Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Kontrak - Muh Nur Qadri

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 7

PERJANJIAN TRAINING

No: 0084/HRD/PKWT/ERA/I/2022

Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ditandatangani pada hari ini, tanggal Tujuh
bulan Satu tahun 2022, oleh dan antara:

1. Nama : Sour River Sianturi


Jabatan : HR Business Manager
Bertindak untuk dan atas nama : PT. Dinamika Agung
Alamat Kantor Perusahaan : Jl. Gedong Panjang No. 29 -31 Pekojan
Tambora - Jakarta Barat

Sehingga sah dan berwenang dalam bertindak untuk dan atas nama PT. Dinamika Agung
berdasarkan surat Kuasa Direksi No . 024/DA/S-KUASA/I/2021

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA ; dan

2. Nama : Muh. Nur Qadri Rasyid


Jenis Kelamin : Male
Nomor KTP : 7371141106960002
Nomor Induk Karyawan : 202200161
Tempat & Tanggal Lahir : Makassar, 11/06/1996
Alamat Sesuai KTP : Jl. Perintis Kemerdekaan 8 NO.64 RT/RW 003/003
Kel. Tamalanrea Jaya Kec. Tamalanrea, Kota
Makassar
Alamat Saat Ini : Jl. Perintis Kemerdekaan 8 NO.64 RT/RW 003/003
Kel. Tamalanrea Jaya Kec. Tamalanrea, Kota
Makassar

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri.


Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian
dengan ketentuan sebagai berikut, yaitu:

PASAL 1
PENGERTIAN

1. Perusahaan adalah PT. Dinamika Agung., yang berkedudukan di Jl. Gedong Panjang No. 29 -31
Pekojan Tambora - Jakarta Barat dan seluruh Cabang dan Operasional di seluruh wilayah
Indonesia.
2. Perusahaan Pemberi Kerja adalah Pengguna Jasa Perusahaan dan/atau rekan kerjasama
Perusahaan dalam hal ini ialah PT. Erajaya Swasembada, Tbk.
3. Pekerjaan adalah kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan Peserta Training dan/atau
yang dijelaskan dalam Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan dengan Perusahan
Pemberi Pekerjaan dan/atau Perjanjian dan/atau Peraturan Perusahan dan/atau yang
dijelaskan secara Lisan oleh Perusahaan dan Perusahaan Pemberi Kerja.
4. Asset adalah Barang dan/atau Perlengkapan dan/atau Peralatan dan/atau inventaris
dan/atau Dokumen milik Perusahaan atau Perusahaan Pemberi Kerja.
5. Lokasi Kerja adalah Tempat dimana Peserta Training ditempatkan oleh Perusahaan dalam
hal ini ialah Lokasi Perusahaan Pemberi Kerja.
6. Mutasi adalah Pindah tugas Peserta Training di seluruh lokasi kerja Perusahaan atau antar
divisi berdasarkan kebijakan Perusahaan yang dibuat secara tertulis.
7. Demosi adalah Pindah Jabatan atau level Peserta Training ketingkat yang lebih rendah
berdasarkan kebijakan perusahaan yang dibuat secara tertulis.
8. Promosi adalah Pindah Jabatan atau level Peserta Training ketingkat yang lebih tinggi
berdasarkan kebijakan perusahaan yang dibuat secara tertulis.
9. Force Majeure, yaitu suatu keadaan atau peristiwa yang tidak dapat dihindari atau diatasi
dengan upaya-upaya yang sungguh-sungguh yang lazim dilakukan oleh manusia, atau
kejadian yang terjadi karena diluar kehendak, kemampuan dan/atau kekuasaan manusia
yaitu antara lain meliputi bencana alam, gempa bumi, banjir, taufan atau hujan terus
menerus, wabah penyakit, perang, peledakan, sabotase, revolusi, pemberontakan,
perampokan, huru-hara, segala hal yang dinyatakan Bencana oleh Pemerintah dan lain-lain
termasuk adanya tindakan pemerintahan Republik Indonesia dalam bidang ekonomi dan
moneter.
10. Sistem Elektronik adalah Sistem milik PIHAK PERTAMA yang digunakan untuk melakukan
kesepakatan tertulis atau tandatangan PARA PIHAK sebagai bukti kesepakatan PARA
PIHAK.
11. Rahasia adalah segala bentuk Informasi tertulis dan tidak tertulis yang diberikan oleh
PIHAK PERTAMA dan/atau Perusahaan Pemberi Kerja kepada PIHAK KEDUA.

