Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Makalah Hukum Gadai Fiqih

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 11

MAKALAH HUKUM GADAI

Disusun untuk Memenuhi Tugas


Mata Pelajaran : Fiqih

Disusun Oleh:
- Sintia
- Samsul Bahri
- Ririn
- Muhammad Ahlil
- M Ardiansyah Al Faiz

Dari Kelompok 5 Kelas IX (2)

Tahun Ajaran 2021/2022


Madrasah Tsanawiyah Al-Falah
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena atas rahmat-Nya makalah ini dapat
diselesaikan, dengan judul “Hukum Gadai”.

Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Ikhwan Hadi, S.Pd. selaku guru pengampu
mata pelajaran Fiqih dan kepada semua pihak yang terlibat dalam penulisan makalah ini.

Saya menyadari dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu dengan segala kerendahan hati, saya membuka diri bila ada koreksi-koreksi dan
krtikan-kritikan konstruktif dari pembaca makalah ini.

Mudah-mudahan Allah SWT, selalu menjaga dan membimbing dalam setiap langkah
kita, sehingga dalam kehidupan kita sehari-hari tidak terlepas dari Rahmat dan Hidayah
Allah SWT. Akhirnya, semoga makalah ini bisa turut andil dalam mencerdaskan generasi
muda bangsa. Amin.

Patoloan, 24 Februari 2022

Penyusun

ii
DAFTAR ISI

SAMPUL …………………………………………………………………………………………………………….. i
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………………………………… ii
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………………………………………….. iii
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………………………………………… 1
A. Latar Belakang ………………………………………………………………………………………... 1
B. Rumusan Masalah …………………………………………………………………………………. 1
BAB II PEMBAHASAN ………………………………………………………………………………………….. 1
A. Pengertian Gadai …………………………………………………………………………………… 2
B. Dasar Hukum Gadai ……………………………………………………………………………….. 2
C. Subjek dan Objek Gadai …………………………………………………………………………… 3
D. Terjadinya Hak Gadai …………………………………………………………………………….. 5
E. Sebab-sebab Hapusnya Gadai ……………………………………………………………….. 6
BAB III PENUTUP ………………………………………………………………………………………………… 7
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………………………………… 8

iii
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Salah satu lembaga non perbankan yang menyediakan kredit adalah Pegadaian.
Pegadaian merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang
usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar
hukum gadai. Lembaga pegadaian menawarkan peminjaman dengan system gadai. Jadi
masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barangnya.
Lembaga pegadaian memiliki kemudahan antara lain prosedur dan syarat-syarat
administrasi yang mudah dan sederhana, dimana nasabah cukup memberikan
keterangan-keterangan singkat tentang identitasnya dan tujuan penggunaan kredit,
waktu yang relatif singkat dana pinjaman sudah cair dan bunga relatif rendah.
Masalah jaminan utang berkaitan dengan gadai yang timbul dari sebuah perjanjian
utang-piutang, yang mana barang jaminan tersebut merupakan perjanjian tambahan
guna menjamin dilunasinya kewajiban debitur pada waktu yang telah ditentukan dan
disepakati sebelumnya diantara kreditur dan debitur. Jaminan yang digunakan dalam
gadai yaitu seluruh barang bergerak, yang terdiri dari:
1. Benda bergerak berwujud, yaitu benda yang dapat dipindahpindahkan. Misalnya :
televisi, emas, dvd, dan lain-lain.
2. Benda bergerak yang tidak berwujud. Misalnya : surat-surat berharga seperti
saham, obligasi, wesel, cek, aksep, dan promes. Sebagai suatu bentuk jaminan yang
diberikan atas benda bergerak yang mensyaratkan pengeluaran benda gadai dari
tangan pemilik benda yang digadaikan tersebut.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan gadai dan dasar hukumnya?
2. Apa yang menjadi subjek dan objek gadai?
3. Bagaimana terjadinya gadai serta siapa yang berwenang dalam pegadaian?
4. Apa saja yang menyebabkan terhapusnya hak gadai?

1
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Gadai
Gadai diatur dalam Buku II Titel 20 Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1161
KUHPerdata. Menurut Pasal 1150 KUHPerdata, pengertian gadai adalah:
Suatu hak yang diperoleh seorang kreditor atas suatu barang bergerak yang
bertubuh maupun tidak bertubuh yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang
lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan
kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu
daripada kreditor-kreditor lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu, biaya-biaya
mana harus didahulukan. Dari definisi gadai tersebut terkandung adanya beberapa
unsur pokok, yaitu:
1. Gadai lahir karena perjanjian penyerahan kekuasaan atas barang gadai kepada
kreditor pemegang gadai;
2. Penyerahan itu dapat dilakukan oleh debitor atau orang lain atas nama debitor;
3. Barang yang menjadi obyek gadai hanya barang bergerak, baik bertubuh maupun
tidak bertubuh;
4. Kreditor pemegang gadai berhak untuk mengambil pelunasan dari barang gadai
lebih dahulu daripada kreditor-kreditor lainnya.

