Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

S-3-Pb-pb.6-2022 Surat Rilis Saiba Dan Simak BMN Versi 21.1.0

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 33

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

GEDUNG PRIJADI PRAPTOSUHARDJO I LANTAI 2, JALAN LAPANGAN BANTENG TIMUR NO. 2-4, JAKARTA PUSAT
10710; TELEPON (021) 3865130, 3814411; FAKSIMILE (021) 3846402; LAMAN WWW.DJPB.KEMENKEU.GO.ID

Nomor : S-3/PB/PB.6/2022 25 Januari 2022


Sifat : Sangat Segera
Lampiran : Satu Berkas
Hal : Rilis Aplikasi SAIBA Versi 21.1.0 dan SIMAK Versi 21.1.0 Dalam Rangka
Penyusunan LKKL Unaudited Tahun 2021

Yth. Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Kepala/ Wakil Kepala/


Direktur Keuangan/ Deputi Kementerian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda
Bidang Pembinaan (sesuai daftar terlampir)

Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) tahun


2021, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut:

1. Selama tahun 2021, Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang belum menerapkan seluruh
modul SAKTI secara penuh menggunakan Aplikasi Persediaan, SIMAK, BMN, dan SAIBA
versi 21.0.0 dalam menyusun laporan keuangan. Aplikasi tersebut dirilis melalui:
a. Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-15/PB/PB.6/2021 tanggal 29 Juni 2021
hal Rilis Aplikasi SAIBA Versi 21.0.0 Dalam Rangka Penyusunan LKKL Tahun 2021; dan
b. Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-17/PB/PB.6/2021 tanggal 7 Juli 2021
hal Rilis Aplikasi Persediaan Versi 21.0.0 dan Update Aplikasi SIMAK BMN Versi 21.0.0
Dalam Rangka Penyusunan LKKL Tahun 2021.

2. Selanjutnya, untuk mengakomodasi dinamika regulasi, proses bisnis, kebutuhan pengguna,


serta persiapan migrasi saldo awal SAKTI tahun 2022, dipandang perlu untuk melakukan
pemutakhiran Aplikasi SAIBA, SIMAK BMN, dan Persediaan.

3. Saat ini, Kementerian Keuangan telah menyelesaikan pengembangan update Aplikasi SAIBA
versi 21.1.0 dan SIMAK BMN versi 21.1.0, di mana update aplikasi tersebut wajib digunakan
dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2021 unaudited.

4. Dalam penggunaan Aplikasi SAIBA versi 21.1.0 dan SIMAK BMN versi 21.1.0, satker agar
berpedoman pada prosedur instalasi beserta petunjuk teknis yang berisi penjelasan terkait
pemutakhiran aplikasi tersebut, yang dituangkan dalam Lampiran surat ini. Sedangkan rilis
update Aplikasi Persediaan versi 21.1.0 beserta pedoman penggunaannya akan dituangkan
dalam surat terpisah.

5. Berdasarkan hal-hal di atas, mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada seluruh
satuan kerja lingkup K/L Saudara agar dapat mengunduh aplikasi tersebut pada laman
https://hai.kemenkeu.go.id/downloads/aplikasi-satuan-kerja-instansi untuk digunakan dalam
penyusunan laporan keuangan tahun 2021 unaudited.
6. Selanjutnya, pengunggahan hasil pemutakhiran data ke Aplikasi e-Rekon&LK agar dilakukan
dengan memperhatikan open dan closed period sesuai Surat Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor S-27/PB/PB.6/2021 tanggal 31 Desember 2021 hal Jadwal
Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2021 (Unaudited) serta Perlakuan Akuntansi atas Transaksi
Akhir Tahun.

Demikian kami sampaikan untuk dipedomani. Atas perhatian dan kerja sama Saudara kami
sampaikan terima kasih.

a.n. Direktur Jenderal Perbendaharaan


Direktur Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan

Ditandatangani secara elektronik


Fahma Sari Fatma

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Perbendaharaan
2. Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
3. Direktur Barang Milik Negara
4. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan seluruh Indonesia
5. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara seluruh Indonesia

Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertfikat Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://office.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF
LAMPIRAN I
Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor : S-3/PB/PB.6/2022
Tanggal : 25 Januari 2022

DAFTAR SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS UTAMA/SEKRETARIS/


KEPALA/WAKIL KEPALA/DIREKTUR KEUANGAN/DEPUTI
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA/JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN

No. Kementerian Negara/Lembaga

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat


2. Dewan Perwakilan Daerah
3. Badan Pemeriksa Keuangan
4. Mahkamah Agung
5. Kejaksaan Agung
6. Kementerian Dalam Negeri
7. Kementerian Luar Negeri
8. Kementerian Pertahanan
9. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
10. Kementerian Pertanian
11. Kementerian Perindustrian
12. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
13. Kementerian Perhubungan
14. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
15. Kementerian Kesehatan
16. Kementerian Agama
17. Kementerian Ketenagakerjaan
18. Kementerian Sosial
19. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
20. Kementerian Kelautan dan Perikanan
21. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
22. Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
23. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
24. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
25. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
26. Kementerian Pariwisata RI
27. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
28. Badan Riset dan Inovasi Nasional
29. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
30. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
-2-

No. Kementerian Negara/Lembaga

31. Badan Intelijen Negara


32. Badan Siber dan Sandi Negara
33. Dewan Ketahanan Nasional
34. Badan Pusat Statistik
35. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
36. Perpustakaan Nasional
37. Kementerian Komunikasi dan Informatika
38. Kepolisian Negara Republik Indonesia
39. Badan Pengawas Obat dan Makanan
40. Lembaga Ketahanan Nasional
41. Badan Koordinasi Penanaman Modal
42. Badan Narkotika Nasional
43. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
44. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
45. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
46. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
47. Komisi Pemilihan Umum
48. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
49. Badan Tenaga Nuklir Nasional
50. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
51. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
52. Badan Informasi Geospasial
53 Badan Standardisasi Nasional
54. Badan Pengawas Tenaga Nuklir
55. Lembaga Administrasi Negara
56. Arsip Nasional Republik Indonesia
57. Badan Kepegawaian Negara
58. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
59. Kementerian Perdagangan
60. Kementerian Pemuda dan Olahraga
61. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
62. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
63. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
64. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
65. Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Suramadu
66. Ombudsman
67. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
-3-

No. Kementerian Negara/Lembaga

68. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
69. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
70. Sekretaris Kabinet
71. Badan Pengawas Pemilu
72. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
73. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
74. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
75. Badan Keamanan Laut
76. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertfikat Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://office.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF
LAMPIRAN II
Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor : S-3/PB/PB.6/2022
Tanggal : 25 Januari 2022

Petunjuk Teknis Instalasi dan Penggunaan Aplikasi SAIBA Tahun 2021 Versi 21.1.0

A. Petunjuk Instalasi
1. File Instalasi update Aplikasi SAIBA tahun 2021 versi 21.1.0 berupa file
Installer_SAIBA2021_Versi_21.1.0.exe dan Update Referensi SAIBA2021
21.1.0_21012022.
2. Sebelum melakukan instalasi update Aplikasi SAIBA versi 21.1.0:
a. Pastikan bahwa pada PC/laptop telah terdapat Aplikasi dan Referensi SAIBA versi
21.0.0; dan
b. Lakukan backup data.
3. Lakukan instalasi update Aplikasi SAIBA 2021 versi 21.1.0 dengan menjalankan file
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, dengan melakukan klik kanan >> run as
administrator.
4. Pastikan Instalasi update Aplikasi SAIBA 2021 versi 21.1.0 berhasil dengan melakukan
pengecekan tampilan setelah login sebagai berikut:
-2-

