Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

RA - Dahlia Mayasari Sinaga-RA LANDAK Angkt CLII Kel 2

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 44

RANCANGAN AKTUALISASI

NILAI-NILAI DASAR PNS

EDUKASI PEMANFAATAN PANGAN LOKAL UNTUK MEMENUHI


KERAGAMAN KONSUMSI PANGAN DI KABUPATEN LANDAK

AHLI PERTAMA - ANALIS KETAHANAN PANGAN


DINAS PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KETAHANAN PANGAN
KABUPATEN LANDAK

PELATIHAN DASAR
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III

Disusun Oleh :

DAHLIA MAYASARI SINAGA, S.P.


NIP. 199110072022032006

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN


SUMBER DAYA MANUSIA
KABUPATEN LANDAK
TAHUN 2022
KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Tuhan yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan Rancangan Aktualisasi Nilai-nilai Dasar Pegawai
Negeri Sipil dalam Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Angkatan CLII Pemerintah
Kabupaten Landak bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022 dengan judul “Edukasi Pemanfaatan Pangan
Lokal untuk Memenuhi Keragaman Konsumsi Pangan di Kabupaten Landak”.
Penyusunan rancangan aktualisasi ini dapat terwujud atas bantuan dan
bimbingan, serta motivasi dari berbagai pihak, sehingga penulis mengucapkan terima
kasih yang sebesar – besarnya kepada :
1. Bapak Samuel, SE, selaku Pj. Bupati Landak;
2. Bapak Marsianus, S.IP., M.Si selaku Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Landak dan selaku Penguji yang
memberikan masukan;
3. Bapak Sahbirin, ST., MT selaku Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan
Pangan Kabupaten Landak;
4. Ibu Yuni Djuachiriaty, S.Psi,M.Si. Psikolog selaku Coach yang telah memberikan
bimbingan, masukan dan arahan;
5. Bapak A.M.Pasila S, S.P. selaku mentor yang telah memberikan bimbingan,
dukungan, motivasi dan arahan;
6. Seluruh Pengampu Materi/Widyaiswara atas ilmu dan materi yang diberikan;
7. Orang tua dan keluarga yang telah memberikan dukungan doa dan semangat;
8. Seluruh panitia BKPSDM Kabupaten Landak yang telah menyelenggarakan dan
mensukseskan Latihan Dasar CPNS 2022;
9. Rekan Peserta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Angkatan
CLII yang selalu memotivasi selama kegiatan Latsar.
Penulis berupaya agar Rancangan Aktualisasi ini dapat mencapai tujuan, sehingga kritik
dan saran yang membangun demi kesempurnaan penulisan ini diterima dengan terbuka.
Semoga Rancangan Aktualisasi ini dapat memberikan manfaat.

Penulis

(DAHLIA MAYASARI SINAGA, SP)


NIP.199110072022032006

iii
DAFTAR ISI

Hal

LEMBAR PERSETUJUAN .............................................................................. i


LEMBAR PENGESAHAN ............................................................................... ii
KATA PENGANTAR ....................................................................................... iii
DAFTAR ISI ..................................................................................................... iv
DAFTAR TABEL ............................................................................................. v
DAFTAR GAMBAR ......................................................................................... vi

BAB I PENDAHULUAN ................................................................................... 1


A. Latar Belakang ...................................................................................... 1
B. Tujuan dan Manfaat ............................................................................. 2
C. Waktu dan Tempat Aktualisasi ............................................................. 3

BAB II KONSEP NILAI DASAR ASN .............................................................. 4


A. Nilai - Nilai Dasar Pegawai Negeri Sipil (BerAKHLAK) ......................... 4
B. Kedudukan dan Peran PNS Menuju Smart ASN .................................. 7

BAB III GAMBARAN UMUM ORGANISASI .................................................... 11


A. Profil Organisasi ................................................................................... 11
B. Visi dan Misi Organisasi ....................................................................... 12
C. Struktur Organisasi ............................................................................... 13
D. Tugas dan Fungsi Peserta ............................................................... 15

BAB IV RANCANGAN AKTUALISASI NILAI-NILAI DASAR PROFESI PNS . 18


A. Identifikasi Permasalahan dalam Pelaksanaan Tugas .......................... 18
B. Rancangan Aktualisasi Nilai – Nilai Dasar PNS ..................................... 24
C. Jadwal Implementasi ............................................................................ 33
D. Pembimbingan Dengan Coach ............................................................. 34
E. Pembimbingan Dengan Mentor ............................................................ 35

BAB V PENUTUP ............................................................................................ 36


DAFTAR KEPUSTAKAAN .............................................................................. vii

iv
DAFTAR TABEL

Hal
Tabel 4.1. Skor Pola Pangan Harapan Konsumsi Pangan Penduduk Berdasarkan
Data Survey Sosial Ekonomi Nasional Kabupaten Landak Tahn 2021 19
Tabel 4.2. Analisis Isu Prioritas dengan Metode APKL .................................... 21
Tabel 4.2. Analisis Penyebab Isu Prioritas dengan Metode USG ..................... 22
Tabel 4.3. Rancangan Aktualisasi Nilai – Nilai Dasar PNS ............................... 24
Tabel 4.4. Jadwal Rancangan Implementasi Aktualisasi .................................. 33
Tabel 4.5. Lembar Konsultasi Coach ............................................................... 34
Tabel 4.6. Lembar Konsultasi Mentor ............................................................... 35

v
DAFTAR GAMBAR

Hal
Gambar 3.1. Struktur Organisasi Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan
Pangan Kabupaten Landak ......................................................... 13
Gambar 4.1. Data Capaian Skor PPH Provinsi dan Kabupaten Kota di Kalimantan
Barat Tahun 2020 – 2021 ........................................................... 18
Gambar 4.3. Penyimpanan Berkas Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) 20

vi
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peranan penting dalam pembangunan


nasional terutama dalam penyelenggaraan sistem birokrasi untuk mencapai cita –cita
Bangsa Indonesia. ASN mempunyai tugas dan fungsi sebagai pelaksana kebijakan
publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan
perturan perundang - undangan, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai
dengan tugas dan jabatan yang diemban, dan mempererat persatuan dan kesatuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu ASN dituntut untuk memiliki
integritas, profesional, dan netral serta bebas dari intervensi politik, bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan
publik yang berkualitas.

Menurut Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN terdiri atas Pegawaii
Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pegawai Negeri Sipill
(PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat
sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan, memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Adapun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara
indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansii
pemerintah untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.

Untuk mewujudkannya karakter ASN yang profesional, harus didukung oleh


nilai – nilai dasar sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Nilai –
nilai dasar tersebut antara lain berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, loyal,
harmonis, adaptif, dan kolaboratif (BerAKHLAK). Untuk menanamkan nilai - nilai
dasar tersebut diperlukan adanya pelatihan dasar (latsar) yang wajib diikuti oleh ASN
khususnya Calon Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 10 Tahun


2021 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1
Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, pelatihan dasar
adalah pendidikan dan pelatihan dalam masa prajabatan yang dilakukan secara

1
terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi
nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung
jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Pelatihan dasar
CPNS BPSDM Kabupaten Landak Tahun 2022 dilakukan secara Blended Learning
yaitu memadukan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dengan proses
pembelajaran secara daring. Tahap – tahap pembelajaran dalam Blended Learning
yaitu pembelajaran mandiri melalui Massive Open Online Course (MOOC), distance
learning melalui Learning Management System (LMS), aktualisasi di tempat kerja dan
pembelajaran klasikal. Aktualisasi di tempat kerja dimaksudkan untuk mendorong
peserta latsar agar terbiasa menerapkan nilai-nilai dasar BerAKHLAK dalam
menyelesaikan permasalahan atau isu - isu aktual yang diidentifikasi dari masalah -
masalah yang ditemukan di tempat kerja dengan tetap mengacu pada uraian tugas
dan kewenangan masing – masing. Isu – isu aktual yang diangkat dianalisis
menggunakan metode APKL sehingga didapatkan isu prioritas. Kemudian, penyebab
isu prioritas dianalisis kembali menggunakan Metode USG sehingga didapatkan
gagasan pemecah isu.

