S-3-Pb-pb.6-2022 Surat Rilis Saiba Dan Simak BMN Versi 21.1.0
S-3-Pb-pb.6-2022 Surat Rilis Saiba Dan Simak BMN Versi 21.1.0
S-3-Pb-pb.6-2022 Surat Rilis Saiba Dan Simak BMN Versi 21.1.0
GEDUNG PRIJADI PRAPTOSUHARDJO I LANTAI 2, JALAN LAPANGAN BANTENG TIMUR NO. 2-4, JAKARTA PUSAT
10710; TELEPON (021) 3865130, 3814411; FAKSIMILE (021) 3846402; LAMAN WWW.DJPB.KEMENKEU.GO.ID
1. Selama tahun 2021, Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang belum menerapkan seluruh
modul SAKTI secara penuh menggunakan Aplikasi Persediaan, SIMAK, BMN, dan SAIBA
versi 21.0.0 dalam menyusun laporan keuangan. Aplikasi tersebut dirilis melalui:
a. Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-15/PB/PB.6/2021 tanggal 29 Juni 2021
hal Rilis Aplikasi SAIBA Versi 21.0.0 Dalam Rangka Penyusunan LKKL Tahun 2021; dan
b. Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-17/PB/PB.6/2021 tanggal 7 Juli 2021
hal Rilis Aplikasi Persediaan Versi 21.0.0 dan Update Aplikasi SIMAK BMN Versi 21.0.0
Dalam Rangka Penyusunan LKKL Tahun 2021.
3. Saat ini, Kementerian Keuangan telah menyelesaikan pengembangan update Aplikasi SAIBA
versi 21.1.0 dan SIMAK BMN versi 21.1.0, di mana update aplikasi tersebut wajib digunakan
dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2021 unaudited.
4. Dalam penggunaan Aplikasi SAIBA versi 21.1.0 dan SIMAK BMN versi 21.1.0, satker agar
berpedoman pada prosedur instalasi beserta petunjuk teknis yang berisi penjelasan terkait
pemutakhiran aplikasi tersebut, yang dituangkan dalam Lampiran surat ini. Sedangkan rilis
update Aplikasi Persediaan versi 21.1.0 beserta pedoman penggunaannya akan dituangkan
dalam surat terpisah.
5. Berdasarkan hal-hal di atas, mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan kepada seluruh
satuan kerja lingkup K/L Saudara agar dapat mengunduh aplikasi tersebut pada laman
https://hai.kemenkeu.go.id/downloads/aplikasi-satuan-kerja-instansi untuk digunakan dalam
penyusunan laporan keuangan tahun 2021 unaudited.
6. Selanjutnya, pengunggahan hasil pemutakhiran data ke Aplikasi e-Rekon&LK agar dilakukan
dengan memperhatikan open dan closed period sesuai Surat Direktur Jenderal
Perbendaharaan Nomor S-27/PB/PB.6/2021 tanggal 31 Desember 2021 hal Jadwal
Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2021 (Unaudited) serta Perlakuan Akuntansi atas Transaksi
Akhir Tahun.
Demikian kami sampaikan untuk dipedomani. Atas perhatian dan kerja sama Saudara kami
sampaikan terima kasih.
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Perbendaharaan
2. Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
3. Direktur Barang Milik Negara
4. Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan seluruh Indonesia
5. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara seluruh Indonesia
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertfikat Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://office.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF
LAMPIRAN I
Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor : S-3/PB/PB.6/2022
Tanggal : 25 Januari 2022
68. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
69. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
70. Sekretaris Kabinet
71. Badan Pengawas Pemilu
72. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
73. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
74. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
75. Badan Keamanan Laut
76. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertfikat Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://office.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF
LAMPIRAN II
Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor : S-3/PB/PB.6/2022
Tanggal : 25 Januari 2022
Petunjuk Teknis Instalasi dan Penggunaan Aplikasi SAIBA Tahun 2021 Versi 21.1.0
A. Petunjuk Instalasi
1. File Instalasi update Aplikasi SAIBA tahun 2021 versi 21.1.0 berupa file
Installer_SAIBA2021_Versi_21.1.0.exe dan Update Referensi SAIBA2021
21.1.0_21012022.