B. Penjelasan Aplikasi SAIBA Tahun 2021 versi 21.1.0

Update Aplikasi dan Referensi SAIBA versi 21.1.0 mencakup:

1. Penyesuaian KRO pada Tabel Referensi


Sehubungan dengan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) pada
tahun 2021, terdapat penyesuaian kode Fungsi-Sub Fungsi, Program, Kegiatan,
Output dan Rincian Output, di mana saat ini dikenal adanya Klasifikasi Rincian Output
(KRO) yang terdiri dari 4 digit angka kode kegiatan dan 3 digit alfabet, serta Rincian
Output (RO).
Sebagai dampak atas penerapan RSPP tersebut, Aplikasi SAIBA versi 21.0.0 dapat
menerima data KRO dari Aplikasi SAS. Pada Aplikasi SAIBA telah tersedia referensi
KRO. Namun apabila diperlukan, satker dapat menambahkan referensi KRO secara
manual pada Aplikasi SAIBA. Aplikasi SAIBA versi 21.0.0 belum dapat digunakan
untuk merekam penambahan referensi KRO dalam bentuk 4 digit angka kode kegiatan
dan 3 digit alfabet secara manual. Hal ini telah disempurnakan pada update Aplikasi
SAIBA versi 21.1.0.

2. Perbaikan Posting Rules Pagu Anggaran BLU


Pada Aplikasi SAIBA versi 21.1.0, terdapat update atau perbaikan posting rule pagu
anggaran BLU khususnya atas akun Belanja Asuransi BMN Gedung dan Bangungan –
BLU (525131), di mana pada referensi sebelumnya terdapat double posting pada akun
-3-

Piutang dari BUN (115611) dan Piutang dari KPPN (115612). Satker yang telah
merekam transaksi dengan akun Belanja Asuransi BMN Gedung dan Bangunan – BLU
pada Aplikasi SAIBA versi sebelumnya agar melakukan proses posting ulang.

3. Penyesuaian Formula Saldo Awal Saldo Anggaran Lebih (SAL) BLU


Terdapat perbaikan pada Aplikasi SAIBA versi 21.1.0 terkait formula pembentukan
saldo awal Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada satuan kerja BLU. Pada aplikasi versi
sebelumnya, terdapat kesalahan formula perhitungan saldo awal yang tidak
memperhitungkan transaksi transfer kas antar BLU. Setelah melakukan update
aplikasi, satker BLU agar memastikan bahwa saldo awal SAL telah sesuai.

4. Perbaikan Mapping Akun Penangangan Pandemi Covid-19 BLU


Pada Aplikasi SAIBA versi 21.0.0, terdapat ketidaksesuaian mapping akun-akun BLU
untuk penanganan pandemi Covid-19, di mana terdapat beberapa akun yang tidak ter-
mapping pada LRA komparatif. Mapping akun-akun yang membutuhkan penyesuaian
adalah sebagaimana dituangkan dalam tabel di bawah ini. Hal ini telah dilakukan
perbaikan pada Aplikasi SAIBA versi 21.1.0.
Kode Akun Uraian Akun
525153 Belanja Barang Persediaan BLU - Penanganan Pandemi
COVID-19
525154 Belanja Jasa BLU - Penanganan Pandemi COVID-19
525155 Belanja Pemeliharaan BLU - Penanganan Pandemi COVID-19
525156 Belanja Perjalanan BLU - Penanganan Pandemi COVID-19
537122 Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLU - Penanganan
Pandemi COVID-19
537123 Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLU - Penanganan
Pandemi COVID-19
537125 Belanja Modal Lainnya BLU - Penanganan Pandemi COVID-
19
Satker yang telah merekam transaksi dengan akun-akun di atas pada Aplikasi SAIBA
versi sebelumnya agar melakukan posting ulang dan melakukan pengecekan pada
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) komparatif.

5. Penyesuaian Terhadap Proses Posting Satuan Kerja BLU


Pada Aplikasi SAIBA versi sebelumnya, terjadi kegagalan posting pada Satuan Kerja
BLU khususnya pada bulan 3 (Maret) sampai dengan 12 (Desember). Kegagalan
posting tersebut memunculkan notifikasi “Variable KDBLU is not found”. Hal tersebut
telah diperbaiki pada Aplikasi SAIBA Versi 21.1.0. Satker BLU agar melakukan proses
posting ulang pada bulan 12 dan memastikan seluruh transaksi telah tersaji dalam
laporan keuangan.
-4-

6. Penyesuaian Terhadap Akun-Akun sesuai dengan KEP-331/PB/2021 Kodefikasi


Segmen Bagan Akun Standar.
a. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 tentang
Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung
Pemerintah Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019
(COVID-19), pada pasal 2 dinyatakan bahwa ruang lingkup Pajak Ditanggung
Pemerintah (DTP) meliputi:
1) Belanja subsidi Pajak, berupa;
a) Belanja Subsidi PPh DTP;
b) Belanja Subsidi PPN DTP;
c) Belanja Subsidi PPnBM DTP.
2) Pendapatan Pajak, berupa:
a) Pendapatan PPh DTP;
b) Pendapatan PPN DTP;
c) Pendapatan PPnBM DTP.
Dalam prakteknya, proses pengajuan belanja subsidi dan pencatatan potongan
pajak tersebut dilakukan melalui Aplikasi SAS, sehingga pelaporannya dilakukan
menggunakan Aplikasi SAIBA. Akun-akun terkait Belanja Subsidi dan Pendapatan
PPh DTP serta PPN DTP telah disediakan pada Aplikasi SAIBA versi 21.0.0.
Sedangkan akun-akun terkait PPnBM DTP telah ditambahkan pada Aplikasi SAIBA
Versi 21.1.0. Rincian akun terkait PPnBM DTP tersebut antara lain:

Kode Akun Belanja Uraian Akun


554122 Belanja Subsidi PPnBM Ditanggung Pemerintah
Dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19.
411242 Pendapatan PPnBM Ditanggung Pemerintah -
Penanganan Pandemi COVID-19

b. Selain itu, pada kode Akun PNBP Polri terdapat akun pendapatan yang mengalami
penyesuaian uraian akun pada Aplikasi SAIBA Versi 21.1.0. Penyesuaian terhadap
akun PNBP Polri adalah sebagai berikut:

Kode Akun Uraian Sebelum Uraian Sesudah

Pendapatan Pengesahan Pendapatan


425264 Surat Tanda Nomor Penerbitan Tanda
Kendaraan Bermotor Coba Nomor
(STNK) Kendaraan Bermotor
(TCKB)
-5-

c. Selanjutnya, terdapat penambahan akun baru yaitu Kewajiban Diestimasi (212218).


