Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Surat Perjanjian Kerjasama Nadine Chandrawinata

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 5

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

CV. WIGUNA KARYA PERDANA

DENGAN

NADINE CHANDRAWINATA

NO. 02/09/PKS-WKP/03/2020
Pada hari ini Senin tanggal Sembilan bulan Maret tahun 2020 (09- 03- 2020), telah dilakukan
kesepakatan untuk membuat sebuah Perjanjian Kerjasama oleh dan antara :

Nama : Budi Mulya

Bertindak atas nama : CV. Wiguna Karya Perdana

Jabatan : Direktur Utama

Alamat : Karya bhakti No,156

Cipageran, Cimahi Utara

Kota Cimahi, 40511

Nomor KTP : 3277032612860001

Bertindak mewakili CV. WIGUNA KARYA PERDANA yang akan melakukan peliputan profile
dan photoshoot NADINE CHANDRAWINATA untuk dijadikan cover majalah bjb precious
edisi 21 (liputan Januri- Maret 2020) yaitu pada bulan April s/d Juni 2020 dengan tema
Ragam Nusantara Dimana dalam penerbitannya sebanyak 2.500 exemplar dan akan
didistribusikan kepada member bjb precious, jaringan kantor bank bjb dan untuk
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : IR Andy Chandrawinata

Bertindak atas nama : Nadine Chandrawinata

Jabatan : Manager Nadine Chandrawinata

Alamat : Jl. Kesehatan V B No. 51

RT/RW 003/011

Bintaro, PesanggrahanS

Jakarta Selatan, 12330

Nomor KTP : 3174102111510001

Bertindak mewakili NADINE CHANDRAWINATA dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Perjanjian Kerjasama Nomor: 02/09/PKS-WKP/03/2020 Page 1 of 5 | Paraf……………


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah mengikatkan diri dalam sebuah Perjanjian Kerjasama
yang meliputi hal-hal sebagai berikut :

PASAL 1

LINGKUP KERJASAMA

1. Perjanjian Kerjasama ini adalah perjanjian kerja penggunaan jasa dimana PIHAK
PERTAMA menggunakan jasa PIHAK KEDUA sebagai liputan profile dan cover
majalah bjb precious

2. PIHAK PERTAMA menggunakan jasa PIHAK KEDUA dalam lingkup pekerjaan


penyelenggaraan suatu acara dengan perincian sebagai berikut :

a) Nama Kegiatan : Peliputan Profile dan Photoshoot majalah bjb Precious


b) Tema Majalah : Ragam Nusantara
c) Hari/ Tanggal : Kamis, 12 Maret 2020
d) Tempat : Tentatif
e) Waktu Kegiatan : Tentatif
f) Durasi : Terntatif

3. PIHAK PERTAMA dapat melakukan dokumentasi setiap lingkup pekerjaan dan tidak
diperbolehkan menggunakan rekaman dan/atau foto lingkup pekerjaan tersebut untuk
dikomersilkan tanpa izin PIHAK KEDUA.

PASAL 2

JANGKA WAKTU KERJASAMA

Perjanjian Kerjasama ini akan berlaku sejak PARA PIHAK menandatangani surat Perjanjian
Kerjasama ini, dan akan berakhir setelah masing-masing PARA PIHAK menyelesaikan
kewajiban serta memperoleh haknya masing-masing.

PASAL 3

NILAI KERJASAMA

1. PIHAK KEDUA berhak menerima honor dari PIHAK KEDUA Rp. 20.000.000,-( Dua
Puluh Juta Rupiah).

2. Pembayaran dilakukan dalam 1 (Satu) termin, yaitu : Pada saat hari pelaksanaan
kegiatan.

3. PIHAK KEDUA berhak untuk tidak tampil apabila pelaksanaan pembayaran tidak
dilakukan sesuai dengan pasal 3 ayat 1 dan 2.

Perjanjian Kerjasama Nomor: 02/09/PKS-WKP/03/2020 Page 2 of 5 | Paraf……………


4. Seluruh pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank ke rekening :

Bank : BCA

Nomor Rekening : 603 030 080 5

Atas Nama (a/n) : Nadine Chandrawinata

5. PIHAK PERTAMA akan mengirimkan bukti pembayaran kepada PIHAK KEDUA.

PASAL 4

PERUBAHAN DAN PEMBATALAN

1. Jika PIHAK PERTAMA memutuskan untuk melakukan perubahan tanggal kegiatan,


maka PIHAK KEDUA hanya dapat memberikan 1 (satu) kali kesempatan untuk PIHAK
PERTAMA melakukan perubahan;

2. Apabila terjadi perubahan waktu kegiatan, PIHAK PERTAMA harus memberitahu


PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal yang sudah
disepakati sebelumnya;

3. PIHAK PERTAMA dapat melakukan perubahan tanggal kegiatan, selama masih pada
bulan yang sama dengan tanggal yang sudah disepakati sebelumnya, dan PIHAK
KEDUA belum ada jadwal pekerjaan yang bertabrakan dengan jadwal yang diajukan
oleh PIHAK PERTAMA;