2. Sebelum melakukan instalasi update Aplikasi SAIBA versi 21.1.0:
a. Pastikan bahwa pada PC/laptop telah terdapat Aplikasi dan Referensi SAIBA versi
21.0.0; dan
b. Lakukan backup data.
3. Lakukan instalasi update Aplikasi SAIBA 2021 versi 21.1.0 dengan menjalankan file
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, dengan melakukan klik kanan >> run as
administrator.
4. Pastikan Instalasi update Aplikasi SAIBA 2021 versi 21.1.0 berhasil dengan melakukan
pengecekan tampilan setelah login sebagai berikut:
-2-
Piutang dari BUN (115611) dan Piutang dari KPPN (115612). Satker yang telah
merekam transaksi dengan akun Belanja Asuransi BMN Gedung dan Bangunan – BLU
pada Aplikasi SAIBA versi sebelumnya agar melakukan proses posting ulang.
b. Selain itu, pada kode Akun PNBP Polri terdapat akun pendapatan yang mengalami
penyesuaian uraian akun pada Aplikasi SAIBA Versi 21.1.0. Penyesuaian terhadap
akun PNBP Polri adalah sebagai berikut:
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertfikat Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://office.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF
LAMPIRAN III
Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor : S-3/PB/PB.6/2022
Tanggal : 25 Januari 2022
Petunjuk Teknis Instalasi Update Aplikasi dan Referensi SIMAK BMN Versi 21.1.0
1. Seluruh satker wajib melakukan update Aplikasi dan Referensi SIMAK BMN versi 21.1.0
2. Update aplikasi dan referensi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 agar digunakan
dalam penyusunan laporan keuangan tingkat satker tahun 2021.
3. File update terdiri dari:
a. Update Aplikasi SIMAK BMN versi 21.1.0 (file update_bmnkpb21.1.exe); dan
b. Update Referensi SIMAK BMN versi 21.1.0 (file update_ref_bmnkpb21.1.exe).
4. Sebelum melakukan instalasi update Aplikasi dan Referensi SIMAK BMN versi 21.1.0,
agar dipastikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pada komputer/laptop telah ter-install Aplikasi dan Referensi SIMAK BMN versi
21.0.0.
b. Lakukan proses backup data sebelum dan setelah melakukan update aplikasi.
Backup data dapat dilakukan melalui menu Utility >> Backup atau dengan
melakukan copy database SIMAK BMN (dbbmn10) ke folder lain. Adapun langkah-
langkah untuk back-up manual database SIMAK BMN (dbbmn10) adalah sebagai
berikut:
i. Hentikan service mysqlbmn dengan cara menuju C:\Program Files\dbbmn10\,
selanjutnya matikan service mysqlbmn dengan cara klik kanan file mysql-stop,
kemudian pilih run as administrator.
ii. Copy folder dbbmn10 ke folder lain (eksternal hardisk/partisi lain).
iii. Hidupkan kembali service mysqlbmn dengan cara menuju C:\Program
Files\dbbmn10\, selanjutnya klik kanan file mysql-install, pilih run as
administrator.
B. Lakukan update Aplikasi SIMAK BMN versi 21.1.0 dan update Referensi SIMAK BMN
versi 21.1.0 dengan melakukan klik kanan pada file update sebagaimana dimaksud
dalam huruf A angka 3, pilih run as administrator.