PASAL 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

Jangka waktu Perjanjian ini berlaku selama 03 Bulan terhitung mulai tanggal Tujuh bulan Satu
Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (07-01-2022) sampai dengan tanggal Tiga Puluh Satu bulan Tiga
tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (31-03-2022)

PASAL 3
TUGAS DAN PENEMPATAN KERJA

1. PIHAK PERTAMA bersedia menerima PIHAK KEDUA sebagai Peserta Training PIHAK
PERTAMA, dengan penjelasan sebagai berikut :
a. Jabatan : Trainee
b. Level/ Tingkatan : 01A
c. Lokasi Kerja : EF-MKS-003@Erafone MAL RATU INDAH

2. Bahwa PIHAK KEDUA sepakat bersedia untuk menerima Mutasi, Promosi atau Demosi yang
dilakukan PIHAK PERTAMA jika diperlukan.

PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN

1. PIHAK PERTAMA sepakat memiliki Hak Sebagai berikut :


a. PIHAK PERTAMA berhak atas Kinerja yang baik sesuai dengan Kewajiban dan tanggung
jawab PIHAK KEDUA sebagai Peserta Training PIHAK PERTAMA.
b. PIHAK PERTAMA berhak melakukan mutasi, demosi, atau Promosi sesuai dengan
berdasarkan Kebutuhan PIHAK PERTAMA dan Perusahaan Pemberi Kerja.
1. PIHAK PERTAMA sepakat memiliki Kewajiban sebagai Berikut :
a. PIHAK PERTAMA Wajib memberikan Hak-hak PIHAK KEDUA atas pekerjaan yang
dilakukan PIHAK KEDUA sebagai Peserta Training PIHAK PERTAMA.
b. PIHAK PERTAMA wajib memberikan penilaian atas kinerja PIHAK KEDUA dengan
berdasarkan standar operasional Prosedur PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA sepakat memiliki hak sebagai berikut :
a. PIHAK KEDUA berhak atas upah dari PIHAK PERTAMA sesuai yang telah disepakati. \
b. PIHAK KEDUA berhak atas Tunjangan Hari Raya dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan
Peraturan Perundangan yang dan/atau Kebijakan Perusahaan.
c. PIHAK KEDUA berhak atas Jaminan Sosial sebagai Peserta Training PIHAK PERTAMA
sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
3. PIHAK KEDUA sepakat memiliki kewajiban sebagai berikut :
a. PIHAK KEDUA wajib melakukan pekerjaan dan segala bentuk tanggung jawab sebagai
Peserta Training PIHAK PERTAMA.
b. PIHAK KEDUA wajib menaati Peraturan dan/atau Standar Operasional Prosedur (SOP)
dan/atau Peraturan Perusahaan dan/atau perintah kerja dan/atau Peraturan tertulis
dan/atau tidak tertulis yang diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
c. PIHAK KEDUA wajib menjaga dan tidak menyebarkan informasi Rahasia tanpa
kesepakatan PIHAK PERTAMA.
d. PIHAK KEDUA wajib mengikuti kebijakan PIHAK PERTAMA terkait dengan Mutasi,
Demosi dan Promosi.
e. PIHAK KEDUA wajib menjaga asset yang dipinjamkan dan/diberikan PIHAK PERTAMA
untuk menunjang pekerjaan PIHAK KEDUA sebagai Peserta Training PIHAK PERTAMA.

PASAL 5
KOMPENSASI DAN BENEFIT

1. PIHAK KEDUA sepakat menerima Hak atau Upah (Gross Base Salary) dengan rincian
sebagaimana berikut :
a. Gaji Pokok : Rp. 2.441.625
b. Tunjangan : Rp. 162.775
2. Bahwa selain Hak ayat 1 diatas PIHAK PERTAMA akan memberikan insentif sesuai dengan
pencapaian target yang Perhitungannya akan disampaikan PIHAK PERTAMA atau
Perusahaan Pemberi Kerja secara Lisan dan/atau tulisan kepada PIHAK KEDUA.
3. PIHAK KEDUA akan menerima pembayaran insentif seperti disebutkan pada ayat 2 diatas
sebesar 80% pada setiap bulannya dengan jadwal sesuai Kebijakan Perusahaan.
4. PIHAK KEDUA sepakat sisa insentif seperti yang dimaksud dalam ayat 3 diatas akan
diakumulasikan dan diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA paling cepat 2 (dua)
bulan setelah jangka waktu Perjanjian ini berakhir.
5. PIHAK PERTAMA akan membayarkan Upah PIHAK KEDUA seperti yang tersebut dalam ayat
1 diatas pada tanggal 28 (dua puluh delapan) setiap bulannya.
6. PIHAK KEDUA sepakat dalam hal tanggal 28 (dua puluh delapan) seperti yang tersebut
dalam ayat 4 diatas jatuh pada tanggal merah atau hari libur kalender maka pembayaran
upah akan dilakukan PIHAK PERTAMA pada hari kerja berikutnya.
7. Pembayaran yang dimaksud ayat 1 sampai 6 diatas dilakukan dengan cara Transfer ke
Rekening PIHAK KEDUA dengan rincian sebagai berikut :
Bank Rekening : BCA
Nomor Rekening : 8735171557
Cabang Bank Rekening : -
Nama Pemilik Rekening : Muh. Nur Qadri Rasyid
No. NPWP : -
8. PIHAK KEDUA sepakat bertanggung jawab atas Pajak Penghasilan (PPh) atas Hak yang
diterima berdasarkan perhitungan Upah seperti yang terlampir dalam perjanjian ini.

