Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK GLS

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH III MANNA
SMK NEGERI 3 BENHKULU SELATAN
Program Keahlian: Teknik Otomotif dan Akuntansi & Keuangan
Jalan Raya Seginim Desa Muara Payang Kec. Seginim Kab. Bengkulu Selatan 38552
e-mail: smkn3bengkuluselatan @yahoo.co.id

KEPUTUSAN
KEPALA SMK NEGERI 3 BENGKULU SELATAN
Nomor : /SMKN3BS-2.800/VII/2019
Tentang:
TIM LITERASI SEKOLAH
DI SMK NEGERI 3 BENGKULU SELATAN
TAHUN PELAJARAN 2019/2020

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Bengkulu Selatan

Menimbang : 1. Bahwa dalam pelaksanaan manajemen sekolah tahun pelajaran


2019/2020 perlu diadakan Gerakan Literasi Sekolah di SMK Negeri
3 Bengkulu Selatan.
2. Bahwa pegawai yang namanya sebagaimana tersebut dalam
lampiran dianggap cakap, mampu, dan loyal terhadap tugas-tugas
sebagai Tim Literasi Sekolah.
3. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu ditetapkan
dalam keputusan ini.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun
2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun
2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun
2016 tentang Standar Isi Pada Kurikulum 2013 Pendidikan Dasar
dan Menengah.
8. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Gerakan
Penumbuhan Budi Pekerti.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembentukan Panitia/Tim Literasi Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020
di SMK Negeri 3 Bengkulu Selatan, seperti tercantum pada lampiran 1
surat keputusan ini.
Kedua : Tim Literasi Sekolah di SMK Negeri 3 Bengkulu Selatan bertanggung
jawab kepada Kepala Sekolah.
Ketiga : Segala beban biaya akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran
IPP Tahun 2019
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
bahwa bila terjadi kekeliruan dalam penetapan ini,makaakan diadakan
perbaikan sebagaimanamestinya.

Ditetapkan di : Bengkulu Selatan


Pada Tanggal : 24 Juli 2019

Kepala Sekolah,

Nurfadillahwati,S.Pd., M.Pd.
NIP. 197508211998012001
Lampiran Surat Keputusan Kepala SMKN 3 Bengkulu Selatan. )*
Tentang : Tim Literasi Sekolah Tahun Pelajaran 2019/2020
Nomor : ......./SMKN3BS-2.800/VII/2019
Tanggal : 24 Juli 2019

N
Nama Peran Unsur No. Kontak
o
Penanggung Kepala
1 Nurfadillahwati, S.Pd., M.Pd.
Jawab Sekolah
Kepala
2 Sesti Yuliani, S.Pd., M.T.Pd. Ketua
Perpustakaan
Wakil Ketua /
3 Rosehan Anwar, S.E. Guru
Sekretaris
4 Dra. Hj. Elmiza Martafani, M.Pd. Ketua Tim Audit Pengawas

5 Diana Disnora, S.Pd. Bendahara Guru

6 Denni Apri Ilissaputra, S.Pd., M.Or. Anggota Guru

7 Lena Hartini, S.Pd.I. Anggota Guru

8 Wawan Kurniadi, S.Pd. Anggota Guru

9 Hartina Kurniati, S.Pd. Anggota Guru

10 Lita Hisnaini, S.Pd. Anggota Guru

11 Satrio Wibowo, S.Pd. Anggota Guru


Tenaga
12 Tanti Herlena, S.Pust Anggota
Pendidik
Tenaga
13 Desi Eka Fitri Anggota
Pendidik

Ditetapkan di : Bengkulu Selatan


Pada Tanggal : 24 Juli 2019

Kepala Sekolah,

Nurfadillahwati,S.Pd., M.Pd.
NIP. 197508211998012001

Anda mungkin juga menyukai