C. Instalasi berhasil apabila tampilan layar Aplikasi SIMAK BMN seperti gambar berikut.
2
b. Pada tahun 2021 telah ditetapkan pula KMK Nomor 216/KM.6/2021 tentang
Perubahan Kesebelas atas Lampiran PMK Nomor 29/PMK.06/2010 tentang
Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara. Sesuai ketentuan dimaksud,
terdapat penambahan atas penggolongan dan kodefikasi BMN berupa Perangkat
Akses Internet (3060210015) dan Perangkat BTS (3060211001) serta penambahan
kodefikasi BMN terkait Aset Konsesi Jasa pada Golongan 9 (Aset Lain-Lain). Pada
Aplikasi SIMAK BMN versi 21.1.0 telah ditambahkan kodefikasi BMN berupa
3
Sehubungan dengan transaksi terkait Revaluasi BMN khususnya yang direkam secara
manual, jurnal koreksi penyusutan dibedakan sesuai periode terjadinya perolehan BMN
objek revaluasi tersebut:
Jika transaksi reklasifikasi masuk terjadi pada Tahun Anggaran Berjalan (TAB),
terbentuk jurnal koreksi penyusutan sebagai berikut:
D/K Kode Akun Uraian Akun Rp Laporan
D 1xxxxx Aset Tetap xxx Neraca
K 391151 Koreksi atas Reklasifikasi Persediaan/ xxx LPE
Aset Tetap/ Aset Lainnya
D 391151 Koreksi atas Reklasifikasi Persediaan/ xxx LPE
Aset Tetap/ Aset Lainnya
K 137xxx Akumulasi Penyusutan Aset Tetap xxx Neraca
Jika transaksi reklasifikasi masuk terjadi pada Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL),
terbentuk jurnal koreksi penyusutan sebagai berikut:
D/K Kode Akun Uraian Akun Rp Laporan
D 1xxxxx Aset Tetap xxx Neraca
K 391116 Koreksi Nilai Aset Tetap Non xxx LPE
Revaluasi
D 391116 Koreksi Nilai Aset Tetap Non xxx LPE
Revaluasi
K 137xxx Akumulasi Penyusutan Aset Tetap xxx Neraca
Jika transaksi transfer masuk terjadi pada TAB, terbentuk jurnal koreksi penyusutan
sebagai berikut:
D/K Kode Akun Uraian Akun Rp Laporan
D 1xxxxx Aset Tetap xxx Neraca
K 313221 Transfer Masuk xxx LPE
D 313221 Transfer Masuk xxx LPE
K 137xxx Akumulasi Penyusutan Aset Tetap xxx Neraca
Jika transaksi transfer masuk terjadi pada TAYL, terbentuk jurnal koreksi sebagai
berikut:
D/K Kode Akun Uraian Akun Rp Laporan
D 1xxxxx Aset Tetap xxx Neraca
K 391116 Koreksi Nilai Aset Tetap Non xxx LPE
Revaluasi
D 391116 Koreksi Nilai Aset Tetap Non xxx LPE
Revaluasi
K 137xxx Akumulasi Penyusutan Aset Tetap xxx Neraca
Pada LHP BPK atas LKPP tahun 2020 Audited, terdapat temuan data anomali BMN yang
tersebar pada beberapa K/L. Temuan data anomali BMN berdasarkan database e-
Rekon&LK terhadap Aset Tetap, Aset Tak Berwujud (ATB), dan Aset Lain-lain (aset yang
dihentikan dari penggunaan operasional pemerintah), meliputi:
a. nilai perolehan aset minus,
b. nilai buku aset minus,
c. nilai perolehan aset tetap tercatat dalam dua kelompok aset,
d. nilai akumulasi penyusutan/amortisasi positif, dan
e. aset tidak memiliki penyusutan/amortisasi.
Data tidak normal dapat disebabkan adanya kesalahan prosedur penggunaan aplikasi
maupun error database. Sementara selisih data antar-aplikasi dapat disebabkan tidak ter-
update-nya data e-Rekon&LK sesuai data SIMAK BMN.
Untuk menjaga validitas data BMN yang disajikan pada LKPP, permasalahan data anomali
BMN harus segera diselesaikan. Selain itu, sehubungan dengan implementasi SAKTI
secara penuh pada tahun 2022, permasalahan data BMN tidak normal dan selisih data
antara Aplikasi SIMAK BMN dan e-Rekon&LK harus diselesaikan sebelum dapat dilakukan
migrasi saldo awal ke SAKTI. Untuk itu, saat ini telah dikembangkan fitur atau menu Kertas
Kerja Konfirmasi (K3) pada Aplikasi SIMAK BMN dan e-Rekon&LK.