PASAL 6
JAMINAN SOSIAL

PIHAK PERTAMA mendaftarkan Jaminan Sosial dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk PIHAK KEDUA sesuai dengan kebijakan Perusahaan yang
berlaku.

PASAL 7
TATA TERTIB DAN SANKSI

1. PIHAK KEDUA wajib menaati setiap Peraturan dan/atau Perintah Kerja dan/atau
ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur secara tertulis dan/atau tidak tertulis yang
berlaku di Perusahaan dan Perusahaan Pemberi kerja serta Pelanggaran yang bersifat
Pidana berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
1. PIHAK PERTAMA akan memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA sesuai Peraturan
Perusahaan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bilamana terjadi
pelanggaran terhadap setiap peraturan dan/atau ketentuan lain yang berlaku di
Perusahaan.
2. PIHAK KEDUA sepakat dalam hal PIHAK KEDUA terbukti melakukan dugaan Tindak Pidana
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka PIHAK PERTAMA
berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena diskualifikasikan
mengundurkan diri tanpa menimbulkan Hak apapun untuk PIHAK KEDUA.

PASAL 8
KERAHASIAAN
PIHAK KEDUA wajib menjaga Informasi rahasia dan/atau yang dikategorikan rahasia secara
tertulis atau tidak tertulis oleh Perusahaan dan Perusahaan Pemberi Kerja dengan ketentuan :
a. Segala informasi dan keterangan, baik yang tertulis maupun yang direkam dalam sistem
secara keseluruhan maupun seluruh data dan hasil kerja PIHAK KEDUA, termasuk tapi
tidak terbatas pada dokumen, sistem, perangkat lunak, kertas kerja, hardcopy, softcopy
yang berhubungan dengan bisnis PIHAK PERTAMA dan Perusahaan Pemberi Kerja
tanpa terkecuali dan yang terdapat dalam dokumentasi program dan informasi-
informasi lain termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi-informasi yang berkaitan
dengan bisnis, metode dagang, data pelanggan, pemasok, produk dan pelayanan yang
diketahui atau timbul berdasarkan hubungan kerja PIHAK KEDUA dengan PIHAK
PERTAMA dan Perusahaan Pemberi Kerja adalah bersifat rahasia (”Informasi
Rahasia”). PIHAK KEDUA wajib mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk
memastikan terjaganya kerahasiaan dan mencegah keterbukaan informasi serta tidak
memberikan informasi kepada pihak ketiga dan/atau pihak lain tanpa mendapatkan
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Direksi Perusahaan. Kelalaian dalam menjaga
kerahasiaan dan kepentingan PIHAK PERTAMA dan Perusahaan Pemberi Kerja
sehubungan dengan hal yang bersifat rahasia dapat menyebabkan diputuskannya
hubungan kerja dengan segera tanpa adanya pesangon maupun hak-hak lain sebagai
akibat dari pemutusan hubungan kerja tersebut.
b. Kewajiban PIHAK KEDUA untuk menjaga Informasi Rahasia akan tetap berlangsung
sampai dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak berakhirnya Perjanjian ini.
c. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh Informasi Rahasia kepada PIHAK PERTAMA
dan Perusahaan Pemberi Kerja atau PIHAK KEDUA wajib menghancurkan segala bentuk
perangkat lunak, kertas kerja, hardcopy, softcopy yang berhubungan dengan bisnis
PIHAK PERTAMA dan Perusahaan Pemberi Kerja tanpa terkecuali yang berada dibawah
penguasaannya dihadapan PIHAK PERTAMA dan/atau Perusahaan Pemberi Kerja.