Kewajiban Diestimasi adalah kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti
dikarenakan proses bisnis dalam transaksi tersebut belum selesai, namun di satu
sisi entitas harus melaporkan kewajiban tersebut dalam neraca mengingat
kewajiban tersebut pasti akan dibayarkan. Pemutakhiran segmen akun Kewajiban
Diestimasi (212218) tersebut dicatat dengan akun:
Kode Akun Uraian Akun Keterangan

212218 Kewajiban Diestimasi Kode Baru dan Uraian Akun


Baru
Penjelasan Digunakan untuk mencatat Kewajiban Diestimasi dengan
kriteria sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Akun ini dapat
digunakan oleh Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
dan Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

7. Penambahan Pasangan Jurnal Umum terkait Utang Jangka Panjang Dalam


Negeri
Pada Aplikasi SAIBA versi 21.1.0, terdapat tambahan akun serta jurnal yang dapat
digunakan oleh Satker Kementerian Luar Negeri untuk mengakomodasi kebutuhan
jurnal umum atas transaksi pembelian Barang Milik Negara secara angsuran, dengan
menggunakan akun:
a. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Dalam Negeri (kode akun 216112); dan
b. Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Lainnya (kode akun 221919).
Hal ini telah diakomodasi pada Update Aplikasi dan Referensi SAIBA versi 20.3.0 yang
khusus diperuntukkan bagi Satker Kementerian Luar Negeri. Namun demikian, menu
Jurnal Umum pada Aplikasi SAIBA versi 21.0.0 tidak lagi memfasilitasi kebutuhan di
atas. Hal ini telah dilakukan penyempurnaan pada Aplikasi SAIBA versi 21.1.0.

Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertfikat Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://office.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF
LAMPIRAN III
Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor : S-3/PB/PB.6/2022
Tanggal : 25 Januari 2022

Petunjuk Teknis Instalasi Update Aplikasi dan Referensi SIMAK BMN Versi 21.1.0

A. Petunjuk Update Aplikasi dan Referensi SIMAK BMN versi 21.1.0

1. Seluruh satker wajib melakukan update Aplikasi dan Referensi SIMAK BMN versi 21.1.0
2. Update aplikasi dan referensi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 agar digunakan
dalam penyusunan laporan keuangan tingkat satker tahun 2021.
3. File update terdiri dari:
a. Update Aplikasi SIMAK BMN versi 21.1.0 (file update_bmnkpb21.1.exe); dan
b. Update Referensi SIMAK BMN versi 21.1.0 (file update_ref_bmnkpb21.1.exe).
4. Sebelum melakukan instalasi update Aplikasi dan Referensi SIMAK BMN versi 21.1.0,
agar dipastikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pada komputer/laptop telah ter-install Aplikasi dan Referensi SIMAK BMN versi
21.0.0.
b. Lakukan proses backup data sebelum dan setelah melakukan update aplikasi.
Backup data dapat dilakukan melalui menu Utility >> Backup atau dengan
melakukan copy database SIMAK BMN (dbbmn10) ke folder lain. Adapun langkah-
langkah untuk back-up manual database SIMAK BMN (dbbmn10) adalah sebagai
berikut:
i. Hentikan service mysqlbmn dengan cara menuju C:\Program Files\dbbmn10\,
selanjutnya matikan service mysqlbmn dengan cara klik kanan file mysql-stop,
kemudian pilih run as administrator.
ii. Copy folder dbbmn10 ke folder lain (eksternal hardisk/partisi lain).
iii. Hidupkan kembali service mysqlbmn dengan cara menuju C:\Program
Files\dbbmn10\, selanjutnya klik kanan file mysql-install, pilih run as
administrator.
B. Lakukan update Aplikasi SIMAK BMN versi 21.1.0 dan update Referensi SIMAK BMN
versi 21.1.0 dengan melakukan klik kanan pada file update sebagaimana dimaksud
dalam huruf A angka 3, pilih run as administrator.
C. Instalasi berhasil apabila tampilan layar Aplikasi SIMAK BMN seperti gambar berikut.
2

Penjelasan Update Aplikasi dan Referensi SIMAK BMN Versi 21.1.0

1. Perbaikan dan Update Referensi Kode Barang

a. Sesuai KMK Nomor 286/KM.6/2020 tentang Perubahan Kesepuluh atas Lampiran


PMK Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik
Negara, terdapat penyesuaian penggolongan dan kodefikasi BMN yang meliputi
perubahan kodefikasi BMN, perubahan uraian BMN, dan penambahan kodefikasi baru
BMN. Pada Aplikasi SIMAK BMN versi 20.2.1 penambahan kodefikasi baru BMN
sesuai ketentuan dimaksud telah diakomodasi dan menghasilkan jurnal yang sesuai.
Namun, pada Aplikasi SIMAK BMN versi 21.0.0 terdapat ketidaksempurnaan referensi
atas kodefikasi baru BMN tersebut sehingga berdampak:
1) Kode barang Mixer Sound Sistem (3060101098) tidak dapat direkam;
2) Tidak terbentuknya jurnal perolehan;
3) Terbentuk jurnal penyusutan dengan uraian NULL.
Dalam rangka penyusunan LKKL Semester I Tahun 2021, permasalahan di atas dapat
diatasi dengan cara menjalankan kembali update referensi SIMAK BMN versi 20.2.1.
Namun demikian, hal ini berdampak jurnal terkait perolehan KDP berupa Irigasi Dalam
Pengerjaan dan Jaringan Dalam Pengerjaan yang telah disesuaikan pada versi 21.0.0
kembali seperti semula sebelum disesuaikan. Sehubungan dengan hal di atas, telah
dilakukan perbaikan referensi kode barang sehingga permasalahan di atas telah dapat
diatasi. Satker agar melakukan pengiriman ulang ke UAKPA dan memastikan jurnal
yang terbentuk telah sesuai.

b. Pada tahun 2021 telah ditetapkan pula KMK Nomor 216/KM.6/2021 tentang
Perubahan Kesebelas atas Lampiran PMK Nomor 29/PMK.06/2010 tentang
Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara. Sesuai ketentuan dimaksud,
terdapat penambahan atas penggolongan dan kodefikasi BMN berupa Perangkat
Akses Internet (3060210015) dan Perangkat BTS (3060211001) serta penambahan
kodefikasi BMN terkait Aset Konsesi Jasa pada Golongan 9 (Aset Lain-Lain). Pada
Aplikasi SIMAK BMN versi 21.1.0 telah ditambahkan kodefikasi BMN berupa
3

Perangkat Akses Internet (3060210015) dan Perangkat BTS (3060211001) untuk


keperluan penyusunan laporan keuangan tahun 2021, sedangkan penambahan
kodefikasi BMN terkait Aset Konsesi Jasa dalam Golongan 9 (Aset Lain-Lain) akan
diakomodasi pada Aplikasi SAKTI untuk keperluan penyusunan laporan keuangan
tahun 2022.