Isu yang diangkat dalam rancangan aktualisasi ini adalah kurangnya


keragaman konsumsi pangan di Kabupaten Landak. Adapun penyebab isu prioritas
tersebut adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang pemanfaatan pangan
lokal untuk memenuhi keragaman konsumsi pangan di Kabupaten Landak, dan
gagasan pemecah isu yang diajukan adalah “Edukasi Pemanfaatan Pangan Lokal
untuk Memenuhi Keragaman Konsumsi Pangan di Kabupaten Landak”.
Aktualisasi ini akan dilaksanakan di Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan
Pangan Kabupaten Landak.

B. Tujuan dan Manfaat

1. Tujuan

Adapun tujuan dari pelaksanaan aktualisasi ini adalah :

a. Penulis mampu mengaktualisasikan nilai – nilai dasar BerAKHLAK, yaitu


Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan
Kolaboratif.
b. Penulis mampu mengaktualisasikan kedudukan dan peran ASN untuk
medukung Smart ASN.

2
c. Penulis mampu mengidetifikasi isu – isu yang ada di Dinas Pertanian,
Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak khususnya dibidang
Ketahanan Pangan.
d. Penulis mampu memberikan solusi untuk mengatasi isu – isu yang ada di
Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak
khususnya dibidang Ketahanan Pangan.

2. Manfaat

Adapun manfaat dari pelaksanaan aktualisasi ini adalah :

1. Untuk diri sendiri yaitu mampu menjadi ASN yang profesional dan
berkualitas dengan menerapkan nilai – nilai dasar BerAKHLAK dalam
menjalankan tugas dan jabatan di Dinas Pertanian, Perikanan dan
Ketahanan Pangan Kabupaten Landak.
2. Untuk organisasi yaitu mendapatkan SDM yang mampu memberikan
kontribusi terhadap pencapaian visi dan misi Dinas Pertanian, Perikanan dan
Ketahanan Pangan Kabupaten Landak.

C. Waktu dan Tempat Aktualisasi

Pelaksanaan aktualisasi ini akan dilakukan mulai tanggal 28 Juli 2022 sampai
dengan tanggal 3 September 2022 bertempat di Dinas Pertanian, Perikanan dan
Ketahanan Pangan Kabupaten Landak.

3
BAB II
KONSEP NILAI DASAR ASN

A. Nilai – Nilai Dasar Pegawai Negeri Sipil (BerAKHLAK)

Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk memiliki nilai - nilai dasar sebagai
landasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Nilai – nilai dasar ASN
diimplementasikan dalam kata “BerAKHLAK” yang meupakan akronim dari
berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan
kolaboratif. Adapun indikator – indikator dari nilai – nilai dasar tersebut adalah :

1. Berorientasi Pelayanan

Dengan nilai ini seorang ASN dituntut memahami dan memenuhi


kebutuhan masyarakat, selalu bersikap ramah kepada siapa saja, terutama
kepada masyarakat, serta dapat diandalkan serta cekatan dan dapat memberikan
solusi atas masalah-masalah yang ada di masyarakat. Adapun kata kuncinya
adalah responsivitas, kualitas, dan kepuasan dan kalimat afirmasinya yaitu “Kami
berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat”.

Panduan perilaku dari nilai dasar ini adalah:


 Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
 Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan;
 Melakukan perbaikan tiada henti.

2. Akuntabel

Akuntabel dapat dipahami sebagai sikap jujur dan bertanggungjawab,


memiliki disiplin dan berintegritas yang tinggi dalam setiap pelaksanaan tugas.
Berkaitan dengan hal ini dalam tugas-tugas kedinasan, ASN dituntut untuk
menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggungjawab,
efektif dan efisien. Adapun kata kuncinya adalah integritas, konsisten, dapat
dipercaya, dan transparan dan kalimat afirmasinya yaitu “Kami bertanggung jawab
atas kepercayaan yang diberikan”.

4
Panduan perilaku dari nilai dasar ini adalah:
 Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan
berintegritas tinggi;
 Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab,
efektif, dan efisien;
 Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

3. Kompeten

Untuk menjalan tugas dan fungsinya peningkatan kompetensi sangat


penting dilakukannya, dengan kompetensi yang semakin baik memungkinkan bagi
ASN untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik juga sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya. Adapun kata kuncinya adalah kinerja terbaik, sukses,
keberhasilan, learning agility, dan ahli di bidangnya dan kalimat afirmasinya yaitu
“Kami terus belajar dan mengembangkan kapabilitas”.

Panduan perilaku dari nilai dasar ini adalah:


 Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu
berubah;
 Membantu orang lain belajar;
 Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

4. Harmonis

Penting bagi setiap ASN untuk dapat menciptakan dan membangun


lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis. Kenyamanan dan keharmonisan
lingkungan kerja mendorong atau memotivasi ASN untuk lebih produktif dalam
bekerja. Adapun kata kuncinya adalah peduli (caring), perbedaan (diversity), dan
selaras, dan kalimat afirmasinya yaitu “Kami saling peduli dan menghargai
perbedaan”.

Panduan perilaku dari nilai dasar ini adalah:


 Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
 Suka menolong orang lain;
 Membangun lingkungan kerja yang kondusif.

5
5. Loyal

Dengan nilai dasar ini ASN harus dapat menjaga nama baik sesama ASN,
nama baik pimpinan, nama baik instansi dan tentu saja harus selalu dapat
menjaga nama baik negara. Konsekuensi logis dari adanya loyalitas dan kesetiaan
adalah setiap ASN harus selalu menjaga rahasia jabatan dan negara. Adapun kata
kuncinya adalah komitmen, dedikasi, kontribusi, nasionalisme, dan pengabdian,
dan kalimat afirmasinya: “Kami berdedikasi dan mengutamakan kepentingan
Bangsa dan Negara”.

Panduan perilaku dari nilai dasar ini adalah:


 Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta pemerintahan yang sah;
 Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi, dan negara;
 Menjaga rahasia jabatan dan negara.

6. Adaptif

Nilai dasar adaptif dapat dilakukan dengan terus menerus berinovasi


dengan mengembangkan kreativitas. Setiap pegawai juga harus selalu bertindak
proaktif dan tidak hanya berpangku tangan namun harus responsif dengan
berbagai masalah yang berkembang serta mampu menjadi bagian dari solusi
dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi organisasi. Adapun kata
kuncinya adalah komitmen, dedikasi, kontribusi, nasionalisme, dan pengabdian,
dan kalimat afirmasinya yaitu “Kami berdedikasi dan mengutamakan kepentingan
Bangsa dan Negara”.

Panduan perilaku dari nilai dasar ini adalah:


 Cepat menyesuaikan diri;
 Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas;
 Bertindak proaktif.

7. Kolaboratif

Dengan nilai dasar ini dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya diharapkan
ASN mampu berkolaborasi dengan berbagai unsur baik dalam organisasi maupun
diluar organisasi. Keterbukaan dalam bekerja sama, dan mencari solusi bersama
akan dapat menghasilkan nilai tambah, dan mempercepat mencapai tujuan

6
bersama. Adapun kata kuncinya adalah kesediaan bekerja sama, sinergi untuk
hasil yang lebih baik, dan kalimat afirmasinya yaitu “Kami membangun kerjasama
yang sinergis”.

Panduan perilaku dari nilai dasar ini adalah:


 Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
 Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah;
 Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.

