Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Diskusi 8 - 043170973

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

Terima kasih Bapak/Ibu Dosen yang saya hormati atas pertanyaannya.

Saya Amar Ma’ruf NIM 043170973

Terkait pertanyaan tersebut dapat saya simpulkan sebagai berikut :

Penyidik berperan mempunyai wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan. Namun dalam hal-hal tertentu penyidikan dapat dihentikan. Jelaskan karena apa saja
penyidikan dapat dihentikan?

Jawaban :

Pasal 44A UU KUP


Penyidik sebagaimana dimaksud dakan Pasal 44 ayat (1) menghentikan penyidikan sebagaiaman
dimaksud Pasal 44 ayat (2) huruf j dalam hal:
1. Tidak terdapat cukup bukti
Apabila bukti-bukti yang diperlukan untuk membuktikan kesalahan seorang tersangka dalam tindak
pidana yang dipersangkakan ternyata tidak atau belum cukup walaupun sudah diupayakan secara
maksimal. Dalam keadaan bukti yang kurang, maka penyidikan harus dihentikan demi menjaga
kepastian hokum dan hak asasi tersangka.
Selama ini kasus semacam dalam praktek “ Jarang” dihentikan penyidikannya, ada kesan
dikembangkan (Floating Case) oleh penyidik yang menganut aliran keselamatan dalam kegiatan
penyidikan, artinya yang penting selamat, dari pada dituntut Praperadilan .
Ada sementara penyidik beranggapan apabila penyidikan dihentikan, khawatir akan dituntut
Praperadilan, sedangkan dalam hal perkara dikembangkan apabila ada tuntutan Praperadilan
tentang sah tidaknya penghentian penyidikan dari pihak yang merasa dirugikan, maka dapat
dijawab bahwa penyidik tidak pernah menghentikan penyidikan, selamatlah penyidik dari tuntutan
Praperadilan, namun disisi lain tunggakan perkara makin bertumpuk.
2. Peristiwanya telah kadaluwarsa,
Tenggang waktu itu, menurut KUHP:
 Lewat masa satu tahun terhadap sekalian pelanggaran dan bagi kejahatan yang dilakukan
dengan alat percetakan.
 Lewat masa 6 tahun bagi tindak pidana yang dapat dihukum dengan pidana denda, kurungan
atau penjara, yang tidak lebih dari hukuman penjara selama tiga tahun.
 Lewat tenggang waktu 12 tahun bagi semua kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara
lebih dari 3 tahun.
 Lewat 18 tahun bagi semua kejahatan yang dapat diancam dengan hukuman pidana mati atau
penjara seumur hidup.
 Atau bagi orang yang pada waktu melakukan tindak pidana belum mencapai umur 18 tahun,
tenggang waktu kadaluarsa yang disebut pada poin 1 sampai 4, dikurangi sehingga menjadi
sepertiganya.
3. Tersangka meninggal dunia.
4. Asas Nebis in Idem
Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya atas dasar perbuatan yang sama, dimana atas
perbuatan itu telah diputus oleh pengadilan yang berwenang untuk itu dan memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Tetapi khusus penyidikan yang dilakukan olen PPNS di DJP ada dua tambahan lagi alasan proses
penyidikan dapat dihentikan, yaitu:
5. Bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan,
Apabila dari hasil penyidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan bahwa apa yang
disangkakan terhadap tersangka bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum atau tindak
kejahatan maka penyidik berwenang menghentikan penyidikan.

6. Kepentingan penerimaan negara.


Penghentian Penyidikan Pasal 44B
Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat
menghentikan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan.
Pengajuan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud diatas dapat dilakukan setelah Wajib Pajak
atau Tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara yaitu jumlah pajak yang tidak atau kurang
dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan/atau jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti
pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak ditambah sanksi administrasi
berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak tersebut.
Prosedur Penghentian Penyidikan Pasal 44B
a. Permohonan Penghentian Penyidikan Pasal 44B diajukan oleh Wajib Pajak atau Tersangka yang
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dan/atau kuasa atau pegawai dari Wajib Pajak
atau Tersangka atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang
menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan;
b. Wajib Pajak atau Tersangka yang akan mengajukan penghentian penyidikan Pasal 44B meminta
informasi secara tertulis kepada Unit Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan penyidikan
untuk mengetahui besarnya kerugian pada pendapatan negara yaitu jumlah pajak yang tidak
atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan/atau jumlah pajak dalam
faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak
beserta sanksi administrasi.
c. Wajib Pajak atau Tersangka yang akan mengajukan penghentian penyidikan Pasal 44B
mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Direktur Jenderal Pajak
dengan memenuhi ketentuan:
i. diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan menyatakan pengakuan
bersalah dan pelunasan jumlah kerugian pada pendapatan negara dan sanksi
administrasi;
ii. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Tersangka dan tidak dapat dikuasakan; dan
iii. dilampiri dengan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan
dengan surat setoran pajak sebagai bukti pelunasan jumlah kerugian pada pendapatan
negara dan sanksi administrasi.

Pasal 1 UU KUP menyatakan bahwa Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian
tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Dari ketentuan di atas berarti bahwa apabila ada seorang WP yang melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan, tetapi apabila kemudian WP tersebut melunasi utang pajaknya dan ditambah dengan sanksi
administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah utang pajaknya maka penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakannya dapat dihentikan oleh Jaksa Agung untuk kepentingan penerimaan negara, atas
permintaan Menteri Keuangan.
Dengan demikian ketentuan Pasal 44 B UU KUP ini berarti menganut prinsip lunasnya utang pajak
dengan disertai denda meniadakan sanksi pidananya.

Sumber :

BUKU MATERI POKOK PAJA3332


UU Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP)
https://pajaktaxes.blogspot.com/2009/08/penghentian-penyidikan.html
https://amatdansidik.blogspot.com/2017/03/alasan-penghentian-penyidikan.html

Anda mungkin juga menyukai