PASAL 9
HARI DAN WAKTU KERJA

1. PIHAK KEDUA sepakat hari Kerja PIHAK KEDUA dilakukan dengan sistem Shifting sesuai
dengan kebijakan Perusahaan dan/atau Perusahaan pemberi kerja dan Peraturan
Perundangan yang berlaku.
1. PIHAK KEDUA sepakat berhak atas waktu istirahat 60 (enam puluh) menit dalam 1 hari yang
disesuaikan dengan kebijakan Perusahaan.
2. Bahwa Dalam kondisi tertentu, PIHAK KEDUA sepakat untuk bekerja melebihi waktu kerja
yang telah ditetapkan sesuai dengan kebijakan Perusahaan.

PASAL 10
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

1. PIHAK KEDUA wajib mengutamakan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam
melakukan pekerjaan sebagai Peserta Training PIHAK PERTAMA.
1. Dalam hal PIHAK KEDUA mengalami kecelakaan dalam kerja yang terjadi karena tidak
dipatuhinya aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja, maka PIHAK PERTAMA tidak
bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan kerja PIHAK KEDUA
tersebut.

PASAL 11
BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA

1. Perjanjianini berakhir pada tanggal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Perjanjian.


2. PIHAK KEDUA sepakat Dalam Hal PIHAK KEDUA ingin mengakhiri Perjanjian ini, maka PIHAK
KEDUA wajib memberitahu secara lisan dan/atau tulisan kepada PIHAK PERTAMA paling
lambat tiga puluh (30) hari sebelum tanggal efektif PIHAK KEDUA tidak bekerja lagi sebagai
Peserta Training PIHAK PERTAMA
3. Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya apabila :
a. PIHAK KEDUA meninggal dunia;
b. Kesepakatan PARA PIHAK
c. Hal-hal lain sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku.
4. Bahwa PIHAK KEDUA sepakat Perjanjian ini dapat diakhiri oleh PIHAK PERTAMA sebelum
tanggal berakhirnya Perjanjian ini dengan ketentuan sebagai Berikut :
a. PARA PIHAK telah bersepakat untuk mengakhiri Perjanjian ini.
b. PIHAK KEDUA tidak mampu melaksanakan tugasnya atau hasil kerjanya tidak sesuai
dengan standar kinerja yang ditetapkan PIHAK PERTAMA walaupun PIHAK PERTAMA
telah memberikan kesempatan kepada PIHAK KEDUA untuk memperbaiki kinerjanya;

PASAL 12
PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA

Bahwa apabila PIHAK PERTAMA hendak memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian, maka PIHAK
PERTAMA akan memberitahukan kepada PIHAK KEDUA minimal 14 (empat belas) hari kalender
sebelum Perjanjian ini berakhir dengan persetujuan PIHAK KEDUA.
PASAL 13
FORCE MAJEURE

PIHAK KEDUA sepakat dalam hal terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA bersedia mengikuti dan
menaati segala bentuk keputusan dan/atau Kebijakan yang dikeluarkan Perusahaan secara lisan
dan/atau tulisan yang anggap baik demi Kepentingan PARA PIHAK.

PASAL 14
PERSELISIHAN

1. PARA PIHAK sepakat bahwa dalam hal terjadi perselisihan, maka penyelesaiannya akan
dilakukan secara kekeluargaan atau dengan cara musyawarah mufakat.
1. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan dengan musyawarah
mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan sesuai dengan
ketentuan Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku.

PASAL 15
PENUTUP

1. Bahwa PARA PIHAK sepakat Perjanjian ini dapat ditandatangani oleh PARA PIHAK dengan
menggunakan sistem elektronik milik PIHAK PERTAMA dan/atau secara langsung dengan
tandatangan Basah dari masing-masing PIHAK.
2. Bahwa PARA PIHAK sepakat dalam hal Perjanjian ini ditandatangani dengan sistem
elektronik, maka Perjanjian yang diunduh dalam sistem elektronik dan bertanda tangan
PARA PIHAK merupakan dokumen sah secara Hukum.
3. Bahwa dalam hal terjadi Perubahan PARA PIHAK akan membuat addendum secara tertulis
yang menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari dan tanggal
sebagaimana disebutkan dalam awal Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,

Sour River Sianturi Muh. Nur Qadri Rasyid


Kuasa Direksi

Anda mungkin juga menyukai