2. Penyesuaian Menu Terkait Inventarisasi dan Penilaian Kembali BMN


Sehubungan dengan tindak lanjut temuan LHP BPK atas LKPP 2020 Audited, pada
Aplikasi SIMAK BMN versi 21.1.0 telah dilakukan penyesuaian sehingga koreksi atas hasil
Inventarisasi dan Penilaian Kembali BMN tahun 2017-2018 dapat direkam dengan
menggunakan tanggal buku semester II tahun 2021. Prosedur pencatatan dan penyajian
hasil Inventarisasi dan Penilaian Kembali BMN (Revaluasi BMN) beserta perbaikannya
mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam Surat Direktur Jenderal
Perbendaharaan sebagai berikut dengan penyesuaian berupa perhitungan koreksi yang
dilakukan sampai dengan periode semester II tahun 2021:
a. S-58/PB/2020 tanggal 24 Januari 2020 hal Rilis Update Aplikasi SIMAK BMN Versi
19.2 serta Petunjuk Teknis Pencatatan dan Penyajian Koreksi Hasil Inventarisasi dan
Penilaian Kembali Barang Milik Negara Dalam LKKL Tahun 2019 Menggunakan
Aplikasi SIMAK BMN dan SAIBA;
b. S-96/PB/2020 tanggal 6 Februari 2020 hal Rilis Update Aplikasi dan Referensi SIMAK
BMN Versi 19.2.1 Dalam rangka Penyusunan LKKL Tahun 2019;
c. S-189/PB/2020 tanggal 5 Maret 2020 hal Petunjuk Teknis Pencatatan Koreksi Hasil
Inventarisasi dan Penilaian Kembali Barang Milik Negara Setelah Penyampaian LKKL
Tahun 2019 Unaudited serta Rilis Update Aplikasi SIMAK BMN Versi 19.3.1;
d. S-26/PB/PB.6/2020 tanggal 12 Desember 2020 hal Rilis Update Aplikasi dan Referensi
SIMAK BMN Versi 20.1.0 Dalam Rangka Pencatatan Perbaikan Hasil Inventarisasi dan
Penilaian Kembali BMN Tahun 2017-2018 serta Penyusunan LKKL Tahun 2020; dan
e. S-5/PB/PB.6/2021 tanggal 2 Februari 2021 hal Rilis Update Aplikasi dan Referensi
Persediaan, SIMAK BMN, dan SAIBA Versi 20.2.0 Dalam Rangka Penyusunan LKKL
Tahun 2020
Surat Direktur Jenderal Perbendahaaan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai
dengan huruf e di atas dapat diunduh melalui tautan https://e-
dropbox.kemenkeu.go.id/index.php/s/ywdCUgTgxg5Lpgz.
Transaksi perbaikan/koreksi Revaluasi BMN direkam dengan tanggal buku aktual pada
semester II tahun 2021, selambat-lambatnya 31 Desember 2021. Transaksi
4

perbaikan/koreksi Revaluasi BMN yang dibukukan pada tanggal 31 Desember agar


dilakukan sebelum satker melakukan penyusutan/amortisasi reguler semester II tahun
2021.

Sehubungan dengan transaksi terkait Revaluasi BMN khususnya yang direkam secara
manual, jurnal koreksi penyusutan dibedakan sesuai periode terjadinya perolehan BMN
objek revaluasi tersebut:

a. Transaksi Koreksi Revaluasi BMN yang direkam secara manual, yaitu:


 Koreksi Reklasifikasi Masuk akibat Koreksi Penilaian Kembali 225
 Koreksi Reklasifikasi Masuk akibat Koreksi Penilaian Kembali 224

Jika transaksi reklasifikasi masuk terjadi pada Tahun Anggaran Berjalan (TAB),
terbentuk jurnal koreksi penyusutan sebagai berikut:
D/K Kode Akun Uraian Akun Rp Laporan
D 1xxxxx Aset Tetap xxx Neraca
K 391151 Koreksi atas Reklasifikasi Persediaan/ xxx LPE
Aset Tetap/ Aset Lainnya
D 391151 Koreksi atas Reklasifikasi Persediaan/ xxx LPE
Aset Tetap/ Aset Lainnya
K 137xxx Akumulasi Penyusutan Aset Tetap xxx Neraca

Jika transaksi reklasifikasi masuk terjadi pada Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL),
terbentuk jurnal koreksi penyusutan sebagai berikut:
D/K Kode Akun Uraian Akun Rp Laporan
D 1xxxxx Aset Tetap xxx Neraca
K 391116 Koreksi Nilai Aset Tetap Non xxx LPE
Revaluasi
D 391116 Koreksi Nilai Aset Tetap Non xxx LPE
Revaluasi
K 137xxx Akumulasi Penyusutan Aset Tetap xxx Neraca

b. Transaksi Koreksi Revaluasi BMN yang direkam secara manual, yaitu:


 Koreksi Transfer Masuk akibat Koreksi Penilaian Kembali 225
 Koreksi Transfer Masuk akibat Koreksi Penilaian Kembali 224
5

Jika transaksi transfer masuk terjadi pada TAB, terbentuk jurnal koreksi penyusutan
sebagai berikut:
D/K Kode Akun Uraian Akun Rp Laporan
D 1xxxxx Aset Tetap xxx Neraca
K 313221 Transfer Masuk xxx LPE
D 313221 Transfer Masuk xxx LPE
K 137xxx Akumulasi Penyusutan Aset Tetap xxx Neraca

Jika transaksi transfer masuk terjadi pada TAYL, terbentuk jurnal koreksi sebagai
berikut:
D/K Kode Akun Uraian Akun Rp Laporan
D 1xxxxx Aset Tetap xxx Neraca
K 391116 Koreksi Nilai Aset Tetap Non xxx LPE
Revaluasi
D 391116 Koreksi Nilai Aset Tetap Non xxx LPE
Revaluasi
K 137xxx Akumulasi Penyusutan Aset Tetap xxx Neraca

3. Penambahan Menu Kertas Kerja Konfirmasi (K3)

Pada LHP BPK atas LKPP tahun 2020 Audited, terdapat temuan data anomali BMN yang
tersebar pada beberapa K/L. Temuan data anomali BMN berdasarkan database e-
Rekon&LK terhadap Aset Tetap, Aset Tak Berwujud (ATB), dan Aset Lain-lain (aset yang
dihentikan dari penggunaan operasional pemerintah), meliputi:
a. nilai perolehan aset minus,
b. nilai buku aset minus,
c. nilai perolehan aset tetap tercatat dalam dua kelompok aset,
d. nilai akumulasi penyusutan/amortisasi positif, dan
e. aset tidak memiliki penyusutan/amortisasi.

Menindaklanjuti temuan di atas, Kementerian Keuangan telah melakukan identifikasi


permasalahan dan koordinasi baik secara formal maupun informal kepada K/L dan pihak-
pihak terkait. Berdasarkan hasil identifikasi dan koordinasi dimaksud, dapat disimpulkan
bahwa data anomali BMN pada satker pengguna Aplikasi SIMAK BMN mencakup 2 (dua)
hal sebagai berikut:
a. adanya data BMN tidak normal; dan
6

b. adanya selisih data antara Aplikasi SIMAK BMN dan e-Rekon&LK.

Data tidak normal dapat disebabkan adanya kesalahan prosedur penggunaan aplikasi
maupun error database. Sementara selisih data antar-aplikasi dapat disebabkan tidak ter-
update-nya data e-Rekon&LK sesuai data SIMAK BMN.

Untuk menjaga validitas data BMN yang disajikan pada LKPP, permasalahan data anomali
BMN harus segera diselesaikan. Selain itu, sehubungan dengan implementasi SAKTI
secara penuh pada tahun 2022, permasalahan data BMN tidak normal dan selisih data
antara Aplikasi SIMAK BMN dan e-Rekon&LK harus diselesaikan sebelum dapat dilakukan
migrasi saldo awal ke SAKTI. Untuk itu, saat ini telah dikembangkan fitur atau menu Kertas
Kerja Konfirmasi (K3) pada Aplikasi SIMAK BMN dan e-Rekon&LK.

