RA - Dahlia Mayasari Sinaga-RA LANDAK Angkt CLII Kel 2
RA - Dahlia Mayasari Sinaga-RA LANDAK Angkt CLII Kel 2
RA - Dahlia Mayasari Sinaga-RA LANDAK Angkt CLII Kel 2
PELATIHAN DASAR
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III
Disusun Oleh :
Puji syukur kepada Tuhan yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan Rancangan Aktualisasi Nilai-nilai Dasar Pegawai
Negeri Sipil dalam Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Angkatan CLII Pemerintah
Kabupaten Landak bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022 dengan judul “Edukasi Pemanfaatan Pangan
Lokal untuk Memenuhi Keragaman Konsumsi Pangan di Kabupaten Landak”.
Penyusunan rancangan aktualisasi ini dapat terwujud atas bantuan dan
bimbingan, serta motivasi dari berbagai pihak, sehingga penulis mengucapkan terima
kasih yang sebesar – besarnya kepada :
1. Bapak Samuel, SE, selaku Pj. Bupati Landak;
2. Bapak Marsianus, S.IP., M.Si selaku Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Landak dan selaku Penguji yang
memberikan masukan;
3. Bapak Sahbirin, ST., MT selaku Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan
Pangan Kabupaten Landak;
4. Ibu Yuni Djuachiriaty, S.Psi,M.Si. Psikolog selaku Coach yang telah memberikan
bimbingan, masukan dan arahan;
5. Bapak A.M.Pasila S, S.P. selaku mentor yang telah memberikan bimbingan,
dukungan, motivasi dan arahan;
6. Seluruh Pengampu Materi/Widyaiswara atas ilmu dan materi yang diberikan;
7. Orang tua dan keluarga yang telah memberikan dukungan doa dan semangat;
8. Seluruh panitia BKPSDM Kabupaten Landak yang telah menyelenggarakan dan
mensukseskan Latihan Dasar CPNS 2022;
9. Rekan Peserta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Angkatan
CLII yang selalu memotivasi selama kegiatan Latsar.
Penulis berupaya agar Rancangan Aktualisasi ini dapat mencapai tujuan, sehingga kritik
dan saran yang membangun demi kesempurnaan penulisan ini diterima dengan terbuka.
Semoga Rancangan Aktualisasi ini dapat memberikan manfaat.
Penulis
iii
DAFTAR ISI
Hal
iv
DAFTAR TABEL
Hal
Tabel 4.1. Skor Pola Pangan Harapan Konsumsi Pangan Penduduk Berdasarkan
Data Survey Sosial Ekonomi Nasional Kabupaten Landak Tahn 2021 19
Tabel 4.2. Analisis Isu Prioritas dengan Metode APKL .................................... 21
Tabel 4.2. Analisis Penyebab Isu Prioritas dengan Metode USG ..................... 22
Tabel 4.3. Rancangan Aktualisasi Nilai – Nilai Dasar PNS ............................... 24
Tabel 4.4. Jadwal Rancangan Implementasi Aktualisasi .................................. 33
Tabel 4.5. Lembar Konsultasi Coach ............................................................... 34
Tabel 4.6. Lembar Konsultasi Mentor ............................................................... 35
v
DAFTAR GAMBAR
Hal
Gambar 3.1. Struktur Organisasi Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan
Pangan Kabupaten Landak ......................................................... 13
Gambar 4.1. Data Capaian Skor PPH Provinsi dan Kabupaten Kota di Kalimantan
Barat Tahun 2020 – 2021 ........................................................... 18
Gambar 4.3. Penyimpanan Berkas Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) 20
vi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Menurut Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN terdiri atas Pegawaii
Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pegawai Negeri Sipill
(PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat
sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan, memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Adapun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara
indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansii
pemerintah untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
1
terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi
nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung
jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Pelatihan dasar
CPNS BPSDM Kabupaten Landak Tahun 2022 dilakukan secara Blended Learning
yaitu memadukan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dengan proses
pembelajaran secara daring. Tahap – tahap pembelajaran dalam Blended Learning
yaitu pembelajaran mandiri melalui Massive Open Online Course (MOOC), distance
learning melalui Learning Management System (LMS), aktualisasi di tempat kerja dan
pembelajaran klasikal. Aktualisasi di tempat kerja dimaksudkan untuk mendorong
peserta latsar agar terbiasa menerapkan nilai-nilai dasar BerAKHLAK dalam
menyelesaikan permasalahan atau isu - isu aktual yang diidentifikasi dari masalah -
masalah yang ditemukan di tempat kerja dengan tetap mengacu pada uraian tugas
dan kewenangan masing – masing. Isu – isu aktual yang diangkat dianalisis
menggunakan metode APKL sehingga didapatkan isu prioritas. Kemudian, penyebab
isu prioritas dianalisis kembali menggunakan Metode USG sehingga didapatkan
gagasan pemecah isu.
