Kerangka Acuan Audit Internal Puskesmas Rau
Kerangka Acuan Audit Internal Puskesmas Rau
Kerangka Acuan Audit Internal Puskesmas Rau
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS RAU
KECAMATAN SERANG
Jl. Raya Cikepuh No 03 Cimuncang Serang Banten 42111
Telepon : (0254) 216011 E-mail : puskesmasrau@yahoo.com
KERANGKA ACUAN
KEGIATAN AUDIT INTERNAL
A. Pendahuluan
Audit merupakan kegiatan mengumpulkan informasi melalui interaksi secara
sistematis (pemeriksaan, pengukuran dan penilaian yang berujung pada penarikan
kesimpulan), objektif dan terdokumentasi yang berorientasi pada azas penggalian
nilai atau manfaat dengan cara membandingkan antar standar yang telah disepakati
bersama degan apa yang dilaksanakan di lapangan. Audit merupakan proses yang
sistematis mandiri dan rekomendasi untuk memperoleh bukti audit dan menilai
secara objektif untuk menitikkan sejauh mana kriteria audit telah dipenuhi.
B. Latar Belakang
Untuk menilai kinerja pelayanan di UPT Puskesmas Rau perlu dilakukan audit
internal. Dengan adanya audit internal akan dapat diidentifikasi kesenjangan kinerja
yang menjadi masukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan baik pada
sistem pelayanan maupun sistem manajemen. Audit internal adalah suatu proses
penilaian yang dilakukan di dalam suatu organisasi oleh auditor internal yang juga
adalah karyawan yang bekerja pada organisasi tersebut. Audit internal dilakukan
oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala UPT Puskesmas Rau dengan
berdasarkan pada standar kinerja primer. Dengan demikian sebelum pelaksanaan
akreditasi puskesmas maka perlu diadakan audit internal puskesmas.
Sesuai dengan Visi dan Misi Walikota & Wakil Walikota Serang sebagai berikut:
Visi:
“Terwujudnya Kota Peradaban yang Berdaya dan Berbudaya”
Misi:
1. Menguatkan Peradaban Berbasis Nilai-Nilai Kemanusiaan;
2. Meningkatkan Sarana Prasarana Daerah yang Berwawasan Lingkungan;
3. Meningkatkan Perekonomian Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat yang
Berdaya Saing;
4. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.
Audit internal dilakukan oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala
Puskesmas, berdasarkan pada standar kinerja dan standar akreditasi yang
digunakan.
F. Sasaran
Semua unit yang ada di UPT Puskesmas Rau.
untuk mengetahui apakah terdapat kekurangan dalam pelaksanaan Audit saat ini
Kepala Puskesmas dan kepada unit yang di audit. Hasil audit juga dilaporkan
pada saat rapat tinjauan manajemen untuk melaporkan hasil audit, tindak lanjut
yang telah dilakukan, kendala dalam perbaikan sehingga dapat memperoleh
internal berdasarkan hasil audit internal unit kerja yang di audit wajib
perbaikan dapat dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan atau
KERANGKA ACUAN
KEGIATAN AUDIT INTERNAL
UPT PUSKESMAS RAU
TAHUN 2019
NO. DOKUMEN
TANGGAL TERBIT
NO. REVISI
HALAMAN
Ditetapkan
Plt. Kepala UPT Puskesmas Rau