Prosedur penyelesaian data BMN tidak normal dan selisih data antara Aplikasi SIMAK
BMN dan e-Rekon&LK melalui menu K3 wajib dilakukan oleh seluruh satker pengguna
Aplikasi SIMAK BMN dalam rangka penyusunan laporan keuangan tahun 2021, yaitu
satker yang memiliki saldo BMN berupa Aset Tetap, ATB, dan Aset Lain-lain pada laporan
keuangan tahun 2020 Audited.

 Prinsip pengembangan menu K3

Penyelesaian selisih data antara Aplikasi SIMAK BMN dan e-Rekon&LK


a. Perbandingan data BMN antara SIMAK BMN dan e-Rekon&LK tahun 2020
Audited.
b. Data detail SIMAK BMN adalah data yang dikelola oleh satker dan dianggap
benar.
c. Pengiriman Transaksi Semu dari SIMAK BMN ke e-Rekon&LK sebagai penyesuai
data BMN pada e-Rekon&LK sesuai data detail SIMAK BMN.
d. Transaksi semu (perolehan, perubahan, penghapusan) berdampak pada laporan
BMN namun tidak menghasilkan jurnal dan tidak berdampak pada laporan
keuangan.
e. Transaksi semu pada e-Rekon&LK diberikan tanggal buku 1 Januari 2021
sehingga tidak mengubah saldo awal 2021.
f. Kondisi akhir data detail BMN pada SIMAK BMN = e-Rekon&LK.
Penyelesaian data BMN tidak normal
a. Data BMN pada SIMAK BMN dan e-Rekon&LK dilakukan validasi berdasarkan 17
(tujuh belas) kriteria data tidak normal sesuai Lampiran IV surat ini.
7

b. Perbaikan data tidak normal dilakukan melalui menu Normalisasi, selanjutnya


ditindaklanjuti dengan Input Normalisasi atau Penghapusan Normalisasi.

 Alur penggunaan menu K3

 Prosedur Penggunaan menu K3

a. Download ADK K3 pada e-Rekon&LK


Aplikasi e-Rekon&LK menghasilkan ADK K3 yang berisi seluruh data BMN posisi tahun
2020 Audited yang telah dilengkapi dengan hasil validasi data BMN tidak normal
berdasarkan database e-Rekon&LK. Validasi data BMN tidak normal dilakukan
berdasarkan 17 (tujuh belas) kriteria data BMN tidak normal sebagaimana dituangkan
pada Lampiran IV surat ini.
Operator UAKPB melakukan download ADK K3 pada e-Rekon&LK dengan langkah
sebagai berikut:
1) Login ke Aplikasi e-Rekon&LK menggunakan user dengan kewenangan UAKPB.
Untuk satker non referensi login dengan kewenangan UAPB;
2) Pilih menu Kertas Kerja Konfirmasi >> Monitoring ADK K3 atau Monitoring ADK K3
Non Ref (untuk satker non referensi);

3) Lakukan download ADK K3 untuk masing-masing UAPKPB dengan cara klik

tombol download pertama pada kolom Action;


8

Keterangan menu:
a) Data per subsatker (UAPKPB) disajikan dalam satu baris.
b) Status SAI dan Status BMN menunjukkan status upload data rekonsilasi
sebagaimana ditayangkan pada menu Proses Rekon >> Rekon Bulanan.
c) Status ADK K3:
- Proses Pembentukan ADK K3 : proses pembentukan ADK K3 oleh sistem
aplikasi.
- ADK Terbentuk Siap Download : ADK K3 telah siap di-download.
d) Status Tinjut ADK K3:
- Proses Pembentukan ADK K3 : proses pembentukan ADK K3 oleh sistem
aplikasi.
- ADK Terbentuk Siap Download : ADK K3 telah siap di-download.
- ADK Selesai Download Menunggu Tinjut : ADK K3 telah di-download dan
menunggu tindak lanjut satker.
- Proses Upload ADK Tinjut : proses upload data Tinjut K3.
- Proses Rekonsiliasi K3 : proses data Tinjut K3 oleh sistem aplikasi.
- Proses Pembentukan Excel K3 : proses pembentukan data Tinjut K3 dalam
format excel
- Upload Tinjut Berhasil : data Tinjut K3 (feedback dari SIMAK BMN) telah
berhasil di-upload ke e-Rekon&LK
- Upload Tinjut Gagal : data Tinjut K3 (feedback dari SIMAK BMN) gagal di-
upload ke e-Rekon&LK.
e) Last Created : waktu pembentukan ADK K3 terakhir kali.
f) Last Upload : waktu upload ADK rekonsiliasi terakhir kali.
g) Action :

- tombol download pertama untuk download ADK K3.

- tombol download kedua untuk download data detail Tinjut K3.


9

4) ADK K3 yang di-download berupa file dengan format *.csv yang berisi data BMN
per UAPKPB.

5) Operator UAKPB selanjutnya menyampaikan ADK K3 dimaksud kepada masing-


masing operator UAPKPB untuk diproses pada Aplikasi SIMAK BMN.

b. Upload ADK K3 pada SIMAK BMN

Upload ADK K3 dilakukan operator UAPKPB pada Aplikasi SIMAK BMN dengan
menggunakan user masing-masing. Operator UAKPB juga melakukan upload ADK K3
dalam hal pada subsatker 000 juga terdapat data BMN. Langkah upload ADK K3 pada
SIMAK BMN adalah sebagai berikut:
1) Login ke Aplikasi SIMAK BMN dengan menggunakan user masing-masing UAPKPB
dengan TA 2021;
2) Pilih menu Normalisasi >> Kertas Kerja Konfirmasi;

3) Pilih lokasi ADK K3 kemudian pilih Proses;


10

4) Setelah proses upload selesai, pilih tombol Update agar tindak lanjut Normalisasi
yang telah dilakukan pada tahun 2021 ter-update pada data K3.

Keterangan menu :
a) Proses : menjalankan proses upload ADK K3.
b) Update : menjalankan update data K3 pada kolom Tinjut atas BMN yang telah
dilakukan Normalisasi pada tahun 2021 .
c) Excel : untuk mencetak data K3 per kategori dalam format *.XLS. Data K3
dapat dilihat pada folder C:\BMNKPB13\xcell.

d) Batal Terima : membatalkan ADK K3 yang telah di-upload sebelumnya.


Sebelum melakukan upload ulang ADK K3 jalankan terlebih dahulu Batal
Terima agar data K3 sebelumnya telah terhapus.
11

e) Keluar : untuk keluar dari menu K3.

