SK Struktur Organisasi
SK Struktur Organisasi
SK Struktur Organisasi
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS RANGKAPAN JAYA
Jln. Keadilan Rt.01/02 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas
Kota Depok 16434 Telp/Fax. 021 - 77882044
e-mail : pkmrangkapanjayabaru@gmail.com
TENTANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RANGKAPAN JAYA
TENTANG PENETAPAN STRUKTUR ORGANISASI DAN
TATA KERJA
Kesatu : Struktur Organisasi dan Tata Kerja Puskesmas Rangkapan
Jaya secara berurutan dari jabatan paling tinggi dalam
susunan struktur organisasi Puskesmas Rangkapan Jaya
memiliki tugas dan fungsi sesuai kedudukan dalam struktur
otganisasi tersebut diatas
Kedua : Nama tersebut diatas sebagaimana dimaksud dalam diktum
kesatu, melaksanakan Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
TUGAS POKOK
1. Membantu Kepala Puskesmas dalam
penyelenggaraan upaya kesehatan Perorangan dan
upaya kesehatan Masyarakat di Puskesmas
Rangkapan Jaya
2. Menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dan
Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK)
Tahunan,Bulanan, dan harian
3. Menyusun Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan kegiatan
sesuai bidang tugas dan tanggung jawab yang
dibebankan
4. Menyusun dan menetapkan Standar Operasional
Prosedur (SOP) sesuai dengan kegiatan yang akan
dilaksanakan dengan berpedoman pada petunjuk
penyusunan SOP yang ditetapkan
5. Merumuskan dan mengusulkan Kebijakan tekhnis
dalam peningkatan Kinerja Petugas di Puskesmas
Palabuhanratu dalam mendukung tercapainya SPM
bidang yang bersangkutan
6. Melaksanakan pengkajian, analisa, perumusan,
prioritas dan pemecahan masalah sesuai Program
yang menjadi tanggung jawabnya dengan
berpdedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM)
yang ditetapkan
7. Melaksanakan Advokasi dan Bina suasana dan
pemberdayaan masyarakat dengan lintas program dan
lintas sektor terkait
8. Melakukan penyebarluasan informasi kesehatan
sesuai dengan masalah yang dihadapi dengan
menggunakan metode dan media promosi kesehatan
tersedia
9. Melaksanakan monitoring dan Evaluasi hasil
pelaksanaan Kegiatan program di tingkat wilayah
kerja Puskesmas Rangkapan Jaya
10. Menyusun dan melaporkan secara berkala hasil
pelaksanaan Tugas Kepada Kepala Puskesmas dan
Dinas Kesehatan Kota Depok dan lintas sektor apabila
diperlukan
FUNGSI
1. Memberikan arahan,bimbingan,fasilitasi pembinaan
Individu keluarga dan masyarakat dalam rangka
pembangunan kesehatan masyarakat dan peningkatan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat pada semua Tatanan
2. Sebagai fasilitator dalam kegiatan pemberdayaan
masyarakat dan menjalin kemitraan dengan pihak-
pihak lain dan stake holder terkait
3. Sebagai fasilitator pengembangan desa siaga
4. Sebagai penyuluh kesehatan dalam rangka pendidikan
kesehatan kepada masyarakat
Ketiga : Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini,akan
diatur lebih lanjut oleh Kepala Puskesmas Rangkapan Jaya
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan
diadakan perubahan apabila terdapat kekeliruan pada
penetapan ini
Ditetapkan di : Depok
Pada tanggal : 01 April 2018
PLH KEPALA PUSKESMAS RANGKAPAN JAYA,
NOMOR :
KEPALA PUSKESMAS :
BENDAHARA :
URAIAN TUGAS
1. KEPALA PUSKESMAS
1.1. Sebagai kepala Puskesmas
1.2. Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan Puskesmas
1.3. Merencaakanan mengusulkan kebtuhan sumber daya Puskesmas
kepada Dinas kesehatan Kabupaten
1.4.
2. Ka Subag Tata Usaha
3. Koordinator Upaya kesehatan Masyarakat
Koordinator Upaya Kesehatan Perorangan