Tugas Pelaporan Korporat Kasus Garuda Tugas
Tugas Pelaporan Korporat Kasus Garuda Tugas
Tugas Pelaporan Korporat Kasus Garuda Tugas
Tugas 1
A. Pelanggaran Regulasi
Otoritas Jasa Keuangan menemukan pelanggaran dalam laporan keuangan PT
Garuda Indonesia (Persero) pada tahun buku 2018. Pelanggaran ini menyeret Direksi
dan Komisaris Garuda Indonesia, akuntan publik serta Kantor Akuntan Publik (KAP).
Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi
menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan regulator ada beberapa hal. Pertama, dalam
laporan keuangan tersebut, menyebutkan bahwa Garuda Indonesia mencatatkan nilai
kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) senilai US$ 239 juta atau
setara Rp 3,5 triliun.
Dana tersebut masih bersifat piutang tapi sudah diakui oleh manajemen Garuda
Indonesia sebagai pendapatan. Alhasil, pada 2018, maskapai BUM meraih laba bersih
US$ 5 juta. Perusahaan Garuda seharusnya mencatatkan kerugian sebesar US$ 213
juta di tahun 2017 berubah menjadi laba US$ 5 juta pada tahun 2018.
Pelanggaran kedua, kata Fakhri, laporan tahunan maskapai penerbangan ini
tidak menjelaskan alasan kenapa dua Komisioner Garuda, yaitu Chairal Tanjung dan
Doni Oskaria menolak menandatangani laporan keuangan tersebut. Sehingga, hal ini
dianggap telah melanggar aturan OJK.
Perusahaan Garuda Tidak ditandatangani ini laporan keuangan ini, tapi justru
tidak dimuat dalam penjelasan laporan tahunan dan tidak dijelaskan pelaksanaannya.
Sehingga itu melanggar peraturan OJK.
Atas hal itu, Garuda Indonesia telah melanggar pasal 69 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM), Peraturan Bapepam dan LK
Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan
Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang
Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
Pelanggaran Etika
Etika Bisnis
Banyak prinsip etika bisnis yang dilanggar oleh PT Garuda Indonesia, yaitu :
1. Prinsip Otonomi
Seorang petinggi bisnis yang tidak melanggar prinsip otonomi adalah
seseorang yang sadar sepenuhnya akan hak dan kewajibannya dalam berbisnis.
Dalam kasus PT Garuda Indonesia sudah sangat jelas perusahaan ini melanggar
prinsip bisnis karena dia sadar akan haknya, tapi malah melupakan kewajibannya.
2. Prinsip Kejujuran
Dalam prinsip ini PT Garuda Indonesia pun sudah sangat melanggar prinsip
ini karena sudah jelas perusahaan ini memanipulasi laporan keuangannya sehingga
tidak ada kejujuran dalam perusahaan ini.
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai
dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional, obyektif dan
dapat dipertanggung jawabkan. PT Garuda Indonesia jelas sangat
mengesampingkan prinsip ini, karena perusahaannya hanya mementinkan haknya
sendiri tanpa memikirkan hak orang lain.
4. Prinsip Integritas Moral
Pada prinsip ini suatu perusahaan harus mempu menjaga kepercayaan
banyak orang yang terkait dengan perusahaannya, tapi dalam kasus PT Garuda
Indonesia ini sudah sangat jelas perusahaan ini menipu banyak orang, dengan cara
memanipulasi laporan kuangannya.
5. Prinsip Loyalitas
Untuk prinsip ini sepertinya perusahaan sudah sangat salah memaknai
makna dari loyalitas ini, disini loyalitas adalah kerja keras perusahaan dalam
mencapai target usahanya, mungkin yang dipikirkan PT Garuda Indonesia demi
mencapai targetnya rela melakukan semua hal, meskipun salah dalam aturan.
Sudah jelas perusahaan ini sangat melanggar prinsip ini.