Prosedur penyelesaian data BMN tidak normal dan selisih data antara Aplikasi SIMAK
BMN dan e-Rekon&LK melalui menu K3 wajib dilakukan oleh seluruh satker pengguna
Aplikasi SIMAK BMN dalam rangka penyusunan laporan keuangan tahun 2021, yaitu
satker yang memiliki saldo BMN berupa Aset Tetap, ATB, dan Aset Lain-lain pada laporan
keuangan tahun 2020 Audited.
Keterangan menu:
a) Data per subsatker (UAPKPB) disajikan dalam satu baris.
b) Status SAI dan Status BMN menunjukkan status upload data rekonsilasi
sebagaimana ditayangkan pada menu Proses Rekon >> Rekon Bulanan.
c) Status ADK K3:
- Proses Pembentukan ADK K3 : proses pembentukan ADK K3 oleh sistem
aplikasi.
- ADK Terbentuk Siap Download : ADK K3 telah siap di-download.
d) Status Tinjut ADK K3:
- Proses Pembentukan ADK K3 : proses pembentukan ADK K3 oleh sistem
aplikasi.
- ADK Terbentuk Siap Download : ADK K3 telah siap di-download.
- ADK Selesai Download Menunggu Tinjut : ADK K3 telah di-download dan
menunggu tindak lanjut satker.
- Proses Upload ADK Tinjut : proses upload data Tinjut K3.
- Proses Rekonsiliasi K3 : proses data Tinjut K3 oleh sistem aplikasi.
- Proses Pembentukan Excel K3 : proses pembentukan data Tinjut K3 dalam
format excel
- Upload Tinjut Berhasil : data Tinjut K3 (feedback dari SIMAK BMN) telah
berhasil di-upload ke e-Rekon&LK
- Upload Tinjut Gagal : data Tinjut K3 (feedback dari SIMAK BMN) gagal di-
upload ke e-Rekon&LK.
e) Last Created : waktu pembentukan ADK K3 terakhir kali.
f) Last Upload : waktu upload ADK rekonsiliasi terakhir kali.
g) Action :
4) ADK K3 yang di-download berupa file dengan format *.csv yang berisi data BMN
per UAPKPB.
Upload ADK K3 dilakukan operator UAPKPB pada Aplikasi SIMAK BMN dengan
menggunakan user masing-masing. Operator UAKPB juga melakukan upload ADK K3
dalam hal pada subsatker 000 juga terdapat data BMN. Langkah upload ADK K3 pada
SIMAK BMN adalah sebagai berikut:
1) Login ke Aplikasi SIMAK BMN dengan menggunakan user masing-masing UAPKPB
dengan TA 2021;
2) Pilih menu Normalisasi >> Kertas Kerja Konfirmasi;
4) Setelah proses upload selesai, pilih tombol Update agar tindak lanjut Normalisasi
yang telah dilakukan pada tahun 2021 ter-update pada data K3.
Keterangan menu :
a) Proses : menjalankan proses upload ADK K3.
b) Update : menjalankan update data K3 pada kolom Tinjut atas BMN yang telah
dilakukan Normalisasi pada tahun 2021 .
c) Excel : untuk mencetak data K3 per kategori dalam format *.XLS. Data K3
dapat dilihat pada folder C:\BMNKPB13\xcell.
Dalam hal operator UAKPB/UAPKPB melakukan backup dan restore, pastikan agar
melakukan upload ulang ADK K3 dan melakukan update data K3.
Berdasarkan data K3, masing-masing UAPKPB melakuan analisis dan tindak lanjut
atas data tidak normal dan selisih data antar aplikasi. Untuk mempermudah analisis,
data K3 dapat dicetak dalam format excel sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Tindak lanjut atas data tidak normal dan selisih data antar aplikasi untuk masing-masing
kategori adalah sebagai berikut.
Kategori Data Tindak Lanjut
Data Wajar Sama Tidak memerlukan tindak lanjut (No Action)
Data Wajar Beda Selisih data antara e-Rekon&LK dan SIMAK BMN
secara otomatis akan ditindaklanjuti oleh SIMAK BMN
dengan mengirimkan Transaksi Semu ke e-Rekon&LK
yang di-upload bersamaan dengan ADK rekonsiliasi.