B. Kedudukan dan Peran ASN Menuju Smart ASN

1. Manajemen ASN

Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai


ASN yang profesional, memiliki nilai-nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi
politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Berdasarkan jenisnya
pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Manajemen ASN lebih menekankan kepada
pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumberdaya
aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman. Dasar
dalam penyelenggaraan manajemen ASN adalah Undang – Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

ASN memiliki fungsi dan tugas sebagai :


1) Pelaksana Kebijakan Publik, yaitu melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;

2) Pelayan Publik, yaitu memberikan pelayanan publik yang profesional dan


berkualitas;

3) Perekat dan Pemersatu Bangsa, yaitu mempererat persatuan dan kesatuan


Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun asas-asas manajemen ASN, antara lain:


a. Kepastian Hukum
b. Profesionalitas
c. Proporsionalitas
d. Keterpaduan
e. Delegasi

7
f. Netralitas
g. Akuntabilitas
h. Efektif Dan Efisien
i. Keterbukaan
j. Non Diskriminatif
k. Persatuan
l. Kesetaraan
m. Keadilan
n. Kesejahteraan

2. SMART ASN

Persaingan global saat ini masuk dalam ranah digital, termasuk pada
sistem pemerintahan. Setiap ASN dipaksa untuk adaptif terhadap teknologi agar
kinerja pelayanan lebih cepat, akurat, dan efisien. Reformasi birokrasi menjadi
salah satu prioritas Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan kompetensi Aparatur
Sipil Negara (ASN) berkelas dunia di Tahun 2024. Untuk mewujudkan hal
tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), telah mencanangkan pembangunan “Smart
ASN” 2024. Hal ini menjadi pondasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik
khususnya di Era Digital dan Revolusi Industri 4.0.

Dalam menghadapi Era Digital, Kementerian Pemberdayaan Aparatur


Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan percepatan
penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, bahwa salah satu
mandat yang harus segera dilaksanakan adalah percepatan SPBE. Selain itu, juga
menjadi amanat dari Pasal 349 (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah bahwa Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Penerapan sistem berbasis elektronik dan terpadu akan membawa


perubahan yang cepat dan dinamis bagi pelayanan publik yang berkualitas. Untuk
mendorong percepatan tersebut, kompetensi ASN khususnya dari generasi
milenial menjadi salah satu kunci dalam melaksanakan pemerintahan berbasis
elektronik. Dalam upaya membentuk Birokrasi berkelas Dunia, diharapkan setiap
ASN dapat memiliki karakteristik Smart ASN, yang terdiri dari nasionalisme,
integritas, wawasan global, hospitality, networking, penguasaan teknologi

8
informasi, bahasa asing dan entrepreneurship. Seorang ASN yang ‘Smart’ juga
diharapkan dapat berperan sebagai digital talent dan digital leader yang
mendukung transformasi birokrasi di Indonesia.

Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh SMART ASN antara lain:

a. ASN Memiliki Sikap Nasionalisme


Sebagai seorang ASN, memiliki sikap nasionalisme tentu sudah menjadi
suatu keharusan. Seorang ASN harus memiliki sikap nasionalisme, yang salah
satunya adalah Nasionalisme Pancasila, yang dapat kita pahami sebagai sebuah
pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan
tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai luhur Pancasila. Dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari, setiap ASN harus dapat mengamalkan nilai-nilai
Pancasila, seperti nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan

b. ASN Memiliki Integritas


Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 60 Tahun 2020 Tentang
Pembangunan Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara, integritas didefinisikan
sebagai konsistensi berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika
organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan atasan, rekan kerja, bawahan
langsung, dan pemangku kepentingan, serta mampu mendorong terciptanya
budaya etika tinggi, bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan beserta
risiko yang menyertainya. Pengembangan integritas ASN diukur melalui
kejujuran, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kemampuan
bekerja sama; dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.

c. ASN Memiliki Wawasan Global


Upaya membentuk ASN yang berwawasan global merupakan salah satu
bagian penting dari pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN),
untuk mewujudkan visi Presiden yaitu terwujudnya Indonesia maju yang
berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Dengan
wawasan global, diharapkan ASN dapat membangun pola pikir yang adaptif
serta mendukung fleksibilitas dan inovasi.

d. ASN Menguasai IT (Information Technology)


ASN dituntut tidak Gaptek (Gagap Teknologi) dan informasi yakni dapat
mengoperasikan dan memanfaatkan aplikasi-aplikasi produk IT termasuk dapat

9
dengan bijak memanfaatkan internet yang digunakan dalamn meningkatkan
efektifitas dan efisiensi untuk meningkatlkan kinerja dalam rangka meningkatkan
kualitas tugas dan fungsinya dalam pelayanan dan pengabdian kepada
masyarakat.

e. ASN Menguasai Bahasa Asing


Seorang ASN selain menguasai Bahasa Indonesia dengan baik dan
benar juga memiliki kemampuan menguasai bahasa asing seperti bahasa
Inggris, bahasa Mandarin dan lain sebagainya.

f. ASN Memiliki Sifat dan Sikap Hospitality (Keramahan)


Hospitality atau keramahan adalah memiliki sifat baik hati dan menarik
budi bahasanya, manis tutur kata dan sikapnya dalam setiap menjalankan
aktivitas pelaksanaan tugas dan pekerjaan khususnya dalam menampilkan
pelayanan prima kepada masyarakat.

g. ASN Memiliki Kemampuan Networking


Networking adalah membangun menjalin hubungan dengan orang lain
atau organisasi yang berpengaruh positif pada kesuksesan professional maupun
personal.

h. ASN Memiliki Jiwa Entepreneurship


ASN dituntut memiliki kemampuan entrepreneurship yakni berjiwa
kewirausahaan yang ditandai dengan dimilikinya keberanian, kreatifitas, inovatif,
pantang menyerah dan cerdas dalam menangkap dan menciptakan peluang
serta bertanggung jawab. Enterpreneurship juga dapat diartikan berpikir tentang
masa depan orang banyak, kehidupan orang banyak, kesejahteraan masyarakat
dan bagaimana cara membantu mereka yang membutuhkan. Dan dengan
dimilikinya kemampuan Enterpreneurship ini maka seorang ASN akan mampu
meningkatkan kinerja dalam setiap waktunya.

10
BAB III
GAMBARAN UMUM ORGANISASI

A. Profil Organisasi

Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan merupakan salah satu


Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
Berdasarkan Peraturan Bupati Landak Nomor 40 Tahun 2021, Dinas Pertanian,
Perikanan dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Bupati
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas
pembantuan di bidang pertanian, perikanan dan ketahanan pangan. Dinas Pertanian,
Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak dipimpin oleh seorang Kepala
Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.

Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak


merupakan gabungan dari tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah yang sebelumnya
terpisah, yaitu Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan.
Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak beralamat di
Jalan Pangeran Affandi A. Rani, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten
Landak dengan jumlah pegawai saat ini sebanyak 337 orang, yang terdiri dari 210
orang PNS, 108 orang PTT, 18 orang tenaga keamanan dan 1 orang tenaga
kebersihan. Selain sumber daya manusia yang profesional, Dinas Pertanian,
Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak juga memiliki sarana dan
prasarana yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Wilayah kerja Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten


Landak saat ini terdiri dari 13 kecamatan. Menurut data BPS (2022), 40,68%
penduduk Kabupaten Landak bekerja di sektor pertanian. Oleh sebab itu, Dinas
Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak memiliki peran yang
besar terhadap pembangunan di Kabupaten Landak khususnya di sektor pertanian,
perikanan dan ketahanan pangan.

Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan mempunyai fungsi


sebagai berikut:

1. Perumusan kebijakan di bidang Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan;


2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan;

11
3. Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang Tanaman pangan
dan Hortikultura,perikanan dan peternakan, pengolahan dan pemasaran hasil
pertanian, ketersediaan dan distribusi pangan, konsumsi dan keamanan pangan,
penyuluhan pertanian, perikanan dan peternakan;
4. Penyusunan program penyuluhan pertanian;
5. Penataan prasarana pertanian;
6. Pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan
pakan ternak;
7. Pengawasan peredaran sarana pertanian;
8. Pembinaan produksi di bidang pertanian;
9. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan;
10. Pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
11. Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
12. Penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
13. Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
14. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang
ketahanan pangan dan pertanian;
15. Pelaksanaan administrasi Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan;
dan
16. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.

B. Visi dan Misi Organisasi

Visi Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak


adalah “Terwujudnya Kemandirian Pangan untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Untuk
mewujudkan Visi tersebut, Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Landak mempunyai misi, antara lain :

1. Meningkatkan Produksi dan Kualitas Produk Komoditas Pertanian


2. Meningkatkan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Pertanian
3. Mengembangkan Agribisnis
4. Mengembangkan Kualitas SDM Pertanian

Adapun Motto Pelayanan Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan


Kabupaten Landak adalah “Bekerja dengan CINTA (Cepat, Integritas, Nyaman,
Tepat, Akurat), Melayani dengan PRIMA (Profesional, Ramah, Ikhlas, Mudah,
Akuntabel)”

12
C. Struktur Organisasi

Kepala Dinas
(Sahbirin, ST.,MT)

Sekretariat
(Luther Kedek, S.Pt., MAP)

Kasubbag Umum dan


Kepegawaian Kelompok Jabatan
Fungsional
(Titi Sandora, SP)

Bidang Bidang Perikanan Bidang Sarana dan Bidang Ketahanan Bidang Penyuluhan dan
Bidang Tanaman Pengembangan SDM
Pangan dan Hortikultura Peternakan (Albertus Sumadi BY, SP., Prasarnan Pertanian Pangan Pertanian
(Sri Kusumawati NR, SP) (drh. Intan Aryani) MAP) (F. Supriyadi, SP.,MP) (AM. PAsila S. SP) (Fransiskus Asi)

Kelompok Kelompok Kelompok Kelompok Kelompok Kelompok


Jabatan Jabatan Jabatan Jabatan Jabatan Jabatan
Fungsional Fungsional Fungsional Fungsional Fungsional Fungsional

UPTD

Gambar 3.1. Struktur Organisasi Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Landak

Susunan Organisasi Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan


Kabupaten Landak terdiri dari:

1. Kepala Dinas;

Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan mempunyai


tugas memimpin, membina, mengoordinasikan, menyelenggarakan,
mengevaluasi, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan Dinas berdasarkan
kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2. Sekretariat;

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan


bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas membantu Kepala
Dinas dalam memimpin, membina, mengoordinasikan, menyelenggarakan,

13
mengevaluasi, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan Dinas berdasarkan
kebijakan Bupati dan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku. Sekretariat
membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

3. Bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura;

Bidang Tanaman Pangan dan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris,
mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang
tanaman pangan dan hortikultura yang lebih spesifik di bidang produksi tanaman
pangan, perlindungan tanaman pangan serta fasilitasi sarana dan prasarana
tanaman pangan dan hortikultura.

4. Bidang Peternakan;

Bidang Peternakan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di


bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris,
mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di Bidang
Peternakan yang lebih spesifik di bidang perbibitan, pakan dan produksi ternak,
kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta Pengolahan dan
Pemasaran Hasil Peternakan.

5. Bidang Perikanan;

Bidang Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di


bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris,
mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang
produksi perikanan, sarana dan prasarana serta perlindungan perikanan dan
pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.

6. Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian;

Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian dipimpin oleh seorang Kepala


Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
melalui Sekretaris, mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan
kebijakan teknis di Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian yang lebih spesifik di
bidang pembiayaan, alat dan mesin pertanian, peluasan lahan dan perlindungan
lahan serta irigasi pertanian.

14
7. Bidang Ketahanan Pangan;

Bidang Ketahanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang


berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris,
mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di Bidang
Ketahanan Pangan yang lebih spesifik di bidang ketersediaan pangan dan
kerawanan pangan, distribusi dan cadangan pangan serta penganekaragaman
konsumsi dan keamanan pangan.

8. Bidang Penyuluhan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian;

Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian


dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris, mempunyai tugas menyiapkan
bahan dan merumuskan kebijakan teknis di Bidang Penyuluhan dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang lebih spesifik di bidang
penyuluhan pertanian, kelembagaan pertanian, serta peningkatan sumber daya
manusia pertanian.

9. Unit Pelaksana Teknis Dinas.

Unit Pelaksana Teknis Dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian


tugas teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang dinas yang mempunyai
wilayah satu atau beberapa kecamatan. Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh
seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas. Unit Pelaksana Teknis mempunyai fungsi
melaksanakan administrasi, memelihara, merawat dan mengamankan seluruh
fasilitas milik pemerintah daerah yang ada serta tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas.

D. Tugas dan Fungsi Peserta

Adapun uraian tugas Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama Menurut


Permenpan Nomor 29 Tahun 2019, adalah sebagai berikut :

1. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data ketersediaan pangan dan sumber


daya pangan;
2. Mengolah data/informasi ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
3. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data wilayah rentan rawan pangan;
4. Mengolah data/informasi wilayah rentan rawan pangan;

15
5. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data kerawanan pangan, penduduk rawan
pangan, kewaspadaan pangan dan gizi;
6. Mengolah data/informasi kerawanan pangan, penduduk rawan pangan,
kewaspadaan pangan dan gizi;
7. Melakukan identifikasi dan inventarisasi penanganan/mitigasi rentan rawan
pangan;
8. Mengolah data/informasi penanganan/mitigasi rentan rawan pangan;
9. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data akses pangan;
10. Mengolah data/informasi data akses pangan;
11. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data stok gabah dan/atau beras di
penggilingan dan pedagang;
12. Mengolah data/informasi stok gabah dan/atau beras di penggilingan dan
pedagang;
13. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data kelembagaan distribusi pangan;
14. Mengolah data/informasi kelembagaan distribusi pangan;
15. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data pola/jaringan distribusi pangan;
16. Mengolah data/informasi pola/jaringan distribusi pangan;
17. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data harga dan stok pangan;
18. Mengolah data/informasi harga dan stok pangan;
19. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data pasokan dan harga pangan;
20. Mengolah data/informasi pasokan dan harga pangan;
21. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data cadangan pangan pemerintah;
22. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data cadangan pangan masyarakat;
23. Mengolah data/informasi cadangan pangan pemerintah;
24. Mengolah data/informasi cadangan pangan masyarakat;
25. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data kelembagaan cadangan pangan dan
fasilitasi fisik lumbung;
26. Mengolah data/informasi kelembagaan cadangan pangan dan fasilitasi fisik
lumbung;
27. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data konsumsi pangan;
28. Mengolah data/informasi konsumsi pangan;
29. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data potensi pangan lokal dan potensi
olahan pangan spesifik wilayah;
30. Mengolah data/informasi potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik
wilayah;
31. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data penganekaragaman pangan;

16
32. Mengolah data/informasi penganekaragaman pangan;
33. Melakukan identifikasi dan inventarisasi data keamanan pangan segar;
34. Mengolah data/informasi keamanan pangan segar;
35. Mengolah data/informasi prognosa neraca pangan;
36. Mmengolah data/informasi struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
37. Menyusun bahan informasi dibidang ketahanan pangan;
38. Melakukan penyusunan pedoman/panduan/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/
modul/jurnal di bidang ketahanan pangan; dan
39. Menyusun bahan kebijakan di bidang ketahanan pangan.