1. Tujuan
2
c. Penulis mampu mengidetifikasi isu – isu yang ada di Dinas Pertanian,
Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak khususnya dibidang
Ketahanan Pangan.
d. Penulis mampu memberikan solusi untuk mengatasi isu – isu yang ada di
Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak
khususnya dibidang Ketahanan Pangan.
2. Manfaat
1. Untuk diri sendiri yaitu mampu menjadi ASN yang profesional dan
berkualitas dengan menerapkan nilai – nilai dasar BerAKHLAK dalam
menjalankan tugas dan jabatan di Dinas Pertanian, Perikanan dan
Ketahanan Pangan Kabupaten Landak.
2. Untuk organisasi yaitu mendapatkan SDM yang mampu memberikan
kontribusi terhadap pencapaian visi dan misi Dinas Pertanian, Perikanan dan
Ketahanan Pangan Kabupaten Landak.
Pelaksanaan aktualisasi ini akan dilakukan mulai tanggal 28 Juli 2022 sampai
dengan tanggal 3 September 2022 bertempat di Dinas Pertanian, Perikanan dan
Ketahanan Pangan Kabupaten Landak.
3
BAB II
KONSEP NILAI DASAR ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk memiliki nilai - nilai dasar sebagai
landasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Nilai – nilai dasar ASN
diimplementasikan dalam kata “BerAKHLAK” yang meupakan akronim dari
berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan
kolaboratif. Adapun indikator – indikator dari nilai – nilai dasar tersebut adalah :
1. Berorientasi Pelayanan
2. Akuntabel
4
Panduan perilaku dari nilai dasar ini adalah:
Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan
berintegritas tinggi;
Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab,
efektif, dan efisien;
Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
3. Kompeten
4. Harmonis
5
5. Loyal
Dengan nilai dasar ini ASN harus dapat menjaga nama baik sesama ASN,
nama baik pimpinan, nama baik instansi dan tentu saja harus selalu dapat
menjaga nama baik negara. Konsekuensi logis dari adanya loyalitas dan kesetiaan
adalah setiap ASN harus selalu menjaga rahasia jabatan dan negara. Adapun kata
kuncinya adalah komitmen, dedikasi, kontribusi, nasionalisme, dan pengabdian,
dan kalimat afirmasinya: “Kami berdedikasi dan mengutamakan kepentingan
Bangsa dan Negara”.
6. Adaptif
7. Kolaboratif
Dengan nilai dasar ini dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya diharapkan
ASN mampu berkolaborasi dengan berbagai unsur baik dalam organisasi maupun
diluar organisasi. Keterbukaan dalam bekerja sama, dan mencari solusi bersama
akan dapat menghasilkan nilai tambah, dan mempercepat mencapai tujuan
6
bersama. Adapun kata kuncinya adalah kesediaan bekerja sama, sinergi untuk
hasil yang lebih baik, dan kalimat afirmasinya yaitu “Kami membangun kerjasama
yang sinergis”.