Dalam hal operator UAKPB/UAPKPB melakukan backup dan restore, pastikan agar
melakukan upload ulang ADK K3 dan melakukan update data K3.

c. Analisis dan Tindak Lanjut K3 pada SIMAK BMN


Data K3 disajikan dalam Kertas Kerja Konfirmasi sebagaimana format yang dijelaskan
pada Lampiran V surat ini. Setiap kode barang dan NUP disajikan dalam satu baris data
yang merupakan perbandingan data e-Rekon&LK dan SIMAK BMN apabila memiliki
kesamaan Kode lokasi, Kode barang, NUP, Flag SAP, Tanggal Perolehan, dan Status.
Data K3 disajikan ke dalam 4 kategori sebagai berikut:
1) Data Wajar Sama;
2) Data Wajar Beda;
3) Data Tidak Wajar Sama; dan
4) Data Tidak Wajar Beda.
Data Wajar/ Normal atau Data Tidak Wajar/ Tidak Normal ditentukan oleh hasil validasi
e-Rekon&LK dan SIMAK BMN berdasarkan 17 kriteria data BMN tidak normal. Jika
salah satu hasil validasi baik di e-Rekon&LK maupun SIMAK BMN menunjukkan
adanya data tidak normal maka data BMN akan dikategorikan sebagai Data Tidak
Wajar. Sebaliknya, jika hasil validasi tidak menunjukkan adanya data tidak normal maka
data BMN akan dikategorikan sebagai Data Wajar. Data Sama atau Beda ditentukan
oleh kesamaan elemen perbandingan data, yang meliputi Umur, Kuantitas, Nilai Aset,
Nilai Susut, dan Nilai Buku antara data e-Rekon&LK dan SIMAK BMN. Jika elemen
perbandingan data menunjukkan adanya selisih data maka data BMN akan
dikategorikan sebagai Data Beda. Sebaliknya, jika elemen perbandingan data tidak
menunjukkan adanya selisih data maka data BMN akan dikategorikan sebagai Data
Sama.
Kategori Data Kondisi Data
Data Wajar Sama  Hasil validasi data normal
 Elemen perbandingan data tidak selisih
Data Wajar Beda  Hasil validasi data normal
 Elemen perbandingan data selisih
Data Tidak Wajar Sama  Hasil validasi data tidak normal
 Elemen perbandingan data tidak selisih
Data Tidak Wajar Beda  Hasil validasi data tidak normal
 Elemen perbandingan data selisih
12

Berdasarkan data K3, masing-masing UAPKPB melakuan analisis dan tindak lanjut
atas data tidak normal dan selisih data antar aplikasi. Untuk mempermudah analisis,
data K3 dapat dicetak dalam format excel sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Tindak lanjut atas data tidak normal dan selisih data antar aplikasi untuk masing-masing
kategori adalah sebagai berikut.
Kategori Data Tindak Lanjut
Data Wajar Sama Tidak memerlukan tindak lanjut (No Action)
Data Wajar Beda Selisih data antara e-Rekon&LK dan SIMAK BMN
secara otomatis akan ditindaklanjuti oleh SIMAK BMN
dengan mengirimkan Transaksi Semu ke e-Rekon&LK
yang di-upload bersamaan dengan ADK rekonsiliasi.
Data Tidak Wajar Sama Data tidak normal dilakukan Normalisasi, selanjutnya
ditindaklanjuti dengan Input Normalisasi atau
Penghapusan Normalisasi.
Data Tidak Wajar Beda  Selisih data antara e-Rekon&LK dan SIMAK BMN
secara otomatis akan ditindaklanjuti oleh SIMAK BMN
dengan mengirimkan Transaksi Semu ke e-
Rekon&LK yang di-upload bersamaan dengan ADK
rekonsiliasi.
 Data tidak normal yang bukan disebabkan oleh selisih
data antara e-Rekon&LK dan SIMAK BMN
diselesaikan dengan cara Normalisasi, selanjutnya
ditindaklanjuti dengan Input Normalisasi atau
Penghapusan Normalisasi.

Mekanisme Transaksi Semu


Transaksi Semu yang dikirimkan dari SIMAK BMN ke e-Rekon&LK merupakan
transaksi penyesuai data BMN pada e-Rekon&LK. Transaksi Semu dibentuk
berdasarkan selisih elemen data yang dibandingkan antara e-Rekon&LK dan
SIMAK BMN. Adapun data Transaksi Semu yang dikirimkan meliputi:
1) Umur;
2) Kuantitas;
3) Nilai Aset; dan
4) Nilai Susut.

Jenis Transaksi Semu dibedakan berdasarkan kondisi BMN pada e-Rekon&LK dan
SIMAK BMN sebagai berikut:

Jika suatu data BMN terdapat pada SIMAK BMN namun tidak terdapat pada e-
Rekon&LK
13

1) 166 (Transaksi Semu Perolehan K3 - Aktif)


2) 167 (Transaksi Semu Perolehan K3 - Henti)
3) 168 (Transaksi Semu Perolehan K3 - Mitra)
Jika suatu data BMN terdapat pada SIMAK BMN dan e-Rekon&LK namun
nilainya berbeda
4) 266 (Transaksi Semu Perubahan K3 - Aktif)
5) 269 (Transaksi Semu Perubahan K3 - Henti)
6) 268 (Transaksi Semu Perubahan K3 - Mitra)
Jika suatu data BMN tidak terdapat pada SIMAK BMN namun terdapat pada e-
Rekon&LK
7) 366 (Transaksi Semu Penghapusan K3 - Aktif)
8) 367 (Transaksi Semu Penghapusan K3 - Henti)
9) 368 (Transaksi Semu Penghapusan K3 - Mitra)

Keterangan:
 NUP pada SIMAK BMN yang tidak terdapat datanya pada e-Rekon&LK
ditambahkan pada e-Rekon&LK dengan cara SIMAK BMN mengirimkan
Transaksi Semu Perolehan ke e-Rekon&LK.
 NUP pada SIMAK BMN yang terdapat datanya pada e-Rekon&LK namun
memiliki elemen data yang berbeda, dilakukan penyesuaian data pada e-
Rekon&LK dengan cara SIMAK BMN mengirimkan Transaksi Semu Perubahan
ke e-Rekon&LK.

 NUP pada e-Rekon&LK yang tidak terdapat datanya pada SIMAK BMN
dieliminasi dengan cara SIMAK BMN mengirimkan Transaksi Semu
Penghapusan ke e-Rekon&LK.

Prinsip Perbaikan Data Tidak Normal


Pada dasarnya, setiap NUP data BMN tidak normal yang masuk dalam kategori
Data Tidak Wajar Sama dan Data Tidak Wajar Beda dilakukan perbaikan dengan
cara Normalisasi. Selanjutnya atas Normalisasi tersebut dilakukan tindak lanjut
berupa Input Normalisasi jika secara substansi BMN tersebut ada, atau
Penghapusan Normalisasi jika secara substansi BMN tersebut tidak ada.
14

Namun demikian, terdapat pula data BMN tidak normal yang dapat terlesaikan
secara otomatis dengan Transaksi Semu karena ketidaknormalan data pada e-
Rekon&LK disebabkan adanya perbedaan elemen data (Umur, Kuantitas, Nilai
Aset, Nilai Susut, dan Nilai Buku) antara e-Rekon&LK dan SIMAK BMN. Detail
tindak lanjut data tidak normal untuk masing-masing 17 kriteria data tidak normal
sebagaimana dituangkan pada Lampiran IV surat ini. Adapun prinsip perbaikan data
tidak normal dapat dirangkum sebagai berikut:
 Setiap NUP BMN yang masuk dalam kategori Data Tidak Wajar Sama dan
Data Tidak Wajar Beda dilakukan Normalisasi dan tindak lanjut Normalisasi.
 Dikecualikan atau tidak dilakukan Normalisasi untuk NUP BMN yang masuk
kategori Data Tidak Wajar Beda dengan kondisi data SIMAK BMN tidak ada
(kosong), yang ditunjukkan kolom Umur simak, Kuantitas simak, Rph oleh
simak, Rph aset simak, Rph susut simak, dan Rph buku simak pada data K3
terisi 0 (nol).
 Dikecualikan atau tidak dilakukan Normalisasi pula untuk NUP BMN yang
masuk kategori Data Tidak Wajar Beda dengan kondisi data e-Rekon&LK
terdapat validasi kriteria data tidak normal nilai aset minus (kriteria 2), nilai buku
minus (kriteria 3), akumulasi penyusutan/amortisasi positif (kriteria 4),
kesalahan masa manfaat (kriteria 10), kuantitas tidak normal (kriteria 17)
namun data SIMAK BMN normal pada semua kriteria yang ditunjukkan kolom
V1 s.d. V17 terisi 0 (nol).
Normalisasi data BMN pada tahun 2021 dapat dilakukan sebelum atau setelah
melakukan update Aplikasi SIMAK BMN versi 21.1.0. Jalankan tombol Update pada
menu K3 agar setiap Normalisasi yang telah dilakukan masuk ke dalam data K3.

