Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Aurat Dalam Pandangan Islam

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 18

AURAT DALAM PANDANGAN ISLAM

Dosen :

Dr. Tgk. Mustafa Kamal, MA


 

Disusun Oleh :
KELOMPOK:

ACHYAR YURNALIS : 21110137


BARDAWI : 21110148
SYAHRUL NIZAM : 21110156

FIQH
INSTITUT AGAMA ISLAM (IAI) AL-AZIZIYAH
SAMALANGA-BIREUEN
1443 H/2021 M
KATA PENGANTAR

Pertama-tama penulis panjatkan puji dan syukur kepada Allah Subhanahu WaTa’ala
Tuhan yang Maha Esa yang telah meberikan rahmat serta karunia-Nya.Sehingga makalah
tentang ‘Aurat Dalam Pandangan Islam’. Dapat diselesaikan dengan baik walaupun jauh dari
kesempurnaan.dimana tugas ini disusun dan diajukan untuk memenuhi tugas mata pelajaran
‘Fiqh’.

Penulis mengakui bahwa penulis adalah manusia biasa yang mempunyai kekurangan
dan kelebihan dalam berbagai hal. Saya merasa masih banyak kekurangan dari makalah saya
ini.Karena tidak semua hal yang dapat saya deskripsikan dengan sempurna dalam makalah
ini.Saya telah melakukannya dengan semaksimal mungkin dengan kemampuan yang saya
miliki.

Mungkin ini yang dapat saya selesaikan. Apabila ada kritik dan saran dari pembaca,
saya bersedia menerima semua kritik dan saran tersebut. Karena kritik dan saran ini sebagai
batu loncatan yang dapat memperbaiki makalah saya dimasa mendatang.sehingga saya akan
berusaha untuk menyelesaikan makalah dengan lebih baik lagi. Dengan menyelesaikan
makalah ini saya mendapatkan banyak manfaat yang membangun semangat saya sehingga
saya bisa mengerti tentang pembelajaran ini dan juga banyak yang dapat saya petik dan
diambil dari makalah ini.

xi
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ......................................................................................................... x

KATA PENGANTAR ...................................................................................................... xi

DAFTAR ISI .................................................................................................................... xii

BAB I PENDAHULUAN .................................................................................................. 1

A. Latar Belakang ........................................................................................................ 1


B. Rumusan Masalah ................................................................................................... 1
C. Tujuan Penulisan ..................................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................... 2

A. Pengertian Jilbab, Pakaian Sesuai Syari’at, Dan Menutup Aurat ........................... 2


B. Pandangan Islam Terhadap Aurat ........................................................................... 3
C. Hukum Menutup Aurat............................................................................................ 4
D. Dalil-Dalil Apa Saja Yang Mendasari Perintah Untuk Menutup Aurat....................4
E. Batasan Aurat Laki-Laki Dan Wanita Menurut Al-Qur’an .....................................7
F. Batasan Aurat Laki-Laki Dan Wanita Menurut Empat Madzhab............................9

BAB III PENUTUP ......................................................................................................... 12

A. Kesimpulan ............................................................................................................ 12

B. Saran .......................................................................................................................12

DAFTAR PUSTAKA

xii
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Telah kita ketahui bahwa batasan aurat wanita adalah dari ujung kepala sampai ujung
kaki kecuali, wajah dan kedua telapak tangan.Tetapi banyak wanita yang menyalahi aturan
tersebutbanyak diantara mereka yang enggan menutup seluruh bagian dari aurat mereka
karena beberapa alasan.Sedangkan batasan aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut.Kita
tahu bahwa salah satu ciri yang ditunjukan wanita muslimah adalah menjaga aurat dan
menutup aurat.Tetapi dijaman sekarang ini banyak wanita yang enggan memakai jilbab baik
menutup kepala atau aurat.Mereka sudah terpengaruh oleh dunia model yang semakin lama
semakin mencemaskan bagi kita semua.Oleh karena itu, kondisi yang demikian ini
merupakan suatu kemunduran bagi akhlak wanita muslimah.Dalam masalah berjilbab atau
menutup aurat ini para wanita banyak yang mencari alasan agar bisa terlepas dari syari’at
atau menemukan pembenaran bahwa tidak berjilbab itu boleh.Perlu kita sadari bahwa
menggunakan jilbab dan hijab untuk menutupi aurat bagi wanita muslimah adalah wajib dan
merupakan perintah Allah SWT. Tapi banyak diantara wanita yang enggan menggunakannya.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada, maka dapat disimpulkan beberapa
permasalahannya, diantaranya sebagai berikut:

a. Apa pengertian Jilbab, Pakaian sesuai Syari’at Islam, dan Menutup Aurat?
b. Bagaimana pandangan Islam terhadap aurat?
c. Bagaimana hukum menutup aurat?
d. Dalil-dalil apa saja yang mendasari perintah untuk menutup aurat?
e. Apa saja batasan aurat laki-laki dan wanita menurut Al Qur’an?
f. Apa saja batasan aurat laki-laki dan wanita menurut empat Madzhab?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pandangan islam terhadap aurat.

