiapkan dan melaksanakan urusan kepegawaian;
3. Menyiapkan dan melaksanakan urusan rumah tangga;
4. Menyiapkan dan melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan;
5. Menyiapkan dan melaksanakan urusan kehumasan;
6. Melaksanakan pengelolaan dan inventarisasi barang milik negara yang ada;
7. Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;
8. Menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
9. Mengkoordinir penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian
Internal Pemerintah (SPIP);
10. Melaksanakan urusan tata laksana keuangan;
11. Melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji;
12. Melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi;
13. Melaksanakan urusan pelaporan keuangan;
14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
4
IV. KEPALA SUBBAGIAN PROGRAM DAN DATA
Tugas Pokok :
Menyusun perencanaan program dan kegiatan Dinas ;
Rincian Tugas :
1. Menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
2. Menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
3. Menyiapkan bahan penyusunan laporan;
4. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data;
5. Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;
6. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Rincian Tugas :
1. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi
perlindungan dan jaminan sosial korban bencana alam;
2. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi
perlindungan dan jaminan sosial korban bencana Sosial;
3. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi
perlindungan dan jaminan sosial keluarga;
4. Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang perlindungan dan
jaminan sosial;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Rincian Tugas :
1. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kesiapsiagaan dan mitigasi;
2. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penanganan korban bencana alam,
pemulihan dan penguatan sosial;
3. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kemitraan dan pengelolaan logistik bencana.
Rincian Tugas :
1. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pencegahan, penanganan korban bencana
sosial, politik dan ekonomi;
2. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemulihan sosial dan reintegrasi sosial;
5
Rincian Tugas :
1. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan seleksi dan verifikasi, terminasi dan
kemitraan jaminan sosial keluarga;
2. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyaluran bantuan dan pendampingan
jaminan sosial keluarga.
Rincian tugas :
1. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi
pemberdayaan sosial perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat;
2. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi
pemberdayaan komunitas adat terpencil;
3. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi
pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi
sosial;
4. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi
pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
5. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaanpenanganan fakir miskin pedesaan;
6. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan penanganan fakir miskin perkotaan;
7. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan penanganan fakir miskin pesisir, pulau-pulau kecil dan perbatasan
antar negara;
8. Melaksanakan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan
sosial dan penanganan fakir miskin;
9. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Rincian tugas :
1. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan identifikasi dan pemetaan;
2. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penguatan kapasitas;
3. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendampingan;
4. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan.
6
XV. KEPALA SUBBIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, KELEMBAGAAN DAN
RESTORASI SOSIAL
Tugas pokok :
Melaksanakan kebijakan dalam pemberdayaan masyarakat, kelembagaan dan
restorasi sosial.
Rincian tugas :
1. Melaksanakan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan pemantauan serta
evaluasi pekerja sosial dan PSM;
2. Melaksanakan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan pemantauan serta
evaluasi LK3 dan peduli keluarga;
3. Melaksanakan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan pemantauan serta
evaluasi kapasitas kelembagaan Sosial dan sumber daya;
4. Melaksanakan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan pemantauan serta
evaluasi Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil;
Rincian tugas :
1. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan bantuan stimulan;
2. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penataan lingkungan sosial;
3. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi penggalian potensi, kepahlawanan, kesetiakawanan dan restorasi
sosial;
4. Mengelola taman makam pahlawan kabupaten/kota.
7
BAB II
PERENCANAAN, INDIKATOR KINERJA UTAMA DAN PERJANJIAN KINERJA
Dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Nias mengemban tugas untuk melaksanakan poin
b yaitu Mewujudkan peningkatan kualitas hidup masyarakat yang tinggi dan berdaya
saing. Dengan sasaran Meningkatnya pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender.
B. ARAH KEBIJAKAN
Arah Kebijakan merupakan pedoman untuk mengarahkan rumusan strategi yang
dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dari waktu kewaktu
selama 5 (lima) tahun atau selama periode RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2016-2021.
Arah Kebijakan akan memfokuskan kepada pilihan-pilihan strategis agar selaras
dengan arahan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
9
3.7. PERMASALAH DAN SOLUSI
A. PERMASALAH
1. Penyerapan Anggaran baru dapat dilaksanakan pada akhir Triwulan Pertama;
2. Adanya beberapa kegiatan yang pelaksanaannya terjadi perubahan bahkan
pembatalan yang keterbatasan anggaran pasca pelaksanaan refocusing anggaran
akibat Pandemi Covid-19;
3. Rendahnya kualitas komunikasi internal maupun eksternal;
4. Komitmen dan disiplin ASN dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab
terkadang tidak sesuai ketentuan yang selalu dimutakhirkan (update);
5. Terbaginya konsentrasi dengan adanya kegiatan Jaring Pengaman Sosial untuk
penanggulangan Covid-19.
