Besarnya Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPH Pasal 24)
Besarnya Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPH Pasal 24)
Besarnya Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPH Pasal 24)
Contoh 2:
PT. A di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Z Inc. di
Negara X. Dalam tahun 2016, Z Inc. memperoleh keuntungan sebesar
US$100.000. Pajak Penghasilan yang berlaku di Negara X adalah 48% dan
pajak dividennya sebesar 38%.
Berikut ini penghitungan pajak atas dividen tersebut.
Keuntungan Z Inc. US$100.000
Pajak Penghasilan (Corporate Income Tax)
atas Z Inc. (48%) US$ 48.000 (-)
US$ 52.000
Pajak atas dividen (38%) US$ 19.760 (-)
Dividen yang dikirim ke Indonesia US$ 32.000
Catatan:
Jika jumlah PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi
jumlah kredit pajak yang diperbolehkan, kelebihan tersebut tidak dapat
diperhitungkan bersama dengan PPh yang terutang tahun berikutnya, tidak
boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak
dapat dimintakan restitusi.
Contoh 3.1
PT Putra Jaya yang beralamat di Yogyakarta memperoleh penghasilan neto
pada tahun 2016 sebagai berikut.
Penghasilan dalam negeri Rp. 500.000.000
Penghasilan luar negeri Rp. 500.000.000
(tarif pajak yang berlaku adalah 20%)
Berikut ini penghitungan kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh Pasal
24).
1. Menghitung Total PKP
Penghasilan dalam negeri Rp. 500.000.000
Penghasilan luar negeri Rp. 500.000.000 (+)
Jumlah penghasilan neto Rp.1.000.000.000
Peredaran bruto dari kegiatan usaha melebihi Rp50.000.000.
Jumlah ppenghasilanneto sama dengan PKP karena tidak terdapat
kompensasi kerugian atau pengurangan yang lain.
Contoh 3.2
Rp1.000.000.000
Contoh 4
PT Ananda Raya, yang berkantor di Indonesia, memperoleh penghasilan neto pada
tahun 2016 sebagai berikut.
Peredaran bruto dari kegiatan usaha dalam dan luar negeri sebesar
Rp5.000.000.000.
Berikut ini penghitungan kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24).
1. Menghitung PKP
Penghasilan dari Negara A berupa laba usaha Rp500.000.000
Kerugian usaha di dalam negeri Rp100.000.000 (+)
Jumlah penghasilan neto Rp400.000.000
Jumlah penghasilan neto sama dengan PKP karena tidak terdapat kompensasi
kerugian atau pengurangan yang lain.
PPh terutang:
50% x 25% x Rp384.000.000 =Rp48.000.000
25% x Rp16.000.000 =Rp 4.000.000
Tarif PPh terutang = Rp52.000.000
Kredit pajak luar negeri diperbolehkan (PPh Pasal 24) adalah Rp52.000.000
atau sebesar total PPh terutang. Jumlah ini diperbolehkan dengan
membandingkan penghitungan total PPh terutang, PPh maksimum dikreditkan
sesuai perbandingan penghasilan dan PPh terutang atau dibayar di luar negeri.
Kemudian, dipilih nilai terendah di antara ketiganya.