1
2. Untuk mengetahui hokum menutup aurat.
3. Untuk mengetahui dalil-dalil yang mendasari perintah untuk menutup aurat .
4. Untuk mengetahui batasan aurat laki-laki dan wanita menurut Al-Qur’an
5. Untuk mengetahui batasan aurat laki-laki dan wanita menurut empat Madzhab.

2
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Jilbab, Pakaian Sesuai Syari’at, Dan Menutup Aurat

Jilbab seringkali disebut juga dengan istilah kerudung.Namun jilbab sekarang lebih
popular di telinga masyarakat.Arti kata jilbab ketika Al Quran diturunkan adalah kain yang
menutup dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai lapisan yang kedua oleh
wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah beberapa arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy
dalam tafsirnya Ruuhul Ma`ani.
Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan; Jilbab berarti kain yang lebih besar
ukurannya dari khimar (kerudung), sedang yang benar menurutnya jilbab adalah kain yang
menutup semua badan.
Dari atas tampaklah jelas kalau jilbab yang dikenal oleh masyarakat indonesia dengan
arti atau bentuk yang sudah berubah dari arti asli jilbab itu sendiri, dan perubahan yang
demikian ini adalah bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah sebab
perjalanan waktu dari masa Nabi Muhammad SAW sampai sekarang atau disebabkan jarak
antar tempat dan komunitas masyarakat yang berbeda yang tentu mempunyai peradaban atau
kebudayaan berpakaian yangberbeda.Namun yang lebih penting ketika kita ingin memahami
hukum memakai jilbab adalah kita harus memahami kata jilbab yang di maksudkan
syara`(agama), Shalat lima kali bisa dikatakan wajib hukumnya kalau diartikan shalat
menurut istilah syara`, lain halnya bila shalat diartikan atau dimaksudkan dengan berdoa atau
mengayunkan badan seperti arti shalat dari sisi etemologinya.Di Indonesia istilah “jilbab”
diartikan sebagai pakaian wanita yang dikenakan untuk menutup semua kepala kecuali muka,
kemudian dirangkaikan bersama baju agar semua badan tertutup kecuali tangan dan
kaki.Sehingga menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia., diartikan dengan kerudung
berukuran lebar dikenakan seorang wanita muslimah guna menutupi kepala dan leher hingga
dada (agar tidak terlihat lekukan-lekukannya).
Makna aurat dapat dipahami sebagai sesuatu yang dapat menjadikan malu, aib atau
cacat bagi seseorang baik dalam perkataan dan perbuatannya. Aurat dipahami sebagai sesuatu
yang oleh seseorang ditutupi karena merasa malu jika sesuatu itu kelihatan dan diketahui
orang lain. Menurut syariat aurat berarti bagian tubuh yang wajib ditutup dan haram
melihatnya; aurat laki-laki antara pusar dan lutut, sedang aurat perempuan seluruh tubuhnya
kecuali muka dan dua telapak tangan.Menutup aurat wajib di dalam dan di luar salat. Islam

3
tidak menentukan mode tertentu pakaian penutup aurat, malah Islam mengakui adanya
pengaruh geografi, pemikiran, perasaan, corak kehidupan, ekonomi, budaya, adat istiadat dan
pengaruh eksternal dalam menentukan corak pakaian; namun disyaratkan tidak tipis
memperlihatkan warna kulit dan tidak ketat memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh.
Ada beberapa macam katagori aurat :
Pertama, aurat laki-laki di hadapan sesama laki-laki antara pusar dan lutut; pusar dan
lutut sendiri bukanlah aurat, tetapi keduanya wajib pula ditutup karena jika tidak, aurat akan
terbuka. Paha termasuk aurat menurut Syafi’iyah, menurut Malikiyah tidak.
Kedua, aurat perempuan di hadapan sesama perempuan sama dengan aurat laki-laki
antara pusar dan lutut, tetapi jika sekiranya akan timbul fitnah maka juga tidak boleh
memandangnya walaupun selain antara pusar dan lutut.
Ketiga, aurat perempuan di hadapan laki-laki yang halal nikah dengannya (ajnabiy)
adalah seluruh tubuh kecuali muka dan dua telapak tangan; jika laki-laki  itu haram nikah
dengannya (mahram), maka muka bagian atas (kepala, rambut, leher, telinga), pergelangan
tangan, telapak tangan dan muka, dan bagian tubuh bawah lutut boleh kelihatan; tetapi jika
menimbulkan fitnah dan birahi, juga diharamkan.
Bagian badan lainnya seperti perut, punggung dan paha, mahramnya haram
memandangnya. Dibolehkan melihat aurat wanita dalam perobatan; dan dibolehkan
memandang muka dan kedua telapak tangan pada saat meminang, muamalat jual beli, proses
pengajaran dan pengadilan yang kesemuanya disyaratkan aman (terjauh) dari fitnah. Adapun
suami, maka suami boleh memandang seluruh tubuh istrinya tanpa kecuali, tetapi makruh
memandang kemaluan (farj) nya.
Keempat, aurat laki-laki di hadapan perempuan adalah antara pusar dan lutut baik
perempuan itu halal nikah dengannya (ajnabiyyah) ataupun yang haram nikah dengannya
(mahram).Adapun istri boleh memandang seluruh tubuh suaminya, namun makruh
memandang kemaluan (zakar) nya.Dalam kesendirian terlarang bugil, kecuali pada saat
mandi di tempat tertutup, namun makruh memandang kemaluan sendiri.

