Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

IUP TAMBANG TANAH MERAH SUBANG Heri

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 18

KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH DAERAH


PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR : 540/15/29.1.07.0/DPMPTSP/2020
TENTANG
IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI
HERRY YUDHI H.

KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU


PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

Membaca : Surat Saudara HERRY YUDHI H. nomor 012/HRY/2020


tanggal 28 Januari 2020 perihal Permohonan IUP Operasi
Produksi (dengan nomor tanda terima berkas pendaftaran
0262226001022020196);

Menimbang : a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi kegiatan Izin Usaha


Pertambangan (IUP) Eksplorasi, HERRY YUDHI H. telah
memenuhi syarat untuk diberikan Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Jawa Barat tentang Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi HERRY YUDHI H.;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang


Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik
Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4010);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
2

3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang


Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5111), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5282);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114);
11. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
221);
12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian
Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara;
3

13. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral


Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun
2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan,
Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara;
14. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan
Pertambangan Mineral Dan Batubara;
15. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah
Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan
Mineral dan Batubara;
16. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian
Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara;
17. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 3672 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Wilayah
Pertambangan Pulau Jawa dan Bali;
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun
2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa
Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Barat Tahun 2010 Nomor 22 Seri E);
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 Seri 3 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun
2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun
2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 204);
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 205);
22. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2018
tentang Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Provinsi
Jawa Barat Tahun 2018 Nomor 1).

Memperhatikan : 1. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 120.05/Kep.708-


DBMTR/2018 tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang
Wilayah Daerah Provinsi Jawa Barat;
2. Surat Permohonan Pertimbangan Teknis dari Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Jawa Barat Nomor 503/1375/ESDA tanggal 28
Pebruari 2020;
4

3. Surat Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya


Mineral Provinsi Jawa Barat Wilayah IV Bandung Nomor
545/142-Tambang tanggal 1 April 2020 perihal
Pertimbangan Teknis IUP Operasi Produksi a.n. HERRY
YUDHI H.;
4. Pertimbangan Teknis IUP Operasi Produksi Baru untuk
HERRY YUDHI H. dari Kepala Cabang Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat Wilayah IV
Bandung Nomor 03-IUP.OP/Pertek/Wil.IV/IV/2020
tanggal 1 April 2020.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEDUA : Memberikan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi,
kepada:
1. Nama : HERRY YUDHI H.
2. Alamat Kantor : Kp. Ciintang RT.002 RW 001. Desa
Padaasih, Kecamatan Cibogo,
Kabupaten Subang
3. Nomor : -
Telepon/Faks
4. NPWP : 73.003.155.6-439.000
5. Alamat Kantor : Kp. Pasirangin, Desa Sumurbarang,
Tambang/ Kecamatan Cibogo, Kabupaten
Cabang Subang
6. Nomor Telp : 082127889623

7. NPWP Lokasi : -
Kegiatan Usaha

Dengan Daftar Koordinat dan Peta sebagaimana tercantum


pada Lampiran I dan Lampiran II, merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini. Lokasi Operasi Produksi
sebagai berikut:

1. Blok/Kp : Pasirangin
2. Desa : Sumurbarang
3. Kecamatan : Cibogo
4. Kabupaten : Subang
5. Jenis Komoditas : Batuan
6. Jenis Bahan : Andesit
Galian
7. Kode WIUP : 2.2.32.13.5.43.2019.032
8. Luas Wilayah IUP : 5 Ha
Operasi Produksi
9. Batas Koordinat : Terlampir
Wilayah IUP OP
5

KEDUA : Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada


Diktum KEDUA, mempunyai hak untuk melakukan kegiatan
konstruksi, produksi, pengolahan, dan pemurnian dalam
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (WIUP-OP)
serta pengangkutan dan penjualan, untuk jangka waktu 5
(lima) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan
ini.
KETIGA : Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEDUA, bertanggungjawab atas segala kejadian yang
akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, kerugian, dan
bencana yang diakibatkan pelaksanaan operasi produksi, serta
segera melaporkan apabila terdapat kejadian luar biasa atau
perubahan yang tidak umum.
KEEMPAT : IUP Operasi Produksi ini dilarang dipindahtangankan dan/atau
dikerjasamakan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemberi
izin sesuai kewenangannya.
KELIMA : Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada
Diktum KESATU, melaksanakan kegiatan operasi produksi
hanya berlaku pada wilayah dan jangka waktu yang diizinkan.
KEENAM : IUP Operasi Produksi ini bukan merupakan hak atas
kepemilikan tanah dan hak atas tanah dipermukaan bumi
hanya berlaku pada wilayah dan jangka waktu yang diizinkan.
KETUJUH : Pemegang IUP Operasi Produksi dalam melaksanakan
kegiatannya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana
tercantum pada Lampiran III, merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDELAPAN : Kegiatan operasi produksi dapat diberhentikan sementara,


