Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Penetapan Standar Pelayanan

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 5

PEMERINTAH KOTA KENDARI

DINAS KESEHATAN
Jl. Brigjen Z.A Sagiano No. 37 Kendari Samping RSUD Abunawas

SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MEKAR


KOTA KENDARI
NOMOR : / /I/2017
TENTANG

PENETAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL SEBAGAI INDIKATOR


KINERJA UTAMA DINAS KESEHATAN KOTA KENDARI
TAHUN 2017

KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN


KOTA KENDARI

Menimbang : a. bahwa standar pelayanan minimal kesehatan merupakan


salah satu indikator kinerja utama Dinas Kesehatan Kota
Kendari
b. bahwa penetapan indikator standar pelayanan minimal
adalah langka untuk menentukan kinerja utama Dinas
Kesehatan Kota Kendari
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala
Dinas Kesehatan tentang indikator penilaian kinerja
berdasarkan target standar pelayanan minimal.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang


Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5567);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 193;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
pedoman penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Kesehatan No 75 Tahun 2014 Tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat;
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 53 tahun 2015
tentang Renstra Kementrian Kesehatan Tahun 2015-2019;
8. Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2015
tentang komisi akreditasi Fasilitasi Kesehatan Tingkat
pertama
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 22 Tahun 2004
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2004
Nomor 22);

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KESATU : Menetapkan Kepuusan Kepala Dinas Kesehatan tentang


Standar Pelayanan Minimal merupakan salah satu indikator
kinerja utama Dinas Kesehatan Kota
KEDUA : Standar pelayanan minimal sebagaiman dimaksud pada
DIKTUM KESATU tercamtum pada lampiran surat keputusan
ini :
KETIGA : Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila
terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan pembetulan
sebagaiman mestinya

Ditetapkan di : Kendari
Pada tanggal :

KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA


KENDARI

Drg. Rahminingrum P, M.Kes


Pembina Utama Muda, Gol. IV/c
NIP. 19640207 198910 2 001

Tembusan :
1. Badan Kepegawaian Kota Kendari
2. Kepala Inspektorat Daerah Kota Kendari
3. Kepala Puskesmas se-Kota Kendari
4. Pertinggal
JENIS LAYANAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN

MUTU
JENIS LAYANAN PENERIMA PERNYATAAN
NO LAYANAN
DASAR LAYANAN DASAR STANDAR
DASAR
1 Pelayanan Sesuai Ibu hamil Setiap Ibu hamil
kesehatan ibu standar mendapatkan
hamil pelayanan pelayanan
antenatal antenatal sesuai
standar
2 Pelayanan Sesuai Ibu bersalin Setiap ibu bersalin
kesehaan ibu standar mendapatkan
bersalin pelayanan pelayanan
persalinan persalinan sesuai
standar
3 Pelayanan Sesuai Bayi baru lahir Setiap bayi baru
kesehatan bayi standar lahir mendapatkan
baru lahir pelayanan pelayanan sesuai
kesehatan standar
bayi baru
lahir
4 Pelayanan Sesuai balita Setiap balita
kesehatan balita standar mendapatkan
pelayanan pelayanan
kesehatan kesehatan sesuai
balita standar
5 Pelayanan Sesuai Anak pada usia Setiap anak pada
kesehatan pada standar pendidikan dasar usia pendidikan
usia pendidikan skrining dasar
dasar kesehatan mendapatkan
usia skirining
pendidikan kesehatan sesuai
dasar standar
6 Pelayanan Sesuai Warga Negara Setiap Warga
kesehatan pada standar Indonesia Usia Negara Indonesia
usia produkif skrining 15-59 tahun 15-59 tahun
kesehatan mendapatkan
usia skirining
produktif kesehatan sesuai
standar
7 Pelayanan Sesuai Warga Negara Setiap Warga
kesehatan pada standar Indonesia usia 60 Negara Indonesia
usia lanjut skrining tahun keatas usia 60 tahun
kesehatan mendapatkan
usia lanjut skirining
kesehatan sesuai
standar
8 Pelayanan Sesuai Penderita Setiap penderita
kesehatan standar hipertensi hipertensi
penderita pelayanan mendapatkan
hipertensi kesehatan pelayanan
penderita kesehatan sesuai
hipertensi standar
9 Pelayanan Sesuai penderita Setiap penderita
kesehatan standar Diabetes melitus diabetes melitus
penderita pelayanan mendapatkan
Diabetes melitus kesehatan pelayanan
penderita kesehatan sesuai
diabetes standar
melitus

10 Pelayanan Sesuai orang dengan Setiap orang


kesehatan orang standar ganguan jiwa dengan ganguan
dengan ganguan pelayanan (ODGJ) berat jiwa (ODGJ) berat
jiwa berat kesehatan mendapatkan
jiwa pelayanan
kesehatan sesuai
standar
11 Pelayanan Sesuai orang dengan TB Setiap orang
kesehatan orang standar dengan TB
dengan TB pelayanan mendapatkan
kesehatan pelayanan TB
TB sesuai standar
12 Pelayanan Sesuai Orang beresiko Setiap orang
Kesehatan orang standar terinfeksi HIV(ibu beresiko terinfeksi
denga resiko mendapakan hamil,pasien IMS HIV(ibu
terinfeksi HIV pemeriksaan waria/transgende hamil,pasien IMS
HIV r pengguna napza waria/transgender
dan warga binaan pengguna napza
lembaga dan warga binaan
permasyarakatan) lembaga
permasyarakatan
mendapatkan
pemeriksaan HIV
sesuai standar

Target Pencapaian Indikator Kinerja Berdasarkan Standar Pelayanan Minimal


Kesehatan Kota Kendari Tahun 2017 :

1. Pelayanan ibu hamil (K4) 100 %


2. Kesehatan ibu Bersalin 100 %
3. Kesehatan bayi baru lahir 100 %
4. Pelayanan kesehatan balita 100 %
5. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar 100 %
6. Pelayanan pada usia produktif 100 %
7. Pelayanan pada usia lanjut 100 %
8. Pelayanan penderita hipertensi 90 %
9. Pelayanan penderita Diabetes melitus 100%
10 Pelayanan orang dengan ganguan jiwa berat 100 %
11 Pelayanan kesehatan orang dengan TB 100 %
12 Pelayanan kesehatan orang dengan resiko terinfeksi HIV 100 %

Ditetapkan di : Kendari
Pada anggal : 3 Januari 2017
KEPALA DINAS KESEHATAN
KOTA KENDARI

drg. Rahminingrum P, M. Kes


Pembina Utama Muda, Gol. IV/c
NIP. 19640207 198910 2 001

Anda mungkin juga menyukai