Contoh Pedoman
Contoh Pedoman
Contoh Pedoman
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan,
dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya dengan memberdayakan dan mendorong peran
aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.
Masih tingginya angka kematian ibu, angka kematian bayi dan prevalensi
gizi kurang pada balita menjadi masalah di Kecamatan Sungai Tabuk, yang tidak
dapat ditangani sendiri oleh sektor kesehatan, melainkan perlu ditangani bersama
dengan sektor di luar kesehatan dan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesehatan sangat penting
sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga
sebagai berikut 1) Dari hasil kajian ternyata 70% sumber daya pembangunan
nasional berasal kontribusi/partisipasi masyarakat; 2) Pemberdayaan
masyarakat/partisipasi masyarakat berazaskan gotong royong, merupakan budaya
masyarakat Indonesia yang perlu dilestarikan; 3) Perilaku masyarakat merupakan
faktor penyebab utama, terjadinya permasalahan kesehatan, oleh sebab itu
masyarakat sendirilah yang dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan
pendampingan/bimbingan pemerintah; 4) Pemerintah mempunyai keterbatasan
sumber daya dalam mengatasi permasalahan kesehatan yang semakin kompleks di
masyarakat, sedangkan masyarakat mempunyai potensi yang cukup besar untuk
dapat dimobilisasi dalam upaya pencegahan di wilayahnya; 5) Potensi yang dimiliki
masyarakat diantaranya meliputi community leadership, community organization,
community financing, community material, community knowledge, community
technology, community decision making process, dalam upaya peningkatan
kesehatan, potensi tersebut perlu dioptimalkan; 6) Upaya pencegahan lebih efektif
dan efisien dibanding upaya pengobatan, dan masyarakat juga mempunyai
kemampuan untuk melakukan upaya pencegahan apabila dilakukan upaya
pemberdayaan masyarakat terutama untuk ber-perilaku hidup bersih dan sehat
(PHBS).
Untuk keberhasilan penyelenggaraan berbagai upaya pemberdayaan
masyarakat bidang kesehatan lebih difokuskan pada: a) meningkatnya perubahan
perilaku dan kemandirian masyarakat untuk hidup bersih dan sehat, b)
meningkatnya kemandirian masyarakat dalam sistem peringatan dini,
penanggulangan dampak kesehatan akibat bencana, serta terjadinya wabah/KLB, c)
meningkatnya keterpaduan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dengan
kegiatan yang berdampak pada income generating. Disamping itu, upaya
pemberdayaan masyarakat harus dimulai dari masalah dan potensi spesifik daerah,
oleh karenanya diperlukan pendelegasian wewenang lebih besar kepada daerah.
B. Tujuan
Meningkatnya upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM)
sehingga masyarakat mampu mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi
secara mandiri dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
C. Sasaran
Sasaran dari pedoman ini adalah semua pemangku kepentingan terkait untuk
bekerjasama dalam pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang
kesehatan di Kecamatan Sungai Tabuk 2.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pedoman ini meliputi pelaksanaan dan pembinaan
pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dan peran pemangku kepentingan
terkait dalam pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang
kesehatan di Kecamatan Sungai Tabuk 2.
E. Batasan Operasional
Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya fasilitasi yang bersifat non
instruktif, guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat, agar
mampu mengidentifikasi masalah yang dihadapi, potensi yang dimiliki,
merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi
setempat.
Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan adalah proses pemberian
informasi kepada individu, keluarga atau kelompok (klien) secara terus menerus dan
berkesinambungan mengikuti perkembangan klien, serta proses membantu klien,
agar klien tersebut berubah dari tidak tahu menjadi tahu atau sadar (aspek
pengetahuan atau knowledge), dari tahu menjadi mau (aspek sikap atau attitude),
dan dari mau menjadi mampu melaksanakan perilaku yang diperkenalkan (aspek
tindakan atau practice).
Pemberdayaan Masyarakat bidang kesehatan merupakan suatu proses aktif,
dimana sasaran/klien dan masyarakat yang diberdayakan harus berperan serta aktif
(berpartisipasi) dalam kegiatan dan program kesehatan. Ditinjau dari konteks
pembangunan kesehatan, partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan dan kemitraan
masyarakat dan fasilitator (pemerintah, LSM) dalam pengambilan keputusan,
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian kegiatan dan program
kesehatan serta memperoleh manfaat dari keikutsertaannya dalam rangka
membangun kemandirian masyarakat. UKBM adalah wahana pemberdayaan
masyarakat, yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari,
untuk dan bersama masyarakat, dengan bimbingan dari petugas Puskesmas, lintas
sektor dan lembaga terkait lainnya.
Proses pemberdayaan masyarakat terkait erat dengan faktor internal dan
eksternal yang saling berkontribusi dan mempengaruhi secara sinergis dan dinamis.