atau IUP Operasi Produksi ini dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku apabila pemegang IUP Operasi Produksi:
a. Memberikan data-data yang tidak benar dan/atau
memberikan keterangan palsu;
b. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum
dalam Lampiran serta ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. Melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. Dinyatakan pailit sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.

KESEPULUH : Asli Keputusan ini disampaikan kepada HERRY YUDHI H. dan


tembusannya disampaikan kepada :
1. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
3. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
4. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian
ESDM;
5. Gubernur Jawa Barat;
6. Bupati Subang;
7. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Jawa Barat;
8. Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Wilayah
IV Bandung.
6

KEDUABELAS : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan


apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan
ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan

Ditetapkan : Di Bandung
Pada Tanggal : 21 April 2020

KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN


DPMPTSP PROV. JABAR
https://dpmptsp.jabarprov.go.id PELAYANAN TERPADU SATU PINTU,

Dr. Ir. H. DADANG MOHAMAD, MSCE


Pembina Utama
NIP. 19601217 198511 1 002
7

LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN


MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU
PINTU PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA
BARAT
NOMOR : 540/15/29.1.07.0/DPMPTSP/2020
TANGGAL : 21 April 2020
TENTANG : IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI
PRODUKSI HERRY YUDHI H..

DAFTAR KOORDINAT BATAS WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN


OPERASI PRODUKSI HERRY YUDHI H.

Bujur Timur Lintang Selatan


No 0 ‘ " 0 ‘ "
1 107 51 49,309 6 33 51,504
2 107 52 1,478 6 33 51,504
3 107 52 1,478 6 33 53,320
4 107 52 1,873 6 33 53,320
5 107 52 1,873 6 33 54,673
6 107 52 2,290 6 33 54,673
7 107 52 2,290 6 33 56,507
8 107 52 1,098 6 33 56,507
9 107 52 1,098 6 33 56,843
10 107 51 58,357 6 33 56,843
11 107 51 58,357 6 33 56,512
12 107 51 57,158 6 33 56,512
13 107 51 57,158 6 33 56,134
14 107 51 55,942 6 33 56,134
15 107 51 55,942 6 33 55,730
16 107 51 54,383 6 33 55,730
17 107 51 54,383 6 33 55,382
18 107 51 53,115 6 33 55,382
19 107 51 53,115 6 33 55,031
20 107 51 51,916 6 33 55,031
21 107 51 51,916 6 33 54,698
22 107 51 50,751 6 33 54,698
23 107 51 50,751 6 33 54,228
24 107 51 49,851 6 33 54,228
25 107 51 49,851 6 33 53,543
26 107 51 49,309 6 33 53,543

Ditetapkan : Di Bandung
Pada Tanggal : 21 April 2020

KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN


PELAYANAN TERPADU SATU PINTU,
DPMPTSP PROV. JABAR
https://dpmptsp.jabarprov.go.id

Dr. Ir. H. DADANG MOHAMAD, MSCE


Pembina Utama
NIP. 19601217 198511 1 002
LAMPIRAN III : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN
MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU
PINTU PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA
BARAT
NOMOR : 540/15/29.1.07.0/DPMPTSP/2020
TANGGAL : 21 April 2020
TENTANG : IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI
PRODUKSI HERRY YUDHI H..

HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP OPERASI PRODUKSI

A. Hak
1. Memasuki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (WIUP-OP)
sesuai dengan peta dan daftar koordinat;
2. Melaksanakan kegiatan operasi produksi (konstruksi, penambangan,
pengolahan/permurnian, pengangkutan/penjualan, dan sarana
pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan),
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Membangun fasilitas penunjang kegiatan operasi produksi di dalam
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP);
4. Mengajukan permohonan pengusahaan mineral lain yang bukan
merupakan asosiasi mineral utama yang ditemukan dalam WIUP;
5. Mengajukan pernyataan tidak berminat terhadap pengusahaan mineral
lain yang bukan merupakan asosiasi mineral utama yang ditemukan
dalam WIUP;
6. Memanfaatkan sarana dan prasarana umum untuk keperluan kegiatan
operasi produksi setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan;
7. Menggunakan jasa pertambangan dalam melaksanakan kegiatan operasi
produksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Menyerahkan kembali IUP Operasi Produksi dengan pernyataan tertulis
kepada Gubernur Jawa Barat disertai dengan alasan jelas dan setelah
memenuhi kewajibannya;
9. Meminta saran pertimbangan dan bimbingan teknis secara tertulis kepada
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dalam
melaksanakan kegiatan operasi produksinya;
10. Mengajukan permohonan penghentian sementara kegiatan usaha
pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Membangun sarana dan/atau prasarana penunjang kegiatan usaha
pertambangan;
12. Mendapatkan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
13. Melakukan kerjasama dengan Badan Usaha lain dlam rangka
memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki umum untuk
mendukung kegiatan usaha pertambangan;
14. Bekerjasama dengan perusahaan jasa pertambangan yang telah
mendapatkan IUJP sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan;
9

15. Menggunakan tenaga kerja asing sesuai dengan persetujuan rencana kerja
dan anggaran biaya serta persetujuan dari instansi yang
menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Melakukan perubahan investasi dan sumber pembiayaan termasuk
perubahan modal disetor dan ditempatkan sesuai dengan persetujuan
RKAB;
17. Mengajukan permohonan penciutan sebagian atau mengembalikan
seluruh WIUP atau WIUPK sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
18. Mengajukan permohonan IUP untuk mengusahakan komoditas tambang
lain yang ditemukan dalam WIUP kepada Menteri atau Gubernur sesuai
dengan kewenangannya dengan membentuk Badan Usaha baru;
19. Mengajukan permohonan perubahan pengusahaan komoditas tambang
mineral yang berasosiasi pada saat pengajuan persetujuan studi
kelayakan;
20. Mengusahakan mineral ikutan termasuk mineral logam tanah jarang pada
saat pengajuan persetujuan studi kelayakan;
21. Membangun fasilitas pengangkutan, penyimpanan/penimbunan, dan
pembelian atau penggunaan bahan peledak sesuai dengan persetujuan
RKAB Tahunan;
22. Membangun tempat penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair sesuai
dengan persetujuan RKAB Tahunan;
23. Melaksanakan peledakan tidur sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan
24. Mengajukan rencana pengujian kelayakan penggunaan peralatan
dan/atau rencana pengujian kelayakan penggunaan instalasi sesuai
dengan pesrsetujuan RKAB Tahunan;
25. Mengajukan permohonan untuk menggunakan wilayah di luar WIUP
kepada Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk menunjang
kegiatan usaha pertambangannya;
26. Mengajukan permohonan untuk menggunakan wilayah di luar WIUP
kepada Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk menunjang
kegiatan usaha pertambangannya dengan melampirkan perjanjian
kerjasama jika berada dalam WIUP;
27. Melakukan kerjasama pemanfaatan fasilitas yang dimiliki untuk
digunakan oleh pemegang IUP lainnya sesuai dengan persetujuan RKAB
tahunan;
28. Pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan kegiatan Eksplorasi
Lanjutan dalam rangka :
a. Optimalisasi sumber daya dan/atau cadangan
b. Mempertahankan rasio cadangan terhadap produksi tertentu;
dan/atau
c. Penyesuaian terhadap perubahan metode penambangan.
10

B. Kewajiban
1. Mentaati dan mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan di bidang lainnya;
2. Mentaati dan mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada pasal 39
ayat 2 Undang-undang nomor 4 tahun 2009;
3. Memilih yuridiksi pada pengadilan negeri tempat dimana lokasi WIUP
berada;
4. Mendirikan kantor perwakilan di lokasi tempat dimana WIUP berada;
5. Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya IUP Operasi
Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi harus sudah melaksanakan dan
menyampaikan laporan pematokan batas wilayah IUP Operasi Produksi
kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Provinsi Jawa Barat;
6. Sebelum melakukan kegiatan operasi produksi harus mendapat
persetujuan dari pemegang hak atas tanah dan mensosialisasikan
pelaksanaan kegiatannya kepada masyarakat;
7. Memberikan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah dan tegakan yang
terganggu akibat kegiatan operasi produksi;
8. Menyampaikan rencana reklamasi tahap operasi produksi untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dengan rincian tahunan kepada Gubernur Jawa Barat
Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak IUP Operasi
Produksi diterbitkan untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan Dinas
Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat;
9. Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, rencana reklamasi
tahap operasi produksi disusun sesuai dengan umur tambang;
10.Apabila terjadi penyempurnaan rencana reklamasi tahap operasi produksi
wajib menyampaikan kembali atas rencananya yang telah disempurnakan
kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Provinsi Jawa Barat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak tanggal pengembalian rencana reklamasi tahap operasi
produksi;
11. Melakukan perubahan atas rencana reklamasi tahap operasi produksi yang
telah disetujui apabila terjadi perubahan atas:
a. Sistem dan metoda penambangan;
b. Kapasitas produksi;
c. Umur tambang;
d. Tata guna lahan; dan/atau
e. Dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

