Career & Growth">
Buku Panduan
Buku Panduan
Buku Panduan
SD NEGERI 3 ASAHDUREN
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan karunia, hidayah
dan inayah-Nya kita selalu diberi kekuatan dan kesehatan. Dalam kesempatan akan
mengajukan Program Juru Pencar (Jumat Rutin Pelatihan Kreativitas Pelajar). Kami
menyadari sepenuhnya bahwa yang telah kami lakukan masih jauh dari harapan sempurna.
Harapan kami dengan membuat laporan ini bisa menjadi periksa dan menjadi bahan evaluasi
agar di masa yang akan datang pelaksanaan akan jauh lebih baik.
Dalam penyusunan program kerja ini kami telah banyak menerima masukan dan
arahan baik secara langsung mupun tidak langsung dari berbagai pihak, tentunya hal ini
sangat bermanfaat bagi kami demi terselenggaranya Program Juru Pencar sesuai dengan
harapan. Untuk itu selayaknya kami mengucapkan terima kasih kepada :
1. Kepala SDN 3 Asahduren;
2. Dewan Guru SDN 3 Asahduren
3. Kepala dan Staf Tata Usaha di SDN 3 Asahduren;
4. Serta semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan program kerja ini.
Kami menyadari bahwa penyusunan program kerja ini masih jauh dari sempurna, untuk itu
kami sangat mengharapkan saran dan pendapat demi perbaikan pelaksanaan Kegiatan Juru
Pencar SDN 3 Asahduren di masa yang akan datang. Akhirnya dengan penuh harapan,
semoga program kerja ini dapat bermanfaat dan mohon maaf atas segala kekurangannya.
Penyusun
BAB I
PROGRAM KERJA JURU PENCAR
1. LATAR BELAKANG
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan
kompetensi calon kepala sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap,nilai dan
ketrampilan dalam mempin sekolah, sebagaimana yang dinyatakan dalam Permendikbud
nomor 6 tahun 2018. Salah datu tahapan dalam Diklat calon Kepala Sekolah adalah
dilaksanakannya kegiatan On The Job Training. Kegiatan On the Job Training merupakan
tahapan paling penting dalam rangka melatih calon kepala sekolah membiasakan bekerja
berbasis data melalui kegiatan pengamatan (Observe) kondisi nyata dan mengidentifikasi
masalah pembelajaran, melakukan refleksi (reflect) atas hasil observasi, mencari alternatif
pemecahan masalah dan menyusun rencana kegiatan pemecahan masalah dalam bentuk
Rencana Proyek Kepemimpinan (RPK) dan peningkatan Kompetensi (plan) dan
melaksanakan kegiatan sesuai rencana (Act), melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan
dan hasil kegiatan (evaluate) dan merefleksi tindakann yang dilakukan (reflect)
2. Dasar Hukum
Dasar hukum kegiatan kegiatan diklat calon kepala sekolah adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
3. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2000;
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 1999 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan
Jabatan Pegawai Negeri Sipil
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua dari
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah/madrasah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republic Indonesia Nomor 6 tahun
2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun
2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 tahun
2019 tentang Organisai dan Tata Kerja Lembaga Pengembagan dan Pemberdayaan
Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah;
13. Peraturan Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor
3813/B.B1/HK/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jendral Guru
danTenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;
2. TUJUAN KEGIATAN
1. Memperkaya khasanah dalam menampilkan kreatifitas dalam kegiatan proses
belajar mengajar
2. Sebagai ajang tukar informasi untuk mencari format pengembangan kreativitas
melalui Kegiatan Juru Prncar.
3. Meningkatkan kreativitas siswa sebagai insan pendidikan dalam rangka untuk
lebih memacu tercapainya tujuan pendidikan.
4. Memperluas wawasan kedepan dalam rangka menyikapi perkembangan ilmu
pengetahuan dan tehnologi dalam kaitannya dengan perkembangan di era informasi
global dalam kaitannya dengan kreativitas siswa.
5. Mendorong semangat belajar siswa.
6. Sebagai ruang pembinaan minat dan bakat siswa
3. MANFAAT KEGIATAN
1. Memperoleh informasi seputar minat dan bakat siswa
2. Memperoleh informasi seputar penunjang pengembangan kreatifitas siswa
3. Menghasilkan lulusan yang memiliki pemikiran keritis dan kreatif
4. Memperkaya pemahaman dan penafsiran kaidah dalam tercapainya tujuan
pendidikan, baik memalalui siswa, guru, sekolah, masyarakat maupun yang berkaitan
instansi lain yang terkait.
5. Mencari solusi pengembangan pelaksanaan Kegiatan Juru Pencar pada
masyarakat pendidikan.
PELAKSANAAN
3. KEPANITIAAN
Penanggung jawab : Ni Komang Noniek Suci Anindia, S.Pd, M.Pd
NIP 19800628 200902 2 006
Ketua : Putu Sutrawan, S.Pd.SD
NIP. 19831113 200604 1 003
Pembina Kreativitas : 1. Bidang Seni Musik
I Gede Febriana, S.Pd
NIP 19900221 201403 1 003
2. Bidang Pencak Silat
Gst Nyoman Partayasa, S.Pd
NIP 19651231 198606 1 012
3. Bidang Seni Tari
Ni Putu Sukma Pradnya Putri
NIP
4. Bidang Olahraga
I Putu Vina Sila Parwata, S.Pd
NIP. 19941201 201902 1 006
I Gusti Kade Frimantara, S.Pd
NIP. –
Dokumentasi : Sang Made Nataria, S.Pd
NIP. –
I Kadek Murjana Yasa, S.Pd
NIP. –
Perlengkapan : I Wayan Suarta
I Putu Eka Adi Pradinata, S.Pd
4. SUSUNAN KEGIATAN
Kegiatan Deskripsi Kegiatan Alokasi Waktu
Awal 1. Berdoa 15 menit
2. Absensi siswa
3. Manyampaikan tujuan kegiatan oleh Pembina
Inti 1. Menyampaikan materi kegiatan krativitas siswa 60 menit
2. Pembina melatih kreativitas secara klasikal
3. Pembina mendampingin dan mengarahkan
siswa saat latihan
4. Pembinan memberikan masukan secara umum
hasil dari latihan kreativitas yang telah
dilaksanakan
5. Siswa diberikesempatan untuk menunjukan
kreativitasnya
Penutup 1. Pembina memberikan penilaian terhadap hasil 15 menit
penampilan kreativitas siswa
2. Pembina menyimpulkan hasil evalusi
3. Ditutup dengan berdoa
5. Penutup
Demikian buku panduan ini dibuat, semoga dapat memenuhi dan mencapai harapan
kita semua. Maanfaat atas kegiatan ini dapat kita rasakan bersama. Dan kami sangat
mengharapkan dukungan serta partisipasi Bapak/Ibu agar kegiatan berjalan lancar sesuai
harapan kami. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.