Proposal PKL 2019 Eks Sis New
Proposal PKL 2019 Eks Sis New
Proposal PKL 2019 Eks Sis New
A. RASIONAL
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal
1 angka (1) menyatakan bahwa: Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pada Standar Proses (SP) Pendidikan
Menengah Kejuruan (PMK) dinyatakan bahwa proses pembelajaran pada PMK diarahkan
untuk mencapai tujuan yang dikembangkan berdasarkan profil lulusan yaitu: (1) beriman,
bertakwa, dan berbudi pekerti luhur; (2) memiliki sikap mental yang kuat untuk
mengembangkan diri secara berkelanjutan; (3) menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan; (4) memiliki
kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja pada pihak lain
atau berwirausaha, dan (5) berkontribusi dalam pembangunan industri Indonesia yang
kompetitif menghadapi pasar global.
Proses Pembelajaran diselenggarakan dengan berbasis aktivitas secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik. Selain itu proses
pembelajaran juga memberikan ruang untuk berkembangnya keterampilan abad 21 yaitu
kreatif, berfikir kritis, penyelesaian masalah, kolaborasi, dan komunikasi yang memberikan
peluang bagi pengembangan prakarsa dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat, dan
perkembangan psikologis peserta didik. Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan
dengan karakteristik program keahlian yang berada pada bidang keahlian yang dilakukan di
sekolah/madrasah, di dunia kerja DU/DIatau gabungan dari keduanya. Pelaksanaan proses
pembelajaran melibatkan Du/Du melalui model penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan.
Pembelajaran di dunia kerja DU/DI adalah program PKL yaitu kegiatan
pembelajaran praktik untuk menerapan, memantapan, dan meningkatan kompetensi peserta
didik. Pelaksanaan PKL melibatkan praktisi ahli yang berpengalaman di bidangnya untuk
memperkuat pembelajaran praktik dengan cara pembimbingan.
Program PKL sangat penting untuk memberikan bekal kemampuan bagi peserta
didik, maka perlu dibuat suatu pedoman, sesuai dengan pernyataan pada Pasal 4 tentang
Standar Proses (SP) yang dinyatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran praktik di DU/DI
berupa PKL yang diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jendral terkait.
B. LANDASAN HUKUM
Program kerja Humas dan Industri ini dibuat mengacu pada ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Pembangunan Sumber Daya Industri.
5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI);
6. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah
Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya
Manusia Indonesia.
7. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/1/2017 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi
yang Link and Match dengan Industri.
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Pemangangan di Dalam Negeri.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2017 tentang
Standar Komptensi Lulusan Pendidikan Menengah Kejuruan.
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2017 tentang
Standar Isi Pendidikan Menengah Kejuruan.
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2017 tentang
Standar Proses Pendidikan Menengah Kejuruan.
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang
Standar Penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan.
14. Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud No.
4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah
Kejuruan.
15. Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud No.
130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah
Kejuruan.
Manfaat PKL
1. Manfaat bagi peserta didik
a. Mengaplikasikan dan meningkatkan ilmu yang telah diperoleh di sekolah.
b. Menambah wawasan mengenai dunia kerja khususnya berupa pengalaman kerja
langsung (real) dalam rangka menanamkan iklim kerja positif yang berorientasi
pada peduli mutu proses dan hasil kerja.
c. Menambah dan meningkatkan kompetensi serta dapat menamkan etos kerja yang
tinggi.
d. Memiliki kemampuan produktif sesuai dengan kompetensi keahlian yang dipelajari.
e. Mengembangkan kemampuannya sesuai dengan bimbingan/ arahan pembimbing
industri dan dapat berkontribusi kepada dunia kerja.
2. Manfaat bagi sekolah
a. Terjalinnya hubungan kerjasama yang saling menguntungkan antara sekolah dengan
DU/DI
b. Meningkatkan kualitas lulusannya melalui pengalaman kerja selama PKL
c. Mengembangkan program sekolah melalui sinkronisasi kurikulum, proses
pembelajaran, teaching factory, dan pengembangan sarana dan prasarana praktik
berdasarkan hasil pengamatan di tempat PKL
d. Meningkatkan kualitas lulusan.
3. Manfaat bagi dunia kerja
a. DU/DI lebih dikenal oleh masyarakat khususnya masyarakat sekolah sehingga
dapat membantu promosi produk.
b. Adanya masukan yang positif dan konstruktif dari SMK untuk perkembangan
DU/DI.
c. DU/DI dapat mengembangkan proses dan atau produk melalui optimalisasi peserta
PKL
d. Mendapatkan calon tenaga kerja yang berkualitas sesuai dengan kebutuhannya.
e. Meningkatkan citra positif DU/DI karena dapat berkontribusi terhadap dunia
pendidikan sekaligus sebagai implementasi dari Inpres No 9 Tahun 2016.