B. Dasar Hukum Gadai


Dasar Hukum gadai dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan berikut ini :
a. Pasal 1150 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1160 Buku II KUH Perdata;
b. Artikel 1196 vv, titel 19 Buku III NBW;
c. Peraturan Pemerintah Nomor : 7 tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan
Pegadaian;
d. Peraturan Pemerintah Nomor : 10 tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor : 7 tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan; dan
e. Peraturan Pemerintah Nomor : 103 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian.

2
C. Subjek dan Objek Gadai
a. Objek Hukum Hak Gadai
Apabila ketentuan dalam Pasal 1150 KUH Perdata dihubungkan dengan
ketentuan dalam Pasal 1152 ayat (1), Pasal 1152, Pasal 1153 dan Pasal 1158 ayat (1)
KUH Perdata, jelas pada dasarnya semua kebendaan bergerak dapat menjadi objek
hukum hak gadai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor :
4/248/UPPK/PK tanggal 16 Maret 1972. Namun menurut Surat Edaran tersebut
tidak semua jenis kebendaan bergerak dapat dibebani dengan gadai, terdapat jenis
kebendaan bergerak lainnya yang dibebani dengan jaminan fidusia.
Kebendaan bergerak di sini dapat kebendaan bergerak yang berwujud atau
bertubuh (lichamelijk) dan kebendaan bergerak yang tidak berwujud atau bertubuh
(onlichamelijk) berupa piutang atau tagihan-tagihan dalam bentuk surat berharga.
Dewasa ini lembaga gadai masih berjalan terutama pada lembaga pegadaian.
Dalam perjanjian kredit perbankan, lembaga gadai tidak begitu popular, sudah
jarang ditemukan bagi benda berwujud. Akan tetapi penggunaan gadai bagi benda
tidak berwujud seperti surat-surat berharga dan saham-saham mulai banyak
digunakan pada beberapa bank. Peningkatan penjaminan saham terjadi seiring
dengan pesatnya perkembangan bursa saham di Indonesia. Didalam praktik sering
terjadi penjaminan saham yang belum dicetak (not printed) dan yang menjadi bukti
yang disimpan oleh pihak bank itu bukti penjaminan sejumlah saham yang berupa
resipis atau surat pemerimaan atau kuitansi saja.
Pada dasarnya semua kebendaan bergerak yang berwujud dapat dijadikan
sebagai jaminan pinjaman atau kredit gadai pada lembaga pegadaian. Kredit gadai
adalah pemberian pinjaman (kredit) dalam jangka waktu tertentu kepada nasabah
atas dasar hukum gadai dan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh
perusahaan Pegadaian.
Dewasa ini barang-barang yang pada umumnya dapat diterima sebagai jaminan
kredit gadai oleh Perum Pegadaian diantaranya :
1) Barang-barang perhiasan (emas, perak, intan, berlian, mutiara, platina, arloji,
dan jam);
2) Barang-barang kendaraan (sepeda, sepeda motor, mobil, bajay, bemo, becak);

3
3) Barang-barang elektronika (televisi, radio, radio tape, video, computer, kulkas,
tustel, mesin tik);
4) Barang-barang mesin (mesin jahit, mesin kapal motor); dan
5) Barang-barang perkakas rumah tangga (barang tekstil, barang pecah belah).
Dimungkinkan gadai atas kebendaan bergerak yang tidak berwujud dinyatakan
dalam ketentuan Pasal 1150 KUH Perdata dihubungkan dengan ketentuan dalam
Pasal 1152 ayat (2), Pasal 1152 dan Pasal 1153 KUH Perdata. Dari ketentuan Pasal
tersebut, dapat diketahui bahwa kebendaan bergerak yang tidak berwujud berupa
hak tagihan atau piutang, surat-surat berharga, dapat pula digadaikan sebagai
jaminan utang.
b. Subjek Hukum Gadai
Subjek gadai terdiri atas dua pihak, yaitu pemberi gadai (pandgever) dan
penerima gadai (pandnemer). Pandgever adalah orang atau badan hukum yang
memberikan jaminan dalam bentuk benda bergerak selaku gadai kepada penerima
gadai untuk pinjaman uang yang diberikan kepadanya atau pihak ketiga. Unsur-
unsur pemberi gadai adalah :
1) Orang atau badan hukum;
2) Memberikan jaminan berupa benda bergerak;
3) Kepada penerima gadai;
4) Adanya pinjaman uang;
Penerima gadai (pandnemer) adalah orang atau badan hukum yang menerima
gadai sebagai jaminan untuk pinjaman uang yang diberikannya kepada pemberi
gadai (pandgever). Di Indonesia, badan hukum yang ditunjuk untuk mengelola
lembaga gadai adalah perusahaan pegadaian. Perusahaan ini didirikan
berdasarkan :
1) Peraturan Pemerintah Nomor : 7 tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan
Pegadaian;
2) Peraturan Pemerintah Nomor : 10 tahun 1970 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor : 7 tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan; dan
3) Peraturan Pemerintah Nomor : 103 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum
(Perum) Pegadaian.