B. Pandangan Islam Terhadap Aurat


Banyak wanita muslimah yang dengan sengaja atau lupa sehingga dengan mudah
melepaskan pakaian islami. Atau ada sebagian dari mereka mengenakan jilbab jika keluar
rumah, sedamgkan jika didalam rumah ia berpakaian yang dapat memperlihatkan auratnya.
Padahal dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa wanita wajib memakai jilbab dan menutup aurat
kepada lelaki yang bukan mahram baik didalam maupun diluar rumah.
4
Sesungguhnya banyak ayat-ayat Al-Qur’am yang menerangkan perintah berjilbab
bagi wanita muslimah.Banyak pula hadits nabi yang menyinggung masalah itu.Semua itu
demi kepentingan mereka sendiri, yakni agar selamat dan terpelihara dari gangguan dunia
dan selamat dari ancaman neraka kelak.
Dalam kehidupan sehari hari, aurat lelaki umumnya tidak terlalu diperhatikan, lelaki
jarang dianggap sebagai penyebab munculnya syahwat sebagaimana wanita. Seringkali
ditemui dalam kehidupan sehari hari lelaki memakai baju dan celana yang ketat, memakai
celana pendek hingga di atas lutut, bahkan ketika dalam kondisi bersantai misalnya di rumah
atau olahraga di sekitar rumah lelaki hanya memakai celana pendek dan ketat hingga di atas
lutut dan terlihat bagian dada hingga perut dan pusarnya. Hal seperti itu bisa saja
menimbulkan syahwat dan memudahkan syetan melancarkan tipu daya nya.

C. Hukum Menutup Aurat


Hukum menutup aurat dalam Islam adalah wajib nagi setiap laki-laki dan perempuan
yang sudah baligh (berakal). Berikut diantara sebab-sebab islam mewajibkan menutup aurat.
a. Untuk menjaga dan memelihara kehormatan, kesopanan, dan harga diri seseorang.
b. Menghindarkan diri dari terjerumus ke perbuatan zina.
c. Umtuk membedakan antara kepribadian orang lain dengan nonIslam.
d. Taat kepada perintah Allah SWT.
Dan dalam islam, menutup aurat bagi wanita muslimah adalah wajib dalam keadaan
apapun maka wanita harus menutup auratnya kepada lelaki yang bukan mahram.

D. Dalil-Dalil Apa Saja Yang Mendasari Perintah Untuk Menutup Aurat


1. Firman Allah SWT.
 Surat An-Nur ayat 31

َ‫ ِر ْبن‬K‫ض‬ ْ َ‫ا ۖ َو ْلي‬KKَ‫ر ِم ْنه‬K َ Kَ‫ظنَ فُرُو َجه َُّن َواَل يُ ْب ِدينَ ِزينَتَه َُّن إِاَّل َما ظَه‬ ْ َ‫ار ِه َّن َويَحْ ف‬ ِ ‫ص‬ َ ‫ت يَ ْغضُضْ نَ ِم ْن أَ ْب‬ ِ ‫َوقُلْ لِ ْل ُم ْؤ ِمنَا‬
‫ا ِء‬KKَ‫ائِ ِه َّن أَوْ أَ ْبن‬KKَ‫ولَتِ ِه َّن أَوْ أَ ْبن‬KK‫ا ِء بُ ُع‬KKَ‫ائِ ِه َّن أَوْ آب‬KKَ‫ولَتِ ِه َّن أَوْ آب‬KK‫ ِدينَ ِزينَتَه َُّن إِاَّل لِبُ ُع‬K‫وبِ ِه َّن ۖ َواَل يُ ْب‬KKُ‫ر ِه َّن َعلَ ٰى ُجي‬K
ِ K‫بِ ُخ ُم‬
ِ ‫انُه َُّن أَ ِو التَّابِ ِعينَ َغي‬KK‫ت أَ ْي َم‬
‫ر‬Kْ ْ ‫ا َملَ َك‬KK‫ائِ ِه َّن أَوْ َم‬K‫واتِ ِه َّن أَوْ نِ َس‬K
َ K‫ َوانِ ِه َّن أَوْ بَنِي أَ َخ‬K‫ َوانِ ِه َّن أَوْ بَنِي إِ ْخ‬K‫ولَتِ ِه َّن أَوْ إِ ْخ‬Kُ‫بُع‬
‫ا‬KK‫أَرْ ُجلِ ِه َّن لِيُ ْعلَ َم َم‬KKِ‫ ِر ْبنَ ب‬K‫ض‬
ْ َ‫ا ِء ۖ َواَل ي‬K‫ت النِّ َس‬ ِ ‫وْ َرا‬KK‫رُوا َعلَ ٰى َع‬Kَ‫ظه‬ َ ‫أُولِي اإْل ِ رْ بَ ِة ِمنَ الر‬
ْ َ‫ِّجا ِل أَ ِو الطِّ ْف ِل الَّ ِذينَ لَ ْم ي‬
َ‫ إِلَى هَّللا ِ َج ِميعًا أَيُّهَ ْال ُم ْؤ ِمنُونَ لَ َعلَّ ُك ْم تُ ْفلِحُون‬K‫ي ُْخفِينَ ِم ْن ِزينَتِ ِه َّن ۚ َوتُوبُوا‬

5
Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau
ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau
putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah
kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Keterangan :

Ayat ini menegaskan empat hal, yaitu:

a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah SWT.
b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.

Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan
anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika perhiasannya saja dilarang untuk
ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada.Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran
para sahabat dan ulama terhadap kata “…kecuali yang biasa nampak…” dalam ayat tersebut.
Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan.

Begitu pula menurut ‘Atho,’ Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA.Hanya saja beliau (Ibnu
Abbas) menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas’ud RA. mengatakan maksud kata
tersebut adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya adalah
pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yang
boleh tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan.Selebihnya
hanyalah pakaian luarnya saja.

d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada.

6
Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala.Atau
dalam bahasa kita disebut jilbab.Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga
termasuk aurat yang harus ditutup.Berarti tidak cukup hanya dengan menutupkan
jilbab pada kepalasaja dan ujungnya diikatkan ke belakang.Tapi ujung jilbab tersebut
harus dibiarkan terjuntai menutupi dada.

 surat An-Nur ayat 60:

َ َ‫ْس َعلَ ْي ِه َّن ُجنَا ٌح أَ ْن ي‬


ٍ ‫ض ْعنَ ثِيَابَه َُّن َغي َْر ُمتَبَرِّ َجا‬
ۖ ‫ت بِ ِزينَ ٍة‬ َ ‫َو ْالقَ َوا ِع ُد ِمنَ النِّ َسا ِء الاَّل تِي اَل يَرْ جُونَ نِ َكاحًا فَلَي‬
‫َوأَ ْن يَ ْستَ ْعفِ ْفنَ خَ ْي ٌر لَه َُّن ۗ َوهَّللا ُ َس ِمي ٌع َعلِي ٌم‬

Artinya: Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung)
yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka
dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.

Ayat ini menunjukkan bahwa bagi para pemudihukumnya berkabalikan (tidak boleh
buka-bukaan).

 SuratAl-Ahzab, ayat 33:

َّ ‫َوقَرْ نَ فِي بُيُوتِ ُك َّن َواَل تَبَرَّجْ نَ تَبَرُّ َج ْال َجا ِهلِيَّ ِة اأْل ُولَ ٰى ۖ َوأَقِ ْمنَ ال‬
‫صاَل ةَ َوآتِينَ ال َّز َكاةَ َوأَ ِط ْعنَ هَّللا َ َو َرسُولَهُ ۚ إِنَّ َما‬
‫َط ِهيرًا‬ْ ‫ت َويُطَهِّ َر ُك ْم ت‬ ِ ‫س أَ ْه َل ْالبَ ْي‬
َ ْ‫ب َع ْن ُك ُم الرِّج‬ َ ‫ي ُِري ُد هَّللا ُ لِي ُْذ ِه‬

Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu[1215] dan janganlah kamu melakukan
tabarruj[1216] sebagaimana tabarrujnya orang-orang Jahiliyah yang dahulu[1217] dan
Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah
bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait[1218] dan membersihkan
kamu sebersihbersihnya.”

