Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

2.3.14.2 Pembinaan-Jaringan-Dan-Jejaring

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL

DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS GUNUNG MERIAH
Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah.
Email : puskesmasgunungmeriah@gmail.com

KERANGKA ACUAN KEGIATAN


KEGIATAN PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING
DI UPTD PUSKESMAS GUNUNG MERIAH

I. Pendahuluan
Pembinaan jaringan dan jejaring Puskesmas merupakan bentuk upaya perluasan layanan di
wilayah kerja Puskesmas. Jaringan dan jejaring yang ada merupakan sarana dalam
pemberiaan layanan yang saling melengkapi diantara sarana pelayanan kesehatan yang ada
di wilayah kerja Puskesmas. Pembinaan jaringan dan jejaring ini merupakna tugas dari
Puskesmas untuk meningkatkan mutu dan kinrja dari sara pelayana kesehatan yang ada di
wilayah kerja Puskesmas, yang selanjutnya akan memberikan dampak pada pembangunan
derajat kesehatan masyarakat di wilayah puskesmas tersebut.

II. Latar Belakang


Keberadaaan jaringan dan jejaring Puskemas sangat membantu dalam peningkatan derajat
kesehatan masytakat serta pemenuhan sarana pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh
masyarakat. Upaya pembinaan jaringan dan jejaring Puskesmas marupakan kewajiban
Puskesmas dalam menjaga mutu dan kinerja layanannya. Namun demikian masih ditemukan
adanya permaslahan kesehatan dimasyarakat yang menuntut adanya peningkatan penyediaan
sarana pelayanan serta uapaya pembinaan yang lebih baik lagi.

III. Tujuan umum dan tujuan khusus


1. Tujuan umum
Terbinanya jaringan dan jejaring Puskesmas secara berkala.
2. Tujuan Khusus
1. Terpantauannya mutu layanan di jaringan dan jejaring Puskesmas.
2. Terpantaunya kinerja layanan di jaringan dan jejaring Puskesmas.
3. Terpantaunya permasalahan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas.

IV. Keluaran Yang Diharapkan


Mutu dan kinerja layanan di jaringan dan jejaring Puskesmas terpantau secara periodik.

V. Kegiatan Pokok Dan Rincian Kegiatan


PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS GUNUNG MERIAH
Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah.
Email : puskesmasgunungmeriah@gmail.com

NO KEGIATAN POKOK RINCIAN KEGIATAN


1 Terpantauannya mutu dan 1. Membentuk TIM pembinaan jaringan
kinerja layanan di jaringan dan dan jejaring Puskesmas.
jejaring puskesmas. 2. Mempersiapakan instrumen
pembinaan jaringan dan jejaring
Puskesmas.
3. Melakukan pembinaan mutu dan
kinerja di jaringan dan jejaring
Puskesmas.
2 Terpantaunya permasalahan 1. Melakukan analisi capaian dan
kesehatan di wilayah kerja kinerja pada jaringan dan jejaring
Puskesmas. Puskesmas.
2. Menentukan permasalahan kesehatan
yang ada di wilayah kerja Puskesmas.

VI. Cara Melaksanakan Kegiatan


1. Menyusun TIM pembinaan jejaring dan jaringan Puskesmas.
2. Melakukan pembinaan jejaring dan jaringan Puskesmas.

VII. Sasaran
Seluruh jaringan dan jejaring Puskesmas dilakukan pembinaaan secara berkala pada tahun
2018.

VIII. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan


a. Pembinaan pada tiap sarana pelayanan kesehatan sebagai jaringan dan jejaring
Puskesmas
PUKUL ACARA PENANGGUNGJAWAB
08.00 – 08.30 Pembukaan TIM pembina
08.30 – 09.30 Melihat dokumen TIM pembina
09.30 – 10.30 Melihat peralatan/ sumber daya TIM pembina
10.30 – 12.00 Melihat cakupan kinerja TIM pembina
12.00 – 13.00 Melakukan diskusi/ pembinaan TIM pembina
13.00 – 14.30 Merumuskan hasil pembinaan TIM pembina
14.30 - selesai Penutup TIM pembina
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS GUNUNG MERIAH
Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah.
Email : puskesmasgunungmeriah@gmail.com

IX. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Dan Pelaporan

Evaluasi dilakukan oleh koordinator kegiatan pembinaan jejaring dan jaringan Puskesmas
terhadap pelaksana kegiatan dimana hal yang dievaluasi adalah kelengkapan dokumen ,
peralatan atau sumber daya dan cakupan kinerja.

X. Pencatatan, Pelaporan Dan Evaluasi Kegiatan


a. Pencatatan dilakukan oleh notulen dan dokumentasi (foto) terhadap pembinaan
yang dilakukan
b. Laporan pelaksanaan kegiatan harus disusun pada tiap akhir kegiatan setelah
kegiatan pembinaan yang dilaksanakan.
c. Evaluasi dan tindak lanjut terhadap kegiatan pembinaan ini dilakukan paling
lambat 1 bulan setelah TIM pembinaan mulai bekerja.

Lae Butar, 2018


Mengetahui,
Kepala UPTD Puskesmas Gunung Meriah Pelaksana Teknis Program
KEPALA UPT PUSKESMAS
Kabupaten Aceh Singkil BABULU,

Denny RAJUDIN, SKM


Sahputra, SKM IRPAN PUTRA, AMK
NipNIP : 19731205
: 19840902 19930
201003 31001
1 001 NIP : 19700418 199301 2 001

Anda mungkin juga menyukai