Data Tidak Wajar Sama Data tidak normal dilakukan Normalisasi, selanjutnya
ditindaklanjuti dengan Input Normalisasi atau
Penghapusan Normalisasi.
Data Tidak Wajar Beda Selisih data antara e-Rekon&LK dan SIMAK BMN
secara otomatis akan ditindaklanjuti oleh SIMAK BMN
dengan mengirimkan Transaksi Semu ke e-
Rekon&LK yang di-upload bersamaan dengan ADK
rekonsiliasi.
Data tidak normal yang bukan disebabkan oleh selisih
data antara e-Rekon&LK dan SIMAK BMN
diselesaikan dengan cara Normalisasi, selanjutnya
ditindaklanjuti dengan Input Normalisasi atau
Penghapusan Normalisasi.
Jenis Transaksi Semu dibedakan berdasarkan kondisi BMN pada e-Rekon&LK dan
SIMAK BMN sebagai berikut:
Jika suatu data BMN terdapat pada SIMAK BMN namun tidak terdapat pada e-
Rekon&LK
13
Keterangan:
NUP pada SIMAK BMN yang tidak terdapat datanya pada e-Rekon&LK
ditambahkan pada e-Rekon&LK dengan cara SIMAK BMN mengirimkan
Transaksi Semu Perolehan ke e-Rekon&LK.
NUP pada SIMAK BMN yang terdapat datanya pada e-Rekon&LK namun
memiliki elemen data yang berbeda, dilakukan penyesuaian data pada e-
Rekon&LK dengan cara SIMAK BMN mengirimkan Transaksi Semu Perubahan
ke e-Rekon&LK.
NUP pada e-Rekon&LK yang tidak terdapat datanya pada SIMAK BMN
dieliminasi dengan cara SIMAK BMN mengirimkan Transaksi Semu
Penghapusan ke e-Rekon&LK.
Namun demikian, terdapat pula data BMN tidak normal yang dapat terlesaikan
secara otomatis dengan Transaksi Semu karena ketidaknormalan data pada e-
Rekon&LK disebabkan adanya perbedaan elemen data (Umur, Kuantitas, Nilai
Aset, Nilai Susut, dan Nilai Buku) antara e-Rekon&LK dan SIMAK BMN. Detail
tindak lanjut data tidak normal untuk masing-masing 17 kriteria data tidak normal
sebagaimana dituangkan pada Lampiran IV surat ini. Adapun prinsip perbaikan data
tidak normal dapat dirangkum sebagai berikut:
Setiap NUP BMN yang masuk dalam kategori Data Tidak Wajar Sama dan
Data Tidak Wajar Beda dilakukan Normalisasi dan tindak lanjut Normalisasi.
Dikecualikan atau tidak dilakukan Normalisasi untuk NUP BMN yang masuk
kategori Data Tidak Wajar Beda dengan kondisi data SIMAK BMN tidak ada
(kosong), yang ditunjukkan kolom Umur simak, Kuantitas simak, Rph oleh
simak, Rph aset simak, Rph susut simak, dan Rph buku simak pada data K3
terisi 0 (nol).
Dikecualikan atau tidak dilakukan Normalisasi pula untuk NUP BMN yang
masuk kategori Data Tidak Wajar Beda dengan kondisi data e-Rekon&LK
terdapat validasi kriteria data tidak normal nilai aset minus (kriteria 2), nilai buku
minus (kriteria 3), akumulasi penyusutan/amortisasi positif (kriteria 4),
kesalahan masa manfaat (kriteria 10), kuantitas tidak normal (kriteria 17)
namun data SIMAK BMN normal pada semua kriteria yang ditunjukkan kolom
V1 s.d. V17 terisi 0 (nol).
Normalisasi data BMN pada tahun 2021 dapat dilakukan sebelum atau setelah
melakukan update Aplikasi SIMAK BMN versi 21.1.0. Jalankan tombol Update pada
menu K3 agar setiap Normalisasi yang telah dilakukan masuk ke dalam data K3.