4. PIHAK KEDUA berhak menolak perubahan tanggal kegiatan apabila di tanggal yang
diajukan sudah ada jadwal pekerjaan yang lain;

5. Apabila terjadi perubahan atau pembatalan yang bukan disebabkan oleh hal-hal yang
bersifat force majure oleh PIHAK PERTAMA maka uang yang telah diterima PIHAK
KEDUA dianggap hangus, begitu juga sebaliknya apabila PIHAK KEDUA melakukan
pembatalan yang bukan disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majure, maka
PIHAK KEDUA wajib mengembalikan uang yang telah diterima dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 5

HAK DAN KEWAJIBAN

A. HAK PIHAK PERTAMA

1. PIHAK PERTAMA berhak untuk mengatur jadwal persiapan maupun kegiatan yang
akan dilaksanakan.

2. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan laporan dari hasil persiapan yang dilakukan
oleh PIHAK KEDUA untuk sebagai penunjang lancarnya kegiatan.

B. KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Perjanjian Kerjasama Nomor: 02/09/PKS-WKP/03/2020 Page 3 of 5 | Paraf……………


1. Menyediakan sarana pendukungkegiatan seperti tempat penyelenggaraan kegiatan,
wardrobe, ruang rias, run-down, script, dan lain-lain.

2. Memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA apabila terjadi perubahaan


tanggal pelaksanaan acara selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal
pelaksanaan acara.

C. HAK PIHAK KEDUA

1. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan sejumlah pembayaran dari PIHAK PERTAMA


seperti yang tercantum dalam Pasal 3 perjanjian ini.

2. PIHAK KEDUA berhak untuk menerima pekerjaan lain pada tanggal yang sama di
kota yang sama ataupun berbeda, atau jenis acara/produk yang sama selama tidak
mengganggu kegiatan ini dengan kondisi yang sangat memadai dari segi waktu dan
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.

D. KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

1. Menjamin dan memenuhi seluruh jadwal yang ditentukan PIHAK PERTAMA dengan
persetujuan bersama sesuai Pasal 1 Ayat 2 Butir f selambat-lambatnya 30 (tiga puluh
menit) sebelum dilaksanakan.

2. Menerima dan melaksanakan pengarahan dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 6

SANKSI-SANKSI

Sanksi-sanksi akan diberikan kepada PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA apabila
terjadi kesalahan diluar faktor force majeure, dengan bentuk sanksi sebagai berikut.

1. Pembebanan sebesar 10% (sepuluh persen) per hari dari nilai kerjasama untuk
setiap keterlambatan pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang
dikenakan setelah seminggu keterlambatan

2. Pembebanan sebesar 100% (seratus persen) atau sebanyak uang yang telah
diterima/diberikan kepada PARA KEDUA apabila terjadi pembatalan sepihak, atau
perubahan jadwal tanpa pemberitahuan tertulis dan persetujuan bersama selambat-
lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal dilaksanakannya acara kepada pihak
yang dirugikan

Perjanjian Kerjasama Nomor: 02/09/PKS-WKP/03/2020 Page 4 of 5 | Paraf……………


PASAL 7

KETENTUAN UMUM

1. Perjanjian ini akan diterapkan dan di interprestasikan menurut hukum Indonesia.


2. Perjanjian ini dibuat dengan tidak melanggar undang-undang, peraturan-peraturan
pemerintah, atau perjanjian-perjanjian lainnya, karenanya para pihak dapat dengan
bebas untuk melaksanakan hak dan kewajibannya di dalam perjanjian ini.
3. Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam perjanjian ini akan diputuskan secara
musyawarah dan dapat ditambahkan dalam sebagai addendum perjanjian ini.
4. Dalam hal terjadi perselisihan di dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka kedua belah
pihak akan menyelesaikan terlebih dahulu secara musyawarah.
5. Tentang perjanjian ini dan segala akibat pelaksanaannya, para pihak memilih tempat
kedudukan hukum yang umum dan tetap di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
6. Pelanggaran terhadap kewajiban oleh para pihak yang disebabkan oleh suatu keadaan
yang tidak dapat dapat diduga dan diluar kemampuan para pihak ( Force Majeure) seperti
kebakaran, bencana alam, keadaan perang, pemogokan umum, huru-hara, sakit keras
dan lain-lain akan dibicarakan secara musyawarah.

PASAL 8

PENUTUP

Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam keadaan sadar, tanpa ada paksaan dari pihak
manapun dan dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai yang cukup dengan kekuatan hukum yang
sama.

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,

CV.WIGUNA KARYA PERDANA MANAGER

BUDI MULYA IR ANDY CHANDRAWINATA

MANAGER NADINE
DIREKTUR UTAMA CHANDRAWINATA

Perjanjian Kerjasama Nomor: 02/09/PKS-WKP/03/2020 Page 5 of 5 | Paraf……………

Anda mungkin juga menyukai