[1215] Maksudnya: isteri-isteri Rasul agar tetap di rumah dan ke luar rumah bila ada
keperluan yang dibenarkan oleh syara'. perintah Ini juga meliputi segenap mukminat.

7
[1216] Tabarruj adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yang
wajib untuk ditutup.Fenomena mengumbar aurat ini adalah merupakan perilaku
jahiliyyah.Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji pada zaman jahiliyyah mengharuskan
seseorang thawaf mengelilingi ka’bah dalam keadaan bugil tanpa memandang apakah itu
lelaki atau perempuan.

[1217] yang dimaksud Jahiliyah yang dahulu ialah Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum
nabi Muhammad s.a.w. dan yang dimaksud Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah kemaksiatan,
yang terjadi sesudah datangnya Islam.

[1218] Ahlul bait di sini, yaitu keluarga rumah tangga Rasulullah s.a.w.

Keterangan :

Konteks ayat di atas adalah ditujukan untuk istri-istri Rasulullah SAW.Namun


keumuman ayat ini mencakup seluruh wanita muslimah. Kaidah ilmu ushul fiqh mengatakan:
“Yang dijadikan pedoman adalah keumuman lafadz sebuah dalil dan bukan kekhususan
sebab munculnya dalil tersebut (al ibratu bi umumil lafdzi la bikhususis sabab).

2. Hadis Rasulullah SAW.,

Bahwasanya beliau bersabda: “Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum
pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mrip ekor
sapi untk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan
berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk
surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari
jarak sekian dan sekian.”(HR. Muslim)

Keterangan: Hadis ini menjelaskan tentang ancaman bagi wanita-wanita yang


membuka dan memamerkan auratnya. Yaitu siksaan api neraka. Ini menunjukkan bahwa
pamer aurat dan “buka-bukaan” adalah dosa besar.Sebab perbuatan-perbuatan yang dilaknat
oleh AllahSWT.atau Rasul-Nya dan yang diancam dengan sangsi duniawi (qishas, rajam,
potong tangan dll) atau azab neraka adalah dosa besar.

Hadis riwayat Aisyah RA., bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai
Rasulullah SAW. dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah SAW. berpaling darinya dan
berkata:“Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil

8
baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan
telapak tangan.(HR. Abu Daud dan Baihaqi)

Keterangan: : Hadis ini menunjukkan dua hal, yaitu: a. Kewajiban menutup seluruh
tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan. b. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat
untuk menutup aurat. Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh
tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan.Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa
menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika
tidak dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku
pada saat solat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain
bisa melihatnya.

E. Batasan Aurat Laki-Laki Dan Wanita Menurut Al-Qur’an

Islam telah menggariskan batasan aurat pada lelaki dan wanita.Aurat asas pada lelaki
adalah menutup antara pusat dan lutut.Manakala aurat wanita pula adalah menutup seluruh
badan kecuali muka dan telapak tangan. Aurat lelaki pada bila-bila masa dan apabila
bersama-sama sesiapa pun adalah sama iaitu antara pusat dan lutut. Tetapi bagi wanita
terdapat perbedaan dalam beberapa keadaan antara lain, yaitu:

1. Aurat Ketika Shalat Aurat wanita ketika sembahyang adalah menutup seluruh badan
kecuali muka dan tapaktangan.
2. Aurat Ketika Sendirian Aurat wanita ketika mereka bersendirian adalah bahagian
anggota pusat dan lutut.Ini bererti bahagian tubuh yang tidak boleh dilihat antara
pusat dan lutut.
3. Aurat Ketika Bersama Mahram Pada asasnya aurat seseorang wanita dengan
mahramnya adalah antara pusat dan lutut.Walau pun begitu wanita dituntut agar
menutup mana-mana bahagian tubuh badan yang boleh menaikkan syahwat lelaki
walaupun mahram sendiri. Perkara ini dilakukan bagi menjaga adab dan tatsusila
wanita terutana dalam menjaga kehormatan agar perkara-perkara sumbang yang tidak
diingini tidak akan berlaku. Oleh itu, pakaian yang labuh dan menutup tubuh badan
dapat menutup syahwat lelaki.Pakaian yang digalakkan walaupun semasa bersama
mahram adalah pakaian yanglengkap dan labuh.