4
Sifat usaha dari perusahaan pegadaian ini adalah menyediakan pelayanan bagi
kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan. Maksud dan tujuan perum ini adalah :
1) Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama golongan ekonomi
lemah kebawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai dan jasa
dibidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan lainnya.
2) Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik riba dan pinjaman tidak
wajar lainnya (Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor : 103 tahun 2000 tentang
Perusahaan Umum Pegadaian.
Usaha yang paling menonjol dilakukan oleh Perum Pegadaian adalah
menyalurkan uang (kredit) berdasarkan hukum gadai. Artinya bahwa barang yang
digadaikan itu harus diserahkan oleh pemberi gadai kepada penerima gadai,
sehingga barang-barang itu berada dibawah kekuasaan penerima gadai. Asas ini
disebut dengan asas inbezitzeteling.

D. Terjadinya Hak Gadai


Untuk terjadinya hak gadai harus memenuhi dua unsur mutlak, pertama, harus
adanya perjanjian pemberian gadai (perjanjian gadai) antara pemberi gadai (debitur
sendiri atau pihak ketiga) dan pemegang gadai (kreditur). Mengenai bentuk hubungan
hukum perjanjian gadai ini tidak ditentukan, apakah dibuat tertulis ataukah cukup
dengan lisan saja; hal itu hanya diserahkan kepada para pihak. Apabila dilakukan secara
tertulis, dapat dituangkan dalam akta notaris maupun cukup dengan akta dibawah
tangan saja. Namun yang terpenting, bahwa perjanjian gadai itu dapat dibuktikan
adanya. Ketentuan dalam pasal 1151 KUH Perdata menyatakan persetujuan gadai
dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan pembuktian persetujuan pokoknya.
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1151 KUH Perdata tersebut, perjanjian gadai tidak
dipersyaratkan dalam bentuk tertentu, dapat saja dibuat dengan mengikuti bentuk
perjanjian pokoknya, yang umumnya perjanjian pinjam meminjam uang, perjanjian
kredit bank, pengakuan hutang dengan gadai barang, jadi bisa tertulis atau secara lisan
saja.

5
Syarat kedua yang mesti ada, yaitu adanya penyerahan kebendaan yang digadaikan
tersebut dari tangan debitur (pemberi gadai) kepada tangan kreditur (pemegang gadai).
Dengan kata lain, kebendaan gadainya harus berada dibawah penguasaan kreditur
(pemegang gadainya), sehingga perjanjian gadai yang tidak dilanjutkan dengan
penyerahan kebendaan gadainya kepada kreditur (pemegang gadai) yang kemudian
berada dalam penguasaan kreditur (pemegang gadai), maka hak gadainya diancam
tidak sah atau hal itu bukan suatu gadai, dengan konsekuensi tidak melahirkan hak
gadai.

E. Sebab-sebab Hapusnya Gadai


Yang menjadi sebab hapusnya gadai :
1. Karena hapusnya perjanjian peminjaman uang.
2. Karena perintah pengembalian benda yang digadaikan lantaran penyalahgunaan
dari pemegang gadai.
3. Karena benda yang digadaikan dikembalikan dengan kemauan sendiri oleh
pemegang gadai kepada pemberi gadai.
4. Karena pemegang gadai lantaran sesuatu sebab menjadi pemilik benda yang
digadaikan.
5. Karena dieksekusi oleh pemegang gadai.
6. Karena lenyapnya benda yang digadaikan.
7. Karena hilangnya benda yang digadaikan.

6
BAB III
PENUTUP

Dari makalah tersebut kita dapat menarik kesimpulan bahwa gadai terjadi karena
adanya unsur-unsur timbulnya hak debitur yang disebabkan perikatan utang-piutang, dan
adanya penyerahan benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud sebagai
jaminan yang diberikan oleh kriditur.

Obyek dari gadai adalah benda bergerak berwujud dan tidak berwujud dan yang
menjadi subyek dari hak gadai adalah penerima hak gadai (debitur) dan pemberi hak gadai
(kreditur), dan secara hukum orang yang tidak cakap dalam perbuatan hukum tentu saja
tidak bisa melakukan hubungan hukum gadai. Untuk menjaminnya agar gadai bisa
dilaksanakan secara benar, sehingga tidak terjadi sengketa dikemudian hari tentu saja si
penerima gadai harus memahami dan melaksanakan kewajibannya, dan sipemberi gadai
harus juga mengerti apa yang manjadi hak si penerima gadai.

7
DAFTAR PUSTAKA

- H. Riduan Syahrani, Seluk-Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Cet. 1 Bandung :


Alumni, 2006
- HS, Salim. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta. PT. RajaGrafindo
Persada. 2012. cet.ke-6.
- Usman, Rachmadi. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta. Sinar Grafika. 2008.
…………………… Hukum Kebendaan. Jakarta. Sinar Grafika. 2011.cet. 1
- Subekti. R, Tjitrosudibio. R, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd), - Cet. 38-
Jakarta : Pradnya Paramita, 2007
- Sembiring, Sentosa . Hukum Perbankan edisi revisi, Bandung. CV. Mandar Maju. 2000.
cetakan ke-I.

Anda mungkin juga menyukai