Surat Perjanjian Kerjasama Nadine Chandrawinata
Surat Perjanjian Kerjasama Nadine Chandrawinata
Surat Perjanjian Kerjasama Nadine Chandrawinata
DENGAN
NADINE CHANDRAWINATA
NO. 02/09/PKS-WKP/03/2020
Pada hari ini Senin tanggal Sembilan bulan Maret tahun 2020 (09- 03- 2020), telah dilakukan
kesepakatan untuk membuat sebuah Perjanjian Kerjasama oleh dan antara :
Bertindak mewakili CV. WIGUNA KARYA PERDANA yang akan melakukan peliputan profile
dan photoshoot NADINE CHANDRAWINATA untuk dijadikan cover majalah bjb precious
edisi 21 (liputan Januri- Maret 2020) yaitu pada bulan April s/d Juni 2020 dengan tema
Ragam Nusantara Dimana dalam penerbitannya sebanyak 2.500 exemplar dan akan
didistribusikan kepada member bjb precious, jaringan kantor bank bjb dan untuk
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
RT/RW 003/011
Bintaro, PesanggrahanS
Bertindak mewakili NADINE CHANDRAWINATA dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 1
LINGKUP KERJASAMA
1. Perjanjian Kerjasama ini adalah perjanjian kerja penggunaan jasa dimana PIHAK
PERTAMA menggunakan jasa PIHAK KEDUA sebagai liputan profile dan cover
majalah bjb precious
3. PIHAK PERTAMA dapat melakukan dokumentasi setiap lingkup pekerjaan dan tidak
diperbolehkan menggunakan rekaman dan/atau foto lingkup pekerjaan tersebut untuk
dikomersilkan tanpa izin PIHAK KEDUA.
PASAL 2
Perjanjian Kerjasama ini akan berlaku sejak PARA PIHAK menandatangani surat Perjanjian
Kerjasama ini, dan akan berakhir setelah masing-masing PARA PIHAK menyelesaikan
kewajiban serta memperoleh haknya masing-masing.
PASAL 3
NILAI KERJASAMA
1. PIHAK KEDUA berhak menerima honor dari PIHAK KEDUA Rp. 20.000.000,-( Dua
Puluh Juta Rupiah).
2. Pembayaran dilakukan dalam 1 (Satu) termin, yaitu : Pada saat hari pelaksanaan
kegiatan.
3. PIHAK KEDUA berhak untuk tidak tampil apabila pelaksanaan pembayaran tidak
dilakukan sesuai dengan pasal 3 ayat 1 dan 2.
Bank : BCA
PASAL 4
3. PIHAK PERTAMA dapat melakukan perubahan tanggal kegiatan, selama masih pada
bulan yang sama dengan tanggal yang sudah disepakati sebelumnya, dan PIHAK
KEDUA belum ada jadwal pekerjaan yang bertabrakan dengan jadwal yang diajukan
oleh PIHAK PERTAMA;
4. PIHAK KEDUA berhak menolak perubahan tanggal kegiatan apabila di tanggal yang
diajukan sudah ada jadwal pekerjaan yang lain;
5. Apabila terjadi perubahan atau pembatalan yang bukan disebabkan oleh hal-hal yang
bersifat force majure oleh PIHAK PERTAMA maka uang yang telah diterima PIHAK
KEDUA dianggap hangus, begitu juga sebaliknya apabila PIHAK KEDUA melakukan
pembatalan yang bukan disebabkan oleh hal-hal yang bersifat force majure, maka
PIHAK KEDUA wajib mengembalikan uang yang telah diterima dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 5
1. PIHAK PERTAMA berhak untuk mengatur jadwal persiapan maupun kegiatan yang
akan dilaksanakan.
2. PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan laporan dari hasil persiapan yang dilakukan
oleh PIHAK KEDUA untuk sebagai penunjang lancarnya kegiatan.
2. PIHAK KEDUA berhak untuk menerima pekerjaan lain pada tanggal yang sama di
kota yang sama ataupun berbeda, atau jenis acara/produk yang sama selama tidak
mengganggu kegiatan ini dengan kondisi yang sangat memadai dari segi waktu dan
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
1. Menjamin dan memenuhi seluruh jadwal yang ditentukan PIHAK PERTAMA dengan
persetujuan bersama sesuai Pasal 1 Ayat 2 Butir f selambat-lambatnya 30 (tiga puluh
menit) sebelum dilaksanakan.
PASAL 6
SANKSI-SANKSI
Sanksi-sanksi akan diberikan kepada PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA apabila
terjadi kesalahan diluar faktor force majeure, dengan bentuk sanksi sebagai berikut.
1. Pembebanan sebesar 10% (sepuluh persen) per hari dari nilai kerjasama untuk
setiap keterlambatan pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang
dikenakan setelah seminggu keterlambatan
2. Pembebanan sebesar 100% (seratus persen) atau sebanyak uang yang telah
diterima/diberikan kepada PARA KEDUA apabila terjadi pembatalan sepihak, atau
perubahan jadwal tanpa pemberitahuan tertulis dan persetujuan bersama selambat-
lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal dilaksanakannya acara kepada pihak
yang dirugikan
KETENTUAN UMUM
PASAL 8
PENUTUP
Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam keadaan sadar, tanpa ada paksaan dari pihak
manapun dan dibuat rangkap 2 (dua) bermaterai yang cukup dengan kekuatan hukum yang
sama.
MANAGER NADINE
DIREKTUR UTAMA CHANDRAWINATA