17
BAB IV
RANCANGAN AKTUALISASI
NILAI- NILAI DASAR PROFESI PNS

A. Identifikasi Permasalahan dalam Pelaksanaan Tugas

Berdasarkan pengamatan dan hasil konsultasi dengan atasan selama 3 bulan


bekerja di bidang Ketahanan Pangan, berikut beberapa isu aktual yang ada di Dinas
Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak, khususnya bidang
Ketahanan Pangan :

1. Kurangnya keragaman konsumsi pangan di Kabupaten Landak


Keragaman konsumsi pangan merupakan salah satu cara terbaik untuk
memenuhi kebutuhan gizi keluarga. Salah satu cara untuk menilai keragaman
konsumsi pangan di Indonesia adalah dengan menggunakan skor Pola Pangan
Harapan (PPH). Menurut data Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan
Barat, capaian skor PPH Kabupaten Landak Tahun 2021 hanya sebesar 75,6 dan
berada di bawah rata – rata Nasional yaitu 87,2 (skor maksimal 100). Adapun
target skor PPH Nasional untuk tahun 2022 adalah 92,8. Skor PPH merupakan
indikator yang digunakan untuk menentukan apakah konsumsi pangan di suatu
daerah sudah beragam, bergizi, seimbang dan aman (B2SA).

Gambar 4.1. Data Capaian Skor PPH Provinsi dan Kabupaten Kota di Kalimantan Barat
Tahun 2020 – 2021

18
Tabel 4.1. Skor Pola Pangan Harapan Konsumsi Pangan Penduduk Berdasarkan Data
Survey Sosial Ekonomi Nasional Kabupaten Landak Tahun 2021

Berat Pangan Perhitungan Skor Pola Pangan Harapan (PPH)


Kelompok
No Gram/Kapita/ Kkal/ % Skor Skor Skor Skor
Pangan % Bobot
Hari Kapita AKE*) Aktual AKE Maks PPH
1 Padi-padian 315,7 1.247 61,1 59,4 0,5 30,6 29,7 25,0 25,0
2 Umbi-umbian 37,0 47 2,3 2,2 0,5 1,2 1,1 2,5 1,1
Pangan
3 121,6 232 11,4 11,0 2,0 22,7 22,1 24,0 22,1
Hewani
Minyak dan
4 25,8 232 11,4 11,0 0,5 5,7 5,5 5,0 5,0
Lemak
Buah/Biji
5 0,9 5 0,2 0,2 0,5 0,1 0,1 1,0 0,1
Berminyak
Kacang-
6 11,4 29 1,4 1,4 2,0 2,8 2,8 10,0 2,8
kacangan
7 Gula 30,0 112 5,5 5,3 0,5 2,7 2,7 2,5 2,5
Sayur dan
8 163,5 72 3,5 3,4 5,0 17,6 17,0 30,0 17,0
Buah
9 Lain-lain 88,1 65 3,2 3,1 - - - - -
Total 2.039 100,0 97,1 83,4 81,0 100,0 75,6
Keterangan : *) AKE : Angka Kecukupan Energi (2100 Kkal/kapita/hari)

Dalam perhitungan PPH, pangan dikelompokkan menjadi 9 kelompok


seperti pada tabel di atas. Berdasarkan Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi XI
Tahun 2018, ditetapkan bahwa jumlah kalori harian yang ideal dikosumsi orang
Indonesia adalah sebesar 2.100 Kkal. Kontribusi energi setiap kelompok pangan
terhadap AKE dapat dilihat pada kolom % AKE yang kemudian digunakan untuk
menentukan Skor AKE dengan mengalikannya dengan bobot. Berdasarkan tabel
di atas dapat dilihat bahwa skor AKE untuk kelompok pangan padi – padian,
minyak dan lemak serta gula berdasarkan data Survey Sosial Ekonomi Nasional
(SUSENAS) Kabupaten Landak Tahun 2021 lebih besar dari skor maksimal yang
artinya konsumsi ke 3 kelompok pangan tersebut telah melebihi jumlah ideal,
sedangkan untuk 6 kelompok pangan lainnya seperti umbi – umbian, pangan
hewani, buah/biji berminyak, kacang – kacangan, sayur dan buah serta lain – lain
(bumbu dan minuman) berada di bawah skor maksimal, artinya konsumsi ke 6
kelompok pangan tersebut belum mencapai jumlah ideal yang harus dikonsumsi.
Hal ini membuktikan bahwa konsumsi pangan di Kabupaten Landak masih kurang
beragam.
Dari hasil konsultasi dengan atasan pada hari Jumat, 15 Juli 2022, salah
satu faktor penyebab masih kurangnya keragaman konsumsi pangan di
Kabupaten Landak adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang
pemanfaatan pangan lokal untuk memenuhi keragaman konsumsi pangan di
Kabupaten Landak.

19
2. Belum adanya pelayanan registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di
Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak
Registrasi PSAT merupakan salah satu penjaminan bahwa produk
pertanian telah dinyatakan memenuhi persyaratan keamanan pangan. Tujuan
adanya Registrasi PSAT adalah untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan
pangan, memberikan jaminan dan perlindungan masyarakat/konsumen,
mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan
keamanan produk, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.
Berdasarkan pengamatan dan konsultasi dengan atasan pada hari Senin,
18 Juli 2022, registrasi PSAT di Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan
Pangan Kabupaten Landak belum berjalan dikarenakan tidak adanya petugas
Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
3. Belum tertatanya pengarsipan berkas program Pekarangan Pangan Lestari
(P2L) di Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian, Perikanan dan
Ketahanan Pangan Kabupaten Landak
Pengelolaan arsip memegang peranan penting bagi kelancaran jalannya
organisasi, baik sebagai sumber informasi dan alat pengawasan yang dibutuhkan
sebuah organisasi dalam melakukan perencanaan, analisis data, pengembangan,
perumusan kebijakan hingga pengambilan keputusan serta pertanggungjawaban.
Pengelolaan arsip yang baik harus sesuai dengan kaidah kearsipan, tidak hanya
sekedar ditumpuk atau disimpan begitu saja, tetapi perlu diatur sedemikian rupa
sehingga dapat dengan mudah ditemukan ketika diperlukan.

Gambar 4.2. Penyimpanan Berkas Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

20
Berdasarkan hasil pengamatan dan konsultasi dengan atasan pada hari
Jumat, tanggal 15 Juli 2022, pengelolaan arsip berkas program P2L belum tertata
dengan baik sehingga membutuhkan waktu untuk mencari berkas ketika
diperlukan. Penyebabnya adalah masih manualnya sistem pengelolaan arsip di
Bidang Ketahanan Pangan.

Untuk menentukan isu aktual prioritas dari ketiga isu di atas, dilakukan
analisis isu menggunakan metode APKL (Aktual, Problematik, Kekhalayakan, Layak)
dengan menggunakan skala Likert dari 1 - 5 yang menyatakan bahwa isu tersebut:
(1) Tidak Penting, (2) Kurang Penting, (3) Cukup Penting, (4) Penting dan (5) Sangat
Penting.

Analisis APKL merupakan alat bantu untuk menganalisis ketepatan dan


kualitas isu dengan memperhatikan tingkat aktual, problematik, kekhalayakan dan
layak dari isu - isu yang ditemukan di lingkungan kerja. Aktual berarti isu yang sering
terjadi atau dalam proses kejadian sedang hangat dibicarakan, problematik berarti isu
yang memiliki dimensi masalah yang kompleks sehingga perlu dicarikan segera
solusinya, kekhalayakan berarti isu yang menyangkut orang banyak sedangkan layak
berarti isu yang masuk akal dan realistis serta relevan untuk dimunculkan inisiatif
pemecahan masalahnya. Berikut adalah tabel penentuan isu prioritas.

