Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK Kesehatan Indera. ASRI

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH

DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS PENGADANG
Jln. Raya Praya – Kopang, Pengadang, Praya Tengah, Kab Loteng NTB.83582
         

KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS PENGADANG
Nomor : ///PKM-P/ //2021

TENTANG
PENETAPAN KEANGGOTAAN KESEHATAN INDERA PUSKESMAS PENGADANG

KEPALA PUSKESMAS PENGADANG

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat akan di


lakukan upaya-upaya melalui program promotif,preventif,kuratif dan
rehabilitatife di puskesmas Pengadang;
b. bahwa dalam Penyelenggaraan pembangunan kesehatan perlu dilakukan
kegiatan promotif,preventif,kuratif dan rehabilitative secara terpadu,melalui
kegiatan lintas program di puskesmas Pengadang;

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-


undangan(Lembaran Negara republic Indonesia Tahun 2004 Nomor
53,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 ,tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 100,Tambahan Lembaran Negara nomor 3995);
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang pengolahan dan
pertanggung jawaban keuangan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 202 Tambahan Lembaran Nomor 4022);
5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741 Tahun 2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di kabupaten /Kota
6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2004
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 857 Tahun 2009
tentang Pedoman penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia Kesehatan di
Puskesmas;
8. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang
pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi NTB selatan Tahun 2010 Nomor
1,Tambahan Lembaran Daerah Provinsi NTB Nomor 251;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENETAPAN


KEANGGOTAAN KESEHATAN INDERA PUSKESMAS PENGADANG.

Kesatu : Menetapkan Keanggotaan Kesehatan Indera di puskesmas Pengadang


Sebagaimana Tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Kedua : Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk
diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ketiga : Keanggotaan Kesehatan Indera puskesmas mempunyai tugas sebagai berikut:

1. Mengkordinir pelayanan kesehatan indera puskesmas


2. Melakukan kegiatan penjaringan anak sekolah
3. Melaporkan hasil kegiatan setiap bulan
4. Tugas lain yang didelegasikan oleh kepala puskesmas

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Pengadang
PadaTanggal : 11 Januari 2018
KEPALA UPT PUSKESMAS PENGADANG

HERMANDI, S.Kep
NIP : 1965050271985111001

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PENGADANG


NOMOR //PKM-P///2021
TENTANG: PENETAPAN KEANGGOTAAN KESEHATAN INDERA PUSKESMAS
PENGADANG.

SUSUNAN KEANGGOTAAN KESEHATAN INDERA


PUSKESMAS PENGADANG

Pembina : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah

Pengarah : Kepala Puskesmas Pengadang

Penanggung jawab : Asri Widyastuti,S.Kep.Ns

Ditetapkan di : Pengadang
PadaTanggal : 11 Januari 2018
KEPALA UPT PUSKESMAS PENGADANG

HERMANDI, S.Kep
NIP : 1965050271985111001

Anda mungkin juga menyukai