Saat ini setiap NUP BMN dapat dilakukan Normalisasi melalui menu Normalisasi
yang telah disediakan pada SIMAK BMN. Namun demikian, Normalisasi BMN
15
berupa KDP belum dapat dilakukan. Untuk itu, Normalisasi atas KDP dapat ditunda
terlebih dahulu sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Daftar UAPKPB yang belum melakukan upload ADK K3 dapat dilihat melalui folder
C:\BMNKPB13\xcell.
Tinjut K3 dapat diunduh dalam format excel dengan memilih tombol download
kedua. Data Tinjut K3 terbagi menjadi 2 (dua) sheet, yaitu Rekap SEMUA dan Detail
Tinjut K3.
Ilustrasi sheet Rekap SEMUA
Sheet Rekap SEMUA menyajikan rekapitulasi data Tinjut K3 per jenis Transaksi Semu
yang meliputi data detail K3 sebagaimana yang disajikan pada SIMAK BMN ditambah
dengan data Transaksi Semu.
Keterangan data Transaksi Semu:
- K3_UMUR : penjumlahan Transaksi Semu berupa selisih Umur (netto).
- K3_KUANTITAS : penjumlahan Transaksi Semu berupa selisih Kuantitas (netto).
- K3 OLEH : hanya terbentuk pada Transaksi Semu Perolehan 166, 167, dan 168.
- K3_ASET : penjumlahan Transaksi Semu berupa selisih Nilai Aset (netto).
Sheet Detail Tinjut K3 menyajikan data detail Tinjut K3 per NUP yang meliputi data
detail K3 sebagaimana yang disajikan pada SIMAK BMN ditambah dengan data
Transaksi Semu.
Menu Monitoring ADK K3 dapat diakses oleh user dengan kewenangan UAKPB s.d.
UAPB dan UAKPA s.d. UAPA. Untuk itu, setiap entitas akuntansi dan pelaporan agar
memastikan setiap UAPKPB yang memiliki saldo BMN berupa Aset Tetap, ATB, dan
Aset Lain-lain pada laporan keuangan tahun 2020 Audited yang berada dalam
kewenangannya telah berstatus Upload Tinjut Berhasil.
Selain itu, pada e-Rekon&LK disajikan pula daftar data BMN tidak normal berdasarkan
17 kriteria data tidak normal. Daftar tersebut dapat diakses melalui menu Kertas Kerja
Konfirmasi >> Daftar Validasi K3 – 2020 atau Daftar Validasi K3 – 2021.
Daftar Validasi K3 – 2020 : menyajikan data BMN tidak normal posisi tahun 2020
Audited;
Daftar Validasi K3 – 2021 : menyajikan data BMN tidak normal posisi tahun 2021
setelah data Tinjut K3 dan Transaksi Semu diproses oleh sistem aplikasi.
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertfikat Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan
elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://office.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF
LAMPIRAN IV
Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor : S-3/PB/PB.6/2022
Tanggal : 25 Januari 2022
6 Perolehan ganda (1 NUP terdapat lebih Untuk 1 NUP terdapat transaksi perolehan awal Normalisasi
dari satu transaksi perolehan lebih dari 1 (terdapat kode transaksi 1xx secara Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
awal/transaksi induk) bersama-sama dalam 1 NUP): wajar-beda kosong (No Action)
100 = saldo awal
101 = pembelian
102 = transfer masuk
103 = hibah masuk
104 = rampasan
107 = reklasifikasi masuk
112 = perolehan lainnya
Dst.
Kecuali
157 = Perolehan Aset Tetap dari Reklasifikasi Aset
Kemitraan
158 = Perolehan Aset Kemitraan dari Reklasifikasi
Aset Tetap
177 = Reklasifikasi Dari Aset Lainnya ke Aset
Tetap
188 = Reklasifikasi Dari Aset Tetap ke Aset
Lainnya
199 = Perolehan Reklasifikasi Dari Intra ke Ekstra/
Sebaliknya
7 BMN tanpa transaksi perolehan awal Atas suatu NUP tidak terdapat transaksi perolehan Normalisasi
namun terdapat akumulasi awal (transaksi induk), yaitu salah satu dari jenis Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
penyusutan/amortisasi atau transaksi transaksi 1xx berikut: wajar-beda kosong (No Action)
lanjutan (pengembangan, koreksi, dan 100 = saldo awal
lain sebagainya). 101 = pembelian
102 = transfer masuk
103 = hibah masuk
104 = rampasan
107 = reklasifikasi masuk
112 = perolehan lainnya
Dst.