B. SOLUSI
1. Perencanaan Anggaran dan Pelaksanaan Kegiatan sebaiknya telah selesai pada
akhir tahun sebelumnya;
2. Pelaksanaan refocusing anggaran supaya tidak lagi merubah bahkan membatalkan
perencanaan kegiatan;
3. Kualitas Komunikasi ditingkatkan hingga level lintas sektoral;
4. ASN selalu diberikan informasi tentang regulasi terkini;
5. Hendaknya mempertimbangkan memberikan penghargaan bagi ASN yang ikut
serta secara langsung memberikan konstribusi kepada Pemerintah Daerah, dan
memberikan teguran bagi yang tidak secara nyata.
20
BAB III
AKUNBILITAS KINERJA
%
Tahun 2020 Tahun 2021
Capaian
No. Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama Satuan
Tahun
Target Capaian Target Capaian
2020
[1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8] [9]
Meningkatnya
Pemberdayaan
1. Perempuan dan
Kesetaraan Gender
2. Persentase Panti
Asuhan/ Panti Jompo % - - - -
yang di-Bina
Program Pemberian
III.
Bantuan Sosial
3. Persentase Penanganan
Keluarga Miskin dan
Penyandang Cacat/ % 1.775.000.000 1.157.408.625 2.702.487.000 2.702.487.000
Disabilitas
4. Tingkat Partisipasi
Masyarakat terhadap
Kewaspadaan dan
% 40.000.000 40.000.000 131.827.500 131.827.500
Kesiapsiagaan
menghadapi Bencana
5. Persentase Penanganan
Korban Bencana % 134.000.000 134.000.000 223.455.000 217.965.019
3.3. AKUNBILITAS KEUANGAN
`
Untuk menyelenggarakan Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Dinas Sosial Kabupaten Nias, telah dialokasikan Anggaran Belanja Tidak
Langsung (BTL) dan Anggaran Belanja Langsung (BL) sebagaimana tabel di bawah ini :
Tahun 2021
Per-
No. Uraian Keluaran (Output) Yang Dicapai sentase
Pagu Anggaran
Realisasi (Rp.) Sisa Pagu (Rp.) (%)
(Rp.)
[1] [2] [3] [4] [5] [6] [7]
1. Anggaran Belanja Tidak Langsung Tersedianya Gaji dan Tunjangan 2.190.743.742 1.999.194.677 191.549.065 91,26%
(BTL) ASN
2. Anggaran Belanja Langsung (BL) Terlaksananya Pelayanan Dasar di 4.440.000.000 3.884.791.009 555.208.991 87,50%
Bidang Sosial
Jumlah 6.630.743.742 5.883.985.686 746.758.056 88,74%
Tahun 2021
Per-
No. Uraian Keluaran (Output) Yang Dicapai sentase
Pagu Anggaran
Realisasi (Rp.) Sisa Pagu (Rp.) (%)
(Rp.)
[1] [2] [3] [4] [5] [6] [7]
I. PROGRAM PENUNJANG URUSAN 3.343.558.242 2.815.481.167 528.077.075 84,21%
PEMERINTAHAN DAERAH
KABUPATEN/ KOTA
1. Perencanaan, Penganggaran dan 5.000.000 4.965.000 35.000 99,30%
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
20. Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Biaya Pemeliharaan Penataan 15.000.000 5.425.000 9.575.000 36,17%
lainnya Halaman dan Ruang Gedung Kantor
selama 1 Tahun.
21. Pemeliharaan Gedung Kantor dan Biaya Pemeliharaan/ Rehabilitasi 20.000.000 19.988.000 12.000 99,94%
Bangunan Lainnya Gedung Kantor dan Bangunan
Lainnya selama 1 Tahun.
26. Pengelolaan Data Fakir Miskin Terfasilitasinya Penyaluran Dana 276.956.500 271.356.500 5.600.000 97,98%
Cakupan Daerah Kabupaten/ Kota PKH di Kabupaten Nias sebanyak
11.085,- KPM
27. Fasilitasi Bantuan Sosial - Terfasilitasinya Penyaluran 1.854.844.000 1.823.269.000 31.575.000 98,30%
Kesejahteraan Keluarga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
di Kabupaten Nias sebanyak
________ KPM ;
- Terlaksananya Pengoperasian
Aplikasi SIKS-NG selama 1 Tahun ;
- Terlaksananya Penyaluran
Santunan Kematian bagi
Masyarakat Miskin Kabupaten Nias
sebanyak 638 KPM.