1. Manajemen ASN
7
f. Netralitas
g. Akuntabilitas
h. Efektif Dan Efisien
i. Keterbukaan
j. Non Diskriminatif
k. Persatuan
l. Kesetaraan
m. Keadilan
n. Kesejahteraan
2. SMART ASN
Persaingan global saat ini masuk dalam ranah digital, termasuk pada
sistem pemerintahan. Setiap ASN dipaksa untuk adaptif terhadap teknologi agar
kinerja pelayanan lebih cepat, akurat, dan efisien. Reformasi birokrasi menjadi
salah satu prioritas Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan kompetensi Aparatur
Sipil Negara (ASN) berkelas dunia di Tahun 2024. Untuk mewujudkan hal
tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), telah mencanangkan pembangunan “Smart
ASN” 2024. Hal ini menjadi pondasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik
khususnya di Era Digital dan Revolusi Industri 4.0.
8
informasi, bahasa asing dan entrepreneurship. Seorang ASN yang ‘Smart’ juga
diharapkan dapat berperan sebagai digital talent dan digital leader yang
mendukung transformasi birokrasi di Indonesia.
Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh SMART ASN antara lain:
9
dengan bijak memanfaatkan internet yang digunakan dalamn meningkatkan
efektifitas dan efisiensi untuk meningkatlkan kinerja dalam rangka meningkatkan
kualitas tugas dan fungsinya dalam pelayanan dan pengabdian kepada
masyarakat.
10
BAB III
GAMBARAN UMUM ORGANISASI
A. Profil Organisasi
11
3. Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang Tanaman pangan
dan Hortikultura,perikanan dan peternakan, pengolahan dan pemasaran hasil
pertanian, ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan,
penyuluhan pertanian, perikanan dan peternakan;
4. Penyusunan program penyuluhan pertanian;
5. Penataan prasarana pertanian;
6. Pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan
pakan ternak;
7. Pengawasan peredaran sarana pertanian;
8. Pembinaan produksi di bidang pertanian;
9. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan;
10. Pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
11. Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
12. Penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
13. Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
14. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang
ketahanan pangan dan pertanian;
15. Pelaksanaan administrasi Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan;
dan
16. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
12
C. Struktur Organisasi
Kepala Dinas
(Sahbirin, ST.,MT)
Sekretariat
(Luther Kedek, S.Pt., MAP)
Bidang Bidang Perikanan Bidang Sarana dan Bidang Ketahanan Bidang Penyuluhan dan
Bidang Tanaman Pengembangan SDM
Pangan dan Hortikultura Peternakan (Albertus Sumadi BY, SP., Prasarnan Pertanian Pangan Pertanian
(Sri Kusumawati NR, SP) (drh. Intan Aryani) MAP) (F. Supriyadi, SP.,MP) (AM. PAsila S. SP) (Fransiskus Asi)
UPTD
Gambar 3.1. Struktur Organisasi Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Landak
1. Kepala Dinas;
2. Sekretariat;
13
mengevaluasi, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan Dinas berdasarkan
kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku. Sekretariat
membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
Bidang Tanaman Pangan dan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris,
mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang
tanaman pangan dan hortikultura yang lebih spesifik di bidang produksi tanaman
pangan, perlindungan tanaman pangan serta fasilitasi sarana dan prasarana
tanaman pangan dan hortikultura.
