Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SOP Penerimaan Obat Dan BHP

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2

Prosedur Penerimaan Obat dan Bahan Medis

Habis Pakai
No. Dokumen :
No. Revisi : 00
SOP Tanggal terbit : 30 Juli 2016
Halaman : 1/3
UPT Kesmas Dr. I Wayan Gede Ardita
Gianyar I NIP. 19781105 201001 1 004
1. Pengertian Penerimaan obat dan bahan medis habis pakai dari Gudang Farmasi Kabupaten
setiap bulannya

2. Tujuan Mempermudah pelaksanaan pelayanan puskesmas dan penyelesaian masalah.

3. Kebijakan Sebagai acuan dan langkah langkah dalam memastikan obat yang diterima sudah
sesuai dengan dokumen.
4. Referensi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
5. Prosedur Komunikasi antara petugas farmasi terhadap petugas Gudang Farmasi Kabupaten
6. Langkah- 1. Memeriksa obat yang dikirim oleh Gudang Farmasi Kabupaten dengan
langkah dokumen LPLPO seperti : nama obat, sediaan, jumlah dan tanggal
kadaluarsa.
2. Mencatat ke dalam kartu stok untuk setiap jenis obat yang diterima.
3. Mencatat kedalam buku penerimaan obat dan bahan medis habis pakai.
4. Mencatat kedalam buku gudang.
5. Mencatat kedalam buku kendali ED.
6. Menyimpan obat dan bahan medis habis pakai sesuai abjad dan bentuk
sediaan.

7. Bagan Alir
Memeriksa obat : nama
obat, sediaan, jumlah dan
Gudang tanggal kadaluarsa
Farmasi
Kabupatenr

Mencatat ke dalam : kartu


stok, buku penerimaan, Menyimpan
buku gudang dan buku obat dan
kendali ED bahan medis
habis pakai

8. Hal-hal yang Alur komunikasi yang baik dan baku diperlukan dalam pemberian informasi dan
perlu edukasi terhadaf efek samping obat dan tindak lanjut dalam penanganan
diperhatikan
9. Unit Terkait 1. Kepala UPT Kesmas
2. Upaya Kesehatan Perorangan
3. Staf Puskesmas
10. Dokumen SOP Komunikasi efek samping obat dan kejadian yang tidak diinginkan
terkait
11. Rekam
historis No Yang diubah Isi Perubahan Tanggal mulai diberlakukan
perubahan

Anda mungkin juga menyukai