Tabel 4.2. Analisis Isu Prioritas dengan Metode APKL


Kriteria
No. Isu Aktual  Rank
A P K L

1. Kurangnya keragaman konsumsi 5 4 5 4 18 I


pangan di Kabupaten Landak
Belum adanya pelayanan registrasi
Pangan Segar Asal Tumbuhan
2. (PSAT) di Dinas Pertanian, 3 5 4 4 16 III
Perikanan dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Landak
Belum tertatanya pengarsipan
berkas program P2L (Pekarangan
3. Pangan Lestari) di Bidang
Ketahanan Pangan Dinas Pertanian, 5 4 3 5 17 II
Perikanan dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Landak

Berdasarkan tabel di atas, maka isu aktual yang menjadi prioritas adalah
“Kurangnya keragaman konsumsi pangan di Kabupaten Landak”. Beberapa
faktor yang menjadi penyebab dalam isu yang terpilih adalah :

21
1. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pemanfaatan pangan lokal untuk
memenuhi keragaman konsumsi pangan di Kabupaten Landak.

2. Kurangnya informasi tentang pemanfaatan pangan lokal untuk memenuhi


keragaman konsumsi pangan di Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan
Pangan Kabupaten Landak.

3. Kurang optimalnya pengolahan teknologi hasil pertanian pangan lokal di Dinas


Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak.

Faktor penyebab isu diatas ditapis untuk mengetahui penyebab prioritas


dalam isu yang selanjutnya akan dipecahkan melalui kegiatan yang akan
direncanakan oleh peserta. Penapisan faktor penyebab isu tersebut menggunakan
metode USG (Urgency, Seriousness, Growth). Urgency adalah seberapa mendesak
penyebab masalah tersebut harus dibahas dikaitkan dengan waktu yang tersedia.
Seriousness adalah seberapa serius isu tersebut perlu dibahas. Growth adalah
seberapa besar kemungkinan berkembangnya. Skala Likert yang digunakan adalah 1
- 5 yang menyatakan bahwa isu tersebut: (1) Tidak Penting, (2) Kurang Penting, (3)
Cukup Penting, (4) Penting dan (5) Sangat Penting.

Tabel 4.3. Analisis Penyebab Isu Prioritas dengan Metode USG


Kriteria
No. Penyebab Isu  Rank
U S G
Kurangnya pemahaman masyarakat
tentang pemanfaatan pangan lokal untuk
1. 5 5 4 14 I
memenuhi keragaman konsumsi pangan
di Kabupaten Landak
Kurangnya informasi tentang pemanfaatan
pangan lokal untuk memenuhi keragaman
2. konsumsi pangan di Dinas Pertanian, 5 3 4 12 II
Perikanan dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Landak
Kurang optimalnya pengolahan teknologi
hasil pertanian pangan lokal di Dinas
3. 3 4 3 10 III
Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Landak

Berdasarkan hasil analisis USG di atas, “Kurangnya pemahaman


masyarakat tentang pemanfaatan pangan lokal untuk memenuhi keragaman
konsumsi pangan di Kabupaten Landak” menjadi penyebab isu prioritas di atas.
Oleh sebab itu, gagasan pemecah isu yang diajukan adalah “Edukasi Pemanfaatan

22
Pangan Lokal untuk Memenuhi Keragaman Konsumsi Pangan di Kabupaten
Landak”.

Pangan lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat


sesuai potensi dan kearifan lokal. Pemanfaatan pangan lokal yang ada, dimaksudkan
untuk menghasilkan produk pangan yang lebih bervariasi dan berkualitas sehingga
mampu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat setempat dan mengurangi
ketergantungan terhadap beberapa komoditas saja. Kurangnya keragaman konsumsi
pangan akan berdampak terhadap pemenuhan gizi yang dapat menyebabkan
masalah kesehatan, salah satunya stunting.

Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pemanfaatan pangan lokal


sangat disayangkan mengingat potensi pangan lokal di kabupaten Landak cukup
banyak dan bisa dimanfaatkan untuk memenuhi konsumsi pangan yang beragam,
bergizi, seimbang dan aman (B2SA). Untuk itu perlu adanya edukasi untuk
meningkatkan pemahaman tersebut.

Adapun media edukasi yang akan digunakan dalam rancangan aktualisasi ini
adalah video dan leaflet. Video edukasi dan leaflet akan berisi tentang jenis – jenis
pangan lokal di Kabupaten Landak dan bagaimana memanfaatkannya untuk
memenuhi keragaman konsumsi pangan masyarakat. Video edukasi akan dibagikan
secara online melalui youtube dan media sosial. Adapun leaflet nantinya akan
dibagikan ke Balai Penyuluh Pertanian (BPP) sebagai media informasi.

Kegiatan yang akan dilakukan dalam aktualisasi ini antara lain adalah :
1. Melakukan konsultasi dengan mentor terkait kegiatan yang akan dilakukan dan
berdiskusi dengan rekan kerja;
2. Membuat media edukasi berupa video dan leaflet;
3. Membuat form kuesioner online;
4. Mengunggah dan membagikan video edukasi, link kuesioner online serta
membagikan leaflet ke Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Dinas Pertanian,
Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab. Landak;
5. Melakukan evaluasi dan membuat laporan hasil kegiatan.

23
B. Rancangan Aktualisasi Nilai – Nilai Dasar PNS

Penerapan nilai-nilai dasar profesi PNS, kedudukan dan peran PNS dalam NKRI terkait dengan kegiatan yang dilakukan di
unit kerja tertera pada tabel di bawah ini:

Tabel 4.4. Rancangan Aktualisasi Nilai – Nilai Dasar PNS

Unit Kerja Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak

1. Kurangnya keragaman konsumsi pangan di Kabupaten Landak


2. Belum adanya pelayanan registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di Dinas Pertanian,
Identifikasi Isu Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak
3. Belum tertatanya pengarsipan berkas program P2L (Pekarangan Pangan Lestari) di Bidang Ketahanan
Pangan Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak

Isu yang Diangkat Kurangnya keragaman konsumsi pangan di Kabupaten Landak

Gagasan Pemecah Isu EDUKASI PEMANFAATAN PANGAN LOKAL UNTUK MEMENUHI KERAGAMAN KONSUMSI PANGAN
DI KABUPATEN LANDAK

No. Kegiatan Tahapan Kegiatan Output/Bukti Keterkaitan Substansi Mata Kontribusi Terhadap
Fisik Pelatihan Visi – Misi Organisasi
1 2 3 4 5 6

1. Melakukan konsultasi dengan 1. Menemui mentor dan Output : Saya akan datang kepada Dengan melakukan
mentor terkait kegiatan yang meminta izin sebelum Terlaksananya mentor dengan mengucapkan konsultasi dengan
akan dilakukan dan berdiskusi melakukan konsultasi kegiatan salam dengan sopan mentor terkait kegiatan
dengan rekan kerja konsultasi (Berorientasi Pelayanan, nilai yang akan dilakukan
dengan mentor perilakunya : Ramah, cekatan, dan berdiskusi dengan
dan diskusi solutif, dan dapat diandalkan) rekan kerja, saya
dengan rekan (Loyal, nilai perilakunya : berkontribusi terhadap

24
kerja Menjaga nama baik sesama visi dan misi organisasi,
Bukti Fisik : ASN, pimpinan, instansi, dan yaitu :
 Notulen negara)
 Dokumentasi Visi : Terwujudnya
2. Menyampaikan Saya akan menyampaikan Kemandirian Pangan
rencana kegiatan yang rencana kegiatan menggunakan untuk Kesejahteraan
akan dilakukan kalimat yang baik dan sopan Masyarakat
(Adaptif, nilai perilakunya :
bertindak proaktif). Misi : Mengembangkan
Kualitas SDM Pertanian
3. Mendengarkan arahan Saya akan medengarkan dan
dari mentor dan mencatat semua arahan mentor
mencatat hasil terkait pelaksanaan kegiatan
konsultasi untuk hasil yang terbaik
(Kompeten, nilai perilakunya :
melaksanakan tugas dengan
kualitas terbaik).

