Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Mikro Ekonomi Islam

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 3

Dampak Sistem Bunga Vs Bagi Hasil Dalam Analisis Biaya

Karakteristik dari system bunga dalam analisis biaya produksi ialah adanya biaya bunga
yang harus dibayarkan oleh produsen bersifat tetap. Sehingga biaya bunga akan menjadi bagian
dari fixed cost, dengan kata lain, berapapun jumlah output yang diproduksi bunga tetap harus
dibayarkan. Konsekuensi lebih lanjut, keberadaan biaya bunga akan meningkatkan total biaya.
Dengan menggunakan sitem bagi hasil hal ini tidak akan terjadi. Naiknya total cost akan
mendorong break even point dari titik Q ke Qi. Secara grafis efek kenaikan biaya bunga dalam
anallisis biaya dapat dilihat ( pada gambar )
Untuk mengilustrasikan perbedaan dampak dari penggunaan bunga dan sistem bagi hasil
dapat digambarkan pada tabel di bawah ini.
Seorang petani yang menanam padi menghadapi kendala pasar beras sebagai berikut;
harga jual beras yang diminta pasar adalah Rp2000,00 per satu kg, bila dua kg, maka
penerimaanya dari penjualan beras adalah Rp4000,00 dan seterusnya.
Adanya beban bunga yang harus di bayar produsen sama sekali tidak akan mempengaruhi
kurva penerimaan. Oleh karena itu, kurva total penerimaan (TR) dalam sistem bunga adalah
TRi=TR.
Berbeda dengan sistem bunga, pada sistem bagi hasil, kurva fixed cost tidak terpengaruh,
tetapi memberlakukan sistem ini akan berpengaruh terhadap kurva TR (total revenue). Misalkan
pada saat masa tanam, si petani membutuhkan sejumlah dana dari seorang shahibul maal.
Diasumsikan antara petani dan shahibul maal membuat kesepakatan bahwa nisbah hasil adalah
70:30 dari penerimaan (70% untuk petani, 30% untuk pemodal/shohibul maal). Contoh, bila
terjual satu kg, maka bagi hasil yang diterima petani adalah Rp1.400,00, sedangkan porsi bagi
hasil shahibul maal adalah Rp600,00, bila dua kg maka Rp2.800,00 untuk petani dan seterusnya.
Jadi dalam sistem bunga yang berubah adalah kurva TC yaitu kurva TC akan bergeser
paralel ke kiri atas, sedangkan dalam sistem bagi hasil yang berubah adalah kurva TR akan
berputar ke arah jarum jam dengan titik 0 sebagai sumbu putaranya (lihat gambar). semakin
besar nisbah bagi hasil yang diberikan kepada pemodal (ekstrimnya limit dari nisbah 0:100)
maka kurva tr itu semakin mendekati horizontal sumbu x.
Titik BEP adalah titik impas, yaitu ketika kurva TR berpotongan dengan kurva TC, atau
secara matematis titik BEP terjadi ketika TR=TC. Dengan perputarnya kurva total penerimaan
dari TR menjadi TRrs, titik BEP yang tadinya terjadi pada jumlah output Q sekarang menjadi
pada jumlah output Qrs.
Dari sisi BEP, kita tidak dapat menjawab pertanyaan apakah penggunaan sistem bunga
akan membawa perilaku produsen untuk berproduksi pada tingkat output yang lebih kecil, lebih
besar atau sama dengan tingkat output sistem bagi hasil?
Dikedua sistem ini, kita mendapatkan bahwa Qi > Q > Qrs > Q. apakah Qi > Qrs > atau
Qi < Qrs atau Qi = Qrs ditentukan dari beberapa besar bunga dibandingkan dengan berapa nisbah
bagi hasil. Perbedaanya adalah pada penyebabnya, bila disebabkan naiknya TC maka Qrs
disebabkan berputarnya TR. yang pasti adalah bahwa kedua system, baik sistem bunga maupun
revenue sharing akan menggeser Q menjadi lebih besar. Kenapa bisa demikian? Logika
sederhananya begini, bila si petani dalam memproduksi padi tanpa menggunakan sumber modal
dari pihak lain maka si petani akan berproduksi dan menjual berasnya pada jumlah yang
menyebabkan atau paling sedikit memberikan keuntungan. Contoh keuntungan baru akan
didapat apabila jumlah beras yang diproduksi minimal 100 kg. Namun, apabila si petani tersebut
menggunakan sumber dana (baik dengan sistem bunga maupun bagi hasil) maka tuntutan untuk
memenuhi keuntungan minimal adalah lebih besar dari 100 kg. Tuntutan ini sebagai konsekuensi
atas pembayaran bunga dan bagi hasil yang harus dibagi ke pihak lain. Misalkan, dengan adanya
konsekuensi pembayaran bunga atau bagi hasil, keuntungan minimal baru akan didapat apabila
jumlah beras yang diproduksi minimal 120 kg. Dengan demikian, karena adanya konsekuensi
pembayaran kepada pihak ketiga, maka produsen akan terdorong untuk memproduksi barang
pada jumlah yang lebih besar.