TUJUAN KEPALA
MEWUJUDKAN PENINGKATAN KUALITAS HIDUP MASYARAKAT YANG TINGGI DAN BERDAYA SAING
DAERAH
SASARAN KEPALA
MENINGKATNYA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KESETARAAN GENDER
DAERAH
SASARAN
MENINGKATNYA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KESETARAAN GENDER
PERANGKAT DAERAH
Tingkat Partisipasi
Persentase Panti Masyarakat terhadap
INDIKATOR KINERJA Tingkat Pelayanan dan Persentase Penanganan Keluarga Miskin dan Persentase Penanganan
Asuhan/ Panti Jompo Kewaspadaan dan
SASARAN Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat/ Disabilitas Korban Bencana Alam
yang di-Bina Kesiapsiagaan Menghadapi
Bencana
Kegiatan
Misi Kepala Sasaran
Tujuan Indikator Tujuan Indikator Strategis Pelaksanaan Triwulan
Daerah Strategis Uraian Program Anggaran (Rp.) Uraian Kegiatan
I II III IV
[1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8] [9] [10] [11] [12]
Mewujudkan Program 358.000.000 Pengembangan Potensi Sumber
Meningkatkan Meningkatnya Meningkatnya
Peningkatan Pembedayaan Kesejahteraan Sosial Daerah
Kualitas Pemberdayaan Pemberdayaan Tingkat Pelayanan
Kualitas Hidup Sosial
Hidup dan Perempuan dan Perempuan dan dan Rehabilitasi √ √ √ √
Masyarakat
Daya Saing Kesetaraan Kesetaraan Sosial
yang Tinggi dan
Masyarakat Gender Gender
Berdaya Saing
Program 442.102.500 Rehabilitasi Sosial Dasar Penandang
Rehabilitasi Sosial Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar,
Lanjut Usia Terlantar, serta
Gelandangan Pengemis di Luar Panti √ √ √ √
Sosial
Penyelenggaraan Pemberdayaan
Masyarakat terhadap Kesiapsiagataan
Bencana Kabupaten/Kota √ √ √ √
3.6. KESELARASAN SASARAN STRATEGIS, INDIKATOR, PROGRAM, DAN INDIKATOR TAHUN 2021
Program Kegiatan
Misi Kepala Indikator Sasaran Indikator
Tujuan Indikator Indikator Sasaran
Daerah Tujuan Strategis Strategis Uraian Program Sasaran Program Uraian Kegiatan Sasaran Kegiatan
Program Kegiatan
[1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [6] [7] [8]
Meningkatnya Mewujudkan Meningkatnya Meningkatnya Tingkat Program - - Pengembangan Tersedianya Terlaksananya
kualitas hidup peningkatan Pemberdayaan Pemberdayaan Pelayanan Pembedayaan Potensi Sumber Operasional TKSK Kegiatan TKSK
dan daya saing kualitas Perempuan dan Perempuan dan dan Sosial Kesejahteraan Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias
masyarakat hidup Kesetaraan Kesetaraan Rehabilitasi Sosial Daerah Penanganan Korban dan Penanganan
masyarakat Gender Gender Sosial Covid-19, Fasilitasi Korban Covid-19,
yang tinggi Pelaksanaan Pelatihan Fasilitasi
dan berdaya Keterampilan Berusaha Pelaksanaan
saing Bagi Keluarga Miskin Pelatihan
(Pelatihan WBS), Keterampilan
Pengadaan Sasana dan Berusaha Bagi
Prasarana Pendukung Keluarga Miskin
Usaha Bagi Keluarga (Pelatihan WBS),
Miskin. Pengadaan Sasana
dan Prasarana
Pendukung Usaha
Bagi Keluarga
Miskin.
Dinas Sosial Kabupaten Nias Tahun 2021 telah melaksanakan Lima Program yang
meliputi Sebelas kegiatan dan Tiga puluh sub-kegiatan. Adapun Lima Program tersebut
adalah Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Program
Pemberdayaan Sosial, Program Rehabilitasi Sosial, Program Perlindungan dan Jaminan Sosial,
serta Program Penanganan Bencana.
Pada Tahun Anggaran 2021 (murni) pagu anggaran Dinas Sosial Kabupaten Nias
sebesar Rp.6.672.819.887,- dan mengalami perubahan (Pengurangan) pada APBD-P
Tahun 2021 sebesar Rp.42.076.145,- sehingga anggaran pada Tahun 2021 menjadi sebesar
Rp.6.630.743.742,- dan dapat direalisasikan sebesar Rp.5.883.985.686,- atau 88,74%. Dan
Realisasi Fisik sebesar 87,50%.
Adanya saran dan masukan dari berbagai pihak sangat diharapkan demi perbaikan
pelaksanaan dan pengembangan ke depan.
Demikian Laporan ini dibuat, semoga dapat bermanfaat bagi Dinas Sosial Kabupaten
Nias khususnya dan Pemerintah Kabupaten Nias pada umumnya. Terima kasih.-