9
4. Aurat Ketika Di Hadapan Lelaki Bukan Mahram Kewajipan menutup aurat dihadapan
lelaki bukan mahram adalah amat penting dan perlu dilaksanakan oleh setiap wanita,
bagi mengelak berlaku perkara yang tidak diinginiseperti rogol dan sebagainya.
Perkara ini terjadi disebabkan memuncaknya nafsu para lelaki akibat dari penglihatan
terhadap wanita yang memakai pakaian yang tidak senonoh dan
mendedahkansebahagian tubuh badan mereka. Wanita yang bersuami pula, dengan
terlaksanakan kewajipan ini, akan dapat membantu suami, yang mana dosa seorang
isteri yang membuka aurat akan ditanggung oleh suami. Oleh itu, wanita-wanita
perlulah memahami batas-batas aurat ketika berhadapan dengan orang-orang yang
tertentu dalamkeadaan yang berbeda-beda.
5. AuratKetika Dihadapan Wanita Kafir Aurat wanita apabila berhadapan atau bergaul
dengan wanita bukan islam adalah tutup keseluruhan tubuh badankecuali muka dan
tapak tangan. Rasulullah SAW. bersabda dalam sebuah hadis yang bermaksud:
Abdullah bin Abbas ada menyatakan, Rasulullah SAW. pernah bersabda yang
maksudnya : " Tidak halal kaum wanita islam itu dilihat oleh kaum Yahudi dan
Nasrani".
6. Aurat Ketika Bersama Suami Apabila seorang isteri bersama-sama dengan suaminya
di tempat yang terlindung dari pandangan orang lain, maka islam telah memberi
kelonggaran dengan tiada membataskan aurat pada suaminya. Ini bererti suami dan
isteri tiada sebarang batasan aurat terhadap mereka berdua.Isteri boleh mendedahkan
seluruh anggota badannya bila berhadapan dengan suaminya. Mu'awiyah bin Haidah
mengatakan : "Aku pernah bertanya : Ya rasulullah, bagaimanakah aurat kami,
apakah boleh dilihat oleh orang lain?". Baginda menjawab: "Jagalah auratmu kecuali
terhadap isterimu atau hamba abdi milikmu". Aku bertanya lagi :" Ya rasulullah ,
bagaimanakah kalau ramai orang mandi bercampur-baur di satu tempat? " Baginda
menjawab : "Berusahalah seboleh mungkin agar engkau tidak melihat auratmu". Aku
masih bertanya lagi: " Ya rasulullah, bagaimanakah kalau orang mandi sendirian?"
Baginda menjawab : " Seharuslah ia lebih malu kepada allah daripada malu kepada
orang lain". (HR.Imam Ahmad dan Abu Daud)

F. Batasan Aurat Laki-Laki Dan Wanita Menurut Empat Madzhab


1. Madzhab Hanafi Batasan aurat Menurut Mazhab Hanafi, aurat laki-laki mulai dari
bawah pusar sampai bawah lutut, hal ini berdasarkan ma’sur (perkataan sahabat):
“Aurat laki-laki apa yang ada diantara pusar dan lututnya atau apa yang ada dibawah
10
pusar sampai lutut. Sedangkan aurat perempuan seluruh tubuhnya kecuali wajah dan
telapak tangan”. Firman Allah: “Janganlah orang-orang perempuan menampakkan
perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak dari padanya” (QS. An Nur :31).
Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar maksud perhiasan yang biasa nampak dalam ayat
ini adalah wajah dan telapak tangan. Dalam kitab Almansukh karangan As-Syarkasyi
dikatakan “dan kepala wanita itu aurat” dan disebutkan pula disana “wanita yang
berikhram tidak boleh menutup wajahnya” oleh karenanya wanita hanya memakai
pakaian berjahit yang menutup kepala namun tidakmenutup wajahnya. Dan
disebutkan pula dalam Kitab Fathul Qadir karangan Kamal bin Humam dikatakan
bahwa perbedaan antara laki-laki pada kepalanya sehingga harus membukanya. Dan
ihram wanita pada wajahnya hingga ia harus membukanya.Dari sini bisa ditarik
kesimpulan bahwa imam madzhab hanafi berpendapatbahwasannya aurat wanita
adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapaktangan
2. Madzhab Maliki Mazhab Maliki, membagi aurat lelaki dan wanita ketika shalat dan
diluar shalat kepada dua bagian. Pertama, aurat berat (mughallazah) dan aurat ringan
(mukhaffafah). Aurat berat pada lelaki adalah kemaluan dan dubur, sedangkan aurat
ringan selain dari kemaluan dan dubur adalah Fahd (paha) menurut mazhab ini
bukanlah aurat, mereka berdalil dengan hadist nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah
RA.: “Pada perang Khaibar tersingkaplah pakaian Nabi dan nampaklah pahanya”.
(HR. Bukhori dan Ahmad). Namun pendapat ini di rodd oleh para ulama lain karena
banyak dalil lain yang lebih kuat dan tsiqoh. Aurat berat wanita seluruh badan kecuali
ujung-ujung badan dan dada.Yang dimaksud ujung badan adalah anggota ujung badan
seperti tangan, kepala dan kaki.Semua ujung badan itu tidak dianggap aurat berat
ketika sembayang. Mazhab Maliki membataskan apa yang dianggap aurat ringan pada
wanita termasuk dada, lengan, leher, kepala dan kaki. Sedangkan muka dan dua tapak
tangan tidak dianggap aurat langsung pada mazhab ini, pendapat mazhab ini banyak
diikuti negara-negara Arab di Afrika Utara dan negara-negara Afrika. Termuat dalam
Almuwattha, suatu ketika Imam Malik ditanya, “bolehkah wanita makan bersama pria
yang bukan mahromnya atau pembantu laki-laki?”, lalu imam Malikmenjawab, “tidak
apa-apa kalau hal itu dilakukan dengan cara yang dikenal wanita untukmakan
bersama laki-laki.”Beliau berkata dan kadang wanita makan bersama suaminyadan
orang lain teman suaminya Menurut Abul Qasim: “perkataan ini membolehkan wanita
menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya kepada lelaki asing, sebab tidak
tergambarkan keadaan makankecuali dengan menampakkan wajah dan tangan.”
11
Disebutkan dalam kitab Almudhawanatul Kubro Imam Malik berkata: “jika wanita
melakukan shalat sedangkan rambutnya tampak atau dadanya tampak, atau punggung
kakinya tampak maka hendaklah ia mengulang selama masih dalam waktunya”.
Pernyataan imam malik yang tidak menyebutkan wajah termasuk anggota
tubuhmenunjukkan bolehnya menampakkan wajah.
3. Madzhab Syafii Menurut Mazhab Syafi’i, aurat pada laki-laki terletak di antara pusat
dan lutut, baik dalam shalat, thawaf, antara sesama jenis atau kepada wanita yang
bukan mahramnya, hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abi Sa'id Al
Khudri; “Aurat seorang mukmin adalah antara pusar dan lututnya". (HR Baihaqi).
Dalam hadist lain dikatakan; "Tutuplah pahamu karena paha termasuk aurat”. (HR
Imam Malik). Batas aurat wanita termasuk seluruh badan kecuali muka dan dua tapak
tangan di bagian atas dan bagian bawahnya. Dalil mazhab ini adalah firman Allah:
“Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang
biasa tampak dari padanya” (QS: An Nur :31). Hadist Nabi mengatakan: "Rasulullah
melarang wanita yang sedang ihrom memakai qofas (sarung tangan) dan niqob (tutup
muka)". (HR Bukhari). Disebutkan dalam kitab Al-Umm, “dan tidak boleh pria dan
wanita melakukan shalat kecuali dengan menutup aurat. Aurat laki-laki ialah apa yang
ada dalam pusar hinggalutut dan wanita harus menutup seluruh tubuhnya ketika shalat
selain kedua telapaktangan dan wajahnya. Disebutkan pula dalam kitab Al-
Muhadzadzab karangan Asy-Syairozi “adapun wanita merdeka maka seluruh
tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan,mengingat firman
Allah yang menyatakan:

َ‫ظنَ فُرُو َجه َُّن َواَل يُ ْب ِدينَ ِزينَتَه َُّن إِاَّل َما ظَهَ َر ِم ْنهَا ۖ َو ْليَضْ ِر ْبن‬ ْ َ‫ار ِه َّن َويَحْ ف‬ َ ‫ت يَ ْغضُضْ نَ ِم ْن أَ ْب‬
ِ ‫ص‬ ِ ‫َوقُلْ لِ ْل ُم ْؤ ِمنَا‬
‫بِ ُخ ُم ِر ِه َّن َعلَ ٰى ُجيُوبِ ِه َّن ۖ َواَل يُ ْب ِدينَ ِزينَتَه َُّن إِاَّل لِبُعُولَتِ ِه َّن أَوْ آبَائِ ِه َّن أَوْ آبَا ِء بُعُولَتِ ِه َّن أَوْ أَ ْبنَائِ ِه َّن أَوْ أَ ْبنَا ِء‬
‫ت أَ ْي َمانُه َُّن أَ ِو التَّابِ ِعينَ َغي ِْر‬
ْ ‫بُعُولَتِ ِه َّن أَوْ إِ ْخ َوانِ ِه َّن أَوْ بَنِي إِ ْخ َوانِ ِه َّن أَوْ بَنِي أَ َخ َواتِ ِه َّن أَوْ نِ َسائِ ِه َّن أَوْ َما َملَ َك‬
‫ت النِّ َسا ِء ۖ َواَل يَضْ ِر ْبنَ بِأَرْ ُجلِ ِه َّن لِيُ ْعلَ َم َما‬
ِ ‫ َعلَ ٰى عَوْ َرا‬K‫ظهَرُوا‬ ْ َ‫أُولِي اإْل ِ رْ بَ ِة ِمنَ ال ِّر َجا ِل أَ ِو الطِّ ْف ِل الَّ ِذينَ لَ ْم ي‬
َ‫ إِلَى هَّللا ِ َج ِميعًا أَيُّهَ ْال ُم ْؤ ِمنُونَ لَ َعلَّ ُك ْم تُ ْفلِحُون‬K‫ي ُْخفِينَ ِم ْن ِزينَتِ ِه َّن ۚ َوتُوبُوا‬

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan


pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) nampak dari padanya.”(QS. An-Nuur: 31)

12
Ibnu Abbas berkata maksud daripada kata disamping, yang dimaksud dengan “yang
nampak darinya” adalah wajah dan kedua telapak tangan.Karena itu nabi melarang
wanita yang berihram memakai cadar dan kaus tangan.Dan keran kebutuhan,
mendorong untuk menampakkan wajah dalam jual beli, dan telapak tangan untuk
mengambil danmemberi, maka yang demikian itu tidak dijadikan aurat. Dan pada
tempat lain disebutkan, “jika seorang hendak menikahi seorang wanita, maka bolehlah
ia melihat wajah dan telapak tangannya. Dan tidak boleh melihat selainkeduanya,
karena kedua hal itu aurat.

4. Madzhab Hanbali Menurut Mazhab Hambali, aurat pada laki-laki terletak di antara
pusat dan lutut dalil mazhab ini sama dengan yang digunakan oleh mazhab hanafi dan
mazhab syafi'i. Adapun aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan
telapak tangan, hal ini berdasarkan firman Allah dan hadist-hadist diatas. Disebutkan
dalam Almukhtasor karangan Al-Khiraqi mengatakan: “maka jika adasesuatu selain
wajah yang terbuka dari wanita maka ia harus mengulang shalatnya.” Disebutkan pula
dalam kitab AlHidayah karangan AlKhaludzani “aurat wanita merdeka adalah seluruh
badannya kecuali wajahnya, sedangkan mengenai kedua telapaktangan ada dua
riwayat. Dalam kitab Alifshah An ma’anis hadishshahih karangan Ibnu Hubirah “dan
Ahmad berkata dalam salah satu dari dua riwayatnya, “semuanya adalah aurat kecuali
wajah dan telapak tangannya”. Dalam riwayat lain disebutkan “semuanya adalah aurat
kecuali wajahnya saja”. Dan itulah yang masyhur dan pendapat inilah yang dipilih
oleh Al-Khiraqi.Dan tidak ada perselisihan diantara para ahli ilmu fiqih tentang
bolehnyamelihatwajah, yang demikian karena wajah bukan aurat dan merupakan
pusat keindahan dantermpat pandangan, ibnu Qudamah mengemukakan hadits
“sesungguhnya wanita itu jika sudah dewasa, tidak boleh dilihat darinya kecual ini
dan ini (nabi Muhammad SAW berisyarat ke wajah dan kedua telapak tangan)”.
Kemudian Imam Ahmad bin Hambal akhirnya berhujjah kepada ini.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Setelah memperhatikan hasil pembahasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan


bahwa menutup aurat baik bagi laki-laki maupun wanita hukaumnya wajib. Baik dalam
keadaan yang mendesak sekalipun. Karena dengan menutup aurat kita dapat terhindarkan dari

13
kemaksiatan dunia dan neraka di akhirat kelak. Selain itu, dengan menutup aurat kita dapat
menjaga kehormatan diri kita sebagai umat Islam.

B. Saran

Sebagai umat Islam, khususnya wanita muslimah, kita harus selalu menutupi aurat
kita dengan mengenakan pakaian yang sopan dan layak untuk dipakai. Meskipun dalam
keadaan apapun kita harus tetap menutup aurat kita dan tidak memperlihatkan aurat kita
kepada lelaki yang bukan mahram. Oleh karena itu, untuk penulis khususnya dan pembaca
pada umumnya selalu menutup auratdimanapun dan kapanpun kita berada. Karena itu dapat
menjaga kehormatan kita.

14
DAFTAR PUSTAKA

http://syariahislamonline.blogspot.com/2012/11/batas-aurat-laki-laki-dan-perempuan.html

http://www.indojilbab.com/content/42-definisi-jilbab-dalam-al-quran-dan-jilbab-zaman-
sekarang

https://banjarmasin.tribunnews.com/2013/09/27/aurat-dalam-islam

https://dalamislam.com/akhlaq/batas-aurat-laki-laki-dalam-islam

http://radiosalamfm.com/kewajiban-menutup-aurat-2.html/

15

Anda mungkin juga menyukai