Saat ini setiap NUP BMN dapat dilakukan Normalisasi melalui menu Normalisasi
yang telah disediakan pada SIMAK BMN. Namun demikian, Normalisasi BMN
15

berupa KDP belum dapat dilakukan. Untuk itu, Normalisasi atas KDP dapat ditunda
terlebih dahulu sampai pemberitahuan lebih lanjut.

d. Pengiriman Data K3 dari SIMAK BMN ke e-Rekon&LK


Pada dasarnya, pengiriman data K3 beserta Transaksi Semu dari SIMAK BMN ke e-
Rekon&LK sama dengan prosedur normal pengiriman data BMN seperti biasanya.
Adapun yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1) Memastikan setiap UAPKPB telah melakukan pengiriman data tahun berjalan ke
UAKPB untuk periode Bulan 12 (untuk satker yang memiliki UAPKPB);
2) Memastikan UAKPB telah menerima data tahun berjalan dari setiap UAPKPB untuk
periode Bulan 12 (untuk satker yang memiliki UAPKPB);
3) UAKPB melakukan pengiriman data ke UAKPA (Aplikasi SAIBA) untuk periode
Bulan 12. Pada proses pembentukan ADK pengiriman ke UAKPA terdapat validasi
untuk memastikan bahwa setiap UAPKPB yang memiliki saldo BMN berupa Aset
Tetap, ATB, dan Aset Lain-lain pada laporan keuangan tahun 2020 Audited telah
melakukan proses upload ADK K3. Jika masih terdapat UAPKPB yang belum
melakukan upload ADK K3, pembentukan ADK pengiriman ke UAKPA akan gagal
dan muncul peringatan sebagai berikut.

Daftar UAPKPB yang belum melakukan upload ADK K3 dapat dilihat melalui folder
C:\BMNKPB13\xcell.

4) Selanjutnya UAKPA melakukan upload ADK rekonsiliasi ke e-Rekon&LK sesuai


dengan jadwal open period.

e. Monitoring K3 pada e-Rekon&LK


16

Setelah UAKPA melakukan upload ADK rekonsiliasi ke e-Rekon&LK, proses K3 dapat


dipantau melalui menu Kertas Kerja Konfirmasi >> Monitoring ADK K3 atau Monitoring
ADK K3 Non Ref (untuk satker non referensi).

Sebagaimana penjelasan menu pada bagian sebelumnya, upload data Tinjut K3


berhasil jika pada kolom Status Tinjut ADK menunjukkan status Upload Tinjut Berhasil.
Data tersebut meliputi data K3 beserta Transaksi Semu yang terbentuk. Detail data

Tinjut K3 dapat diunduh dalam format excel dengan memilih tombol download
kedua. Data Tinjut K3 terbagi menjadi 2 (dua) sheet, yaitu Rekap SEMUA dan Detail
Tinjut K3.
Ilustrasi sheet Rekap SEMUA

Sheet Rekap SEMUA menyajikan rekapitulasi data Tinjut K3 per jenis Transaksi Semu
yang meliputi data detail K3 sebagaimana yang disajikan pada SIMAK BMN ditambah
dengan data Transaksi Semu.
Keterangan data Transaksi Semu:
- K3_UMUR : penjumlahan Transaksi Semu berupa selisih Umur (netto).
- K3_KUANTITAS : penjumlahan Transaksi Semu berupa selisih Kuantitas (netto).
- K3 OLEH : hanya terbentuk pada Transaksi Semu Perolehan 166, 167, dan 168.
- K3_ASET : penjumlahan Transaksi Semu berupa selisih Nilai Aset (netto).

- K3_SUSUT : penjumlahan Transaksi Semu berupa selisih Nilai Susut (netto).

Ilustrasi sheet Detail Tinjut K3


17

Sheet Detail Tinjut K3 menyajikan data detail Tinjut K3 per NUP yang meliputi data
detail K3 sebagaimana yang disajikan pada SIMAK BMN ditambah dengan data
Transaksi Semu.
Menu Monitoring ADK K3 dapat diakses oleh user dengan kewenangan UAKPB s.d.
UAPB dan UAKPA s.d. UAPA. Untuk itu, setiap entitas akuntansi dan pelaporan agar
memastikan setiap UAPKPB yang memiliki saldo BMN berupa Aset Tetap, ATB, dan
Aset Lain-lain pada laporan keuangan tahun 2020 Audited yang berada dalam
kewenangannya telah berstatus Upload Tinjut Berhasil.
Selain itu, pada e-Rekon&LK disajikan pula daftar data BMN tidak normal berdasarkan
17 kriteria data tidak normal. Daftar tersebut dapat diakses melalui menu Kertas Kerja
Konfirmasi >> Daftar Validasi K3 – 2020 atau Daftar Validasi K3 – 2021.

 Daftar Validasi K3 – 2020 : menyajikan data BMN tidak normal posisi tahun 2020
Audited;
 Daftar Validasi K3 – 2021 : menyajikan data BMN tidak normal posisi tahun 2021
setelah data Tinjut K3 dan Transaksi Semu diproses oleh sistem aplikasi.

Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertfikat Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://office.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF
LAMPIRAN IV
Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor : S-3/PB/PB.6/2022
Tanggal : 25 Januari 2022

Kriteria Data BMN Tidak Normal

No Kriteria Formula Tindak Lanjut


1 Nilai perolehan minus Nilai perolehan awal (transaksi induk) < 0  Normalisasi
 Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
wajar-beda kosong (No Action)
2 Nilai aset minus Nilai aset (penjumlahan dari masteru) < 0  Normalisasi
 Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
wajar-beda normal atau kosong (No
Action)
3 Nilai buku minus (nilai akumulasi Nilai buku (nilai aset – akumulasi  Normalisasi
penyusutan/amortisasi > nilai BMN) penyusutan/amortisasi) < 0  Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
wajar-beda normal atau kosong (No
Action)
4 Akumulasi penyusutan/amortisasi bernilai Akumulasi penyusutan/amortisasi > 0  Normalisasi
positif sehingga dimungkinkan nilai buku  Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
BMN > nilai BMN. wajar-beda normal atau kosong (No
Action)
5 BMN tercatat ganda sebagai BMN  1 NUP memiliki >1 Flag SAP Y / T / kosong  Normalisasi
intrakomptabel sekaligus sekaligus  Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
ekstrakomptabel, atau sebagai aset tetap  1 NUP memiliki >1 Status Aktif / Henti / wajar-beda kosong (No Action)
sekaligus sebagai aset lainnya. Kemitraan sekaligus

6 Perolehan ganda (1 NUP terdapat lebih Untuk 1 NUP terdapat transaksi perolehan awal  Normalisasi
dari satu transaksi perolehan lebih dari 1 (terdapat kode transaksi 1xx secara  Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
awal/transaksi induk) bersama-sama dalam 1 NUP): wajar-beda kosong (No Action)
100 = saldo awal
101 = pembelian
102 = transfer masuk
103 = hibah masuk
104 = rampasan
107 = reklasifikasi masuk
112 = perolehan lainnya
Dst.