4. Melakukan diskusi Saya akan menyampaikan


dengan rekan kerja di rencana kegiatan yang akan
Bidang Ketahanan dilakukan dan meminta saran
Pangan terkait rencana serta masukan kepada rekan
kegiatan yang akan kerja
dilakukan (Kolaboratif, nilai perilakunya
: memberi kesempatan
kepada berbagai pihak untuk
berkontribusi)
(Harmonis, nilai perilakunya :
Membangun lingkungan kerja
yang kondusif)

5. Menyesuaikan ulang Saya akan menyesuaikan ulang


rencana kegiatan rencana kegiatan sesuai dengan
sesuai arahan mentor arahan mentor dan saran dari

25
rekan kerja untuk memberikan
hasil yang terbaik
(Akuntabel, nilai perilakunya :
Melaksanakan tugas dengan
jujur, bertanggung jawab,
cermat, serta disiplin dan
berintegritas tinggi).

2. Membuat media edukasi 1. Mencari dan Output : Saya akan mencari referensi Dengan Membuat
berupa video dan leaflet mengumpulkan Tersedianya yang sesuai sebagai sumber media edukasi berupa
referensi materi untuk media edukasi informasi yang dapat video dan leaflet, saya
video dan leaflet berupa video dan dipertanggungjawabkan untuk berkontribusi terhadap
leaflet dimasukan ke dalam video dan visi dan misi organisasi,
Bukti Fisik : leaflet (Akuntabel, nilai yaitu :
 Dokumentasi perilakunya: Melaksanakan
 Notulen tugas dengan jujur, Visi : Terwujudnya
 Video bertanggung jawab, cermat, Kemandirian Pangan
Edukasi serta disiplin dan untuk Kesejahteraan
 Leaflet berintegritas tinggi). Masyarakat

2. Membuat konsep video Saya akan membuat konsep Misi : Mengembangkan


edukasi video dengan sebaik – baiknya Kualitas SDM Pertanian
agar isi dari video tersebut
dapat tersampaikan dengan
baik
(Kompeten, nilai perilakunya :
Melaksanakan tugas dengan
kualitas terbaik)

3. Membuat desain leaflet Saya akan membuat desain


yang berisi tentang leaflet yang menarik dan
jenis – jenis pangan informatif
lokal di Kabupaten (Adaptif : Terus berinovasi

26
Landak dan bagaimana dan mengembangkan
memanfaatkannya kreativitas).
untuk memenuhi
keragaman konsumsi
pangan masyarakat

4. Membuat video Saya akan membuat video


edukasi yang berisi edukasi yang singkat, padat,
tentang jenis – jenis jelas dan mudah dimengerti
pangan lokal di serta menggunakan kalimat
Kabupaten Landak dan yang baik dan sopan
bagaimana (Loyal, Menjaga nama baik
memanfaatkannya sesama ASN, pimpinan,
untuk memenuhi instansi, dan negara)
keragaman konsumsi
pangan masyarakat

5. Melakukan konsultasi Saya akan menyampaikan hasil


dengan mentor terkait video dan leaflet dengan baik
hasil video dan desain dan sopan serta mendengar dan
leaflet mencatat saran dari mentor
(Harmonis : Menghargai
setiap orang apapun latar
belakangnya)
(Kolaboratif : Memberi
kesempatan kepada berbagai
pihak untuk berkontribusi)

6. Melakukan perbaikan Saya akan melakukan


sesuai saran Mentor perbaikan desain leaflet dan
mengedit video sesuai dengan
saran dari mentor
(Berorientasi Pelayanan :

27
Melakukan perbaikan tiada
henti)

7. Mencetak leaflet Saya akan memeriksa ulang


desain leaflet sebelum
mencetaknya
(Kompeten : Melaksanakan
tugas dengan kualitas terbaik)

3. Membuat form kuesioner 1. Mencari referensi Output : Saya akan mencari referensi Dengan membuat form
online terkait form kuesioner Tersedianya form yang sesuai terkait form kuesioner online, saya
online kuesioner online kuesioner online berkontribusi terhadap
Bukti Fisik : (Kompeten, nilai perilakunya : visi dan misi organisasi,
 Dokumentasi Meningkatkan kompetensi diri yaitu :
 Notulen untuk menjawab tantangan
 Link form yang selalu berubah) Visi : Terwujudnya
kuesioner (Adaptif, nilai perilakunya: Kemandirian Pangan
online Terus berinovasi dan untuk Kesejahteraan
mengembangkan kreativitas) Masyarakat

2. Menyusun pertanyaan Saya akan menyusun Misi : Mengembangkan


kuesioner online pertanyaan yang akan Kualitas SDM Pertanian
digunakan dalam form
kuesioner online dengan kalimat
baik dan sopan
(Loyal : Menjaga nama baik
sesama ASN, pimpinan,
instansi, dan negara)

3. Membuat form Saya akan membuat form


kuesioner online kuesioner sebagai bahan
menggunakan google evaluasi dengan penuh
form terkait video tanggung jawab
edukasi yang dibagikan (Akuntabel : Melaksanakan

28
tugas dengan jujur,
bertanggung jawab, cermat,
disiplin dan berintegritas
tinggi)

4. Melakukan konsultasi Saya akan memaparkan form


form kuesioner kuesioner online yang sudah
dengan mentor dibuat kepada mentor dengan
menggunakan kalimat yang baik
dan sopan serta mendengar dan
mencatat saran dari mentor
(Harmonis : Menghargai
setiap orang apapun latar
belakangnya)
(Kolaboratif : Memberi
kesempatan kepada berbagai
pihak untuk berkontribusi)

5. Melakukan perbaikan Saya akan melakukan


form kuesioner online perbaikan form kuesioner online
sesuai dengan saran dari
mentor
(Berorientasi Pelayanan, nilai
perilakunya : Melakukan
perbaikan tiada henti)

4. Mengunggah dan membagikan 1. Menyiapkan video Output : Saya akan menyiapkan video, Dengan Mengunggah
video edukasi, link kuesioner edukasi yang akan Terunggahnya link kuesioner dan leaflet yang dan membagikan video
online serta membagikan diunggah, link video edukasi, akan dibagikan dengan sebaik – edukasi, link kuesioner
leaflet ke Balai Penyuluhan kuesioner online dan dan tersebarnya baiknya (Akuntabel : online serta
Pertanian (BPP) Dinas leaflet yang akan leaflet ke BPP Melaksanakan tugas dengan membagikan leaflet,
Pertanian, Perikanan dan dibagikan Bukti Fisik : jujur, bertanggung jawab, saya berkontribusi
Ketahanan Pangan Kab.  Dokumentasi cermat, disiplin dan terhadap visi dan misi
Landak  Tumbnail dan berintegritas tinggi). organisasi, yaitu :

29
link video
2. Mengunggah video edukasi Saya akan memeriksa ulang Visi : Terwujudnya
edukasi ke youtube dan  Link video edukasi sebelum Kemandirian Pangan
media sosial kuesioner mengunggahnya ke youtube untuk Kesejahteraan
online (Kompeten : Melaksanakan Masyarakat
tugas dengan kualitas terbaik)
Misi : Mengembangkan
3. Membagikan link video Saya akan membagikan link Kualitas SDM Pertanian
edukasi dan link video dan link kuesioner online
kuesioner online (Adaptif : Bertindak proaktif)
melalui grup whatsapp

4. Meminta bantuan Saya akan meminta bantuan


kepada rekan kerja kepada rekan kerja untuk
untuk membagikan link membagikan link video dan link
tersebut ke grup Poktan kuesioner dengan kalimat yang
(kelompok tani) dan baik dan sopan
KWT (kelompok wanita (Harmonis : Membangun
tani) masing – masing lingkungan kerja yang
kondusif)
(Kolaboratif : Memberi
kesempatan kepada berbagai
pihak untuk berkontribusi)