4. Bidang Peternakan;
5. Bidang Perikanan;
14
7. Bidang Ketahanan Pangan;
15
5. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data kerawanan pangan, penduduk rawan
pangan, kewaspadaan pangan dan gizi;
6. Mengolah data/informasi kerawanan pangan, penduduk rawan pangan,
kewaspadaan pangan dan gizi;
7. Melakukan identifikasi dan inventarisasi penanganan/mitigasi rentan rawan
pangan;
8. Mengolah data/informasi penanganan/mitigasi rentan rawan pangan;
9. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data akses pangan;
10. Mengolah data/informasi data akses pangan;
11. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data stok gabah dan/atau beras di
penggilingan dan pedagang;
12. Mengolah data/informasi stok gabah dan/atau beras di penggilingan dan
pedagang;
13. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data kelembagaan distribusi pangan;
14. Mengolah data/informasi kelembagaan distribusi pangan;
15. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data pola/jaringan distribusi pangan;
16. Mengolah data/informasi pola/jaringan distribusi pangan;
17. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data harga dan stok pangan;
18. Mengolah data/informasi harga dan stok pangan;
19. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data pasokan dan harga pangan;
20. Mengolah data/informasi pasokan dan harga pangan;
21. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data cadangan pangan pemerintah;
22. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data cadangan pangan masyarakat;
23. Mengolah data/informasi cadangan pangan pemerintah;
24. Mengolah data/informasi cadangan pangan masyarakat;
25. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data kelembagaan cadangan pangan dan
fasilitasi fisik lumbung;
26. Mengolah data/informasi kelembagaan cadangan pangan dan fasilitasi fisik
lumbung;
27. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data konsumsi pangan;
28. Mengolah data/informasi konsumsi pangan;
29. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data potensi pangan lokal dan potensi
olahan pangan spesifik wilayah;
30. Mengolah data/informasi potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik
wilayah;
31. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data penganekaragaman pangan;
16
32. Mengolah data/informasi penganekaragaman pangan;
33. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data keamanan pangan segar;
34. Mengolah data/informasi keamanan pangan segar;
35. Mengolah data/informasi prognosa neraca pangan;
36. Mmengolah data/informasi struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
37. Menyusun bahan informasi dibidang ketahanan pangan;
38. Melakukan penyusunan pedoman/panduan/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/
modul/jurnal di bidang ketahanan pangan; dan
39. Menyusun bahan kebijakan di bidang ketahanan pangan.
17
BAB IV
RANCANGAN AKTUALISASI
NILAI- NILAI DASAR PROFESI PNS
Gambar 4.1. Data Capaian Skor PPH Provinsi dan Kabupaten Kota di Kalimantan Barat
Tahun 2020 – 2021
18
Tabel 4.1. Skor Pola Pangan Harapan Konsumsi Pangan Penduduk Berdasarkan Data
Survey Sosial Ekonomi Nasional Kabupaten Landak Tahun 2021
19
2. Belum adanya pelayanan registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di
Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak
Registrasi PSAT merupakan salah satu penjaminan bahwa produk
pertanian telah dinyatakan memenuhi persyaratan keamanan pangan. Tujuan
adanya Registrasi PSAT adalah untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan
pangan, memberikan jaminan dan perlindungan masyarakat/konsumen,
mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan
keamanan produk, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.
Berdasarkan pengamatan dan konsultasi dengan atasan pada hari Senin,
18 Juli 2022, registrasi PSAT di Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan
Pangan Kabupaten Landak belum berjalan dikarenakan tidak adanya petugas
Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
3. Belum tertatanya pengarsipan berkas program Pekarangan Pangan Lestari
(P2L) di Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian, Perikanan dan
Ketahanan Pangan Kabupaten Landak
Pengelolaan arsip memegang peranan penting bagi kelancaran jalannya
organisasi, baik sebagai sumber informasi dan alat pengawasan yang dibutuhkan
sebuah organisasi dalam melakukan perencanaan, analisis data, pengembangan,
perumusan kebijakan hingga pengambilan keputusan serta pertanggungjawaban.
Pengelolaan arsip yang baik harus sesuai dengan kaidah kearsipan, tidak hanya
sekedar ditumpuk atau disimpan begitu saja, tetapi perlu diatur sedemikian rupa
sehingga dapat dengan mudah ditemukan ketika diperlukan.
20
Berdasarkan hasil pengamatan dan konsultasi dengan atasan pada hari
Jumat, tanggal 15 Juli 2022, pengelolaan arsip berkas program P2L belum tertata
dengan baik sehingga membutuhkan waktu untuk mencari berkas ketika
diperlukan. Penyebabnya adalah masih manualnya sistem pengelolaan arsip di
Bidang Ketahanan Pangan.