Kecuali
157 = Perolehan Aset Tetap dari Reklasifikasi Aset
Kemitraan
158 = Perolehan Aset Kemitraan dari Reklasifikasi
Aset Tetap
177 = Reklasifikasi Dari Aset Lainnya ke Aset
Tetap
188 = Reklasifikasi Dari Aset Tetap ke Aset
Lainnya
199 = Perolehan Reklasifikasi Dari Intra ke Ekstra/
Sebaliknya
7 BMN tanpa transaksi perolehan awal Atas suatu NUP tidak terdapat transaksi perolehan  Normalisasi
namun terdapat akumulasi awal (transaksi induk), yaitu salah satu dari jenis  Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
penyusutan/amortisasi atau transaksi transaksi 1xx berikut: wajar-beda kosong (No Action)
lanjutan (pengembangan, koreksi, dan 100 = saldo awal
lain sebagainya). 101 = pembelian
102 = transfer masuk
103 = hibah masuk
104 = rampasan
107 = reklasifikasi masuk
112 = perolehan lainnya
Dst.

Kecuali
157 = Perolehan Aset Tetap dari Reklasifikasi Aset
Kemitraan
158 = Perolehan Aset Kemitraan dari Reklasifikasi
Aset Tetap
177 = Reklasifikasi Dari Aset Lainnya ke Aset
Tetap
188 = Reklasifikasi Dari Aset Tetap ke Aset
Lainnya
199 = Perolehan Reklasifikasi Dari Intra ke Ekstra/
Sebaliknya
8 KDP berhasil dimasukkan ke dalam nilai  Nilai KDP > 0 atau < 0  Normalisasi
aset tetap definitif namun tetap  Ada transaksi 105 (Penyelesaian  Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
menyisakan saldo nilai KDP dan tidak Pembangunan Dengan KDP wajar-beda kosong (No Action)
dapat ditindaklanjuti. ) atau 208 (Pengembangan Melalui KDP)
9 KDP tidak ada perolehan namun ada  KDP tidak ada transaksi 501 (Saldo Awal  Normalisasi
pendefinitifan atau transaksi KDP), 502 (Perolehan/Penambahan KDP),  Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
pengembangan atau koreksi KDP 506 (Transfer Masuk KDP), atau 508 (Hibah wajar-beda kosong (No Action)
Masuk KDP)
 Ada transaksi 105 (Penyelesaian
Pembangunan Dengan KDP
), 208 (Pengembangan Melalui KDP), 503
(Pengembangan KDP), 5 04 (Koreksi Nilai
KDP)
10 Kesalahan masa manfaat BMN, misalnya  Masa manfaat kosong (kecuali BMN yang  Normalisasi
masa manfaat nihil sehingga tidak tidak ditentukan masa manfaatnya sesuai  Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
terbentuk penyusutan/amortisasi atau referensi masa manfaat) wajar-beda normal atau kosong (No
masa manfaat melebihi umur maksimal  Sisa masa manfaat melebihi batas Action)
yang ditetapkan dalam KMK mengenai maksimalnya sesuai referensi masa manfaat
masa manfaat BMN. di titik audited 2020
11 Flag SAP kosong (BMN tidak termasuk Flag SAP selain Y atau T  Normalisasi
ke dalam kategori intrakomptabel  Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
maupun ekstrakomptabel) wajar-beda kosong (No Action)
12 Kode barang non referensi (kode barang  Digit kode barang ≠ 10 digit  Normalisasi
tidak sesuai dengan ketentuan yang  Tidak terdapat referensinya pada SIMAK dan  Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
mengatur mengenai kodefikasi BMN) e-Rekon&LK wajar-beda kosong (No Action)
13 Tanggal buku atau perolehan kosong Tanggal buku atau perolehan kosong  Normalisasi
 Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
wajar-beda kosong (No Action)
14 Tahun perolehan tidak wajar Tahun perolehan < 1945 atau > 2021  Normalisasi
 Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
wajar-beda kosong (No Action)
15 Tahun buku tidak wajar Tahun buku < 1945 atau >2021  Normalisasi
 Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
wajar-beda kosong (No Action)
16 Tanggal buku mendahului tanggal Tanggal buku mendahului tanggal perolehan  Normalisasi
perolehan  Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
wajar-beda kosong (No Action)
17 Kuantitas kosong/tidak normal  Kuantitas = 0 namun nilai < 0 atau > 0  Normalisasi
 Kuantitas ≠ 0 namun nilai = 0 atau tidak ada  Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
wajar-beda normal atau kosong (No
Action)

Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertfikat Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://office.kemenkeu.go.id
atau unggah dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF
LAMPIRAN V
Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor : S-3/PB/PB.6/2022
Tanggal : 25 Januari 2022

Format Kertas Kerja Konfirmasi (K3)


Kd Kd No_ Flag Tgl Status Umur Kuantitas Rph Rph Rph Rph Umur Kuantitas Rph Rph Rph Rph E1 V1 Tinjut Ketera
lokasi Brg aset sap perlh erekon erekon oleh aset susut buku simak simak oleh aset susut buku sd sd ngan
erekon erekon erekon erekon simak simak simak simak E17 V17
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22)

o Data Wajar Sama o Data Wajar Beda o Data Tidak Wajar Sama o Data Tidak Wajar Beda

Keterangan Kolom :

(1) 20 digit kode lokasi


(2) 10 digit kode barang (sskel)
(3) NUP
(4) Y = Intra/ T = Ekstra
(5) Tanggal Perolehan
(6) 1 = Aktif / 2= Dihentikan / 3 = Kemitraan
(7) Total masa manfaat/umur aset berdasarkan database e-Rekon
(8) Kuantitas aset berdasarkan database e-Rekon
(9) Nilai perolehan awal aset berdasarkan database e-Rekon
(10) Nilai aset berdasarkan database e-Rekon
(11) Nilai penyusutan/amortisasi berdasarkan database e-Rekon
(12) Nilai buku aset berdasarkan database e-Rekon
(13) Total masa manfaat/umur aset berdasarkan database SIMAK
(14) Kuantitas aset berdasarkan database SIMAK
(15) Nilai perolehan awal aset berdasarkan database SIMAK
(16) Nilai aset berdasarkan database SIMAK
(17) Nilai penyusutan/amortisasi berdasarkan database SIMAK
(18) Nilai buku aset berdasarkan database SIMAK
(19) E1 s.d. E17 menunjukkan masing-masing hasil validasi 17 kriteria data tidak normal BMN berdasarkan database e-Rekon
0 = data normal
1 = data tidak normal
(20) V1 s.d. V17 menunjukkan masing-masing hasil validasi 17 kriteria data tidak normal BMN berdasarkan database SIMAK
0 = data normal
1 = data tidak normal
(21) Nilai Normalisasi data BMN tidak normal
(22) Keterangan data BMN tidak normal

Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertfikat Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://office.kemenkeu.go.id
atau unggah dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF

Anda mungkin juga menyukai