12.Menyampaikan perubahan atas rencana reklamasi tahap operasi produksi


sebagaimana dimaksud pada angka 9 kepada Gubernur Jawa Barat Cq.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dalam jangka
waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sebelum
pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi tahun berikutnya untuk
mendapatkan penilaian dan persetujuan Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral Provinsi Jawa Barat;
11

13.Apabila terjadi penyempurnaan atas perubahan rencana reklamasi tahap


operasi produksi wajib menyampaikan kembali atas perubahan
rencananya yang telah disempurnakan kepada Gubernur Jawa Barat Cq.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian
perubahan rencana reklamasi tahap operasi produksi;
14.Menyampaikan rencana reklamasi tahap operasi produksi 5 (lima) tahun
berikutnya kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber
Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dalam jangka waktu paling lama 45
(empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya pelaksanaan
reklamasi tahap operasi produksi periode 5 (lima) tahun sebelumnya;
15.Menyampaikan rencana pascatambang kepada Gubernur Jawa Barat Cq.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dalam jangka
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak IUP Operasi
Produksi diterbitkan untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan Dinas
Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat;
16.Apabila terjadi penyempurnaan rencana pascatambang wajib
menyampaikan kembali atas rencananya yang telah disempurnakan
kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Provinsi Jawa Barat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak tanggal pengembalian rencana pasca tambang;
17.Melakukan perubahan atas rencana pascatambang yang telah disetujui
apabila terjadi perubahan rencana reklamasi tahap operasi produksi;
18.Menyampaikan perubahan atas rencana pascatambang sebagaimana
dimaksud pada angka 14 kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi
dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun sebelum akhir kegiatan penambangan untuk
mendapatkan penilaian dan persetujuan Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral Provinsi Jawa Barat;
19.Apabila terjadi penyempurnaan atas perubahan rencana pascatambang
wajib menyampaikan kembali atas perubahan rencananya yang telah
disempurnakan kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dalam jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengembalian perubahan
rencana pascatambang;
20.Menyediakan jaminan reklamasi tahap operasi produksi sesuai penetapan
besarannya dengan tata cara penempatan jaminan reklamasi
dilaksanakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
21.Jaminan reklamasi tahap operasi produksi untuk periode 5 (lima) tahun
pertama wajib ditempatkan seluruhnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
22.Penampatan jaminan reklamasi tahap operasi produksi dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana tahap
operasi produksi disetujui;
23.Mengajukan bentuk jaminan reklamasi tahap operasi produksi kepada
Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Jawa Barat, dapat berupa:
a. Rekening bersama ditempatkan pada bank pemerintah di Indonesia atas
nama Gubernur Jawa Barat dan pemegang IUP Operasi Produksi;
b. Deposito berjangka ditempatkan pada bank pemeintah di Indonesia atas
nama Gubernur Jawa Barat qq pemegang IUP Operasi Produksi yang
bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadual
reklamasi tahap operasi produksi;
12