Revenue Sharing Vs Profit Sharing


Dalam akad muamalat Islam, dikenal akad mudharabah, yaitu akad antara si pemodal
dengan si pelaksana. Antara pemodal dan pelaksana harus disepakati nisbah bagi hasil yang akan
menjadi pedoman bagian bila usaha tersebut menghasilkan untung. Namun, bila usaha tersebut
malah menimbulkan kerugian, maka si pemodal yang akan menanggung sesuai penyertaan
modal nya, dalam hal ini 100%. Akan tetapi bila kerugian tersebut disebabkan karena kelalaian
atau ia melanggar syarat yang telah disepakati bersama, maka kerugian menjadi tanggung jawab
si pelaksana.
Selain menyepakati nisbah bagi hasil, mereka juga harus menyepakati siapa yang akan
menanggung biaya. Dapat saja disepakati bahwa biaya ditanggung oleh si pelaksana atau
ditanggung oleh si pemodal. Bila yang disepakati adalah biaya ditanggung oleh si pelaksana, ini
berarti yang dilakukan adalah bagi penerimaan (revenue sharing). Sedangkan bila yang
disepakati adalah biaya ditanggung oleh si pemodal, ini berarti yang dilakukan adalah bagi
untung (profit sharing).
Berputarnya TR ke arah jarum jam dengan titik 0 sebagai sumbu putarannya adalah
keadaan yang menggambarkan akad revenue sharing seperti yang tampak (pada gambar 6.9)
Bila yang disepakati adalah mudharabah yang biaya-biaya ditanggung oleh si pemodal,
atau dengan kata lain, dengan system bagi untung (profit sharing), maka kurva total penerimaan
berputar kearah jarum jam dengan titik BEP sebagai sumbu putaranya. Tingkat produksi sebelum
titik BEP tercapai (Q<Qps) adalah keadaan dimana total biaya lebih besardaripada total
penerimaan (TC>TR). Dalam keadaan ini, belum ada keuntungan yang dapat dibagi hasilkan.
Sesuai kesepakatan bahwa biaya ditanggung oleh si pemodal, maka kerugian itu menjadi beban
si pemodal. Itu sebabnya kurva total penerimaan TR berputar kearah jarum jam dengan titik BEP
sebagai sumbu putarnya.
Perbedaan kedua antara system revenue sharing dengan system profit sharing dalam akad
mudharabah adalah pada berapa jauh kurva TR berputar. Dalam system revenue sharing, kurva
TR akan berputar mendekati garis horizontal sumbu X. Sedangkan dalam system profit sharing,
kurva TR hanya akan berputar didalam “mulut buaya” TR dan TC, yaitu area yang
menggambarkan besarnya keuntungan. Dalam system profit sharing, TR tidak dapat berputar
melewati TC, karena pada area itu sudah tidak ada lagi keuntungan yang akan dibagihasilkan.
Dalam muamalat islam, sebenarnya akad mudharabah merupakan salah satu bentuk dari
akad musyarakah. Bila dalam akad mudharabah ditentukan bahwa penyertaan si pelaksana harus
nihil, sehingga penyertaan si pemodal harus 100%, dalam akad musyarakah tidak ditentukan
seperti itu hingga yang terjadi adalah penyertaan dari dua oraang pemodal.
Antara dua orang pemodal ini harus disepakati nisbah bagi hasilyang akan menjadi
pedoman pembagian bila usaha tersebut menghasilkan untung. Namun, bila usaha tersebut
menimbulkan kerugian, maka pemodal akan menanggung sesuai dengan penyertaan modalnya.
Misalnya si A modal penyertaanya 100 juta, sedangkan si B 200 juta, mereka sepakat nisbah
bagi hasilnya 50:50. Bila usaha mereka untung 10 juta, maka masing-masing pemodal akan
mendapt 5 juta. Bila mereka rugi 9 juta, maka si A menanggung 3 juta, dan si B menanggung 6
juta.
Secara grafis keadaan merugi digambarkan dengan “mulut buaya bawah” yaitu area
sebelum terjadinya BEP (Q<Qps); sedangkan keadaan telah mengalami keuntungan
digambarkan dengan “mulut buaya atas,” yaitu area setelah tercapainya BEP. Bagi untung yang
terjadi pada “mulut buaya atas” tidak perlu simetris dengan bagi rugi yang terjadi pada “mulut
buaya bawah” karena bagi untung berdasarkan nisbah, sedangkan bagi rugi berdasarkaan
penyertaan modal masing-masing.

Anda mungkin juga menyukai