Kecuali
157 = Perolehan Aset Tetap dari Reklasifikasi Aset
Kemitraan
158 = Perolehan Aset Kemitraan dari Reklasifikasi
Aset Tetap
177 = Reklasifikasi Dari Aset Lainnya ke Aset
Tetap
188 = Reklasifikasi Dari Aset Tetap ke Aset
Lainnya
199 = Perolehan Reklasifikasi Dari Intra ke Ekstra/
Sebaliknya
8 KDP berhasil dimasukkan ke dalam nilai Nilai KDP > 0 atau < 0 Normalisasi
aset tetap definitif namun tetap Ada transaksi 105 (Penyelesaian Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
menyisakan saldo nilai KDP dan tidak Pembangunan Dengan KDP wajar-beda kosong (No Action)
dapat ditindaklanjuti. ) atau 208 (Pengembangan Melalui KDP)
9 KDP tidak ada perolehan namun ada KDP tidak ada transaksi 501 (Saldo Awal Normalisasi
pendefinitifan atau transaksi KDP), 502 (Perolehan/Penambahan KDP), Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
pengembangan atau koreksi KDP 506 (Transfer Masuk KDP), atau 508 (Hibah wajar-beda kosong (No Action)
Masuk KDP)
Ada transaksi 105 (Penyelesaian
Pembangunan Dengan KDP
), 208 (Pengembangan Melalui KDP), 503
(Pengembangan KDP), 5 04 (Koreksi Nilai
KDP)
10 Kesalahan masa manfaat BMN, misalnya Masa manfaat kosong (kecuali BMN yang Normalisasi
masa manfaat nihil sehingga tidak tidak ditentukan masa manfaatnya sesuai Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
terbentuk penyusutan/amortisasi atau referensi masa manfaat) wajar-beda normal atau kosong (No
masa manfaat melebihi umur maksimal Sisa masa manfaat melebihi batas Action)
yang ditetapkan dalam KMK mengenai maksimalnya sesuai referensi masa manfaat
masa manfaat BMN. di titik audited 2020
11 Flag SAP kosong (BMN tidak termasuk Flag SAP selain Y atau T Normalisasi
ke dalam kategori intrakomptabel Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
maupun ekstrakomptabel) wajar-beda kosong (No Action)
12 Kode barang non referensi (kode barang Digit kode barang ≠ 10 digit Normalisasi
tidak sesuai dengan ketentuan yang Tidak terdapat referensinya pada SIMAK dan Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
mengatur mengenai kodefikasi BMN) e-Rekon&LK wajar-beda kosong (No Action)
13 Tanggal buku atau perolehan kosong Tanggal buku atau perolehan kosong Normalisasi
Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
wajar-beda kosong (No Action)
14 Tahun perolehan tidak wajar Tahun perolehan < 1945 atau > 2021 Normalisasi
Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
wajar-beda kosong (No Action)
15 Tahun buku tidak wajar Tahun buku < 1945 atau >2021 Normalisasi
Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
wajar-beda kosong (No Action)
16 Tanggal buku mendahului tanggal Tanggal buku mendahului tanggal perolehan Normalisasi
perolehan Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
wajar-beda kosong (No Action)
17 Kuantitas kosong/tidak normal Kuantitas = 0 namun nilai < 0 atau > 0 Normalisasi
Kuantitas ≠ 0 namun nilai = 0 atau tidak ada Kecuali data SIMAK pada kategori tidak
wajar-beda normal atau kosong (No
Action)
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertfikat Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://office.kemenkeu.go.id
atau unggah dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF
LAMPIRAN V
Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor : S-3/PB/PB.6/2022
Tanggal : 25 Januari 2022
o Data Wajar Sama o Data Wajar Beda o Data Tidak Wajar Sama o Data Tidak Wajar Beda
Keterangan Kolom :
Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertfikat Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code pada laman https://office.kemenkeu.go.id
atau unggah dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF