IUP TAMBANG TANAH MERAH SUBANG Heri
IUP TAMBANG TANAH MERAH SUBANG Heri
IUP TAMBANG TANAH MERAH SUBANG Heri
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEDUA : Memberikan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi,
kepada:
1. Nama : HERRY YUDHI H.
2. Alamat Kantor : Kp. Ciintang RT.002 RW 001. Desa
Padaasih, Kecamatan Cibogo,
Kabupaten Subang
3. Nomor : -
Telepon/Faks
4. NPWP : 73.003.155.6-439.000
5. Alamat Kantor : Kp. Pasirangin, Desa Sumurbarang,
Tambang/ Kecamatan Cibogo, Kabupaten
Cabang Subang
6. Nomor Telp : 082127889623
7. NPWP Lokasi : -
Kegiatan Usaha
1. Blok/Kp : Pasirangin
2. Desa : Sumurbarang
3. Kecamatan : Cibogo
4. Kabupaten : Subang
5. Jenis Komoditas : Batuan
6. Jenis Bahan : Andesit
Galian
7. Kode WIUP : 2.2.32.13.5.43.2019.032
8. Luas Wilayah IUP : 5 Ha
Operasi Produksi
9. Batas Koordinat : Terlampir
Wilayah IUP OP
5
Ditetapkan : Di Bandung
Pada Tanggal : 21 April 2020
Ditetapkan : Di Bandung
Pada Tanggal : 21 April 2020
A. Hak
1. Memasuki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (WIUP-OP)
sesuai dengan peta dan daftar koordinat;
2. Melaksanakan kegiatan operasi produksi (konstruksi, penambangan,
pengolahan/permurnian, pengangkutan/penjualan, dan sarana
pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan),
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Membangun fasilitas penunjang kegiatan operasi produksi di dalam
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP);
4. Mengajukan permohonan pengusahaan mineral lain yang bukan
merupakan asosiasi mineral utama yang ditemukan dalam WIUP;
5. Mengajukan pernyataan tidak berminat terhadap pengusahaan mineral
lain yang bukan merupakan asosiasi mineral utama yang ditemukan
dalam WIUP;
6. Memanfaatkan sarana dan prasarana umum untuk keperluan kegiatan
operasi produksi setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan;
7. Menggunakan jasa pertambangan dalam melaksanakan kegiatan operasi
produksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Menyerahkan kembali IUP Operasi Produksi dengan pernyataan tertulis
kepada Gubernur Jawa Barat disertai dengan alasan jelas dan setelah
memenuhi kewajibannya;
9. Meminta saran pertimbangan dan bimbingan teknis secara tertulis kepada
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dalam
melaksanakan kegiatan operasi produksinya;
10. Mengajukan permohonan penghentian sementara kegiatan usaha
pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Membangun sarana dan/atau prasarana penunjang kegiatan usaha
pertambangan;
12. Mendapatkan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
13. Melakukan kerjasama dengan Badan Usaha lain dlam rangka
memanfaatkan sarana dan prasarana yang dimiliki umum untuk
mendukung kegiatan usaha pertambangan;
14. Bekerjasama dengan perusahaan jasa pertambangan yang telah
mendapatkan IUJP sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan;
9
15. Menggunakan tenaga kerja asing sesuai dengan persetujuan rencana kerja
dan anggaran biaya serta persetujuan dari instansi yang
menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Melakukan perubahan investasi dan sumber pembiayaan termasuk
perubahan modal disetor dan ditempatkan sesuai dengan persetujuan
RKAB;
17. Mengajukan permohonan penciutan sebagian atau mengembalikan
seluruh WIUP atau WIUPK sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
18. Mengajukan permohonan IUP untuk mengusahakan komoditas tambang
lain yang ditemukan dalam WIUP kepada Menteri atau Gubernur sesuai
dengan kewenangannya dengan membentuk Badan Usaha baru;
19. Mengajukan permohonan perubahan pengusahaan komoditas tambang
mineral yang berasosiasi pada saat pengajuan persetujuan studi
kelayakan;
20. Mengusahakan mineral ikutan termasuk mineral logam tanah jarang pada
saat pengajuan persetujuan studi kelayakan;
21. Membangun fasilitas pengangkutan, penyimpanan/penimbunan, dan
pembelian atau penggunaan bahan peledak sesuai dengan persetujuan
RKAB Tahunan;
22. Membangun tempat penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair sesuai
dengan persetujuan RKAB Tahunan;
23. Melaksanakan peledakan tidur sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan
24. Mengajukan rencana pengujian kelayakan penggunaan peralatan
dan/atau rencana pengujian kelayakan penggunaan instalasi sesuai
dengan pesrsetujuan RKAB Tahunan;
25. Mengajukan permohonan untuk menggunakan wilayah di luar WIUP
kepada Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk menunjang
kegiatan usaha pertambangannya;
26. Mengajukan permohonan untuk menggunakan wilayah di luar WIUP
kepada Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk menunjang
kegiatan usaha pertambangannya dengan melampirkan perjanjian
kerjasama jika berada dalam WIUP;
27. Melakukan kerjasama pemanfaatan fasilitas yang dimiliki untuk
digunakan oleh pemegang IUP lainnya sesuai dengan persetujuan RKAB
tahunan;
28. Pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan kegiatan Eksplorasi
Lanjutan dalam rangka :
a. Optimalisasi sumber daya dan/atau cadangan
b. Mempertahankan rasio cadangan terhadap produksi tertentu;
dan/atau
c. Penyesuaian terhadap perubahan metode penambangan.
10
B. Kewajiban
1. Mentaati dan mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan di bidang lainnya;
2. Mentaati dan mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada pasal 39
ayat 2 Undang-undang nomor 4 tahun 2009;
3. Memilih yuridiksi pada pengadilan negeri tempat dimana lokasi WIUP
berada;
4. Mendirikan kantor perwakilan di lokasi tempat dimana WIUP berada;
5. Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya IUP Operasi
Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi harus sudah melaksanakan dan
menyampaikan laporan pematokan batas wilayah IUP Operasi Produksi
kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Provinsi Jawa Barat;
6. Sebelum melakukan kegiatan operasi produksi harus mendapat
persetujuan dari pemegang hak atas tanah dan mensosialisasikan
pelaksanaan kegiatannya kepada masyarakat;
7. Memberikan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah dan tegakan yang
terganggu akibat kegiatan operasi produksi;
8. Menyampaikan rencana reklamasi tahap operasi produksi untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dengan rincian tahunan kepada Gubernur Jawa Barat
Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak IUP Operasi
Produksi diterbitkan untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan Dinas
Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat;
9. Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, rencana reklamasi
tahap operasi produksi disusun sesuai dengan umur tambang;
10.Apabila terjadi penyempurnaan rencana reklamasi tahap operasi produksi
wajib menyampaikan kembali atas rencananya yang telah disempurnakan
kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
Provinsi Jawa Barat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak tanggal pengembalian rencana reklamasi tahap operasi
produksi;
11. Melakukan perubahan atas rencana reklamasi tahap operasi produksi yang
telah disetujui apabila terjadi perubahan atas:
a. Sistem dan metoda penambangan;
b. Kapasitas produksi;
c. Umur tambang;
d. Tata guna lahan; dan/atau
e. Dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ditetapkan : Di Bandung
Pada Tanggal : 21 April 2020