Diskusi 8 - 043170973
Diskusi 8 - 043170973
Diskusi 8 - 043170973
Penyidik berperan mempunyai wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan. Namun dalam hal-hal tertentu penyidikan dapat dihentikan. Jelaskan karena apa saja
penyidikan dapat dihentikan?
Jawaban :
Pasal 1 UU KUP menyatakan bahwa Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian
tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Dari ketentuan di atas berarti bahwa apabila ada seorang WP yang melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan, tetapi apabila kemudian WP tersebut melunasi utang pajaknya dan ditambah dengan sanksi
administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah utang pajaknya maka penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakannya dapat dihentikan oleh Jaksa Agung untuk kepentingan penerimaan negara, atas
permintaan Menteri Keuangan.
Dengan demikian ketentuan Pasal 44 B UU KUP ini berarti menganut prinsip lunasnya utang pajak
dengan disertai denda meniadakan sanksi pidananya.
Sumber :