Salah satu faktor eksternal dalam proses pemberdayaan masyarakat adalah
pendampingan oleh fasilitator pemberdayaan masyarakat. Peran fasilitator pada
awal proses sangat aktif tetapi akan berkurang secara bertahap selama proses
berjalan sampai masyarakat sudah mampu menyelenggarakan UKBM secara
mandiri dan menerapkan PHBS.
PHBS adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran
sebagai hasil pembelajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga, kelompok atau
masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) dibidang kesehatan dan
berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip:
1. Kesukarelaan, yaitu keterlibatan seseorang dalam kegiatan pemberdayaan
masyarakat tidak boleh berlangsung karena adanya pemaksaan, melainkan harus
dilandasi oleh kesadaran sendiri dan motivasinya untuk memperbaiki dan
memecahkan masalah kehidupan yang dirasakan.
2. Otonom, yaitu kemampuannya untuk mandiri atau melepaskan diri dari
ketergantungan yang dimiliki oleh setiap individu, kelompok, maupun
kelembagaan yang lain.
3. Keswadayaan, yaitu kemampuannya untuk merumuskan melaksanakan kegiatan
dengan penuh tanggung jawab, tanpa menunggu atau mengharapkan dukungan
pihak luar.
4. Partisipatif, yaitu keikutsertaan semua pemangku kepentingan sejak
pengambilan keputusan, perencanan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan
pemanfaatan hasil-hasil kegiatannya.
5. Egaliter, yang menempatkan semua pemangku kepentingan dalam kedudukan
yang setara, sejajar, tidak ada yang ditinggikan dan tidak ada yang merasa
direndahkan.
6. Demokratis, yang memberikan hak kepada semua pihak untuk mengemukakan
pendapatnya, dan saling menghargai pendapat maupun perbedaan di antara
sesama pemangku kepentingan.
7. Keterbukaan, yang dilandasi kejujuran, saling percaya, dan saling
memperdulikan.
8. Kebersamaan, untuk saling berbagi rasa, saling membantu dan mengembangkan
sinergisme.
9. Akuntabilitas, yang dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka untuk diawasi
oleh siapapun.
10. Desentralisasi, yang memberi kewenangan kepada setiap daerah otonom
(kabupaten dan kota) untuk mengoptimalkan sumber daya kesehatan bagi
sebesar-besar kemakmuran masyarakat dan kesinambungan pembangunan
kesehatan.
BAB II
STANDAR KETENAGAAN
B. Distribusi Ketenagaan
Pengaturan dan penjadualan Penanggung jawab UKM, UKP, dan karyawan
puskesmas dikoordinir oleh Penanggung jawab UKM Promosi Kesehatan sesuai
dengan kesepakatan.
C. Jadwal Kegiatan.
Jadwal pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat disepakati dan
disusun bersama dengan sektor terkait dalam pertemuan lokakarya mini lintas sektor
tiap tiga bulan sekali
BAB III
STANDAR FASILITAS
A. Denah Ruang:
Koordinasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dilakukan
oleh Penanggung jawab UKM Promosi Kesehatan di aula Puskesmas.
B. Standar Fasilitas
1. Kit Promosi Kesehatan Masyarakat
- Printer,
- LCD,
- Kamera
BAB IV
TATALAKSANA PELAYANAN
C. LANGKAH KEGIATAN
1. Persiapan
a. Diseminasi informasi pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan tingkat
Kecamatan dan pihak lain yang terkait.
b. Membentuk dan mengaktifkan kelembagaan pemberdayaan masyarakat
bidang kesehatan tingkat Kecamatan
2. Perencanaan
a. Merencanakan teknis kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan lintas
sektor terkait
b. Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang
kesehatan yang bersumber dari dana pemberdayaan masyarakat dari masing-
masing sektor untuk kegiatan terintegrasi
3. Pelaksanaan
a. Menetapkan mekanisme koordinasi antar sektor terkait dengan leading
sektor dari Puskesmas (penanggung jawab Promosi Kesehatan)
b. Membentuk dan mengaktifkan kelembagaan untuk pelaksanaan kegiatan
pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan di tingkat Kecamatan.
4. Monitoring Evaluasi
a. Monitoring pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat
b. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masayarakat.
Pedoman ini sebagai acuan bagi karyawan puskesmas dan lintas sektor terkait
dalam pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan dengan
tetap memperhatikan prinsip proses pembelajaran dan manfaat.
Keberhasilan kegiatan pemberdayaan masyarakat tergantung pada komitmen
yang kuat dari semua pihak terkait dalam upaya meningkatkan kemandirian masyarakat
dan peran serta aktif masyarakat dalam bidang kesehatan.