Keputusan Sto Mutu
Keputusan Sto Mutu
Keputusan Sto Mutu
D IN A S K E SE H ATA N
UP T P US KESM A S TU N J U NG TEJ A
Jl. Abdul kabier desa malanggah kec. Tunjung teja Kab. Serang email. Pkm.tunjungteja@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS TUNJUNG TEJA KABUPATEN SERANG
NOMOR : 800/ /SK/I/2022
TENTANG
PENETAPAN STRUKTUR ORGANISASI TATA KELOLA MUTU
PUSKESMAS
Menimbang : a. bahwa salah satu fungsi dan kewajiban dari Puskesmas harus
memberikan pelayanan yang berkwalitas terhadap masyarakat
yang ada di wilayah kerja Puskesmas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala
Puskesmas tentang penetapan Struktur Organisasi Tata Kelola
Mutu di UPT Puskesmas Tunjung Teja ,Kabupaten Serang;
Mengingat :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali yang terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
741/MENKES/ PER/VII/2008 Tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 193);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46
Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama,
Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri
Dokter Gigi;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TUNJUNG TEJA
KABUPATEN SERANG TENTANG STRUKTUR ORGANISASI TATA
KELOLA MUTU PUSKESMAS;
Kesatu : Menetapkan Struktur Organisasi Tata Kelola Mutu
Puskesmas terdiri atas;
a. Penanggung Jawab Mutu Puskesmas;
b. Penanggung Jawab Mutu Kinerja Puskesmas;
c. Penanggung Jawab Mutu Audit Internal;
d. Penanggung Jawab Peningkatan Mutu Keselamatan Pasien;
e. Penanggung Jawab Mutu K3;
f. Penanggung Jawab Mutu Manajemen Resiko;
g. Penanggung Jawab Mutu PPI;
Ditetapkan di Serang
pada tanggal : 03 Januari 2022
KEPALA
UPT. PUSKESMAS TUNJUNG TEJA
DEDEH MUHTIARAH
Lampiran 1 : Keputusan Kepala UPT
Puskesmas Tunjung Teja
Kabupaten Serang
Nomor :800/ /SK/III/ 2022
Tentang: Struktur Organisasi
Tata Kelola Mutu Puskesmas
Tahun 2022;
Ditetapkan di Serang
pada tanggal : 23 Januari 2022
KEPALA
UPT. PUSKESMAS TUNJUNG TEJA
DEDEH MUHTIARAH