Dokumen tersebut membahas tentang enam asas etis utama dalam administrasi pemerintahan yaitu tanggung jawab, pengabdian, kesetiaan, kepekaan, kesetaraan, dan keadilan. Dokumen juga membahas larangan pejabat menerima parcel karena termasuk gratifikasi yang dilarang oleh undang-undang. Selanjutnya dibahas mengenai profesi-profesi tertentu walaupun bekerja secara individual namun diatur oleh negara karena
0 penilaian0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
130 tayangan1 halaman
Dokumen tersebut membahas tentang enam asas etis utama dalam administrasi pemerintahan yaitu tanggung jawab, pengabdian, kesetiaan, kepekaan, kesetaraan, dan keadilan. Dokumen juga membahas larangan pejabat menerima parcel karena termasuk gratifikasi yang dilarang oleh undang-undang. Selanjutnya dibahas mengenai profesi-profesi tertentu walaupun bekerja secara individual namun diatur oleh negara karena
Dokumen tersebut membahas tentang enam asas etis utama dalam administrasi pemerintahan yaitu tanggung jawab, pengabdian, kesetiaan, kepekaan, kesetaraan, dan keadilan. Dokumen juga membahas larangan pejabat menerima parcel karena termasuk gratifikasi yang dilarang oleh undang-undang. Selanjutnya dibahas mengenai profesi-profesi tertentu walaupun bekerja secara individual namun diatur oleh negara karena
Dokumen tersebut membahas tentang enam asas etis utama dalam administrasi pemerintahan yaitu tanggung jawab, pengabdian, kesetiaan, kepekaan, kesetaraan, dan keadilan. Dokumen juga membahas larangan pejabat menerima parcel karena termasuk gratifikasi yang dilarang oleh undang-undang. Selanjutnya dibahas mengenai profesi-profesi tertentu walaupun bekerja secara individual namun diatur oleh negara karena
Unduh sebagai DOCX, PDF, TXT atau baca online dari Scribd
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 1
Nama : Yuni Farida
Nim : 030297122
UPBJJ/UT/BATAM
1.Berbagai asas etis yang pokok dalam administrasi pemerintahan: Pertanggungjawaban
(responsibility), Pengabdian (dedication), kesetiaan (loyalty), kepekaan (sensitivity), persamaan (equality), kepantasan (equity). Enam asas etis pokok dalam administrasi pemerintahan tersebut, wajib diterapkan oleh setiap petugas dalam melaksanakan tugas jabatannya dan sebaiknya selalu mengacu pada asas-asas etis yang sudah ditetapkan dan mendalami iman masing-masing untuk mengerjakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya agar berkurangnya tindakan korupsi, disamping itu kita dapat bertumpu pada skala prioritas dan perlu “kontrol internal” yang kuat pada diri manusia yang dapat membentuk kepribadian yang dilandasi oleh nilai-nilai keimanan dan keagamaan ,baru kemudian asas yang ada di administrasi pemerintahan, dan yang terakhir adalah kontrol eksternal dalam wujudnya adanya pengawasan, baik, pengawasan politik, fungsional, maupun pengawasan masyarakat.Karena dalam sebuah amanah atau pekerjaan yang diberikan kepada para administrator pasti selalu ada godaan dan kesempatan untuk melakukan mal administrasi. Disamping itu masih ada sejumlah prinsip benar dan salah dari tindakan jabatan yang juga harus diindahkan. Misalnya, tindakan mengutamakan kepentingan umum, yaitu mendahulukan hal-hal yang menyangkut manfaat bagi rakyat atau masyarakat daripada kepentingan-kepentingan diri pribadi atau golongan sendiri. Sumber : BMP ADPU4533 2.menurut saya, saya setuju dengan adanya larangan pejabat menerima parcel. Karena Peringatan yang disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo, sekaligus mengingatkan adanya aturan gratifikasi seperti dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam undang-undang tersebut disebut bahwa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah dilarang, dan memiliki risiko sanksi pidana. Dan pemberian parcel termasuk dalam penerimaan gratifikasi. Walapun pemberian parcel merupakan suatu budaya akan tetapi bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat karena surat edaran yang dikeluarkan oleh KPK merupakan bentuk pengawasan dan pencegahan, sehingga momen lebaran tidak dijadikan kesempatan untuk melanggar aturan yang ada. Sumber : nasional.sindonews. com //BMP ADPU4533 3. semua pejabat professional diatur dengan UU dan/atau PP, atau setidaknya dikaitkan dengan tugas dan kewenangan BNSP (Badan Nasional Standarisasi Profesi) yang dibentuk berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Modernisasi peri kehidupan semakin menuntut pelembagaan pekerjaan menjadi profesi yang mengkuti standar-standar mutu dan etika professional yang bersifat nasional dan bahkan universal. Semuanya disebut sebagai profesi yang berkaitan erat dengan kepentingan umum atau public, sehingga termasuk juga ke dalam pengertian tentang jabatan dan pejabat publik. Meskipun bekerjanya bersifat individual, pribadi, dan tidak dibiayai oleh negara, tetapi diatur keberadaannya oleh negara berdasarkan UU dan/atau PP karena fungsinya berkaitan dengan kepentingan umum yang menjadi tanggungjawab pemerintahan negara. Sumber : BMP ADPU 4533