Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Kerangka Acuan Audit Internal Puskesmas Rau

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 6

PEMERINTAH KOTA SERANG

DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS RAU
KECAMATAN SERANG
Jl. Raya Cikepuh No 03 Cimuncang Serang Banten 42111
Telepon : (0254) 216011 E-mail : puskesmasrau@yahoo.com

KERANGKA ACUAN
KEGIATAN AUDIT INTERNAL

A. Pendahuluan
Audit merupakan kegiatan mengumpulkan informasi melalui interaksi secara
sistematis (pemeriksaan, pengukuran dan penilaian yang berujung pada penarikan
kesimpulan), objektif dan terdokumentasi yang berorientasi pada azas penggalian
nilai atau manfaat dengan cara membandingkan antar standar yang telah disepakati
bersama degan apa yang dilaksanakan di lapangan. Audit merupakan proses yang
sistematis mandiri dan rekomendasi untuk memperoleh bukti audit dan menilai
secara objektif untuk menitikkan sejauh mana kriteria audit telah dipenuhi.

B. Latar Belakang
Untuk menilai kinerja pelayanan di UPT Puskesmas Rau perlu dilakukan audit
internal. Dengan adanya audit internal akan dapat diidentifikasi kesenjangan kinerja
yang menjadi masukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan baik pada
sistem pelayanan maupun sistem manajemen. Audit internal adalah suatu proses
penilaian yang dilakukan di dalam suatu organisasi oleh auditor internal yang juga
adalah karyawan yang bekerja pada organisasi tersebut. Audit internal dilakukan
oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala UPT Puskesmas Rau dengan
berdasarkan pada standar kinerja primer. Dengan demikian sebelum pelaksanaan
akreditasi puskesmas maka perlu diadakan audit internal puskesmas.

Sesuai dengan Visi dan Misi Walikota & Wakil Walikota Serang sebagai berikut:
Visi:
“Terwujudnya Kota Peradaban yang Berdaya dan Berbudaya”
Misi:
1. Menguatkan Peradaban Berbasis Nilai-Nilai Kemanusiaan;
2. Meningkatkan Sarana Prasarana Daerah yang Berwawasan Lingkungan;
3. Meningkatkan Perekonomian Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat yang
Berdaya Saing;
4. Meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.

Audit internal dilakukan oleh tim audit internal yang dibentuk oleh Kepala
Puskesmas, berdasarkan pada standar kinerja dan standar akreditasi yang
digunakan.

C. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus


Tujuan Umum:
Melakukan penilaian terhadap kesesuaian sumber daya, proses pelayanan, dan
kinerja pelayanan UKM, UKP maupun Admin sebagai dasar untuk melakukan
perbaikan mutu dan kinerja
Tujuan Khusus:
1. Untuk mengevaluasi apakah pelayanan yang dilakukan sudah sesuai dengan
standar yang telah ditentukan;
2. Menjadi masukan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada sistem
pelayanan maupun sistem manajemen;
3. Mendapatkan data, analisa,penilaian sebagai dasar perbaikan mutu pelayanan;

D. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan


No Kegiatan Pokok Rincian Kegiatan
1. Pembuatan Rencana Kerja  Pembuatan rencana kerja oleh tim
Audit. Audit Internal.
2. Pembutan jadwal kegiatan  Pembuatan Jadwal Kegiatan oleh Tim
dan menentukan Unit kerja Audit Internal.
 Menentukan Unit kerja yang akan
yang akan di Audit.
diaudit oleh Tim Audit Internal.
3. Pembuatan ceklis atau  Pembuatan ceklis atau instrument
instrument Audit. Audit oleh Tim Audit.
4. Pelaksanaan Audit.  Pelaksanaan Audit Internal di masing –
masing Unit Pelayanan.
5. Pelaporan hasil Audit.  Tim audit melaporkan hasil audit
kepada Tim Mutu di hadapan Ka Pus.

E. Cara Melaksanakan Kegiatan


Kegiatan dilakukan dengan cara melakukan observasi, wawancara dan melihat
dokumen dan rekaman yang ada di unit pelayanan UKM, UKP maupun Admin
dengan mengisi instrumen audit kemudian hasil audit diolah, dianalisa selanjutnya
membuat saran untuk tindak lanjut

F. Sasaran
Semua unit yang ada di UPT Puskesmas Rau.

G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan


Jadwal Pelaksanaan Audit terlampir

H. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan


1. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Jadwal tersebut akan dievaluasi setiap 1 Tahun sekali.
2. Pelaporan
a. Laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibuat oleh tim Audit Internal;
b. Laporan ditujukan kepada tim mutu;
c. Evaluasi ketepatan pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap akhir bulan;

I. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan


1. Pencatatan
Pencatatan hasil temuan audit oleh anggota auditor kemudian diserahkan pada
Ketua Tim Audit Internal untuk diolah dan dianalisa serta ditindaklanjuti dalam
bentuk RTL dan TL.
2. Pelaporan
Pelaporan hasil audit dibuat oleh Tim Audit Internal untuk kemudian dilaporkan
pada Tim Mutu saat diadakan rapat tinjauan manajemen dihadapan Kepala
Puskesmas. Laporan berupa hasil audit, tindak lanjut yang telah dilakukan dan
kendala pada saat perbaikan.
3. Evaluasi Kegiatan
Evaluasi kegiatan selama pelaksanaan audit di buat oleh Tim Audit Internal

untuk mengetahui apakah terdapat kekurangan dalam pelaksanaan Audit saat ini

sehingga dapat digunakan sebagai bahan perbaikan pada pelaksanaan audit

selanjutnya. Setelah melakukan audit internal, maka hasilnya dilaporkan kepada

Kepala Puskesmas dan kepada unit yang di audit. Hasil audit juga dilaporkan

pada saat rapat tinjauan manajemen untuk melaporkan hasil audit, tindak lanjut
yang telah dilakukan, kendala dalam perbaikan sehingga dapat memperoleh

dukungan manajemen dalam upaya perbaikan kinerja maupun perbaikan sistem

manajemen pelayanan. Berdasarkan rekomendasi yang di berikan oleh auditor

internal berdasarkan hasil audit internal unit kerja yang di audit wajib

melakukan tindak lanjut terhadap temuan audit dalam bentuk upaya-upaya

perbaikan. Setelah memperoleh laporan hasil audit, audit harus mempelajari

laporan audit tersebut, untuk kemudian menyusun rencana perbaikan. Rencana

perbaikan di susun dengan batas waktu yang jelas, sehingga pelaksanaan

perbaikan dapat dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan atau

disepakati bersama dengan auditor.


PEMERINTAH KOTA SERANG
DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS RAU
KECAMATAN SERANG
Jl. Raya Cikepuh No 03 Cimuncang Serang Banten 42111
Telepon : (0254) 216011 E-mail : puskesmasrau@yahoo.com

KERANGKA ACUAN
KEGIATAN AUDIT INTERNAL
UPT PUSKESMAS RAU
TAHUN 2019

NO. DOKUMEN
TANGGAL TERBIT
NO. REVISI
HALAMAN
Ditetapkan
Plt. Kepala UPT Puskesmas Rau

Ratu Linda Nurhasanah, SKM


NIP. 196808 198803 2 004

Anda mungkin juga menyukai