Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK KPMD

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 9

KEPALA DESA KADIREJO

KECAMATAN PABELAN KABUPATEN SEMARANG

KEPUTUSAN KEPALA DESA KADIREJO


NOMOR: 141/4/2017

TENTANG

PENGANGKATAN
KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA ( KPMD )

KEPALA DESA KADIREJO,

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka penumbuh kembangkangkan


pergerakan prakarsa dan partisipasi serta swadaya
masyarakat dalam pembangunan di desa perlu dibentuk
Kader Pemberdayaan Masyarakat;

b. bahwa Kader Pemberdayaan Masyarakat merupakan mitra


Pemerintah Desa yang diperlukan keberadaan dan
peranannya dalam pemberdayaan masyarakat dan
pembangunan partisipatif di desa;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud


dalam huruf a,perlu ditetapkan Keputusan Kepala Desa
tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang


Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437 ),sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
38,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4493);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa


(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587),
3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4588),

4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang


Pedoman Pembina dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang


Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5530);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang


Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558 );

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006


tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah.Terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;

8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang


Peraturan Pelaksanaa Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana


Desa yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
88,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5694 );

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014


tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014


tentang Pedoman Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Tahun 2006 Nomor 11 seri D Nomor
4,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Tahun 10);

13. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun


2006 tentang sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Semarang Tahun 2006 Nomor 18 seri A Nomor
6,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 14);
14. Peraturan Bupati Semarang Nomor 63 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa;

15. Peraturan Desa Kadirejo Kecamatan Pabelan Kabupaten


Semarang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja
Pemerintah Desa Kadirejo Tahun 2017;

16. Peraturan Desa Kadirejo Nomor 5 Tahun 2016 Tentang


Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa tahun
2017;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA : Mengangkat Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa


(KPMD) Desa Kadirejo Tahun 2017 sebagaimana daftar
terlampir

KEDUA : Tugas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)


sebagaimana dimaksud dictum PERTAMA meliputi:

a. Menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk


partisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan
diwilayahnya;
b. Membantu masyarakat dalam mengartikulasikan
kebutuhan dan membantu mengidentifikasi
masalah
c. Membantu masyarakat mengembangkan
kapasitas agar dapat menangani masalah yang
dihadapi secara efektif
d. Mendorong dan meyakinkan para pembuat
keputusan untuk benar-benar
mendengar,mempertimbangkan dan peka
terhadap kebutuhan masyarakat,dan
e. Melakukan pekerjaan purna waktu untuk
menghadiri pertemuan/musyawarah,membantu
kelompok masyarakat dalam memperoleh akses
terhadap berbagai pelayanan yang dibutuhkan.

KETIGA : Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku sejak tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Kadirejo
Pada Tanggal 3 Januari 2017

Kepala Desa Kadirejo

Sumarjo

Tembusan: Kepada Yth.

1. Camat Pabelan
Lampiran Keputusan Kepala Desa Kadirejo
Nomor : 141/4/2017
Tanggal : 3 Januari 2017

KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD) DESA KADIREJO

NO NAMA JABATAN KEDUDUKAN KETERANGAN


1 2 3 4 5
1 Sucipto Ketua Ketua LKMD
2 Aris Sutikno Sekretaris Perangkat Desa
3 Romdhoni Anggota RukunTetangga
4 Saptiani Anggota PKK
5 Sodiqin Anggota Tokoh Masyarakat

Kepala Desa Kadirejo

Sumarjo
Lampiran Keputusan Kepala Desa Kadirejo
Nomor : 141/8/1014
Tanggal : 3 Maret 2014

PELAKSANA KEGIATAN DESA KADIREJO TAHUN ANGGARAN 2015

Nama Pelaksana Bidang/Kegiatan yang Jumlah Dana / Sumber Dana


No Jabatan Total Dana Keterangan
Kegiatan Dilaksanakan ADD BHPDRD DD
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 Sunarti Kasi Umum Penyelenggaraan
Pemerintahan
1.Belanja 4.961.180
ATK,cetak,penggandaan
2.Pakaian Dinas 5.840.000
3.Belanja rapat 2.100.000
4.Perjalanan dinas 1.620.000
5.Belanja Perawatan 9.115.000
6.Honorarium 15.025.000
7.Honor staf 7.200.000
8.Belanja Modal 26.533.000

2 Edi Supratman Kaur Pemerintahan Penyelenggaran


Pemerintahan
1.Siltap 180.000.000
2.Tunjangan BPD 4.680.000
3.Operasional BPD 3.000.000
4.Jaminan Kesehatan 5.903.820
Perangkat
3 Ali Tamziz Kaur Pembangunan Bidang Pelaksanaan
Pembangunan
1.Pemb.talud jln poros 14.032.500
gelangan-gayam
2.Rabat beton dsn.gayam 34.670.000
3.Bendung anggelan 6.258.000
4.Talud jln poros 55.650.000
dsn.bungas
5.Rabat beton jln poros 53.027.000
dsn.bungas
6.Rabat beton jln poros 29.595.000
dsn.dampyak
7.Talud pondasi pagar
kantor desa
8.Talud irigasi dungdok
9.Gapura kantor desa
10.Talud samping gedung
PKK
Bidang Pemberdayaan
Masyarakat Desa
1.Peningkatan ekonomi
produktif
a.Pembuatan tanaman
buah
b.Pembuatan tanaman
biofarmaka
c.Kelompok Wanita Tani
d.Kelompok Perikanan
e.Kelompok Peternakan
f.P3A
g.Kelompok Tani
h.Gapoktan

4 Aris Sutikno Kaur Bidang pembinaan


Kemasyarakatan Kemasyarakatan
a.Honor Linmas
b.Kegiatan pembinaan PHBI
c.Kegiatan pembinaan
peringatan hari
kemerdekaan
d.Kegiatan pembinaan
masyarakat peduli aids
e.Kegiatan pembinaan
pendidikan
f.Kegiatan pembinaan
Karang Taruna
g.Kegiatan Tilikan Dusun
h.Kegiatan pembinaan
lansia
i.Kegiatan Pembinaan sosial
Budaya
-Merti dusun
-Sedekah/selamatan warga
-Bulan Bakti Gotong Royong
-Kelompok pengajian
Bidang Pemberdayaan
Masyarakat
a.Operasional PKK
b.Forum Baziz
c.SKD
d.Operasional Posyandu
e.Peningkatan sanitasi
f.Bantuan siswa kurang
mampu
g.Kegiatan ramaja masjid

Anda mungkin juga menyukai