c. Bank garansi yang diterbitkan oleh bank pemerintah di Indonesia atau


bank swasta nasional di Indonesia dengan jangka waktu penjaminan
sesuai dengan jadual tahap operasi produksi; dan
d. Cadangan akuntansi (accounting reserve), dapat ditempatkan apabila
pemegang IUP Operasi Produksi telah memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.Penempatan jaminan reklamasi dalam bentuk cadangan akuntansi
(accounting reserve) yang telah memenuhi persyaratan wajib
menyampaikan surat pernyataan penempatan jaminan reklamasi yang
disahkan oleh notaris kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat disertai dengan laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik;
25.Penempatan jaminan reklamasi tahap operasi produksi tidak
menghilangkan kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi untuk
melaksanakan reklamasi tahap operasi produksi;
26.Kekurangan biaya untuk menyelesaikan Reklamasi tahap operasi produksi
dari jaminan yang telah ditetapkan, tetap menjadi tanggung jawab
Pemegang IUP Operasi Produksi;
27.Menyediakan jaminan pascatambang sesuai penetapan besarannya
dengan tata cara penempatan jaminan pascatambang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
28.Jaminan pascatambang ditempatkan setiap tahun dan penempatannya
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender
sesuai dengan jadual penempatan jaminan pascatambang yang ditetapkan
dalam persetujuan rencana pascatambang;
29.Jaminan pascatambang wajib terkumpul seluruhnya 2 (dua) tahun
sebelum memasuki pelaksanaan pascatambang;
30.Jaminan pascatambang berupa deposito berjangka ditempatkan pada
bank pemerintah di Indonesia atas nama Gubernur Jawa Barat qq
pemegang IUP Operasi Produksi yang bersangkutan dengan jangka waktu
penjaminan sesuai dengan jadwal pascatambang, dengan bunga deposito
berjangka hanya dapat dicairkan pada saat pencairan jaminan
pascatambang;
31.Penempatan jaminan pascatambang tidak menghilangkan kewajiban
pemegang IUP Operasi Produksi untuk melaksanakan pascatambang;
32.Kekurangan biaya untuk menyelesaikan Pascatambang dari jaminan yang
telah ditetapkan, tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP Operasi
Produksi;
33.Pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi dan pascatambang wajib
dipimpin oleh Kepala Teknik Tambang yang dibantu oleh petugas yang
berkompeten di dalam pelaksanaan reklamasi dan pascatambang
34.Pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi dilakukan paling lama 30
(tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan pada lahan terganggu;
35.Pelaksanaan pascatambang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender setelah kegiatan penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian
berakhir sesuai dengan rencana pascatambang yang telah disetujui;
36.Menyerahkan lahan yang telah direklamasi dan lahan pascatambang
kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan melalui Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber
Daya Mineral Provinsi Jawa Barat;
13

37.Menyampaikan rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat


setempat;
38.Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan dan
melakukan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
39.Menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada
Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Jawa Barat dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari
kalender sebelum memulai kegiatan operasi produksi untuk mendapat
penilaian dan persetujuan Dinas;
40.Menyampaikan laporan kepada Gubenur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan
Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dengan tembusan kepada
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq. Direktur Jenderal Mineral
dan Batubara dan Bupati/Walikota, dengan format laporan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri dari:
a. Laporan pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi setiap 1 (satu)
tahun;
b. Laporan pelaksanaan pascatambang setiap 3 (tiga) bulan;
c. Laporan pelaksanaan audit internal penerapan SMKP setiap 1 (satu)
tahun;
d. Laporan atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap 1 (satu)
tahun untuk mendapat persetujuan;
e. Laporan atas rencana kerja tahunan teknik dan lingkungan (RKTTL)
setiap 1 (satu) tahun;
f. Laporan produksi setiap 1 (satu) bulan;
g. Laporan kehgiatan operasi produksi setiap 6 (enam) bulan;

41.Menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas RKAB tahunan serta


pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan, termasuk
pelaksanaan kerjasama dengan pemegang IUJP;

42.Melakukan pembinaan kepada perusahaan jasa pertambangan dalam


penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik;

43.Menerapkan asas kepatutan, transparan, dan kewajaran dalam


menggunakan perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP;

44.Menyusun laporan lengkap Eksplorasi dan laporan Studi Kelayakan


komoditas batuan ditandatangani oleh penanggungjawab perusahaan;

45.Menyampaikan laporan lengkap eksplorasi apabila terdapat penambahan


dan perubahan sumber daya berdasarkan hasil eksplorasi lanjutan bagi
pemegang IUP Operasi Produksi;

46.Menerapkan kaidah pertambangan yang baik dengan melaksanakan:


a. Pengelolaan Teknis Pertambangan
b. Ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
c. Keselamatan operasi pertambangan;
d. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan termasuk
kegiatan reklamasi dan pascatambang;
e. Upaya konservasi sumber daya mineral;
f. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan
dalam bentuk padat, cair atau gas sampai memenuhi standar baku
mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
g. Penerapan teknologi yang efektif dan efisien.
14

47.Mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia;