BAB II
PROFIL SMK PGRI PLOSO
A. PROFIL SEKOLAH
Nama Sekolah : SMK PGRI Ploso
Status : Swasta
Alamat : Jl. Pendidikan No 4 (RT.09 / RW.01 )
Ds. Ploso, Kec. Ploso, Kab. Jombang
Telepon : (0321) 888846, 885342 , 885341
Email : plososmkpgri@yahoo.com
NSS : 344050410004
Sekolah dibuka : Th. 1976
SK Pendirian : No. 1757 / 104.51 / 1978, Tgl 19 Mei 1978
Program Studi : BISNIS DAN MENAJEMEN
Keahlian TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Kompetensi Keahlian : Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran
Akuntansi dan Keuangan Lembaga
Bisnis Daring dan Pemasaran
Multimedia
Status Akreditasi A
MISI
1. Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan secara efektif dengan menerapkan
pendekatan saintifik disertai upaya-upaya perbaikan secara terus menerus.
2. Memberikan pelayanan prima dan menumbuhkan semangat belajar yang tinggi di dalam
diri setiap peserta didik sehingga tumbuh motivasi untuk belajar sepanjang hayat.
3. Melatih dengan tekun untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang
kreatif, inovatif, kompetitif serta mandiri yang dilandasi IMTAQ dan IPTEK.
4. Mengembangkan bakat dan minat serta menanamkan jiwa kewirausahaan peserta didik
untuk menyongsong masa depan.
5. Meningkatkan kemampuan peserta didik dalam mengadakan hubungan timbal balik baik
di lingkungan/budaya sekitar maupun di lingkungan Dunia kerja.
6. Menumbuh kembangkan nilai-nilai luhur dan semangat juang melalui pengkajian
keteladanan para tokoh.
7. Menumbuhkan sikap dan perilaku mulia melalui pengkajian nilai-nilai keagamaan.
8. Meningkatkan jejaring kerjasama dengan dunia usaha/dunia industri dalam bentuk
pelatihan dan perekrutan tenaga kerja.
9. Mengupayakan peningkatan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan.
10. Mengupayakan pemenuhan sarana dan prasarana sekolah yang kontinu dan
berkesinambungan.
11. Menerapkan sistem manajemen mutu dalam meningkatkan kemampuan kinerja.
12. Meningkatkan pembinaan akhlak melalui kegiatan keagamaan dan pembelajaran.
13. Menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif yang dapat menunjang kegiatan belajar
mengajar.
TUJUAN
1. Meningkatkan kedisiplinan, kejujuran, kreatifitas, inovasi, keuletan dan ketekunan siswa
dalam belajar..
2. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Meningkatkan peserta didik agar menjadi pribadi yang mempunyai semangat juang dan
sikap kerja keras untuk belajar dan produktif.
4. Meningkatkan potensi peserta didik agar menjadi warga negara yang berakhlak
mulia,sehat,berilmu,cakap,kreatif,mandiri, demokrasi dan bertanggung jawab.
5. Meningkatan peserta didik agar mampu berkarier serta mandiri agar dapat beradaptasi di
lingkungan kerja sesuai bidangnya dan mampu mengadapi perubahan yang terjadi di
masyarakat.
6. Meningkatkan kualitas dan kuantitas profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan.
7. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana sekolah secara optimal.
8. Terciptanya hubungan kerjasama antara sekolah, masyarakat, dunia usaha dan industri
baik lokal, nasional dan global.
9. Terciptanya lingkungan sekolah yang kondusif yang dapat menunjang proses belajar
mengajar.
10. Terlaksanyanya perbaikan dan pengembangan manajemen secara terus menerus dalam
proses pendidikan dan pelatihan.
11. Terwujudnya Tenaga kerja yang terampil dan profesional di bidangnya dan mampu
bersaing di pasar tenaga kerja baik lokal, nasional maupun global.
A. Bentuk Kegiatan
Bentuk kegiatan siswa dalam melaksanakan Praktek Kerja Lapangan ( PKL) ini
adalah:
1. Pengenalan dasar terhadap perusahaan, baik pengenalan bentuk dan perusahaan,
susunan organisasi, dan objek lainnya dalam perusahaan.
2. Siswa terlibat langsung dalam kegatan perusahaan
3. Siswa terlibat langsung dalam membantu pekerjaan perusahaan dalam bidang – bidang
khusus
4. Siswa diwajibkan untuk membuat laporan Praktik Kerja Industri
C. JUMLAH SISWA
Jumlah Siswa kls XI SMK PGRI Ploso sebanyak 181 Siswa dengan rincian sebagai
berikut:
NO Kelas Jumlah Keterangan
1. XI Otomatisasi dan tata Kelola Perkantoran 1 27 P = 25 L=2
2. XI Otomatisasi dan tata Kelola Perkantoran 2 29 P = 25 L=4
3. XI Akuntansi dan Keuangan Lembaga 31 P = 26 L=5
4. XI Bisnis daring dan Pemasaran 1 31 P = 17 L = 14
5. XI Bisnis Daring dan Pemasaran 2 28 P = 18 L = 10
6. XI Multimedia 32 P = 14 L =18
Total kls XI 178 P = 125 , L= 53