Untuk menentukan isu aktual prioritas dari ketiga isu di atas, dilakukan
analisis isu menggunakan metode APKL (Aktual, Problematik, Kekhalayakan, Layak)
dengan menggunakan skala Likert dari 1 - 5 yang menyatakan bahwa isu tersebut:
(1) Tidak Penting, (2) Kurang Penting, (3) Cukup Penting, (4) Penting dan (5) Sangat
Penting.
Berdasarkan tabel di atas, maka isu aktual yang menjadi prioritas adalah
“Kurangnya keragaman konsumsi pangan di Kabupaten Landak”. Beberapa
faktor yang menjadi penyebab dalam isu yang terpilih adalah :
21
1. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pemanfaatan pangan lokal untuk
memenuhi keragaman konsumsi pangan di Kabupaten Landak.
22
Pangan Lokal untuk Memenuhi Keragaman Konsumsi Pangan di Kabupaten
Landak”.
Adapun media edukasi yang akan digunakan dalam rancangan aktualisasi ini
adalah video dan leaflet. Video edukasi dan leaflet akan berisi tentang jenis – jenis
pangan lokal di Kabupaten Landak dan bagaimana memanfaatkannya untuk
memenuhi keragaman konsumsi pangan masyarakat. Video edukasi akan dibagikan
secara online melalui youtube dan media sosial. Adapun leaflet nantinya akan
dibagikan ke Balai Penyuluh Pertanian (BPP) sebagai media informasi.
Kegiatan yang akan dilakukan dalam aktualisasi ini antara lain adalah :
1. Melakukan konsultasi dengan mentor terkait kegiatan yang akan dilakukan dan
berdiskusi dengan rekan kerja;
2. Membuat media edukasi berupa video dan leaflet;
3. Membuat form kuesioner online;
4. Mengunggah dan membagikan video edukasi, link kuesioner online serta
membagikan leaflet ke Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Dinas Pertanian,
Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab. Landak;
5. Melakukan evaluasi dan membuat laporan hasil kegiatan.
23
B. Rancangan Aktualisasi Nilai – Nilai Dasar PNS
Penerapan nilai-nilai dasar profesi PNS, kedudukan dan peran PNS dalam NKRI terkait dengan kegiatan yang dilakukan di
unit kerja tertera pada tabel di bawah ini:
Unit Kerja Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak
Gagasan Pemecah Isu EDUKASI PEMANFAATAN PANGAN LOKAL UNTUK MEMENUHI KERAGAMAN KONSUMSI PANGAN
DI KABUPATEN LANDAK
No. Kegiatan Tahapan Kegiatan Output/Bukti Keterkaitan Substansi Mata Kontribusi Terhadap
Fisik Pelatihan Visi – Misi Organisasi
1 2 3 4 5 6
1. Melakukan konsultasi dengan 1. Menemui mentor dan Output : Saya akan datang kepada Dengan melakukan
mentor terkait kegiatan yang meminta izin sebelum Terlaksananya mentor dengan mengucapkan konsultasi dengan
akan dilakukan dan berdiskusi melakukan konsultasi kegiatan salam dengan sopan mentor terkait kegiatan
dengan rekan kerja konsultasi (Berorientasi Pelayanan, nilai yang akan dilakukan
dengan mentor perilakunya : Ramah, cekatan, dan berdiskusi dengan
dan diskusi solutif, dan dapat diandalkan) rekan kerja, saya
dengan rekan (Loyal, nilai perilakunya : berkontribusi terhadap
24
kerja Menjaga nama baik sesama visi dan misi organisasi,
Bukti Fisik : ASN, pimpinan, instansi, dan yaitu :
Notulen negara)
Dokumentasi Visi : Terwujudnya
2. Menyampaikan Saya akan menyampaikan Kemandirian Pangan
rencana kegiatan yang rencana kegiatan menggunakan untuk Kesejahteraan
akan dilakukan kalimat yang baik dan sopan Masyarakat
(Adaptif, nilai perilakunya :
bertindak proaktif). Misi : Mengembangkan
Kualitas SDM Pertanian
3. Mendengarkan arahan Saya akan medengarkan dan
dari mentor dan mencatat semua arahan mentor
mencatat hasil terkait pelaksanaan kegiatan
konsultasi untuk hasil yang terbaik
(Kompeten, nilai perilakunya :
melaksanakan tugas dengan
kualitas terbaik).