48.Meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral;
49.Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
50.Mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan;
51.Menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan
karakteristik wilayah;
52.Menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air (air tanah
dan air permukaan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
53.Memenuhi ketentuan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
54.Menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional
apabila dalam rangka pelaksanaan kegiatan operasi produksinya
menggunakan jasa pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
55.Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang dan jasa
lainnya dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
56.Mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
57.Menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil kegiatan operasi
produksi kepada Gubenur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral Provinsi Jawa Barat;
58.Melakukan divestasi saham yang dimiliki oleh asing setelah 5 (lima) tahun
berproduksi kepada pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik
Negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta nasional;
59.Mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
60.Dalam hal menggunakan tenaga kerja asing terlebih dahulu mengajukan
permohonan kepada Menteri Cq. Ditjem Minerba;
61.Mengangkat seorang Kepala Teknik Tambang yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan operasi produksi (konstruksi, penambangan,
pengolahan/pemurnian dan pengangkutan/ penjualan), keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) pertambangan serta pengelolaan lingkungan
pertambangan;
62.Memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
63.Memiliki pengawas operasional yang memiliki kartu pengawas operasional
yang disahkan oleh kepala inspektur tambang;
64.Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi menggunakan bahan peledak
dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangannya wajib memiliki kartu
izin meledakkan dari Kepala Inspektur Tambang;
65.Untuk mendukung penerapan standar kompetensi tenaga kerja
pertambangan, pemegang IUP wajib mendukung pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan di bidang pengusahaan Mineral dan Batubara;
15

66.Pemegang IUP Operasi Produksi sebelum melaksanakan kegiatan operasi


produksi wajib menyampaikan permohonan uji kesiapan (commisioning)
kepada Gubernur cq. Dinas Energi dan sumber Daya Mineral Provinsi Jawa
Barat sesuai dengan kewenangannya;
67.Dalam hal terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan usaha
pertambangan yang menimbulkan dampak negatif langsung kepada
masyarakat, pemegang IUP wajib membayar ganti rugi yang layak kepada
masyarakat yang terkena dampak negatif langsung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
68.Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan jalan dan fasilitas umum
lainnya yang dipergunakan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan
operasi produksi sesuai dengan petunjuk teknis dari dinas/instansi yang
berwenang;
69.Menyesuaikan beban tonase angkutan bahan galian dengan kemampuan
jalan dan menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang
ditentukan;
70.Memberikan kemudahan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan usaha
pertambangan yang dilakukan oleh dinas/instansi yang berwenang;
71.Pengajuan permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi paling cepat
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling singkat dalam jangka waktu
6 (enam) bulan sebelum masa IUP Operasi Produksi berakhir disertai
dengan persyaratan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
72.Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan
sebanyak 2 (dua) kali harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi
kepada Gubenur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Provinsi Jawa Barat sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
73.Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan
sebanyak 2 (dua) kali, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum jangka
waktu masa berlakunya IUP Operasi Produksi berakhir harus
menyampaikan kepada Gubenur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber
Daya Mineral Provinsi Jawa Barat sesuai dengan kewenangannya mengenai
keberadaan potensi dan cadangan mineral pada WIUP-nya;
74.Kelalaian atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 71
mengakibatkan IUP Operasi Produksi dinyatakan berakhir menurut
hukum dan pemegang IUP Operasi Produksi dianggap tidak melaksanakan
perpanjangan IUP Operasi Produksi; dan
16

75.Segala aktivitas usaha pertambangan harus dihentikan dalam jangka


waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya izin dan harus
mengangkat segala sesuatu yang menjadi miliknya kecuali benda-benda
atau bangunan-bangunan yang dipergunakan untuk kepentingan umum.

Ditetapkan : Di Bandung
Pada Tanggal : 21 April 2020

KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN


DPMPTSP PROV. JABAR
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU,
https://dpmptsp.jabarprov.go.id

Dr. Ir. H. DADANG MOHAMAD, MSCE


Pembina Utama
NIP. 19601217 198511 1 002
Lampiran II KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH
DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
DPMPTSP PROV. JABAR Nomor : 540/15/29.1.07.0/DPMPTSP/2020
https://dpmptsp.jabarprov.go.id
Tanggal : 21 April 2020
Tentang : IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI
PRODUKSI HERRY YUDHI H.

KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN


PELAYANAN TERPADU SATU PINTU,

Dr. Ir. H. DADANG MOHAMAD, MSCE


Pembina Utama
NIP. 19601217 198511 1 002

Anda mungkin juga menyukai