5. Meminta izin kepada Saya akan meminta izin kepada


kepala Bidang Kepala Bidang Penyuluhan
Penyuluhan untuk untuk membagikan leaflet ke
membagikan leaflet di BPP dengan ramah dan sopan
BPP (Berorientasi Pelayanan :
Ramah, cekatan, solutif, dan
dapat diandalkan)
(Loyal : Menjaga nama baik
sesama ASN, pimpinan,
instansi, dan negara)

30
6. Membagikan leaflet ke Saya akan membagikan dan
BPP meminta bantuan kepada rekan
kerja untuk membagikan leaflet
ke BPP dengan kalimat yang
baik dan sopan (Kolaboratif :
Terbuka dalam bekerja sama
untuk menghasilkan nilai
tambah)

5. Melakukan evaluasi dan 1. Merekap hasil Output: Saya akan merekap hasil Dengan melakukan
membuat laporan hasil kuesioner online Terlaksananya kuesioner online dengan jujur evaluasi dan membuat
kegiatan evaluasi dan dan bertanggung jawab laporan hasil kegiatan,
tersedianya (Akuntabel : Melaksanakan saya berkontribusi
laporan kegiatan tugas dengan jujur, terhadap visi dan misi
Bukti Fisik: bertanggung jawab, cermat, organisasi, yaitu :
 Notulen disiplin dan berintegritas
 Dokumentasi tinggi)
Visi : Terwujudnya
 Laporan hasil Kemandirian Pangan
kegiatan untuk Kesejahteraan
2. Membuat draft laporan  Rekap Saya akan membuat draft Masyarakat
hasil kegiatan laporan sesuai dengan rapi
kuesioner
(Kompeten, nilai perilakunya : Misi : Mengembangkan
online
Melaksanakan tugas dengan Kualitas SDM Pertanian
kualitas terbaik)

3. Berkonsultasi dengan Saya akan medengarkan dan


mentor terkait draft mencatat semua saran dari
laporan hasil kegiatan mentor
(Kolaboratif, nilai perilakunya
: Memberi kesempatan
kepada berbagai pihak untuk
berkontribusi)
(Harmonis, nilai perilakunya :

31
Menghargai setiap orang
apapun latar belakangnya)

4. Melakukan perbaikan Saya akan berkomitmen dan


laporan hasil kegiatan berdedikasi melakukan
sesuai dengan arahan perbaikan laporan untuk hasil
mentor yang terbaik
(Berorientasi Pelayanan, nilai
perilakunya : Melakukan
perbaikan tiada henti)
(Loyal, nilai perilakunya :
Menjaga nama baik sesama
ASN, pimpinan, instansi, dan
negara)

Saya akan memeriksa ulang


5. Mencetak laporan hasil laporan sebelum mencetaknya
kegiatan (Adaptif, nilai perilakunya:
Bertindak proaktif)

32
C. Jadwal Implementasi

Kegiatan aktualisasi akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2022 sampai


dengan 3 September 2022 di Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan
Kabupaten Landak dengan rincian jadwal sebagai berikut :

Tabel. 4.5. Jadwal Rancangan Implementasi Aktualisasi


No Kegiatan Waktu Output/Bukti Fisik
1 2 3 4
Output :
Terlaksananya kegiatan
Melakukan konsultasi
konsultasi dengan mentor
dengan mentor terkait 28 – 31 Juli dan diskusi dengan rekan
1. kegiatan yang akan 2022 kerja
dilakukan dan berdiskusi
Bukti Fisik :
dengan rekan kerja
1. Notulen
2. Dokumentasi
Output :
Tersedianya media edukasi
berupa video dan leaflet
Membuat media edukasi 1 – 14 Agustus Bukti Fisik :
2.
berupa video dan leaflet 2022 1. Dokumentasi
2. Notulen
3. Video Promosi
4. Leaflet
Output :
Tersedianya form kuesioner
Membuat form kuesioner 15 – 17 Agustus online
3. Bukti Fisik :
online; 2022
1. Dokumentasi
2. Notulen
3. Link form kuesioner online
Output :
Mengunggah dan
Terunggahnya video edukasi,
membagikan video edukasi,
dan tersebarnya leaflet ke
link kuesioner online serta
membagikan leaflet ke Balai 18 – 25 Agustus BPP
4. Bukti Fisik :
Penyuluhan Pertanian 2022
1. Dokumentasi
(BPP) Dinas Pertanian,
2. Tumbnail dan link video
Perikanan dan Ketahanan
edukasi
Pangan Kab. Landak
3. Link kuesioner online
Output:
Terlaksananya evaluasi dan
tersedianya laporan kegiatan
Melakukan evaluasi dan 26 Agustus – 3 Bukti Fisik:
5. membuat laporan hasil September 2022 1. Notulen
kegiatan
2. Dokumentasi
3. Laporan hasil kegiatan
4. Rekap kuesioner online

33
BAB V
PENUTUP

Rancangan aktualisasi nilai – nilai dasar ASN ini merupakan langkah awal yang
harus ditempuh sebelum melakukan aktualisasi di unit kerja masing-masing. Adapun isu
yang diangkat dalam rancangan aktualisasi ini adalah kurangnya keragaman konsumsi
pangan di Kabupaten Landak yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat
tentang pemanfaatan pangan lokal untuk memenuhi keragaman konsumsi pangan di
Kabupaten Landak, sedangkan gagasan pemecahan isu yang diajukan adalah “Edukasi
Pemanfaatan Pangan Lokal untuk Memenuhi Keragaman Konsumsi Pangan di
Kabupaten Landak”. Aktualisasi nilai-nilai dasar PNS yaitu: Berorientasi Pelayanan,
Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adatif, Kolaboratif (BerAKHLAK), manajemen
ASN serta Smart ASN yang dilaksanakan di Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan
Pangan Kabupaten Landak mulai tanggal 28 Juli – 3 September 2022 dengan kegiatan
sebagai berikut :

Adapun Kegiatan yang akan dilakukan dalam aktualisasi ini adalah :


1. Melakukan konsultasi dengan mentor terkait kegiatan yang akan dilakukan dan
berdiskusi dengan rekan kerja;
2. Membuat media edukasi berupa video dan leaflet;
3. Membuat form kuesioner online;
4. Mengunggah dan membagikan video edukasi, link kuesioner online serta
membagikan leaflet ke Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Dinas Pertanian,
Perikanan dan Ketahanan Pangan Kab. Landak;
5. Melakukan evaluasi dan membuat laporan hasil kegiatan.

36
DAFTAR KEPUSTAKAAN

Badan Pusat Statistik Kabupaten Landak, 2022. Kalimantan Barat dalam Angka Tahun
2022. Landak : Badan Pusat Statistik.

Lembaga Administrasi Negara. 2021. Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
tentang Adaftif. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.

Lembaga Administrasi Negara. 2021. Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
tentang Akuntabel. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.

Lembaga Administrasi Negara. 2021. Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
tentang Berorientasi Pelayanan. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.

Lembaga Administrasi Negara. 2021. Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
tentang Harmonis. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.

Lembaga Administrasi Negara. 2021. Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
tentang Kolaboratif. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.

Lembaga Administrasi Negara. 2021. Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
tentang Kompeten. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.

Lembaga Administrasi Negara. 2021. Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
tentang Loyal. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.

Lembaga Administrasi Negara. 2017. Modul Pelatihan Dasar Calon PNS tentang
Manajemen Aparatur Sipil Negara. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.

Lembaga Administrasi Negara. 2021. Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
tentang Smart ASN. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.

Peraturan Bupati Landak Nomor 40 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan


Organisasi, Tugas dan Fungsi derta Tata Kerja Dinas Pertanian, Perikanan Dan
Ketahanan Pangan Kabupaten Landak.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 10 Tahun 2021 tentang


Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29


Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis


Elektronik.

Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

vii

Anda mungkin juga menyukai