25
rekan kerja untuk memberikan
hasil yang terbaik
(Akuntabel, nilai perilakunya :
Melaksanakan tugas dengan
jujur, bertanggung jawab,
cermat, serta disiplin dan
berintegritas tinggi).
2. Membuat media edukasi 1. Mencari dan Output : Saya akan mencari referensi Dengan Membuat
berupa video dan leaflet mengumpulkan Tersedianya yang sesuai sebagai sumber media edukasi berupa
referensi materi untuk media edukasi informasi yang dapat video dan leaflet, saya
video dan leaflet berupa video dan dipertanggungjawabkan untuk berkontribusi terhadap
leaflet dimasukan ke dalam video dan visi dan misi organisasi,
Bukti Fisik : leaflet (Akuntabel, nilai yaitu :
Dokumentasi perilakunya: Melaksanakan
Notulen tugas dengan jujur, Visi : Terwujudnya
Video bertanggung jawab, cermat, Kemandirian Pangan
Edukasi serta disiplin dan untuk Kesejahteraan
Leaflet berintegritas tinggi). Masyarakat
26
Landak dan bagaimana dan mengembangkan
memanfaatkannya kreativitas).
untuk memenuhi
keragaman konsumsi
pangan masyarakat
27
Melakukan perbaikan tiada
henti)
3. Membuat form kuesioner 1. Mencari referensi Output : Saya akan mencari referensi Dengan membuat form
online terkait form kuesioner Tersedianya form yang sesuai terkait form kuesioner online, saya
online kuesioner online kuesioner online berkontribusi terhadap
Bukti Fisik : (Kompeten, nilai perilakunya : visi dan misi organisasi,
Dokumentasi Meningkatkan kompetensi diri yaitu :
Notulen untuk menjawab tantangan
Link form yang selalu berubah) Visi : Terwujudnya
kuesioner (Adaptif, nilai perilakunya: Kemandirian Pangan
online Terus berinovasi dan untuk Kesejahteraan
mengembangkan kreativitas) Masyarakat
28
tugas dengan jujur,
bertanggung jawab, cermat,
disiplin dan berintegritas
tinggi)
4. Mengunggah dan membagikan 1. Menyiapkan video Output : Saya akan menyiapkan video, Dengan Mengunggah
video edukasi, link kuesioner edukasi yang akan Terunggahnya link kuesioner dan leaflet yang dan membagikan video
online serta membagikan diunggah, link video edukasi, akan dibagikan dengan sebaik – edukasi, link kuesioner
leaflet ke Balai Penyuluhan kuesioner online dan dan tersebarnya baiknya (Akuntabel : online serta
Pertanian (BPP) Dinas leaflet yang akan leaflet ke BPP Melaksanakan tugas dengan membagikan leaflet,
Pertanian, Perikanan dan dibagikan Bukti Fisik : jujur, bertanggung jawab, saya berkontribusi
Ketahanan Pangan Kab. Dokumentasi cermat, disiplin dan terhadap visi dan misi
Landak Tumbnail dan berintegritas tinggi). organisasi, yaitu :
29
link video
2. Mengunggah video edukasi Saya akan memeriksa ulang Visi : Terwujudnya
edukasi ke youtube dan Link video edukasi sebelum Kemandirian Pangan
media sosial kuesioner mengunggahnya ke youtube untuk Kesejahteraan
online (Kompeten : Melaksanakan Masyarakat
tugas dengan kualitas terbaik)
Misi : Mengembangkan
3. Membagikan link video Saya akan membagikan link Kualitas SDM Pertanian
edukasi dan link video dan link kuesioner online
kuesioner online (Adaptif : Bertindak proaktif)
melalui grup whatsapp
30
6. Membagikan leaflet ke Saya akan membagikan dan
BPP meminta bantuan kepada rekan
kerja untuk membagikan leaflet
ke BPP dengan kalimat yang
baik dan sopan (Kolaboratif :
Terbuka dalam bekerja sama
untuk menghasilkan nilai
tambah)
5. Melakukan evaluasi dan 1. Merekap hasil Output: Saya akan merekap hasil Dengan melakukan
membuat laporan hasil kuesioner online Terlaksananya kuesioner online dengan jujur evaluasi dan membuat
kegiatan evaluasi dan dan bertanggung jawab laporan hasil kegiatan,
tersedianya (Akuntabel : Melaksanakan saya berkontribusi
laporan kegiatan tugas dengan jujur, terhadap visi dan misi
Bukti Fisik: bertanggung jawab, cermat, organisasi, yaitu :
Notulen disiplin dan berintegritas
Dokumentasi tinggi)
Visi : Terwujudnya
Laporan hasil Kemandirian Pangan
kegiatan untuk Kesejahteraan
2. Membuat draft laporan Rekap Saya akan membuat draft Masyarakat
hasil kegiatan laporan sesuai dengan rapi
kuesioner
(Kompeten, nilai perilakunya : Misi : Mengembangkan
online
Melaksanakan tugas dengan Kualitas SDM Pertanian
kualitas terbaik)
31
Menghargai setiap orang
apapun latar belakangnya)
32
C. Jadwal Implementasi
33
BAB V
PENUTUP
Rancangan aktualisasi nilai – nilai dasar ASN ini merupakan langkah awal yang
harus ditempuh sebelum melakukan aktualisasi di unit kerja masing-masing. Adapun isu
yang diangkat dalam rancangan aktualisasi ini adalah kurangnya keragaman konsumsi
pangan di Kabupaten Landak yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat
tentang pemanfaatan pangan lokal untuk memenuhi keragaman konsumsi pangan di
Kabupaten Landak, sedangkan gagasan pemecahan isu yang diajukan adalah “Edukasi
Pemanfaatan Pangan Lokal untuk Memenuhi Keragaman Konsumsi Pangan di
Kabupaten Landak”. Aktualisasi nilai-nilai dasar PNS yaitu: Berorientasi Pelayanan,
Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adatif, Kolaboratif (BerAKHLAK), manajemen
ASN serta Smart ASN yang dilaksanakan di Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan
Pangan Kabupaten Landak mulai tanggal 28 Juli – 3 September 2022 dengan kegiatan
sebagai berikut :
36
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Badan Pusat Statistik Kabupaten Landak, 2022. Kalimantan Barat dalam Angka Tahun
2022. Landak : Badan Pusat Statistik.
Lembaga Administrasi Negara. 2021. Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
tentang Adaftif. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.
Lembaga Administrasi Negara. 2021. Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
tentang Akuntabel. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.
Lembaga Administrasi Negara. 2021. Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
tentang Berorientasi Pelayanan. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.
Lembaga Administrasi Negara. 2021. Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
tentang Harmonis. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.
Lembaga Administrasi Negara. 2021. Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
tentang Kolaboratif. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.
Lembaga Administrasi Negara. 2021. Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
tentang Kompeten. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.
Lembaga Administrasi Negara. 2021. Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
tentang Loyal. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.
Lembaga Administrasi Negara. 2017. Modul Pelatihan Dasar Calon PNS tentang
Manajemen Aparatur Sipil Negara. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.
Lembaga Administrasi Negara. 2021. Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
tentang Smart ASN. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.
vii